NGO: ICW

  • ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut KPK memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    “Kami menuntut KPK untuk memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot Labuhan Batu dan Kutaibaru Sipiongot,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah dalam aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Tuntutan ini dilayangkan lantaran Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan Jaksa KPK untuk memeriksa Bobby dalam persidangan. Ia mengatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah menyampaikan Jaksa KPK akan memeriksa Bobby jika memang terdapat perintah dari pengadilan.

    “Ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, bahkan yang kami tahu dari laporan Tempo. Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun, tiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.

    ICW menuntut agar KPK mengembangkan kasus korupsi ini, berdasarkan dengan fakta dalam persidangan, jika memang Bobby tidak dihadirkan dalam persidangan.

    “Apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus begitu. Jadi, membuka kasus baru. Jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa? Karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” jelas Zararah.

    Menurutnya, Bobby terlibat dalam tahap perencanaan, dengan mengganti APBD Provinsi Sumut sebanyak empat kali agar dapat memasukkan proyek jalan ini dalam penganggaran.

    “Padahal, sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti, kan, tidak butuh. Tahap perencanaannya tidak pernah disentuh oleh KPK, padahal mulanya pasti sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.

    Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.

    Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Salah satunya, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

    Berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub. Atas keterangan yang disampaikan Haldun, Hakim menyimpulkan yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur.

    Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” jelas Hakim.

  • KPK ‘Cupu’ tak Berani Hadirkan Menantu Jokowi di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

    KPK ‘Cupu’ tak Berani Hadirkan Menantu Jokowi di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Aksi yang menampilkan wayang dan penggunaan sejumlah topeng itu merupakan bentuk sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak berani memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

    “Kita menuntut KPK untuk memeriksa Bobi dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, kepada awak media di lokasi.

    Zararah mengingatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melalui Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

    Menurut Zararah, dasar hukum pemeriksaan Bobby sudah jelas. Namun KPK dinilai terus menunda dan tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

    “Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobi Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” ucapnya.

    Zararah bahkan menyebut KPK terkesan takut memeriksa menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia merujuk pemberitaan media yang menyatakan adanya usulan internal penyidik untuk memeriksa Bobby, namun tidak ditindaklanjuti kasatgas penyidikan kasus tersebut.

    “Bahkan yang kami tahu penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.

    Dalam aksi tersebut, para peserta duduk di halaman yang dipagari kawat berduri sambil memainkan wayang-wayang kertas berbentuk berbagai tokoh. Mereka juga membawa properti bambu dan sejumlah poster bernada sindiran.

    Di belakang peserta aksi terbentang spanduk besar berwarna oranye bertuliskan “Kalau KPK Masih Independen Periksa Bobby Sekarang!” Puluhan poster senada juga diletakkan di lantai, antara lain bertuliskan “Periksa Bobby” “KPK Takut Sama Siapa?” hingga “KPK Cupu Karena Cepu.”

    Beberapa peserta aksi tampak menggunakan topeng bergambar wajah Jokowi, Bobby, dan Kahiyang Ayu. Aksi teatrikal ini menjadi simbol kritik keras terhadap KPK yang dinilai enggan memeriksa Bobby dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumut.

    Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang

    Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), yang disebut dekat dengan Gubernur Bobby Nasution, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

    Dua pejabat lain turut menjadi terdakwa, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

    Ketiganya didakwa terkait penerimaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke PN Tipikor Medan a.n. Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Budi mengatakan, masyarakat diminta menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

    “Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan.

    Pada hari yang sama, keduanya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Budi menyebut para terdakwa memberikan apresiasi atas pembuktian jaksa selama persidangan.

    “Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” kata Budi.

    Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Namun hingga kini, langkah JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (BN), sebagai saksi dalam sidang kasus suap tersebut masih belum jelas.

    Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, sempat memerintahkan jaksa agar menghadirkan Bobby di persidangan terdakwa Akhirun. Tidak lama setelah perintah itu, rumah Khamozaro dilaporkan mengalami kebakaran dan memicu dugaan teror.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan Bobby masih menunggu laporan jaksa kepada pimpinan KPK.

    “Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan laporan jaksa baru akan disampaikan setelah sidang perkara dengan terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), diputuskan. Pemanggilan Bobby kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang masih berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Topan Obaja Ginting.

    “Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ujar Asep.

  • Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KETIKA
    rakyat berjuang menegakkan keadilan, sebagian pejabat menjadikannya komoditas. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, korupsi terus berulang, seperti upacara tahunan.
    Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sejatinya hanyalah cermin dari wajah kekuasaan yang lama: jabatan diperjualbelikan, tanggung jawab publik digadaikan.
    Dalam lanskap politik yang penuh retorika moral, terbentuk sebuah tatanan baru—Republik Tikus Berdasi.
    Tikus berdasi bukan sosok pencuri kelas bawah. Mereka berjas, berpidato tentang integritas, menandatangani pakta antikorupsi, bahkan mengutip ayat moralitas di depan publik.
    Namun, di balik dasi dan pidato, berlangsung perampokan uang rakyat secara sistematis. Lubang gelap tidak lagi berada di gudang beras, tetapi di proyek infrastruktur, anggaran daerah, dan mutasi jabatan.
    Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana perampasan,
    korupsi
    menjelma pelanggaran terhadap
    hak asasi
    manusia.
    Korupsi sejatinya bukan sekadar penggelapan keuangan negara. Tindakan tersebut merampas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
    Setiap rupiah yang disedot dari kas publik berarti hilangnya kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk sembuh, dan warga miskin untuk hidup bermartabat.
    Korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural yang tidak menumpahkan darah, tetapi mematikan harapan dan martabat manusia secara perlahan.
    Fenomena korupsi di republik ini telah melampaui batas penyimpangan moral. Praktik tersebut telah bertransformasi menjadi budaya kekuasaan: dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga birokrasi kecil. Pergantian pejabat hanya mengganti wajah, bukan sistem.
    Ketika hukum kehilangan wibawa dan pengawasan menjadi seremonial, republik ini hanya menukar pelaku, bukan menghentikan kejahatan.
    Dalam tatanan semacam itu, tikus berdasi bukan lagi pengecualian, melainkan representasi paling jujur dari kekuasaan yang gagal menjaga amanat rakyat.
    Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan. Tindakan tersebut meniadakan kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
    Dalam perspektif hukum internasional, korupsi digolongkan sebagai salah satu penghalang utama bagi penikmatan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
    Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
    Kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah Sumatra menunjukkan bahwa kekuasaan publik telah berubah menjadi instrumen rente.
    Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian publik justru dimanfaatkan untuk menekan bawahan dan mengutip “jatah” dari anggaran pembangunan infrastruktur.
    Praktik tersebut mengakibatkan hak masyarakat atas pembangunan, mobilitas, dan kesejahteraan sosial dirampas oleh struktur kekuasaan yang korup.
    Korupsi semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga secara langsung.
    Kasus lain di daerah Jawa Timur mengungkap pola serupa. Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di wilayah tersebut menyingkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
    Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan administratif, tetapi juga mengingkari hak warga negara atas pemerintahan yang bersih dan adil.
    Ketika jabatan diperdagangkan, sistem pelayanan publik kehilangan nilai moralnya, dan hukum kehilangan kemampuan korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
    Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024, dari skor 34 menjadi 37, sering dijadikan penanda keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, di balik kenaikan itu, terdapat catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
    Laporan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan skor pada indikator penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik lintas cabang kekuasaan, serta penyuapan dalam pengadaan dan bisnis publik.
    Sementara itu, kajian lembaga masyarakat sipil mengungkap bahwa selama tahun 2024 hingga awal 2025, tidak ada kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis.
    Kenaikan skor IPK tidak dapat dibaca sebagai tanda pulihnya integritas bangsa. Skor tersebut lebih merefleksikan persepsi global yang fluktuatif ketimbang kemajuan substantif dalam penegakan hukum.
    Indikator kuantitatif tidak mampu menutupi kenyataan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan pusat dan daerah masih berulang.
    Ketika angka persepsi dijadikan ukuran keberhasilan, pemberantasan korupsi berisiko terjebak pada simbolisme statistik tanpa reformasi yang nyata.
    Dalam kerangka hak asasi manusia, korupsi memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimuat dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diaksesi oleh Indonesia.
    Setiap penyalahgunaan anggaran publik berarti meniadakan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
    Korupsi dalam pelayanan publik mengakibatkan keterlantaran sosial yang bersifat sistematis, di mana hak hidup layak dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
    Oleh karena itu, korupsi pantas disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif.
    Negara hukum kehilangan maknanya ketika hukum berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
    Dalam situasi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum bukan lagi tindakan menyimpang, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.
    Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia,” bukan kepada struktur kekuasaan yang menindas.
    Namun, ketika kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum kehilangan jiwa sosialnya, dan negara hukum berubah menjadi sekadar negara peraturan tanpa keadilan.
    Kondisi tersebut menggambarkan regresi moral yang serius dalam politik hukum pemberantasan korupsi.
    Reformasi hukum yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas justru stagnan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pada tahun 2024 tidak ada langkah strategis yang menunjukkan kemauan politik kuat dalam memperkuat sistem antikorupsi.
    Ketiadaan kemauan politik ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeremy Pope sebagai “the politics of tolerance toward corruption”—politik yang secara diam-diam menoleransi korupsi demi stabilitas kekuasaan.
    Korupsi yang dibiarkan tanpa perbaikan sistemik menggerus legitimasi negara di mata rakyat. Seperti dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika terdapat
    monopoly of power, discretion, and absence of accountability.
    Ketiga unsur tersebut masih menjadi karakter utama birokrasi dan politik Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya bersifat administratif dan lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi politik, pengendalian terhadap korupsi hanya menjadi formalitas.
    Dalam keadaan semacam ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat penegak hukum kehilangan otoritas moral di hadapan publik.
    Fenomena ini menegaskan pandangan Eko Riyadi bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural karena melibatkan relasi kuasa yang timpang antara penguasa dan warga.
    Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menihilkan hak atas pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
    Ketika korupsi merasuk ke dalam sistem politik dan birokrasi, pelanggaran HAM tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
    Dalam hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari agenda kemanusiaan untuk memulihkan keadilan sosial.
    Negara hukum sejatinya berdiri di atas dua fondasi: legitimasi moral dan integritas kelembagaan. Tanpa keduanya, hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menindas, bukan yang membebaskan.
    Negara yang gagal menegakkan hukum terhadap korupsi sesungguhnya telah gagal menegakkan hak asasi manusia.
    Karena itu, pertarungan melawan korupsi bukan semata perang terhadap pencurian uang negara, melainkan perjuangan mempertahankan kemanusiaan dalam wajah negara yang telah lama kehilangan moralnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catat Titik-Titik Demo di Jakarta Hari Ini, 1.743 Polisi Disiagakan – Page 3

    Catat Titik-Titik Demo di Jakarta Hari Ini, 1.743 Polisi Disiagakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo untuk menyampaikan aspirasinya di wilayah Jakarta Pusat. Polisi pun menyiapkan sebanyak 1.743 personel untuk mengamankan demo hari ini.

    “1.743 personel pengamanan unjuk rasa di wilayah Jakpus,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Ipda Ruslan Basuki dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

    Ruslan melaporkan, lokasi demo hari ini di antaranya ada di Silang Selatan Monas. Mahasiswa dari pelbagai Universitas dan elemen masyarakat sipil seperti BEM UI, ICW, Korpus BEM Seluruh Indonesia, Rakyat Bangkit, hingga Koalisi Masyarakat Sipil akan menggelar aksi.

    Tak cuma itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Pun demikian di depan Sarinah, massa Indonesia Corruption Watch (ICW) juga akan berunjuk rasa. Terakhir, giliran Gerakan Santri dan Mahasiswa Islam Indonesia menggelar aksi di Kantor Pusat PBNU.

  • Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN Nasional 18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi pertimbangan dalam revisi UU ASN.
    Rifqi menyebutkan, salah satu poin putusan MK yang menjadi pertimbangan adalah permintaan untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
    Rifqi menuturkan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Politikus Partai Nasdem ini berpandangan, putusan MK ini menekankan perlunya lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata dia.
    Ia pun mengungkapkan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
    Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
    “Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” ucap Rifqi.
    Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
    Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
    “Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” kata Rifqi.
    Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
    MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
    Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk.
    MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap aturan pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengharuskan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

    “Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Kamis (16/10/2025).

    Dalam amar putusan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun setelah pembacaan putusan. 

    Menurut pandangan Mahkamah  pembentukan lembaga independen tidak lepas dari banyaknya intervensi kepentingan politik maupun pribadi kepada pegawai ASN yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas para pegawai. 

    Lembaga independen juga diperuntukkan sebagai penyeimbang pengawas di luar pembuat pelaksana kebijakan untuk memastikan sistem merit berjalan optimal.

    “Guna memastikan Sistem Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN,” ujar Hakim MK, Guntur.

    Perintah pembentukan ini sekaligus mewujudkan undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akintabel. Selain itu, menjaga kemandirian ASN serta melindungi karir pegawai ASN. 

    Dia menuturkan adanya lembaga independen turut membantu manajemen dan tata kelola ASN menjadi lebih baik.

  • Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama berdonasi Rp1.000 setiap hari yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dekat dengan korupsi.

    “Kebijakan yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya tidaklah perlu. Langkah itu tidak akuntabel sehingga rentan disalahgunakan menjadi korupsi,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.

    Dia curiga gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan pungutan yang dibungkus dengan dalih sukarela mengingat gerakan ini justru sudah ditentukan besaran dan waktu penyerahannya. “Ditetapkan besaran dan ada waktu (setiap hari), ini sudah ciri pungutan, meski disebut sukarela. Apalagi salah satu target sasarannya sekolah/ siswa sekolah. Sekolah negeri saja dilarang melakukan pungutan, meski itu hanya seribu,” imbuhnya.

    Almas mengingatkan warga Jabar sudah berperan dengan membayar pajar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ‘membayar’ lagi dengan dalih uang saling bantu membantu. Terlebih, masyakarat juga sudah bergotong royong melalui iuran-iuran sosial, seperti BPJS.

    “Jadi tidak perlu lagi ada kebijakan semacam ini. Lebih bijak bila Pemprov Jabar memaksimalkan anggaran yang ada demi program kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Selain itu, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

    Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing.

  • Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Sejumlah Tokoh Ajukan jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Dia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Dia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belasan tokoh ajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem

    Belasan tokoh ajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.

    Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

    Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Ia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

    Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

    “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” ujarnya.

    Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

    Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

    “Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

    Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

    Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

    Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

    Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

    Berikut mereka :

    1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

    2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

    3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

    4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

    5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

    5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

    7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

    8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

    9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

    10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

    11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

    12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.