NGO: Komnas HAM

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa lembaganya masih menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan pro justitia terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
    Salah satu hambatan utama adalah kesulitan memanggil saksi-saksi karena kasus ini sudah terjadi 21 tahun lalu.
    “Kalau terkait kendala seperti yang kami sampaikan adalah misalnya pemanggilan sejumlah saksi, karena kasus ini kan sudah cukup lama, 21 tahun. Sehingga para pihak yang menjadi saksi itu terkait dengan informasi keberadaan mereka. Kemudian juga kesanggupan mereka untuk hadir sebagai saksi itu juga menjadi salah satu kendala,” kata Anis saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memanggil sekitar 18 saksi dari berbagai kalangan.
    Namun, masih ada sejumlah saksi dari tiga kategori berbeda yang perlu dihadirkan untuk melengkapi keterangan.
    “Kami sudah meminta dukungan dari beberapa pihak yang terkait agar saksi-saksi yang ingin kami hadirkan, dan misalnya sudah pindah alamat, itu kami juga disupport dari pihak yang berwenang untuk memberikan informasi yang terupdate terkait dengan keberadaan saksi-saksi yang akan kami panggil,” ujar Anis.
    “Dan permintaan kami sudah direspons dengan baik, misalnya oleh Dukcapil,” tambahnya.
    Sejak awal 2023, Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia atas kasus Munir. Proses tersebut meliputi pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen dari instansi berwenang maupun organisasi masyarakat sipil, serta koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
    “Kami juga melakukan review atas BAP yang sudah kami miliki dan yang terakhir tentu Komnas HAM akan terus melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan penyusunan laporan penyelidikan,” kata dia. “Mudah-mudahan kami bisa segera menyelesaikan penyelidikan ini karena ini merupakan tanggung jawab dan mandat yang kami miliki,” sambungnya.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus Munir merupakan mandat yang harus dituntaskan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Dia pun mengajak publik untuk ikut mengawal agar penyelidikan bisa segera dituntaskan.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Namun, hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
    Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
    “Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
    Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
    “Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
    Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
    Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
    “Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
    “Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa Nasional 7 September 2025

    Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
    Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.
    Masa kerjanya kemudian diperpanjang untuk memastikan penyelidikan bisa berjalan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Anis dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
    Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
    Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
    Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.
    Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
    Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
    Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
    Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan – Page 3

    Pramono: Monas Terbuka untuk Semua Acara Keagamaan – Page 3

    Aksi unjuk rasa akbar terjadi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025. Mahasiswa, pelajar, dan kelompok masyarakat berupaya menyampaikan aspirasi di depan gedung parlemen di Jakarta berkenaan dengan kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Setelah itu, demonstrasi kembali dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) di gerbang utama kompleks parlemen dan kawasan Patung Kuda untuk menuntut kenaikan upah pekerja.

    Dalam demonstrasi di kawasan parlemen, seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang sedang mengantar pesanan terlindas kendaraan taktis kepolisian dan tewas, hingga menyebabkan kemarahan warga dan memicu lebih banyak demonstrasi untuk menuntut pihak berwajib menyelidiki secara tuntas kejadian tersebut.

    Selain itu, menyusul aksi demonstrasi yang diwarnai penjarahan ke sejumlah rumah anggota DPR dan perusakan fasilitas umum di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Hingga Sabtu (6/9/2025), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kerusuhan pada Agustus 2025. Demikian dilansir Antara.

  • SBY soal Demo Berhari-hari: Sadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan – Page 3

    SBY soal Demo Berhari-hari: Sadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan – Page 3

    Aksi unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir bermula pada Senin (25/8/2025), ketika para mahasiswa, pelajar, dan kelompok masyarakat berupaya menyampaikan aspirasi di depan gedung parlemen di Jakarta berkenaan dengan kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Setelah itu, demonstrasi kembali dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) di gerbang utama kompleks parlemen di Jakarta untuk menuntut kenaikan upah pekerja.

    Dalam demonstrasi tersebut, seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang sedang mengantar pesanan terlindas kendaraan taktis kepolisian dan tewas, hingga menyebabkan kemarahan warga dan memicu lebih banyak demonstrasi untuk menuntut pihak berwajib menyelidiki secara tuntas kejadian tersebut.

    Selain itu, menyusul aksi demonstrasi yang diwarnai penjarahan ke sejumlah rumah anggota DPR dan perusakan fasilitas umum di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Hingga Sabtu (6/9/2025), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kerusuhan pada Agustus 2025.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andovi ajak massa tak pilih caleg DPR 2029 tidak pro tuntutan 17+8

    Andovi ajak massa tak pilih caleg DPR 2029 tidak pro tuntutan 17+8

    Jakarta (ANTARA) – Kreator konten sekaligus pemengaruh (influencer) Andovi da Lopez mendesak massa aliansi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang berunjuk rasa di DPR/MPR untuk tidak memilih caleg DPR pada Pemilu 2029 yang tidak memenuhi tuntutan rakyat 17+8.

