NGO: Komnas HAM

  • 3 Faktor Penyebab Demo Chaos Nepal yang Buat Pemerintahan Kolaps

    3 Faktor Penyebab Demo Chaos Nepal yang Buat Pemerintahan Kolaps

    Jakarta, CNBC Indonesia– Demonstrasi berujung aksi kekerasan dan anarkisme pecah di Nepal. Sejak Senin, negeri itu dilanda kekacauan, yang membuat pemerintahan kolaps.

    Pada awalnya, pemuda Nepal yang sangat melek digital, harus menerima kenyataan pahit bagaimana pemerintah yang dikuasai Partai Komunis mencoba mengekang akses ke 26 aplikasi media sosial, termasuk Facebook dan X. Keputusan yang dibuat pemerintah sejak Kamis pekan lalu itu, menjadi trigger awal kemarahan warga, yang didominasi Generasi Z.

    Belum lagi banyaknya pengangguran dan terbatasnya kesempatan kerja. Ketidakstabilan politik, korupsi dan lambatnya pembangunan ekonomi negeri Himalaya itu jadi soal lain.

    Sayangnya di tengah situasi sulit, pejabat dan keluarganya tak bisa berempati. Flexing kekayaan baik di muka umum atau media sosial menjadi masalah lain yang memicu warga semakin marah.

    Berikut penjelasan lengkap faktor penyebab demo chaos di Nepal membuat pemerintahannya kini runtuh, dirangkum CNBC Indonesia Kamis (11/9/2025).

    Kesulitan Ekonomi

    Sebenarnya Nepal adalah negara yang sakit secara ekonomi. Ini terlihat dari beberapa indikator.

    World Bank (Bank Dunia) mengatakan bahwa 82% tenaga kerja Nepal ternyata berada di sektor informal.
    Data ini mengejutkan sebagai sebuah negara, di mana data pekerja informal tersebut jauh lebih tinggi daripada rata-rata global dan regional.

    Sulitnya pekerjaan ini pun menjadi jawaban mengapa remitansi sangat penting bagi perekonomian Nepal, setara dengan sepertiga PDB negara itu tahun lalu dan merupakan tingkat tertinggi keempat di dunia. Remitansi sendiri adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya.

    Media sosial, yang coba dikekang pemerintah, adalah alat utama untuk tetap berhubungan dengan kerabat di luar negeri itu. Sehingga kekhawatiran berlebih muncul saat pemerintah memberlakukan kebijakan yang kontra media sosial.

    “Ketergantungan Nepal pada remitansi… telah menjadi pusat pertumbuhan negara tetapi belum menghasilkan lapangan kerja berkualitas di dalam negeri, yang memperkuat siklus hilangnya kesempatan dan berlanjutnya kepergian banyak warga Nepal ke luar negeri untuk mencari pekerjaan,” kata Bank Dunia dalam laporan negara terbarunya.

    Sebenarnya merujuk data paruh pertama 2025, perekonomian Nepal cenderung membaik. PDB riil tumbuh 4,9% dari 4,3% di periode yang sama 2024.

    Dua sektor menjadi pendorong utama. Yakni pertanian dan perindustrian.

    Namun, perlu diketahui Nepal menggelompokkan kaum mudanya pada mereka yang berusia 16-40 tahun. Mereka mencapai 43% dari populasi atau 12 juta orang.

    “Dengan sekitar 500.000 kaum muda memasuki dunia kerja setiap tahun di Nepal, urgensi untuk menciptakan lapangan kerja yang mengangkat keluarga keluar dari kemiskinan dan mendorong pembangunan berkelanjutan menjadi semakin penting,” kata Wakil Presiden Bank Dunia untuk Asia Selatan, Johannes Zutt.

    Foto: REUTERS/Stringer
    Sejumlah pendemo di Nepal berhasil merampas senjata laras panjang milik aparat kepolisian dan militer saat demonstrasi yang berujung kerciuhan. (REUTERS/Bikram Rai)

    Foto: Seorang tentara Nepal berjaga-jaga saat tim tentara mencoba memadamkan api di gedung Parlemen, menyusul tewasnya 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, di Kathmandu, Nepal, 10 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    Korupsi

    Mengutip AFP, korupsi juga jadi hal lain yang membuat demonstrasi besar-besaran. Kelompok hak asasi manusia (HAM) Transparency International menempatkan Nepal di peringkat 107 dari 180 negara.

    Ini dibuktikan dengan vitalnya video yang yang membandingkan perjuangan rakyat biasa Nepal dengan anak-anak politisi yang memamerkan barang-barang mewah dan liburan mahal telah menjadi viral di TikTok. Salah seorang warga bernama Puja Manni (23), yang pernah bekerja di luar negeri mengatakan ekses elit penguasa telah “terungkap melalui media sosial”.

