NGO: Komnas HAM

  • Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Daftar Isi

    Arti warna pink dan hijau

    17 8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gerakan menyuarakan suara rakyat bukan hanya terjadi di depan DPR atau titik lain di Indonesia. Namun media sosial juga menjadi tempat banyak pengguna mengungkapkan keresahan dan tuntutan pada pemerintah.

    Termasuk gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta warna-warna untuk mewakili solidaritas masyarakat di internet. Muncul tiga warna sebagai simbol perlawanan yakni Brave Pink dan Hero Green.

    Bahkan banyak pengguna media sosial yang mengganti profile picture mereka dengan nuansa pink dan hijau sejak beberapa hari terakhir. Selain itu dua warna itu juga digunakan pada foto yang diunggah banyak dari mereka.

    Anda juga bisa ikut melakukan hal serupa. Akun X bernama @marjono__ membagikan link generator foto untuk mengubah gambar menjadi dua tone warna tersebut.

    Link generator yang dibagikan disebut aman, sebab tidak menyimpan foto yang diunggah. Proses yang dilakukan juga secara lokal di browser.

    Perlu dicatat untuk mengubahnya, Anda harus mengunggah foto dengan format JPG, PNG, atau WebP. Besaran foto yang bisa digunakan maksimal 25 MB.

    Berikut cara mengubah fotor menjadi warna pink dan hijau:

    Buka website https://brave-pink-hero-green.lovable.app atau langsung klik link ini
    Klik Pilih Gambar, masukkan foto yang diinginkan
    Anda akan melihat hasil gambar setelah ditambah efek hijau dan pink
    Anda juga menggeser toggle pada opsi warna klasik yang dioptimalkan ramah buta warna dan duotone terbaik untuk bayangan hijau dan sorotan merah muda
    Klik Unduh
    Foto akan masuk ke galeri perangkat dan siap diunggah ke media sosial atau menjadi profile picture baru

    Arti warna pink dan hijau

    Bukan hanya warna pink dan hijau, satu warna lagi juga menjadi simbol gerakan saat ini yakni biru atau Resistance Blue. Semua warna tersembut mewakili gerakan solidaritas dan perlawanan yang terjadi beberapa hari terakhir.

    Brave Pink sendiri mewakili simbol keberanian rakyat. Warna ini terinspirasi dari jilbab merah muda yang digunakan seorang ibu bernama Ana, yang potretnya viral saat demonstrasi pekan lalu.

    Sementara Hero Green adalah harapan dan solidaritas bagi rakyat. Hijau juga dari jaket ojek online (ojol) profesi Affan Kurniawan yang meninggal dunia dalam aksi pekan lalu.

    Resistance Blue adalah penolakan rakyat pada kesewenang-wenangan. Warna ini juga ditunjukkan pada pemerintah, DPR, hingga aparat.

    Warna biru juga sempat viral saat gerakan Peringatan Darurat muncul tahun lalu. Saat itu banyak masyarakat protes pada revisi UU Pilkada.

    17 + 8 Tuntutan Rakyat

    “17+8 Tuntutan Rakyat” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Data KontraS: 8 Orang Masih Hilang Usai Gelombang Demo Rusuh

    Data KontraS: 8 Orang Masih Hilang Usai Gelombang Demo Rusuh

    Liputan6.com, Jakarta – Selain 10 orang meninggal dunia usai gelombang demo rusuh yang terjadi beberapa hari terakhir ini, termasuk Affan Kurniawan, yang menjadi sorotan lainnya adalah masih banyaknya orang yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan sampai sekarang.

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis data aduan orang hilang usai rentetan demo rusuh beberapa hari terakhir.

    “Jumlah keseluruhan pengaduan orang hilang yang diterima KontraS adalah sebanyak 33 orang, bertambah 10 orang hilang dari data sebelumnya tanggal 1 September 2025 pukul 18.10 WIB,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/9/2025).

    Dimas menyebut, dari 33 aduan orang hilang, 13 di antaranya telah berhasil ditemukan. Sisanya sebanyak 20 orang hingga kini masih dalam pencarian.

    Lokasi penemuan 13 orang tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polres Metro Jakarta Timur.

    “Selain ditahan secara rahasia, mereka mengalami penangkapan sewenang-wenang serta proses hukum yang tidak adil dan sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Sementara itu, data terbaru per Rabu, 3 September 2025, terdapat 8 orang yang masih hilang dari gelombang aksi demo yang terjadi. Dimas Bagus Arya merinci delapan orang tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jabodetabek.

