NGO: Amnesty International

  • Amini Ucapan Prabowo, Amnesty International Yakini Indonesia Bisa Jadi Negara Penghapus Hukuman Mati – Halaman all

    Amini Ucapan Prabowo, Amnesty International Yakini Indonesia Bisa Jadi Negara Penghapus Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyambut positif ucapan Presiden Prabowo Subianto atas ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. 

    Menurut dia, Indonesia bisa seperti Meksiko dan Mongolia, menjadi negara penghapus hukuman mati.

    “Dalam sejarah penghapusan hukuman mati di dunia, sikap kepala negara menjadi modal penting untuk menghilangkan hukuman mati, baik dalam praktik maupun dalam hukum,” kata Usman Hamid, Sabtu (12/4/2025).

    Lanjutnya beberapa negara, termasuk salah satunya Meksiko dan Mongolia, memutuskan untuk menghapus hukuman kejam dan tidak manusiawi tersebut setelah presiden mereka menyatakan secara terbuka terhadap penolakannya atas penggunaan hukuman mati.

    “Sikap Presiden yang diutarakan dalam wawancara dengan jurnalis senior beberapa waktu lalu harus jadi modal awal Indonesia untuk mengikuti jejak Meksiko dan Mongolia,” terangnya. 

    Menurutnya sikap presiden tersebut harus diterjemahkan oleh menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Kata Usman untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh. 

    “Penghapusan hukuman mati tidak terjadi dalam semalam, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati,” terangnya.

    Diketahui saat wawancara dengan sejumlah jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, (6/4/2025). 

    Presiden Prabowo mengutarakan ketidaksetujuannya atas penggunaan hukuman mati, yang menurutnya bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi.

    “Pada prinsipnya, sebenarnya kalau bisa kita tidak hukuman mati. Karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin dia 99,9 persen dia bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau dia di-frame. Kalau hukuman mati final, kita enggak bisa hidupkan dia kembali, iya kan,” kata Presiden dalam sesi wawancara tersebut.

     

  • Ahmad Manasra Bebas, Luka Fisik dan Mental Masih Membekas Setelah 9,5 Tahun Penahanan oleh Israel – Halaman all

    Ahmad Manasra Bebas, Luka Fisik dan Mental Masih Membekas Setelah 9,5 Tahun Penahanan oleh Israel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Ahmad Manasra, warga Palestina yang ditangkap oleh otoritas Israel pada usia 13 tahun karena diduga terlibat dalam serangan penusukan, akhirnya dibebaskan pada Kamis (10/4/2025).

    Manasra dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 9,5 tahun di penjara Israel.

    Kini berusia 23 tahun, pembebasan Manasra menandai akhir dari masa penahanan yang penuh penderitaan, termasuk perlakuan buruk, isolasi, dan kemunduran kesehatan mental yang serius.

    Manasra berasal dari Yerusalem Timur yang diduduki.

    Ia ditangkap bersama sepupunya, Hassan Manasra, pada tahun 2015 di dekat pemukiman ilegal Pisgat Ze’ev.

    Saat itu, Hassan yang berusia 15 tahun melakukan penusukan terhadap dua warga Israel dan kemudian ditembak mati di tempat oleh seorang pria Israel, dikutip dari Al Jazeera.

    Sementara Ahmad, yang tidak terlibat langsung dalam penusukan, menjadi korban pemukulan brutal oleh sekelompok orang Israel.

    Tidak hanya itu, ia ditabrak mobil oleh warga Israel, menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan dalam.

    Meski pengadilan mengakui bahwa Ahmad tidak menikam siapa pun, ia tetap dijatuhi hukuman percobaan pembunuhan.

    Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan mengadopsi amandemen hukum yang memperbolehkan anak-anak berusia 12 tahun dihukum dalam sebuah kasus.

    Kondisi Psikologis yang Memburuk

    Selama masa penahanan, Ahmad mengalami kemunduran kesehatan mental yang parah. 

    Ia ditempatkan di sel isolasi selama 23 jam per hari sejak November 2021 setelah sebuah perkelahian dengan tahanan lain.

    Menurut keluarganya, Ahmad mulai menunjukkan gejala paranoia, delusi, dan mengalami gangguan tidur hingga mencoba melukai dirinya sendiri.

    Beberapa kali ia dipindahkan ke bagian psikiatri penjara, di mana ia diberi suntikan penstabil.

    Pada Desember 2021, dokter dari organisasi Dokter Lintas Batas (Médecins Sans Frontières/MSF) akhirnya diizinkan menemuinya untuk pertama kali.

    MSF menyatakan bahwa Ahmad menderita skizofrenia. 

    Atas kondisi mentalnya, dokter memperingatkan bahwa penahanan berkepanjangan akan berdampak permanen terhadap mentalnya.

    Berbagai badan internasional, termasuk Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah berulang kali menyerukan pembebasan Ahmad. 

    Namun, banding yang diajukan ke Mahkamah Agung Israel untuk pembebasan lebih awal selalu ditolak, dengan alasan bahwa Ahmad telah dihukum atas tuduhan “terorisme”.

    Amnesty International Mengecam Perlakuan Penjara

    Setelah pembebasan Ahmad, Amnesty International merilis pernyataan yang menyebut kebebasan ini sebagai “kelegaan besar”.

    Namun mereka menegaskan bahwa luka psikologis dan ketidakadilan yang dialaminya tak dapat dihapus begitu saja.

    “Kami menyampaikan harapan terdalam kami agar Ahmad pulih dari trauma mendalam yang telah dideritanya. Ia harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkannya di kampung halamannya di Yerusalem Timur tanpa diskriminasi apa pun dan ia beserta keluarganya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan,” tulis organisasi tersebut, dikutip dari The New Arab.

