NGO: ICW

  • Program MBG Diminta Ramah Lingkungan, DPR Soroti Wadah Plastik

    Program MBG Diminta Ramah Lingkungan, DPR Soroti Wadah Plastik

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengurangi penggunaan wadah plastik untuk menu makanan. Hal ini agar pelaksanaan program MBG lebih ramah lingkungan sejalan dengan kampanye gerakan go green sebagai bentuk perlindungan bagi lingkungan hidup dan alam.

    “Sejatinya, program MBG yang digagas Pemerintah sangat baik untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak. Sebagai masukan, kami mendorong agar program MBG lebih go green dengan mengurangi penggunaan wadah plastik,” ujar Daniel Johan, Senin, 5 Mei.

    Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini menemukan 4 permasalahan yang muncul dari program MBG di beberapa daerah. Salah satunya adalah ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk.

    ICW melaporkan, ada perbedaan alat makan di sekolah-sekolah yang mendapat program MBG di mana sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai, sementara sekolah lainnya menggunakan wadah berbahan plastik tipis.

    Menurut Daniel, penggunaan wadah plastik tidak sejalan dengan kampanye anti-plastik untuk menjaga lingkungan. Terlebih wadah plastik juga berpotensi mengandung bahan kimia yang berbahaya apabila digunakan untuk makanan panas.

    “Perbedaan penggunaan wadah makanan perlu dievaluasi berkenaan dengan standarisasi pelaksanaan program MBG, khususnya di wilayah non-perkotaan. Kita berharap ada integrasi kebijakan antara program gizi dan komitmen Pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

    Daniel pun mengingatkan tentang komitmen Pemerintah terkait penanganan sampah plastik dengan target pengurangan 70 persen sampah plastik di laut pada 2025.

    “Jangan sampai program sebagus MBG menambah masalah lingkungan baru karena kurang optimalnya tata kelola atau operasional di lapangan. Kami mendorong agar program MBG juga memperhitungkan dampak ekologis,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Daniel mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang terus melakukan evaluasi program MBG. Termasuk arahan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah terjadinya kembali kasus keracunan anak sekolah akibat konsumsi makanan MBG.

    “Arahan dari Bapak Presiden harus membangun kesadaran pihak-pihak tim teknis tentang pentingnya tata kelola pelaksanaan program MBG agar ke depan semakin lebih baik,” kata Daniel.

    Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR itu berharap agar evaluasi pelaksanaan MBG dilakukan secara menyeluruh sehingga program ini semakin sempurna. Termasuk, kata Daniel, agar tidak ada lagi sekolah yang menggunakan wadah plastik untuk menu makanan MBG.

    “Kami mengimbau sekolah-sekolah maupun pelaksana MBG dapat menyeragamkan penggunaan wadah makanan, dan tidak ada lagi yang menggunakan wadah plastik karena dapat membahayakan bagi anak-anak dan juga bagi lingkungan,” imbaunya.

    “Termasuk juga memperketat pengawasan terhadap kualitas makanan sebelum dibagikan ke anak-anak. Mengingat baru-baru ini juga dilaporkan ada lagi kasus keracunan makanan MBG,” sambung Daniel.

    Daniel pun menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang segera turun ke lapangan memantau pelaksanaan MBG agar kasus keracunan menu makanan untuk anak tidak terulang kembali.

    “Kami dukung target zero accident di MBG yang menjadi komitmen Pemerintah. Kami akan lihat, dan kami pantau perkembangan perbaikan pelaksanaan MBG ini. Mulai tidak adanya kejadian keracunan sampai tidak ada lagi wadah plastik yang beredar dan ditemukan di sekolah-sekolah,” ucapnya.

    Daniel juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk duduk bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Kesehatan dalam rangka menyusun pedoman teknis pelaksanaan program MBG yang ramah lingkungan.

    Selain itu, menurut Daniel, sekolah juga perlu diberdayakan dan diberi dana memadai untuk menggunakan peralatan makan ulang pakai atau sistem katering dengan kontrol kualitas yang ketat.

    “Di tengah semangat Presiden Prabowo untuk menjadikan program MBG sebagai andalan Pemerintah, maka komitmen keberlanjutan harus masuk dalam kerangka besarnya. Harus dipastikan bahwa MBG memenuhi tiga prinsip utama, bergizi, aman dan keberlanjutan,” jelas Daniel.

    “Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan gizi yang layak serta lingkungan yang sehat dan keberlanjutan secara bersamaan. Hal ini harus menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Komitmen Terus, Ini Bukan Masa Kampanye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Indonesia Corruption Watch
    (ICW) meminta Presiden Prabowo tidak berhenti pada pernyataan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    ICW menagih Prabowo untuk merealisasikan RUU tersebut agar tidak hanya sekadar berkomitmen.
    “Jangan komitmen-komitmen terus, ini bukan lagi masa kampanye,” tegas peneliti ICW, Almas Sjafrina, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
    Almas menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret, terutama dengan mendorong partai politik dan DPR agar segera membahas RUU tersebut.
    Menurutnya, selama ini desakan publik belum cukup kuat untuk membuat pembahasan
    RUU Perampasan Aset
    berjalan.
    Oleh karena itu, ia menilai posisi presiden, terlebih yang juga merupakan ketua umum partai, sangat strategis untuk mendorong proses legislasi.
    “Komitmen presiden untuk RUU Perampasan Aset bagi kami harusnya diikuti dengan desakan Presiden kepada partai-partai dan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset,” kata Almas.
    Ia menegaskan dukungan politik dari seorang presiden mestinya bisa menjadi penggerak utama setelah sekian lama RUU tersebut tertunda pembahasannya.
    “Desakan publik selama ini tidak cukup mampu membuat RUU Perampasan ini diseriusi rencana pembahasannya. Harusnya desakan presiden, apalagi yang didukung banyak partai dan juga merupakan ketua umum partai, cukup mampu membuat RUU ini dibahas,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa bergantung pada putusan pidana terlebih dahulu.
    Namun, hingga kini, RUU tersebut masih tertahan di meja legislatif.
    Terkini, Presiden Prabowo menyatakan dukungannya untuk pembahasan RUU Perampasan Aset disegerakan.
    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.
    Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Keracunan Akibat MBG Terulang, BGN Wajibkan Semua Pihak Lakukan Uji Organoleptik – Page 3

    Cegah Keracunan Akibat MBG Terulang, BGN Wajibkan Semua Pihak Lakukan Uji Organoleptik – Page 3

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan setelah ICW mengungkap berbagai permasalahan serius yang membelit program andalan pemerintah tersebut, mulai dari dugaan korupsi hingga buruknya kualitas layanan.

    Dalam kajiannya, ICW mencatat sedikitnya empat persoalan utama dalam implementasi program MBG yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak tujuan awal program: meningkatkan gizi dan kesejahteraan anak-anak sekolah di Indonesia.

    1. Dugaan Kecurangan Pengelolaan Anggaran

    ICW menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan MBG. Salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku mengalami kerugian hingga nyaris Rp 1 miliar setelah tidak menerima pembayaran dari Yayasan MBN, mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal dapur tersebut telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan pada Februari hingga Maret 2025.

    Situasi serupa juga terjadi di daerah lain. Di Sumenep, Madura, para petugas dapur MBG memilih berhenti bekerja karena beban kerja yang berat tak sebanding dengan upah. ICW juga mencatat adanya dugaan monopoli pengadaan alat dapur oleh BGN, yang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program.

    2. Penyaluran Anggaran Diduga Langgar Aturan

    ICW menyebut, penyaluran anggaran MBG tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 yang mengatur bantuan pemerintah. Dalam aturan tersebut, dana bantuan harus langsung disalurkan ke penerima manfaat, bukan melalui pihak ketiga seperti yayasan atau mitra eksternal.

    “Model penyaluran yang tidak langsung seperti ini membuka celah korupsi,” tegas ICW dalam keterangannya.

    3. Ketimpangan dan Kualitas Makanan Buruk

    Selain persoalan anggaran, MBG juga dinilai tidak memenuhi standar layanan. ICW mengungkap adanya ketimpangan alat makan antar sekolah: sebagian menggunakan wadah stainless steel, sementara yang lain hanya mendapatkan wadah plastik tipis yang berisiko bagi kesehatan.

    Tak hanya itu, kualitas makanan pun dipertanyakan. Telur rebus tidak layak konsumsi ditemukan di beberapa sekolah, dan banyak siswa terpaksa membuang makanan karena rasa yang tidak enak.

    4. Proses Rekrutmen SPPI Bermasalah

    Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketidakterbukaan dalam proses rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). ICW menilai pendaftaran calon SPPI kacau, mulai dari nama peserta yang hilang usai dinyatakan lulus, platform digital yang bermasalah, hingga indikasi intervensi militer dalam pelaksanaan program.

    Berdasarkan seluruh temuan tersebut, ICW menilai bahwa program MBG telah jauh menyimpang dari tujuan mulianya. Untuk itu, mereka menuntut Presiden Prabowo mengambil sikap tegas dengan menghentikan pelaksanaan program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.

    “Presiden harus menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan transparansi dengan segera menghentikan proyek MBG yang penuh masalah ini,” tegas ICW dalam pernyataannya.

  • Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh

    Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh

    GELORA.CO – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil Wakil Menteri Perumahan Rakyat, Fahri Hamzah yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).

    Padahal menurut Mahfud MD, Fahri Hamzah dulu sangat keras untuk menolak rangkap jabatan.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar Terus Terang edisi Selasa (29/4/2025) yang membahas tren rangkap jabatan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

    Pada siniar itu, terhimpun data yang menunjukkan ada 13 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Terdapat nama Fahri Hamzah dalam daftar Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN yang menarik perhatian Mahfud.

    “Padahal dulu dia kencang sekali tuh. Viral lagi yang minta agar pejabat-pejabat jangan ngerangkap. Dia dulu yang paling keras tuh, dia sekarang jadi.”

    “Ya alhamdulillah dapat rezeki baru,” seloroh Mahfud.

    Daftar 13 Wamen yang Merangkap Komisaris BUMN

    Berikut daftar 13 wakil menteri di pemerintahan Prabowo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN:

    Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap Wakil Komisaris Utama PLNWakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLNWakil Menteri BUMN, Dony Oskaria merangkap Wakil Komisaris Utama PertaminaWakil Menteri ESDM, Yuliot merangkap Komisaris Bank MandiriWakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merangkap Komisaris Utama BRIWakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza merangkap Komisaris BRIWakil Menteri Perumahan Rakyat, Fahri Hamzah merangkap Komisaris BTNWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim merangkap Komisaris Telkom IndonesiaWakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti merangkap Komisaris Utama PT Brantas AbiprayaWakil Menteri Perhubungan, Suntana merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono merangkap Kepala Dewan Pengawas BulogWakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan merangkap Komisaris Utama PT PALRangkap Jabatan Langgar Etik dan Hukum

    Mahfud MD menegaskan, rangkap jabatan di pemerintahan dan BUMN adalah masalah etik dan hukum.

    “Karena di dalam rangkap jabatan di BUMN itu terutama yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, TNI, dan Polri, di situ ada potensi korupsi terselubung, ada ketidakadilan, dan ada abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kolusi yang justru bisa merugikan BUMN,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari siniar yang diunggah kanal YouTube-nya, Selasa (29/4/2025).

    Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Mahfud MD, menyebut lebih dari separuh komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

    “Akhir 2023 ICW itu merilis hasil pelacakannya bahwa dari total BUMN yang dimiliki, dari semua BUMN yang dimiliki oleh pemerintah itu, ada 263 orang komisaris dan dewan pengawas BUMN.”

    “Nah, dari 263 ini 53,9 persen atau sebanyak 142 orang itu rangkap jabatan di pemerintahan dan di BUMN,” ungkapnya. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, juga memaparkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang pendapatan fantastis mereka yang merangkap jabatan.

    “Misalnya kalau kita lihat dari Kementerian Keuangan aja, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu sekarang menjabat komisaris di Pertamina.”

    “Sekjen Kemenkeu sebagai pejabat eselon 1 gajinya itu Rp 90.505.000. Tapi sebagai komisaris setiap bulan dia kalau dirata-ratakan ya dapatnya setiap bulan itu Rp 2.865.714.286, Rp 2,9 miliar hanya dari jabatan komisaris Pertamina. Setiap bulan loh ini, gila kan itu?” ungkapnya.

    Mahfud mengatakan, rata-rata mereka yang merangkap jabatan bisa mendapatkan Rp 30-35 miliar dalam setahun.

    “Sementara Anda hitung gaji menteri misalnya, itu ya kalau dikumpulkan semua sebulan itu paling banyak Rp 200 juta karena ada uang operasional, ada gaji, ada remunerasi, ada lain-lain itu mungkin kunjungan dan sebagainya itu kan ada uang jalannya itu paling banyak Rp 200 juta.”

    “Jadi setahun kalau seorang menteri yang banyak kerjaan tuh ya bisa cuma paling banyak Rp 2,4 miliar. Ini setahun Rp 30-35 miliar yang ngerangkap-rangkap begitu.”

    Menurut Mahfud, rangkap jabatan menunjukkan ketidakadilan.

    Semestinya, BUMN dapat mencari profesional untuk bekerja, tidak diambil dari pemerintah.

    “Itu tidak adil sama sekali. Kenapa tidak cari profesional aja lalu bertanggung jawab ke Dirjen melekat pada Dirjen yang memeriksa dalam tugas-tugas rutinnya kan bisa.”

    “Misalnya pajak gitu ya. Ya lapor ke dia karena dia sudah Dirjen sudah dapat gaji gitu kan sudah melekat. Kenapa harus rangkap-rangkap? Nyewa profesional kan bisa gitu, tidak harus dari kementerian,” tegas Mahfud.

    Sudah Ada Gugatan ke MK

    Pada Februari 2025, Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

    “Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.

    Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

    “Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN,” ujarnya.

  • Video: ICW Temukan Ada Sekolah Pakai Plastik untuk Wadah Makan Gratis

    Video: ICW Temukan Ada Sekolah Pakai Plastik untuk Wadah Makan Gratis

    Video: ICW Temukan Ada Sekolah Pakai Plastik untuk Wadah Makan Gratis

  • ICW Ungkap Menu Makan Gratis Siswa SLBN Masih Disamaratakan

    ICW Ungkap Menu Makan Gratis Siswa SLBN Masih Disamaratakan

    Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menungkap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) masih disamaratakan seperti sekolah pada umumnya. Padahal, menurutnya kebutuhan gizi untuk siswa-siswa disabilitas harusnya lebih diperhatikan.

  • ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah Nasional 29 April 2025

    ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    ICW
    (Indonesia Corruption Watch) menilai keterlibatan
    TNI
    dalam proses distribusi dan implementasi MBG (
    Makan Bergizi Gratis
    ) di sekolah-sekolah adalah bukti tak adanya pemisahan yang jelas antara ruang sipil dan militer.
    “Akhirnya tidak ada pemisahan antara ruang sipil dengan ruang-ruang militer,” kata Staf Divisi Riset ICW, Eva Nurcahyani, dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Eva menyebut bahwa pada awal pelaksanaan program MBG, keberadaan anggota TNI, khususnya Babinsa (Bintara Pembina Desa), terpantau mengawal langsung proses di lapangan.
    “Di beberapa sekolah, di awal pertama kali implementasi MBG berlangsung, ternyata TNI-TNI atau biasa disebut kalau di wilayah Babinsa itu turun untuk mengawal implementasi MBG,” terangnya.
    Menurut Eva, hal ini menjadi catatan penting karena menyangkut prinsip dasar
    perlindungan anak
    .
    Ia merujuk pada Konvensi Hak Anak yang menyebutkan bahwa anak harus berada di lingkungan yang bebas dari intimidasi, termasuk tekanan psikologis yang bisa muncul dari kehadiran militer.
    “Padahal dalam konteks anak, kita mengenal adanya konvensi hak anak, di mana anak itu berhak mendapatkan ruang yang tidak diintimidasi secara psikologis,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang mengandung unsur militer, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip perlindungan anak internasional.
    “Ini jadi pertanyaan, bagaimana pemisahan antara kerja-kerja militer dengan ruang-ruang sipil?” ucapnya.
    ICW mendorong agar pelaksanaan program-program sosial dan pendidikan, termasuk MBG, benar-benar dilakukan dalam koridor sipil guna menjamin perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
    Perlu diketahui, temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan langsung ICW di beberapa titik lokasi pelaksanaan MBG pada sekolah-sekolah di Jakarta.
    Pemantauan ini berlangsung sejak 12 Maret hingga 24 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk Nasional 28 April 2025

    54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti firma hukum Themis Indonesia,
    Feri Amsari
    , mengungkapkan, terjadi 54 kasus
    pelecehan seksual
    yang dilakukan oleh
    penyelenggara pemilu
    di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2023.
    “Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus,” ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
    Dia tidak menjabarkan secara perinci daerah mana saja yang terjadi kasus pelecehan seksual. Namun Feri mengatakan, angka ini menjadi bukti ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu.
    Menurut Feri, kasus kekerasan seksual yang marak ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi episentrum justru memberikan contoh tindakan pelecehan seksual.
    “Kalau kelakuan
    KPU RI
    -nya begitu, di bawahnya juga akan begitu,” ujarnya.
    Untuk diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat karena skandal pelecehan seksual kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
    Atas puluhan peristiwa pelecehan seksual ini, Feri menilai harus ada proses seleksi yang lebih ketat untuk menentukan penyelenggara pemilu yang lebih baik.
    Termasuk bentuk manipulasi para penyelenggara yang memiliki rekam jejak kasus kejahatan seksual, namun memanipulasi data pribadi agar bisa lolos seleksi.
    “Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.
    “Jadi penyelenggaranya punya rekam jejak buruk bukan untuk tidak dipilih, tapi untuk dipilih sebagai bargaining politik kepentingan partai,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah purnwiraan TNI mengusulkan kepada MPR supaya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya. 

    Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan langkah itu kurang tepat.

    Sebab mengacu Pasal 7A dan Pasal 24 C UUD 1945, usul pencopotan Wakil Preisden harus melalui DPR. 

    Sehingga, ia mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR jika benar hendak melengserkan putra sulung Presiden Indonesia ke-7 itu.

    “Semua orang berhak untuk bersuara. Tapi kalau pertanyaannya, apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    “Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden,” sambungnya. 

    Adapun mekanisme selanjutnya, DPR akan membahas hal tersebut dalam rapat paripurna yang harus dihadiri 2 per 3 anggota DPR. 

    Di satu sisi, Feri mengakui langkah itu tampak cukup berat mengingat oposisi di ‘Gedung Kura-kura’ itu berjumlah 110 orang dari total 387.

    “Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu,” pungkasnya. 

  • Banyak Masalah, ICW Desak Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan – Page 3

    Banyak Masalah, ICW Desak Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan setelah ICW mengungkap berbagai permasalahan serius yang membelit program andalan pemerintah tersebut, mulai dari dugaan korupsi hingga buruknya kualitas layanan.

    Dalam kajiannya, ICW mencatat sedikitnya empat persoalan utama dalam implementasi program MBG yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak tujuan awal program: meningkatkan gizi dan kesejahteraan anak-anak sekolah di Indonesia.

    1. Dugaan Kecurangan Pengelolaan Anggaran

    ICW menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan MBG. Salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku mengalami kerugian hingga nyaris Rp 1 miliar setelah tidak menerima pembayaran dari Yayasan MBN, mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal dapur tersebut telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan pada Februari hingga Maret 2025.

    Situasi serupa juga terjadi di daerah lain. Di Sumenep, Madura, para petugas dapur MBG memilih berhenti bekerja karena beban kerja yang berat tak sebanding dengan upah. ICW juga mencatat adanya dugaan monopoli pengadaan alat dapur oleh BGN, yang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program.

    2. Penyaluran Anggaran Diduga Langgar Aturan

    ICW menyebut, penyaluran anggaran MBG tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 yang mengatur bantuan pemerintah. Dalam aturan tersebut, dana bantuan harus langsung disalurkan ke penerima manfaat, bukan melalui pihak ketiga seperti yayasan atau mitra eksternal.

    “Model penyaluran yang tidak langsung seperti ini membuka celah korupsi,” tegas ICW dalam keterangannya.

    3. Ketimpangan dan Kualitas Makanan Buruk

    Selain persoalan anggaran, MBG juga dinilai tidak memenuhi standar layanan. ICW mengungkap adanya ketimpangan alat makan antar sekolah: sebagian menggunakan wadah stainless steel, sementara yang lain hanya mendapatkan wadah plastik tipis yang berisiko bagi kesehatan.

    Tak hanya itu, kualitas makanan pun dipertanyakan. Telur rebus tidak layak konsumsi ditemukan di beberapa sekolah, dan banyak siswa terpaksa membuang makanan karena rasa yang tidak enak.

    4. Proses Rekrutmen SPPI Bermasalah

    Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketidakterbukaan dalam proses rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). ICW menilai pendaftaran calon SPPI kacau, mulai dari nama peserta yang hilang usai dinyatakan lulus, platform digital yang bermasalah, hingga indikasi intervensi militer dalam pelaksanaan program.

    Berdasarkan seluruh temuan tersebut, ICW menilai bahwa program MBG telah jauh menyimpang dari tujuan mulianya. Untuk itu, mereka menuntut Presiden Prabowo mengambil sikap tegas dengan menghentikan pelaksanaan program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh.

    “Presiden harus menunjukkan komitmennya terhadap akuntabilitas dan transparansi dengan segera menghentikan proyek MBG yang penuh masalah ini,” tegas ICW dalam pernyataannya.