Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden
Gibran Rakabuming
Raka untuk berkantor di Papua.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
“Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” sambungnya.
Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: Komnas HAM
-

Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7).
Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.
“Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.
Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua.
Maka dari itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.
“Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.
“Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7).
Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.
“Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.
-

Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua
Bisnis.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.
“Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).
Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.
“Kalau Pak Kiai Ma’ruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan ke wapres,” katanya.
Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua nanti.
“Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus darinpresiden dan biasanya itu kan dengan keppres,” ujarnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275880/original/043692700_1751939071-Kapolres_Ngada.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi
Massa aksi mempertanyakan tak adanya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika yang menjerat mantan polisi tersebut.
Fajar dalam pemeriksaan sebelumnya dinyatakan positif narkoba. Namun kemudian dalam berkas perkaranya temuan itu tidak dimasukkan.
Dalam sidang dengan Komisi III, Kejaksaan Tinggi dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mempertanyakan perihal kasus narkoba tersebut.
Untuk itu massa menuntut adanya penerapan berbagai pasal dari dua UU ini juga agar sesuai dengan perbuatan mantan polisi tersebut.
Tuntut Perempuan Bernisial V Diadili
Ketua Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, dalam orasinya juga meminta penegak hukum untuk mengadili seorang wanita berinisial V.
Nama V sendiri muncul dalam temuan Komnas HAM saat menyelidiki SHDR atau F (20), tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada.
Komnas HAM dalam temuan yang dirilis Maret 2025 itu menyebut V jadi sosok perantara antara Fajar dan F. Fajar kemudian bertemu F dan meminta mahasiswi itu mengaku sebagai pelajar SMP.
Namun kemudian Fajar meminta F membawa korban anak usai 6 tahun untuk dicabuli hingga membuat video asusila tersebut.
“Kenapa? Ada apa dengan V? Apakah dia menjadi muncikari bagi yang lain sehingga ini ditutup? Kami minta jaksa, hakim, untuk melihat fakta itu. Di mana V sekarang? Kenapa dia dilindungi? Jangan-jangan V bagi-bagi juga ke yang lain,” tutup Sarah Lery.
-
/data/photo/2025/07/04/6867b9343a249.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian
Juliana Marins
di
Gunung Rinjani
tak mengganggu hubungan baik antara RI-Brasil.
Dia meminta semua pihak dapat menjaga hubungan baik tersebut, apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Brasil.
“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS. Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Yusril mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
“Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.
Yusril juga menyebutkan bahwa rencana proses hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan disuarakan oleh Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yakni lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
“Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” tutur dia.
Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.
Sebab, kata dia, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
“Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.
Yusril mengusulkan adanya
joint investigation
atas kasus
kematian Juliana Marins
, di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.
”
Joint investigation
itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya,
fair
, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/24/685a6076e833c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



