Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kampung Susun Bayam
(KSB) di samping
Jakarta
International Stadium (JIS), Jakarta Utara, mulai ada kehidupan lagi setelah lama tak berpenghuni.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Rabu (16/7/2025), rumah susun (rusun) ini memang belum bisa kembali dihuni oleh eks warga KSB. Sebab, mereka masih menunggu keputusan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Namun, Jakpro mengizinkan eks warga KSB mulai menata lahan
urban farming
kembali.
Bahkan, Jakpro disebut telah sepakat untuk memfasilitasi segala kebutuhan warga dalam membangun kembali lahan pertaniannya di depan rusun.
Kebutuhan yang dimaksud seperti bahan material untuk warga membangun lahan pertanian dan kolam untuk beternak ikan.
Furqon juga menyebut, Jakpro telah sepakat untuk membayar warga yang ikut gotong-royong membangun lahan
urban farming
tersebut.
Kini proses pembangunan urban farming itu telah berjalan dua bulan. Persis di samping gerbang JIS, terdapat gapura bertuliskan ‘Kampung Susun Bayam’.
Memasuki gapura, di sisi kiri dan kanan terdapat lahan yang ditanami beraneka ragam pohon. Seperti terong, cabai, tomat, pare, dan lainnya.
Semakin masuk ke dalam, pohon terong di sisi kiri yang belum tumbuh besar terlihat sudah berbuah.
Namun, beberapa area terlihat masih terbengkalai karena stok tanah merah untuk bercocok tanam belum tercukupi.
Selain tanaman, warga KSB juga tengah membangun kolam untuk beternak ikan. Ada 10 kolam ikan dengan kedalaman satu meter, lebar empat meter, dan panjang enam meter.
Kolam-kolam itu akan digunakan warga untuk beternak beragam ikan yang sudah dibudidaya warga KSB sejak tinggal di hunian sementara (huntara) di Ancol.
Di atas kolam ikan tersebut juga tengah dipasang kawat yang nantinya digunakan untuk tanaman merambat.
“Di atas kolam ada tanaman rambat yang baru dipasang kawat, tanaman pare, terong,” jelas salah satu eks warga KSB, Antoni (28), di lokasi, Rabu (16/7/2025).
Selain kolam dan lahan bercocok tanam, eks warga KSB juga membangun pendopo berukuran 8×4 meter.
“Prosesnya baru 25 persen, baru kerangkanya aja, materialnya yang enggak ada,” ujar Antoni.
Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
warga Kampung Susun Bayam
.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: Komnas HAM
-
/data/photo/2025/07/16/68776a9734ed1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni Megapolitan 16 Juli 2025
-

RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
Wakil Ketua Baleg: RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Jumat, 11 Juli 2025 – 21:10 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut iman mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya
Kemudian, Iman menambahkan ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata iman
Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā’idah ayat 8 yang diperintahkan untuk “berlaku adil” kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.
Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.
“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman.
Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. ( Arie Dwi Prasetyo)
Sumber : Radio Elshinta
-

Maju Mundur Wapres Gibran ‘Ngantor’ di Papua
Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah siap jika memang harus ditugaskan untuk bekerja di Papua.
Gibran membenarkan telah menerima penugasan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus menegakan HAM di Bumi Cendrawasih tersebut.
Menurut Gibran, dirinya adalah pembantu Presiden Prabowo Subianto, sehingga harus siap dengan penugasan apapun dan di mana pun. “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemana pun dan kapan pun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025) kemarin.
Gibran mengatakan penugasan seorang wapres ke Papua bukan hanya berlaku pertama kali kepada dirinya, tetapi sejak zaman KH. Maruf Amin sebagai wapres sudah ada.
“Itu bukan hal baru, itu sejak zaman Pak Kiai Maruf Amin sejak 2021-2022 sudah ada. Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemana pun dan kapan pun. Saat ini kita tunggu perintah berikut dari Pak Presiden,” katanya.
Bahkan, Gibran menegaskan meskipun Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar, dirinya sudah siap menjalankan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
“Misalnya keppresnya belum keluar saya siap kapan pun,” ujarnya.
Menurut Gibran, dirinya sudah siap untuk melanjutkan perjuangan KH. Maruf Amin di Papua dan mempercepat pembangunan di Papua serta menegakan HAM di Bumi Cendrawasih tersebut.
“Kita akan melanjutkan kerja keras Pak Kiai Maruf Amin di sana,” tuturnya.
Penugasan ke Papua
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan informasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Semula, Pras menjelaskan ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori alias diketuai oleh Wakil Presiden.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini turut menjelaskan soal kantor nantinya difasilitasi oleh negara yang dalam hal ini tugasnya Kementerian Keuangan. Dia menyebut di Jayapura ada kantor KPKN yang memang akan dipakai untuk operasional tim perencanaan pembangunan Papua.
“Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelasnya.
Dengan demikian, Pras menegaskan bahwa yang akan berkantor atau beraktivitas langsung lebih banyak di Papua adalah tim satgas atau tim badan percepatan pembangunan Papua, bukan Wapres.
Tidak Berkantor di Papua
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas wapres yang dimaksud itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.
“Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).
Namun demikian, dia meluruskan kembali pernyataannya terkait dengan penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua, sekaligus penempatannya untuk berkantor di sana.
Melalui keterangan tertulis, Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud olehnya berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sebagai informasi, Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus itu, terdapat lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
-

