NGO: INDEF

  • Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Jakarta

    Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III 2024 yang melambat di bawah 5% disebut-sebut dapat menjadi lingkaran setan jika tidak ditangani dengan baik. Sebab melambatnya pertumbuhan ini diperkirakan dapat terus menggerus perekonomian Indonesia. Lantas apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan salah satu cara paling efektif mengatasi permasalahan ini adalah dengan memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Dengan begitu

    Sebab menurutnya pertumbuhan investasi ini secara langsung dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Di mana lapangan pekerjaan baru itu dapat menjadi sumber pemasukan masyarakat yang secara langsung dapat meningkatkan daya beli.

    Kemudian peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat, dan peningkatan konsumsi ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga pada akhirnya roda ekonomi RI akan terus berputar dalam siklus perbaikan.

    “Pemerintah harus menjaga ketat ini lingkaran setan, kemiskinan bisa diputus. Ya itu dengan melalui investasi, harus ada upaya-upaya untuk mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya itu menciptakan lapangan kerja,” ucap Piter kepada detikcom, ditulis Kamis (7/11/2024).

    “Dari lapangan kerja itu mendorong pertumbuhan konsumsi dan ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu akan menjadi daya tarik investasi. Jadi memang pemerintah harus menciptakan iklim bagi investasi yang baik,” sambungnya.

    Piter berpendapat salah upaya yang bisa dilakukan adalah melalui penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Sebab pada akhirnya sistem tenaga kerja ini merupakan salah satu faktor yang sangat diperhitungkan para investor saat ingin menanamkan investasinya di RI.

    “Makanya di zamannya pak Jokowi (masa pemerintahan Presiden Joko Widodo) itu, pak Jokowi ngotot banget mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja yang ujungnya itu sebenarnya di situ adalah di dalam rangka memperbaiki iklim investasi,” kata Piter.

    Terkait keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya perbaikan iklim investasi RI, Piter mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi atau mencabut sebagian aturan merupakan hal yang baik dan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

    “Memang UU Cipta Kerja itu penolakannya ada banyak ya, termasuk kemarin yang dikabulkankan sebagian besar itu terkait dengan ketenagakerjaan ya. Ini memang harus diperbaiki, justru ini momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki supaya UU Cipta Kerja itu benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasinya kita,” terang Piter.

    “UU Cipta Kerja kita kan sudah disepakati, sudah disahkan sekian lama tapi kan dampaknya terhadap investasi kita kan masih minimal sekali, masih kecil. Dengan adanya keputusan MK pada saat tersebut ada momentum bagi pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja supaya aturan itu benar-benar bisa diterima dan kemudian bisa berdampak terhadap membaiknya iklim investasi di Indonesia,” pungkasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dalam negeri guna memutus lingkaran setan pelemahan ekonomi RI.

    Sebab ia juga berpendapat dengan adanya investasi, lapangan pekerjaan baru bisa tercipta dan kondisi ini akan meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan seterusnya.

    Adapun menurutnya salah satu uapaya yang bisa dilakukan untuk mendorong iklim investasi ini salah satunya adalah dengan memperbaiki ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebagai parameter ekonomi makro yang menunjukkan perbandingan antara tambahan modal (investasi) dengan tambahan output (hasil).

    “Saya kira memang harus banyak upaya untuk menambah investasi. Ya syarat investasi adalah menurunkan ICOR,” ucapnya.

    Lebih lanjut, menurutnya pemerintah juga perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui faktor lain seperti infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Kemudian di luar itu Indonesia juga perlu meningkatkan kinerja ekspornya untuk menjaga produksi dalam negeri.

    “Kedua saya kira harus banyak upaya meningkatkan ekonomi melalui infrastruktur dan sebagainya. Karena kan kalau fokusnya SDM itu jangka panjang, Infrastruktur juga jangan ditinggal,” jelas Tauhid.

    “Nah yang ketiga memang mau tidak mau kita harus membuka ke ruang pasar ekspor jadi yang jauh lebih banyak dan lebih luas,” sambungnya.

