NGO: IPW

  • IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol) sebagai langkah Kepolisian yang patut mendapat dukungan.

    “Langkah Bareskrim Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya kasus perlindungan bandar judol oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Budi Arie Setiadi selaku mantan Menteri Kominfo, adalah langkah yang harus didukung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Teguh menyebut publik harus mendukung agar Polri melalui Bareskrim dapat mengungkap terkait dengan adanya perlindungan situs-situs judi online oleh oknum Kominfo yang sekarang ini nomenklaturnya berganti menjadi Komdigi.

    “Diperiksanya Budi Arie setiadi, bukan tanpa sebab, IPW menduga kuat, Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi. Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam,” katanya.

    Teguh juga menyebutkan Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya. Tetapi, sampai saat ini, tidak terungkap.

    “Pada saat Budi Arie mengungkapkan empat atau lima bandar tersebut, itu dalam kaitan dikeluarkan Keppres Tahun 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pembentukan Satgas Judi Online. Sementara, Budi Arie adalah Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21. Ini harus didalami, ” ucapnya.

    Teguh juga menambahkan yang menarik di dalam pemeriksaan Budi Arie ini adalah pemeriksaan oleh Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Padahal, dari 22 yang ditangkap sebagai pegawai dari Komdigi, mereka dijerat dengan tindak pidana ITE dan juga judi,” ucapnya.

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

    Ia mengungkapkan dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkan lebih jauh.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang lebih berwenang,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Jakarta

    Polisi menangkap George Sugama Halim yang menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja polisi.

    “Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, konflik-konflik berbasis perbedaan tingkat ekonomi antara majikan dan buruh adalah konflik yang harus diatasi dengan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada polisi beberapa hari yang lalu.

    “Tindakan penangkapan ini adalah satu pertanda yang baik,” lanjutnya.

    Sugeng mengatakan saat ini Polri perlu menunjukkan keberpihakan dan berada di sisi rakyat. Dia mengatakan Polri sudah semestinya melindungi rakyat kecil.

    “Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tutur Sugeng.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

    (isa/jbr)

  • Lambatnya Polisi Tangani Kasus Anak Bos Kue Aniaya Karyawan: 2 Bulan Dilaporkan, Belum Ada Tersangka – Halaman all

    Lambatnya Polisi Tangani Kasus Anak Bos Kue Aniaya Karyawan: 2 Bulan Dilaporkan, Belum Ada Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

    Ternyata, terduga pelaku penganiayaan adalah GSH, anak bos toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Sementara korban adalah karyawan toko roti tersebut berinisial DAD (19).

    Dikutip dari Tribun Jakarta, korban mengalami luka pendarahan di kepala hingga memar di sekujur tubuhnya.

    DAD mengaku peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Adapun kronologi dari peristiwa tersebut berawal ketika DAD menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.

    Dia menyebut penolakan itu lantaran GSH meminta DAD untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.

    Selain itu, DAD juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar GSH, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadapnya.

    “Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi,” kata DAD dikutip pada Minggu (15/12/2024).

    Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, GSH sampai melemparkan mesin EDC untuk pembayaran debit ke arah DAD.

    Melihat peristiwa tersebut, karyawan lain hanya bisa diam dan menangis ketakutan.

    Di sisi lain, orang tua GSH justru membela DAD dan memintanya agar melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.

    “Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil,” ujarnya.

    Nahas, saat DAD kembali masuk untuk mengambil ponselnya, GSH kembali melakukan penganiayaan dengan melemparinya dengan barang-barang.

    Bahkan, loyang yang dilemparkan GSH sampai membuat kepala DAD mengalami pendarahan.

    “Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang,” tuturnya.

    DAD lantas diantar oleh orangtua GSH ke klinik untuk menjalani perawatan. Namun, karena peralatan kurang, klinik itu meminta korban untuk menjahit luka pendarahannya ke rumah sakit.

    Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya GSH secara membabi buta.

    Tanpa adanya perawatan lanjutan, DAD bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

    “Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah,” lanjut DAD.

    Hanya saja, hingga saat ini, polisi belum menetapkan GSH menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap DAD meski video kejadian tersebut sudah viral di media sosial.