    Amnesty juga menyoroti bahwa perlakuan terhadap Ahmad mencerminkan pola pelanggaran hak asasi yang lebih luas terhadap anak-anak Palestina di dalam sistem penahanan Israel.

    “Tiga minggu lalu, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun, Walid Khalid Abdullah Ahmad, meninggal dalam tahanan Israel, kemungkinan besar karena kombinasi antara kelaparan dan kelalaian serta penyiksaan medis yang ekstrem, sebagaimana dibuktikan oleh otopsinya  , ” kata kelompok itu. 

    Kisah Ahmad Manasra menjadi simbol penderitaan anak-anak Palestina dalam sistem hukum Israel. 

    Video yang memperlihatkan dirinya saat remaja, pukulan dan ejekan oleh pemukim Israel, sempat memicu gelombang kecaman internasional pada tahun 2015.

    Kini, meskipun telah dibebaskan, proses pemulihan bagi Ahmad masih panjang.

    Sementara itu, tentara Israel memperbarui serangannya di Gaza pada tanggal 18 Maret, menghancurkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan pada tanggal 19 Januari.

    Lebih dari 50.800 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel

  • Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    PIKIRAN RAKYAT – Amnesty International menanggapi pembebasan seorang wara Palestina, Ahmad Manasra oleh Israel penjajah. Ahmad Manasra ditangkap saat masih berusia 13 tahun pada Oktober 2015.

    Setelah ditahan 9,5 tahun di penjara Israel, Manasra akhirnya dibebaskan Israel pada Kamis, 10 April 2025. Kini, dia telah berusia 23 tahun dan kembali ke keluarganya.

    Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan bebasnya Manasra menjadi kelegaan. Namun, apa yang telah dilakukan Israel kepadanya tak bisa dilupakan begitu saja.

    “Pembebasan Ahmad Manasra merupakan kelegaan besar baginya dan keluarganya. Tetapi tidak ada yang dapat membatalkan ketidakadilan, pelecehan, trauma, dan perlakuan buruk selama bertahun-tahun yang dialaminya di balik jeruji besi,” katanya.

    Tak hanya keluarga, berbagai pihak telah mendesak Israel untuk membebaskan Manasra sejak bertahun-tahun yang lalu. Kondisi kesehatan fisik dan mental Manasra telah menjadi kekhawatiran.

    Namun, alih-alih membebaskan, komite pembebasan bersyarat Israel menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Antiterorisme yang kejam untuk memblokir pembebasannya lebih awal. 

    “Kami menyampaikan harapan terdalam kami agar Ahmad pulih dari trauma mendalam yang dideritanya. Ia harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkannya di kampung halamannya di Yerusalem Timur tanpa diskriminasi apa pun dan ia beserta keluarganya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan,” ujar Morayef dilaporkan Amnesty International.

    “Perlakuan buruk yang mengejutkan terhadap Ahmad Manasra dan kekejaman yang ditunjukkan kepadanya oleh otoritas penjara Israel dan sistem peradilan Israel merupakan gambaran pola kekerasan yang lebih luas terhadap tahanan Palestina, khususnya anak-anak. Tiga minggu lalu, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun, Walid Khalid Abdullah Ahmad, meninggal dalam tahanan Israel kemungkinan karena kombinasi antara kelaparan dan pengabaian serta kekerasan medis yang ekstrem, sebagaimana dibuktikan oleh otopsinya,” tuturnya.

    Kronologi penangkapan

    Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    PIKIRAN RAKYAT – Ahmad Manasra harus menghabiskan masa remaja di sel tahanan Israel. Pemuda Palestina itu ditangkap tentara Israel penjajah ketika masih berusia 13 tahun pada 2015 lalu.

    Kini, pihak berwenang Israel telah membebaskan Manasra pada Kamis, 10 April 2025 waktu setempat. Mendekam di penjara Israel selama hampir 10 tahun, dia dibebaskan saat berusia 23 tahun.

    Kantor berita Palestina, WAFA melaporkan bahwa keluarga Manasra telah menunggu kebebasannya di Penjara Nafha yang diperkirakan menjadi tempat penahanan Manasra.

    “Meskipun keluarganya menunggunya di Penjara Nafha tempat ia diperkirakan akan dibebaskan, mereka terkejut menerima panggilan telepon yang memberi tahu mereka bahwa Ahmad telah dibebaskan di kota Bir as-Sabi’, jauh dari gerbang penjara,” demikian pernyataan WAFA.

    WAFA melaporkan Manasra telah dipenjara di sel isolasi selama beberapa tahun. Pihak keluarga telah berupaya melakukan permohonan agar Manasra bisa dibebaskan karena kondisi kesehatan fisik dan mental yang kian memburuk.

    “Kelompok advokasi tahanan menekankan bahwa Manasra adalah salah satu dari sejumlah tahanan yang menderita kondisi psikologis parah akibat kurungan isolasi yang berkepanjangan, dan menggambarkan kondisi kehidupan mereka sebagai sangat keras dan merugikan,” WAFA melaporkan.

    Pada Oktober 2015, kasus penangkapan Manasra menyita perhatian dunia ketika dia dan sepupunya, Hassan diserang. Saat itu, Hassan ditembak mati dan video penyerangan tersebut muncul dan viral di media sosial.

    Manasra muda kala itu juga mengalami luka dan berteriak di tanah saat ditahan oleh pemukim Israel dengan cara yang kasar. Video yang mengganggu itu memicu kemarahan internasional dan menyoroti perlakuan yang lebih luas terhadap anak-anak Palestina di bawah umur dalam penahanan Israel.

