NGO: CSIS

  • Alasan Trump Ganjar Indonesia dengan Tarif Impor 32%

    Alasan Trump Ganjar Indonesia dengan Tarif Impor 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut hambatan perdagangan berbasis tarif dan nontarif dengan negara-negara mitra menjadi alasan pemerintahannya mengenakan tarif impor bea masuk perdagangan yang lebih tinggi. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran penerapan tarif timbal balik (reciprocal tariff) AS dengan besaran 32%.

    Sebagai informasi, Trump resmi menetapkan tarif minimum sebesar 10% untuk seluruh mitra dagang AS, tak terkecuali negara dalam kategori miskin atau least developed countries (LDCs).

    Sementara itu, negara-negara yang dianggap menerapkan hambatan perdagangan tinggi bagi produk-produk AS akan menjadi sasaran tarif yang lebih besar di kisaran 40% sampai dengan 50%. Kebijakan itu diumumkannya di Gedung Putih pada Rabu sore (2/4/2025), waktu setempat. 

    Trump yang terkenal dengan kebijakan proteksionis itu mengemukakan kondisi defisit neraca dagang AS merupakan salah satu faktor mengapa kebijakan tarif impor diberlakukan. Salah satu aspek yang ia soroti adalah kurangnya azas timbal balik pada hubungan dagang dengan negara-negara lain. 

    “Sebagaimana terindikasi pada defisit tahunan perdagangan barang AS yang besar dan terus menerus, hal ini merupakan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional dan ekonomi AS,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025). 

    Trump pun mengakui bahwa defisit neraca perdagangan yang terus menerus dialami AS berdampak pada pelemahan sektor manufaktur di negaranya.

    Trump juga menyoroti perbedaan jomplang antara besaran tarif rata-rata yang diterapkan oleh AS dan negara mitranya atas barang-barang yang diperdagangkan. Dia memberi contoh besaran tarif untuk impor kendaraan yang masuk AS di level 2,5%, sementara Uni Eropa, India dan China masing-masing menerapkan tarif rata-rata sebesar 10%, 70% dan 15% untuk produk serupa.

    Untuk saklar jaringan, AS menerapkan tarif impor 0%, sementara itu India menerapkan 10%. 

    “Brasil dan Indonesia menerapkan tarif lebih tinggi untuk etanol yakni 18% dan 30%, jauh dari AS yakni 2,5%,” paparnya.

    Ada pula hambatan nontarif yang dinilainya berimpak pada pelemahan sektor manufaktur negeri Paman Sam. Trump menyebut hambatan-hambatan nontarif itu meliputi hambatan impor dan pembatasan perizinan; hambatan bea cukai dan kekurangan dalam fasilitasi perdagangan; hambatan teknis terhadap perdagangan (misalnya, standar pembatasan perdagangan yang tidak perlu, prosedur penilaian kesesuaian, atau peraturan teknis); dan tindakan sanitasi dan fitosanitasi yang membatasi perdagangan secara tidak perlu tanpa memajukan tujuan keselamatan. 

    Kemudian, rezim paten, hak cipta, rahasia dagang, dan merek dagang yang tidak memadai dan penegakan hak kekayaan intelektual yang tidak memadai; persyaratan perizinan atau standar peraturan yang diskriminatif; hambatan terhadap arus data lintas batas dan praktik diskriminatif yang memengaruhi perdagangan produk digital; hambatan investasi; subsidi; serta praktik anti persaingan. 

    “Diskriminasi yang menguntungkan perusahaan milik negara dalam negeri, dan kegagalan pemerintah dalam melindungi standar ketenagakerjaan dan lingkungan; penyuapan; dan korupsi,” jelasnya.

    Niat Asli Trump

    Meski demikian, niat Presiden Trump mengenakan tarif impor ke negara-negara mitra dagangnya dinilai tidak jauh dari ambisinya untuk mengurangi defisit anggaran negaranya.

    Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa defisit anggaran pemerintahan AS tahun ini diperkirakan menembus 6,3% dari PDB dan utang mencapai US$56 triliun pada 2034. 

    Wijayanto menilai tarif adalah pajak yang terselubung, karena pada akhirnya harga barang impor yang masuk ke AS menjadi lebih tinggi di tingkat konsumen. 

    “Tarif adalah pajak terselubung, yang bisa dinarasikan sebagai upaya melindungi industri dan menciptakan lapangan kerja. Padahal, yang membayar tarif adalah konsumen AS, dan bagi pemerintah federal, tarif adalah pendapatan negara,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).

    Adapun kebijakan-kebijakan di Indonesia seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), persyaratan impor yang sulit hingga Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA 100% sempat ditengarai menjadi faktor pemicu Trump memasukkan Indonesia ke daftar negara-negara yang dikenakan tarif resiprokal. 

    Belum lagi, AS adalah mitra dagang utama Indonesia. Posisinya terbesar kedua setelah China. 

    Namun demikian, Wijayanto menilai TKDN dan aspek lainnya bukanlah hal penting, melainkan hanya justifikasi yang dicari-cari oleh Trump. 

    “Intinya, Trump ingin menghukum negara yang lebih kompetitif dari AS, untuk memperbaiki fiskal,” paparnya.

    Ekonom dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, kebijakan-kebijakan RI itu sebenarnya tidak terkait langsung dengan tarif impor Trump. Apalagi, janji untuk mengganjar tarif impor 10% dan lebih untuk beberapa negara tertentu sudah lama digembor-gemborkan Trump sejak memenangkan Pilpres kedua kalinya pada 2024.

    Misalnya, Trump sudah lebih dulu mengenakan tarif impor yang besar ke dua negara tetangannya yakni Kanada dan Meksiko sebelum pengumuman Rabu kemarin. 

    “Ini berlaku bukan hanya untuk Indonesia saja, tetapi untuk banyak negara di dunia, terutama yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS atau punya kedekatan dengan China,” terang Deni saat dihubungi.

    Meski demikian, lanjut Deni, bukan berarti kebijakan-kebijakan RI itu sama sekali tidak berdampak kepada penetapan tarif impor 32% itu. Dia menilai kebijakan “America First” dari Trump sejatinya memang bertujuan untuk membalas kebijakan-kebijakan negara lain yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan bisnis atau perusahaan-perusahaan di AS.  

    Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, sejumlah komoditas dari Indonesia yang paling banyak diekspor ke AS adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

  • Menanti Respons Prabowo usai RI Jadi Korban Tarif Trump 32%

    Menanti Respons Prabowo usai RI Jadi Korban Tarif Trump 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menabuh merapkan tarif balasan atau fair reciprocal tariff terhadap sejumlah negara, tak terkecuali Indonesia. Trump bahkan mengenakan tarif sebesar 32% terhadap impor barang dari Indonesia. 

    Episode ‘perang tarif” Trump itu memicu keresahan global. Bagi Indonesia, langkah ini bisa menambah sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia yang sedang mengalami anomali. Respons pemerintah-pun sangat dinantikan untuk meredam dampak negatif kebijakan Trump.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” ujar Trump di Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu setempat. 

    Trump sejak menjabat sebagai Presiden AS pada periode pertama, memang dikenal sebagai pengusung konservatisme yang sangat populis dan proteksionis. Dia menaruh kepentingan AS di atas segalanya. Namun demikian, kebijakan-kebijakan Trump yang cenderung protektif, memicu ‘ketidakstabilan’ di level global. 

    Dalam catatan Bisnis, AS selama beberapa dasawarsa terakhir adalah mitra dagang utama Indonesia. Salah satu negara tujuan ekspor. Produk-produk manufaktur hingga pruduk kayu mengalir deras ke sana. Alhasil, neraca perdagangan RI – AS selalu surplus selama 4 tahun belakangan.

    BPS mencatat bahwa pada tahun 2021, surplus neraca perdagangan antara Indonesia dengan AS mencapai US$14,5 miliar. Tahun 2022, terjadi lonjakan surplus hingga mencapai US$16,5 miliar. Namun pada tahun 2023, surplus negara perdagangan Indonesia dengan AS menyusut menjadi US$11,9 miliar.

    Pada tahun 2024, data sampai Desember, ekspor nonmigas Indonesia ke AS tercatat mencapai US$26,3 miliar. Sementara impor non-migas dari AS hanya di angka mencapai US$9,6 miliar.  Surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS mencapai angka di kisaran US$16,85 miliar.

    Sementara itu, jika mengacu data dari United States Trade Representative (USTR), perdagangan barang antara AS dengan Indonesia diperkirakan mencapai $38,3 miliar pada tahun 2024. Ekspor barang AS ke Indonesia pada tahun 2024 sebesar $10,2 miliar, naik 3,7 persen ($364 juta) dari tahun 2023.

    Impor barang AS dari Indonesia mencapai $28,1 miliar pada tahun 2024, naik 4,8 persen ($1,3 miliar) dari tahun 2023. Defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia sebesar $17,9 miliar pada tahun 2024, meningkat 5,4 persen ($923 juta) dari tahun 2023.

    Pengenaan tarif 32% di tengah posisi strategis AS sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia, tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Apalagi, dari sisi domestik, Indonesia sedang menghadapi sejumlah guncangan. Kurs dolar terus terjun bebas, IHSG jeblok, hingga yang paling banyak disorot adalah maraknya pemutusan hubungan kerja alias PHK di sektor padat karya. 

    Adapun, Trump memandang Indonesia dan sejumlah negara lainnya tidak adil terhadap produk dan barang AS. Khusus soal Indonesia, demikian dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Trump menyebut pemerintah telah mengenakan tarif yang lebih tinggi untuk etanol dibanding Amerika Serikat yang hanya 2,5%.

    Trump juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia seperti persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan kewajiban perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai $250.000 atau lebih, sebagai pertimbangan untuk menerapkan tarif balasan.

    “Presiden Trump melawan keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik tidak adil ini.”

    Apa Langkah Pemerintah RI?

    Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah RI terkait kebijakan baru Trump. Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengharapkan Indonesia tidak terdampak kebijakan tarif perdagangan Trump.

    Budi mengatakan, alih-alih mengambil tindakan seperti yang dilakukan Kanada dan Uni Eropa, Indonesia berupaya agar AS tetap menjaga hubungan dagang dengan Negeri Paman Sam tersebut.

    “Kalau kita lihat respons dan tindakan negara mitra AS saling balas membalas. Kita sebenarnya enggak ingin begitu, tetapi kita ingin berteman saja bagaimana supaya mereka tetap menerima pasar kita,” kata Budi saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (25/3/2025).

    Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai upaya agar tidak terdampak kebijakan Trump. Diantaranya, dialog strategis Indonesia-AS sebagai platform kerja sama ekonomi dan diplomasi perdagangan.

    Selain itu, memperkuat komunikasi dan lobi strategis melalui utusan khusus, eksplorasi perjanjian dagang terbatas untuk pengurangan tarif dan penyelesaian isu non tarif yang menjadi kepentingan kedua negara.

    Pemerintah juga berencana mere-aktivasi dan memperbaharui Indonesia-US Trade and Investment Frame Agreement (Indonesia-US TIFA) yang dibentuk pada 1966, serta memperkuat kerja sama investasi di berbagai sektor strategis.

    Tak Terlalu Berdampak?

    Sementara itu, peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menilai pemerintah tidak perlu terlalu mengkhawatirkan dampak penerapan tarif perdagangan secara timbal-balik oleh Amerika Serikat terhadap negara lain.

    Deni menjelaskan rencana penerapan fair reciprocal tariff oleh Trump merupakan kebijakan yang lazim dan sesuai dengan ketentuan tarif most favored nation (MFN) yang berlaku secara multilateral.

    Intinya, dasar pengenaan fair reciprocal tariff adalah tarif yang dikenakan oleh Indonesia terhadap produk dari AS.

    “Jadi dari sisi ini harusnya tidak akan ada perubahan tarif yang signifikan oleh AS terhadap produk-produk Indonesia,” ujar Deni kepada Bisnis.com, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Menurutnya, yang perlu dikhawatirkan bukan penerapan fair reciprocal tariff tetapi penerapan tambahan tarif sebesar 10%—20% untuk semua barang yang masuk ke AS. Masalahnya, Indonesia merupakan negara peringkat ke-15 yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

    Memang menurut Washington Post, para ajudan Trump sedang mempertimbangkan rencana yang akan menaikkan bea masuk atas produk sekitar 20% dari hampir semua negara—bukan menargetkan negara atau produk tertentu.

    Selain itu, Deni khawatir apabila AS meninjau atau merubah fasilitas generalized system of preferences (GSP) ke Indonesia seperti yang sudah terjadi kepada India dan Turki

    “Ini dampaknya bisa signifikan karena pada 2023, US$3,56 miliar ekspor Indonesia itu memanfaatkan skema GSP ini,” jelasnya.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Sepekan, Bukber Prabowo hingga Kasus Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan menjadi perhatian pembaca. Berita buka bersama (bukber) Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka menjadi fokus pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, KPK yang mulai mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil, Presiden Prabowo Subianto yang melantik 31 duta besar, lanjutan kasus polisi ditembak TNI di Lampung, hingga polemik UU TNI.

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Prabowo Saat Bukber di Istana

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat buka puasa bersama di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

    Menurut Jokowi, pertemuan dengan Prabowo hanya silaturahmi biasa. Ia mengaku keduanya hanya bicara beberapa hal termasuk isu politik.

    Jokowi mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Jokowi membantah dirinya membahas mengenai Danantara bersama Prabowo.

    2. KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) seusai Lebaran tahun ini. Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tim penyidik KPK mesti memiliki bahan-bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seorang saksi. Bahan tersebut bisa berupa keterangan para saksi lainnya, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik.

    3. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya

    Selain berita terkait bukber Prabowo dengan Jokowi dan kasus Ridwan Kamil, berita politik dan hukum lainnya yakni Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional. Pelantikan dubes didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    4. Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    TNI AD memastikan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas akan dipecat. Sebanyak tiga polisi tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pemecatan dilakukan karena kedua prajurit tersebut telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi. Namun, ia memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Maruli juga menyampaikan komitmen TNI AD untuk bertindak tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

    5. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    Demikian isu politik dan hukum sepekan, di antaranya terkait bukber Prabowo dan Jokowi hingga kasus Ridwan Kamil.

  • Kapuspen sebut TNI asesmen prajurit sebelum menjabat di 14 K/L

    Kapuspen sebut TNI asesmen prajurit sebelum menjabat di 14 K/L

    Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI mengasesmen prajurit aktif terlebih dahulu sebelum menjabat jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Kami juga tidak pengin prajurit TNI aktif yang kami masukkan di kementerian atau lembaga itu tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bikin malu saja, ngapain?” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat dapat bertugas dengan baik karena membawa nama TNI.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

    Sementara itu, ketika ditanya mengenai usulan lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat diseleksi oleh K/L yang membutuhkan terlebih dahulu, dia mengatakan bahwa TNI mengapresiasi usulan tersebut.

    “Saya mengapresiasi betul kalau memang ada usulan. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga,” jelasnya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.

    “Kemudian, kami menawarkan dan mencari kandidat, siapa dari prajurit TNI yang bisa menduduki posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau skill requirement (syarat kemampuan) yang dibutuhkan tadi,” ujarnya.

    Setelah itu, Mabes TNI mengasesmen kandidat-kandidat tersebut, dan menyerahkan usulan nama prajurit TNI kepada K/L yang membutuhkan.

    “Kepada kementerian atau lembaga yang meminta tadi, silakan diasesmen lagi sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

    Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat pada K/L seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Berikutnya, K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com pada Selasa (25/3/2025), diisi dengan polemik UU TNI, perlukah seleksi transparan prajurit duduki jabatan sipil?

    Selain itu ada juga kegiatan Presiden Prabowo yang resmi mellantik 31 duta besar RI. Ada juga mengenai DPR yang mendukung Prabowo perintahkan para menteri perbaiki komunikasi ke rakyat.

    Berikut isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1.. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil
     

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    2. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya
     

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional.

    Pantauan Beritasatu.com, pelantikan dimulai sekitar pukul 17.20 WIB. Pelantikan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    3. DPR Dukung Prabowo Perintahkan Menteri Perbaiki Komunikasi ke Rakyat
     

    Isu politik dan hukum berikutnya mengenai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan para menteri dan wakil menterinya agar memperbaiki cara komunikasi dengan rakyat.

    Menurut Hinca, komunikasi merupakan salah unsur penting yang bakal memengaruhi keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Pertama saya setuju dengan Presiden Prabowo dan imbauannya itu saya kira penting dan berlaku untuk tidak hanya kabinetnya atau pemerintahan eksekutif, itu juga kepada kita semualah untuk mengkomunikasikan secara baik, bijak dan terukur,” ujar Hinca di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.

     

     

  • CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai masuk akal apabila banyak pihak menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam konferensi pers bersama menyikapi kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Itu masuk akal karena memang proses pembahasan undang-undang dan pembentukannya itu saya lihat belum memenuhi standar pembuatan undang-undang yang diatur secara ketat dalam regulasi, baik undang-undang soal pembentukan peraturan perang undang-undangan, Undang-Undang MD3 maupun peraturan tata tertib DPR,” kata Arya. 

    Arya mengingatkan agar para pemohon uji materi dan uji formil UU TNI ke MK wajib menyiapkan argumentasi hukum yang kuat sehingga bisa meyakinkan hakim konstitusi untuk membatalkan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). 

    “Nah sekarang pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat sipil dan juga mahasiswa tadi, membuat argumen hukum yang kuat, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum juga terkait undang-undang yang baru ini,” ujarnya.

    Menurut Arya, argumentasi hukum para pemohon akan menentukan diterima atau tidaknya uji materi UU TNI. Para pemohon harus bisa menjelaskan secara detail argumentasi hukum bahwa UU TNI cacat prosedur dan substansinya bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apakah undang-undang itu dianggap sudah memenuhi proses muatan materinya, atau apakah undang-undang tersebut dianggap bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar. Jadi itu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu argumen hukum yang akan dibangun oleh para pengusul uji materi tersebut, saya kira itu harus persiapkan dengan baik juga, dengan kuat,” jelas Arya.

    Lebih lanjut, Arya optimistis MK akan mengadili uji materi dan uji formil UU TNI baru secara independen dan tidak terpengaruh oleh proses-proses politik.

    “Kalau saya lihat dalam beberapa keputusan terakhir, MK-nya mulai kembali independen, mulai kembali menunjukkan jati dirinya sebagai pengadil akhir dalam undang-undang dan kita berharap MK juga lebih dapat membuat keputusan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” pungkas Arya.

    Diketahui, UU TNI yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). 

    Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).  

    “Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),” demikian dikutip dari situs resmi MK. 

  • Armada F-16 Ukraina Terancam karena Trump Tangguhkan Bantuan Militer, Bisakah Eropa Menggantinya? – Halaman all

    Armada F-16 Ukraina Terancam karena Trump Tangguhkan Bantuan Militer, Bisakah Eropa Menggantinya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – F-16 dari Amerika Serikat adalah jet tempur Barat pertama yang tiba di Ukraina dan sejak itu berperan penting dalam mempertahankan negara tersebut dari serangan udara Rusia.

    Namun, keputusan Presiden Donald Trump untuk menangguhkan sementara bantuan militer AS ke Ukraina pekan lalu telah menimbulkan kekhawatiran baru.

    Dilansir Business Insider, dengan absennya dukungan AS, Eropa—rumah bagi sekutu-sekutu terdekat Ukraina—mungkin harus mencari cara untuk mengisi kekosongan, termasuk dalam aspek pertahanan udara.

    Bisakah Eropa Menggantikan Peran AS?

    Beberapa negara Eropa memiliki jet tempur yang cocok untuk Ukraina, tetapi jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan F-16 yang disediakan AS.

    Beralih ke jenis pesawat lain akan membawa berbagai tantangan yang sulit ditanggung Ukraina, mulai dari pelatihan pilot hingga kesiapan infrastruktur.

    Ukraina telah meminta pesawat tempur F-16 sejak awal invasi besar-besaran Rusia pada Februari 2022.

    F-16 UKRAINA – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky (kanan) bersama Menteri Pertahanan Belanda Kajsa Ollongren di Pangkalan Udara Eindhoven di Belanda, 20 Agustus 2023. Ukraina menerima F-16 dari Belanda. (Dutch Ministry of Defence)

    Pada Agustus 2024, Ukraina akhirnya menerima jet tempur tersebut yang dipasok oleh sekutu-sekutu Eropa, meskipun pesawat itu sendiri dibuat oleh Lockheed Martin di AS.

    Sejak kedatangannya, F-16 telah mencatat sejumlah keberhasilan penting, termasuk menembak jatuh drone dan rudal jelajah Rusia serta menyerang target darat di dekat garis depan.

    Namun, meskipun F-16 terbukti efektif, Ukraina masih kekurangan sistem pertahanan udara yang memadai untuk menandingi kekuatan Rusia.

    Beberapa sekutu Ukraina memiliki lebih banyak F-16 yang bisa mereka kirim, dan tindakan Trump mungkin memotivasi mereka untuk menyuplai lebih banyak jet tempur.

    Namun, karena F-16 adalah buatan AS, Trump dapat memblokir pengiriman lebih lanjut ke Ukraina.

    Trump juga bisa menghentikan pasokan suku cadang yang diperlukan untuk operasional pesawat tempur ini.

    Meskipun negara-negara Eropa memiliki stok suku cadang, mereka tetap membutuhkan izin dari AS untuk mentransfernya ke Ukraina.

