NGO: Komnas HAM

  • Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Liputan6.com, Sulteng – Setiap pagi, Galang Rawadang (12) mengenakan seragam putih merah yang warnanya mulai memudar. Seragam itu satu-satunya yang ia miliki sejak dua tahun terakhir.

    Meski kerap diejek teman karena penampilan lusuhnya, siswa kelas 5 SDN 2 Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, itu tetap semangat berangkat ke sekolah.

    Langkah kakinya pelan menyusuri jalan tanah di Desa Wakai. Di punggungnya tergantung tas kecil yang sudah robek di beberapa bagian.

    Sandal jepit yang ia kenakan juga tak lagi utuh. Tapi wajah Galang tetap menyimpan tekad—ia ingin belajar, ingin pintar, dan ingin mengubah nasibnya suatu hari nanti.

    Di rumah sederhana beratap seng dan berdinding papan, Galang tinggal bersama ayahnya, Rikson Lawadang (51). Sang ayah lumpuh sejak dua tahun lalu akibat penyakit yang dideritanya. Sejak saat itu, hidup mereka berubah drastis.

    “Saya ingin sekali belikan dia seragam baru, tapi jangankan untuk beli baju, untuk makan saja kami kadang menunggu uluran tangan tetangga,” kata Rikson, dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/6/2025).

    Dulu, Rikson bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan. Pekerjaan itu cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya. Namun, sejak sakit membuatnya kehilangan fungsi kaki, Rikson tak bisa bekerja. Sang istri memilih berpisah, dan anak perempuan mereka kini diasuh oleh keluarga lain.

    “Saya cuma bisa lihat Galang jalan kaki ke sekolah dari jendela. Dia cuma punya satu baju sekolah, itu pun sudah lusuh. Hati saya hancur sebagai ayah,” ujarnya lirih.

    Meski sering dibully teman karena bajunya kumal, Galang tidak pernah bolos sekolah. Ia selalu hadir, duduk di barisan depan kelas, mencatat pelajaran, dan menjawab soal dengan antusias. Guru-gurunya mengenalnya sebagai siswa yang rajin dan pantang menyerah.

    “Saya mau jadi orang pintar supaya bisa bantu Bapak,” ujar Galang pelan, menunduk malu.

    Di sudut kecil Sulawesi Tengah, seorang anak bernama Galang menantang keterbatasan dengan semangat belajar. Satu setel seragam bukan penghalang baginya untuk mengejar mimpi.

    Kisahnya adalah potret nyata perjuangan anak-anak Indonesia yang berjuang dalam sunyi, berharap tangan-tangan peduli datang menyentuh.

    Guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk dituding melakukan aksi rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang merupakan orang Papua, dengan mengunggah ilustrasi foto monyet di media sosial.

  • Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan, dirinya bersama Koalisi Masyarakat Sipil berdiri bersama mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyebut tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

    “Kekerasan seksual Mei 1998 bukan rumor belaka, lawan upaya culas negara dalam memutihkan dosa Orde Baru,” tutur Usman dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/6/2025).

    Usman mengatakan, pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama. Hal itu pun dinilai sebagai upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian di dalamnya.

    “Jelas keliru ucapan yang bilang perkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak ada buktinya. Rumor adalah cerita atau laporan yang beredar luas di masyarakat tapi kebenarannya diragukan karena tidak ada otoritas yang mengetahui kebenarannya. Padahal waktu itu ada otoritas yang mengetahui kebenarannya, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk Presiden BJ Habibie selaku Kepala Negara,” jelas dia.

    Usman mengulas, TGPF pada 23 Juli 1998 dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

    Tim Gabungan itu bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    Sebagian rekomendasi TGPF pun dipenuhi Habibie, dengan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan. Presiden dan DPR RI saat itu juga meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, serta mengupayakan program perlindungan saksi dan korban melalui UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  • 7
                    
                        Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
                        Nasional