    Kronologi penangkapan

    Dilaporkan Amnesty Internasional, Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jumlah ‘Hukuman Mati’ Melonjak di Arab Saudi, Naik Dua Kali Lipat

    Jumlah ‘Hukuman Mati’ Melonjak di Arab Saudi, Naik Dua Kali Lipat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Laporan terbaru Amnesty International menyebut jumlah eksekusi di Arab Saudi meningkat dua kali lipat pada tahun 2024, terbanyak di Timur Tengah. Kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan tren ini berlanjut hingga tahun 2025.

    Amnesty International menyebut eksekusi ‘hukuman mati’ yang tercatat di kerajaan itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023, sebagian besar untuk pelanggaran terorisme dan narkoba.

    “Pemerintah Saudi terus menggunakan hukuman mati sebagai senjata untuk membungkam perbedaan pendapat politik dan menghukum warga negara dari minoritas Syiah di negara itu yang mendukung protes ‘anti-pemerintah’ antara tahun 2011 dan 2013,” demikian laporan Amnesty International, seperti dikutip Newsweek pada Rabu (9/4/2025).

    Arab Saudi melaksanakan sedikitnya 345 eksekusi hukuman mati pada tahun 2024, dibandingkan dengan 172 pada tahun sebelumnya, menandai jumlah tertinggi yang tercatat oleh kelompok pemantau dalam satu tahun tertentu.

    Hanya dua negara yang mengeksekusi lebih banyak orang adalah China dan Iran. Dikatakan Iran telah mengeksekusi sedikitnya 972 orang dan China diyakini telah mengeksekusi ribuan orang, tetapi tidak menyebutkan angka pastinya.

    Negara-negara Timur Tengah lainnya termasuk Irak, Yaman, dan Mesir juga mengalami peningkatan jumlah eksekusi, menurut laporan Amnesty. Laporan itu mencatat peningkatan sebesar 32% dari tahun 2023, menjadikan tahun 2024 sebagai angka tahunan tertinggi sejak tahun 2015. Di Irak, eksekusi hampir meningkat empat kali lipat dalam setahun.

    Di bawah tekanan atas hak asasi manusia, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Salman (MbS) telah berjanji untuk mengurangi penggunaan hukuman mati sebagai bagian dari reformasinya terhadap pemerintahan Islam garis keras selama puluhan tahun.

    Pemantau hak asasi manusia mengatakan mereka khawatir tren eksekusi akan terus berlanjut hingga 2025, dengan Saudi Press Agency melaporkan pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengonfirmasi eksekusi telah dilakukan baru-baru ini pada Senin. Ini termasuk warga negara Saudi tetapi juga orang asing dengan tuduhan pembunuhan, perdagangan narkoba, dan terorisme.

    Para pengamat memperkirakan bahwa lebih dari 60 orang telah dieksekusi oleh otoritas Saudi sejak awal tahun, menurut Taha Al-Hajji, direktur hukum Organisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa yang berpusat di London.

    Sebagian besar eksekusi di Arab Saudi dilakukan dengan pemenggalan kepala, dengan tuduhan mulai dari pembunuhan hingga terorisme tetapi juga untuk kejahatan tanpa kekerasan seperti penyelundupan narkoba.

    Para kritikus telah lama menuduh pengadilan Saudi mengandalkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan dan menolak akses terdakwa ke perwakilan hukum, selain melaksanakan hukuman mati terhadap anak di bawah umur dan pembangkang politik.

    Pada Maret, pemerintah Saudi memberikan “undangan terbuka” bagi para pembangkang di luar negeri untuk kembali ke kerajaan dengan janji bahwa mereka tidak akan dituntut, yang mengundang skeptisisme dari para pembela hak asasi manusia.

    Ketegangan AS-Saudi meningkat pada tahun 2018 setelah jurnalis Jamal Khashoggi dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul. Intelijen AS kemudian menyimpulkan bahwa MbS menyetujui pembunuhan tersebut-tuduhan yang dibantah oleh Arab Saudi.

    Presiden AS Donald Trump memandang putra mahkota sebagai sekutu utama Timur Tengah dan telah memprioritaskan hubungan AS-Saudi yang kuat selama masa jabatan pertama dan keduanya.

    (haa/haa)

  • Eksekusi Mati di Seluruh Dunia Capai Rekor Tertinggi

    Eksekusi Mati di Seluruh Dunia Capai Rekor Tertinggi

    Jakarta

    Iran, Arab Saudi, dan Irak menyumbang 90% dari kasus hukuman mati secara global, dan menjadi penyebab utama lonjakan tajam jumlah eksekusi mati secara Global. Iran berada di posisi teratas karena mengeksekusi setidaknya 972 orang, dan angka ini naik dari 853 kasus pada tahun sebelumnya.

    Di Arab Saudi, angkanya dua kali lipat, yakni menjadi sedikitnya 345. Amnesty International mencatat ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicatat untuk negara itu. Di Irak, hukuman mati diterapkan sebanyak 63 kali, hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2023.

    Amnesty International menobatkan Cina sebagai “eksekutor utama dunia” dalam laporan tahunannya, dengan menyatakan bahwa informasi yang tersedia menunjukkan ribuan eksekusi dilakukan di sana. Namun, Cina menolak mengungkapkan data. Amnesty International juga mencurigai Korea Utara dan Vietnam banyak menggunakan hukuman mati.

    Membungkam perbedaan pendapat

    Arab Saudi mengalami peningkatan tajam dalam eksekusi, meskipun Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengusung agenda modernisasi dan berjanji akan membatasi penggunaan hukuman mati. Amnesty International menyebut bahwa penindasan terhadap perbedaan pendapat politik menjadi motif utama.

