NGO: INDEF

  • Butuh Dukungan, PPh Final UMKM Diminta Diperpanjang

    Butuh Dukungan, PPh Final UMKM Diminta Diperpanjang

    Jakarta: Pemerintah diminta memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024.
     
    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif bagi UMKM ini mestinya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.
     
    “Jadi bukan hanya PPh 0,5 persen harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2 persen dari omzet,” kata dia kepada media, Senin, 25 November 2024.
     
    Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.
     
    “Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikan,” ujarnya.
     
    Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.
     
    “Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa  meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya,” kata dia.
     
    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah dan semakin sulit bersaing dengan non-UMKM.
     
    “Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar enam persen” tambah Eko.
     

    Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.
     
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.
     
    Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

    5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
    15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
    25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
    30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
    35% untuk lebih dari Rp1 miliar.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Pajak buat UMKM

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kebijakan tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024. Pemerintah diminta untuk memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% buat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif bagi UMKM ini harusnya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.”Jadi bukan hanya PPh 0,5% harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2% dari omzet,” kata dia, ditulis Minggu (24/11/2024).

    Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan.

    Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat. “Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikkan,” ujarnya.

    Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.”Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya,” kata dia.

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah, makin sulit bersaing dengan non UMKM.

    “Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar 6%,” tambah Eko.

    Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

    Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

    5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta15% untuk Rp60 juta-Rp250 juta25% untuk Rp250 juta-Rp500 juta30% untuk Rp500 juta-Rp1 miliar35% untuk lebih dari Rp1 miliar

    (kil/kil)

  • Tarif PPN 2025 Naik Jadi 12%, Indef Beri Catatan – Page 3

    Tarif PPN 2025 Naik Jadi 12%, Indef Beri Catatan – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Jadi di sini kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian itu sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Pada kesempatan itu, dia menjelaskan ada beberapa golongan yang memang bisa mendapatkan PPN lebih rendah dari 12 persen. Bahkan, ada beberapa yang bisa dibebaskan tarif PPN-nya.

    “Yang PPN 12 persen dengan pada saat yang sama ada tarif pajak yang boleh mendapatkan 5 (persen), 7 (persen), apalagi bisa dibebaskan atau dinol-kan,” ungkapnya.

    Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.

    “Tapi dengan tadi penjelasan yang baik sehingga tadi kita tetap bisa, bukannya membabi buta tapi APBN memang harus terus dijaga kesehatannya,” kata dia.

    “Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan harus merespons seperti yang kita lihat dalam episode-seperti global financial crisis, seperti terjadinya pandemi itu kita gunakan APBN,” sambung Sri Mulyani.

     

  • 4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun depan, masyarakat Indonesia diprediksi menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar. Beban biaya hidup akan meningkat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif cukai minuman manis.

    Kondisi ini berpotensi memperburuk kemampuan menabung masyarakat, seperti yang terlihat dari data Bank Indonesia (BI), di mana survei konsumen menunjukkan proporsi tabungan terus mengalami penurunan.

    Pada Oktober 2024, proporsi tabungan berada di angka 15%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yakni September dan Agustus 2024 yang masing-masing di angka 15,3% dan 15,7%.

    Berikut beberapa kenaikan biaya yang harus ditanggung masyarakat Indonesia tahun depan:

    Kenaikan PPN 12%

    Dikabarkan, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

    Kenaikan PPN tentu saja dapat mendorong peningkatan beban terhadap masyarakat kelas menengah hingga bawah mengingat mereka harus membayar lebih mahal barang yang mereka beli mulai baju, pulsa, hingga makanan.

    Tarif BPJS Kesehatan Makin Mahal

    Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik pada 2025. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

    Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    Ancaman kenaikan tarif BPJS Kesehatan dapat menambah beban masyarakat saat ini.

    Harga BBM Makin Melonjak

    Total anggaran subsidi energi yang telah disepakati kini menjadi sebesar Rp 203,4 triliun, dari rancangan awal sebesar Rp 204,5 triliun. Artinya ada penurunan anggaran subsidi energi Rp 1,1 triliun.

