Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aparat Kepolisian kembali menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di tepi jalan umum Surabaya. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu hingga tidak memiliki kartu resmi.
Kasat Samapta Polrestabes
Surabaya
, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penangkapan
jukir
liar tersebut dilakukan ketika menggelar patroli pada Rabu (17/12/2025) dini hari.
Kedua jukir liar yang ditangkap tersebut adalah Iswandi (50) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto dan Hadi Ismanto (43) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
“TKP (penangkapan dua jukir liar) di Jalan Sumatera Nomor 42 dan Nomor 31, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” kata Erika, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Erika menyebut, pelaku Iswandi merupakan seorang jukir yang memiliki Kartu Identitas Petugas
Parkir
(KIPP). Akan tetapi, dia tidak menaati aturan batas waktu yang ditentukan.
“Tetap melaksanakan aktivitas sebagai jukir meski jam operasional perparkiran telah berakhir. Sehingga tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Hadi Ismanto tidak mengantongi KIPP untuk beroperasi di lokasi itu. Pelaku mengaku seorang petugas perbantuan dari jukir lain di tepi jalan umum tersebut.
“Hadi Ismanto melaksanakan kegiatan sebagai jukir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir. Sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi,” kata Erika.
“Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional,” ujarnya lagi.
Kedua jukir itu pun menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menangkap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan. Selanjutnya, pihaknya akan fokus penerapan dengan sistem digital.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, ratusan jukir liar itu ditindak ketika tengah beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir.
“Sebanyak 112 (jukir) Itu rata-rata (beroperasi) di (usaha yang sudah) pajak parkir. (Ditangkap) karena mereka bergerak di sana,” kata Eri, ketika dikonfirmasi pada 12 Desember 2025.
Eri menyebut, penertiban jukir liar tersebut untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir. Di sisi lain, tindakan itu juga untuk melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.
“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan), terutama yang di tempat pajak parkir,” ujarnya.
“Saya sampaikan di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan, agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” kata Eri lagi.
Lebih lanjut, menurut Eri, pemilik usaha bisa langsung melapor ketika tempat parkirnya diisi oleh jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tarif tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi, orang malas ke sana, terganggu. Kalau yang punya usaha laporan, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” ujar Eri Cahyadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: KIPP
-
/data/photo/2025/12/18/6944080004953.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi Surabaya 18 Desember 2025
-

Belgia minat terlibat dalam pembangunan IKN
Penajam Paser Utara (ANTARA) – Negara Belgia berminat terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Belgia ingin membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara Belgia dan Indonesia, termasuk potensi keterlibatan perusahaan asal Belgia dalam pembangunan IKN,” ujar Duta Besar Belgia untuk Indonesia, H.E. Frank Leon L. Felix ketika kunjungan ke IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis.
Otorita IKN memberikan banyak sudut pandang, khususnya terkait bagaimana Pemerintah Belgia dapat saling bekerja sama ke depan.
Kerja sama lintas negara sangat memungkinkan, kata H.E. Frank Leon L. Felix, terutama apabila perusahaan Belgia dapat mengambil bagian dalam pembangunan IKN.
Minat Negara Belgia tersebut menandai semakin terbukanya peluang kerja sama internasional dalam pembangunan IKN, sekaligus memperkuat posisi IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
“Saat ini IKN telah memasuki tahap kedua pembangunan, dengan mulai membangun kawasan legislatif dan yudikatif yang ditargetkan selesai akhir tahun 2027,” jelas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Aswin Grandiarto Sukahar saat memaparkan pembangunan IKN kepada Duta Besar Belgia untuk Indonesia.
Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN juga disiapkan kawasan diplomatik (diplomatic compound) dengan luas lahan sekitar 62,9 hektare di dekat area legislatif untuk kedutaan negara sahabat,
Kawasan diplomatik tersebut lengkap dengan fasilitas hunian, komersial, dan hijau, sebagai bagian dari ekosistem IKN untuk mempercepat pemindahan ibu kota politik pada 2028, demikian Aswin Grandiarto Sukahar.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

