NGO: GARDA

  • Ojol Ngeluh Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu, Asosiasi: Prabowo Ditipu Aplikator!

    Ojol Ngeluh Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu, Asosiasi: Prabowo Ditipu Aplikator!

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojek) Garda Indonesia merespons keluhan mitra driver yang hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu dari aplikator. Menurut mereka, perusahaan ride-hailing tersebut sudah menipu Presiden Prabowo Subianto!

    Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam keras perusahaan ojol yang tak menjalankan amanat pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Terlebih kepada dua perusahaan aplikasi yang telah diundang Presiden Prabowo ke dalam Istana Merdeka yang ternyata telah menipu Presiden RI,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Senin (24/3).

    “Bentuk penipuan yang kami maksud adalah perusahaan aplikasi menyampaikan kepada Presiden RI bahwa BHR untuk ojol senilai hampir Rp 1 juta, namun para pengemudi ojol mitra aplikator sebagian besar hanya menerima Rp 50 ribu saja,” tambahnya.

    BHR untuk ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Jika merujuk pada aturan terkait, mitra driver berhak menerima BHR 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Maka, mereka yang mendapat bonus sebesar Rp 50 ribu hanya menghasilkan Rp 250 ribu sebulan!

    Menurut Igun, angka tersebut terlalu kecil untuk mitra driver. Padahal, dalam sebulan, mereka umumnya menerima jutaan rupiah.

    “Lembaga kepresidenan ditipu, kementerian dibangkang, ojol seluruh Indonesia dijadikan pengemis BHR, jika sudah terjadi seperti ini, maka kami akan mempersatukan ojol se-NKRI untuk melawan arogansi aplikator,” kata Igun.

    Sebagai catatan, keluhan driver ojol yang hanya mendapat BHR Rp 50 ribu banyak beredar di media sosial. Bahkan, tak sedikit yang menerima jauh lebih rendah dari nominal tersebut.

    BHR untuk ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Perusahaan ojol, seperti Gojek, punya kriteria khusus untuk mitra driver yang menerima BHR. Mereka membaginya menjadi lima kategori berbeda, yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

    “Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya.

    (sfn/rgr)

  • Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi ihwal kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

    LPSK melihat kiriman tersebut seperti teror untuk mengancam kebebasan pers. Sebab itu, perlu adanya penekanan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis yang bekerja. 

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menekankan teror ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Namun demikian, dia menyebut perlindungan baru bisa diberikan bila ada permohonan yang diajukan kepada LPSK.

    Lebih jauh, Sri Suparyati turut menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman.

    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tutur dia.

    Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. 

    “Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” pungkasnya.

  • OPM Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Distrik Anggruk Yahukimo, 1 Guru Tewas, 6 Luka-luka – Halaman all

    OPM Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Distrik Anggruk Yahukimo, 1 Guru Tewas, 6 Luka-luka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan penyerangan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025), sekitar pukul 23.00 WIT.

    Mereka membakar gedung sekolah SD YPK Anggruk dan merusak rumah guru serta puskesmas.

    Akibat insiden ini, seorang guru bernama Rosalina (30) meninggal dunia.

    Sementara itu, tiga orang lainnya yang mengalami luka berat diketahui bernama Vidi, Cosmas, dan Tari, sedangkan tiga orang dengan luka ringan adalah Vanti, Ibu Paskalia, dan Irmawati.

    Mereka mengalami luka setelah sekolah tempatnya mengajar dibakar oleh OPM pada Jumat (21/3/2025) pukul 17.00 WIT.

    “Kami sudah tanya wakil bupati langsung  yang turun ke lokasi. Informasi terakhir yang kami dapat adalah satu meninggal dunia dan tiga luka berat dan tiga luka ringan,” kata Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, Minggu (23/3/2025).

    Yahuli juga mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya mengenai enam orang guru dan tenaga kesehatan yang tewas akibat penyerangan KKB. 

    “Sebelumnya kalau ada enam atau tujuh guru dan nakes meninggal dunia, semuanya terbantahkan. Kebenarannya seperti itu, setelah dilakukan evakuasi di Distrik Anggruk,” katanya.

    Pihaknya juga telah melakukan evakuasi terhadap tujuh korban menggunakan lima pesawat sipil dan tiga helikopter TNI.

    “Kami sudah masuk di lokasi dan melakukan penanganan darurat,” ucap Yahuli.