    Untuk subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg anggarannya turun Rp 600 miliar dari Rp 114,3 triliun menjadi Rp 113,7 triliun. Terdiri dari Subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg yang turun Rp 600 miliar.

    Sementara itu, khusus untuk subsidi listrik juga turun Rp 500 miliar, dari rancangan semula sebesar Rp 90,2 triliun menjadi hanya sebesar Rp 89,7 triliun.

    Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talattov menilai pemerintah harus berani mengubah skema pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari yang semula berbasis produk atau harga menjadi berbasis individu atau rumah tangga.

    Ia memastikan bahwa perubahan mekanisme ini tidak hanya dapat mengurangi kebocoran subsidi, tetapi juga memberikan ruang bagi SPBU, termasuk Pertamina dan pesaingnya untuk menawarkan harga BBM yang lebih kompetitif.

    Dengan demikian, masyarakat dapat memilih BBM berdasarkan kualitas dan harga yang wajar. Sementara mereka yang layak menerima subsidi akan mendapatkan potongan langsung dari harga jual.

    Minuman Manis Makin Mengikis Kantong

    Pemerintah berencana memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.

    Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

    Dalam dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.

    Hal ini mendorong jajanan pada minuman manis akan mengalami kenaikan.

    (luc/luc)

  • Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

    Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Isu kembali bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini memasuki jilid III mencuat di Indonesia, seusai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Dalam UU Tax Amnesty sebelum ada wacana perubahan itu, tujuan diselenggarakannya program amnesti pajak terdiri dari tiga aspek, salah satunya adalah meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016.

    “Artinya negara memang lagi butuh cash flow. Nah, kalau cash flow, salah satu solusinya adalah tax amnesty,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Ekonom senior yang merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan, dari sisi penerimaan pajak Indonesia memang masih sangat rendah terlihat dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio stagnan di kisaran 10%.

    Angka tax ratio Indonesia yang per 2023 sebesar 10,21% pun menjadi yang terendah dibanding negara-negara tetangga lain. Negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Kamboja berkisar di level 18%, dan Thailand 16%.

    Negara-negara itu pun diketahui tak sering menggelar tax amnesty seperti di Indonesia. Indonesia sudah menggelar tax amnesty pada 2016 yang dikenal dengan tax amnesty jilid I dan pada 2022 dikenal dengan tax amnesty jilid II atau yang disebut dengan nama program pengungkapan sukarela (PPS).

    “Jadi sebaiknya kita mentransparankan saja pajak-pajak terutama dari pengusaha besar karena tax ratio kita itu masih terendah di Asean. Yang lain sudah 18%, Thailand yang enggak ya, dia 16% an. Kita di bawah 10%. Jadi itu bau politik tidak usah,” ucap Didik.

    Sebagai informasi, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tax Amnesty disebutkan bahwa Pengampunan Pajak bertujuan untuk:

    a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

    b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;

    c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    (arj/mij)

  • Ajakan Frugal Living Gara-Gara PPN 12% Bahayakan Ekonomi RI

    Ajakan Frugal Living Gara-Gara PPN 12% Bahayakan Ekonomi RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia menggemakan kampanye gaya hidup superhemat atau frugal living di media sosial, menghadapi komitmen pemerintah merealisasikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, tren itu sebetulnya bisa berimplikasi kuat menekan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tak heran, karena konsumsi rumah tangga mendominasi dalam struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan share 53,0% per kuartal III-2024.

    Laju konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini sebetulnya juga sudah tumbuh di bawah 5%. Pada kuartal I-2024 hanya 4,91%, kuartal II 4,93%, dan kuartal III sebesar 4,91%. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi per kuartal III-2024 pun hanya mencapai 4,95%, jauh lebih lambat dari pertumbuhan kuartal III-2023 yang sebesar 5,05%.

    “Kalau itu benar-benar terjadi kan konsumsi kita tinggal 4,9%, bisa turun lebih dalam lagi mungkin 4,8%-4,75%,” kata Eko saat ditemui di kawasan Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Tren itu pun sudah mendapat perhatian khusus dari Bank Indonesia. Otoritas moneter bahkan telah mendesain kebijakan antisipatif untuk menahan lebih lanjut pelemahan daya beli masyarakat dengan menggelontorkan insentif likuditas mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor usaha yang menciptakan lapangan kerja secara luas.

    Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, dengan insentif yang disebut kebijakan likuidtas makroprudensial (KLM) itu, maka akan mendorong sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja akan kembali bergeliat, sehingga mendukung daya beli masyarakat ke depan.

    “Frugal living sebagai sebuah tren itu gaya hidup, tetapi dalam konteks BI kita dalam kebijakan insentif likuiditas, kita memang sasar sektor-sektor yang dorong penyerapan lapangan kerja artinya dorong daya beli masyarakat sehingga ini juga tentu pada akhirnya beri kesejahteraan ke masyarakat,” ucap Juda.

    Hingga akhir Oktober 2024, Bank Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp259 triliun kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank BUSN sebesar Rp110,9 triliun, BPD sebesar Rp24,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp2,6 triliun.

    Insentif KLM tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, yaitu Sektor Hilirisasi Minerba dan Pangan, Sektor Otomotif, Perdagangan dan Listrik, Gas dan Air (LGA), sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM.

    (haa/haa)

  • Kata Prabowo ke Sri Mulyani yang Kedinginan di London: Pakai Mantel, Nanti Sakit

    Kata Prabowo ke Sri Mulyani yang Kedinginan di London: Pakai Mantel, Nanti Sakit

    Jakarta

    Momen unik terjadi saat Presiden Prabowo Subianto hendak memberikan keterangan pers usai menghadiri CEO Roundtable Forum di Lancaster House, London, Inggris. Prabowo menunjukkan bentuk perhatian kepada menterinya.

    Kali ini, perhatian itu ditunjukkan Prabowo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat itu, Prabowo menyadari Sri Mulyani keluar dari tempat acara tanpa menggunakan mantel hangat atau coat di tengah kondisi cuaca yang begitu dingin.

    Sri Mulyani kala itu hanya tampak menggunakan baju batik berwarna biru tua, tidak seperti menteri lainnya yang menggunakan jas, mantel, serta syal di lehernya. Sang bendahara negara pun sempat mengeluh kedinginan di samping Prabowo.

    “Nggak kelihatan saya kedinginan, padahal kedinginan,” ucap Sri Mulyani saat Prabowo hendak memberikan keterangan kepada awak media.

    Mendengar hal tersebut, Prabowo lantas meminta Sri Mulyani untuk menggunakan mantel dan meminta para staf dan menteri lainnya untuk membantu Sri Mulyani.

    “Pakai over coat (mantel), pakai over coal. You’ll get cold. Ayo bantu-bantu ini,” kata Prabowo kepada Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis tim media Presiden, Jumat (22/11/2024).

    Adapun CEO Roundtable Forum yang dihadiri oleh Prabowo beserta sejumlah menterinya tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia untuk menunjukkan keseriusannya dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta membahas peluang investasi strategis di Indonesia.

    Forum tersebut juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia-Inggris serta membuka peluang kerja sama lebih luas di berbagai sektor.

    Lihat juga Video ‘Indef Menyayangkan Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%’:

    (hal/rrd)

  • DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan DPR RI mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 terjadi secara tiba-tiba yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Harga Avtur, Rumah Gratis, dan Serangan API Bayangan

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Harga Avtur, Rumah Gratis, dan Serangan API Bayangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan tarif tiket pesawat dapat diturunkan sebelum periode Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, upaya ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah harga avtur. 

    Avtur merupakan salah satu beban operasional yang dianggap menjadi biang masalah dari tingginya tiket pesawat domestik. Kendati bukan satu-satunya sebab, instrumen ini berkontribusi sekitar 25%—30% dari beban operasional yang ditanggung oleh maskapai. 

    Di dalam negeri, pemain utama avtur di Indonesia dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu memasok hasil produksi avtur ke bandara-bandara di Tanah Air melalui PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading perseroan. 