    Sementara itu Kepala Ekonom Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

    Misalkan saja pembangunan infrastruktur yang berfokus pada sektor produktif seperti energi dan transportasi. Sebab menurutnya langkah ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing RI.

    Kemudian menurutnya pemerintah juga bisa memberikan subsidi untuk sejumlah komoditas penting seperti pangan dan energi. Dengan begitu daya beli masyarakat khususnya mereka dari kelas menengah ke bawah dapat terjaga.

    “Pemberian subsidi pada komoditas kebutuhan pokok seperti pangan dan energi untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelas menengah bawah yang mengalami tekanan daya beli,” terang Josua.

    Selain subsidi, Josua berpendapat pemerintah juga bisa memperkuat program bantuan sosial terhadap kelompok rentan untuk meningkatkan pendapatan atau pemberlakuan insentif tertentu yang dapat menjaga daya beli rumah tangga.

    “Misalnya pemerintah bisa mempertimbangkan pengurangan pajak atas pengeluaran tertentu untuk mendorong konsumsi pada sektor yang mengalami kontraksi, seperti peralatan rumah tangga dan pakaian,” paparnya.

    Di luar itu pemerintah juga bisa meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang dapat menggenjot laju pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sebab langkah ini dapat secara langsung membuka lapangan kerja baru.

    “Pemerintah dapat meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan ibu kota negara baru (IKN) dan infrastruktur pendukung lainnya, yang akan berdampak langsung pada sektor konstruksi dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Josua.

    Tonton Video: Potensi Pertumbuhan Ekonomi Awal Era Prabowo-Gibran

    (fdl/fdl)

  • Ancam Keberlangsungan IHT, Kadin Jatim Minta Ini kepada Presiden Prabowo

    Ancam Keberlangsungan IHT, Kadin Jatim Minta Ini kepada Presiden Prabowo

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Regulasi ini dinilai mencekik salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau (IHT).
     
    Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di IHT. Pasalnya sektor pertembakauan di Jatim telah berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada 2024 serta menyerap 85 ribu tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
     
    “Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim menolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di IHT. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.
    Meski begitu, Adik mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi IHT. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
     

     
    Menurutnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi IHT dan mata rantai industri pendukungnya.
     
    Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang akan mematikan dan merugikan pelaku IHT legal dan taat peraturan. Pasalnya identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh UU.
     
    “Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga  berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.
     
    Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi lebih dari 1,2 juta tenaga kerja akan terdampak.
     
    “Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal karena mereka yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen,” ujarnya.
     
    Maka, Kadin Jatim meminta Presiden Prabowo untuk melakukan upaya serius memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Pada 2023, pertumbuhan rokok ilegal mencapai 6,9 persen, ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpakan kepada IHT, termasuk PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
     
    “Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing ekonomi, Kadin Jatim berkomitmen agar suara para pelaku industri tersebut dapat didengar oleh pembuat kebijakan,” ujar Adik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Ekonom Dukung Intruksi Prabowo Soal Tinjau Ulang Seluruh UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, mendukung intruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan Pemerintah, termasuk soal ketahanan pangan.

    Menurut Esther, terdapat undang-undang yang harus dikembalikan ke kedaulatan pangan guna pemenuhan pangan diprioritaskan dari domestik dulu baru impor.

    “Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja menjadikan kebijakan impor menjadi bagian dari ketahanan pangan. Seharusnya dikembalikan saja ke Undang-undang sebelumnya bahwa kebijakan ketahanan pangan dipenuhi dari domestik dulu,” kata Esther kepada Liputan6.com, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, kata Supratman mengatakan, review ulang RUU tersebut perlu dilakukan agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” kata Supratman, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

    Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

  • Badai PHK Industri Padat Karya, Bagaimana Kondisi Tenaga Kerja Manufaktur RI?

    Badai PHK Industri Padat Karya, Bagaimana Kondisi Tenaga Kerja Manufaktur RI?