    7 Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98 Nasional

    Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan 98
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS,com
    – Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    dalam beberapa waktu terakhir dikecam atas pernyataannya yang menyebut tidak adanya pemerkosaan pada
    kerusuhan Mei 1998
    .
    Fadli Zon mengatakan, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.
    Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara PEranan Wanita, dan Jaksa Agung.
    Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998.
    Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).
    “Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan,” bunyi laporan tersebut.
    Berdasarkan hasil analisis TGPF, kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupakan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam dan rasa takut dan trauma yang luas.
    “Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, peluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut,” bunyi laporan TGPF.
    Laporan itu juga menjelaskan, adanya kesimpangsiuran terkait jumlah korban pemerkosaan jika mengacu pada hukum yang mensyaratkan adanya laporan korban, ada/tidaknya tanda-tanda persetubuhan, dan/atau tanda-tanda kekerasan serta saksi dan petunjuk.
    “Di pihak lain, keadaan traumatis, rasa takut yang mendalam serta aib yang dialami oleh korban dan keluarganya, membuat mereka tidak dapat mengungkapkan segala hal yang mereka alami,” bunyi laporan itu.
    Sejarawan dan aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia menilai, pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah dusta.
    Ita yang pernah menjadi Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bercerita bahwa ia dan relawan lainnya sampai kewalahan menangani banyaknya pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998.
    “Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta,” kata Ita dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
    Ita menuturkan, seorang menteri semestinya mengembalikan memori atau ingatan sebagai reparasi untuk menyembuhkan trauma bangsa ini.
    “Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998,” tegas Ita.
    Oleh karena itu, Ita menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban karena sampai saat ini masih tertekan dengan kasus pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
                        Nasional

    5 Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal Nasional

    Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia,
    Usman Hamid
    , menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah kekeliruan yang fatal.
    “Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 adalah rumor, pernyataan ini mengandung kekeliruan yang fatal,” kata Usman saat konferensi pers bersama para aktivis perempuan yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
    Menurut Usman, rumor merupakan cerita yang tidak dapat diterima sebagai bukti di pengadilan tanpa adanya otoritas yang mengetahui kebenarannya.
    Sementara itu, kasus pemerkosaan Mei 98 sudah diakui secara faktual oleh otoritas yang diputuskan bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, hingga Jaksa Agung.
    “Jadi otoritas yang mengetahui kebenaran peristiwa itu, dengan demikian, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kehilangan kredibilitasnya,” imbuhnya.
    Padahal, kata Usman, kasus pemerkosaan yang terjadi pada kerusuhan Mei 98 itu telah disimpulkan oleh Komnas HAM sebagai
    pelanggaran HAM
    berat.
    “Jadi kesimpulannya pemerkosaan massal itu ada, dan seluruhnya merupakan pelanggaran HAM,” ujarnya.
    Karena itu, menurut Usman, pernyataan Fadli Zon justru seperti penyangkalan terhadap sebuah pelanggaran HAM.
    “Satu saja perempuan diperkosa, itu adalah sebuah tragedi, itu adalah sebuah pelanggaran HAM. Jadi saya kira pernyataan menteri ini lebih tampil sebagai penyangkalan,” ucapnya.
    Sebelumnya, dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon.
    Fadli mengaku, pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan dari era Presiden Soekarno.
    “Jadi, yang kita inginkan tone-nya dari sejarah kita itu adalah tone yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” tutur dia saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

    Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional
    tambang nikel
    di
    Pulau Gag
    , Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
    “Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
    Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
    “Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
    Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
    “Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
    Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
    “Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
                        Bandung

    10 Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi Bandung

    Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    menanggapi santai laporan yang ditujukan kepadanya oleh seorang warga Babelan, Kabupaten Bekasi, atas program
    barak militer
    pelajar yang digagasnya.
    Dedi menilai segala kritik, termasuk pelaporan ke Bareskrim Polri, merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak perlu dihadapi dengan emosi.
    “Saya sampaikan ya pada semuanya, berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya — baik kritik, saran, bully, nyinyir, atau upaya untuk mempidanakan diri saya — enggak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan rileks saja,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com
    , Sabtu (7/6/2025).
    Dedi meyakini bahwa program yang ia jalankan merupakan bagian dari upaya mencintai rakyat Jawa Barat, khususnya generasi muda. Ia ingin mencetak anak-anak muda yang unggul di berbagai bidang.
    “Saya meyakini apa yang dilakukan adalah upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan generasi mudanya. Karena saya ingin warga Jabar ke depan menjadi anak-anak hebat — menguasai teknologi, industri, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kewirausahaan dan seluruh profesi lainnya,” ucapnya.
    Sebelumnya, seorang warga bernama Adhel Setiawan mengadukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).
    Ia mempermasalahkan program barak militer pelajar yang dinilai melibatkan anak-anak dalam kegiatan berbau militer, yang menurutnya melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Di Pasal 76 itu kan melarang anak-anak dilibatkan dengan urusan yang berbau militer. Baik langsung maupun tidak langsung,” kata Adhel kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (7/6/2025).
    Adhel mengaku memiliki legal standing sebagai orang tua siswa yang bersekolah di Jawa Barat.
    Ia juga menyebutkan bahwa program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sebelumnya telah melaporkan Dedi ke Komnas HAM karena dianggap melanggar hak anak.
    Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program barak militer pelajar bertujuan membentuk karakter dan kedisiplinan generasi muda, bukan untuk tujuan militerisasi.
    “Itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat,” tegasnya.
    Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temui Dewan Pers, Koalisi Cek Fakta Desak Perlindungan bagi Pemeriksa Fakta

