NGO: Komnas HAM

  • Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Palsu di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah palsu yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

    Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut apabila dilibatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

    Kemudian, dia berpandangan bahwa gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinilai berlebihan.

    Sebab, kata Rivai, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti yang menunjukan bahwa ijazah Jokowi terbukti sah dan asli.

    “Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Rivai mengatakan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini kliennya tidak perlu hadir karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja,” pungkas Rivai.

    Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa giat gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi bakal digelar pada Rabu (9/7/2025).

    Nama-nama yang baru terungkap bakal hadir dalam gelar perkara itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR. 

    “Gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tutur Trunoyudo.

  • Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

    Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus itu merupakan permintaan dari pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada akhir Juni.

    “Jadi terdahulu surat pendumas kemudian ditindaklanjuti tanggal 30 Juni yang lalu perihal undangan gelar perkara khusus,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menambahkan, pendumas yakni TPUA kemudian mengajukan surat permohonan terkait dengan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini.

    Selanjutnya, pihak Bareskrim sejatinya bakal melakukan gelar perkara khusus itu pada pekan ini. Namun, kata Truno, pendumas telah melakukan ralat terkait pihak yang ingin dihadirkan dalam perkara ini.

    Nama yang dihadirkan itu mulai dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR RI. Dengan demikian, gelar perkara khusus itu bakal dilakukan atau dijadwalkan pada Rabu (9/7/2024).

    “Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, gelar perkara khusus ini muncul atas keberatan pihak pelapor yakni TPUA terhadap kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

    Adapun, pernyataan Bareskrim soal ijazah Jokowi asli ini telah diumumkan pada Kamis (22/5/2025). Kala itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Menurutnya, bahwa keaslian ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan dengan penelitian laboratorium forensik. Pihaknya juga sempat menganalisa alat mesin ketik yang digunakan dalam skripsi tersebut. 

    “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani.

  • 7
                    
                        Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
                        Nasional

    7 Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan Nasional

    Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    mengatakan, ada potensi
    pelanggaran konstitusi
    yang bisa terjadi jika
    putusan Mahkamah Konstitusi
    yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal diterapkan.
    Salah satunya adalah jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
    Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” kata Yusril, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
    Oleh sebab itu, dia mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E
    UUD 1945
    tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
    Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
    (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
    (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
    “Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan ini,” kata dia.
    Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat
    putusan MK
    , seperti masa jabatan DPRD.
    Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.
    “Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak
    against
    (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” ucap dia.
    Putusan MK
    terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Progresif dan Ramah HAM

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Progresif dan Ramah HAM

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional dalam Pemilihan Umum 2029.

    Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari 2025.

    “Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM.” Demikian kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Keterangan Pers Komnas HAM Nomor: 38/HM.00/VI/2025, Minggu (29/6/2025). Terdapat sejumlah alasan yang membuat putusan MK dinilai progresif dalam urusan HAM.

    Pertama, dari sisi penyelenggara Pemilu. Desain Pemilu nasional dan lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh petugas TPS. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable).

    Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS baik yang meninggal maupun sakit. Proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.

    Kondisi itu diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung Capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara sah memisahkan Pemilu nasional dengan 3 surat suara dan lokal dengan 4 surat suara dalam Pemilu 2029 juga sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak. Pemisahan secara signifikan akan mengurangi beban kerja petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat lebih panjang.

    Kedua, dari sisi pemilih. Desain Pemilu nasional dan lokal bakal memberi kesempatan bagi pemilih mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.

    Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara sangat membingungkan bagi pemilih. Pasalnya, semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat. Pemilih juga sering kali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih. Dengan adanya pembagian, pemilih akan lebih fokus terhadap isu-isu pusat dalam Pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan di Pemilu Lokal. Hal itu akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis. Di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters) sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoaks.

    Ketiga, Putusan MK merupakan langkah progresif mewujudkan Pemilu yang ramah HAM. Putusan itu menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang. Dengan demikian, pengalaman kelam kematian ratusan Petugas Pemilu 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.***

  • Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat raksasa telekomunikasi Indonesia: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

    MoU ini membuka jalan bagi Jamintel Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi, dengan tujuan utama mendukung penegakan hukum.

    Penyadapan Demi Penegakan Hukum

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas intelijen kejaksaan yang berfokus pada pengumpulan data dan informasi hukum.

    “Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurutnya, data valid dengan kualifikasi nilai A1 sangat krusial, terutama untuk mengejar buronan, mendalami kejahatan digital, hingga menyusun analisis komprehensif kejahatan lintas sektor.

