NGO: Komnas HAM

  • Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

    Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob di Jakarta.

    Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri. Hanya saja, dia belum menyimpulkan pelanggaran HAM itu termasuk ke kategori berat atau ringan.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam gelar perkara itu telah disimpulkan bahwa perbuatan anggota terduga pelanggar berat yakni Kompol Kosmas dan Kompol Rohmat berpotensi melanggar etik dan pidana.

    Dengan demikian, hasil gelar perkara yang dilakukan etik oleh Propam Polri ini bakal dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk ditindak lebih lanjut.

    “Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

    Di samping itu, Saurlin menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses pengusutan peristiwa yang menewaskan Affan ini.

    “Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan juga patut,” pungkasnya.

  • Demonstrasi Berlanjut, PBB Soroti Kekerasan Aparat di Indonesia

    Demonstrasi Berlanjut, PBB Soroti Kekerasan Aparat di Indonesia

    Jakarta

    Ratusan mahasiswa menggelar aksi di sejumlah kota di Indonesia, meski dibayangi kekhawatiran represifitas aparat usai kerusuhan yang menewaskan delapan orang pada akhir pekan lalu. Insiden tersebut setidaknya menjadi salah satu tragedi terburuk selama dua dekade terakhir di Indonesia.

    Sedikitnya 500 orang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta pada Senin (01/09) sore. Demonstrasi tersebut diawasi ketat oleh puluhan polisi. Awalnya, tentara juga terlihat di lokasi, tapi meninggalkan tempat setelah beberapa jam.

    Sementara itu, ribuan orang lainnya juga turun ke jalanan di Palembang. Menurut kantor berita AFP, ratusan orang juga dilaporkan berunjuk rasa di Banjarmasin, Yogyakarta dan Makassar.

    Sejak Minggu (31/08) pihak kepolisian dibantu TNI melakukan patroli skala besar. Mereka memasang sejumlah pos pemeriksaan di Jakarta pada Senin (01/09), kemudian menempatkan penembak jitu di beberapa lokasi strategis.

    Aksi protes ini juga mengguncang pasar finansial, berujung dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 3% pada awal perdagangan Senin (01/09), sebelum akhirnya sedikit kembali menguat.

    Apa pemicu protes di Indonesia?

    Kerusuhan dipicu pada akhir Agustus 2025, setelah pemerintah menambah fasilitas bagi anggota DPR.

    Awalnya, protes berlangsung damai. Namun, situasi memanas saat terjadi bentrokan dalam aksi protes pada Jumat (29/08) setelahpasukan Brimob melindas pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/08) malam.

    Kerusuhan kemudian merembet dari Jakarta ke sejumlah kota besar lainnya.

    Tuntutan 17+8 dari masyarakat sipil

    Berkaitan dengan aksi protes, konten bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat” mulai viral di media sosial pada Sabtu (30/08), setelah diunggah sejumlah figur publik populer. Unggahan tersebut berisi sederet tuntutan masyarakat kepada pemerintah dan DPR, yang dirangkum dari organisasi masyarakat sipil hingga petisi daring.

    Penamaan 17+8 sendiri dipilih sebagai simbol perjuangan baru dari Hari Kemerdakaan Indonesia, yakni 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Tujuh belas tuntutan jangka pendek yang mendesak, meliputi penarikan TNI dari pengamanan sipil, membentuk tim investigasi independen terkait korban kekerasan aparat pada demo 28-30 Agustus 2025, membekukan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, mempublikasi transparansi anggaran DPR, memeriksa anggota DPR yang bermasalah, menghukum tegas anggota DPR yang tidak etis, komitmen partai politik terhadap rakyat, melibatkan DPR dalam dialog terbuka, membebaskan demonstran, dan menghentikan kekerasan polisi.

    Tuntutan lainnya meliputi desakan untuk memproses hukum pelaku kekerasan, meminta TNI untuk segera kembali ke barak, memastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri, memastikan komitmen TNI untuk tidak memasuki ruang sipil, memastikan upah layak di seluruh Indonesia, mengambil langkah darurat untuk cegah PHK massal, serta membuka dialog dengan serikat buruh.

    Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang berfokus pada reformasi sistemik yang meliputi desakan untuk reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik, penyusunan rencana reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi sistem di kepolisian, pencabutan mandat TNI dari proyek sipil, penguatan Komnas HAM, hingga peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi.

    Reaksi PBB terhadap kekerasan aparat di Indonesia

    Rentetan aksi protes serta represi aparat terhadap demonstran di Indonesia telah memicu perhatian global. Salah satunya datang dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau United Nations Human Rights Office of the High Commisioner yang merilis pernyataan pada Senin (01/09).

    Melalui pernyataannya, PBB menegaskan bahwa ‘pemerintah harus menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil tetap menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, khususnya terkait pengelolaan aksi massa.’

    Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB juga menegaskan kembali bahwa ‘aparat keamanan, termasuk militer yang dikerahkan untuk penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.’

    Tak hanya itu, mereka juga mendesak dilakukannya ‘investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM internasional, khususnya terkait penggunaan kekuatan’ dan mendorong kebebasan pers dalam melaporkan peristiwa secara bebas dan independen.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Adelia Dinda Sani

    Editor: Muhammad Hanafi dan Rahka Susanto

    (ita/ita)

  • Demonstrasi Berlanjut, PBB Soroti Kekerasan Aparat di Indonesia

    PBB Minta Pemerintah Indonesia Pastikan Hak Sampaikan Pendapat

    Jakarta

    Ratusan mahasiswa menggelar aksi di sejumlah kota di Indonesia, meski dibayangi kekhawatiran represifitas aparat usai kerusuhan yang menewaskan delapan orang pada akhir pekan lalu. Insiden tersebut setidaknya menjadi salah satu tragedi terburuk selama dua dekade terakhir di Indonesia.

    Sedikitnya 500 orang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta pada Senin (01/09) sore. Demonstrasi tersebut diawasi ketat oleh puluhan polisi. Awalnya, tentara juga terlihat di lokasi, tapi meninggalkan tempat setelah beberapa jam.

    Sementara itu, ribuan orang lainnya juga turun ke jalanan di Palembang. Menurut kantor berita AFP, ratusan orang juga dilaporkan berunjuk rasa di Banjarmasin, Yogyakarta dan Makassar.

    Sejak Minggu (31/08) pihak kepolisian dibantu TNI melakukan patroli skala besar. Mereka memasang sejumlah pos pemeriksaan di Jakarta pada Senin (01/09), kemudian menempatkan penembak jitu di beberapa lokasi strategis.

    Aksi protes ini juga mengguncang pasar finansial, berujung dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 3% pada awal perdagangan Senin (01/09), sebelum akhirnya sedikit kembali menguat.

    Apa pemicu protes di Indonesia?

    Kerusuhan dipicu pada akhir Agustus 2025, setelah pemerintah menambah fasilitas bagi anggota DPR.

    Aksi protes bermula dari penolakan atas tunjangan rumah anggota DPR yang angkanya sekitar 10 kali lipat dari upah minimum di Jakarta. Rentetan aksi pada akhirnya memaksa Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR untuk menarik kembali kebijakan tersebut.

    Kerusuhan kemudian merembet dari Jakarta ke sejumlah kota besar lainnya.

    Prabowo kemudian mencabut sebagian fasilitas bagi anggota DPR. Sebagai respons atas krisis ini, dia membatalkan kehadirannya dalam KTT Shanghai Cooperation Organization (SCO) di Cina.

    Tuntutan 17+8 dari masyarakat sipil

    Berkaitan dengan aksi protes, konten bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat” mulai viral di media sosial pada Sabtu (30/08), setelah diunggah sejumlah figur publik populer. Unggahan tersebut berisi sederet tuntutan masyarakat kepada pemerintah dan DPR, yang dirangkum dari organisasi masyarakat sipil hingga petisi daring.

    Penamaan 17+8 sendiri dipilih sebagai simbol perjuangan baru dari Hari Kemerdakaan Indonesia, yakni 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Tujuh belas tuntutan jangka pendek yang mendesak, meliputi penarikan TNI dari pengamanan sipil, membentuk tim investigasi independen terkait korban kekerasan aparat pada demo 28-30 Agustus 2025, membekukan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, mempublikasi transparansi anggaran DPR, memeriksa anggota DPR yang bermasalah, menghukum tegas anggota DPR yang tidak etis, komitmen partai politik terhadap rakyat, melibatkan DPR dalam dialog terbuka, membebaskan demonstran, dan menghentikan kekerasan polisi.

