NGO: Komnas HAM

  • Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dijuluki Gubernur Lambe Turah

    Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dijuluki Gubernur Lambe Turah

    Di sisi lain, Dedi mengucapkan terima kasih atas koreksi, kritik, dan saran dari seluruh pihak. Tak hanya dari Komisi X DPR RI, melainkan pula Komnas HAM dan KPAI.

    ”Termasuk temen-temen di Komisi X, yang biasanya saya dulu pernah jadi wakil ketua Komisi IV DPR RI, kritisnya anggota DPR itu biasanya kepada mitra kerja, kepada kementerian yang menjadi mitra kerja, dan koreksinya biasanya tajam,” ucapnya.

    Menurut Dedi, anggota Komisi X dan wakil ketua komisi saat ini sangat kritis terhadap gubernur Jawa Barat lantaran sudah dianggap sebagai mitra kerja.

    ”Saya lihat temen-temen di Komisi X, pak wakil ketua saya lihat, dan beberapa anggota, sangat kritis terhadap gubernur Jawa Barat. Ya alhamdulilah saya sudah dianggap sebagai mitra kerja Komisi X, dianggap kementerian mungkin saya ini,” tandasnya.

    Penulis: Arby Salim

  • Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.

    Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.

    Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.

    “PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.

    Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.

    Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.

    “Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian,” ujarnya.

    RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.

    “Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun,” ucapnya.

    Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.

    “Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja,” katanya.

    Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.

    Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
    hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengeklaim metode pendidikan dengan membawa siswa nakal ke
    barak militer
    tidak melanggar hak-hak anak.
    “Jadi model itu (siswa nakal dibawa ke barak militer) yang kami kembangkan, kami tadi konsultasikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak anak sendiri,” kata Dedi di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Dedi menjelaskan, metodologi pendidikan di barak militer bertujuan untuk membantu pola hidup siswa menjadi teratur.
    Dia mengatakan, siswa akan menjalani pendidikan di barak militer selama 28 hari dengan beberapa aturan, seperti waktu tidur pada pukul 22.00 WIB, bangun pagi pada 04.00 WIB, dan beribadah ke masjid bagi yang beragama Islam.
    Kemudian, para siswa mendapat bimbingan rohani dari tokoh agama yang menjadi bimbingan konseling.
    “Setelah itu mereka sarapan pagi, setelah sarapan pagi mereka berolahraga, setelah mereka berolahraga, mereka langsung mengikuti ruang kelas pembelajaran sebagaimana yang didapatkan di sekolah,” ujarnya.
    Dedi mengatakan, Pemprov Jawa Barat mendatangkan guru dari berbagai tempat untuk memberikan pembelajaran seperti di sekolah.
    “Dan kemudian maghrib mereka masuk masjid lagi, belajar ngaji lagi, kemudian sampai isya, dan kemudian nanti mereka makan malam dan kembali ke tempat mereka tidur untuk tidur malam,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Dedi juga memastikan hingga saat ini tidak terjadi kekerasan fisik dari program pendidikan siswa nakal di barak militer.
    “Ya kalau ada indikasi kekerasan, kami pasti melakukan langkah-langkah penanganan, dan sampai hari ini tidak ada (kekerasan),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dedi meninjau kembali program mengirim anak nakal ke barak militer.
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan itu harus dievaluasi karena edukasi untuk kalangan sipil bukan kewenangan dari lembaga militer.
    “Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan
    civil education
    . Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu,” kata Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. 

    Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.

    “Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).

    Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan. 

    Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.

    “Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.

    Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.

    Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

    “Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan,” lanjut Atnike.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut. 

    Menurut KH Asrorun Ni’am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

     

     

     

  • Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

    “Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum,” ujarnya.

    Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

    “Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku sempat ditawarkan sejumlah jabatan setelah diminta mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal tawaran yang diberikan ke Riezky saat diminta mundur oleh eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Kemudian, Kader PDIP ini mengaku tawaran tersebut muncul sebelum pertemuan dirinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada (27/9/2019).