    Ke-8 orang tersebut, antara lain Delta Surya Sindu Atmaja lokasi terakhir di Bogor. Sedangkan 6 orang lainnya terakhir dilaporkan di Jakarta Pusat, yakni atas nama Ahmad Baihaqi, Miftakhul Huda, Muhammad Farhan Hamid, Reno Syahputradewo, Romi Putra Prawibowo, dan Salman Alfarisi. Sementara satu orang lagi atas nama Heri Susanto, tidak diketahui lokasi hilangnya.

    Upaya Komnas HAM

    Terkait masih adanya laporan orang hilang, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, juga membuka hotline orang hilang dan aduan kekerasan terkait demo ricuh yang terjadi sepekan terakhir.

    Anis menyebut, sejak hot line dibuka banyak sekali aduan tindakan kekerasan, namun belum ada laporan orang hilang. Meski demikian, Anis memastikan pihaknya sigap untuk menerima jika ada aduan orang hilang. Sebab, hotline dibuka tidak sebatas untuk menerima aduan warga di Jakarta, melainkan di seluruh wilayah se-Indonesia.

    “Menerima aduan dari semua wilayah, tidak hanya dari Jakarta,” katanya.

    Sebagai informasi, berikut nomer layanan aduan Hotline Komnas HAM yang bisa juga diakses melalui WhatsApp 081226798880

    Anis juga mengatakan, Komnas HAM menghormati perhatian Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM (OHCHR) terkait penanganan demo di Indonesia.

    “Tentu kami menghormati perhatian PBB yang sangat serius melihat situasi di Indonesia. Tentu kami setuju ruang dialog ini sangat penting,” katanya di Jakarta, Selasa.

    Anis menyebut Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan PBB. Selain itu, kata dia, lembaganya sejak awal telah merekomendasikan agar pemerintah membuka ruang dialog untuk masyarakat menyuarakan keresahan.

    Menurut Komnas HAM, unjuk rasa yang terjadi di berbagai kota belakangan ini merupakan akumulasi karena ruang dialog yang belum maksimal.

    “Ketika masyarakat ingin menyampaikan pandangannya terkait dengan masalah yang terjadi di masyarakat, kemudian juga kebijakan dan lain-lain itu seperti ada tersedia, tapi diaksesnya tidak mudah sehingga ruang dialog ini memang sangat dibutuhkan,” katanya.

     

     

  • Direktur Lokataru Jadi Tersangka Demo Berujung Rusuh, Amnesty International: Tuduhannya Pakai Pasal Karet

    Direktur Lokataru Jadi Tersangka Demo Berujung Rusuh, Amnesty International: Tuduhannya Pakai Pasal Karet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjadi tersangka terkait aksi massa yang berujung kerusuhan beberapa hari terakhir.

    Amnesty International Indonesia buka suara terkait kabar tersebut. Mereka menuntut polisi membebaskan Delpedro dan mengusut kematian 10 korban dalam aksi massa yang terjadi belakangan ini.

    Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penangkapan Delpedro oleh Polda Metro Jaya.

    Amnesty juga mendapat informasi bahwa beberapa nama lain seperti Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, serta dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda mengalami hal sama.

    “Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horizontal di masyarakat. Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membubuhkan kritik. Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,” pinta Usman.

    Usman juga mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya sejumlah korban dalam aksi massa di Jakarta dan daerah lainnya. Menurut dia, pengusutan kematian warga sipil yang berjatuhan saat aksi terjadi sangat penting.

    ”Negara seharusnya melakukan investigasi independen yang melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa,” sarannya.

  • Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dilakukan sudah sesuai prosedur.

    Dia mengatakan, Delpedro Marhaen diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

    Sementara itu, polisi sudah menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota DPR Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, sudah belasan orang yang diamankan. Namun dia belum merinci total jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di rumah politisi PAN itu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mencatat, berdasarkan data monitoringnya, 10 warga sipil meninggal akibat kerusuhan aksi demo di akhir Agustus 2025.

    Selain korban meninggal dunia, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Jumlahnya cukup banyak.

    Anis turut melaporkan, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 2 September 2025:

    Proses penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sempat terekam kamera CCTV kompleks perumahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9) malam. Ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi ana…

  • Kabar Terbaru Kasus Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

    Kabar Terbaru Kasus Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

    Polisi ternyata tidak hanya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Staf Lokataru Mujaffar Salim juga ikut ditangkap. Dirinya dibawa sejumlah orang saat sedang ngopi sambil menunggu Delpedro di kantin Polda Metro Jaya.