    Selain itu, 42 guru kontrak dan tenaga kesehatan berhasil dievakuasi ke Jayapura pada Minggu.

    Yahuli prihatin atas kejadian tersebut. Ia juga mendoakan korban.

    “Sebagai kepala daerah kami menyampaikan prihatin dan turut berduka sangat mendalam untuk 1 tenaga guru yang meninggal dunia. Kiranya jasa dan pelayanannya dapat diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan dapat penguatan dari Tuhan,” katanya.

    Serangan yang dilakukan oleh OPM diduga dipicu oleh permintaan uang kepada masyarakat.

    Dalam kejadian tersebut, terdapat 20 anggota OPM yang dilengkapi senjata api. Sementara itu, di Distrik Anggruk tidak terdapat kehadiran aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.

    Saat ini, aparat masih terus mencari pelaku dan memperketat patroli di area rawan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.

    DPR kecam aksi penyerangan

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengecam aksi kekerasan yang menewaskan satu guru dan tenaga kesehatan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/2025). 

    “Tentu kami sangat prihatin dan mengecam terhadap aksi kekerasan yang menimpa para guru dan tenaga kesehatan di Papua,” kata Lalu kepada Tribunnews.com pada Minggu (23/3/2025).

    Menurut Lalu, serangan terhadap tenaga pendidik dan medis tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga mencerminkan ancaman serius bagi sektor pendidikan dan kesehatan di Papua.

    Ia menekankan, guru dan tenaga kesehatan merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas utama.

    “Guru dan tenaga medis adalah garda depan dalam mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat, sehingga perlindungan mereka harus menjadi prioritas,” ujar Lalu.

    Lalu juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru dan tenaga kesehatan.

    “Kami tentu mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan perlindungan bagi para pendidik dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman,” tegasnya.

    Lalu mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menemukan solusi menyeluruh dalam menangani situasi di Papua.

    Ia menegaskan, pendekatan keamanan saja tidaklah cukup, melainkan perlu disertai dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

    “Bukan hanya sebatas pendekatan keamanan, tetapi juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan yang inklusif, pendidikan yang merata, serta dialog yang konstruktif dengan seluruh masyarakat di sana,” jelas Lalu.

    Lalu berharap kejadian serupa tidak terulang, sehingga tenaga pendidik, tenaga medis, serta seluruh masyarakat Papua dapat bekerja tanpa rasa takut demi masa depan yang lebih baik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bupati Yahukimo Klarifikasi Korban Meninggal Hanya 1, Bukan 6 Atau 7 Orang

    (Tribunnews.com/Falza/Fersianus Waku) (Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda) (Kompas.com/Roberthus Yewen)

  • LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Megapolitan 23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.
    Teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    “Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Sri menegaskan, kasus ini tidak hanya menargetkan jurnalis Tempo, tetapi juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
    Ia meminta negara menjamin perlindungan bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
    “Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” kata dia.
    LPSK mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
    Mulai dari pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya; pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara; hingga pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
    Teror terbaru terhadap Tempo disebut memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis.
    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.
    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa diberikan segera setelah permohonan diajukan.
    “Terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis,” katanya.
    Selain itu, Sri mendorong sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam memetakan serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
    Hal ini penting agar tindakan intimidasi dapat segera direspons dengan strategi perlindungan yang tepat dan terukur.
    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” ungkap Sri.
    Sebelumnya, kantor Tempo mendapatkan kirim paket berisikan kepala babi, Kamis (20/3/2025) sore.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus,
    styrofoam
    , hingga plastik.
    “Diterimanya kemarin (Rabu) jam 16.15 WIB, dibukanya jam 16.00 WIB hari ini. Jadi kardus, di dalamnya itu ada
    styrofoam
    di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi),” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Bagja mengatakan, paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika menerima paket tersebut, Cica segera membawa paket itu ke lantai atas kantor untuk dibuka.
    Namun, karena berbau busuk, paket itu segera dibawa turun kembali oleh rekan kantornya.
    Ketika dibuka, Bagja mengatakan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
    “Enggak ada sih (kalimat ancaman). Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja,” kata dia.
    Lalu, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. 
    Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
    Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
    Petugas keamanan menduga bahwa kotak tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal. Akibatnya, mobil tersebut mengalami baret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke kantor redaksi Tempo sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.

    Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025). 

