NGO: EMA

  • Petani Serai Wangi di Bantul Berkembang Pesat, BPOM Beri Izin Pembuatan Sabun Herbal

    Petani Serai Wangi di Bantul Berkembang Pesat, BPOM Beri Izin Pembuatan Sabun Herbal

    Direktur CV Mahesosingat Giri Rempah, Setiyono menyatakan pengurusan izin ini bermula dari permintaan sabun herbal Serai Wangi dari industri perhotelan. Belum adanya izin menjadikan permintaan ini tertunda. “Turunnya izin menjadikan kami semakin percaya diri. Meskipun belum tahu berapa kapasitas produksinya, saya optimis produk sabun herbal Serai Wangi diminati pasar,” terangnya.

    Izin produksi ini disebutnya menjadi penanda utama bahwa produk yang dihasilkan sesuai standar yang dituntut pemerintah. Kemudian memiliki daya saing pasar karena sudah terdaftar dan tentunya aman dikonsumsi konsumen.

    Sekretaris Pengurus YDBA, Ema Poedjiwati Prasetio memaparkan pendampingan dengan Polbangtan YoMa kepada 19 petani di Shafaluna Atsiri berfokus pada pembuatan pupuk organik, pembudidayaan optimal dan pengolahan pasca panen. “Kami bersyukur dan bangga atas pencapaian positif yang terus ditunjukkan para petani binaan kami, mulai dari adanya perizinan usaha untuk produk turunan sabun serai wangi,” paparnya.

    Kemudian ada juga program pelatihan pemasaran yang dilakukan secara online hingga penerapan teknik budidaya serai wangi sesuai standar hasil pembinaan kolaborasi YDBA bersama Polbangtan YoMa. “Tahun depan kita akan menambah program penanggulangan hama dan penyakit tanaman. Kita juga berharap Polbangtan YoMa mampu memuliakan bibit Serai Wangi dan mitigasi budidaya saat musim kemarau,” ucapnya.

    Ia berpesan petani Serai Wangi seperti pisau yang harus terus diasah, agar mereka bisa terus berkembang, maju dan berkelanjutan dalam menjalankan bisnisnya. Hal tersebut bisa dengan mudah tercapai apabila dilakukan bersama-sama atau berkolaborasi.

  • Prakiraan Harga Emas Setelah Kemenangan Trump dan Pelemahan Dolar

    Prakiraan Harga Emas Setelah Kemenangan Trump dan Pelemahan Dolar

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas turun di bawah zona resistensi yang berubah menjadi zona support penting di US$ 2.700 pada Rabu (7/11/2024) menghapus keuntungan yang telah dibuat selama 3 minggu terakhir.

    Dilansir dari Invezz, Senin (11/11/2024), di tengah kepastian Donald Trump akan menjabat presiden AS, kekhawatiran utang dan kebijakan fiskal negara tersebut terus mendukung permintaan aset safe haven, seperti emas. Dalam pidatonya, Ketua Fed Jerome Powell mencatat defisit yang meningkat merupakan ancaman bagi perekonomian AS.

    Harga emas anjlok setelah Trump menang pemilu AS
    Harga emas telah naik lebih dari 30% sepanjang tahun ini, mencatat kenaikan bulanan dalam delapan kali dari 10 bulan terakhir. Kenaikan harga emas semakin tajam dalam beberapa bulan terakhir sehingga mencapai rekor tertinggi baru pada beberapa kesempatan.

    Pemicu kenaikan harga emas adalah konflik di Timur Tengah, ketidakpastian pemilihan presiden AS, dan utang negara AS. Namun, kepastian atas presiden ke-47 AS telah meredakan permintaan lindung nilai emas.

    Meskipun demikian, kekhawatiran keberlanjutan utang AS dan prospek ekonomi diperkirakan akan terus mendukung logam mulia tersebut. Di bawah pemerintahan Trump, investor memperkirakan pengeluaran pemerintah lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).  

    Selain itu, dalam kampanyenya, Trump mengancam akan menaikkan tarif perdagangan secara signifikan, menurunkan pajak, dan meningkatkan defisit fiskal. Usulan ini bertentangan dengan pendekatan The Fed untuk mempertahankan inflasi rata-rata pada 2% sehingga bisa mendongkrak harga emas. 

    Prakiraan harga emas
    Grafik harian menunjukkan harga emas melonjak ke level tertinggi US$ 2.790 awal bulan ini dan mengalami pembalikan tajam setelah Donald Trump memenangi Pilpres AS. Harga emas bergerak di bawah sisi bawah pola grafik rising wedge. Pada sebagian besar periode, ini adalah salah satu tanda pembalikan bearish paling populer di pasar.

