NGO: INDEF

  • Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.

    Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.

    Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.

    “Penerapan PPN 12% untuk barang mewah merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat,” ucapnya, Sabtu (14/12/2024).

    Rizal menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif, di mana barang kebutuhan pokok, utilitas dasar, dan layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan tetap bebas pajak.

    Dengan demikian, kata Rizal pemerintah menunjukkan upaya melindungi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Apalagi tahun depan harus dilakukan perhatian lebih terhadap capaian konsumsi rumah tangga yang tinggi.

    Namun demikian, Rizal melanjutkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Peningkatan tarif pada barang mewah dapat menekan konsumsi barang-barang tersebut, terutama di sektor otomotif premium dan perhiasan, yang berpotensi memengaruhi pendapatan sektor terkait.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa jika tidak diimplementasikan dengan tepat, kebijakan ini dapat memicu persepsi ketidakadilan, terutama jika cakupan barang yang dikenakan PPN 12% tidak jelas atau berubah-ubah.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara konsisten.

    “Transparansi mengenai alasan pemilihan barang yang dikenakan PPN 12% dan pengawasan pelaksanaannya harus diutamakan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan bahwa langkah ini juga harus didukung oleh evaluasi berkala untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada potensi efek negatifnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal 2025 pada pekan depan, Senin (16/12/2024).

    Hal itu diungkap Airlangga usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (13/12/2024).

    “Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bakal ikut mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi lain, sekaligus mengumumkan perincian kebijakan PPN 12%.

    Adapun mengenai payung hukum peraturan teknis amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bakal dituangkan dalam dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Pemerintah (PP).

    “Payung hukumnya ada PMK, ada yang PP,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

    Airlangga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak bakal berdampak ke bahan pokok penting, karena sejatinya bahan pokok penting tidak terkena PPN.

    Pria yang pernah menjadi Menteri Perindustrian itu irit berbicara terkait dengan kebijakan PPN 12% yang akan diumumkan pekan depan. 

    “Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Nanti kami undang,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

  • Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan kemasan rokok polos dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal di Indonesia. Menurut Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), kebijakan ini dapat mempersulit industri tembakau nasional yang sudah tertekan oleh kenaikan tarif cukai.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merancang regulasi yang mewajibkan semua bungkus rokok memiliki desain, ukuran, dan warna yang seragam atau polos. Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengkhawatirkan kebijakan ini akan mempersulit konsumen membedakan rokok legal dan ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal justru berpotensi meningkat tajam.

    “Kami tidak hanya menghadapi kenaikan tarif cukai, tetapi juga kebijakan pembatasan seperti rencana kemasan standar ini. Semua bungkus rokok nantinya akan memiliki warna dan font yang sama, dan ini menyulitkan konsumen untuk membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Benny dalam FGD yang diadakan oleh B-Universe di Pantai Indah Kapuk 2, Kamis (12/12/2024).

    Saat ini, industri tembakau sudah menghadapi persaingan tidak sehat dengan produsen rokok ilegal. Biaya produksi rokok ilegal bisa 75% lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak membayar cukai maupun pajak penghasilan. Benny juga mengungkapkan setiap kenaikan tarif cukai sebesar 1% dapat menyebabkan peningkatan jumlah konsumen rokok ilegal.

    Kepala Pusat Industri Pedagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan kemasan rokok polos akan semakin memperburuk kondisi industri tembakau.

    “Daya beli masyarakat sedang melemah. Harga rokok yang terus naik membuat industri tembakau semakin sulit menjual produk mereka. Kini, dengan adanya rencana kemasan standar, tekanan terhadap industri ini akan semakin besar,” jelas Andry.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeklaim pemerintah telah berkonsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam proses penyusunan regulasi kemasan rokok polos ini.

    Data survei Kementerian Kesehatan pada 2023 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.