    Punya Dasar Hukum

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyadapan ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Undang-undang tersebut memang mengatur intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain.

    “Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Contoh nyatanya, kata dia, adalah upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sering memerlukan pelacakan intensif melalui nomor telepon.

    Meski demikian, Harli menegaskan publik tidak perlu khawatir ruang privasi akan diterobos tanpa batas.

    “Dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya.

    Puan Ingatkan Batas Privasi

    Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengingatkan Kejagung agar memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga.

    “Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan.

    Puan menekankan kolaborasi teknologi seperti ini harus berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak sipil.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” ujarnya..

    DPR Wanti-Wanti Penyalahgunaan Wewenang

    Peringatan senada datang dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Ia mendukung penegakan hukum berbasis teknologi, tetapi meminta agar mekanisme penyadapan benar-benar diawasi ketat.

    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” kata Sudding.

    Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, penyadapan hanyalah opsi luar biasa yang harus dijalankan sesuai kerangka undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik.

    Poin Pengawasan Disorot

    Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Tumbelaka, juga menyoroti perlunya akuntabilitas prosedural. Ia mendukung MoU ini asal disertai pengawasan ketat dan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi.

    “Kerja sama ini harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutur Martin.

    Ia menambahkan, penyadapan harus dibatasi hanya untuk kasus pidana berat, terutama korupsi dan pencucian uang, melalui mekanisme perizinan dan evaluasi berkala.

    Transparansi Jadi Kunci

    Baik publik maupun anggota DPR sepakat: penyadapan sah dilakukan demi keadilan, asalkan tetap dalam rel hukum dan dilakukan secara transparan.

    “Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” ujar Sudding.***

  • Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 23:29 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, asalkan dilakukan dengan pengawasan ketat.

    “Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan, yakni perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

    “Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata dia.

    Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

    Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

    Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Ia meminta adanya pengawasan ketat terkait penyadapan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (27/6/2025).

    Tumbelaka menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perlindungan hak privasi

    “Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang. Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Martin.

    Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya Kejagung menjaga akuntabilitas prosedural.

    “MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Martin.

    “Kami mendorong adanya sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil,” lanjut dia.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” sambung dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

    Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgen agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” pungkas Reda.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi Ahmad Apriyono dari tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

    “Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.

    Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.

    “Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.

    Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI. 

    “Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.

    Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara. 

    “Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.

  • Cerita Keluarga, Dijanjikan Kerja Jadi Penyanyi di Malaysia, Azwar Malah ‘Dijual’ ke Kamboja

    Cerita Keluarga, Dijanjikan Kerja Jadi Penyanyi di Malaysia, Azwar Malah ‘Dijual’ ke Kamboja

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

    “Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.

    Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.

    “Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.

    Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI. 

    “Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.

    Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara. 

    “Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.

  • Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan Nasional 25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Ombudsman RI
    meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tidak ada tindakan
    penyiksaan
    yang dilakukan jajaran kepolisian untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka kejahatan.
    Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, polisi, khususnya penyidik, semestinya meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi dan melanggar
    hak asasi manusia
    (HAM) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.
    “Mengejar ‘pengakuan’ tersangka dengan tindak kekerasan/penyiksaan adalah ‘peradaban masa lalu’ yang justru merendahkan martabat institusi
    penegakan hukum
    , sekaligus hal ini tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan,” ujar Johanes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    “Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan atau peradilan yang sesat,” imbuh dia.
    Johanes mengingatkan, semua orang yang berhadapan hukum, baik itu tersangka, terdakwa, dan narapidana, tetap punya hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia.
    Oleh karena itu, jaksa penuntut umum dan pengadilan juga dinilai perlu tegas untuk menghukum para aparat penegak hukum yang terlibat penyiksaan.
    Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap aparat penegak hukum pelaku penyiksaan harus transparan dan akuntabel.
    “Sudah saatnya instansi penegak hukum membersihkan diri dari aparat yang merusak citra institusi penegak hukum,” ujar Johanes.
    Johanes juga mengingatkan, aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi terduga pelanggar hukum serta keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke lembaga/instansi pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk ke Ombudsman RI.
    “Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan penyiksaan.
    Anis mengatakan, ada 176 aduan terhadap Polri selama periode 2020-2024, diikuti oleh TNI sebanyak 15 aduan serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dengan 10 aduan.
    “Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat,” kata Anis secara virtual melalui Zoom dalam acara peringatan Hari Anti
    Penyiksaan
    di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
    Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan.
    Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi kedua terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.