    Jika izin ini tidak diberikan, armada F-16 Ukraina bisa perlahan-lahan tidak dapat digunakan lagi.

    Alternatif Jet Tempur dari Eropa

    Ukraina saat ini telah menerima Mirage 2000, jet tempur buatan Prancis, tetapi hanya enam unit yang dilaporkan telah dikirim.

    Meskipun Mirage 2000 dapat membantu pertahanan udara Ukraina, jet ini belum tentu menjadi pilihan terbaik untuk pertempuran yang terjadi saat ini.

    Sementara itu, Gripen—jet tempur buatan Swedia Saab—dianggap sebagai pilihan yang bahkan lebih baik daripada F-16.

    Gripen dirancang khusus untuk menghadapi ancaman dari Rusia, dengan keunggulan berupa kemampuannya lepas landas dari jalan raya sipil serta kemudahan dalam perawatan.

    Justin Bronk, pakar kekuatan udara dari Royal United Services Institute (RUSI), menyatakan, dalam hampir setiap aspek, Gripen lebih cocok untuk kebutuhan Ukraina dibandingkan F-16.

    Namun, hingga kini, belum ada satu pun Gripen yang dikirim ke Ukraina.

    Jet tempur lain seperti Eurofighter Typhoon juga tersedia di Eropa, tetapi sejauh ini belum ada keputusan untuk mengirimnya ke Ukraina.

    Kendala Pergantian ke Jet Tempur Baru

    Masalah utama yang dihadapi Ukraina adalah, seluruh program pertahanan udaranya telah diatur untuk menggunakan F-16.

    Beralih ke jet tempur lain berarti Ukraina harus melatih ulang pilot dan teknisi, serta membangun kembali sistem logistik dan perawatan.

    Bulan lalu, Menteri Pertahanan Swedia, Pål Jonson, mengatakan kepada Business Insider, bnegaranya telah berdialog dengan Ukraina dan anggota Koalisi Angkatan Udara—sekelompok negara yang berkomitmen untuk mendukung kekuatan udara Ukraina.

    Namun, ia menekankan, menggunakan jet tempur lain akan jauh lebih sulit bagi Ukraina.

    Akibatnya, Swedia lebih memilih untuk fokus pada pengiriman sensor udara guna meningkatkan komando dan kendali atas F-16.

    Justin Bronk menambahkan, meskipun Gripen bisa menjadi opsi yang sangat baik bagi Ukraina, transisi dari F-16 ke Gripen tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Selain pelatihan pilot, teknisi dan sistem logistik yang telah disiapkan untuk F-16 juga harus diadaptasi untuk pesawat baru, yang dapat memakan waktu lama dan sumber daya besar.

    Mark Cancian, pakar pertahanan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), menegaskan, tantangan utama bukanlah memilih antara F-16 atau jet tempur Eropa, melainkan persoalan waktu, jumlah pesawat, dan biaya.

    Jumlah Jet Tempur Eropa Tidak Sebanyak F-16

    Salah satu alasan utama mengapa F-16 dianggap sebagai pilihan terbaik bagi Ukraina adalah karena pesawat ini tersedia dalam jumlah besar, memiliki banyak suku cadang, serta teknisi yang berpengalaman dalam merawatnya.

    Sebaliknya, jet tempur Eropa seperti Gripen hanya dioperasikan oleh beberapa negara, sehingga jumlahnya lebih sedikit, dan tidak banyak pilot yang terlatih untuk menggunakannya.

    George Barros, pakar Rusia dari Institute for the Study of War, menyebut F-16 sebagai model ideal karena sifatnya yang serba guna dan banyak digunakan di berbagai negara.

    Ia juga menambahkan, pelatihan pilot untuk pesawat seperti Gripen lebih sulit dilakukan karena relatif lebih sedikit negara yang mengoperasikannya.

    Eropa Bisa Membantu, tapi Tantangannya Besar

    Eropa telah berjanji untuk terus mendukung Ukraina, tetapi kehilangan bantuan dari AS akan memerlukan peningkatan besar dalam anggaran pertahanan.

    Di samping itu, beberapa jenis senjata akan lebih sulit untuk digantikan.

    Jet tempur lain bisa menjadi opsi bagi Ukraina jika pasokan F-16 terhenti, tetapi perubahan ini akan menghadapi berbagai hambatan teknis dan operasional.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)