NGO: ICW

  • Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Surabaya (beritajatim.com) – Massa aksi demo Indonesia Gelap menggelar pertunjukan teatrikal di depan Kantor DPRD Jawa Timur dengan berguling-guling di jalan aspal dan melakban mulut mereka, sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Jumat (21/2/2025).

    Aksi teatrikal ini merangkai berbagai kejadian di Indonesia selama 100 hari lebih masa pemerintahan Presiden Prabowo, dari kebijakan yang tidak pro-rakyat, pembentukan kabinet gemuk sebagai bentuk balas budi politik, hingga tindakan represif terhadap kesenian yang melontarkan kritik.

    Peserta aksi Indonesia Gelap, Muhammad Abdul Gani Bima mengatakan, treatikal ini menunjukkan dan menjadi penegas bahwa, negara kita sedang tidak baik-baik saja.

    “Sebenarnya menggambarkan isu-isu yang sedang kita tuntut hari ini. Banyak pembungkaman kritik dari seni, ada pemberedelan lukisan, pentas teater di Bandung juga dibredel, trus trakhir lagu Sukatani yang berjudul ‘Bayar-Bayar’ itu juga dibredel, tadi orang bersongkok sedang makan itu juga melambangkan penggemukan kabinet yang sedang dialami oleh negara kami, dan itu tidak ada gunanya sebenarnya, mereka hanya membagi-bagi kekuasan mungkin politik balas budi,” kata Abdul Gani, Jumat (21/2).

    Abdul Gani menjelaskan, pemeran treatikal yang berguling-guling itu menunjukkan ironi kemiskinan di negara Indonesia saat ini. Di mana masih banyak rakyat kelaparan, sementara para pejabat berjoget dan menikmati fasilitas mewah.

    “Adegan berguling-guling itu menyimbolkan kemiskinan yang tidak pernah usai, setiap ganti penguasa ada kemiskinan baru. Nah itu kan sebuah ironi yang terus kita alami, kita sudah merdeka tetapi kenapa rakyat ini masih lapar. Penguasa itu joget-joget, mereka mendapat fasilitas mewah, kita-kita (rakyat) di sini yang membayar pajak, kita dipaksa membayar pajak tetapi fasilitas yang kita dapat tidak sepadan,” ujar dia.

    Dalam pertunjukan treatikal juga diiringi dengan tarian lunglai dan lagu Ibu Pertiwi, lanjut Abdul Gani, itu menggambarkan tentang bagaimana bumi Indonesia ini telah dibabat dengan aktivitas tambang dan hutan-hutan yang digunduli.

    “Tadi penari ditutup matanya itu juga menyimbolkan itu ibu Pertiwi sedang memperindah negara kita, yang para penguasa selalu merusaknya dengan tambang, penggundulan hutan, sawit dan lain-lain,” tandas Mahasiswa Unesa Surabaya itu.

    Diketahui, aksi demonstrasi Indonesia Gelap ini diikuti oleh gabungan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa Surabaya, menuntut sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. [kun]

    Berikut tuntutan aksi demo Indonesia Gelap ke dua (Jilid II) di depan kantor DPRD Jawa Timur, hari ini:

    *SAHKAN UNDANG-UNDANG PRO RAKYAT*

    1.1 RUU Masyarakat Adat
    • Latar Belakang: Konflik agraria dan kriminalisasi akibat belum adanya payung hukum yang kuat.
    • Dampak: 1,6 juta hektar tanah adat berkonflik dengan korporasi (AMAN).
    • Rekomendasi: Mendesak DPR segera mengesahkan RUU ini.

    1.2 RUU Perampasan Aset
    • Latar Belakang: Kesulitan menyita aset koruptor menyebabkan kerugian Rp 200 triliun (ICW).
    • Dampak: Negara kehilangan potensi pemulihan aset.
    • Rekomendasi: Mendorong regulasi pemulihan aset demi kepentingan rakyat.

    1.3 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
    • Latar Belakang: 4,2 juta pekerja PRT tidak memiliki perlindungan hukum (ILO).
    • Dampak: Rentan eksploitasi dan kekerasan.
    • Rekomendasi: Mendesak pengesahan UU untuk perlindungan legal PRT.