    Bisnis.com, JAKARTA – Serapan tenaga kerja industri pengolahan tercatat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, meskipun kondisi industri padat karya saat ini masih dihantui pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. 

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan berada di posisi ketiga sebagai lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja dengan kontribusi sebesar 13,83% per Agustus 2024. 

    Jumlah serapan tenaga kerja meningkat sebesar 0,66 juta orang menjadi 20,01 juta pekerja hingga Agustus 2024, dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,25 juta. 

    Jumlah tenaga kerja periode tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2023 sebanyak 19,35 juta pekerja dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja pada Agustus 2019 yang mencapai 19,20 juta pekerja. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, terdapat subsektor industri yang tertekan dan terus menerus memangkas pekerja. Kendati tak dipungkiri ada industri lain memiliki kinerja stabil sehingga serapan tenaga kerja terus tumbuh. 

    “Kita melihat sungguh kontradiktif dengan apa yang terjadi hari ini di mana kita tahu bahwa banyak tenaga kerja juga terdampak, tenaga kerja di-PHK yang berada di industri ini,” kata Andri kepada Bisnis, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia mencontohkan industri tekstil yang tengah tertekan lantaran lesunya permintaan imbas persaingan dengan produk impor legal maupun ilegal. Tak sedikit pabrik-pabrik tekstil yang mulai bertumbangan. 

    Terlebih, daya beli masyarakat yang lemah membuat konsumsi produk lebih menyasar pada produk impor yang disebut lebih murah. Andry menilai perlu ada kebijakan pemerintah yang lebih melindungi industri. 

    “Beberapa pelaku usaha pada akhirnya kemungkinan besar menurun, dari sisi tenaga kerja dan yang juga menurun,” imbuhnya. 

    Lebih lanjut, dia menyoroti regulasi dari pemerintah saat ini masih sangat longgar dan dengan mudah membiarkan produk ilegal masuk ke pasar domestik. 

    Untuk menjaga produktivitas industri pengolahan atau manufaktur, pihaknya menilai pemerintah juga perlu memberi stimulus dengan menurunkan biaya produksi, mulai dari bahan baku hingga energi. 

  • Uang Kantong Pribadi untuk Program Negara, Dedikasi atau Anomali?

    Uang Kantong Pribadi untuk Program Negara, Dedikasi atau Anomali?

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap satu bulan, aksi pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu menarik untuk dicermati. Salah satunya, sejumlah pejabat Negara yang menggunakan uang pribadi untuk mendanai kegiatan atau program Negara.

    Mulai dari selebriti sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni kabinet Merah Putih Raffi Ahmad yang belum lama ini berkomitmen untuk membuat agenda rutin yang mendukung pekerja seni kreatif dan generasi muda tanah air. Uniknya, kegiatan itu nantinya akan didanai dari RANS, perusahaan milik bersama istrinya Nagita Slavina.

    Belum lagi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) yang melakukan groundbreaking proyek perdana program 3 juta rumah yang digelar di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

    Dalam laporannya, peletakan batu pertama dari pembangunan rumah susun gratis yang masuk dalam program 3 juta rumah tersebut diklaim oleh Ara tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggandeng para pelaku usaha swasta yakni Agung Sedayu Group dan PT Bumi Samboro Sukses.

    Bahkan, dia mendekrarasikan untuk menyumbangkan tanah pribadinya dengan luas 2,5 hektare (Ha) untuk program pembangunan rumah.

    “Jadi tanahnya ini sebagian punya saya, sebagian punya perusahaan. Sebagai menteri harus memberi contoh gotong-royong,” kata Ara saat melakukan groundbreaking di Tangerang, Jumat (1/11/2024).

    Selanjutnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang baru-baru ini juga mengatakan bahwa sumber dana uji coba program makan bergizi gratis yang menelan biaya ratusan juta itu berasal dari ‘hamba Allah’.