    Temui Dewan Pers, Koalisi Cek Fakta Desak Perlindungan bagi Pemeriksa Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) menggelar audiensi dengan Dewan Pers pada 3 Juni 2025 untuk membahas perlindungan bagi pemeriksa fakta. Audiensi bertajuk “Dengar Pendapat dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Perlindungan Pemeriksa Fakta” ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman terhadap pemeriksa fakta di Indonesia.

    Agenda tersebut menjadi ruang diskusi terbuka untuk menyampaikan tantangan yang dialami pemeriksa fakta, mulai dari intimidasi, tekanan hukum, hingga kekerasan digital. Forum ini juga bertujuan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang layak dan mendesak, serta mendorong komitmen kolaboratif untuk menjamin keamanan, kebebasan, dan independensi pemeriksa fakta dalam menjalankan tugasnya.

    Mia Delliana Mochtar dari AMSI menegaskan peran krusial pemeriksa fakta dalam melawan hoaks, namun mereka seringkali menjadi sasaran ancaman serius. Sejak dibentuk pada 2018, Koalisi Cek Fakta telah berkembang dari 25 menjadi 100 media daring anggota. Survei internal menunjukkan bahwa dari 38 responden, 10 orang mengaku pernah menerima ancaman. Sebanyak 21,05% responden mengalami intimidasi saat menerbitkan konten cek fakta, terutama soal politik, satir, kesehatan, Pemilu, dan sepak bola.

    Salah satu kasus yang disoroti adalah doxing terhadap pemeriksa fakta Liputan 6, yang menyebabkan mereka harus mengungsi ke rumah aman dan mengadu ke Komnas HAM. Ada pula pemeriksa fakta yang memilih mundur dari profesinya karena tekanan. Dampak lain dari intimidasi meliputi trauma, enggan menulis, hingga berhenti total dari kegiatan cek fakta.

    Naharin Ni’matun, Koordinator AJI Indonesia, menyatakan bahwa pemeriksa fakta terancam oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan memerlukan perlindungan hukum khusus. Ia mengusulkan agar pemeriksa fakta bisa dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD), serta pentingnya SOP pendampingan dan kerja sama strategis dengan Dewan Pers. Ia juga mendorong agar karya cek fakta mendapat pengakuan yang setara dengan karya jurnalistik.

    Aribowo Sasmito dari MAFINDO menambahkan bahwa tren serangan terhadap jurnalis dan pemeriksa fakta kembali meningkat, termasuk ancaman somasi dan doxing nomor pribadi. Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, mendukung penguatan status HRD bagi pemeriksa fakta dan pentingnya menjalin kemitraan lintas sektor.

    Abdul Manan, Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, menilai bahwa status pemeriksa fakta, apakah wartawan atau bukan, akan memengaruhi mekanisme perlindungan yang tersedia. Ia menyarankan dilakukan pemetaan atau klasterisasi sebagai dasar kebijakan. Sementara itu, Erick Tanjung dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengusulkan jejaring pengaman bagi pemeriksa fakta non-jurnalis melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi yang terdiri dari PBHI, YLBHI, dan lembaga pro bono lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam yurisprudensi, pembela HAM tidak bisa dipidana atas aktivitas mereka, termasuk kerja-kerja cek fakta.

