NGO: ICW

  • Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor, Pengamat: Sesat Cara Pikir!

    Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor, Pengamat: Sesat Cara Pikir!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy Firdaus Cahyadi menilai gagasan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan maaf kepada koruptor apabila mereka mengembalikan uang negara yang dicuri, merupakan suatu bentuk kesesatan cara berpikir dalam memberantas korupsi.

    Menurutnya, rencana pemberian maaf terhadap koruptor tak hanya memperlihatkan tanda ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi juga akan semakin membuka lebar peluang korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

    Menurutnya, kerugian tindakan korupsi tidak hanya sekadar hilangnya uang negara. Misalnya, lanjut dia, korupsi di sektor SDA akan menyebabkan kerusakan alam dan bahkan meningkatkan konflik sosial.

    “Jika kemudian koruptor di sektor SDA dimaafkan hanya karena telah mengembalikan uang, lantas bagaimana dengan kerusakan alam dan konflik sosial yang ditinggalkannya?” katanya dalam keterangan resmi, pada Senin (23/12/2024).

    Rencana memberikan maaf kepada koruptor, imbuh Firdaus, semakin memperkuat arah pembangunan di era Pemerintahan Prabowo yang didasarkan pada ekonomi ekstraktif, yang berpotensi merusak alam dan menimbulkan banyak pelanggaran HAM.

    “Kerentanan pembangunan berbasiskan ekonomi ekstraktif dari sisi ekologi dan sosial membuat para elite politik dan ekonomi menggunakan cara-cara ilegal untuk menabrak  atau bahkan mengubah aturan yang ada,” terangnya.

    Firdaus melanjutkan pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif itu disamarkan dengan menggunakan jargon nasionalisme sempit seperti misalnya swasembada pangan, energi, dan melanjutkan hilirisasi mineral kritis seperti nikel.

    “Swasembada pangan yang implementasi di lapangannya adalah proyek food estate, sangat berpotensi menghancurkan tata ruang yang akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Begitu pula proyek swasembada energi berbasiskan biofuel, panas bumi, dan batubara,” tutur dia.

    Firdaus menuturkan, jika menelisik penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) soal potensi konflik kepentingan antara pebisnis energi dengan elite politik, dilaporkan bahwa pemain di bisnis energi terbarukan skala besar saat ini adalah pebisnis yang sebelumnya bergerak di sektor ekstraktif dan mereka juga dekat dengan kekuasaan Prabowo-Gibran.

    “Dari laporan ICW, kita dapat secara jelas melihat potensi korupsi sangat terbuka lebar di program swasembada energi. Rencana pemberian maaf kepada koruptor akan semakin memperlebar potensi korupsi di program swasembada energi,” ungkap dia.

    Oleh sebab itu, Firdaus menyatakan bahwa publik saat ini haruslah mulai bersuara dan berani untuk mengatakan tidak pada gagasan presiden yang akan memberikan maaf kepada koruptor.

    Publik, imbuhnya, haruslah mulai mengingatkan para elite politik bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan politik tertinggi.

    “Seorang presiden hanyalah pelayan yang dibayar dengan uang pajak rakyat, sehingga tidak selayaknya kebijakannya justru merugikan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

  • ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti bagi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
    Peneliti ICW Diky Anandya meragukan pemberian amnesti bagi koruptor tersebut akan transparan, lantaran tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan abolisi.
    “Kemudian dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres), maka kekhawatiran saya juga akan sama bahwa ini tidak akan memberikan efek jera, dan prosesnya juga tidak akan berjalan cukup transparan, karena tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan kapan seseorang bisa mendapatkan abolisi,” kata Diky saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
    Diky mengatakan, data ICW mencatat bahwa pemulihan negara dalam lima tahun terakhir masih rendah yaitu dari Rp 56 triliun menjadi Rp 3 triliun saja.
    Karenanya, ia mengatakan, terkait pemulihan kerugian negara, pemerintah lebih baik memaksimalkannya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    “Rasanya bagi kami, tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendorong DPR agar segera mempercepat pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset, karena kita tahu bahwa 85 persen setidaknya anggota DPR berasal dari partai politik pendukung pemerintah,” ujarnya.
    Diky mengatakan, data ICW juga menunjukkan bahwa vonis penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi sering rendah yaitu rata-rata 3-4 tahun.
    Ia mengatakan, sebaiknya pemulihan kerugian negara juga diiringi dengan pemidanaan penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera yang maksimal.
    “ICW juga mendorong bahwa pemulihan kerugian keuangan negara itu harus berjalan secara paralel dengan pemidanaan badan melalui vonis terhadap terpidana kasus korupsi. Jadi pemulihan kerugian hasil kejahatannya maksimal, pidana penjara badannya juga harus maksimal,” ucap dia.
    Dikutip dari Kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden.
    Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
    “Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril di kantornya, Jumat (20/12/2024).
    Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan.
    Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.
    Presiden menyampaikan pernyataan akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu (18/12/2024).
    Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
    Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NSO Pembuat Pegasus Dinyatakan Bersalah, Retas Data 1.400 Pengguna WhatsApp

    NSO Pembuat Pegasus Dinyatakan Bersalah, Retas Data 1.400 Pengguna WhatsApp

    Bisnis.com, JAKARTA – NSO Group, perusahaan pembuat perangkat lunak mata-mata (spyware) Pegasus, dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, termasuk dugaan terlibat dalam peretasan 1.400 akun WhatsApp. 

    NSO Group merupakan perusahaan teknologi asal Israel yang mengembangkan dan menjual solusi keamanan siber dan intelijen, termasuk perangkat lunak spyware Pegasus.

    Perangkat Pegasus tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk mengawasi aktivis, jurnalis, dan oposisi politik serta dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

    Diketahui, WhatsApp awalnya mengajukan gugatan pada 2019 setelah menduga bahwa Pegasus digunakan untuk meretas telepon milik kelompok-kelompok seperti aktivis, jurnalis, dan pejabat pemerintah. Gugatan tersebut berjalan dengan NSO dituduh turut bertanggung jawab. 

    Dilansir dari The Verge, setelah 5 tahun berjalan, NSO Group dinyatakan bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, pelanggaran Undang-Undang Akses Data Komputer Komprehensif California dan Penipuan, dan pelanggaran kontrak, menurut putusan hari ini. 

    Sidang sekarang akan dilanjutkan “hanya pada masalah ganti rugi.” Pembuat perangkat lunak mata-mata itu berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab karena Pegasus dioperasikan oleh klien yang menyelidiki kejahatan dan kasus keamanan nasional, tetapi hakim menolak argumen tersebut, yang dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain dalam bisnis yang sama.

    “Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi privasi,” kata pimpinan WhatsApp Will Cathcart dalam postingan Threads, dikutip Minggu (22/12/2024). .

    Dia mengatakan bahwa perusahaan menghabiskan waktu lima tahun untuk menyampaikan kasus ini. Whatsapp sangat yakin bahwa perusahaan spyware tidak dapat bersembunyi di balik kekebalan hukum atau menghindari pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang melanggar hukum. 

    “Perusahaan pengawasan harus diberi tahu bahwa mata-mata ilegal tidak akan ditoleransi,” kata Will, 

    Sementara itu atas tudingan tersebut, NSO Group tidak segera membalas permintaan komentar.

    Indonesia

    Pegasus juga sempat menjadi sorotan di Indonesia. Beberapa media massa Tanah Air mengangkat liputan mengenai dugaan pemanfaatan Pegasus oleh sejumlah badan di Tanah Air. 

    Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian mendesak Polri untuk membuka informasi mengenai pengadaan Pegasus, yang diklaim sebagai alat sadap dengan metode “zero-click”. ICW menilai alat tersebut dapat mengancam demokrasi.

    Pegasus dirancang untuk menyusup ke perangkat seluler tanpa diketahui pengguna. Perangkat ini dapat mengumpulkan data pribadi pengguna. Diduga juga Pegasus memiliki fitur zero click, sebuah serangan siber tanpa memerlukan interaksi pengguna smartphone. 