    “Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat [bertemu] Saeful saya ditawari,” ujar Riezky.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa Saeful sempat menawarkan jabatan Komnas HAM kepada dirinya. Selain itu, Donny juga menawarkan terkait jabatan komisaris di perusahaan.

    “Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macam-macam. Walaupun konteksnya saya tidak tau serius atau bercanda gitu, loh,” tutur Riezky.

    Sekadar informasi, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Perintah itu dilakukan setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Komnas HAM Sebut Belum Ada Permintaan Bentuk TGPF Usut Kasus Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dia mengungkapkan Kementerian HAM sempat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mencari jalan terbaik penyelesaian persoalan tersebut.

    “Kami belum memutuskan hal tersebut (pembentukan TGPF) karena belum ada permintaan untuk keterlibatan Komnas HAM. Bila ada permintaan, tentunya akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan terlibat atau tidak. Namun beberapa waktu lalu, Kementerian HAM juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari solusi terbaik guna penyelesaian kasus ini,” kata Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia mengatakan temuan Kementerian HAM sama dengan hasil investigasi yang pernah dilakukan Komnas HAM pada 1997 lalu. Dia menyebut pemerintah serta penegak hukum bertanggung jawab menyelesaikan dugan eksploitasi tersebut.

    “Temuan tersebut memperkuat temuan hasil investigasi Komnas HAM di tahun 1997. Namun saat ini yang dibutuhkan korban adalah penyelesaian permasalahan yang mereka adukan. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab OCI, Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujarnya.

    Lebih lanjut Semendawai mengatakan salah satu opsi penyelesaian melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pembuktian Komnas HAM. Namun, katanya, opsi tersebut sulit dilaksanakan.

    “Itu salah satu opsi yang coba didalami oleh Kementerian HAM. Untuk mereka telah mengundang ahli untuk meminta masukan terkait peluang penyelesaian menggunakan opsi tersebut. Namun menurut ahli yang di undang KemenHAM, opsi ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk pastinya silahkan ditanyakan ke Kementerian HAM,” imbuhnya.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya merekomendasikan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi pembentukan TGPF ini untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI.

    “Komisi XIII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan eks pekerja OCI sudah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI ini, untuk itu untuk memverifikasi dan membuktikan terjadi terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggaran-nya. Komisi XIII memutuskan untuk merekomendasikan kepada KemHAM/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menyampaikan harus menunggu hasil dari TGPF nantinya.

    “Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI. Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

    Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks-Kapolres Ngada, Korban Kini jadi Tersangka, Kok Bisa?

    Sebelumnya, Komnas HAM telah mengungkap sejumlah temuan dalam kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Maret lalu. Salah satu temuan menyebutkan keterlibatan F dalam rantai peristiwa.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa F pertama kali bertemu Fajar melalui perantara seorang perempuan berinisial V. V meminta F untuk berpura-pura menjadi siswi SMP, yang kemudian disanggupi F, tanpa mengetahui kecenderungan Fajar terhadap anak di bawah umur.

    “F kemudian diminta untuk mencari anak perempuan yang lebih muda, dengan dalih Fajar suka bermain dengan anak-anak. F lalu membawa anak perempuan berusia 6 tahun kepada Fajar,” ujar Uli dalam pemaparannya.

    Tanpa sepengetahuan F, anak tersebut menjadi korban pencabulan yang direkam oleh Fajar. Komnas HAM juga mengungkap, Fajar memiliki setidaknya delapan video asusila yang diunggah ke situs gelap (dark web).

    Atas kasus ini, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap Fajar dan F dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya bagi para korban

  • Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan
    mantan pemain OCI
    , termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal.
    Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997.
    “Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
    Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
    “Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya.
    Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama.
    “Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama.
    “Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.