    2 Bulan Laporan, Polisi Masih Tahap Periksa Saksi

    Kasus anak bos toko roti inisial GSH melempar kursi dan mesin EDC kepada korban yang merupakan karyawati. (Istimewa)

    Meski sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu dan sudah ada barang bukti yang diberikan DAD, Polres Metro Jakarta Timur masih masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.

    Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    “Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Armunanto menuturkan saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui peristiwa tersebut dan tahu akan kejadian penganiayaan.

    Dia juga mengatakan telah memeriksa GSH terkait kasus ini. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.

    IPW Kritik Polisi Lambat: Ini Kasus Mudah

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini meski sudah ada laporan sejak dua bulan lalu.

    Dia mendesak agar polisi segera menetapkan GSH sebagai tersangka karena kasus penganiayaan ini adalah perkara mudah.

    Ditambah, sambungnya, sudah beredar video penganiayaan oleh GSH terhadap DAD di media sosial.

    Bahkan, Sugeng mengungkapkan korban sudah membawa barang bukti berupa pakaian miliknya dengan noda darah serta bukti visum dari RS Polri Kramat Jati.

    “Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2024).

    Sugeng mendesak agar Polres Metro Jakarta Timur segera menangani kasus ini dan menetapkan tersangka demi keadilan korban.

    “Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas perintahnya,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Ferdinand Waskita Suryacahya)

     

  • KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Pimpinan dan Dewas KPK diminta menjawab keraguan publik dalam pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Peringatan Hari Guru Nasional, beberapa waktu lalu. Karenanya, peran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut harus bisa menjawab keraguan publik dalam memberantas korupsi.

    Hal itu dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “KPK, Pertahankan atau Bubarkan? (Quo Vadis KPK)” yang diselenggarakan mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.

    Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, DPR telah mengesahkan lima Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029. Kelima Pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Sementara lima Dewas KPK terpilih untuk periode 2024-2029 yakni, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. “Dengan penetapan pimpinan yang baru, berarti KPK masih diperlukan menurut pemerintah, tapi bagaimana pandangan secara empirik dan filosofis keberadaan KPK oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sugeng meragukan independensi jajaran pimpinan KPK. Apalagi tidak ada perwakilan dari civil society dalam susunan Dewas KPK. “Penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu hantu gentayangan, tapi sekarang OTT harus lapor ke Dewas ya bocorlah. Apalagi dewas yang sekarang ini tidak ada dari civil society, yang ada dari Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi, jaksa, BPK, dan dua mantan jaksa,” ujar Sugeng.

    Akademisi UKI Fernando Silalahi menyebut, sejak didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK lahir sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menghadapi banyak tantangan internal dan eksternal. “Kalau semua pimpinan baru KPK dari ASN, ada hirarki di antara mereka saling menghormati. Saat KPK dipimpin sipil, mereka berani menyeret politikus,” kata Fernando.

    Fernando mempertanyakan efektivitas lembaga ini mengingat pembatasan kewenangan yang terus diberikan, terutama setelah adanya Dewas sejak 2019. Revisi UU KPK yang membentuk Dewas membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin yang dianggap oleh banyak kalangan membuat KPK semakin lemah.

    “Sekarang dengan adanya Dewas, penegak hukum tidak ada takutnya sama KPK. Sebab KPK sekarang tidak bisa menyadap tanpa seizin Dewas,” ujar Fernando.

    Data Transparency International Indonesia (TII) menyebut Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak. KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi, dan 1 hakim, jadi pikiran independennya terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan,” ujarnya.

  • Menengok 40 Tahun Kiprah LippoLand di Industri Properti dan Langkah ke Depan – Page 3

    Menengok 40 Tahun Kiprah LippoLand di Industri Properti dan Langkah ke Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejak awal berkiprah pada pertengahan tahun 1980-an, LippoLand konsisten memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perkembangan industri properti Indonesia. LippoLand hingga saat ini telah membangun 5 township, yaitu Lippo Village, Lippo Cikarang Cosmopolis, Tanjung Bunga Makassar, Holland Village Manado, dan Park Serpong.

    CEO LippoLand David Iman Santosa mengatakan, LippoLand telah mengembangkan 12 large scale integrated development, yakni Kemang Village, The St. Moritz Penthouses & Residences, City of Tomorrow, Park View Apartments, Nine Residence, Holland Village Jakarta, Embarcadero Suites, Millenium Village, Orange County, Lippo Office Tower St. Moritz, Lippo Thamrin, dan Lippo Tower Holland Village Jakarta.