Gibran Malah Ngaku Senang Berkantor di Papua, Ini Alasannya!
Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku senang jika harus berkantor di Papua karena bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Gibran menegaskan bahwa di mana pun kantor Wakil Presiden, dirinya sudah siap. Menurut Gibran, berkantor di Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta maupun di Klaten, dirinya tidak masalah, selama bisa dekat dengan masyarakat.
“Saya bisa berkantor di mana saja, di Kebon Sirih, bisa di IKN, bisa di Papua, bisa juga di Klaten. Kita jadikan kantor di mana pun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).
Gibran mengemukakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, dirinya harus lebih sering berdialog dengan masyarakat.
Menurutnya, upaya dialog tersebut dapat menghasilkan kritik dan saran masyarakat terkait kebijakan dan langkah pemerintah.
“Bagi saya sebagai pembantu presiden kan harus sering ke daerah dan berdialog juga dengan pelaku usaha, menerima kritikan dan kita bisa berkantor di mana saja. Bisa bertemu dentan warga itu yang paling penting,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7).
Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.
“Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.
-
/data/photo/2025/07/09/686e0b8f28bb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Sebut Presiden, Wapres, Menteri, dan Anggota DPR Perlu Sering ke Papua
Istana Sebut Presiden, Wapres, Menteri, dan Anggota DPR Perlu Sering ke Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi
menyatakan, tidak ada yang salah apabila seorang pejabat datang ke
Papua
.
Prasetyo mengatakan, pejabat-pejabat seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
, para menteri, hingga anggota DPR justru harus sering-sering berkunjung ke Papua bila diperlukan.
“Begini, kalau Bapak Presiden, Wakil Presiden, kemudian para menteri terkait, kemudian juga teman-teman anggota DPR ini berkunjung ke salah satu provinsi, apalagi Papua, kan enggak ada salahnya juga. Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Prasetyo pun menilai kabar yang menyebut Gibran harus berkunjung dan berkantor ke Papua bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan.
Sebab, pemerintah khususnya wakil presiden memang wajib terlibat dalam percepatan pembangunan Papua, sesuai UU
Otonomi Khusus
(Otsus) Papua.
“Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu gitu. Papua ya memang wajibnya, wajibnya kita semua, pemerintah, apalagi kapasitas beliau sebagai Wakil Presiden yang sudah diatur juga di Undang-Undang Otsus, ya enggak ada salahnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Gibran untuk berkantor di Papua.
Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
Keesokan harinya, Yusril mengklarifikasi pernyataannya dan menyatakan bawa Gibran tidak akan berkantor di Papua.
Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu pagi.
Sementara itu, Gibran mengaku siap untuk berkantor di mana saja, termasuk di Papua.
“Kalau saya, bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa. Di IKN kalau nanti Desember sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, Jawa Tengah,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu.
Gibran menuturkan, sebagai pembantu presiden, ia siap mengikuti segala perintah Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengaku dapat berkantor di daerah mana saja karena salah satu tugas pembantu presiden adalah berdialog dengan warga di banyak daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