    “2029 enggak usah ‘vote-in’ mereka sama sekali,” kata Andovi di depan ratusan demonstran yang berunjuk rasa di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Andovi mengingatkan massa bahwa hari ini, Jumat, 5 September 2025, adalah tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan 17+8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.

    Tuntutan 17+8 itu terbagi dalam dua bagian. Pertama adalah 17 tuntutan yang diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

    Sedangkan delapan tuntutan lainnya harus dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.

    Bagi TNI, tuntutan tersebut juga mendesak mereka untuk segera kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambilalih fungsi Polri dan memenuhi komitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

    Sedangkan tuntutan untuk kementerian di sektor ekonomi mendesak kepastian upah layak untuk seluruh angkatan kerja di seluruh Indonesia, pengambilan langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan perlindungan buruh kontrak serta dibukanya dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan tenaga alih daya (outsourcing).

    Sedangkan delapan tuntutan jangka panjang meliputi pembersihan dan reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif, penyusunan rencana reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor serta reformasi kepemimpinan dan sistem di Kepolisian agar profesional dan humanis.

    Selanjutnya adalah penarikan TNI ke barak tanpa pengecualian, penguatan Komnas HAM dan pengawas lembaga independen serta peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

    Pewarta: Katriana
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025, memunculkan masalah serius terkait prosedur penangkapan oleh aparat kepolisian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak pengaduan terkait salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap peserta aksi maupun warga sekitar. Direktur LBH Surabaya, Habibus Sholihin, menyatakan bahwa penangkapan yang acak dan tidak terstruktur ini menunjukkan kurangnya profesionalitas dari pihak kepolisian.

    Habibus mengingatkan pentingnya penegakan standar prosedur dalam pengendalian massa aksi. “Ada beberapa kewajiban dan larangan dari pihak aparat, sehingga di situ di dalamnya (Perkap 2019) juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara.

    Menurut catatan LBH Surabaya, setidaknya ada 5-10 orang yang menjadi korban salah tangkap selama gelombang demonstrasi. Para korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja hingga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi.

    “Salah satu korban adalah kurir ekspedisi yang mengenakan jaket hitam. Selain itu, ada juga warga yang terjebak di sekitar lokasi demonstrasi dan mereka yang hendak membeli nasi goreng di dekat BRI Tower,” kata Habibus menambahkan, Jumat (5/9/2025).

    Meskipun korban salah tangkap akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, hal tersebut tidak mengurangi kesalahan aparat dalam melakukan penangkapan tanpa dasar yang jelas. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi.

    Selain kasus salah tangkap, LBH Surabaya juga mencatat adanya laporan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Sekitar 10-12 orang melaporkan luka-luka akibat tindakan aparat, seperti memar di bibir, kaki, punggung, dan luka bakar yang diduga disebabkan oleh sundutan rokok.

    “Jadi pertama, kami tetap fokus terhadap satu soal masalah para korban dulu karena para korban ini masih ada beberapa yang memang luka,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, LBH Surabaya juga mencatat bahwa sejumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi dan ditangkap mengalami trauma berat dan membutuhkan pemulihan psikologis. “Ada beberapa yang masih statusnya pelajar sangat takut, ada pemulihan trauma dan segala macamnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, LBH Surabaya mengkritik kurangnya transparansi dari aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait jumlah orang yang ditangkap.

    “Kami masih mempertanyakan transparansi Polda. Apakah Polda hanya mendapatkan laporan semata, sementara fakta di lapangan seperti apa?” katanya, yang menyatakan bahwa tidak ada data pasti mengenai jumlah orang yang diamankan selama demonstrasi.

    Berdasarkan catatan Tim Advokasi LBH, setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025, dengan 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 30 orang di Polda Jatim. Meski sebagian besar telah dibebaskan, namun terdapat sejumlah orang yang nasibnya masih belum jelas, termasuk dua orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

    LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian selama gelombang aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi. [rma/suf]

    LBH Surabaya mengusung enam tuntutan kepada pihak kepolisian, antara lain:

    1.Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur.

    2.Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.

    3.Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat.

    4.Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

    5.Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat.

    6.Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

     

  • DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Nasional 5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI berjanji untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan legislatif lainnya.
    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers untuk menjawab tuntutan 17+8 dari masyarakat.
    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Selain itu, DPR juga memutuskan untuk menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari anggota dewan, misalnya tunjangan listrik, transportasi, hingga komunikasi.
    Keputusan ini diambil setelah adanya gejolak di masyarakat atas kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa akhir-akhir ini.
    Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
    2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
    3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor, penguatan independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.
    5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
    6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
    8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.