    LSM tersebut mengatakan bahwa otoritas Saudi terus menggunakan hukuman mati sebagai senjata untuk menghukum warga dari minoritas Syiah yang mendukung protes “anti-pemerintah” antara 2011 dan 2013.

    Pada Agustus 2024, pihak berwenang mengeksekusi Abdulmajeed al-Nimr atas tuduhan terkait terorisme karena bergabung dengan Al-Qaeda, meskipun dokumen pengadilan awal menunjukkan keterlibatannya dalam protes.

    “Di media, kita melihat bagaimana pihak berwenang memutar kasus ini sebagai narasi terkait terorisme, yang menunjukkan bahwa istilah terorisme bisa digunakan untuk menciptakan persepsi bahwa hukuman mati diperlukan untuk meredam perbedaan pendapat dan melindungi publik,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio.

    “Mereka yang berani menantang otoritas menghadapi hukuman paling kejam, terutama di Iran dan Arab Saudi, dengan hukuman mati digunakan untuk membungkam mereka yang cukup berani untuk berbicara,” kata Sekjen Amnesty International, Agns Callamard.

    Kejahatan narkoba

    Lebih dari 40% eksekusi pada 2024 terkait kejahatan narkoba. Hukuman mati untuk kejahatan narkoba juga banyak diterapkan di Singapura dan Cina, menurut laporan Amnesty.

    “Dalam banyak konteks, menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba terbukti berdampak tidak proporsional pada mereka yang berasal dari latar belakang kurang mampu, dan tidak terbukti efektif mengurangi peredaran narkoba,” kata Callamard.

    Ia mengatakan bahwa negara-negara yang saat ini mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, seperti Maladewa, Nigeria, dan Tonga, harus dikritisi dan didorong untuk menempatkan hak asasi manusia di pusat kebijakan narkoba mereka.

    Namun, di Malaysia, sekitar 1.000 narapidana hukuman mati, banyak di antaranya karena kasus narkoba, mendapat pengampunan sebagai hasil reformasi yang dimulai pada 2023. Negara itu menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan termasuk peredaran narkoba.

    Pengecualian: Amerika Serikat

    Amerika Serikat tetap menjadi pengecualian di antara negara-negara demokrasi Barat dalam penggunaan hukuman mati. Meskipun hanya terjadi sedikit peningkatan dari 24 menjadi 25 eksekusi pada 2024, Amnesty International mencatat tren yang mengkhawatirkan.

    “Angka tersebut memang menunjukkan jumlah eksekusi dan vonis yang sangat rendah secara historis, tetapi tahun lalu kami juga menyaksikan empat negara bagian kembali melaksanakan eksekusi: South Carolina, Georgia, Utah, dan Indiana. Ini sangat mengkhawatirkan karena eksekusi tidak dilakukan di negara bagian tersebut selama beberapa tahun,” kata peneliti AI, Sangiorgio.

    Di Alabama, jumlah eksekusi meningkat dua kali lipat dan mencakup penggunaan gas nitrogen. Pengawas PBB menyatakan bahwa kematian dengan hipoksia nitrogen bisa dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.

    Adanya harapan baru

    Meskipun lonjakan eksekusi pada 2024 sangat mengkhawatirkan, Amnesty International mencatat bahwa hanya 15 negara yang masih melakukan eksekusi, angka yang tetap rendah dalam dua tahun berturut-turut.

    “Ini menunjukkan pergeseran dari hukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Callamard. Ia menambahkan, negara yang masih mempertahankan hukuman mati kini adalah kelompok kecil yang semakin terisolasi.

    Saat ini, 145 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau dalam praktik. Untuk pertama kalinya, dua pertiga anggota Majelis Umum PBB juga mendukung moratorium atau penghentian sementara penggunaan hukuman mati.

    Pada 2024, Zimbabwe menghapus hukuman mati melalui undang-undang, meskipun tetap membuka kemungkinan untuk diberlakukan kembali dalam situasi darurat. Sekitar 60 narapidana diperkirakan akan mendapat perubahan hukuman. Sejak 2021, enam negara Afrika lainnya juga telah mengambil langkah serupa.

    Pakar Amnesty, Chiara Sangiorgio, menyebut perkembangan ini sebagai kisah sukses dari Afrika. “Ini adalah cerita tentang harapan, kepemimpinan dalam hak asasi manusia, dan penolakan terhadap anggapan bahwa hukuman mati adalah solusi cepat untuk masalah kejahatan,” ujarnya.

    Artikel ini diadaptasi dari DW berbahasa Inggris.

    Lihat juga Video ‘Putri Eksekusi Mati Debt Collector Sukabumi, 48 Adegan Diperagakan’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Netanyahu Dikecam Karena Berlibur Saat Sandera Masih Ada di Hamas, Korban Gaza Tembus 50 Ribu Jiwa – Halaman all

    Netanyahu Dikecam Karena Berlibur Saat Sandera Masih Ada di Hamas, Korban Gaza Tembus 50 Ribu Jiwa – Halaman all

    Netanyahu Dikecam Karena Asyik Berlibur Saat Sandera Masih Ada di Hamas, Korban Gaza Tembus 50 Ribu Jiwa

    TRIBUNNEWS.COM – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dicerca karena keputusannya untuk memperpanjang perjalanan diplomatik terakhirnya ke Hungaria sehingga ia dapat menghabiskan akhir pekan bersama istrinya.

    Keputusan itu dilakukan Netanyahu saat 59 sandera Israel masih ditahan oleh Hamas di Gaza, RNTV melaporkan, Minggu (6/4/2025).