    Dadan mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk uji coba berkisar antara Rp800 juta-Rp900 juta per bulan. Apalagi, dalam praktik di lapangan percobaan ini telah berlangsung selama sepuluh bulan. 

    “Bisa dihitung setiap bulan itu Rp800—Rp900 juta dikalikan sepuluh bulan, itu sudah berapa satuan layanan. Dan itu yang membiayai adalah hamba Allah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Terakhir, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga mengamini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendanai secara pribadi pembekalan Retreat Kabinet Merah Putih.

    Dia menekankan bahwa kegiatan yang berjalan selama empat hari tiga malam itu terhitung sejak Kamis (24/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) telah dipersiapkan satu bulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai Presiden terpilih periode 2024—2029.

    Lebih lanjut, Hasan melanjutkan bahwa meskipun saat sebelum dilantik Prabowo merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) dari Kabinet Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi Prabowo enggan untuk menggunakan uang Negara.

    “Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik. Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (28/10/2024).

    Pertanyaan pun muncul dikepala, dengan beberapa pihak dari Kabinet menekankan akan menjalankan program dengan menggunakan uang pribadi. Kira-kira apa efeknya? Apakah baik juga untuk keberlangsungan Negara? Dedikasi atau Anomali?

    Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa penggunaan dana pribadi oleh pejabat kabinet untuk menjalankan program pemerintahan merupakan langkah yang kontroversial dan jarang terjadi. 

    Dia melanjutkan bahwa tentu hal ini akan mempunyai dampak terhadap tata kelola negara maupun pengelolaan fiskal. Meskipun sekilas tampak memberikan keuntungan, seperti penghematan anggaran negara dan percepatan realisasi program, tetapi sebenarnya mengandung sejumlah persoalan fundamental yang berpotensi melemahkan tata kelola negara dan akuntabilitas pemerintahan.

    Pertama, kata Rizal, akan ada masalah serius dalam hal transparansi. Ketika dana pribadi digunakan untuk program publik, publik harus mempertanyakan sejauh mana transparansi dan pengawasan atas dana ini dapat dipastikan. 

    “Uang pribadi pejabat yang dipakai untuk urusan negara membuka celah bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika sumber dana tersebut tidak dilaporkan atau diawasi dengan ketat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas tetapi sebuah prinsip dasar yang menjamin rakyat dapat melihat dan mengawasi kebijakan yang dibuat untuk kepentingan mereka.

    Kedua, dia menyebut ada potensi keberlanjutan program jangka panjang terancam, sebab penggunaan dana pribadi yang pada dasarnya tidak terstruktur bahkan tidak ada dalam APBN, membuat program-program yang didanai dengan cara ini rentan terhadap ketergantungan pada individu, bukan sistem. 

    “Apa yang terjadi jika pejabat yang mendanai suatu program berhenti menjabat atau mengalami perubahan posisi? Langkah ini justru mengakibatkan ketidakpastian keberlanjutan program, karena negara seharusnya bergantung pada anggaran yang konsisten, bukan dana pribadi yang bersifat temporer,” tuturnya.

    Ketiga, Rizal menyoroti bahwa langkah ini berisiko mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi. Menurutnya, program pemerintah seharusnya dibiayai oleh anggaran negara yang diambil dari pajak rakyat, bukan uang pribadi pejabat. 

    Apalagi, dia melanjutkan ketika dana pribadi digunakan untuk kepentingan negara, ada risiko bahwa pejabat tersebut melanggar prinsip netralitas dalam pengelolaan program. 

    Alhasil, hal ini membuka peluang bagi politisasi program dan penguatan pengaruh pribadi dalam kebijakan negara, sesuatu yang secara fundamental berlawanan dengan prinsip tata kelola yang sehat.

    “Jika dianggap perlu menggunakan dana pribadi, pertanyaannya adalah mengapa tidak mendorong perubahan sistem anggaran negara untuk lebih fleksibel atau cepat dalam merespon kebutuhan? Apakah ini menandakan bahwa mereka sudah kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan negara yang mereka kelola sendiri?” ujarnya.