InJourney Airports Siap Kelola Bandara IKN Saat Status Jadi Komersial
Bisnis.com, TANGERANG — Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) M. Rizal Pahlevi menyatakan kesiapannya sebagai operator bandara khusus Ibu Kota Nusantara (IKN), jelang perubahan status menjadi umum.
Rizal menyampaikan, pihaknya memang telah dilimpahkan wewenang sebagai operator bandara di Ibu Kota Nusantara, yang nantinya akan melayani penerbangan domestik maupun internasional.
“Kami sebagai airport operator yang memang dikasih kewenangan kepada kami sebagai operator, kami siap,” ujarnya saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (17/12/2025).
Dalam prosesnya, Rizal menyatakan bahwa memang telah ada pembahasan terkait program yang perlu disiapkan ke depannya untuk IKN.
Pihaknya sebagai operator bandara pun sudah melakukan mapping untuk menentukan sejumlah kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan di bandara, mengingat pergantian status dari khusus menjadi umum atau komersial
Untuk diketahui, Injourney Airports saat ini tercatat mengelola sebanyak 37 bandara di seluruh Indonesia.
Apabila nantinya Bandara Khusus IKN resmi menjadi komersial, pintu masuk ke IKN ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang sebelumnya menuju ibu kota baru melalui Bandara Sepinggan di Balikpapan.
Adapun, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap saat ini tengah memproses perubahan status Bandara di IKN dari bandar udara khusus menjadi bandar udara umum.
Proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono mengungkap, perubahan status bandara tersebut dilakukan dalam rangka mendorong konektivitas dari dan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
“Sekarang kalau bandara itu sudah khusus, jadi kalau yang private jet tinggal telepon sudah siap beroperasi. Iya, sekarang sedang diproses jadi Bandara Umum,” kata Basuki saat ditemui di Kantor BPS, Selasa (16/12/2025) malam
Melengkapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN (OIKN) Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan status.
Nantinya, status bandara tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).
“Masih proses ya. Masih menunggu perpresnya,” jelasnya singkat.
-

WIKA Garap Dua Proyek di IKN, Nilainya Capai Rp3,66 Triliun
JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali mendapatkan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kali ini, perseroan akan membangun kawasan lembaga tinggi negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di ibu kota baru tersebut.
Kontrak pertama merupakan pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II di IKN dengan nilai sebesar Rp1,96 triliun.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan tiga gedung utama, yakni struktur, arsitektur, MEP serta interior.
Kemudian, ada pekerjaan geoteknik, lanskap, tata cahaya, penataan informasi dan rambu pengarah hingga perkerasan area jalan dan jembatan.
WIKA juga akan menangani pekerjaan sistem air minum, air limbah, drainase serta utilitas kawasan lainnya.
Sementara kontrak kedua mencakup Paket Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga MPR serta Bangunan Pendukung di IKN senilai Rp1,70 triliun.
Lingkup pekerjaannya mencakup pembangunan gedung utama beserta penataan kawasan yang mendukung operasional dan representasi lembaga negara dalam pusat pemerintahan baru tersebut.
Dengan demikian, total nilai kontrak yang dikantongi perseroan mencapai Rp3,66 triliun.
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan, penugasan tersebut menjadi tonggak penting bagi perjalanan perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan nasional.
Menurut dia, kontrak tersebut mencerminkan kepercayaan besar pemerintah terhadap kapabilitas WIKA.
“Kami berkomitmen, menghadirkan konstruksi berkualitas, tepat waktu dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai pusat pemerintahan modern berkelas dunia,” ucap dia dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Desember.
Adapun WIKA saat ini juga tengah mengerjakan sejumlah proyek strategis lainnya di IKN. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan Jalan Paket G di KIPP 1B–1C, Tol Sepinggan–Paket 1B serta Tol IKN Segmen 3B–2 Kariangau–Tempadung.
Selain itu, perseroan juga menangani pekerjaan Jalan Kawasan Hankam dan Lingkar Sepaku di KIPP serta pembangunan Jaringan IPAL 1 dan 3 KIPP IKN.
Berbagai proyek ini menjadi bagian dari kontribusi WIKA dalam mendukung percepatan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
-
/data/photo/2025/11/29/692a5a021dfc0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pembangunan Embung dan Kolam Retensi Digarap, Otorita IKN Pastikan Ketersediaan Air Berkelanjutan Nasional 29 November 2025
Pembangunan Embung dan Kolam Retensi Digarap, Otorita IKN Pastikan Ketersediaan Air Berkelanjutan
Penulis
KOMPAS.com
– Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan ketersediaan air yang berkelanjutan di Nusantara melalui penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan embung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C serta kolam retensi bersama PT Bumi Karsa, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Nindya Karya pada Kamis (27/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen XXII-2025 Otorita
IKN
Iryans Muhyono dan Pejabat Pembuat Komitmen XXIII-2025
Otorita IKN
Sigit Marwanto, bersama para perwakilan masing-masing penyedia jasa. Seluruh prosesi disaksikan langsung oleh Kepala Otorita IKN
Basuki Hadimuljono
.
Kerja sama itu menegaskan komitmen Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan
infrastruktur
air sebagai bagian dari fondasi dasar sebuah ibu kota yang aman, tangguh, dan berketahanan iklim.
Basuki menyampaikan apresiasi atas langkah strategis tersebut sebagai bagian dari percepatan pembangunan
Nusantara
.
“Ini menandakan bahwa (pembangunan) IKN memang terus berjalan dan akan kita selesaikan dalam waktu yang tidak banyak, sebelum tahun 2028. Embung-embung ini, tadi sudah disampaikan oleh Direktur Sarana dan Prasarana Sosial Agus Ahyar,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
“Kami akan membangun 24 badan air dengan total kapasitas 2 juta meter kubik, menambahi 2 juta meter kubik yang sudah kita punyai dari 30 embung yang sudah ada,” tambahnya.
Pembangunan embung dan
kolam retensi
itu memiliki fungsi strategis dalam menopang konsep Zero Delta Q atau Sponge City yang diusung Nusantara.
Infrastruktur tersebut dirancang untuk menahan, menyerap, dan mengendalikan aliran air permukaan sehingga mengurangi risiko limpasan air yang berlebihan dan menjaga keseimbangan hidrologis kawasan.
Dengan mekanisme tersebut, pembangunan IKN turut mendukung sistem konservasi air yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim.
Selain fungsi konservasi, keberadaan badan-badan air itu juga memberikan nilai tambah terhadap estetika dan kualitas ruang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Embung dan kolam retensi berperan memperindah lanskap kota, menciptakan ruang terbuka hijau yang memperkaya karakter Nusantara sebagai ibu kota yang hijau, teduh, dan berorientasi pada harmoni antara pembangunan modern dan keberlanjutan alam.
Ruang-ruang tersebut nantinya juga menjadi lokasi interaksi sosial, rekreasi publik, dan ruang komunal yang mendukung kualitas hidup masyarakat.
Manfaat lainnya adalah tersedianya cadangan air baku sekunder yang dapat digunakan untuk penyiraman taman, kebutuhan insidental seperti pemadaman kebakaran, hingga menurunkan suhu udara di sekitar kawasan.
Dengan fungsi pengendalian banjir skala mikro dan makro, keberadaan embung dan kolam retensi itu menjadi bagian penting dalam membangun infrastruktur dasar Nusantara yang aman, resilien, adaptif, serta berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397978/original/059068800_1761824573-Rusun_ASN_2_IKN.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Proyek Hunian ASN IKN Dilelang Berskema KPBU, Daftar di Sini
Kedua proyek tersebut dilaksanakan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT), menurut dia, yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di IKN.
Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B ditargetkan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun, PT Intiland Development Tbk, ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
“Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk, memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Proyek pembangunan delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A, memiliki masa konstruksi selama satu tahun tiga bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Proyek tersebut diinisiasi PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen, demikian Sudiro Roi Santoso.
-

Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.
UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.
Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.
Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan.
“Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.
Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.
Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi.
“Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.
Dihapus MK
Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).
Istana Presiden di IKN
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.
Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.
Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.
Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.
“Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.
-

Otorita Lelang Dua Proyek KPBU Hunian ASN di IKN Senilai Rp5,5 Triliun
JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso menjelaskan, proses lelang itu dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home) mulai Kamis, 13 November.
Adapun dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.
Kedua, yakni pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 meter persegi beserta fasilitas penunjang.
Dalam penjelasannya, kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian berkualitas di Ibu Kota Nusantara.
Secara terperinci, pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.
Proyek tersebut merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk (DILD) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.
Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Proyek itu diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.
Menurut Sudiro, pembukaan lelang KPBU itu merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.
Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi transparan, kompetitif dan berkelanjutan.
“Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN modern, nyaman serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN,” terangnya.
-

Kompleks DPR-MA di IKN Dibangun November, Anggarannya Rp 11,6 T
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadikannya Ibu Kota Politik 2028. Selaras dengan itu, infrastruktur legislatif dan yudikatif akan mulai dibangun dalam waktu dekat.
Komitmen kelanjutan IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Tanda tangan kontrak hasil lelang pembangunan dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2025.
“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif. Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Basuki menjelaskan, kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektare (ha) dengan anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode pembangunan 2025-2027. Pembangunan tersebut mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara kompleks yudikatif akan memiliki luas 15 ha dengan anggaran Rp 3,1 triliun. Di sana, akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua kawasan ini mencapai Rp 11,6 triliun. Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan dimulai pada November 2025.
Plaza Yudikatif Foto: Dok. Otorita IKN
Masjid hingga Basilika Rampung 2025
Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025. Fasilitas pendukung lainnya, seperti konektivitas jalan di KIPP Sub-WP 1B dan 1C, hunian, pasar, dan fasilitas pendidikan, juga tengah dipersiapkan untuk mendukung relokasi ASN ke Nusantara.
Sebagai pendukung infrastruktur fisik, Otorita IKN juga memastikan bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan ASN yang akan pindah ke IKN. Hal ini melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800-900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter/detik.
Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter/detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter/detik dialirkan ke Balikpapan. Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter/detik. Adapun air yang mengalir IKN merupakan air yang dapat diminum.
Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus)
Lebih lanjut, dalam rangka persiapan menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), Otorita IKN menggandeng Jimly School of Law and Government (UGM) untuk merancang regulasi dan struktur Pemdasus secara komprehensif.
Dengan dimulainya tahap persiapan pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif, IKN semakin memperkuat fondasinya sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Halaman 2 dari 2
(shc/ara)