    Tuntutan lainnya meliputi desakan untuk memproses hukum pelaku kekerasan, meminta TNI untuk segera kembali ke barak, memastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri, memastikan komitmen TNI untuk tidak memasuki ruang sipil, memastikan upah layak di seluruh Indonesia, mengambil langkah darurat untuk cegah PHK massal, serta membuka dialog dengan serikat buruh.

    Sementara itu, delapan tuntutan jangka panjang berfokus pada reformasi sistemik yang meliputi desakan untuk reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik, penyusunan rencana reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi sistem di kepolisian, pencabutan mandat TNI dari proyek sipil, penguatan Komnas HAM, hingga peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi.

    Reaksi PBB terhadap kekerasan aparat di Indonesia

    Rentetan aksi protes serta represi aparat terhadap demonstran di Indonesia telah memicu perhatian global. Salah satunya datang dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau United Nations Human Rights Office of the High Commisioner yang merilis pernyataan pada Senin (01/09).

    Melalui pernyataannya, PBB menegaskan bahwa ‘pemerintah harus menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil tetap menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, khususnya terkait pengelolaan aksi massa.’

    Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB juga menegaskan kembali bahwa ‘aparat keamanan, termasuk militer yang dikerahkan untuk penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.’

    Tak hanya itu, mereka juga mendesak dilakukannya ‘investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM internasional, khususnya terkait penggunaan kekuatan’ dan mendorong kebebasan pers dalam melaporkan peristiwa secara bebas dan independen.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Adelia Dinda Sani

    Editor: Muhammad Hanafi dan Rahka Susanto

    Tonton juga video “PBB Dorong Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo” di sini:

    (ita/ita)

  • Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Jakarta

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara kasus itu hari ini.

    “Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

    “Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” sambungnya.

    Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

    Brigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

    Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

    “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

    (ond/fas)

  • SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    Jakarta

    Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti represi atau penindasan aktivitas digital selama aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

    Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia menggelar aksi menyuarakan keresahan terhadap kondisi politik serta ketidakadilan sosial dan ekonomi di Tanah Air.

    SAFEnet dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa aksi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada para peserta, tetapi juga berdampak pada hak-hak digital pengguna internet di Indonesia secara masif.

    “Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial,” tulis SAFEnet seperti dikutip dari safenet.or.id, Senin (1/9/2025).

    Sebagai organisasi masyarakat sipil dan non-pemerintah (NGO) yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet memandang situasi ini sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.

    Ada enam poin yang disorot SAFEnet terkait pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga, selengkapnya dibeberkan sebagai berikut:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut ‘UU ITE’). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).

    Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih ‘penghasutan dan kekerasan’. Selain itu, beberapa pengguna X juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Atas dasar keenam fakta dan peristiwa yang telah dikemukakan di atas, SAFEnet mendesak kepada pihak-pihak berikut untuk segera mengambil tindakan:

    Pemerintah Indonesia, utamanya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap hak atas informasi publik di masa krisis. Media, termasuk media independen, harus diberi ruang penuh untuk melakukan liputan tanpa hambatan teknis.Perusahaan-perusahaan media sosial, utamanya Meta, ByteDance, dan Google, untuk memastikan operasi bisnisnya menghormati HAM sesuai dengan Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional mengenai Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM.Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik pasukan-pasukannya dari titik demonstrasi dan kembali ke barak, serta menghentikan narasi di media sosial bahwa TNI hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi.Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB untuk terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran hak-hak digital yang terjadi selama masa-masa kritis.

    Demi memastikan keamanan dan keselamatan bersama selama aksi, SAFEnet juga mengimbau agar:

    Seluruh elemen masyarakat sipil untuk meningkatkan keamanan holistik, termasuk keamanan digital, dalam melakukan kerja-kerja organisasi maupun gerakan. Masyarakat sipil dapat beralih ke platform-platform alternatif yang lebih aman sebagai sarana komunikasi dan diseminasi informasi.Seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi menciptakan konflik horizontal. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian terhadap kelompok-kelompok kelompok rentan, marjinal, dan minoritas.Masyarakat sipil internasional untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia.