    “Di saat yang sama, LippoLand telah menjual lebih dari 10.000 unit properti, melayani dan mengelola lebih dari 55.000 unit properti, serta menghadirkan taman pemakaman San Diego Hills yang memiliki suasana lanskap yang indah dan dilengkapi dengan fasilitas kapel, gedung konvensi, restoran Italia, dan rekreasi,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

    Dalam perjalanannya, LippoLand juga meraih serangkaian penghargaan bergengsi dan prestisius yang mencerminkan dedikasinya melalui portofolio produk dan layanan yang berkualitas, tata kelola perusahaan, serta sumber daya manusia terbaik.

    Park Serpong seluas 400 hektar yang terletak di tengah-tengah Serpong meraih “The Winner in Housing Project Kabupaten Tangerang” dan “The Winner in Millennial Home Design” dalam ajang GPA People’s Choice Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Indonesia Property Watch (IPW) dan Rumah123. GPA People’s Choice Awards merupakan penghargaan pertama dan satu-satunya di bidang properti di Indonesia yang ditentukan oleh konsumen.

    Perjalanan panjang ini sejatinya memberikan banyak pengalaman dan pengetahuan serta menempa LippoLand menjadi sebuah perusahaan real estate yang matang dan selalu siap menyumbangkan beragam kontribusi positif bagi perkembangan industri properti dan bangsa Indonesia.

     

  • 4
                    
                        Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
                        Nasional

    4 Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan Nasional

    Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) Sugeng Teguh Santoso meminta
    Polri
    untuk menjelaskan alasan sejumlah perwira Polri yang sempat dicopot karena kasus pembunuhan
    Brigadir J
    oleh
    Ferdy Sambo
    tapi kini naik pangkat.
    Sugeng menyatakan, klarifikasi ini perlu disampaikan karena ada banyak anggota Polri yang tidak pernah tersandung masalah etik tetapi tidak kunjung naik pangkat.
    “Alasan kemudian mereka naik pangkat, ini harus dijelaskan, karena ada anggota Polri lain juga yang tidak melakukan tindakan salah, tidak mendapat promosi (jabatan),” kata Sugeng kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    Sugeng menuturkan, keputusan Polri yang memberikan kenaikan pangkat kepada perwira yang sempat bermasalah sedangkan perwira yang bersih tidak kunjung naik pangkat dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
    Ia juga khawatir hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    “Apabila tidak bisa dijelaskan kepada publik terkait keputusan-keputusan Polri ini, kepercayaan publik kepada Polri bisa turun ya, karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri,” kata Sugeng.
    Sugeng pun mengakui bahwa kenaikan pangkat merupakan wewenang Polri, begitu dengan proses banding atas proses pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
    Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada transparansi dari Polri atas proses etik yang pernah menjerat para perwira tersebut.
    “(Jangan) dengan waktu yang berlalu kemudian masyarakat lupa, dan munculah putusan-putusan kepada para personil yang dihukum itu, ada yang naik bintang dua, ada yang naik menjadi kombes, ada yang naik bintang satu,” kata dia.
    Oleh karena itu, IPW akan meminta putusan-putusan tersebut dapat diakses publik, termasuk putusan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan apa yang menjadi pertimbangannya.
    Sebab, IPW melihat ada kecendurungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.
     
    “Karena ada kecenderungan IPW melihat, putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum ini,” kata Sugeng.
    “Kesalahan-kesalam itu kemudian direhabilitasi, dan tidak akan muncul efek jera. Anggota akan menganggap remeh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena nanti belakangnya bisa “diurus”,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
    Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Lalu, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Ketika berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    telah berusaha meminta keterangan terkait pertimbangan Polri memberikan kenaikan jabatan kepada sejumlah perwira/anggota Polri, namun tak ada satupun yang memberikan keterangan terkait keputusan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri di Tengah Tudingan “Parcok” dan Usulan Kembali Ke TNI/Kemendagri