    Rizal menambahkan justru reformasi sistem keuangan negara adalah yang paling dibutuhkan jika memang ada masalah dalam pencairan anggaran atau alokasi dana yang tepat waktu.

    Dengan demikian, dia menilai bahwa langkah penggunaan dana pribadi untuk menjalankan program negara tidak cukup hanya dilihat dari manfaat praktisnya. Ini menyentuh prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan sistem pemerintahan. 

    Menurutnya, apabila serius ingin membangun negara yang kuat, sehat, dan mandiri, maka pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap program publik dibiayai oleh dana publik dan dikelola oleh sistem yang transparan, bukan oleh individu atau kelompok tertentu yang bisa mengarahkan arah kebijakan sesuai kepentingan pribadi.

    Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat bahwa program pemerintah yang gunakan uang pribadi menunjukkan bahwa anggaran sangat terbatas atau ruang fiskal tengah menyempit sehingga perlu didorong adanya kerjasama dengan pengusaha. 

    “Tentu ada risiko moral hazard-nya, kalau skemanya tidak jelas bisa tercampur antara anggaran negara APBN dengan dana pribadi. Potensi korupsinya besar,” ujarnya. 

    Bhima juga menilai praktik ini cenderung melahirkan konsep abuse of power sehingga menteri yang mengeluarkan dana pribadi akan mendorong kebijakan yang menguntungkan bisnis pribadi atau kelompoknya. 

    Senada, Direktur Indonesia Publik Institut Karyono Wibowo justru memandang bahwa menjelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto, setiap pembantunya justru memberikan anomali dengan gencar berdedikasi untuk Negara.

    “Saya melihat ini gimik dan lucu, bahkan agak bias ini program pemerintah dibiayai oleh dana pribadi itu bias dan tidak ada aturan di sana. Akhirnya akan membuka ketidak percayaan publik terhadap keuangan Negara nantinya,” ujarnya.

    Karyono menilai bahwa apabila setiap kementerian melakukan lobi agar tercipta kerja sama antara pemerintah dengan swasta akan lebih masuk akal apabila dibandingkan dengan pencitraan penggunaan uang pribadi untuk Negara.

    Menurutnya, seharusnya setiap pembantu dari Prabowo Subianti sebaiknya memberikan gagasan yang lebih rasional dan tidak memberikan wacana yang kurang masuk akal dan hanya mengedepankan gimik semata.

    Penyebabnya, langkah bias itu, kata Karyono akan berdampak pada laporan pertanggungjawaban. Menariknya akan mengubah sistem dan format pelaporan karena ada sumber pembangunan dari pembiayaan pribadi. 

    “Karena kalau pakai uang pribadi rumusnya bagaimana. Akan berdampak pada pertanggung jawabananya. Jadi, ini lebih mengejar kepada opini publik dan membangun citra pemerintah 100 hari ke depan,” pungkas Karyono.

  • Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bayang-bayang Jokowi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat dua minggu rakyat Indonesia memiliki pemimpin baru, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan Jenderal Purnawirawan TNI itu pada Minggu, 20 Oktober 2024 menandakan berakhirnya rezim Joko Wododo (Jokowi) selama satu dekade menjadi orang nomor satu di RI.

    Sore hari setelah pelantikan, Prabowo turun langsung memimpin jalannya upacara Pelepasan Presiden ke-7 RI tersebut di Istana Merdeka, Jakarta. Setelah prosesi selesai, Prabowo ikut mengantar Jokowi pulang kampung ke Solo.

    Dengan mengendarai mobil Maung Garuda buatan PT Pindad, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menemani Jokowi dan Iriana menuju bandara Halim Perdanakusumah untuk ‘mudik’ ke Solo untuk menikmati masa purnatugas.

    Sesaat sebelum memasuki pesawat TNI AU, Jokowi memberikan pesan kepada Prabowo yang saat itu berdiri di sebelahnya. Dia mengingatkan bahwa menjadi pemimpin Indonesia merupakan tugas yang besar.

    “Ini tugas negara yang besar dengan seluruh keinginan-keinginan besar, cita-cita masyarakat yang sangat banyak sekali. Tidak semua bisa kami kerjakan. Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Bapak Presiden, saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Jokowi di bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (20/10/2024).

    Meskipun sudah berpamitan dan pulang kampung ke Solo, ‘bayang-bayang’ Jokowi ternyata masih terasa di Istana. Prabowo, yang didampingi Wapres Gibran Rakabuming dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mendadak memanggil tokoh-tokoh untuk datang ke Istana Kepresidenan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Baru beberapa jam setelah dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo sudah tak sabar untuk mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya di Kabinet Merah Putih. Di momen itulah, ‘bayang-bayang’ Jokowi seakan ‘bereinkarnasi’ menjadi menteri-menteri yang dipanggil Prabowo.

    ‘Kabinet Seken’

    Dari total 48 menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 17 menteri diantaranya merupakan ‘pembantu’ di rezim pemerintahan Jokowi. Sisanya berasal dari petinggi partai politik, pengusaha, profesional, hingga akademisi.

    Wajah-wajah yang familier seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Mendagri Tito Karnavian, hingga ‘tangan kanan Jokowi’ Pratikno, muncul lagi di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Pimpinan di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI masih sama seperti sebelumnya. Prabowo masih mempertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri, ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, dan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI.

    Menteri Kabinet Merah Putih. Dok Setpres RIPerbesar

    Meski banyak menteri dan petinggi yang muncul lagi, bayang-bayang Jokowi di rezim Prabowo paling jelas terlihat pada sosok Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra sulung dirinya dan Iriana.

    Indonesia tercatat telah menggelar lima kali Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung usai runtuhnya rezim Orde Baru dan berganti menjadi masa Reformasi. Namun, gaung keberlanjutan antara dua sosok pemimpin baru terjadi di era Jokowi dan Prabowo.

    Rektor Universitas Paramadina dan Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan Prabowo Subianto memang resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029. Namun, pemerintahan Prabowo masih dibayangi rezim Presiden ke-7 Jokowi lantaran banyaknya jumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir kembali.

    “Meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Presiden, Jokowi terlihat masih memiliki ‘tangan’ yang kuat untuk mendominasi kekuasaan di era pemerintahan Prabowo. Representasi itu muncul lewat Gibran dan menteri-menteri yang menjabat lagi,” ujar Didik ketika dihubungi Bisnis, Jumat (1/11/2024).

    Di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI, lanjutnya, Jokowi menjadi sorotan lantaran menabrak konstitusi demi mengajukan Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

    Didik juga melayangkan kritik soal sikap Jokowi yang kerap kali memegang kendali aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung serta mendorong pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat periode kedua pemerintahannya.

    Dia pun mengingatkan dampak terhadap jalannya pemerintahan atau kabinet jika Prabowo tidak tegas terkait peran Jokowi ke depan.

    “Menurut saya, hal itu [campur tangan Jokowi] tidak bisa dibiarkan lantaran akan ada dualisme dalam pemerintahan Prabowo. Presiden yang sudah selesai menjabat ya seharusnya tidak perlu ngomong apa-apa lagi,” ucapnya.

    Didik memberi contoh prosesi pergantian kepemimpinan di Amerika Serikat (AS). Sebagai negara yang menjunjung demokrasi, Presiden yang dipilih oleh rakyat lewat Pilpres memiliki kuasa penuh untuk menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Presiden yang baru saja lengser tidak bisa ikut campur atau ‘cawe-cawe’.

    Hal itu terjadi saat transisi dari Presiden AS Barack Obama ke Donald Trump. Seperti diketahui, Obama langsung pensiun usai menyerahkan tongkat estafe kepada Donald Trump yang menjadi pemenang Pilpres AS 2017.

    “Lihat saja Presiden Amerika Serikat, semua pemimpin yang tidak lagi menjabat tidak boleh berbicara apa-apa soal ekonomi dan politik. Prabowo harus tegas, jangan sampai ada tendensi Presiden ‘satu seperempat’ di pemerintahan,” kata Didik. 

  • Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengatakan upaya mengembalikan daya beli sebagai tugas penting yang perlu diselesaikan pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

    Pelaku usaha berharap ada langkah konkrit yang dihadapi oleh dunia usaha yakni terkait peredaran barang impor. Dimana kelebihan produksi China yang luar biasa telah berimbas pada banjirnya produk China di Indonesia sehingga menekan bisnis produsen lokal.

    Di saat pasar lokal kebanjiran produk impor murah, pemerintah justru berencana menaikkan PPN menjadi 12% di 2025 sehingga dampaknya akan semakin buruk bagi dunia usaha.

    Di sisi lain, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyoroti kontraksi 4 bulan beruntun PMI Manufaktur Indonesia setelah pada Oktober indeks Manufaktur Indonesia masih berada di level 49,2.

    Andry menyebutkan anjloknya permintaan ekspor mitra dagang seperti China membuat tekanan bagi sektor manufaktur RI. Selain itu kapasitas berlebih di China membuat RI menjadi pasar incaran yang potensial sehingga menjadi ancaman bagi industri lokal.

    Seperti apa dampak serbuan impor China ke manufaktur RI? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dan Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 01/11/2024)

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan serikat buruh lainnya pada Jumat,1 November 2024.

    Pada amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

    Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi buruh, karena beberapa isu krusial yang menjadi hambatan mereka untuk hidup layak kembali menjadi perhatian

    “Keputusan ini juga memungkinkan adanya pemberian upah yang lebih besar, terutama sektoral,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

    “Jika upah di sektoral meningkat maka kesejahteraan mereka juga ikut meningkat,” sambungnya.

    Tetapi di sisi lain, kenaikan upah akan memberatkan sektor-sektor usaha yang sedang tidak prospektif.

    “Konsekuensinya akan membuat para pelaku usaha gamang/khawatir untuk menentukan kebijakan turunannya. Misalnya soal upah, harus memastikan unsur hidup layak pada buruh,” jelasnya.

    Nailul Huda menyebut, kenaikan upah sering kali lebih tinggi dari kemampuan/khawatir.

    “Kemudian terkait durasi, kalau kita lihat tentu saja dalam kontrak kerja ada pembatasan. Maksimum 5 tahun kan bagus bagi para buruh, tetapi bagi para pelaku usaha mereka jadi tidak punya ruang gerak untuk fleksibilitas,” lanjut Nailul.

    Maka dari itu, ia menyarankan, diperlukan adanya musyawarah lebih lanjut antara pembuat kebijakan dengan pelaku usaha terkait revisi UU Cipta Kerja. Hal ini guna menemukan jalan tengah yang terbaik antara pembuat kebijakan dan pengusaha terkait kesejahteraan buruh.

    “Saya kira perlu ada, karena konsekuensinya UU Cipta Kerja harus direvisi, sesuai dengan keputusan dari MK. Jadi memang perlu ada komunikasi antara berbagai pihak,” imbuhnya.

  • Menekraf: Ekonomi kreatif punya potensi wujudkan kemandirian ekonomi

    Menekraf: Ekonomi kreatif punya potensi wujudkan kemandirian ekonomi

    Ekonomi kreatif Indonesia memiliki 17 subsektor yang kita ketahui bersama memiliki kekuatan dan menunjukkan perkembangan yang luar biasa dari waktu ke waktuJakarta (ANTARA) – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar khususnya dalam hal kemandirian ekonomi.

    “Ekonomi kreatif Indonesia memiliki 17 subsektor yang kita ketahui bersama memiliki kekuatan dan menunjukkan perkembangan yang luar biasa dari waktu ke waktu,” kata Teuku Riefky dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

    Saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11), Riefky juga mengatakan bahwa ekonomi kreatif dapat menjadi pilar penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional.

    Hal ini didasari oleh adanya data yang dicatat oleh kementerian, yang menemukan bahwa nilai ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai angka 23,96 miliar dolar AS atau 88,91 persen dari target yang ditetapkan.

    Sedangkan untuk nilai tambah ekonomi kreatif, mencapai Rp1.414,8 triliun atau sebesar 110,44 persen dari target.

    Capaian dan potensi tersebut kemudian membuat Presiden Prabowo Subianto secara khusus menempatkan ekonomi kreatif di dalam struktur nomenklatur kementerian/lembaga saat ini, untuk mendorong peranan ekonomi kreatif sebagai pilar penting untuk mencapai Asta Cita pemerintah terutama dalam hal kemandirian ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi yang berbasis inovasi.

    Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada enam kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Salah satunya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

    “Dengan dukungan dan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, ekonomi kreatif diharapkan dapat terus menjadi sektor yang memberi nilai tambah besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Riefky.

    Baca juga: Indonesia incar perluasan pasar industri kreatif tanah air ke Bulgaria
    Baca juga: INDEF sebut ekraf bisa jadi alternatif dorong perekonomian nasional 

    Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • IKN Dikhawatirkan Ancam Kelestarian Teluk Balikpapan dan Masyarakat Adat

    IKN Dikhawatirkan Ancam Kelestarian Teluk Balikpapan dan Masyarakat Adat

    Liputan6.com, Balikpapan – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menggelar diskusi yang membahas dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Diskusi ini menghadirkan berbagai organisasi lingkungan dan perwakilan masyarakat adat dan berlangsung di Hotel Four Points, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (30/10/2024).

    Dalam diskusi tersebut, sejumlah persoalan serius terungkap. Husein dari Forum Peduli Teluk Balikpapan mengungkapkan, pembangunan IKN telah menyebabkan berkurangnya 1.800 hektare hutan mangrove. “Kawasan IKN sangat erat kaitannya dengan Teluk Balikpapan, tetapi tidak ada jaminan perlindungan untuk wilayah tersebut,” kata dia.

    Menyambut Husein, Direktur Pokja Pesisir, Mapaselle mengatakan IKN juga berdampak pada nasib nelayan lokal. Ia juga mengkhawatirkan Teluk Balikpapan akan berubah menjadi tempat pembuangan limbah proyek IKN. Mapaselle kuatir kondisi teluk Balikpapan akan serupa teluk Jakarta baik dari segi ekosistem yang rusak dan hancurnya hidup nelayan.

    Persoalan lain datang dari masyarakat adat. Arman dari Pemuda Suku Balik mengkritisi minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan, terutama terkait penghancuran situs-situs ritual yang sakral. “Masyarakat adat bukan titipan negara, tetapi titipan Tuhan. Mengapa hak lahan kami hanya sementara?” keluhnya.

    Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin, menyoroti adanya pengalihan tanggung jawab antara Otorita IKN dan pejabat daerah. Ia prihatin dengan kondisi Teluk Balikpapan yang terancam kehilangan status sebagai pusat biodiversitas. “Jangan mengajak kami bersabar hingga 2045. Kondisi Teluk Balikpapan saat ini sangat ironis, keanekaragaman hayatinya semakin terancam,” jelasnya.

    Sugiyono dari Otorita IKN beralasan, kerusakan mangrove dan pembukaan lahan di beberapa titik Teluk Balikpapan berada di luar wilayah kewenangan mereka. Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Teluk Balikpapan. Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas 2014-2015, Andrinof Chaniago, dalam kesempatan yang sama mendorong agar pembangunan IKN sesuai dengan cita-cita awal. Untuk itu, dia meminta agar dalam prosesnya, kritik terhadap dampak IKN didasari data valid seperti peta dan citra satelit.

    Sementara itu, Ahmad Heri Firdaus dari INDEF mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan. Menurutnya, mengabaikan aspek lingkungan akan menimbulkan biaya lebih besar di masa depan, terutama terkait standar internasional dalam pembangunan berkelanjutan.