    Ulasan tentang polemik harga avtur dan tiket pesawat menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Jumat (22/11/2024):

     

    Siap-siap Ekonomi Lewati Kerikil Tajam Jelang 2025

    Laju pertumbuhan ekonomi pada 2025 bakal terimpit oleh daya beli masyarakat yang masih lemah dan gejolak politik global. Sayangnya, kebijakan yang pro terhadap pertumbuhan masih belum optimal. 

    Kenaikan harga bahan pokok yang dibarengi dengan serangkaian aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi cerminan bahwa daya beli sedang lesu. Sementara itu, kinerja manufaktur juga terjebak dalam zona kontraksi sejak Juli akibat permintaan luar negeri yang sepi lantaran kondisi ekonomi global yang juga serba tak pasti. 

    Celah pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia pada sisa tahun ini mulai pudar lantaran kondisi mata uang yang masih bergejolak.   

    Institute For Development of Economics and Finance atau Indef memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di level 5% pada 2025 mendatang, lebih rendah dari target pemerintah sebesar 5,2%.

     

    Bukti Harga Avtur Rute Domestik Lebih Mahal dari Internasional

    Harga avtur menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan untuk menekan tiket pesawat terutama untuk rute dalam negeri. Terlebih, tarif avtur untuk perjalanan domestik lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional akibat instrumen pajak.

    Dari situs resmi Pertamina, harga avtur mengalami fluktuasi sepanjang tahun. Menariknya, kategori avtur per liter untuk rute domestik dan internasional dipisah menjadi harga berbeda. Khusus avtur untuk rute domestik, situs Pertamina Aviation memberi keterangan harga termasuk PPN dan pajak pemerintah. 

    Di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng misalnya, harga avtur untuk rute domestik dipatok pada level Rp12.265 per liter untuk periode 1—30 November 2024. Sedangkan, avtur untuk perjalanan internasional ditetapkan pada level US$72.6 sen atau setara Rp11.512 per liter (kurs Rp15.858 per US$).

    Begitu pun avtur untuk perjalanan dalam negeri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikenai ongkos Rp14.302 per liter. Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, harga avtur yang ditetapkan yakni US$84,7 sen ekuivalen Rp13.511 per liter.

     

    Kontroversi Program Bagi–bagi Rumah Gratis Menteri Maruarar

    Program rumah gratis yang digaungkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menuai dampak negatif terhadap penjualan rumah pada kuartal IV/2024.

    Pada 1 November 2024, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar bersama dengan Chairman Agung Sedayu Group dan Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan dan Komisaris Utama PT Bumi Samboro Sukses Antonio melakukan groundbreaking proyek perumahan rakyat gratis beserta isinya untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah di atas lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Rumah gratis yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki hunian, seperti guru, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negera (ASN), milenial yang bergaji rendah, serta masyarakat penghasilan tidak tetap.

    Selain itu, dalam sejumlah kesempatan, Maruarar berharap dapat memberikan rumah gratis pada Pemerintahan Prabowo Subianto. Pasalnya, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah memberikan sertifikat tanah gratis. 

    Pemberian rumah gratis Menteri Maruarar dilakukan dengan skema gotong royong berupa donasi maupun corporate sosial responsibility (CSR) baik berupa lahan maupun konstruksi bangunan dari perusahaan swasta termasuk pengembang properti. Hal ini dilakukan agar dapat mencapai target program 3 juta rumah per tahun. 

     

    Ekspektasi Multifinance Melaju di Pembiayaan Baru

    Sejumlah multifinance memiliki ekspektasi positif terhadap piutang pembiayaan baru pada 2025 kendati bisnis terhitung masih menantang. 

    Misalnya saja PT Mandiri Utama Finance (MUF). Direktur MUF Rully Setiawan mengatakan BFI berharap pembiayaan baru dapat tumbuh, mencapai Rp25 triliun pada 2025. Angka tersebut tumbuh sekitar 13,63% secara year-on-year (YoY).

    “Tahun 2025 kami menargetkan untuk dapat menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp25 triliun,” kata Rully kepada Bisnis, Kamis (21/11/2024). 

    Rully menilai bahwa captive market masih memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan penyaluran pembiayaan dengan kualitas yang baik. Adapun yang dimaksud captive market mencakup konsumen atau segmen pasar yang sudah menjadi bagian dari ekosistem.

    Potensi ini dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan volume pembiayaan secara berkelanjutan, terutama di tengah kondisi pasar yang dinamis.

     

    Serangan API Bayangan, Ancaman Baru yang Mengintai Sektor Keuangan

    Adopsi teknologi API (Application Programming Interface) di era digitalisasi bisnis menjadi tulang punggung bagi banyak sektor, termasuk layanan keuangan. Namun, di balik manfaat besarnya, ancaman baru mulai bermunculan—serangan API bayangan.

    Dalam laporan State of the Internet (SOTI) dari Akamai berjudul Navigating the Rising Tide: Attack Trends in Financial Services, fenomena tersebut menjadi sorotan penting, khususnya di kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ).

    API bayangan mengacu pada API yang tidak terdokumentasi atau tidak diketahui oleh tim keamanan suatu perusahaan. API ini sering kali muncul karena pengembang memperkenalkan fitur baru tanpa proses pencatatan yang tepat. 

    Akibatnya, API tersebut tidak terpantau dan tidak terlindungi, menjadikannya sasaran empuk bagi pelaku serangan. Dalam konteks lembaga keuangan, serangan API bayangan dapat menyebabkan pengambilan data sensitif, bypass autentikasi, hingga gangguan besar pada layanan digital.

    Lembaga keuangan mengelola data sensitif dalam jumlah besar dan nilai transaksi yang sangat tinggi, sehingga mereka menjadi target utama bagi pelaku serangan siber.

  • Ramalan Ekonomi Indonesia 2025 dari Indef, Inflasi Mendekati 3%

    Ramalan Ekonomi Indonesia 2025 dari Indef, Inflasi Mendekati 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Institute For Development of Economics and Finance atau Indef memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di level 5% pada 2025 mendatang

    Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menjelaskan pihaknya telah memproyeksikan lima indikator utama perekonomian Indonesia. Selain pertumbuhan ekonomi, Indef juga memproyeksikan inflasi, kurs rupiah, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan pada tahun depan.

    “Kami memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 itu sekitar 5%, inflasi kami prediksi sebesar 2,8%, kurs sekitar Rp16.100/dolar Amerika Serikat, tingkat pengangguran terbuka itu sekitar 4,75%, dan tingkat kemiskinan itu sekitar 8,8%,” ungkap Esther dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

    Berbagai proyeksi tersebut, sambungnya, dihitung berdasarkan evaluasi kinerja perekonomian selama 2024. Dia mengingatkan bahwa telah terjadi penurunan daya beli masyarakat.

    Dia mencontohkan, data Badan Pusat Statistik menunjukkan sejak Kuartal IV/2023 hingga Kuartal III/2024 laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga lebih rendah daripada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.

    Tak hanya itu, data Indef menampilkan indikator daya beli di lokapasar terjadi penurunan harga antara Juli dan Agustus namun pada September mulai meningkat. Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan terdapatnya perlambatan daya beli pada Juli-Agustus, dan kondisi sedikit membaik pada September.

    Oleh sebab itu, Esther menekankan pentingnya stimulus ke perekonomian terutama ke sektor industri untuk memperbaiki penurunan daya beli tersebut. Indef, lanjutnya, mendorong Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga untuk menstimulus sektor-sektor riil.

    “Karena kita lihat data menunjukkan bahwa sejak pandemi covid ternyata tidak hanya perlemahan daya beli, tetapi juga kredit bank itu juga relatif menurun,” jelasnya.

    Tak hanya dari sisi moneter, Indef juga menyoroti dari sisi fiskal. Esther menjelaskan bahwa beban fiskal semakin berat dari tahun ke tahun, terlihat dari nilai utang pemerintah yang terus meningkat.

    Indef mengidentifikasi subsidi energi menjadi salah satu area yang paling besar membebani fiskal. Oleh sebab itu, Indef mendorong reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

    “Subsidi tidak tepat sasaran jadi tantangan utama pemerintah, harus didorong untuk segera mengubah mekanisme subsidi yang tadinya terbuka ya ke tertutup,” kata Esther.