    Hal itu disampaikan Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili oleh Asisten peneliti dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.

    “Kita sama-sama kawal ke sini, Mujaffar, kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan, apa pemeriksaan pendahuluan segala macam,” ujar Fian Alaydrus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Menurutnya, setelah mendengar kabar Delpedro ditangkap, tim Lokataru mendampingi ke Polda Metro Jaya. Tiba-tiba, orang tak dikenal berjumlah 7-8 orang mendatangi mereka di kantin.

    “Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang, foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu,” ujarnya.

    Belakangan diketahui orang-orang itu mencari Mujaffar Salim. Pihak Lokataru langsung berdialog dengan sejumlah orang tersebut dan meminta agar pemeriksaan dilakukan ketika pihak kuasa hukum datang.

    “Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” katanya.

    Kata Komnas HAM 

    Selain menyoroti 10 orang warga sipil yang meninggal dunia dalam gelombang demo di berbagai daerah di Indonesia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga menyesalkan adanya laporan penangkapan yang sewenang-wenang yang dilakukan aparat, dan jumlahnya sangat banyak, termasuk penangkapan aktivis Delpedro Marhaen.

    “Cukup banyak angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM, juga yang mengalami luka-luka cukup besar datanya di berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” kata Anis.

    Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data itu masih dinamis.

    Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29-30 Agustus 2025. Menurut Anis, sejak Senin (1/9/2025), 14 orang lainnya juga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka.

    Anis juga mengatakan, tindakan penangkapan aktivis itu dikhawatirkan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” tuturnya.

    Komnas HAM turut mendorong kepolisian membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, baik di polda, polres, maupun polsek. Polisi juga diminta untuk menghentikan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

    “Meminta aparat keamanan dan penegakan hukum untuk melakukan penanganan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan yang berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip praduga tak bersalah,” ucap Anis.

    Di samping itu, Komnas HAM mendorong pemulihan hak bagi orang-orang yang ditangkap secara sewenang-wenang serta korban tewas dan luka-luka saat penanganan aksi. Sebab, korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma.

    “Apalagi bagi mereka yang merupakan kelompok rentan: perempuan dan anak-anak,” tuturnya.

  • LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat hingga 1 September 2025, sedikitnya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia akibat tindakan represif aparat kepolisian dan TNI terhadap massa aksi di berbagai daerah dalam menangani demonstrasi.

    “Hingga hari ini LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3337 orang ditangkap, 1042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 Orang Meninggal,” tulis pernyataan resmi LBH-YLBHI, dikutip Selasa (2/9/2025).

    Organisasi ini menilai pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan aparat untuk menyebarkan ketakutan terhadap warga negara sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminalisasi, penangkapan massal, penembakan gas air mata hingga ke dalam kampus, serta pengerahan tentara dalam patroli dinilai sebagai bentuk represi sistematis.

    Pasca instruksi Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2025 agar aparat melakukan penindakan tegas terhadap massa, intensitas represi dilaporkan meningkat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan disebut mengeluarkan perintah tembak terhadap massa yang masuk ke kantor polisi. 

    Di lapangan, LBH-YLBHI melaporkan penangkapan terjadi di sedikitnya 20 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bali, Pontianak, dan Sorong. Aparat disebut tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga warga sekitar lokasi. Selain itu, pengacara publik LBH di beberapa daerah mengalami intimidasi, penangkapan, hingga penganiayaan ketika mendampingi massa yang ditahan.

    YLBHI juga menyoroti adanya pembatasan akses informasi dengan pelarangan liputan media dan pemblokiran konten media sosial, yang dinilai mengganggu hak masyarakat atas informasi sekaligus aktivitas ekonomi.

    Atas berbagai peristiwa itu, LBH-YLBHI menyatakan delapan sikap, di antaranya mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, mengecam penangkapan sewenang-wenang, serta mendesak pemerintah menarik keterlibatan TNI dari penanganan keamanan sipil. LBH-YLBHI juga meminta Kapolri Listyo Sigit mundur dari jabatannya dan memulihkan hak korban kekerasan.

    Selain itu, YLBHI meminta lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.

    “Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya,” tertulis dalam pernyataan resmi LBH-YLBHI.

  • Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh Nasional 2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
    “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
    “Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
    Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
    Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
    “Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
     
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
    Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
    “Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
    Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM mencatat telah ada 10 korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

    Ketua Komnas HAM Anies Hidayah mengatakan korban jiwa itu tercatat di Jakarta, Solo, Makassar dan Yogyakarta.

    “Aksi demonstrasi yang meluas di berbagai wilayah ini sudah menimbulkan banyak korban, sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia,” ujar Anies di Komnas HAM, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyebab sepuluh orang meninggal dunia itu bervariasi. Namun, beberapa di antaranya diduga kuat meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

    Selain itu, Komnas HAM juga tengah menyelidiki penyebab lain yang membuat korban lainnya meninggal dunia. Selain itu, jumlah korban meninggal dunia juga terus diverifikasi Komnas HAM.

    “Dimana beberapa diantaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, ini masih kami selidiki dan penyebab-penyebab yang lainnya,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 korban jiwa yang terkonfirmasi hingga Selasa (2/9/2025) :

    1. Affan Kurniawan di Jakarta.

    2. Andika Lutfi Falah di Jakarta.

    3. Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta.

    4. Sumari di Solo.

    5. Saiful Akbar di Makassar.

    6. Muhammad Akbar Basri di Makassar.

    7. Sarina Wati di Makassar.

    8. Rusdamdiansyah di Makassar.

    9. Iko Juliant Junior di Semarang.

    10. Septinus Sesa di Manokwari.

  • Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua pengawas eksternal menyampaikan kesimpulan dalam gelar perkara kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob berpotensi melanggar etik dan pidana. 

    Dua pengawas eksternal itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Keduanya, bertugas untuk mengawasi proses pengusutan anggota Brimob yang melindas Affan.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam gelar perkara itu juga melibatkan Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

    Mulanya, pihak eksternal maupun internal Polri membahas soal kerangka persiapan etik. Menurut Anam, anggota Brimob yang masuk dalam pelanggaran kategori berat yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat berpotensi di sanksi PTDH alias dipecat Polri.

    “Memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama,” ujar Anam di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, selanjutnya gelar perkara juga memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses pidana.

    Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan tim manajemen pemidanaan untuk memproses pidana anggota Brimob tersebut.

    “Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana. Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu,” imbuhnya.

    Adapun, Pasal etik yang dipersangkakan untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yaitu Pasal 13 UU Polri. Pada intinya, pasal itu memuat soal tugas pokok kepolisian.

    “Jadi memang tone-nya adalah melihat memang ruang publik, terus bagaimana anggota kepolisian bekerja untuk itu. Tapi ini masih dugaan karena kan sidang etiknya masih besok,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.

  • Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Jakarta

    Media sosial tengah diramaikan dengan unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini ramai diunggah ulang oleh netizen usai gelombang demonstrasi terjadi sebagai aksi protes tunjangan DPR, hingga puncaknya terjadi kericuhan yang menelan korban jiwa.

    Dalam unggahan itu, terdapat 17+8 tuntutan dari rakyat kepada pemerintah, termasuk terkait pembekuan tunjangan DPR, tuntutan kepada pemerintah mengambil langkah darurat terhadap PHK, hingga reformasi perpajakan yang adil.

    Menanggapi tuntutan yang viral di media sosial itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi antar Kementerian/Lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

    “Mengenai masalah ada tuntutan-tuntutan yang nanti kita akan tentu dari pemerintah akan mana yang menjadi tuntutan kepada pemerintah, kepada mana yang menjadi tuntutan kepada DPR. Tentu akan dibaca, mana yang bisa diakomodir, semua akan dikomunikasikan internal pemerintah dulu,” kata dia dalam usai rapat inflasi daerah di Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

    Ia juga meyakini akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, baik untuk pemerintah maupun kepada DPR.

    “Kita lihat seperti apa tuntutan yang bisa diakomodir sesuai aturan-aturan yang ada dan mana yang menjadi kewenangan dari instansi lain misalnya DPR saya kira itu,” jelasnya.

    Dikutip dari detikinet, “17+8 Tuntutan Rakyat” pertama kali viral pada 30 Agustus 2025. Penamaan 17+8 dipilih sebagai simbol perjuangan baru setelah 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami ikut menyebarkannya.

    Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak segera direalisasikan 5 September:

    1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
    3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
    4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
    5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
    6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
    7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
    9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
    10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
    11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
    12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil
    13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

    8 tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik, dengan tenggat satu tahun:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (ada/kil)