    Sri Suparyati menegaskan teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Untuk itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

    Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

    Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, agar aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

    Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

    Sri Suparyati menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

    Diketahui, paket teror kepala babi dikirim ke redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (19/3/2025). Tiga hari berikutnya, Tempo mendapat kiriman enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). Pengiriman paket bangkai hewan itu diyakini banyak kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis Tempo dalam pemberitaan.

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo – Page 3

    Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror kepala babi terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.

    “Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi,” sambungnya.

    Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna,” ujar Arif.

    Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis,” ungkapnya.

    “Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya,” tambahnya.

    Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan.

    “Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror,” ucapnya.

    “Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.

  • Menko PM optimistis dengan masa depan dai di Indonesia

    Menko PM optimistis dengan masa depan dai di Indonesia

    Satu-satunya cara agar bisa menjadi dai unggul adalah membaca.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) optimistis dengan masa depan dai atau pendakwah di Indonesia.

    Cak Imin menyampaikan pernyataan tersebut ketika menyaksikan penampilan pendakwah yang menjadi finalis dalam Grand Final Festival Dai TikTok yang digelar DKN Garda Bangsa pada hari Sabtu.

    “Saya ikut bangga, bersyukur, dan makin optimistis melihat masa depan dai Indonesia. Semua model komunikasi dan pola penyajian materinya dahsyat, variasinya banyak,” ujar Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Lebih lanjut dia mencontohkan pendakwah berdarah Melayu dapat menampilkan variasi dakwah kemelayuannya, kemudian yang berasal dari Jawa juga bisa tampil dengan lihai.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan kepada pendakwah yang tampil sebagai finalis tersebut untuk tetap memperluas ilmunya.

    “Satu-satunya cara agar bisa menjadi dai unggul adalah membaca. Oleh sebab itu, jangan pernah berhenti membaca,” katanya.

    Ia mengingatkan hal tersebut sebab melihat banyaknya pendakwah pada saat ini yang karena sudah tidak ada waktu untuk membaca mengakibatkan kualitasnya stagnan.

    “Saya yakin dai yang ada sekarang ini akan bisa disalip oleh para dai ini (finalis Festival Dai TikTok Garda Bangsa). Akan tetapi, ya, itu syaratnya harus terus membaca,” ujarnya.

    Adapun pendakwah yang menjadi juara dalam acara tersebut adalah Muhammad Agung Permana asal Medan, Dea Haprianti asal Garut, dan Najla Aura Kasih asal Jember.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Siapkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Bidan hingga Perawat

    Pemerintah Siapkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Bidan hingga Perawat

    Pemerintah Siapkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Bidan hingga Perawat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengalokasikan 30.000 unit
    rumah subsidi
    yang diperuntukkan untuk
    tenaga kesehatan
    di seluruh Indonesia.
    Menteri PKP
    Maruarar Sirait atau Ara menuturkan, rumah murah diberikan karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Tenaga kesehatan
    merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Ara dikutip dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
    Ara menuturkan, rencana rumah subsidi ini merupakan komitmen Presiden
    Prabowo Subianto
    guna memberikan dukungan kepada para tenaga kerja medis.
    “Ini sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk tenaga kesehatan,” kata dia.
    Adapun, kuota rumah subsidi untuk tenaga kesehatan tersebut terbagi dengan rincian:
    15.000 untuk perawat, 10.000 untuk bidan, dan 5.000 untuk tenaga kesehatan masyarakat.
    Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tanahnya dan membangun rumah tersebut.
    “Terobosan luar biasa sekali karena harus menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes dan pembiayaan yang tidak sedikit,” tutur Budi.
    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan BP Tapera sebagai pengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) siap mendukung program ini.
    Heru menjelaskan, syarat utama penerima manfaat adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
    “Belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan sebesar Rp 6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp 8 juta bagi yang berstatus kawin,” jelas Heru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 18:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Wakil rakyat yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha serta BUMN itu mengaku dirinya juga tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun.

    Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dan tidak boleh rangkap jabatan.

    Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional, salah satunya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

    “Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

    Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.

    “Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Sarmuji.

    Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.

    “Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.

     

    Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang TNI tersebut karena revisi Undang-Undang TNI justru membatasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Sumber : Antara

  • F-Golkar DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    F-Golkar DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sarmudji mengaku dirinya juga tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun.

    Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dan tidak boleh rangkap jabatan.

    Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional, salah satunya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

    “Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

    Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.

    “Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Sarmuji.

    Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.

    “Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.

    Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang TNI tersebut karena revisi Undang-Undang TNI justru membatasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025