    Audiensi ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk merumuskan langkah perlindungan konkret bagi pemeriksa fakta di tingkat lokal dan nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi antara organisasi media, masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi kerja-kerja pemeriksaan fakta di Indonesia. [beq]

  • Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juni 2025

    Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer Megapolitan 7 Juni 2025

    Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Polisi Terkait Program Barak Militer
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Seorang warga Babelan, Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan mengadukan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    ke Bareskrim Polri pada Kamis (5/6/2025).
    Langkah pengaduan masyarakat (dumas) menyasar program barak militer pelajar yang digagas Dedi.
    “Kemarin diterima, bentuknya bukan laporan polisi (LP), tapi pengaduan masyarakat,” kata Adhel kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (7/6/2025).
    Dalam pengaduan ini, Adhel turut menyerahkan sejumlah barang bukti mencakup tangkapan layar kaca berita kegiatan barak militer pelajar.
    Kemudian, Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya serta surat kerja sama antara Dedi dan TNI Angkatan Darat
    Adhel juga mengeklaim mempunyai
    legal standing
    dalam upaya hukum terhadap program Dedi.

    Legal standing
    saya juga sebagai orangtua yang anaknya sekolah di Jawa Barat,” ujar Adhel.
    Adhel menjelaskan, alasannya mengadukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim karena program barak militer pelajar diduga melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Di Pasal 76 itu kan melarang anak-anak dilibatkan dengan urusan yang berbau-bau militer, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Adhel.
    Adhel menegaskan, pengaduan ini bukan bentuk serangan terhadap personal Dedi Mulyadi.
    Namun, karena dia menilai program barak militer yang digagas Dedi Mulyadi tak mempunyai dasar hukum yang jelas.
    “Saya ingin program barak militer ini dihentikan karena salah satunya itu enggak ada payung hukumnya. Indonesia ini kan negara hukum, harusnya segala tindakan aparatur pemerintah itu harus ada dasar hukumnya,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Adhel juga telah melaporkan Dedi ke Komnas HAM terkait program yang sama pada Kamis (8/5/2025).
    Dedi dilaporkan karena dianggap melanggar HAM dengan menempatkan anak sebagai obyek di lingkungan militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    Yang jahat tetap jahat, sudah mulai keliatan

    GELORA.CO –  Roy Suryo sebelumnya mengaku mendapat teror mistis saat menghadapi polemik pembuktian ijazah Jokowi palsu. 

    Roy bahkan mengaku sudah mengetahui siapa pengirimnya.

    Ia juga menyebutkan ciri-ciri sosok pengirim yang ia sebut sebagai gelembuk Solo.

    Roy Suryo Cs tetap tidak percaya bahwa ijazah Jokowi asli.

    Meski sudah dinyatakan asli oleh UGM dan Bareskrim Polri, Roy Suryo tetap kukuh pada keyakinannya.

    Apalagi jika nanti ijazah Jokowi terbukti asli di persidangan, ia akan mempertanyakan skripsinya.

    Menurut Roy Suryo, tak mungkin bisa keluar ijazah jika skripsi Jokowi abal-abal.

    Ia juga meragukan Jokowi yang KKN di tahun ketiga kuliah.

    Sebab menurut Roy Suryo, Jokowi itu merupakan mahasiswa pecinta alam.

    Roy meyakini bahwa mahasiswa pecinta alam akan lama lulusnya.

    Terus mencari kesalahan di ijazah Jokowi, Roy Suryo pun mengaku sempat mengalami hal-hal aneh.

    Jika Rismon Sianipar diteror dengan pecah ban, Roy Suryo lain lagi.

    “Kebetulan saya hidup dari lingkungan dulu di kecil itu di seputaran keraton ya gitu, keraton Prabu Mangkualam,” kata Roy dikutip dari Youtube SINDOnews, Jumat (30/5/2025).

    Ia pun mengaku mengalami hal-hal di luar nalar yang terjadi pada dirinya.

    “Ada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan, terjadi iya terjadi. Karena orang juga tahu semua gitulah yang namanya gelembuk Solo itu terjadi,” ungkap Roy Suryo.

    Namun ia mengaku santai dengan adanya hal tersebut.

    “Ya tapi saya senyumin aja deh gitu, kayak-kayak gitu enggak apa-apa. Yang jahat tetap jahat yang batil tetap batil,” ucapnya.

    Kemudian jurnalis Sindo, Lukman Hanafi, pun menanyakan soal adanya santet itu.

    “Jadi berapa kali digelembuk santet itu?,” tanya Lukman.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tak membantah bahwa yang datang padanya adalah santet.

    “Saya enggak bilang santet loh ya. Saya senyum aja ya. Jadi biarin aja,” katanya sambil tersenyum.

    “Loh santet itu kan pakai tele apa istilahnya itu ya? Telepati,” kata Lukman lagi.

    Mendengar itu, Roy Suryo pun tertawa dan mengaku sudah tahu siapa pelakunya.

    “Insyaallah balik dan orangnya, dan sudah mulai kelihatan sekarang, orang bisa menilai kok,” ungkap Roy. 

    “Siapa itu?,” tanya Lukman.

    “Bukan. Sudah mulai kelihatan,” jawab Roy lagi.

    Rupanya Roy mengaku sudah mulai bisa melihat siapa yang mengirim santet pada dirinya itu.

    “Ya udahlah kelihatanlah,” katanya.

    Lukman pun meminta inisial orang yang diyakini Roy Suryo mengirim santet padanya itu.

    Roy Suryo pun memberikan ciri-cirinya, menurut dia pengirim santet itu disebut netizen mulai tremor.

    “Kalau menurut orang-orang yang sudah makin kelihatan tremor,” katanya sambil tertawa.

    Sementara itu, dr Tifa melalui akun Twitternya menyoroti perubahan fisik pada Jokowi.

    Ia mengatakan kalau Jokowi seperti terkena autoimun.

    Dirinya menyarankan agar Jokowi segera diberi obat anti depresan.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam, Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala Autoimun atau Hiperkortisolisme? 

    Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” tulis dia.

    Sosok Istri Roy Suryo 

    Sosok Ismarindayani Priyanti, istri Roy Suryo kini tak luput dari perbincangan.

    Ismarindayani Priyanti ternyata punya profesi mentereng dan satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Roy Suryo dan Ririen Suryo menikah pada 10 Desember 1994.

    Keduanya bertemu ketika masih sama-sama mengenyam pendidikan di UGM, Yogyakarta.

    Ririen yang kelahiran Februari 1969 ini menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, sedangkan Roy Suryo di Jurusan Komunikasi.

    Setelah lulus, keduanya mengambir jalur karir yang berbeda.

    Jika Roy Suryo aktif di dunia politik, Ririen lebih memilih karir di dunia perbankan.

    Meski begitu pada tahun 2009, Ririen juga pernah menjajal dunia politik.

    Kala itu ia maju menjadi caleg dan berkompetisi di pemilihan DPD RI dari Yogyakarta.

    Akan tetapi, suara Ririen dikalahkan oleh GKR Hemas, Hafidh Asrom, Cholid, Mahmud, dan M Afnan Hadikusumo.

    Kemudian pada tahun 2018, Ririen menjabat sebagai Regional Wealth Bank di Bank Mandiri wilayah Jakarta Thamrin.

    Terakhir, Ririen diketahui aktif sebagai Notaris/PPTAK di Yogyakarta.

    Melansir dari Nakita, Ririn juga tetap menjalani kodratnya sebagai perempuan yang memiliki grup arisan dan hangout bersama kelompok sosialitanya.

    Melihat dari unggahan instagramnya, ternyata Ririn tergabung dalam grup arisan sosialita Krisdayanti diikuti oleh sejumlah istri pengusaha dan pejabat seperti Liliana Tanoesoedibjo, Farah Quinn hingga Mayangsari dengan nama grup arisan, Geng Lovely.

    Meskipun istri Roy Suryo sering terlihat tampil dengan balutan kebaya, pakaiannya sehari-hari tetap tak kalah glamor dari sosialita lainnya.

    Profil Ismarindayani Priyanti, Istri Roy Suryo berlanjut, wanita yang akrab disapa Ririn itu ternyata satu geng arisan dengan Mayangsari.

    Ia sangat memperhatikan dan menata penampilannya dari ujung kepala hingga kaki agar terlihat sempurna.

    Dalam sebuah acara lainnya, Ririn juga mengenal dekat sosok Syahrini dan istri Chairul Tanjung.

    Gaya hidupnya sehari-hari pun terlihat mewah, dari tas branded yang ditentengnya, perhiasan dan berlian yang melekat pada tubuhnya hingga mobil mewah yang terpajang di instagram.

    Selain itu, istri Roy Suryo juga seorang pecinta kucing yang potret peliharaannya pernah diunggah ke instagram.

    Roy Suryo Bantah Dapat Uang

    Padahal dalam kasus ijazah Jokowi ini Roy Suryo mengaku bekerja sukarela alias tidak dibayar.

    “Kami datang dengan uang kami sendiri, tidak ada biaya sedikitpun,” katanya di Youtube Sindonews.

    Ia menekankan tidak ada suntikan dana dari luar negeri untuk menggarap kasus ijazah Jokowi.

    “Mana ada dari luar negeri. Itu bener-bener nyebelin deh,” katanya.

    Roy bahkan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan aliran dana tersebut.

    “Saya tantang potong kepala atau gantung di Monas kalau bisa nunjukin itu,” katanya.

    “Lah iya bohong. Yang bilang itu dari luar negeri. Buktikan,” katanya.

    Ia mengaku siap digantung di Monas jika memang terbukti ada aliran dana yang membiayai kasus ijazah Jokowi.

    “Buktikan dulu,” katanya.

    Setelah Bareskrim Polri menghentikan aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kini Roy Cs menghadapi laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Bahkan dengan adanya UU ITE, Roy Suryo Cs terancam dipenjara karena ancamanya hukumannya 8 sampai 12 tahun.

    Meski dihadapkan dengan nasib miris, namun Roy mengaku tetap santai dalam menjalani hari-harinya.

    “Saya percaya penuh pada Tuhan, Allah makanya saya masih santai, nyupir sendiri. normal (kehidupan),” katanya.

    Bukan menciut menghadapi laporan Jokowi, Roy justru semakin kekeuh.

    “Ada pepatah sing waras ngalah. Saya bilang gak, yang waras gak boleh ngalah nanti yang edan yang berkuasa, ini gak boleh orang edan berkuasa,” katanya.

    Padahal beberapa temannya sudah mendapatkan teror.

    “Pernah terjadi pada Rismon, mobilnya dipecah bannya disilet. Sangat terkait (kasus ijazah Jokowi). Itu bar-bar betul, itu jahat betul, makanya itu yang dilaporkan ke Komnas HAM,” katanya.

  • Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP butuh masukan masyarakat

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) butuh masukan masyarakat.

    Hal itu dikatakan Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda Sumbar sekaligus bertemu dengan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum di Sumbar.

    “Revisi KUHAP sedang berproses, namun demikian kita butuh pendapat serta masukan dari masyarakat dalam penyusunannya,” kata Sahroni di Padang, Rabu

    Ia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI masih dalam masa reses, pembahasan RUU KUHAPidana akan kembali dilakukan pada sidang usai reses.

    Seperti yang pernah diungkapkan oleh pimpinan DPR RI sebelumnya, RUU KUHAPidana merupakan beleid yang harus diprioritaskan.

    Pasalnya ada dua beleid yang menunggu revisi setelah KUHAPidana, yakni RUU Perampasan Aset dan Undang-undang Polri.

    Sahroni mengatakan pihaknya akan mengundang berbagai pihak dalam rangka menghimpun masukan serta pendapat terhadap KUHAPidana baru, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

    Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Pujiyono berpendapat bahwa paradigma pemidanaan dalam RUU KUHAPidana harus selaras dengan KUHPidana yang baru.

    “Pembaruan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial,” kata Pujiono di Semarang, Selasa.

    Menurut dia KUHPidana baru telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai ruh baru dari sistem hukum pidana Indonesia.

    Ia memandang KUHPidana baru telah dengan tegas menempatkan pidana penjara dan tindakan pembatasan kebebasan lainnya sebagai jalan terakhir.

    Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAPidana tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan dalam KUHPidana yang baru.

    Ia menuturkan KUHPidana baru membawa perubahan paradigma besar, misalnya pendekatan pemidanaan yang kaku menjadi pendekatan yang lebih humanis dan fleksibel termasuk penyelesaian perkara di luar Pengadilan.

    Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, kata Pujiono, diskresi jaksa, penuntutan sukarela, serta penguatan asas proporsionalitas harus tercermin dalam KUHAPidana nantinya.

    “KUHAP harus bisa menjadi instrumen operasional yang menjembatani tujuan pemidanaan dengan praktik prosedural aparat penegak hukum,” katanya.

    Pada bagian lain, Komnas HAM RI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHAPidana mengedepankan tiga prinsip kunci partisipasi publik yakni memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.

    “Komnas HAM meminta agar [pembahasan] RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif untuk mendorong pendekatan hukum acara yang menjunjung prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM,” kata Anggota Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5).

    Pewarta: Rahmatul Laila
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025