    Harga emas bertahan di atas exponential moving average (EMA) 50 hari dan 100 hari. Relative strength index (RSI) dan MACD telah membentuk pola divergensi bearish. Oleh karena itu, harga emas kemungkinan akan terus turun, karena penjual menargetkan support utama di US$ 2.600.

    Pandangan ini akan menjadi tidak valid jika harga bergerak di atas level tertinggi tahun ini yaitu US$ 2.790. Pergerakan di atas level tersebut akan mengarah pada keuntungan lebih lanjut, dengan titik berikutnya yang perlu diperhatikan adalah US$ 3.000.

  • Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Jakarta

    Roti Aoka dan Okko tersandung kasus kosmetik yang ramai diperbincangkan masyarakat karena bisa tahan lama.

    Namun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji dan hasilnya Roti Aoka aman dikonsumsi, membuat banyak pedagang UMKM lega.

    BPOM memberikan ‘lampu hijau’ kepada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet dilarang. Pengawet yang digunakan merupakan bahan tambahan pangan (BTP) asam sorbat dan natrium diasetat.

    “BPOM juga menguji roti Aoka, jadi ada beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Ada asam sorbat, natrium diasetat,” ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati dalam keterangan persnya.

    Langkah cepat BPOM dengan malakukan uji sample produk roti Aoka yang beredar di masyarakat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik dinilai sebagai langkah yang tepat.

    “Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen juornalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa roti aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan,” tutur Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dihubungi, Sabtu (27/7/2024).

    Trubus menambahkan,BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintahtetkait keamanan pangan dan obat-obatan

    harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kabar yang beredar menyebar lebih luas tanpa teruji kebenarannya.

    “BPOM dan perusahaan harus secara pro aktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menhapus informasi hoax tersebut. Lalu, mengusut hoax itu ke bareskrim polri,” tegas dia.

    Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan di tengah kebingungan masyarakat. Salah satunya seperti disampikan salah satubpedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.

    “Terus terang saya senang dengan adanya pengumuman BPOM. Saya bisa jualan roti Aoka lagi. Kebetulan stok masih banyak,” aku dia.

    Awan mengaku rugi lantaran banyak kedai kopi langganannya mengajukan retur sehingga membuatnya tetpaksa menarik kembali roti Aoka yang dari kedai-kedai kopi tetsebut.

    “Kemarin Saya rugi bang. Banyak pedagang kedai kopi yang minta retur,” tutup Awan.

    (rrd/rir)

  • Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ini Reaksi Ketua PPP Jatim

    Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ini Reaksi Ketua PPP Jatim

    Jombang (beritajatim.com) – PPP tak lolos ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024. Atas kondisi itu, Ketua DPW PPP (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan) Jawa Timur Mundjidah Wahab hanya bisa pasrah.

    Mundjidah mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti arahan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat). “Rencananya DPP segera melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Untuk itu kami mengimbau pendukung PPP di Jatim tetap optimis,” ujar Mundjidah usai bertemu dengan PAC dan Ranting Muslimat-Fatayat di aula MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdaltul Ulama) Kecamatan Diwek, Kamis (21/3/2024).

    Mantan Bupati Jombang ini juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan digelar musyawarah kerja nasional. Forum tersebut untuk menentukan langkah startegis partai. Termasuk untuk mendukung materi gugatan yang dilayangkan ke MK.

    Mundjidah membenarkan bahwa dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, ada tiga nama caleg dari Jatim yang terancam. Mundjidah mengaku suda melakukan komunikasi dengan mereka. Selanjutnya, tiga caleg tersebut juga diarahkan ke DPP. “Sudah kita arahkan ke DPP,” sambungnya.

    Tiga caleg itu adalah Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk), kemudian dari Dapil IX Madura ada H Achmad Baidowi, serta dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso), Sy. Anas Tahir.

    Apakah ada indikasi kecurangan sehingga PPP tidak lolos ambang batas perlemen? Mundjidah tak mau mengumbar kata. Dirinya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya ke tim DPP. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pendukung PPP yang sudah all out. Kami juga meminta agar didokan dalam perjuangan di MK,” kata Ketua Muslimat NU Jombang ini.

    Diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk kali pertama, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

    Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. [suf]

  • Putri Eks Bupati Jombang Tumbang, Putra Erros Djarot Melenggang

    Putri Eks Bupati Jombang Tumbang, Putra Erros Djarot Melenggang

    Jombang (beritajatim.com) – Putri eks Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema, harus menelan pil pahit. Hal itu menyusul gagalnya PPP (Partai Persatuan Pembangunan) melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Dengan begitu, Ning Ema yang jauh hari sudah mengumumkan bahwa dirinya lolos ke senayan, harus siap-siap angkat koper. Caleg petahana ini akan digantikan oleh Banyu Biru Djarot dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

    Tentu saja, artis Banyu Biru seakan mendapat durian runtuh. Keinginannya untuk menjadi anggota DPR RI bisa terlaksana. Ning Ema dan Banyu Biru berangkat dari dapil (daerah pemilihan) Jatim VIII. Dapil ini meliputi Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, perolehan PDIP di dapil Jatim VIII mencapai 312.571 suara. Ada dua caleg yang menyumbang suara siginifikan. Pertama dalah Sadarestuwati sebanyak 102.063 suara. Urutan kedua adalah Banyu Biru Djarot sebanyak 54.325 suara.

    Sementara PPP di dapil Jatim VIII mendapat 116.554 suara. Dari jumlah tersebut Ning Ema menyumbang 65.393 suara. Jika PPP lolos PT makam kursi ke-10 di dapil ini menjadi jatah berlambang kabah, yakni Ema Umiyyatul Chusnah.

    Namun karena PPP tidak lolos ambang batas, maka Banyu Biru yang sebelumnya menduduki kursi ke-11 naik poisi. Caleg wajah baru ini pun melenggang ke Senayan di detik-detik akhir.

    Dengan gagalnya Ning Ema, berarti hanya satu keluarga Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab yang lolos menjadi anggota dewan. Yakni, cucu dari Munjidah Wahab yang berangkat dari dapil Jombang 1 (Jombang-Peterongan), Taufiqi Fakkarudin Assilahi.

    Total perolehan PPP di dapil Jombang 1 sebanyak 17.716 suara. Dari jumlah tersebut, Gus Fiqi, panggilan akrab Taufiqi Fakkarudin Assilahi, mendapat 7.921 suara. Dia ditempel ketat oleh caleg petahana dari PPP Didit Tri Suprayitno yang mendulang 6.901 suara. Gus Fiqi berpotensi lolos ke DPRD Jombang.

    Seperti diketahui sebanyak 9 caleg (calon legislatif) merupakan dinasti dari mantan Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang juga Ketua DPW PPP (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan) Jawa Timur.

    Mereka maju dalam Pileg (Pemilu Legislatif) 2024 dari berbagai tingkat. Ada yang maju caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, serta caleg DPRD Kabupaten/Kota. Sembilan caleg tersebut meliputi anak, menantu, serta cucu dari Mundjidah. Semuanya berangkat dari partai berlambang kabah.

    Untuk perolehan nasional, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU RI terhadap hasil suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

    Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. [suf]

  • Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

    Suara Tak Sampai 4 Persen, Anak Ketua PPP Jatim dan 2 Petahana Gagal ke Senayan!

    Surabaya (beritajatim.com) – DPW PPP Jatim buka suara terkait gagalnya PPP lolos ke DPR RI karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Ansori kepada beritajatim.com, Rabu (20/3/2024) malam mengatakan, PPP kehilangan 12 kursi secara nasional dan 3 kursi di antaranya dari Jatim.

    Tiga kursi dari Jatim itu, salah satunya adalah milik anak Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab. Yakni, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema).

    “Kami kehilangan tiga kursi DPR RI dari Jatim. Ketiganya adalah petahana. Yakni, dari Dapil Madura ada H Achmad Baidowi, dari Dapil Jatim 3 (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ada Sy. Anas Tahir dan dari Dapil Jatim 8 (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk) ada Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema),” kata Mujahid kepada beritajatim.com.

    Mujahid menegaskan, pihaknya tetap mendorong DPP PPP agar terus berjuang sampai titik darah penghabisan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami tetap optimistis bisa lolos DPR RI. Ini karena penghitungan internal kami, suara PPP memperoleh kisaran 4,02 persen hingga 4,1 persen. Kami tetap minta DPP terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk kali pertama, karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

    Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

    Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

    Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. (tok/ian)

  • Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Eny Rustiana. Mantan kepala sekolah SMK di Jember ini dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.

    Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. (ian)

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Arwana menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada Terdakwa Syaiful Rahman. Mantan Kadispendik Jatim ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Arwana dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian. “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah. Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan. “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut. Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut. “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP. “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/kun]

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Jember Eny Rustiana, Selasa (19/12/2023). Eny juga diwajibkan membayar denda Rp 8,2 miliar.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). [uci/but]