    (rns/fay)

  • Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

    Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

    Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

    Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

    “Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

    Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,”

    Palu (ANTARA) – Ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dan aliansi ojek online di Kota Palu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9).

    Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, massa aksi tiba di depan gedung DPRD Sulteng sekitar pukul 11.50 WITA dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, serta mengenakan jaket almamater kampus masing-masing.

    Sementara pengemudi ojol juga mengenakan atribut khas ojek online dan membawa karangan bunga sebagai bentuk solidaritas.

    Massa aksi mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi dalam pengamanan aksi yang menyebabkan almarhum Affan Kurniawan meninggal.

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,” kata salah satu perwakilan pengemudi ojol dalam orasinya.

    Massa aksi meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan dan meminta Kapolri memberikan perhatian serta bantuan kepada keluarga korban.

    Selain menyuarakan tuntutan, mahasiswa dan aliansi Ojol Kota Palu juga menegaskan aksi mereka aksi damai dan murni bentuk solidaritas, bukan provokasi.

    Mereka meminta agar kematian Affan dijadikan momentum evaluasi agar aparat lebih humanis dalam mengawal aksi masyarakat.

    Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat lebih serius menyerap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi kembali pungutan pajak di Kota Palu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan aliansi Ojol Kotq Palu menyerahkan karangan bunga kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham sebagai bentuk belasungkawa dan simbol tuntutan mereka.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham menegaskan pihak kepolisian saat ini mengusut kasus kematian Affan secara transparan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

    “Pengusutan kasus melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas untuk menangani kasus ini. Tidak ada yang ditutupi dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

    Sampai pada pukul 13.30 WITA meski di tengah hujan, massa aksi masuk dalam gedung DPRD Sulteng dan diterima oleh perwakilan DPRD.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul unggahan tuntutan rakyat di media sosial baru-baru ini menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota dan juga secara online. Unggahan itu diberi judul “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 serta 31 Agustus 2026.

    Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua umum partai politik memberikan sejumlah keterangan termasuk terkait larangan anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri dan mencabut besaran tunjangan anggota DPR. Selain itu juga meminta proses pemeriksaan kepada aparat yang melanggar dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

    Pernyataan itu ramai ditanggapi oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk di kolom komentar unggahan terkait kegiatan yang sama di akun Prabowo.

    Beberapa pengguna menyuarakan tuntutan mereka usai pidato tersebut. Salah satunya menyinggung tak ada permintaan maaf dalam keterangan tersebut.

    Selain itu juga ada yang mendesak mencabut pendapatan pensiun DPR seumur hidup. Mereka juga menilai sejumlah tuntutan rakyat tidak didengar dan minta untuk dipertimbangkan.

    “Tuntutan 17+8” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Salah satu unggahan terlihat dalam akun Instagram youtuber Jerome Polin. Dalam postingan disebutkan masyarakat menunggu dan meminta dibuktikan jika suara rakyat didengar.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan melaksanakan sidang etik terhadap tindakan 7 anggota yang melindas pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan para anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditangani oleh divisi Profesi dan Pengamanan penanganan Polri (PROPAM) secara cepat dan maraton.

    “Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025)

    Hal ini, lanjutnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur tersebut.

    Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM agar dapat mengakses dan mengikuti proses tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. 

    Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C. Sementara pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.

    Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

  • Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam waktu sepekan ke depan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akan segera menggelar sidang etik tujuh terduga pelaku yang melindas driver ojek online (ojol) Affan kurniawan pada Jumat (28/8/2025) kemarin.

    Informasi tersebut dia sampaikan setelah dirinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan menteri terkait dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Hambalang, Kabupaten Bogor untuk evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini.

    Semula, Listyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Propam untuk segera menindaklanjuti ketujuh terduga pelaku dan menginformasikan kepada masyarakat.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat marathon, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat. Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” katanya di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).

    Dia juga memastikan bahwa jika memang ada kesalahan yang perlu diproses secara pidana, maka akan pihaknya lakukan. 

    “Dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang kalau memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana. Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” ujar Listyo.

    Sebelumnya, Divisi Promam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.