    *TOLAK UNDANG-UNDANG ANTI RAKYAT*

    2.1 Revisi UU TNI & POLRI
    • Latar Belakang: Potensi perluasan peran TNI-Polri di ranah sipil.
    • Dampak: Meningkatkan represi dan melemahkan demokrasi.
    • Rekomendasi: Penguatan reformasi sektor keamanan tanpa perluasan peran militer.

    2.2 Revisi UU Minerba & Kejaksaan
    • Latar Belakang: Menguntungkan oligarki tambang, melemahkan independensi hukum.
    • Dampak: Eksploitasi SDA dan berkurangnya independensi kejaksaan.
    • Rekomendasi: Menolak revisi yang pro-oligarki, dorong regulasi yang berpihak pada rakyat.

    *EVALUASI KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN RAKYAT*

    3.1 Efisiensi Anggaran & Kabinet Gemuk
    • Latar Belakang: Pemborosan anggaran akibat kabinet gemuk.
    • Dampak: Pemangkasan anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
    • Rekomendasi: Evaluasi INPRES No. 1 Tahun 2025 dan alokasi ulang anggaran.

    3.2 Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG)
    • Latar Belakang: Masalah distribusi, pengawasan, dan kualitas makanan.
    • Dampak: 30% makanan tidak layak konsumsi.
    • Rekomendasi: Audit menyeluruh, skema distribusi yang lebih baik, atau pembatalan program.

    *BATALKAN KEBIJAKAN YANG MEMBAHAYAKAN DEMOKRASI*

    4.1 Multifungsi TNI-Polri
    • Latar Belakang: Bertentangan dengan reformasi demokrasi.
    • Dampak: Potensi pelanggaran HAM meningkat (SETARA Institute).
    • Rekomendasi: Tolak kebijakan ini, perkuat supremasi hukum.

    4.2 INPRES No. 1/2025, APBN untuk IKN, MBG, Danantara
    • Latar Belakang: Pembebanan APBN untuk proyek non-prioritas.
    • Dampak: Defisit anggaran Rp 150 triliun dalam 10 tahun.
    • Rekomendasi: Hentikan alokasi APBN untuk proyek non-mendasar, prioritaskan pendidikan dan kesehatan.

  • Aksi Demo #IndonesiaGelap Berlanjut, Ini Deretan Tuntutan Rakyat

    Aksi Demo #IndonesiaGelap Berlanjut, Ini Deretan Tuntutan Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaGelap telah berlangsung selama empat hari sejak Senin (17/2/2024) di berbagai daerah, dengan pusat aksi di Jakarta. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutan sebagai respons terhadap kondisi negara yang dinilai semakin memburuk.

    Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Kebijakan ini dianggap tidak relevan serta berpotensi menghambat akses dan menurunkan kualitas layanan publik.

    Selain itu, pemangkasan anggaran tersebut dinilai tidak dilakukan secara transparan, di mana beberapa institusi seperti Kementerian Pertahanan, Polri, dan Kejaksaan tidak mengalami pemotongan anggaran.

    Berikut adalah sejumlah tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi demonstrasi #IndonesiaGelap:

    Evaluasi dan Transparansi Inpres 1/2025

    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Inpres No. 1 Tahun 2025 dikeluarkan tanpa proses evaluasi yang jelas terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran. Kebijakan ini juga dinilai diambil secara terburu-buru tanpa analisis manfaat yang transparan.

    Reformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Program MBG yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran dinilai belum memiliki tujuan yang jelas serta regulasi yang memadai. Selain itu, program ini menghadapi kendala dalam distribusi, gizi makanan, hingga beberapa kasus keracunan yang menimbulkan kekhawatiran publik.

    Hapus Dwifungsi TNI/Polri

    Massa aksi menyoroti kecenderungan pemerintah menempatkan pejabat sipil dari kalangan militer, yang dianggap sebagai indikasi kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru. Pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintahan, termasuk MBG dan ketahanan pangan, serta pembahasan RUU TNI di DPR menjadi perhatian serius.

  • ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

    ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

    ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah tepat.
    Sebab, ICW menyebut, penyidik memiliki pertimbangan yang jelas bahwa kasus tersebut sudah terlalu lama.
    “Langkah KPK menahan tersangka HK (
    Hasto Kristiyanto
    ) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
    “Sebab, beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” ujarnya lagi.
    Tibiko kemudian mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus
    Hasto
    ke tahap penuntutan di pengadilan.
    Selain itu, dia mendorong agar KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut terhadap aktor-aktor potensial lainnya.
    Sebab, menurut Tibiko, kasus perintangan penyidikan yang disangkakan kepada Hasto kemungkinan besar melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
    “Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara cabang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
    Setyo mengatakan, penahanan dilakukan bertujuan untuk kepentingan penyidikan.
    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan enam orang ahli terkait perkara tersebut.
    “Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
    Setyo juga mengatakan, penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
    “Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Indonesia Gelap Jilid 2 Digelar di Depan DPRD Jatim Besok

    Demo Indonesia Gelap Jilid 2 Digelar di Depan DPRD Jatim Besok

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok gabungan masyarakat sipil, akademisi dan mahasiswa Surabaya akan kembali menggelar aksi demonstrasi ‘IndonesiaGelap’ di depan Gedung DPRD Jawa Timur, pada Jumat (21/2/2025) besok.

    Korlap Aksi, Thanthowy Syamsuddin mengatakan bahwa aksi ‘IndonesiaGelap’ kembali digelar untuk kedua kalinya di Surabaya. Merespons kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan melemahkan demokrasi.

    “Kami turut membawa hasil kajian substantif yang menjelaskan urgensi tuntutan aksi, dilengkapi dengan data, dampak sosial-ekonomi, serta rekomendasi kebijakan,” kata Thanthowy, Kamis (20/1).

    Thanthowy menjelaskan bahwa tuntutan pertama dalam aksi mereka besok adalah mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang dinilai pro rakyat, yaitu RUU Masyarakat Adat.

    “Konflik agraria dan kriminalisasi terus terjadi akibat belum adanya payung hukum yang kuat. Dampaknya, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekitar 1,6 juta hektar tanah adat berkonflik dengan korporasi,” jelasnya.

    Kedua, pihaknya juga meminta DPR segera mengetok RUU Perampasan Aset. Tanpa UU itu, aset koruptor akan sulit disita dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp200 triliun berdasarkan data ICW.

    “Dampaknya negara kehilangan potensi pemulihan aset,” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

    Berikutnya, massa aksi juga mendorong disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pasalnya, sebanyak 4,2 juta pekerja PRT tidak memiliki perlindungan hukum.

    Kemudian, lanjut Thanthowy, pihaknya juga menolak revisi UU TNI dan Polri yang dianggap tidak pro terhadap rakyat sipil. Dan meningkatkan potensi represi dan melemahkan demokrasi.

    “Adanya potensi perluasan peran TNI-Polri di ranah sipil. Hal itu berpotensi meningkatkan represi dan melemahkan demokrasi,” rincinya.

    Terkait keberlanjutan lingkungan, Thanthowy juga mengatakan menolak revisi UU Minerba & Kejaksaan. Sebab dalam revisi ini dinilai menguntungkan oligarki tambang dan melemahkan independensi hukum.

    “Dampaknya eksploitasi sumber daya alam serta berkurangnya independensi kejaksaan,” kata dia.

    Lebih lanjut, sama seperti aksi sebelumnya massa meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran, dan kabinet yang gemuk.

    “Pemborosan anggaran akibat struktur kabinet yang terlalu besar. Lalu pemangkasan anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Maka harus ada evaluasi INPRES No. 1 Tahun 2025 dan realokasi anggaran yang lebih tepat,” ucapnya.

    Pihaknya juga mengkritisi Program Makan Bergizi (MBG). Sebab sejauh ini telah banyak ditemukan permasalahan, di antaranya terkait distribusi, pengawasan, dan kualitas makanan yang tidak memadai.

    “Sekitar 30 persen makanan yang didistribusikan tidak layak konsumsi. Kami meminta ada audit menyeluruh, perbaikan skema distribusi atau pembatalan program,” ucapnya.

    Mereka juga mengkritisi Multifungsi TNI-Polri. Sebab kebijakan ini dinilai bertentangan dengan reformasi demokrasi. Hal itu menimbulkan potensi pelanggaran HAM meningkat.

    Terakhir mereka juga menuntut agar menghentikan proyek IKN, MBG serta Danantara yang tidak mendasar, dan lebih memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Pembebanan APBN untuk proyek-proyek non-prioritas. Bakal berdampak pada defisit anggaran diprediksi mencapai Rp150 triliun dalam 10 tahun,” tutup dia. [ram/ian]

  • ICW: KPK Sudah Tepat Tahan Hasto, Segera Limpahkan ke Pengadilan

    ICW: KPK Sudah Tepat Tahan Hasto, Segera Limpahkan ke Pengadilan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik langkah KPK tersebut.

    “Langkah KPK menahan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).

    Tibiko mengatakan Hasto beralasan untuk ditahan karena beberapa kali menunda pemeriksaan KPK. Padahal, kata dia, kasus yang menyeret Hasto tersebut sudah berjalan lama.

    “Sebab beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” ucapnya.

    Tibiko pun mendorong KPK untuk segera menyelesaikan berkas perkara Hasto sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, menurutnya, KPK juga perlu mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

    “Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan pengadilan, dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK). Karena dalam kasus perintangan yang disangkakan ke HK besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku,” jelasnya.

    “Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” lanjut dia.

    Seperti diketahui, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

    Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

    Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Cendekia Wira (ICW) menggelar unjuk rasa memprotes ide Pinjaman Luar Negeri (PLN) senilai Rp70 triliun yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Ide tersebut dinilai akan membuka pintu bagi masuknya produk alkes asing dan mengancam industri alat kesehatan (alkes) nasional. 

    Aksi ICW berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung KPK dan Kementerian Kesehatan.

    Koordinator aksi ICW, Hendri, menegaskan bahwa jika kebijakan ini terus berjalan, ketahanan dan kemandirian industri Alkes nasional akan porak-poranda. 

    “Kebijakan ini bukan hanya soal impor, tapi juga soal ketergantungan. Jika industri lokal dibiarkan mati, ke depan kita akan selalu tunduk pada kepentingan asing dalam sektor kesehatan,” kata  Hendri kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Hendri, megaproyek Indonesia Health System Strengthening (IHSS) yang dibiayai utang luar negeri berpotensi melanggar UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri. 

    Persyaratan tender yang dibuat sangat diskriminatif, menguntungkan perusahaan asing, dan membuat pelaku usaha lokal tersingkir.

    “Alih-alih membangun kemandirian, pemerintah justru menciptakan monopoli terselubung yang menguntungkan pemain besar asing. Ini bukan solusi, tapi ancaman bagi industri Alkes nasional,” tuturnya.

    Selain itu, ICW menuntut pembatalan kebijakan pinjaman luar negeri yang merugikan industri dalam negeri, revisi aturan tender agar berpihak pada UMKM, serta transparansi proyek IHSS. 

    “Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi celah bisnis segelintir elit. Jangan biarkan kebijakan ini membunuh industri Alkes nasional dan menggagalkan kemandirian kesehatan Indonesia,” ujar Hendri.

    Massa juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster.

    Diantaranya bertuliskan, ‘Lindungi Seluruh Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri di Indonesia!’, ‘Kebangkitan Industri Alkes hanya tinggal cerita, Kemenkes yang seharusnya membina, mengayomi dan menggunakan Alkes Dalam Negeri malah membeli dari Luar Negeri.”

    Sebelumnya, massa ICW juga menggelar aksi di KPK dengan mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Kemenkes dan perusahaan penyedia. 

     

  • Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2024, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang dijadikan tersangka.

    “ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Yassar menyebut proses hukum yang berlangsung terlalu berlarut-larut, meskipun KPK sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, peningkatan status perkara pasti didasari setidaknya temuan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) KPK.

    “Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

    Yassar menuturkan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan, tentunya sudah banyak petunjuk yang didapat oleh penyidik.

    Menurutnya, lambannya penetapan tersangka memperburuk persepsi publik terhadap kinerja KPK di tengah dugaan politisasi dalam penanganan perkara.

    “Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja KPK tengah berada pada titik terendahnya,” ujar Yassar.

    Lebih lanjut Yassar mengatakan, pernyataan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Satori yang menyebut dana CSR BI mengalir ke seluruh anggota DPR periode 2019-2024, semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap independensi KPK dalam menangani kasus ini.

    Menurut Yassar, jika KPK tidak segera menetapkan tersangka, masyarakat bakal semakin yakin bahwa setelah revisi UU KPK 2019, lembaga antirasuah telah kehilangan independensi saat mengusut kasus yang diduga melibatkan aktor-aktor berlatar belakang politisi.

    “Sehingga penting rasanya bagi KPK untuk paling minimal segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” ucap Yassar.

    ICW juga mendesak KPK segera memverifikasi dugaan keterlibatan politisi dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Salah satu caranya melalui pengungkapan identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan penerima dana.

    “KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” kata Yassar.

    KPK Dalami Motif BI Kucurkan Dana CSR

    Gedung KPK.

    KPK mulai bergerak mengungkap motif BI mengucurkan dana CSR ke Komisi XI DPR RI. Sebelumnya, legislator dari Fraksi Partai Nasdem Satori menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Benar kami juga mendalami dugaan rasuah lain dalam pengusutan kasus tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pemberian CSR BI dan OJK),” kata Tessa kepada wartawan Senin, 27 Januari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau bicara banyak soal pendalaman motif BI memberikan dana CSRuntuk Komisi XI DPR RI lantaran perkara tersebut tengah diusut di tingkat penyidikan. Yang pasti, pengungkapan motif BI dibarengi dengan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi dengan modus menggunakan yayasan.

    “Ya sedang didalami (motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi.

    KPK menyatakan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga mengalir dan ditampung oleh yayasan yang kemudian uangnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi apakah dana CSR BI ditampung oleh yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Diketahui Satori adalah anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Asep menegaskan, pihaknya sedang mendalami sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua legislator tersebut. Akan tetapi, dia belum menyebut nama-nama yayasan yang diduga menjadi tempat penampungan dana CSR BI.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

    Asep menjelaskan, proses pendalaman penting untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima dana CSR. Menurutnya, afiliasi juga tidak selalu berbentuk kepemilikan yayasan tetapi bisa hanya lewat pemberian rekomendasi atas yayasan penerima dana CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” tutur Asep.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya menambahkan.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam 8 Jam

    Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam 8 Jam

    Jakarta-Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam, terkait tuduhan memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

    Bintoro membantah memeras bos Prodia dan menegaskan penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak pemilik jaringan klinik laboratorium terbesar di Indonesia itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan.

    Menurut Bintoro berkas penyidikan kasus pembunuhan remaja di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka anak pemilik Prodia sudah lengkap atau P21. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.

    “Saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi. Hingga saat ini proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan saudara B,” kata Bintoro saat dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2025).

    Bintoro mengaku sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan pemerasan bos Prodia. Bahkan ponsel pribadinya sudah disita oleh Propam.

    “Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujar Bintoro.

    Bintoro yang sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dituduhkan.

    “Itu fitnah dan mengada-ada,” katanya.

    ICW Minta Atensi Kapolri
    Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro yang diduga memeras bos Prodia Rp 20 miliar.

    “Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).

    Indonesia Police Watch, kata Sugeng, mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro dan segera diproses secara hukum pidana serta kode etik.

    Duduk Perkara Polisi Diduga Peras Bos Prodia
    Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

    Pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

    Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. 

  • Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Djan Faridz kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper berisi barang bukti yang diduga penting bagi kasus ini. Meski status Djan Faridz belum dinaikkan sebagai tersangka, keterlibatannya mulai memicu diskusi di ruang publik.

    Penyelidikan ini sekaligus menambah catatan kontroversialnya, mengingat sebelumnya ia sudah beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah kasus yang menuai kritik. Berikut adalah deretan kasus kontroversial yang pernah menjeratnya.

    Tudingan Korupsi dalam Proyek Listrik

    Pada awal 2000-an, nama Djan Faridz mencuat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tenaga listrik. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Djan Faridz.

    Meski tidak ada proses hukum yang berlanjut, kasus ini menjadi sorotan media dan menempatkan Djan Faridz dalam daftar tokoh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Insiden ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk mengkritik sepak terjangnya di bidang bisnis dan politik.

    Meskipun tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum, tuduhan ini meninggalkan stigma yang memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya. Peristiwa tersebut sekaligus menandai awal dari deretan kontroversi lain yang melibatkan Djan Faridz.

    Polemik Renovasi Pasar Tanah Abang

    Pada 2004, Djan Faridz kembali menjadi perbincangan ketika proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang dipimpinnya menuai kritik. Keputusan renovasi tersebut dianggap merugikan pedagang kecil karena dinilai lebih menguntungkan pengembang besar.

    Beberapa pedagang bahkan menyuarakan protes, menyebut renovasi ini sebagai bentuk penggusuran terselubung yang mengancam keberlangsungan usaha mereka. Meski begitu, Djan Faridz membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa renovasi dilakukan untuk memodernisasi pasar tradisional agar lebih kompetitif.

    Namun, proyek ini memunculkan perdebatan di kalangan publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, tetapi tidak sedikit pula yang merasa kebijakan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi pedagang kecil.

    Kasus Buddha Bar

    Tahun 2009, Djan Faridz kembali didera kontroversi ketika tempat hiburan miliknya, Buddha Bar, dikecam oleh sejumlah pihak, khususnya umat Buddha. Forum Anti Buddha Bar (FABB) memprotes keras keberadaan tempat tersebut karena dianggap melecehkan simbol agama.

    Penggunaan nama dan simbol-simbol agama untuk tujuan komersial memicu kemarahan banyak pihak, sehingga kasus ini menarik perhatian nasional. Tekanan dari berbagai kalangan akhirnya memaksa Djan Faridz untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.

    Setelah melalui berbagai diskusi, Djan Faridz sepakat mengganti nama tempat hiburan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meredam ketegangan dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.

    Kritik terhadap Mantan Menteri Agama

    Sebagai tokoh PPP, Djan Faridz juga kerap mengkritik kebijakan pemerintah, salah satunya pernyataan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2015 tentang toleransi Ramadan.

    Lukman mengimbau umat beragama untuk saling menghormati selama bulan suci tersebut, yang dinilai Djan Faridz bertentangan dengan nilai-nilai partainya. Kritik ini menuai perdebatan luas, dengan sebagian masyarakat mendukung pandangan Menteri Agama, sementara lainnya mendukung Djan Faridz.

    Isu ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait bagaimana nilai agama sebaiknya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Djan Faridz menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip yang dipegang PPP.

    Konflik Dualisme PPP

    Pada 2014, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui Muktamar Jakarta. Namun, pengangkatannya memicu konflik internal karena Romahurmuziy juga terpilih melalui Muktamar Surabaya.

    Konflik ini memecah PPP menjadi dua kubu, yang berujung pada intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada 2016, kementerian menetapkan hasil Muktamar Bandung sebagai yang sah, memihak pada kubu Romahurmuziy.

    Meski kalah di tingkat kasasi, kubu Djan Faridz terus melanjutkan perjuangan hukum hingga akhirnya menyerah pada 2018. Konflik berkepanjangan ini melemahkan posisi PPP dalam peta politik nasional. Dampaknya, partai kehilangan kepercayaan publik, dan Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

    Rumah Digeledah KPK

    Langkah KPK menggeledah rumah Djan Faridz menambah daftar kontroversinya. Dalam penggeledahan tersebut, tiga koper yang berisi barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

    Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus suap PAW, kembali dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk Djan Faridz. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait apakah Djan Faridz akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Deretan kasus di atas menggambarkan bagaimana nama Djan Faridz tak pernah lepas dari kontroversi, baik dalam ranah bisnis, politik, maupun sosial. Terlepas dari status hukumnya dalam setiap kasus, sorotan yang terus mengarah padanya menunjukkan bahwa rekam jejaknya selalu menjadi perhatian publik.