    Jon Polin, ayah dari tawanan Hersh Goldberg-Polin yang meninggal dalam tahanan tahun lalu, berkata: “Tidak semuanya politis. Beberapa hal memang manusiawi. Orang-orang Israel yang patut dicontoh layak mendapatkan yang lebih. Lakukan hal-hal dengan konsensus yang luas. Bawa kembali 59 orang yang kita cintai.”

    “Terima tanggung jawab, katakan ‘saya minta maaf’, [bentuk komisi penyelidikan nasional, [majukan] pembagian tugas nasional yang adil,” kata Polin di akun X miliknya.

    “Cukup dengan perpecahan, berhenti menyalahkan, berhenti memecah belah, berhenti mengabaikan keinginan rakyat, cukup dengan video-video TikTok yang paranoid,” katanya, merujuk pada video-video pidato yang disampaikan dan diunggah Netanyahu di media sosial.

    “Mengapa berlibur saat perang? Kami orang Israel pantas mendapatkan yang lebih baik!”

    PERDANA MENTERI ISRAEL – Tangkapan layar ini diambil pada Rabu (12/2/2025) dari Instagram Netanyahu, memperlihatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato dan mengancam akan mengakhiri perjanjian gencatan senjata dengan Hamas jika Hamas tidak membebaskan sandera Israel pada Sabtu (15/2/2025). Sebelumnya pada Senin (10/2/2025), Hamas mengumumkan akan menunda pertukaran sandera sampai Israel berhenti melanggar perjanjian gencatan senjata. (Instagram/b.netanyahu)

    Hongaria Umumkan Penarikan Diri dari ICC saat Netanyahu Kunjungi Budapest

    Bertepatan dengan kedatangan Benjamin Netanyahu ke Budapest untuk kunjungan diplomatik, Hongaria secara resmi mengumumkan keputusannya untuk menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

    Pengumuman tersebut dibuat pada Kamis oleh Gergely Gulyás, Kepala Staf Perdana Menteri Hongaria Viktor Orbán, yang menyatakan bahwa proses penarikan akan segera dimulai.

    Waktu keputusan ini telah menarik perhatian besar, karena kunjungan Netanyahu menandai perjalanan pertamanya ke negara Eropa sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada bulan November atas kejahatan perang di Gaza.

    Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

    Keputusan Hongaria untuk meninggalkan ICC dipandang sebagai tantangan langsung terhadap kebijakan Uni Eropa dan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut.

    Selama kunjungan empat harinya, Netanyahu dan istrinya, Sara, menghadiri resepsi penyambutan yang diselenggarakan oleh Orbán.

    Kunjungan tersebut secara luas ditafsirkan sebagai bagian dari strategi ‘Israel’ yang lebih luas untuk melemahkan legitimasi tindakan ICC dan mendapatkan dukungan internasional terhadap surat perintah penangkapan.

    Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah mengecam kunjungan Netanyahu ke Hungaria.

    Mereka mendesak pemerintah Hungaria untuk menahan Netanyahu saat ia tiba dan menyerahkannya ke ICC, sesuai dengan kewajiban hukum internasional.

    Penarikan diri Hongaria dari ICC menimbulkan pertanyaan tentang masa depan keadilan internasional dan efektivitas mekanisme global yang dirancang untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin atas dugaan kejahatan perang.

    Langkah ini diperkirakan akan semakin membebani hubungan antara Hongaria dan negara Eropa lainnya yang tetap berkomitmen pada yurisdiksi ICC.

    SITUASI GAZA – Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English pada Kamis (20/3/2025) yang menunjukkan kondisi Gaza setelah Israel lancarkan serangan udara selama 2 hari sejak Selasa (18/3/2025) banyak warga yang dipaksa mengungsi. Israel membuat pernyataan pada hari Rabu (19/3/2025) bahwa pihaknya telah meluncurkan ‘operasi darat terbatas’ di Gaza tengah. (Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English)

    Korban Jiwa di Gaza Tembus 50 Ribu

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan hari ini, Minggu, kalau serangan Pasukan Pendudukan Israel (IDF) di Jalur Gaza telah menyebabkan 26 orang tewas dan 113 orang terluka selama 24 jam terakhir.

    Kementerian memperingatkan kalau masih ada sejumlah korban di bawah reruntuhan dan di jalan, dan bahwa IDF mencegah ambulans dan kru pertahanan sipil menjangkau mereka.

    Diumumkan bahwa jumlah total korban tewas akibat agresi Israel telah meningkat menjadi 50.695 jiwa dan 115.338 orang yang terluka sejak 7 Oktober 2023.

    Jumlah korban sejak Israel melanggar gencatan senjata dan melanjutkan serangannya (18 Maret) di Gaza adalah 1.335 orang yang menjadi martir dan 3.297 orang yang terluka.

  • Hari Mengerikan Tiba Amputasi 4 Jari Tangan Kanan 3 Perampok di Iran, Aktivis HAM: Terkutuk – Halaman all

    Hari Mengerikan Tiba Amputasi 4 Jari Tangan Kanan 3 Perampok di Iran, Aktivis HAM: Terkutuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak berwenang Iran bersiap untuk memotong jari dari tangan tiga pria yang terbukti bersalah melakukan perampokan sebagai bagian dari hukuman.

    Hadi Rostami, Mehdi Sharfian dan Mehdi Shahivand, yang ditahan di penjara Pusat Urumieh, provinsi Azerbaijan Barat , sedang menunggu untuk menjalani hukuman ‘kejam dan tidak dapat diubah’ berupa amputasi jari paling cepat pada 11 April, kata organisasi hak asasi manusia Amnesty International hari ini dikutip dari Daily Mail.

    Ketiga pria tersebut ditangkap pada bulan Agustus 2017 dan dihukum karena perampokan pada tahun 2019 setelah persidangan, di mana pengadilan menjatuhkan hukuman pemotongan empat jari di tangan kanan mereka sepenuhnya.

    Para pria tersebut dilaporkan ditolak aksesnya kepada pengacara dan pengadilan mengandalkan ‘pengakuan’ paksa, yang mengakibatkan ketiganya dipukuli, ditendang, dan dicambuk.

    Tangan Rostami patah dan para interogator mengancam akan memperkosa Shahivand untuk mendapatkan pengakuan dari mereka, yang kemudian mereka tarik kembali. 

    Sejak menerima hukuman yang mengerikan itu, ketiganya telah melakukan mogok makan beberapa kali di penjara sebagai protes atas kondisi tidak manusiawi yang mereka alami, serta atas hukuman yang mereka terima.

    Pada bulan Februari 2021, Rostami disiksa lebih lanjut setelah pihak berwenang Iran menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 60 kali karena “mengganggu perintah penjara” setelah ia melakukan mogok makan. Ia juga telah beberapa kali mencoba bunuh diri, kata Amnesty. 

    Menyusul ancaman terbaru Iran untuk memotong jari kedua pria itu, Rostami menulis surat dari penjara untuk memohon bantuan dari masyarakat internasional. 

    ‘Saya menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera guna mencegah penerapan hukuman yang tidak manusiawi ini’, tulisnya. 

    Pada bulan November 2024, ketiganya juga menulis surat yang menggambarkan penderitaan mental mereka dan ‘mimpi buruk yang terus-menerus’ karena menunggu mutilasi mereka.

    ‘Kami tidak dapat tidur atau makan, dengan cemas menunggu penegakan hukuman kami sendiri… Mimpi buruk ini harus berakhir agar kami dapat menemukan jalan kembali ke kehidupan’, tulis mereka. 

    Penolakan

    Hukuman brutal berupa amputasi jari diizinkan berdasarkan hukum pidana Republik Islam tetapi secara luas dikutuk sebagai tindakan yang menjijikkan dan ilegal oleh para aktivis hak asasi manusia. 

    Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Hashash, mengatakan dalam sebuah pernyataan hari ini: ‘Amputasi merupakan penyiksaan, yang merupakan kejahatan menurut hukum internasional dan merupakan serangan yang mencolok dan menjijikkan terhadap martabat manusia. 

    ‘Kami menyerukan kepada pihak berwenang Iran untuk segera menghentikan semua rencana untuk melaksanakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi ini dan menghapuskan semua bentuk hukuman fisik dalam hukum dan praktik.’

    Ia juga menggambarkan ‘mimpi buruk saat terjaga’ yang dialami para lelaki tersebut selama hampir satu dekade, karena harus hidup dengan siksaan mental sehingga pihak berwenang dapat sewaktu-waktu memutilasi tubuh mereka. 

    ‘Amputasi yang direncanakan, berdasarkan ‘pengakuan’ yang diperoleh melalui penyiksaan dan setelah persidangan yang sangat tidak adil, adalah pengingat yang mengerikan tentang kesiapan otoritas Iran untuk menimbulkan penderitaan yang tidak dapat diubah dan bahwa sistem peradilan Iran adalah roda penggerak penting dalam mesin penyiksaan’, tambahnya. 

    Hashash juga memperingatkan bahwa otoritas Iran ‘dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan hukum internasional’.

    Amputasi jari diizinkan di Republik Islam berdasarkan hukum Syariah. 

    Bila hukuman semacam itu dilaksanakan, maka empat jari tangan kanan dipotong sehingga yang tertinggal hanya telapak tangan dan ibu jari. 

    Menurut Pusat Abdorrahman Boroumand yang berpusat di AS, otoritas Iran telah mengamputasi jari sedikitnya 131 pria sejak Januari 2000.

    Pada bulan Oktober, otoritas Iran mengamputasi jari dari tangan dua pria yang dihukum karena pencurian. 

    Kedua bersaudara asal Kurdi masing-masing memiliki empat jari di tangan kanan yang diamputasi dengan mesin guillotine di penjara di kota Urmia di barat laut Iran, menurut laporan.

    Mereka kemudian dipindahkan ke rumah sakit untuk perawatan medis, tambah laporan itu.

    Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang berbasis di AS mengatakan Shahab dan Mehrdad Teimouri awalnya ditangkap pada tahun 2019 atas tuduhan pencurian dan dijatuhi hukuman penjara dan amputasi jari.

    Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran atas lonjakan jumlah eksekusi di Iran dalam beberapa bulan terakhir. 

    Termasuk di dalamnya adalah hukuman gantung terhadap warga negara Jerman asal Iran, Jamshid Sharmahd, pada bulan Oktober. 

    Keluarganya mengatakan dia diculik oleh pasukan Iran saat berada di Uni Emirat Arab pada tahun 2020.

    Menurut LSM lain yang berbasis di Norwegia, Iran Human Rights, Iran telah mengeksekusi 633 orang tahun ini saja.

    Para aktivis menuduh pihak berwenang menggunakan hukuman mati sebagai cara menanamkan rasa takut di seluruh masyarakat.

  • Gara-gara Parfum, YouTuber Pakistan Rajab Butt Kena Persekusi Digital  – Halaman all

    Gara-gara Parfum, YouTuber Pakistan Rajab Butt Kena Persekusi Digital  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang YouTuber Pakistan Rajab Butt ditangkap berdasarkan Undang-Undang (UU) Penistaan ​​Agama dan kejahatan dunia maya di Pakistan pada 25 Maret 2025. 

    Dikutip dari Islam Khabar, Butt dituduh mengejek UU Penistaan Agama melalui peluncuran parfum.  

    Otoritas menganggap Rajab menimbulkan kegaduhan keagamaan. 

    “Insiden ini adalah contoh lain yang mengkhawatirkan tentang bagaimana tuduhan penistaan ​​agama terus dijadikan senjata di Pakistan, yang sering kali menargetkan mereka yang mengekspresikan diri secara bebas di internet,” demikian dikutip dari Islam Khabar, Jumat (4/4/2025). 

    Rajab Butt, kreator konten YouTube terkenal dengan banyak pengikut, telah membangun branding dirinya.  

    Termasuk melalui satir, hiburan, dan komentar sosial. 

    Usaha terbarunya di dunia bisnis, dengan peluncuran lini parfum, dimaksudkan untuk memperluas pengaruhnya di luar konten digital.  

    Namun, pilihan merek dan pesan seputar produk tersebut dengan cepat menjadi kontroversial.  

    Para kritikus mengeklaim bahwa kampanye pemasaran parfum Rajab, memuat referensi terselubung terhadap undang-undang penistaan ​​agama Pakistan.  

    Hal ini ditafsirkan sebagai upaya untuk mengejek sentimen keagamaan.  

    Menurut sebuah laporan yang diterbitkan di harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, Dawn, dalam sebuah video yang kini telah dihapus dari akun media sosialnya, Butt memperkenalkan parfumnya yang berjudul “295”, yang merujuk pada undang-undang penistaan ​​agama Pakistan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Kelompok agama dan ulama garis keras dengan cepat mengutuk tindakan Butt, dan pengaduan diajukan kepada pihak berwenang, yang mengarah pada pendaftaran kasus berdasarkan undang-undang penistaan ​​agama dan kejahatan dunia maya Pakistan. 

    UU Penistaan ​​Agama Pakistan Dianggap Alat Represi

    Pakistan memiliki UU Penistaan ​​Agama paling ketat di dunia.  

    Aturan itu dinilai sering digunakan sebagai alat, terutama untuk menekan perbedaan pendapat dan menargetkan individu atas perselisihan pribadi. 

    Berdasarkan kerangka hukum negara tersebut, tuduhan penistaan ​​agama dapat dikenakan hukuman berat.  

    Termasuk, penjara seumur hidup dan hukuman mati.  

    Namun, dalam praktiknya, tuduhan belaka sering kali cukup untuk memicu kekerasan massa, pengucilan sosial, atau bahkan pembunuhan di luar hukum. 

    Dugaan penyalagunaan Undang-undang ini telah terdokumentasi dengan baik, dengan tuduhan yang sering kali diarahkan terhadap kelompok minoritas agama, jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat yang menentang narasi konservatif yang berlaku. 

    Dalam kasus Rajab Butt, penerapan UU Kejahatan Dunia Maya bersamaan dengan tuduhan penistaan ​​agama, menandakan tren yang berkembang. Khususnya, untuk menindak tegas para kreator konten digital.  

    Maraknya platform media sosial telah memberi orang-orang seperti Butt suara dan pengikut, tetapi juga telah menempatkan mereka dalam bidikan otoritas yang ingin mengendalikan wacana daring. 

    Ini bukan pertama kalinya seorang kreator konten digital di Pakistan menghadapi akibat hukum atas tuduhan penistaan ​​agama.  

    Beberapa tahun terakhir, beberapa YouTuber, influencer TikTok, dan bahkan jurnalis telah menjadi sasaran karena konten mereka.  

    Kasus terhadap Rajab Butt menyoroti meningkatnya kerentanan mereka yang beroperasi di ruang digital Pakistan.  

    Bagi banyak YouTuber, satir dan komentar adalah alat penting untuk mengkritik masyarakat dan memicu diskusi tentang isu-isu penting.  

    Namun, di negara tempat tuduhan penistaan ​​agama dapat mengancam jiwa, bahkan satir yang paling ringan pun dapat menyebabkan konsekuensi serius. Ketakutan akan penganiayaan menciptakan lingkungan yang menyensor diri sendiri, yang menghambat kreativitas dan menghambat dialog yang bermakna tentang isu-isu yang mendesak. 

     

    Protes Global terhadap UU Penistaan Agama Pakistan 

    Penggunaan UU Penistaan ​​Agama di Pakistan telah dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional. 

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah berulang kali menyerukan reformasi hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa individu-individu yang dituduh melakukan penistaan ​​agama menerima proses hukum yang semestinya. 

    Kasus terhadap Rajab Butt diperkirakan akan menarik perhatian internasional lebih lanjut, khususnya dari organisasi-organisasi yang mengadvokasi kebebasan berbicara dan hak-hak digital.  

    Lalu muncul pertanyaan: bagaimana Pakistan menyeimbangkan kepekaan agama dengan hak fundamental untuk kebebasan berekspresi? 

    Meskipun para pemimpin negara sering berjanji untuk mengekang penyalahgunaan undang-undang penistaan ​​agama, hanya sedikit yang berubah di lapangan.  

    Sebaliknya, kerangka hukum terus memungkinkan penganiayaan terhadap mereka yang menyimpang dari norma-norma agama konservatif, baik mereka aktivis, seniman, atau kreator konten digital seperti Rajab Butt. 

    Kasus yang sedang berlangsung terhadap Rajab Butt menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mereformasi undang-undang penistaan ​​agama dan kejahatan dunia maya Pakistan.  

    Meskipun agama memegang tempat sentral dalam masyarakat Pakistan, kerangka hukumnya harus berkembang untuk melindungi individu dari tuduhan sewenang-wenang yang membahayakan hidup dan kebebasan mereka. 

    Kasus terhadap Butt adalah pengingat yang jelas tentang keadaan kebebasan berekspresi yang rapuh di Pakistan.  

    Dalam dunia yang berkembang dengan cepat, negara ini menghadapi pilihan: merangkul pendekatan yang lebih terbuka dan toleran terhadap wacana atau terus menempuh jalan di mana hukum digunakan sebagai senjata terhadap mereka yang berani berbicara dengan bebas.  

    Jika tidak ditangani, insiden semacam itu tidak hanya akan merusak reputasi global Pakistan tetapi juga menghambat kreativitas dan inovasi yang seharusnya dikembangkan oleh platform digital. 

    Seiring dengan terungkapnya kasus ini, satu hal yang tetap jelas—sistem hukum Pakistan harus berkembang untuk melindungi warganya dari penganiayaan sewenang-wenang dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak dikorbankan atas nama ortodoksi agama.  

    Nasib Rajab Butt bukan hanya tentang seorang YouTuber; tapi tentang masa depan kebebasan digital di Pakistan. 

     

  • Kondisi Nelangsa di Myanmar Kala Jumlah Korban Gempa Terus Bertambah

    Kondisi Nelangsa di Myanmar Kala Jumlah Korban Gempa Terus Bertambah

    Naypyidaw

    Warga Myanmar yang terdampak gempa masih hidup dalam kondisi nelangsa. Jumlah korban tewas akibat gempa bermagnitudo (M) 7,7 itu juga bertambah seiring operasi pencarian yang terus dilakukan.

    Dilansir Reuters, Selasa (1/4/2025), pemimpin junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing, mengatakan korban tewas yang telah ditemukan berjumlah 2.719 orang. Dia memperkirakan jumlah korban tewas akan meningkat menjadi lebih dari 3.000 orang.

    Dia juga mengatakan ada 4.521 orang terluka serta 441 orang yang masih hilang. Gempa M 7,7 di Myanmar terjadi sekitar jam makan siang pada Jumat (28/3).

    Gempa itu merupakan yang terkuat di Myanmar dalam lebih dari 100 tahun. Gempa dahsyat itu telah merobohkan pagoda kuno dan bangunan modern.

    Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut 50 anak dan dua guru tewas ketika gedung prasekolah mereka di Mandalay, Myanmar, runtuh saat gempa. Warga kini kesulitan air bersih dan sanitasi karena kerusakan infrastruktur yang masif.

    “Di wilayah yang paling parah dilanda masyarakat berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti akses ke air bersih dan sanitasi, sementara tim darurat bekerja tanpa lelah untuk menemukan korban selamat dan memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa,” kata badan PBB itu dalam sebuah laporan.

    Komite Penyelamatan Internasional mengatakan tempat berlindung, makanan, air, dan bantuan medis semuanya dibutuhkan di tempat-tempat seperti Mandalay yang dekat episentrum gempa. Banyak warga yang memilih tidur di jalanan karena takut berada di rumah.

    Perang saudara di Myanmar, tempat junta merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 2021, telah mempersulit upaya menjangkau korban terluka dan kehilangan tempat tinggal. Amnesty International mendesak junta militer Myanmar mengizinkan bantuan internasional menjangkau wilayah-wilayah yang tidak berada di bawah kendalinya.

    “Militer Myanmar memiliki praktik lama untuk menolak memberikan bantuan ke wilayah-wilayah tempat kelompok-kelompok yang menentangnya aktif. Militer harus segera mengizinkan akses tanpa hambatan ke semua organisasi kemanusiaan dan menghapus hambatan administratif yang menunda penilaian kebutuhan,” kata peneliti Amnesty untuk Myanmar, Joe Freeman.

    Masa Berkabung 7 Hari

    Gedung di Myanmar runtuh akibat gempa (Foto: AFP/SAI AUNG MAIN)

    Pemerintah Myanmar juga telah mengumumkan masa berkabung nasional selama 7 hari. Pengumuman itu disampaikan pemerintah Myanmar pada Senin (31/3) waktu setempat.

    “Myanmar mengumumkan tujuh hari berkabung nasional atas gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,7 skala richter yang melanda Myanmar bagian tengah pada hari Jumat,” bunyi keterangan media pemerintah Myanmar, MRTV, dilansir Anadolu Agency.

    Bendera nasional akan dikibarkan setengah tiang selama masa berkabung untuk menghormati para korban. Sejumlah negara seperti Rusia, India, China, Indonesia, Thailand, dan negara-negara lain telah mengirimkan tim pencarian dan penyelamatan beserta bantuan kemanusiaan ke Myanmar.

    Analisis kecerdasan buatan terhadap citra satelit Mandalay oleh Lab AI for Good milik Microsoft menunjukkan 515 bangunan di kota terbesar kedua Myanmar itu mengalami kerusakan 80 hingga 100 persen. Selain itu, ada 1.524 bangunan yang mengalami kerusakan 20 hingga 80 persen.

    Kontrol ketat junta militer atas jaringan komunikasi, kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang disebabkan oleh gempa bumi telah memperparah tantangan bagi para pekerja bantuan. Para pejabat Thailand mengatakan pertemuan para pemimpin regional di Bangkok akhir minggu ini akan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Min Aung Hlaing dari junta militer mungkin akan hadir melalui telekonferensi.

    Sebelum gempa bumi melanda, sumber-sumber mengatakan kepala junta militer diperkirakan akan melakukan perjalanan luar negeri yang jarang terjadi untuk menghadiri pertemuan puncak di Bangkok pada tanggal 3-4 April.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini