NGO: Buzzer

  • Strategi Menteri Bahlil Perbaiki Sistem di ESDM

    Strategi Menteri Bahlil Perbaiki Sistem di ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, belakangan menjadi sorotan di media sosial. Beberapa pihak menilai prestasi dan kebijakan yang ia lakukan justru dipersepsikan negatif, meski berbagai gebrakan dilakukan untuk memperbaiki sistem yang sebelumnya dinilai bermasalah. Direktur Eksekutif Abuleke Institute Lamadi de Lamato menyoroti fenomena ini yang menekankan bahwa kritik yang diterima Bahlil terkadang bersifat destruktif dan tidak objektif. Menurut Lamadi, menteri yang pernah dibesarkan di Fakfak, Papua itu kerap menjadi sasaran buzzer yang sengaja menyebarkan opini negatif di media sosial.  

    “Prestasi yang ditorehkan Bahlil sebagai anak kampung yang berhasil menembus lapisan elit, sering dikaitkan dengan hal buruk. Apapun yang ia lakukan selalu dipersoalkan, terutama oleh buzzer jahat,” ujar Lamadi dalam keterangan tertulisnya (27/09/2025).

    Lamadi menilai, serangan terhadap Bahlil bukan berasal dari publik umum, melainkan oknum yang dekat dengan menteri itu sendiri. Ia menyebut strategi buzzer ini sengaja membentuk opini negatif demi kepentingan tertentu. “Mereka tidak ingin menteri asal Timur ini berada di posisi strategis. Hubungan harmonisnya dengan Presiden Prabowo justru menjadi target mereka,” kata Lamadi.

    Selain menyerukan agar buzzer bertobat, Lamadi juga menekankan pentingnya kritik yang konstruktif dan tidak menyinggung aspek rasial atau identitas. “Kritik itu sah, tapi harus dibangun dengan cara yang sehat,” tutur alumni Yale University, Amerika Serikat tersebut. Meskipun mendapat tekanan di media sosial, Lamadi menekankan bahwa Bahlil tetap terbukti berprestasi. Ia mampu memimpin kementerian strategis ESDM yang penuh tantangan, termasuk kepentingan mafia migas dan tambang. Lamadi bahkan mengutip pujian langsung dari Presiden Prabowo, yang menilai Bahlil memiliki kompetensi internasional meski menempuh pendidikan di Papua.

    “Bahlil, meski bukan lulusan luar negeri seperti Harvard, berhasil memimpin kementerian kelas berat. Setiap kebijakan yang ia lakukan merupakan gebrakan yang sangat dinanti untuk perbaikan sistem yang lebih baik,” pungkas Lamadi.

  • Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jalan tengah kontroversi satu akun per orang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sedang mengkaji usulan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Wacana satu akun per orang tersebut merupakan usulan Komisi I DPR.

    Menurut salah satu anggota Komisi I DPR, gagasan tersebut dinilai menjadi solusi atas keresahan nyata: derasnya arus hoaks, ujaran kebencian, serta manipulasi opini yang kerap bersandar pada akun anonim maupun buzzer (pendengung). Dengan kewajiban identitas tunggal, publik diharapkan lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

    Namun, usulan itu layak dikritisi. Benarkah satu akun per orang dapat menjadi solusi? Pengalaman negara lain, dan suara para pemikir, menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih kompleks.

    Korea Selatan pada 2007 pernah mencoba aturan nama asli di internet. Hasilnya, komentar jahat hanya turun kurang dari satu persen, sementara pengguna justru pindah ke platform luar negeri. Aturan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi Korea pada 2012 karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan tidak proporsional.

    China mengambil jalan lain dengan internet real-name terpusat (Zhang, Laney, 2025). Semua pengguna wajib terhubung dengan identitas resmi yang dikelola pemerintah. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan kepercayaan publik. Namun, sistem ini menuai kritik karena membuka peluang pengawasan massal. Identitas tunggal memang bisa meningkatkan akuntabilitas, tetapi dengan harga mahal yaitu hilangnya privasi dan membesarnya kendali negara.

    Suara para pemikir

    Filsuf Michel Foucault melalui konsep panopticon sudah mengingatkan bahaya masyarakat pengawasan. Jika semua orang selalu merasa diawasi, kebebasan berekspresi bisa terkikis.

    Sosiolog Zygmunt Bauman menekankan bahwa kita hidup dalam “modernitas cair,” di mana identitas manusia bersifat fleksibel dan berubah-ubah. Upaya memaksakan satu identitas tunggal justru bertolak belakang dengan realitas sosial. Dunia digital memberi ruang bagi identitas cair: orang bisa menjadi profesional, aktivis, sekaligus pribadi dalam ruang daring yang berbeda.

    Filsuf Hannah Arendt mengingatkan pentingnya ruang publik sebagai arena pluralitas. Justru karena ada kemungkinan berbicara tanpa identitas yang jelas, suara kelompok lemah bisa muncul. Anonimitas, dalam konteks tertentu, adalah pelindung demokrasi.

    Di era kontemporer, Shoshana Zuboff melalui gagasan surveillance capitalism menyoroti bagaimana data pribadi bisa dieksploitasi oleh korporasi. Maka, wacana satu akun per orang juga perlu dilihat dari sisi lain: apakah identitas tunggal justru akan memperbesar peluang komersialisasi data warga?

    Di Indonesia

    Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (2022). Namun, serentetan kasus kebocoran data besar membuktikan lemahnya implementasi. Data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan pernah dijual bebas di forum daring. Daftar pemilih tetap Pemilu bocor menjelang 2024. Platform e-commerce besar juga sempat mengalami peretasan yang merugikan jutaan pengguna.

    Kebocoran semacam ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan platform digital. Bagaimana publik bisa percaya pada kebijakan identitas tunggal bila data mereka yang sudah “resmi” justru kerap bocor dan diperdagangkan?

    Alih-alih meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini berpotensi menambah risiko: data pribadi warga menjadi semakin terkonsentrasi dan rentan disalahgunakan, baik oleh peretas maupun oleh pihak-pihak yang memiliki akses sah tetapi tidak akuntabel.

    Tanpa fondasi perlindungan data yang kuat, kebijakan satu akun per orang justru ibarat membangun rumah megah di atas pasir rapuh. Yang dibutuhkan lebih dulu adalah memperkuat infrastruktur keamanan digital, mekanisme audit independen, serta sanksi tegas bagi pihak yang lalai menjaga data warga.

    Jalan tengah

    Sejatinya, persoalan utama bukanlah jumlah akun, melainkan akuntabilitas. Satu orang bisa memiliki lebih dari satu akun, sejauh tetap terverifikasi. Identitas dapat diverifikasi tanpa harus dipublikasikan. Dengan demikian, privasi tetap terjaga, tetapi jika terjadi pelanggaran hukum, penegakan bisa dilakukan.

    Jalan tengah dapat ditempuh melalui verifikasi berlapis. Akun biasa cukup diverifikasi dengan nomor ponsel, sementara akun yang ingin menyiarkan iklan politik, konten berpengaruh, atau mengelola komunitas besar wajib identitas resmi. Dengan sistem ini, ruang ekspresi tetap terbuka, tetapi penyebar konten berisiko tinggi lebih mudah dimintai pertanggungjawaban.

    Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendirian. Platform digital global –Meta, X, TikTok– harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan mekanisme moderasi konten yang transparan. Alih-alih hanya menunggu laporan, platform perlu aktif memantau hoaks dan ujaran kebencian, sekaligus membuka ruang banding agar tidak terjadi penyensoran sewenang-wenang.

    Literasi digital pun tak kalah penting. Sebab, teknologi sebaik apa pun akan lumpuh bila masyarakat tidak mampu membedakan informasi sehat dan manipulatif. Program literasi perlu menyasar sekolah, kampus, hingga komunitas lokal. Publik yang kritis adalah benteng terbaik melawan hoaks.

    Selain itu, perlindungan bagi kelompok rentan mutlak diperlukan. Aktivis HAM, jurnalis investigatif, minoritas agama, hingga korban kekerasan sering kali membutuhkan anonimitas untuk keselamatan. Jika aturan dipukul rata, ruang kritik bisa membeku. Hannah Arendt sudah menegaskan: pluralitas adalah inti kebebasan politik, dan anonimitas kadang menjadi syarat lahirnya pluralitas itu.

    Dengan kata lain, kebijakan harus mampu membedakan antara anonimitas yang melindungi suara lemah dan anonimitas yang dipakai untuk menyerang, menebar kebencian, atau memanipulasi publik.