  • Indef Soal Pemberantasan Rokok Ilegal: Butuh Perintah Presiden Prabowo

    Indef Soal Pemberantasan Rokok Ilegal: Butuh Perintah Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Indef menilai tantangan pemberantasan rokok ilegal di Indonesia seperti memberantas narkoba di Amerika Latin. Terkait hal itu, butuh perintah langsung dari panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebutkan banyaknya kasus rokok ilegal karena mendapat backing atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang terlibat. Wajar jika kemudian upaya pemberantasan menjadi sulit.

    “Mengenai rokok ilegal sama artinya kalau kita berbicara di Amerika Latin sana bagaimana pemerintah susah payah untuk memerangi narkoba karena saya meyakini bahwa rokok ilegal ini cukup banyak yang di-back up oleh aparat penegak hukum,” ujar Andry dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar B-Universe, di HQ PIK 2, Kamis (12/12/2024).

    Andry menegaskan, langkah yang perlu dilakukan dalam memberantas rokok ilegal adalah tekanan dan koordinasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sinergitas lintas kementerian tanpa mengandalkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian saja agar membuahkan hasil maksimal.

    “Perlu adanya perintah dari presiden untuk mengatakan bahwa kita harus memerangi rokok ilegal. Kita harus berupaya sekuat mungkin untuk memberantasnya karena kita tahu kebocoran dari penerimaan negara itu salah satunya berasal dari rokok ilegal. Nah, upaya ini yang menurut saya harus ada clear statement, dikatakan oleh presiden. Kalau tidak, saya rasa kementerian akan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

    Jika pemberantasan hanya dilakukan beberapa kementerian saja, Andry pesimis dapat membuahkan hasil. Alasannya peredaran rokok ilegal telah membentuk menjadi ekosistem besar dan sistematis yang dikhawatirkan berimbas pada  terpuruknya industri rokok legal di Indonesia.

    “Ekosistem yang sudah besar, sudah sistematik, sudah di-back up sana sini. Kita tinggal menunggu waktu saja produsen-produsen yang legal itu bisa jatuh terpuruk dan bisa jadi mereka berpindah menjadi pemain rokok ilegal,” pungkas Andry terkait pentingnya perintah langsung Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan rokok ilegal.

  • Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Jakarta: Persaingan menjadi faktor penting dalam dunia industri. Tanpa persaingan yang sehat, perkembangan pasar menjadi hal yang mustahil. Lebih dari itu, persaingan yang tidak sehat rentan melahirkan oligopoli.
     
    Fenomena yang sama terjadi juga dalam industri otomotif. Belakangan, sejumlah dealer otomotif menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dosen FEB Universitas Indonesia, Mone Stepanus menyoroti dampak perjanjian eksklusivitas bagi pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesarnya adalah tertutupnya peluang investasi baru.
     
    “Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional,” kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Desember 2024.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, peran KPPU sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Maka, menurutnya, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru dalam industri otomotif.
     
     

     
    “Supaya kompetitif ya. Pertama agar investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Hambatan-hambatan untuk investasi di bidang otomotif harus diperluas,” ujar Tauhid.
     
    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menganggap asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut. “Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, di luar lingkup kami,” ungkap dia.
     
    Secara regulasi, dikatakan dia, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya, pasal 19 poin (a) dan (d). Di sana tertulis pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
     
    Tindakan itu, lanjutnya, berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
     
    KPPU harus turun tangan

    Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono mengatakan, perlunya campur tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam polemik perjanjian eksklusivitas. Namun sayangnya, menurut dia, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.
     
    “Kondisi ini menyebabkan mereka sering terlambat dalam mengatasi masalah. Ini tentu membuat penanggulangannya menjadi lebih sulit,” ujar Sutrisno.
     
    Dia juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani bersuara. Menurut dia, tanpa adanya laporan dari para korban, KPPU akan kesulitan untuk mengidentifikasi kasus dan mengambil tindakan. “Jika dealer merasa dirugikan, mereka seharusnya tidak ragu untuk melapor. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga tentang keadilan,” tegasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan, pihaknya akan menelaah lebih lanjut aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut.
     
    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar, tanpa melihat isi di dalam perjanjiannya itu seperti apa. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru Amando.
     
    Menanggapi hal itu, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi enggan memberikan komentar. Sementara itu, Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra membantah adanya perjanjian eksklusivitas atau klausul yang mengarah pada oligopoli antara ATPM dengan distributor. Faktanya tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek saja.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Negara Terancam Merugi Rp 15 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara mencapai Rp 15 triliun. Kondisi tersebut tidak lain karena industri rokok merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.

    Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijanti Punguan menjelaskan, industri rokok merupakan salah satu sektor terbesar di Indonesia yang produksinya mencapai ratusan miliar batang setiap tahun.

    Merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2023, produksi rokok di Indonesia mencapai 318 miliar batang, meliputi rokok ilegal sebesar 6,9%. Artinya, rokok ilegal mencapai 22 miliar batang pada 2023.

    “Kalau kita kalikan minimal cukai satu batang rokok yang dikenakan minimal itu Rp 750 itu mencapai hampir Rp 15 triliun kerugian negara,” ujar Merrijanti dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar B-Universe, di HQ PIK 2, Banten, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, jika dikalikan dengan cukai tertinggi, yaitu Rp1.300 × 22 miliar batang, dapat dilihat sangat signifikan potensi kehilangan penerimaan negera.

    Selaras dengan itu, Kepala Pusat Industri Pedagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebut industri rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan cukai negara dan kebocoran penerimaan negara. Dia pun meminta pemerintah segera bertindak.

    “Negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya extra ordinary. Jika tidak, ke depan kebocoran terkait penerimaan negara pasti tidak akan teratasi,” bebernya.

    Menurut Andry, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan cukai. Apalagi, 90% penerimaan cukai negara berasal dari industri rokok.

    Selain itu, rokok ilegal berkontribusi sekitar 7% terhadap produk domestik bruto (PDB), yang meliputi produksi, distribusi, ritel, hingga penyuplai bahan baku tempakau, yakni perkebunan tembakau.

    Sebagai informasi B-Universe menggelar FGD membahas peredaran rokok ilegal dan tantangan industri rokok atau tembakau. FGD dihadiri para narasumber kompeten di antaranya Direktur Eksekutif IndoData Danis Wahidin, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan, dan Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi.

    Selain itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, Kementerian Perindustrian Merrijanti Punguan, Kepala Pusat Industri Pedagangan & Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho, Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa, dan Direktorat Jenderal Bea & Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

    Diskusi soal peredaran rokok ilegal berjalan aktif melibatkan peserta dari berbagai stakeholder, seperti Perwakilan Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (Yaya & Sigit), Perwakilan Gudang Garam (Fendi Wu & Heri Yanuari Kustanto), Director Public Affairs PT Djarum (Mutiara Diah Asmara).

  • Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Rokok Ilegal Rugikan Penerimaan Negara, Pakar INDEF Serukan Langkah Luar Biasa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menyatakan peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada penerimaan negara. Dampak tersebut tidak hanya berasal dari kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga pajak pertambahan nilai (PPN), mengingat cukai rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara bersama PPN dan PPh.

    “Menurut saya, negara pasti kehilangan penerimaan, baik dari cukai maupun PPN. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah luar biasa. Jika tidak, kebocoran penerimaan negara tidak akan dapat diatasi,” ujar Andry saat mengikuti focus group discussion (FGD) bersama B-Universe di PIK 2, Kamis (12/12/2024).

    Ia menambahkan, industri rokok menyumbang sekitar 90% dari total penerimaan cukai nasional. Namun, maraknya rokok ilegal memberikan tekanan besar terhadap ekonomi, termasuk penurunan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Rokok legal menyumbang hampir 7% terhadap PDB. Kontribusi ini meliputi produksi, distribusi, ritel, hingga sektor perkebunan tembakau. Jika kita fokus pada pengembangan industri legal, dampaknya akan sangat signifikan bagi ekonomi nasional,” jelas Andry.

    Selain itu, Andry juga mengingatkan dampak rokok ilegal terhadap ekonomi daerah. Banyak wilayah di Indonesia bergantung pada aktivitas ekonomi berbasis tembakau. Penekanan berlebih pada industri tembakau legal berpotensi memicu peningkatan pengangguran di daerah penghasil tembakau dan penurunan pendapatan daerah.

    “Banyak daerah yang bergantung pada industri tembakau. Jika tekanan terhadap industri ini terlalu besar, tentu akan memengaruhi aktivitas ekonomi daerah dan menciptakan tekanan ekonomi signifikan,” tandasnya.

    Diskusi ini melibatkan narasumber kompeten, meliputi Direktur Eksekutif Indodata Danis Wahidin, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan, Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi.

    Kemudian, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, Kementerian Perindustrian Merrijanti Punguan; Kepala Pusat Industri Pedagangan & Investasi Indef Andry Satrio Nugroho; Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea & Cukai Nirwala Dwi Heryanto, ikut hadir dalam diskusi peredaran rokok ilegal..

  • Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Jakarta

    Pasar otomotif di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, namun pasar ini dinilai masih dikuasai oleh pemain besar dan sudah lama mendominasi pasar serta memiliki kontrol yang sangat kuat.

    Salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan pasar otomotif domestik adalah adanya kebijakan yang diterapkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), yang membatasi ruang gerak para dealer melalui perjanjian eksklusivitas.
    Perjanjian tersebut secara langsung menghalangi investor untuk mendirikan badan usaha baru yang dapat menjual merek-merek lain yang berpotensi masuk ke pasar Indonesia, yang pada gilirannya mengurangi tingkat persaingan dan inovasi dalam industri otomotif.

    Namun, menurut Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra, tidak ada klausul yang mengarah kepada Oligopoli antara ATPM dengan para distributor.

    Donny menyoroti fakta bahwa tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek. “Misalnya Arista, mereka tidak hanya menjual satu merek, tetapi memiliki berbagai merek seperti Honda, Isuzu, Wuling, bahkan BYD. Jadi, jelas ini bukan persaingan yang tidak sehat. Ini hanya kompetisi biasa di industri otomotif,” ujar Donny dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Donny, penguasaan pangsa pasar oleh beberapa merek besar seperti Toyota atau Honda bukan karena struktur pasar yang oligopoli, melainkan karena preferensi konsumen yang sudah terbentuk sejak lama.
    Produsen bersaing dengan menawarkan keunggulan produk dan inovasi, sehingga keberhasilan di pasar sangat bergantung pada pilihan konsumen. Selain itu, harga dan inovasi yang dilakukan oleh pabrikan menentukan volume penjualan. Menurutnya, industri otomotif di Indonesia memiliki tingkat kompetisi yang sangat sehat.

    “Mereka yang menguasai pasar itu adalah pilihan konsumen. Produsen menawarkan keunggulan produk dan inovasi, jadi ini murni kompetisi, bukan oligopoli,” tegasnya.

    Namun demikian, Donny mengakui bahwa industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar yang menyebabkan stagnasi. Ia menyebut tiga faktor utama, yaitu peluncuran model baru, kondisi ekonomi, dan regulasi pemerintah.

    Menurutnya, waktu peluncuran model baru sangat mepengaruhi dinamika pasar, sementara kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah, seperti aturan emisi dan impor, juga menjadi faktor yang signifikan.

    “Industri otomotif saat ini memang stagnan, tetapi itu lebih karena faktor eksternal, bukan karena pasar yang tidak kompetitif,” katanya.

    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu terlibat dalam polemik oligopoli yang terjadi di sektor industri otomotif tanah air. Menurut Jongkie, persoalan yang muncul terkait dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain besar lebih merupakan urusan Agen Pemegang Merek (APM), yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki otoritas penuh untuk mengimpor, memproduksi, dan menjual merek kendaraan tertentu di Indonesia.

    Gaikindo sebagai asosiasi industri kendaraan bermotor memiliki fungsi utama untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan, termasuk mendorong peningkatan produksi, penjualan, serta daya saing industri Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, isu-isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing APM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, dianggap berada di luar lingkup wewenang Gaikindo.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan bahwa KPPU masih akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut. KPPU mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memutuskan apakah aturan ini melanggar hukum persaingan usaha karena mereka harus terlebih dahulu menilai secara rinci isi perjanjian yang berlaku.

    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar. Tanpa kita melihat isi di dalam perjanjiannya itu tadi seperti apa. Yang melarangi. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru.

    Jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan, perjanjian eksklusivitas antara pemegang merek dan pabrikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) khususnya pasal 19 poin (a) dan (d).

    Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyoroti bagaimana pabrikan otomotif asal Jepang telah memiliki posisi yang kuat di pasar Indonesia berkat jaringan distribusi yang mapan, layanan purna jual yang andal, serta reputasi kualitas produk yang sudah lama dipercaya konsumen. Namun, Tauhid menegaskan bahwa keunggulan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlunya pengawasan yang ketat guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

    Menurut Tauhid, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Ia menilai bahwa langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru di sektor otomotif. Salah satu solusi utamanya adalah membuka pintu investasi yang lebih luas di sektor otomotif.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendorong masuknya lebih banyak produsen otomotif dari berbagai negara. Dengan demikian, jumlah pabrikan yang bersaing di pasar domestik dapat meningkat, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.

    “Ya, supaya kompetitif ya. Pertama ya dibuka keluar bagaimana investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Tambatan-tambatan untuk investasi di bidang otomotifya katakanlah harus diperluas,” ujar Tauhid.

    (rrd/rir)

  • Asosiasi Fintech Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Apa Itu?

    Asosiasi Fintech Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Apa Itu?

    Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa istilah baru tersebut dinilai akan sulit diterapkan atau mengubah stigma negatif yang telah melekat dalam pinjol atau pinjaman online.

    Menurutnya masyarakat saat ini sudah kuat mengenal istilah pinjol dan meskipun nama tersebut berubah orang–orang akan tetap menghubungkannya dengan istilah pinjol sebelumnya.

    “Kebiasaan masyarakat kita yang sudah kuat dengan istilah pinjol membuat perubahan ini sulit. Meski namanya Pindar, orang tetap mengasosiasikannya dengan pinjol,” kata Tauhid.

    Selain itu, dia juga menilai penggantian nama tersebut tidak serta-merta meningkatkan pemahaman atau literasi masyarakat tentang layanan pinjaman online sebab banyak faktor-faktor lainnya.

    “Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” ujarnya.

  • TikTok Masih Fokus Penguatan Internal Tahun Depan?

    TikTok Masih Fokus Penguatan Internal Tahun Depan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sinergi TikTok dan Tokopedia yang telah berjalan 1 tahun dinilai belum memperlihatkan dampak yang optimal. Keduanya pun diperkirakan masih berfokus pada penataan internal pada tahun depan. 

    Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) sektor ekonomi bisnis, Izzudin Al Farras berpendapat TikTok dan Tokopedia ke depan masih melakukan penyesuaian di internal.

    Sebab, merger tersebut pasti akan berimplikasi pada perubahan budaya organisasi, peran dan jabatan, bahkan bukan tidak mungkin masih akan terjadi perampingan kembali.

    Kemudian, Farras menilai merger tersebut membuat adanya penyesuaian strategi pada tiap subkategori penjualan. 

    Hal itu dilakukan seiring dengan adanya irisan keunggulan di antara kedua platform tersebut maupun dengan platform pesaing seperti shopee. 

    “Satu hal yang pasti adalah TikTok dan Tokopedia masih memiliki kewajiban untuk mendorong peningkatan UMKM yang melakukan ekspor agar mampu meningkatkan kapasitas UMKM lokal di tengah gempuran impor yang masuk via ecommerce,” ujar Farras kepada Bisnis, Selasa (10/12/2024). 

    Bisnis coba menghubungi Tokopedia – TikTok mengenai rencana keduanya pada tahun depan. Tokopedia-TikTok menyampaikan belum dapat memberi tahu.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bagi Tokopedia kerja sama ini yang terjalin memperluas jejaring pasar, dan membuat mereka lebih dapat bersaing dengan Shopee di industri ecommerce.

    Bagi TikTok, kerja sama ini tentu membuat pengguna mereka akan lebih gampang dan terjamin dalam melakukan perdagangan via aplikasi mereka.

    “Mereka membutuhkan lisensi untuk berjualan, dan lisensi tersebut berasal dari Tokopedia. Pengguna yang melakukan live shopping pun akan semakin dimudahkan dengan fitur di TikTok Shop yang dioperasikan oleh Tokopedia,” kata Huda.

    Maka dari itu, Huda menilai kerja sama antara keduanya akan membuat integrasi layanan antara media sosial TikTok dengan Toko online Tokopedia, akan semakin digencarkan untuk tahun tahun berikutnya.

    Huda pun melihat ada ruang bagi bagi kedua perusahaan tersebut untuk tumbuh, salah satunya pada bidang live shopping. 

    “TikTok live merupakan aplikasi streamer andalan masyarakat. Tokopedia mampu menghadirkan layanan ecommerce. Harusnya ini bisa lebih dikembangkan ke depan,” ujarnya.

    Diketahui, pada 2023 TikTok harus menggelontorkan dana sebesar US$1,5 miliar atau sekitar Rp23 triliun untuk membeli 75,01% saham Tokopedia.

    Akuisisi saham tersebut membuat TikTok dapat menjajaki produk setelah sempat dilarang karena dianggap sebagai perusahaan media sosial, bukan e-commerce.

  • Istilah Pinjol Dianggap Negatif, Kini Diganti Pindar

    Istilah Pinjol Dianggap Negatif, Kini Diganti Pindar

    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti pinjol atau pinjaman online. Kata baru itu adalah pindar atau pinjaman daring.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian singkatan pinjol menjadi pindar.

    Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terkait dengan citra negatif atau ilegal. Pindar akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

    “Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).

    Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

    Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

    Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

    “Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

    Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    Dinilai Tidak Efektif

    Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak mudah mengubah pandangan yang melekat pada pinjol, meskipun sebutannya kini diganti menjadi pindar.

    “Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” terang Tauhid saat dihubungi detikcom pada Sabtu (7/12/2024) malam.

    Penggantian sebutan menjadi pindar, kata Tauhid, menjadi tidak efektif lantaran kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat adalah menjadikan pinjaman online sebagai pintu utama untuk melakukan pinjaman, ketimbang melalui jalur pinjaman konvesional seperti ke bank.

    “Sehingga, karena pinjol paling mudah, persyaratan ringan dan cepat, maka otomatis tidak akan efektif. Selain itu, tidak ada sesuatu yang prinsip dari pinjaman daring. Dari segi beban biaya ‘kan sama saja, bunganya sama, tidak ada ada yang membedakan. Menurut saya, tidak akan efektif walaupun dengan istilah-istilah yang ada,” papar Tauhid.

    Dengan kondisi bunga pinjaman online yang terlalu tinggi, sementara kapasitas ekonomi masyarakat saat ini sedang terbatas, Tauhid bilang hal ini akan berbahaya bagi masyarakat.

    “Karena bunganya tinggi, (uang) yang lari ke konsumsi menjadi barang dan jasa itu jauh lebih sedikit. Ini mengurangi aktivitas perekonomian, karena sebagian besar yang dibayar untuk jadi barang dan jasa itu sedikit sekali, yang sisanya adalah bunga. Bunga pinjaman itu menjadi katalisator untuk pendanaan yang larinya bukan ke sektor ril, tapi ke sektor keuangan yang tidak membuat ekonomi bergerak karena bunganya terlalu tinggi,” terang Tauhid.

    (hns/hns)