    Pembeli iPhonePerbesar

    Apple

    Pada April 2024, Apple memperingatkan para pengguna iPhone di 92 negara perihal bahaya sasaran serangan spyware Pegasus.

    Pemberitahuan tersebut tidak mengungkapkan identitas penyerang atau negara tempat pengguna menerima pemberitahuan.

    “Serangan ini kemungkinan besar menargetkan Anda secara spesifik karena siapa Anda atau apa yang Anda lakukan. Meskipun tidak mungkin mencapai kepastian mutlak saat mendeteksi serangan semacam itu, Apple sangat yakin dengan peringatan ini – mohon ditanggapi dengan serius,” tulis Apple dalam pesan yang dikirim kepada pengguna yang mungkin terdampak. .

    Apple mengirimkan pemberitahuan semacam ini beberapa kali dalam setahun dan telah memberi tahu pengguna tentang ancaman serupa di lebih dari 150 negara sejak 2021, menurut halaman dukungan Apple yang diperbarui.

    Apple juga mengirimkan peringatan serupa kepada sejumlah jurnalis dan politisi di India pada Oktober 2023. Peringatan tersebut tidak terlepas dari hasil temuan kelompok advokasi nirlaba Amnesty International.

    Mereka melaporkan bahwa telah menemukan spyware invasif Pegasus milik pembuat spyware Israel, NSO Group, di iPhone jurnalis terkemuka di India.

    Orang yang mengetahui masalah tersebut menyebut pengguna di India termasuk di antara mereka yang telah menerima pemberitahuan ancaman terbaru dari Apple.

    Peringatan spyware ini muncul pada saat banyak negara sedang mempersiapkan pemilu.

  • Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bakal dimaafkan selama mengembalikan uang curian mereka memicu sorotan dari berbagai pihak.

    Pegiat antikorupsi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara soal pernyataan Kepala Negara.

    Awalnya, pernyataan Prabowo itu disampaikan pada kunjungan kenegaraannya di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Presiden ke-8 itu menyebut koruptor yang mengembalikan uang yang bukan hak mereka mungkin saja dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (19/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menghargai pandangan Kepala Negara. Dia menyebut pernyataan presiden harus dilihat beserta konteksnya.

    Menurut Setyo, yang baru saja resmi mulai menjabat Ketua KPK hari ini, pihak Prabowo akan memerinci lebih lanjut pernyataan presiden.

    Ketua KPK jilid VI itu meyakini wacana Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya tidak berlaku untuk semua perkara. Dia enggan merespons lebih lanjut sebelum ada penjelasan lebih terperinci dari pemerintah. 

    “Itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakukan perkara-perkara tertentu. Misalkan,,untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak [dimaafkan],” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Demi Asset Recovery?

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Prabowo di Kairo merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu, terangnya, sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke Undang-undang (UU) No.7/2006. Kendati belum disesuaikan ke UU Tipikor, Yusril menyampaikan bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi untuk asset recovery merupakan amanat UNCAC.

    Menurut Yusril, koruptor yang dimaksud Prabowo adalah orang yang ditetapkan tersangka atau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

    Presiden Prabowo Subianto/DokPerbesar

    Yusril menyebut penghukuman kasus korupsi kini ditekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dia menekankan bahwa aset hasil korupsi itu ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. 

    “Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

    Adapun Prabowo, jelasnya, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Yusril mengungkap, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkasnya.

    Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai ada cara yang lebih baik untuk mendorong asset recovery ketimbang memaafkan koruptor, yakni dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Apalagi, terang Agus, percepatan pembahasan RUU tersebut telah tertuang dalam dokumen Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden [Surpres] untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” kata Agus, melalui keterangan tertulis.

  • Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    JAKARTA – Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

    “Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

    Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

    “Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru,” tegasnya.

    Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

    “Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

    “Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

    Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. “Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” jelasnya.

    Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

    Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

    Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. “Tidak ada secara khusus yang disebutkan,” ucap Fadjroel.

    Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

    “Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutupnya.

  • Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    Foto Terbaru DPO KPK Harun Masiku Disebar di Terminal hingga Pasar di Purworejo  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO – Foto Harun Masiku yang merupakan buronan KPK tersebar di sejumlah lokasi strategis di Purworejo, Jawa Tengah. 

    Langkah itu dilakukan Polres Purworejo sebagai betuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap.

    Bertahun-tahun jadi DPO, Harun Masiku tak diketahui keberadaannya hingga kini.

    Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan, poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, stasiun, perkantoran, hingga pasar-pasar.  

    “Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Edy melalui keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024) siang.

    Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban.

    Polres Purworejo berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.  

    “Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Purworejo atau langsung ke Polres Purworejo atau polsek jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Kapolres.

    Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

    Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. 

    Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) (Via Kompas.TV)

     

    KPK Membarui Informasi DPO Eks Caleg PDIP Harun Masiku

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

     “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    KPK merinci ciri-ciri Harun Masiku dengan tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang.

    Ciri khusus Harun yaitu berkacamata, kurus, suara sengau, serta memiliki logat Toraja/Bugis.

    Apabila masyarakat ada yang merasa melihat orang dengan ciri-ciri seperti itu, bisa menghubungi penyidik bernama Rossa Purbo Bekti di email Rossa.bekti@kpk.go.id maupun di nomor telepon 021-25578300 dan 08119043917.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

    Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

    Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.

    Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun Masiku pada Juni 2022, tetapi keberadaan eks kader PDIP ini masih misterius.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023.

     

     

    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Harun Masiku Disebar di Terminal dan Pasar di Purworejo, Langkah Polisi Bantu KPK,  https://jabar.tribunnews.com/2024/12/08/foto-harun-masiku-disebar-di-terminal-dan-pasar-di-purworejo-langkah-polisi-bantu-kpk?utm_source=headline-4

  • Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
    PT Timah
    Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
    korupsi
    yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
    Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
    Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
    Jiwasraya
    dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
    Asabri
    pada 2012-2019.
    Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
    Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
    “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
    ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
    ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
    Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
    Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
    “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
    Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 
    Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
    “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
    KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
    “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
    Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
    Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
    Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
    “Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
    Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
    Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
    Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
    “Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
    Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
    “Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
    Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
    Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
    business judgement rule
    , penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
    Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
    “Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
    Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
    fraud
    ) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
    “Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
    Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
    Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
    Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
    “Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
    Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
    “Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
    Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
    Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
    Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
    “Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
    Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
    Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
    Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
    Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
    Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
    “Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
    ASABRI
    , Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
    Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan 
    Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
    “Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
    Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
    “Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
    Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
    “Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Pilkada serentak 2024 layaknya ujian besar bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Lebih dari sekadar memilih pemimpin daerah, Pilkada kali ini menjadi cerminan kualitas institusi demokrasi, keberanian menegakkan integritas, dan komitmen melawan politik transaksional.

    Dalam konteks ini, Pilkada bukan hanya ajang kompetisi antarcalon, tetapi juga arena pertarungan nilai-nilai demokrasi.

    Keadaan pun menjadi kian menantang manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 bisa mencapai 82 persen.

    Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

    Memang sejatinya, di balik pesta demokrasi ini, sejumlah tantangan yang muncul harus diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas proses pemilihan.

    Tokoh-tokoh besar sering kali memberikan pengaruh signifikan dalam kontestasi politik di daerah. Mantan pejabat nasional, pemimpin partai politik, hingga tokoh masyarakat memiliki daya tarik yang dapat mengarahkan pilihan publik.

    Kehadiran mereka, meskipun sering diklaim sebagai upaya netral untuk memberikan dukungan moral, kerap memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.

    Polarisasi ini bukan hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga merusak harmoni sosial yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi lokal.

    Dalam situasi ini, sangat penting bagi tokoh-tokoh tersebut untuk memastikan bahwa dukungan mereka tidak menimbulkan konflik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

    Netralitas aparat

    Pilkada menghadapi tantangan lain manakala netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang juga selalu hangat dalam setiap gelarannya.

    Sejarah mencatat, ada banyak kasus di mana ASN terlibat aktif dalam mendukung calon tertentu.

    Baik secara terang-terangan maupun melalui jejaring birokrasi, keberpihakan ASN sering kali digunakan untuk memenangkan kandidat yang memiliki akses politik kuat.

    Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi di antara kandidat.

    Koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN sejak dini.

    Selain itu, regulasi terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN perlu disosialisasikan secara masif agar menjadi pengingat tegas bagi seluruh aparatur.

    Tak hanya ASN, aparat keamanan juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas Pilkada. Laporan dari berbagai Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, kadang-kadang dianggap memihak calon tertentu.

    Pengamat sekaligus Co-Founder Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyebut TNI sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman selama Pilkada 2024.

    TNI menurut Khairul harus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dan pihak penyelenggara pemilu agar proses pilkada dari kampanye dan pencoblosan bisa berjalan dengan lancar.

    Memang faktanya netralitas aparat keamanan adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa intimidasi atau tekanan politik.

    Penegakan kode etik yang tegas dan tidak pandang bulu, disertai pengawasan ketat, harus menjadi bagian dari strategi pengawasan Pilkada.

    Dalam hal ini, kerja sama antara Polri, TNI, dan Bawaslu sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjamin keadilan proses pemilu.

    Di sisi lain, potensi gratifikasi pasca-Pilkada menjadi ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian publik.

    Praktik gratifikasi dalam bentuk uang, proyek, atau jabatan kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa memenangkan calon kepala daerah masih menjadi masalah laten yang terus membayangi demokrasi di tingkat lokal.

    Gratifikasi semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital. KPK harus lebih proaktif dalam memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat daerah.

    Penempatan tim khusus di daerah-daerah yang menggelar Pilkada dapat menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

    Lebih dari itu, edukasi kepada masyarakat dan kandidat tentang bahaya gratifikasi politik harus ditingkatkan.

    Salah satu langkah inovatif yang dapat diambil adalah mengintegrasikan sistem pelaporan gratifikasi berbasis digital dengan aplikasi Pilkada yang transparan dan mudah diakses.

    Sistem ini memungkinkan pelaporan anonim oleh masyarakat dan pemantauan langsung oleh publik. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dapat menjadi penguat utama dalam mencegah korupsi politik.

    Sinergi antar-lembaga

    Dalam praktiknya untuk mewujudkan integritas pelaksanaan Pilkada yang terjaga baik, upaya ini harus didukung dengan perkuatan sinergi antar-lembaga pengawas.

    Koordinasi antara KPK, Bawaslu, KASN, dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih erat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum.

    Selain itu, pengawasan keuangan kampanye juga perlu diperketat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2020 yang dirilis 6 Desember 2020, menunjukkan sekitar 40 persen dana kampanye dalam Pilkada 2020 berasal dari sumber yang tidak jelas atau dengan kata lain dari sumber yang masih belum tercermin secara jelas dan rinci.

    Transparansi pendanaan kampanye, termasuk pelaporan real-time melalui platform digital, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana secara langsung.

    Penerapan teknologi juga dapat menjadi alat penting dalam pengawasan Pilkada. Penggunaan blockchain, misalnya, dapat memastikan integritas data hasil pemilu dan distribusi logistik pemilu.

    Teknologi ini mampu menciptakan sistem yang transparan, di mana setiap transaksi dan proses pemilu tercatat dan tidak dapat diubah.

    Studi menunjukkan bahwa blockchain telah digunakan di beberapa negara, seperti Estonia, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

    Estonia tercatat telah menjadi pelopor dalam penerapan teknologi blockchain di sektor publik. Sejak 2012, negara ini menggunakan KSI (Keyless Signature Infrastructure) Blockchain untuk memastikan integritas data dalam berbagai layanan pemerintah, termasuk registrasi kesehatan, properti, bisnis, dan sistem pengadilan digital.

    Selain itu, analisis big data dan kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam kampanye politik, seperti lonjakan dana kampanye yang tidak wajar atau distribusi suara yang anomali.

    Maka ke depan, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi sistem pengawasan Pilkada. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, seperti aplikasi pelaporan pelanggaran dan integrasi data antar-lembaga, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

    Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Edukasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran harus menjadi bagian dari kampanye nasional yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu.

    Pilkada 2024 adalah momentum besar untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia telah mencapai tingkat kedewasaan yang baru. Integritas bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Pilkada 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

    Demokrasi yang berkualitas bukan hanya sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat dicapai dengan kerja keras, dedikasi, dan pengawasan yang transparan.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangerang Selatan, Siapa Bakal jadi Tangsel 1?

    Profil Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangerang Selatan, Siapa Bakal jadi Tangsel 1?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2024.

    Kedua pasangan ini akan bertarung di Pilkada Tangsel pada 27 November 2024.

    Kedua paslon tersebut adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.

    Berikut profil lengkap dari calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali kota Tangsel

    1. Benyamin Davnie

    Drs. H. Benyamin Davnie lahir 1 September 1958 adalah Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021.

    Dia juga mantan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan selama dua periode mendampingi Wali Kota Airin Rachmi Diany yang menjabat sejak 20 April 2011 hingga 20 April 2021.

    Dilansir dari laman ICW, Benyamin Davnie, akrab disapa Bang Ben memulai karirnya dengan menjabat sebagai Staff Pelaksana dan Kasubag Kependudukan kabupaten Tangerang.

    Tahun 1988, Benyamin terpilih sebagai Camat Ciledug Kabupaten Tangerang. Lalu pada tahun 1991, dia menjadi Kepala Bagian Humas Kabupaten Tangerang, selanjutnya  pada tahun 1993 dan 1995, dia terpilih sebagai Camat untuk daerah Cisoka dan Tigaraksa.

    Sepanjang tahun 1998 – 2002, Benyamin Davnie menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kab. Tangerang, Kabag. Bina Wilayah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Asisten Daerah Tata Pradja (ASDA 1), Kepala BAPEDA Kabupaten Tangerang.

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, dia pernah mengikuti Pemilihan umum Gubernur Banten 2006 sebagai calon wakil gubernur namun kalah.

    Pendidikan

    SDN 6 Tangerang (1970)
    SMPN 6 Tangerang (1973)
    SMA Negeri 1 Tangerang (1976)
    S1 (sarjana) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Sumedang (1982)
    Karier
    Tenaga Kerja Sukarela Pemkab. Tangerang, tahun 1980
    Staf Pelaksana pada Pemkab.Tangerang, tahun 1983
    Kasubag Kependudukan Bagian Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tahun 1986
    Camat Ciledug dan Cisoka Kabupaten Tangerang, tahun 1988
    Kepala Bagian Humas Kabupaten Tangerang, tahun 1991
    Camat Cisoka Kabupaten Tangerang, tahun 1993
    Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tahun 1995
    Kabag. Tata Pemerintahaan Kabupaten Tangerang, tahun 1998
    Kabag. Bina Wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 1999
    Kabag. Organisasi Kabupaten Tangerang, tahun 2002
    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, tahun 2003
    Asisten Daerah Tata Pradja (ASDA 1) Kabupaten Tangerang, tahun 2004
    Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, tahun 2005
    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, tahun 2011
    Walikota Tangerang Selatan, tahun 2021 – sekarang

    2. Pilar Saga Ichsan

    Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars. adalah politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021.

    Dilansir dari laman resmi ICW, Pilar Saga Ichsan adalah seorang arsitek, pengusaha dan politisi Indonesia. Pilar aktif di Klub Sepak Bola Perserang, Karang Taruna Provinsi Banten, Angkatan Muda Partai Golkar Provinsi Banten. Selain itu, dia juga menjadi pimpinan di organisasi seperti di DPP Mahasiswa Pancasila sebagai Ketua Umum dan di DPP Persatuan Pendekar Persilatan dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) sebagai Ketua Harian.

    Pilar Saga adalah bagian dari keluarga Ratu Atut di Banten. Dia merupakan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan dua periode Airin. Dengan demikian, Pilar tak lain keponakan Ratu Atut dan Airin. 

    Pada pertarungan Pilkada Tangsel 2020 Pilar Saga maju sebagai calon Wakil Wali Kota Tangsel mendampingi Benyamin Davnie.

    Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan diusung oleh partai Golkar, dan tahun ini mereka kembali mencalonkan diri menjadi Cagub dan Cawagub.

    Profil

    Nama: H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars.
    Jenis Kelamin: Laki-laki

    Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 14 Mei 1991

    Agama: Islam
    Alamat: Kota Tangerang Selatan, Banten

    Pendidikan Terakhir: S2
    Pekerjaan:

    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2021 – 2025

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    No
    Jenjang pendidikan
    Institusi pendidikan
    Gelar
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    S2
    UNIVERSITAS PARAHYANGAN FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR
    M.Ars
    2016
    2021

    2
    S1
    UNIVERSITAS PARAHYANGAN FAKULTAS TEKNIK JURUSAN ARSITEKTUR
    S.T
    2008
    2013

    3
    SMA
    SMAN 3 BANDUNG

    2005
    2008

    4
    SMP
    SMPN 5 BANDUNG

    2002
    2005

    5
    SD
    SDN BANJARSAR 05 BANDUNG

    1996
    2002

    RIWAYAT KURSUS/DIKLAT

    No
    Nama kursus dan diklat
    Lembaga penyelenggara
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
    MONASH COLLEGE MELBOURNE, AUSTRALIA
    2015
    2016

    RIWAYAT ORGANISASI

    No
    Nama organisasi
    Jabatan
    Tahun masuk
    Tahun keluar

    1
    Australia – indonesia youth association
    Anggota
    2015
    2016

    2
    Osis LIV SMAN 3 Bandung
    Wakil Ketua Divisi III
    2006
    2007

    3
    Himpunan Mahasiswa Jurusan Arsitektur UNPAR
    Anggota Divisi Kesejahteraan
    2010
    2011

    4
    Klub Sepakbola PERSERANG Banten
    Ketua Umum
    2016
    2024

    5
    DPP Mahasiswa Pancasila
    Ketua Umum
    2016
    2024

    6
    PD Angkatan Muda Partai Golkar DPD Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    7
    Angkatan Muda Partai Golkar DPD Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    8
    FOSBBI Provinsi Banten
    Ketua
    2018
    2023

    9
    PSSI Asprov Banten
    Exco
    2020
    2023

    10
    Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Banten
    Anggota
    2017
    2024

    11
    Bandung Karate Klub Provinsi Banten
    Ketua Dewan Penasehat
    2019
    2024

    12
    Perhimpunan Pejelajah Alam Jamadagni Bandung
    Ketua MPA
    2019
    2024

    13
    Federasi Arum Jeram Indonesia Kota Serang
    Ketua
    2019
    2024

    14
    PERBAKIN Kota Serang
    Wakil Bendahara
    2017
    2021

  • ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai selain sebagai kepala negara, Prabowo merupakan salah satu ketum parpol, sehingga seharusnya dapat mempermudah pengumpulan para ketum parpol untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

    “Anggota Komisi III DPR itu berasal dari kader parpol, maka Prabowo bisa meminta para ketum dari kader parpol tersebut untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III,” kata Kurnia dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, terdapat hambatan yang besar dalam rencana pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran beleid itu sudah 15 tahun hanya menjadi dokumen yang tertumpuk di pemerintah maupun DPR.

    Meski tak diketahui apa hambatan nya, namun ia berkaca pada pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pemerintah, yang diwakili oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md beberapa tahun lalu.

    Kala itu, Kurnia menceritakan bahwa Mahfud menyuarakan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan segera. Tetapi, Bambang menjawab dengan meminta pemerintah untuk bisa melobi ketum parpol, sehingga tidak hanya mendesak Komisi III DPR.

    “Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak,” ujarnya.

    Maka dari itu, dirinya berharap Presiden Prabowo bisa menemui para ketum parpol untuk bisa mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, sejalan dengan 8 Misi Astacita yang telah digagas Prabowo.

    Adapun dalam poin ketujuh dari misi Astacita, Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Prabowo dan Gibran bertekad untuk melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi lantaran korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.

    “Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Astacita dan kebutuhan negara terkait pengusutan tindak pidana kejahatan kerah putih, karena korupsi hanya salah satu kejahatan di dalam RUU Perampasan Aset,” ucap Kurnia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024