    Ruang digital yang sehat lahir bukan dari kontrol semata, melainkan dari keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Negara memang perlu hadir, tetapi kehadiran itu sebaiknya dalam wujud pelindung, bukan pengawas.

    Kebijakan satu akun per orang terdengar sederhana, tetapi risikonya besar: represi, kebocoran data, hingga hilangnya keberanian untuk bersuara. Seperti diingatkan Bauman, identitas manusia bersifat cair. Yang kita butuhkan bukan identitas yang dipaksakan, melainkan identitas digital yang dipercaya.

    Ruang digital adalah cermin kehidupan demokrasi kita. Jika diisi dengan rasa takut, demokrasi kehilangan nyawanya. Tetapi jika diisi dengan kepercayaan, maka kebebasan dan akuntabilitas dapat berjalan beriringan.

    *) Pormadi Simbolon, pegiat literasi, alumnus Pascasarjana STF Diryarkara Jakarta.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator Dukung Ide 1 Orang 1 Akun Per Medsos: Marak Hoax Ancam Demokrasi

    Legislator Dukung Ide 1 Orang 1 Akun Per Medsos: Marak Hoax Ancam Demokrasi

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menyampaikan dukungannya terhadap usulan ide satu orang satu akun di setiap platform media sosial (medsos). Andina menilai maraknya akun palsu hingga hoaks di medsos menjadi ancaman bagi demokrasi.

    “Kita tidak bisa menutup mata terhadap maraknya akun palsu, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi daring yang kini menjadi tantangan nyata. Hal ini tidak hanya mengancam kualitas demokrasi, juga dapat mengganggu serta berdampak kepada pelaku UMKM yang menggunakan platform media sosial yang tertutup algoritmanya oleh akun-akun yang viral,” kata Andina kepada wartawan lewat pesannya, Rabu (17/9/2025).

    Namun, Andina mengingatkan penerapan kebijakan itu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai, kata dia, kebijakan itu justru membatasi hak kebebasan berekspresi.

    “Kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan digital dengan perlindungan hak kebebasan berekspresi warga negara, sehingga masyarakat tidak merasa dibatasi,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Andina menjelaskan sebenarnya platform besar seperti Meta sudah memiliki klasifikasi personal account dan business account. Namun, implementasi di lapangan kerap kecolongan karena akun bot dan buzzer masih mudah bermunculan.

    “Regulasi nasional harus memperkuat klasifikasi akun tersebut agar lebih terjaga, sehingga tidak ada celah bagi bot maupun buzzer. Penting juga memastikan bahwa akun usaha, khususnya milik UMKM, tidak ikut terjerat aturan yang salah sasaran,” jelasnya.

    Fraksi NasDem juga menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan satu nama satu akun, akan relevan jika penerapannya tidak menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha. Platform media sosial diharapkan mampu menghadirkan pengaturan yang memudahkan identitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendukung perkembangan ekonomi digital.

    “Kebijakan ini harus benar-benar ramah bagi UMKM dan kreator, sehingga tujuan menertibkan ruang digital bisa berjalan seiring dengan tumbuhnya ekonomi rakyat,” kata Andina.

    “Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem media sosial yang sehat, aman, berpihak pada kepentingan publik dan pelaku usaha, sekaligus tetap menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Ide 1 Orang 1 Akun Tiap Medsos

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan ide agar satu warga negara hanya punya 1 akun di tiap platform medsos. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

    Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo–keponakan Presiden Prabowo Subianto–mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

    “Bahkan kami berpendapat bahwa, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, medsos, dan lain lain, “ujar dia.

    (maa/jbr)

  • Golkar usulkan pengendalian kartu SIM untuk perkuat pembatasan medsos

    Golkar usulkan pengendalian kartu SIM untuk perkuat pembatasan medsos

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan dukungannya terhadap wacana pengendalian dan pembatasan penggunaan akun media sosial, seraya mengusulkan pengendalian kartu SIM (SIM card) sebagai bentuk penguatan.

    “Itu usulan yang bisa dikaji. Tapi sebenarnya yang lebih baik adalah pengendalian di hulu, yaitu di SIM card-nya. Tujuannya untuk lebih mudah mendeteksi siapa pemilik akunnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sarmuji menilai pengendalian lewat kartu SIM akan memberikan dampak yang lebih nyata dalam mendorong akuntabilitas pemilik akun media sosial.

    “Dengan mengendalikan kartu SIM, bisa ditelusuri pemilik akunnya. Jadi, penggunaan akun bisa lebih bertanggung jawab, tidak membuat akun untuk tujuan buruk karena bisa ketahuan,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa pembatasan akun tetap penting, namun mekanismenya harus dilakukan melalui Kartu SIM.

    Ia menambahkan satu orang bisa saja memiliki dua akun. Misalnya, untuk kebutuhan bisnis dan pribadi, tetapi tetap bisa dipastikan berasal dari satu identitas yang sama.

    “Pembatasan akun kita dukung, tetapi caranya dengan pembatasan SIM card. Bisa jadi satu orang punya dua akun: satu untuk bisnis, satu untuk personal, tetapi tetap satu orang,” kata Sarmuji.

    Ia juga menambahkan pendekatan ini juga lebih realistis untuk diterapkan tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari masyarakat.

    “Kalau langsung membatasi akun, orang bisa menilai itu membatasi kebebasan berpendapat. Tapi kalau pengendalian dilakukan lewat SIM card, sifatnya lebih administratif, lebih mudah dipahami logikanya, dan justru memperkuat tanggung jawab di dunia digital,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara menjaga ruang digital yang sehat dengan tetap melindungi hak-hak warga negara.

    “Kebijakan ini harus tetap melindungi hak warga. Yang kita perlukan adalah mekanisme yang mendorong penggunaan media sosial secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

    Dengan demikian, kata legislator asal Jawa Timur itu, pemerintah maupun DPR perlu mengkaji secara komprehensif pilihan kebijakan yang bisa diterapkan.

    Golkar berpandangan, setiap langkah regulasi di ruang digital harus bisa melindungi masyarakat dari sisi keamanan, tapi sekaligus tidak mengurangi ruang kebebasan yang memang dijamin oleh konstitusi.

    “Sekarang tersedia opsi, silakan dipilih yang terbaik,” tutur Sarmuji.

    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengusulkan perlunya pelarangan akun media sosial ganda karena dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan.

    “Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok, akun ganda ini kan sangat-sangat merusak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh.

    Senada dengan Oleh Soleh, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi menyarankan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun di setiap platform.

    Dia memberi contoh aturan di Swiss yang membatasi satu warga hanya menggunakan satu nomor ponsel yang terhubung ke berbagai layanan, termasuk media sosial.

    Bambang menilai media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia turut menyinggung fenomena akun anonim maupun pendengung (buzzer) yang kerap memprovokasi isu-isu tertentu.

    “Kita kan paham bahwa era media sosial ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” terangnya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mengkaji usulan adanya aturan satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial atau medsos.

    “Kita lagi review itu karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan pada Senin.

    Menurut dia, kepemilikan satu akun media sosial untuk satu orang dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah tindakan penipuan di ranah digital.

    Selain itu, opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.

    “Itu (usulan satu orang satu akun) salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming (penipuan daring) misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ujar Nezar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Jakarta

    Usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap media sosial (medsos) mendapat respons beragam. Usulan ini disebut sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan medsos oleh buzzer.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (13/9/2025), usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

    Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo–keponakan Presiden Prabowo Subianto–mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

    “Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” kata Bambang Haryadi.

    “Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, socmed dan lain lain, ” sambung dia.

    Bambang menyebut informasi yang disampaikan di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer alias pendengung yang belakangan ini memang marak berseliweran di berbagai media sosial.

    “Kita kan paham bahwa era social media ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” ujarnya.

    Bisa Urai Penipuan di Medsos

    Usulan ini pun mendapat respons yang beragam, salah satunya dari Pegiat media sosial Narliswandi Iwan Piliang yang mendukung usulan tersebut. Dia menilai ide ini juga demi mengurai permasalahan maraknya penipuan di media sosial yang mencatut tokoh maupun lembaga resmi negara.

    Iwan menyebut, solusi untuk mengatasi fenomena ini adalah regulasi satu orang hanya satu akun di tiap jenis media sosial. Dia menyebut ide ini juga bisa menertibkan akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab dalam bermain media sosial.

    “Saya menilai hal itu solusi terbaik bagi negara yang populasinya besar dengan kultur beragam dan tingkatan umur di medsos dari usia tak dibatasi. Bocah-bocah aja bisa maki-maki dengan kata tak pantas pakai akun anonim, saat ini,” kata Iwan, Sabtu (13/9).

    “Kalau lembaga pun demikian harus dengan identitas jelas, register atas nama lembaga dengan penanggung jawab personal by NIK, nomor HP,” kata dia menambahkan.

    Menurut Iwan, ide ini baik untuk menata peradaban, terutama iklim bermedia sosial di negara ini. Dia juga percaya, kontestasi pemilihan umum ke depan akan lebih berkualitas jika ide ini diterapkan karena tidak ada lagi akun anonim maupun robot.

    “Percayalah solusi ini lebih bagus untuk membangun peradaban ke depan. Pun konten dalam menjagokan capres ke depan akan lebih kredibel dan bobot konten berkualitas, bertanding ya di kualitas, inovasi, kreativitas,” ujar Iwan.

    PKS Harap Minimalkan Hoax

    Selain dari Pegiat Iwan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, usulan itu bagus dan perlu dilakukan pendekatan literasi.

    “Bagus, pendekatan literasi. Prinsipnya semua wajib bertanggung jawab. Tapi mesti dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran. Jangan pendekatan hukum,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    Mardani berharap usulan itu bisa meminimalkan hoaks. Dia juga meminta agar intelijen turut mengawal dunia internet untuk menghindar berita palsu.

    “Berkaca dari fake news dan info hoaks, langkah ini bisa jadi kolaborasi bersama. Tapi penguatan intelijen untuk mengawal ruang maya yang sehat juga menjadi prasyarat,” katanya.

    PKB Harap Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Ketua DPP PKB Daniel Johan menyarankan agar usulan itu dibahas bersama masyarakat terlebih dahulu. Daniel berharap usulan itu tak membatasi kebebasan berpendapat.

    “Semangat dari usulan 1 orang hanya memiliki 1 akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    “Tujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat tentu patut diapresiasi dan dipertimbangkan, tetapi tentu harus mendengarkan aspirasi masyarakat seperti apa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” sambungnya.

    Daniel mengingatkan bahwa media sosial adalah salah satu ruang utama masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, berpendapat, dan berekspresi, serta ruang digital ekonomi bagi UMKM. Dia berharap usulan ini tak mengganggu hak demokrasi.

    Lebih lanjut, Daniel menyebut PKB tentu mendukung upaya dalam menciptakan media sosial yang sehat. Tetapi, dia berharap usulan itu jika diterapkan tetap menjamin kebebasan berpendapat.

    “Kita mendukung setiap langkah untuk menyehatkan ekosistem media sosial, tetapi harus ditempuh dengan cara yang tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fondasi demokrasi,” katanya.

    “Penertiban akun-akun palsu memang harus menjadi perhatian karena banyak masyarakat kita yang menjadi korban dari berbagai penipuan dari ulah akun palsu,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (amw/fca)

  • Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR

    Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR

    Aksi Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun yang tiba-tiba menghentikan pemaparan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengar pendapat (RDP) menuai sorotan. Bahkan, anak Purbaya, Yudo Sadewa turut menyorotinya.

    Insiden tersebut terjadi pada Rabu (10/9/2025) lalu.  Bahwa dalam forum yang seharusnya menjadi ajang pemaparan awal visi dan misi Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang baru dilantik, rapat justru dihentikan sebelum seluruh presentasi selesai disampaikan.

    Melalui akun TikTok diduga miliknya, Yudo mengakui bahwa memang saat ini banyak yang tidak suka dengan ayahnya. Lantas, Yudo menantang buzzer yang kemarin menghujat sang ayah sebagai Menkeu baru. “Tau kan kenapa orang-orang pada tidak suka. Mana nih buzzer yang kemarin hujat?” kata Yudo dalam postingannya di TikTok dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (13/9/2025).

    Sementara dalam channel Telegram yang dibuatnya, Yudo membongkar rencana Ayahnya sebagai Menkeu. Bahwa ayahnya berniat untuk membongkar korupsi di Kemenkeu dan DPR RI. 

    Karena niatan itulah Yudo curiga DPR akhirnya memberhentikan Purbaya yang bakal membongkar kasus saat rapat. “Ayah mau bongkar semua korupsi di kemenkeu dan DPR. Mulai dari dana yang ngendap ratusan triliun di BI. Sampai seolah-olah menyudahi sepihak pada saat rapat di DPR,” tulis Yudo di kanal Telegram-nya pada Kamis (11/9/2025).

    Sebelumnya, Yudo juga sempat mengurai rencana ayahnya dalam waktu dekat sebagai Menkeu. Yudo menyebut bahwa Ayahnya akan fokus pada pajak hingga kas negara.

    “Nanti tidak ada pajak tambahan lagi, semua pajak turun sedikit. Kita lihat dulu reaksi masyarakat dalam 1 kuartal. Kas negara cukup harusnya, tidak usah hutang banyak2 lagi. Hanya perlu untuk IKN dan MBG saja,” tulis Yudo pada Rabu (10/9/2025).

    Adapun Purbaya resmi menjabat Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Hanya dua hari sebelum RDP tersebut, dia menggunakan kesempatan itu untuk menjelaskan rencana-rencana awalnya.

    Purbaya mengaku telah memiliki gambaran tentang berbagai langkah strategis yang akan ditempuh demi memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

    Dalam paparannya, Purbaya tidak hanya membahas arah kebijakan fiskal dan reformasi struktural yang ingin ia dorong, tetapi juga mengungkapkan niat untuk membentuk tim investigasi khusus di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Tim ini akan difokuskan untuk menelusuri lebih dalam persoalan-persoalan internal, termasuk kasus-kasus dana yang diduga mandek dan tidak tersalurkan dengan baik.

    Namun, ketika Purbaya tengah menjelaskan poin-poin penting tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, tiba-tiba menghentikan jalannya rapat.

    Tindakan ini lantas menuai sorotan mengingat isu yang sedang dibahas menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara. Sebelum sesi dihentikan, Purbaya sempat menyampaikan pandangannya mengenai dinamika ekonomi Indonesia dalam dua masa pemerintahan yang berbeda.

    Purbaya membandingkan kondisi ekonomi saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang keduanya menjabat selama dua periode. “Perekonomian Indonesia di era SBY mengalami pertumbuhan yang besar,” kata Purbaya.

    Pernyataan ini menggambarkan refleksi kritisnya terhadap berbagai kebijakan ekonomi yang telah dijalankan oleh para pendahulunya, sekaligus memberi sinyal bahwa dirinya siap menawarkan pendekatan yang mungkin berbeda di masa mendatang. Meskipun pemaparannya tidak sempat rampung, banyak pihak menilai isi presentasi awal Purbaya sebagai langkah berani dan terbuka.

    Wacana pembentukan tim investigasi khusus di Kementerian Keuangan juga dinilai sebagai bentuk komitmen serius terhadap pembenahan internal.

    “Di zaman pak SBY rata-rata (ekonomi) tumbuh 17 persen lebih, akibatnya uang di sistem cukup, kredit tumbuh 22 persen. Jadi pada waktu zaman pak SBY, walaupun dia enggak bangun infrastruktur abis-abisan, private sektor yang hidup yang menjalankan ekonomi. Itu berhubungan juga dengan rasio tax,” kata Purbaya dari tayangan Youtube DPR RI.

    Sedangkan di era Jokowi, perekonomian Indonesia hanya mengalami pertumbuhan sedikit. “Pada zaman pak Jokowi, uang tumbuh hanya sekitar 7 persen. Bahkan dua tahun sebelum krisis itu tumbuhnya 0 persen. Memang ekonomi sedang dicekek, saya enggak tahu waktu itu, karena saya di maritim.”

    “2020 saya diminta bantu ‘pak kenapa gini pak, bapak bangun mati-mati pun enggak bisa, karena mesin ekonomi kita pincang’. Karena hanya pemerintahan yang jalan, sedangkan yang 90 persen berhenti atau diperlambat,” jelas Purbaya.

    Setelah mengetahui perbedaan dua era pemerintahan sebelumnya, Purbaya mengaku tahu harus melakukan apa. Sebagai Menteri Keuangan yang baru, Purbaya bakal menghidupkan kembali dua sektor penting di ekonomi yakni moneter dan fiskal.

    Karenanya, Purbaya minta waktu dan dukungan untuknya. “Tugas saya di sini menghidupkan mesin moneter dan mesin fiskal. Saya mohon restu dari parlemen untuk saya menjalankan tugas itu.”

    “Langkah pertama sudah kami jalankan, saya sudah lapor ke presiden ‘pak, saya akan taruh uang ke perekonomian, saya sekarang punya 425 triliun di BI cash, besok saya taruh 200 triliun’, lagi dijalankan. Saya minta ke bank central, jangan diserap uangnya, ekonomi akan bisa hidup lagi,” jelas Purbaya.

    Purbaya juga bakal tegas terkait penyerapan anggaran yang masih rendah dan tidak terpantau. Purbaya pun menyentil program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anggaran besar.

    Guna mencegah adanya penyalagunaan anggaran, Purbaya mengaku bakal rutin memonitor penyerapan anggaran untuk program MBH.

    “Belanja-belanja yang lambat berjalan dengan lebih baik lagi. Ada yang komplen katanya MBG, penyerapannya rendah. Saya tanya sama teman-teman keuangan ‘gimana monitoringnya?’, dia bilang ‘bagus-bagus aja ternyata jelek’.”

    “Ya udah kita sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala MBG, kalau penyerapannya jelek dia suruh jelasin ke publik, saya di sebelahnya. Dan program yang lambat akan saya sisir,” jelas Purbaya.

    Purbaya pun menyinggung perihal kasus yang terjadi di bidang perekonomian. Hal itu dibahas Purbaya karena ia berpengalaman menjadi Wakil Ketua tim the bottle necking di era pemerintahan Jokowi.

    Untuk diketahui, Bottleneck adalah istilah untuk menggambarkan kemacetan atau hambatan di mana suatu bagian dari sistem memiliki kapasitas yang lebih kecil dibandingkan dengan bagian lainnya, sehingga membatasi potensi kinerja keseluruhan sistem. Saat jadi wakil tim investigasi, Purbaya mengaku pernah memecahkan ratusan kasus investasi yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

    Untuk ke depannya, Purbaya berencana membuat tim investigas serupa untuk mengusut dana mandek di tubuh BI.

    “Saya mecahin, 300 kasus dilaporkan ke kami, kita pecahkan 193 kasus investasi sebesar Rp890 triliun. Jadi kira-kira saya bisa memperkirakan di mana bottle necking dan hambatan yang kita hadapi dan gimana cara memecahkannya. Itu mungkin bukan tugas kementerian keuangan, tapi kalau boleh saya bentuk tim,” beber Purbaya.

     

    Namun, di saat belum selesai Purbaya mengurai paparannya soal rencana tim investigasi tersebut, Misbakhun langsung memotongnya. Misbakhun menyebut bahwa RDP dengan Kemenkeu bakal disudahi.

    “Pak Purbaya kalau masih ada pertanyaan tadi, karena kita masih ada rapat lagi. Tadi tuh sebenarnya kita rapat pengantar. Jadi menurut saya, yang lainnya nanti dijawab tertulis, kita akhiri rapat siang hari ini. Nanti dirjen terkait, pada saat kita rapat membahas anggaran,” kata Purbaya.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
    restorative justice
    untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ferry Irwandi Sebut Banyak Keanehan Demo Belakangan Ini, Ada Narasi Prabowo Hebat tapi DPR Tidak

    Ferry Irwandi Sebut Banyak Keanehan Demo Belakangan Ini, Ada Narasi Prabowo Hebat tapi DPR Tidak

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Konten Kreator Ferry Irwandi mengungkap banyak keanehan dalam demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan pantauannya di media sosial.

    “Banyak sekali keanehan, dan kita itu menemukan akun yang sama aja buat kita lawan. Karena mereka selalu ngefitnah, nuduh, dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (30/8/2025).

    Namun pada demo kali ini. Ia mengatakan akun tersebut berubah sikap.

    “Tiba-tiba didemo ini, akun-akun yang sering dibilang buzzer itu memprovokasi orang turun ke jalan untuk membubarkan DPR,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyebut ada narasi sama dalam akun tersebut. Yakni memuji Prabowo.

    “Dengan narasi Prabowo hebat, Prabowo bagus, DPR tidak,” ucapnya.

    Itulah, kata dia yang menurutnya aneh.

    “Nah aneh. Itu yang bikin kita mulai, ini kenapa ya,” jelasnya.

    Di titik itu, ia mengaku paham apa yang terjadi. Walaupun tidak menyebutnya gamblang.

    “Teman-teman Twitter juga laporan, akun-akun ABCDE, yang dari dulu itu wah ngefitnahnya luar biasa sekali,” pungkasnya.

    “Tiba-tiba bilang, ayo turun. Bubarkan DPR. Oh gitu. Menarik kan,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)