    Ini pun juga menjadi hal lain yang memicu ketidakpuasan anak muda pada para pemimpin yang telah berkuasa puluhan tahun. Perlu diketahui, negara ini menjadi republik federal pada tahun 2008 setelah perang saudara selama satu dekade dan kesepakatan damai yang membawa kaum Maois ke dalam pemerintahan dan menghapuskan monarki.

    Sejak saat itu, pergantian perdana menteri (PM) yang menua menjadi budaya tawar-menawar antar elit. Ini telah memicu persepsi publik bahwa pemerintah tidak peka pada warga.

    Foto: Asap mengepul setelah demonstran membakar gerbang utama Parlemen, selama protes terhadap pembunuhan 19 orang pada hari Senin setelah protes antikorupsi yang dipicu oleh larangan media sosial, yang kemudian dicabut, selama jam malam di Kathmandu, Nepal, 9 September 2025. (REUTERS/Adnan Abidi)

    Ketakutan akan Hilangnya Hak

    Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nepal memperingatkan bahwa larangan media sosial merusak semangat pemerintahan demokratis. Hal ini setidaknya dikatakan Santosh Sigdel, dari Digital Rights Nepal.

    “Ini jalan yang licin,” ujarnya memberi kiasan.

    Sementara Kathmandu Post mengatakan larangan tersebut menyentuh “saraf yang sensitif” terutama di “kalangan pemuda yang marah”.

    “Mereka menggunakan platform ini untuk melampiaskan rasa frustrasi yang terpendam, terhubung dengan teman, dan tetap terhubung dengan dunia,” tulis surat kabar tersebut, yang kantornya dibakar massa pada hari Selasa.

    “Mereka sudah gelisah, muak dengan sistem kesehatan dan pendidikan negara yang menyedihkan, serta korupsi dan nepotisme yang merajalela, sedemikian rupa sehingga banyak dari mereka tidak melihat masa depan di negara ini.”

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus Nasional 10 September 2025

    Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya kemungkinan kesalahan dalam penangkapan massal terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Tadi Kapolri juga menyatakan mungkin ada di antara itu yang kami melakukan kesalahan. Tetapi kemudian kami lakukan pemilahan sehingga sebagian besar juga sudah dibebaskan,” kata Anis kepada
    Kompas.com
    , Rabu (10/9/2025) malam.
    Dia berbicara menjelaskan isi pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri. Komnas HAM mendorong agar aparat kepolisian memastikan setiap penangkapan memenuhi unsur hukum.
    Menurutnya, tidak boleh ada praktik penangkapan sembarangan meski ribuan orang sempat diamankan dalam momentum kerusuhan tersebut.
    “Mereka yang ditangkap dan ditahan ini tidak asal tangkap gitu ya. Tetapi benar karena memenuhi unsur, karena pada saat itu kan ribuan yang diamankan,” ujar dia.
    Selain itu, Komnas HAM menyoroti masih adanya tahanan yang belum mendapatkan akses bantuan hukum.
    Hal ini menjadi konsentrasi utama yang disampaikan Anis kepada Kapolri dalam pertemuan di Mabes Polri tersebut.

    Consern
    kami yang masih ditahan ini memastikan akses bantuan hukum karena itu aduan yang banyak masuk ke Komnas HAM,” tutur Anis.
    Kepolisian sempat menahan 5.444 orang terkait demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025 kemarin, dan 4.800 di antaranya sudah dipulangkan.
    “Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Dia menyebut orang-orang yang ditahan itu ada di sejumlah kota besar termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya. Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghimpun keterangan dari 583 orang itu untuk mengetahui dalang kerusuhan Agustus 2025.
    “Juga dari Bareskrim Polri menghimpun semua 583 tersangka tersebut dan melakukan kajian dan analisisnya secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

    Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

     

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.

    “Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.

    Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.

    “Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

    Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

    Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

    “Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

    Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

    “Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

  • Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.

    Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.

    “Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    “Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.

    Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025 Nasional 9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 583 orang yang saat ini masih ditahan akan dikaji, ditelusuri, dan dianalisis siapa yang menjadi dalang dari kasus kerusuhan pada Agustus 2025.
    “Dari 583 tersangka tersebut, (kami) melakukan kajian dan analisis secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Wakapolri di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (9/8/2025).
    “(Kami juga mencari) siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses,” lanjut dia.
    Adapun dari total 5.444 orang yang ditahan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
    Namun demikian, sebanyak 583 orang yang terdiri dari anak-anak, mahasiswa, hingga sipil berpotensi dituntut secara hukum.
    “Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan,” ujarnya.
    “Jadi tinggal 583 yang saat ini, yang dalam proses,” lanjut dia.
    Adapun jumlah 583 orang yang ditahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
    “(Mereka) itu saat ini sedang di-
    assessment
    oleh para penyidik,” ujar Dedi.
    Dia juga mengatakan, dari 583 orang yang masih ditahan, akan dipilah-pilah termasuk tahanan yang dewasa dan anak-anak.
    Dia juga memastikan bahwa hak-hak mereka tetap dipenuhi.
    “Akan dipilah ya mana dewasa mana yang anak. Yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan
    restorative justice
    ,” kata dia.
    Polri juga akan berkomunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI saat melakukan r
    estorative justice assessment.
    Dia memastikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi agar bisa melihat secara objektif dan empiris bagaimana kondisi-kondisi 583 orang yang ditahan itu.
    “Khusus untuk anak, kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus. Kemudian dewasa (jika) memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan kelas umum maupun kelas jelas milik kepolisian lainnya termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan, seperti yang di Sulawesi Selatan melibatkan 3 orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Ungkap Ada Satu CCTV yang Bisa Gambarkan Jelas Kasus Affan Kurniawan – Page 3

    Kompolnas Ungkap Ada Satu CCTV yang Bisa Gambarkan Jelas Kasus Affan Kurniawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kompolnas bersama Komnas HAM mendampingi Bareskrim mengambil beberapa rekaman CCTV terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan transparan.

    “Kami, Kompolnas sama Komnas HAM diundang. Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja, jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya,” kata Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Sejak pagi, tim gabungan bergerak ke beberapa titik, mulai dari Diskominfo Balai Kota hingga gedung-gedung di sekitar lokasi. Proses pengambilan dilakukan terbuka, disaksikan Komnas HAM dan Kompolnas, serta pemilik gedung.

    Dia mengatakan, pengambilan rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

    “Jadi video di titik yang paling penting itu juga diambil, terus ditarik beberapa waktu, baik ke belakang maupun ke depan itu kami lihat, baru DVR-nya diambil, ada yang diambil, ada yang belum karena memang prosesnya panjang, ada yang di-copy karena prosesnya panjang. Tapi yang paling penting substansi gambarnya sudah kami lihat dulu,” ujar dia.

    Anam menjelaskan, sebelum DVR diambil, rekaman diperlihatkan lebih dulu ke pihak pengawas. Tak hanya itu, Kompolnas juga ikut merekam seluruh proses pengambilan. Rekaman tersebut rencananya akan dibagikan ke media sebagai bukti transparansi.

    “Nah kami juga rekam prosesnya,” ucap dia.

     

  • Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.

    Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.

    “Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.

    “Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.

    “Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya

  • Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.

    Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.

    Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.

    “Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.

    Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.

    “Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.

    Tuntutan 17+8

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.

    Berikut isi lengkapnya:

    17+8 Tuntutan Rakyat

    DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

    – Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    – Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

    – Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    – Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

    – Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    – Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

    – Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

    – Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

    – Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    – Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    – Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

    – Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    – Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    – Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

    – Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    – Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

    – Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    – Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    – Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    – Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

    – Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

    – Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    – Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    – Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

    (whn/dhn)

  • Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
    Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
    “Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
    KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
    “Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
    Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
    Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
    Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
    Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
    “Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
    Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
    “Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
                        Megapolitan

    5 Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025 Megapolitan

    Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (8/9/2025).
    Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan pengamanan untuk memastikan jalannya aksi tetap tertib.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menginformasikan kepolisian akan menggelar apel pengamanan pada pukul 09.00 WIB untuk tiga lokasi aksi.
    “Ada tiga aksi yang akan berlangsung di Jakarta hari ini,” ujar Ruslan saat dihubungi Kompas.com, Senin.
    Aksi pertama akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Indraprasta PGRI, melalui Unit Aktivitas Mahasiswa Teknik Industri.
    Titik aksi dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    Para mahasiswa dijadwalkan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu pendidikan dan kebijakan publik.
    Polisi menyiapkan pengamanan di sekitar kawasan Senayan untuk mengantisipasi penumpukan massa dan arus lalu lintas.
    Aksi kedua berasal dari Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi Saireri Nusantara bersama sejumlah elemen massa di wilayah Gambir.
    Massa akan berkumpul di sekitar Pospol Merdeka Barat.
    Ruslan mengatakan, kepolisian akan menurunkan personel di kawasan tersebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat tetap terkendali.
    Aksi ketiga digelar oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
    Kegiatan tersebut akan berlangsung di depan kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.
    Aksi ini digelar bertepatan dengan momentum peringatan 21 tahun meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
    Massa rencananya akan menuntut negara mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan akuntabilitas hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.