    Polri di Tengah Tudingan “Parcok” dan Usulan Kembali Ke TNI/Kemendagri

    Polri di Tengah Tudingan “Parcok” dan Usulan Kembali Ke TNI/Kemendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) lagi-lagi menjadi sorotan publik. Institusi pecahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini belakangan dituding sebagai ”
    Parcok
    ” atau
    Partai Coklat
    .
    Istilah ini disebut pertama kali oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyinggung soal pergerakan “
    partai coklat
    ” perlu diantisipasi.
    Hasto menyampaikan ini ketika menegaskan seluruh jajaran PDI-P memantau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
    “Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan partai coklat ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (27/11/2024).
    Istilah itu kemudian menyudutkan Polri karena disebut-sebut melakukan pengerahan aparat pada pemilihan umum, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
    Namun, DPR melihat isu
    parcok
    dalam
    Pilkada 2024
    adalah kabar bohong atau hoaks. Ini seperti disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
    Adapun Komisi III merupakan mitra kerja Polri di DPR.
    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
    Terkait partai coklat ini, Habiburokhman menyebut ada juga anggota DPR RI yang dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai melontarkan tudingan itu.
    Namun, ia enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dilaporkan ke MKD DPR itu.
    “Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD tentu prosedurnya akan dipanggil, dimintai keterangan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” ucapnya.
    Selain dituding “Parcok”, Polri juga diusulkan kembali ke TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbas disebut-sebut mengerahkan aparat dalam Pilkada 2024.
    Usulan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus.
    Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau “parcok”.
    “Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
    Ia berharap, DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.
    “Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy.
    Polri hanya bungkam ketika mendapat tudingan “Parcok” maupun usulan dikembalikan ke TNI/Kemendagri.
    Ketika ditanya mengenai dorongan PDI-P untuk mengembalikan Polri ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta wartawan bertanya kepada yang mengusulkan.
    “Tanya yang nanya,” ujar Listyo, di kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (29/11/2024), saat acara wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Akpol).
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang hadir dalam acara tersebut juga memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengikuti langkah Listyo.
    Tudingan soal “Parcok” dan usulan untuk kembali ke TNI/Kemendagri dinilai sebagai langkah Polri untuk melakukan introspeksi diri.
    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta institusi Polri mengoreksi diri terkait munculnya istilah “Partai Coklat” (Parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada pemilihan umum (pemilu), baik pilpres, pileg, maupun pilkada.
    “Kalau hari ini kemudian tidak dipercaya atau publik banyak dugaan berpolitik, ada sebutan parcok-lah, parpol-lah, itu menurut saya itu koreksi, harus didengar ini oleh institusi kepolisian,” kata Jazilul usai acara Musyawarah Nasional (Munas) V Perempuan Bangsa yang digelar di Jakarta, Jumat (29/11/2024) malam.
    Menurut dia, ada kemungkinan istilah Partai Coklat tidak terbukti. Meski begitu, Polri diminta mengoreksi diri lantaran isu ini kerap muncul.
    Jazilul mengakui tak menemukan bukti konkret juga soal tudingan keterlibatan Polri dalam pemilu. Namun, Jazilul mengaku pernah mendengar isu terkait hal ini.
    “Bahkan saya pernah dengar langsung ada seorang kepala desa begitu untuk memenangkan tertentu itu dipanggil, ditakut-takuti dengan kasus. Katanya begitu yang disampaikan ke saya,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI ini menilai Polri perlu melakukan koreksi di internal agar ke depannya isu tersebut tidak menjadi kegaduhan publik.
    Dia berpandangan, jangan sampai Polri yang seharusnya menjaga keamanan ketertiban, justru membuat ketidaktertiban publik.
    “Hari ini mungkin bisa ditangani, suatu saat enggak bisa ditangani akan terjadi masalah,” kata Jazilul.
    “Lebih baik menurut saya koreksi saja secara internal perbaiki, lakukan evaluasi supaya tidak lagi berpolitik, ini domainnya partai-partai dan juga partai-partai jangan ditarik-tarik institusi itu menjadi institusinya partai,” imbuh dia.
    PKB dalam posisi menghormati profesionalitas kepolisian.
    Menurutnya, PKB juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah memastikan pilkada tahun ini berjalan lancar.
    “Meskipun ada dugaan penggunaan aparat dan semacam dugaan-dugaan seperti itu, tetapi pada umumnya sukseslah kerja yang dilakukan kepolisian,” tuturnya.
     Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga sepakat, Polri sebaiknya introspeksi.
    “Tunduk di bawah TNI atau kementerian tentu harus menjadi introspeksi pimpinan Polri,” ujarnya.
    Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa IPW tidak setuju dengan usulan Polri dikembalikan ke TNI/Kemendagri.
    Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kemunduran.
    Sugeng menekankan perlunya introspeksi mendalam dari para pimpinan Polri.
    “Kepercayaan publik yang diukur melalui survei perlu dipertanyakan. Apakah surveinya benar atau abal-abal? Semua insan Polri harus kembali kepada jati diri,” jelasnya.
    Selain itu, tambah dia, jika Polri kembali berada di bawah TNI, potensi pelanggaran hak asasi manusia bisa meningkat.
    “Kembali lagi menjadi aparatur pendekatannya kekerasan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Usulkan Polri Kembali di Bawah TNI/Kemendagri, IPW: Langkah Kemunduran

    PDI-P Usulkan Polri Kembali di Bawah TNI/Kemendagri, IPW: Langkah Kemunduran

    PDI-P Usulkan Polri Kembali di Bawah TNI/Kemendagri, IPW: Langkah Kemunduran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) Sugeng Teguh Santoso menanggapi usulan untuk mengembalikan institusi
    Polri
    di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
    Sugeng menegaskan bahwa Polri merupakan hasil reformasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, yang menetapkan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    “Anugerah besar yang diberikan oleh sejarah kepada institusi Polri (tapi) tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).
    Sugeng mengungkapkan kekhawatirannya terkait arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang menyakiti masyarakat oleh oknum kepolisian.
    “Apabila itu yang terjadi, pertanyaannya adalah, apakah polisi harus dibawa kembali ke bawah institusi Menteri Dalam Negeri atau institusi TNI?” ujarnya.
    Ia menilai bahwa jika Polri kembali ke bawah TNI, hal tersebut merupakan sebuah kemunduran.
    Sugeng menekankan perlunya introspeksi mendalam dari para pimpinan Polri.
    “Kepercayaan publik yang diukur melalui survei perlu dipertanyakan. Apakah surveinya benar atau abal-abal? Semua insan Polri harus kembali kepada jati diri,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa jika Polri kembali berada di bawah TNI, potensi pelanggaran hak asasi manusia bisa meningkat.
    “Kembali lagi menjadi aparatur pendekatannya kekerasan,” tambahnya.
    Sugeng juga mengungkapkan kekhawatirannya jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai sebagai kemunduran karena menteri-menteri saat ini berasal dari partai politik.
    “Tunduk di bawah TNI atau kementerian tentu harus menjadi introspeksi pimpinan Polri,” ujarnya.
    Sugeng menegaskan bahwa IPW tidak setuju dengan usulan tersebut.
    Sebelumnya,
    PDI-P
    mengusulkan agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
    Usulan ini muncul setelah hasil
    Pilkada
    Serentak 2024, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka disebabkan oleh pengerahan
    aparat kepolisian
    .
    “Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers pada Kamis (28/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    TRIBUNJATIM.COM – Penyebab insiden maut polisi tembak polisi di Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) menggegerkan publik.

    AKP Ulil Ryanto Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak mati oleh seniornya, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops.

    Kini alasan AKP Dadang Iskandar tembak mati, AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ada kaitannya dengan tambang emas Solok Selatan yang dijuluki sebagai bukit emas.

    Sebab diketahui, insiden bermula ketika AKP Ulil Ryanyo menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    AKP Ryanto Ulil menangkap salah satu pengusaha tambang ilegal dan membawanya ke Polres Solok Selatan.

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan. 

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Setelah kejadian tersebut, anggota Polres Solok Selatan segera membawa AKP Ryanto Ulil ke Puskesmas Lubuk Gadang di Kecamatan Sangir, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.

    Sontak, insiden polisi tembak polisi ini diduga berkaitan dengan pengusaha tambang ilegal yang sebelumnya ditangkap.

    Fakta mengenai tambang emas Solok Selatan ini pun kini jadi sorotan.

    1.Surga Pertambangan

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga AKP Dadang Iskandar melindungi aktivitas tambang ilegal.

    Diketahui Solok Selatan merupakan surga pertambangan.

    Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.

    Karena itu Solok Selatan dijuluki ‘Bukit Emas’ karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.

    Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini.

    Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.

    Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Fakta Tambang Emas Solok Selatan, Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan (IST)

    2.30 Kg Emas Setiap Bulan

    Menariknya, kabar telah tersebar bahwa China juga turut serta dalam aktivitas penambangan di area ini, dengan fokus pada penggalian harta karun berupa emas murni. 

    Diperkirakan, setiap bulannya mereka mampu menghasilkan hingga 30 Kg emas, memberikan kontribusi yang signifikan bagi produksi emas di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berbagai metode digunakan untuk mengeksplorasi harta karun yang kaya akan emas murni.

    Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.

    Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak. Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari.

    Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai.

    Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sumatera Barat. aktivitas penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tersebar di beberapa titik diantaranya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Sungai Batang Bangko serta di Tambang Pamong dan Panggualan di Kecamatan Sangir.

    Hasil investigasi Walhi pada tahun 2019, sedikitnya terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan 22 di antaranya sudah tidak aktif dan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi.

     Sedangkan enam titik lainnya di aliran Sungai Batang Bangko masih aktif.

    3.Tak Tersentuh Hukum

    Ilustrasi tambang emas ilegal. (SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia)

    Tambang emas ilegal di Sumatera Barat menurut Walhi tidak pernah tersentuh hukum.

    Hal tersebut dapat dilihat secara gamblang dengan maraknya aktivitas tambang.

    Bahkan lokasinya ada di pinggir jalan nasional.

    Selain itu, ketika ada penangkapan oleh aparat terhadap pelaku tambang di Sumatera Barat yang ditangkap itu hanya pekerja di lapangan. Tidak ada pelaku atau pemiliknya yang ditangkap.

    Bahkan imbas dari aktivitas tambang ilegal tersebut pada 18 April 2020 terjadi bencana tanah longsor di Ranah Pantai Cermin,  Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Kemudian terjadi tanah longsor lagi pada 11 Januari 2021 sebanyak enam penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat itu empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat.

    Di lokasi yang sama, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari sebanyak delapan orang meninggal akibat longsor di lubang tambang emas ilegal pada 10 Mei 2021.

    Selanjutnya 21 Agustus 2022, sebanyak tiga orang penambang tewas tertimbun bekas galian tambang emas di Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Terbaru, pada 30 Oktober 2023 seorang penambang emas tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Berita Viral lainnya

  • Motif Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Diduga Kesal Tambang Ilegal Bekingannya Diungkap AKP Ulil

    Motif Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Diduga Kesal Tambang Ilegal Bekingannya Diungkap AKP Ulil

    TRIBUNJAKARTA.COM – Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari perlahan terkuak.

    Motif polisi tembak polisi tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan pengungkapan perkara tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024).

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pelaku melindungi tambang liar galian C. 

    Ia meminta agar Polda Sumbar bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “AKP Dadang Iskandar harus dicopot dan diproses pidana. Ini perlu diselesaikan secara lugas dan tegas,” ujar Sugeng dilansir Tribunnews.com, Jumat (22/11/2024).

    Dia menuturkan diduga AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan tindakan yang melakukan AKP Ulil Ryanto Anshari penegakan hukum di galian C.

    “Apa urusannya Kabag Ops AKP Dadang Iskandar datang ke Mako Polres yaang saat itu sedang proses. Dugaan saya ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan tim serta Tipidter sedang melakukan penegakkan hukum terhadap tambang liar,” ujarnya.

    IPW meminta insiden tembak-menembak harus dilakukan mitigasi hingga dimetahui siapa sebenarnya AKP Dadang Iskandar.

    ”Apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” katanya.

    Dalam kasus ini, IPW menilai ada dikotomi dua pihak yang berhadapan pihak Kasat Reskrim ingin menegakkan hukum sedangkan Kabag Opsnya diduga ingin melindungi praktek tambang ilegal. 

    Oleh karena itu harus ditindak dan didalami serta hukumnya menjadi lebih berat buat Kabag Ops bila memang benar dia melindungi. 

    Kronologi Penembakan

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Korban diduga diikuti pelaku saat akan mengambil handphone di kendaraannya.

    “Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas di tempat,” ujar Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ulil Ryanyo menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tambang galian C ilegal tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan. 

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Kemudian, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya