NGO: Amnesty International

  • Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Antipemerintah

    Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Antipemerintah

    Riyadh

    Otoritas Arab Saudi mengumumkan pihaknya telah mengeksekusi mati seorang pria, yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) dan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan seorang demonstran yang ikut unjuk rasa antipemerintah.

    Pria tersebut masih di bawah umur ketika berpartisipasi dalam aksi protes antipemerintah, yang tergolong langka di Saudi, pada tahun 2011 lalu.

    “Hukuman mati telah dilaksanakan terhadap Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur,” demikian dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir New Arab, Selasa (21/10/2025).

    Eksekusi mati itu diumumkan pada Senin (20/10) waktu setempat, dengan SPA menyebut Al-Derazi dihukum mati atas “terorisme”.

    Pada April lalu, para pakar PBB menyerukan pembebasan Al-Derazi, dengan mengatakan bahwa penahanannya sewenang-wenang dan dia menggunakan haknya untuk memprotes perlakuan pemerintah Saudi terhadap minoritas Muslim Syiah.

    Sejak awal tahun 2025, menurut pengumuman resmi, Saudi telah mengeksekusi mati sedikitnya 300 orang. Sepanjang tahun 2024 lalu, Riyadh telah melaksanakan 338 eksekusi mati — rekor yang mungkin akan dilampaui pada tahun ini.

    Mengenai Al-Derazi, organisasi HAM Amnesty International melaporkan bahwa Al-Derazi dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme bersama delapan orang lainnya karena ikut unjuk rasa antipemerintah yang digelar di Provinsi Timur pada tahun 2011.

    “Keluarganya mengetahui tentang eksekusi mati itu melalui media sosial,” kata peneliti pada Organisasi HAM Saudi Eropa (ESOHR), Duaa Dhainy.

    “Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak diberi pemberitahuan resmi oleh otoritas Arab Saudi untuk memberitahu mereka tentang eksekusi mati tersebut, dan jenazahnya belum diserahkan kepada keluarga,” sebutnya.

    Hukuman mati untuk Al-Derazi, menurut Amnesty International, telah dikonfirmasi secara rahasia oleh Mahkamah Agung Saudi, bersama dengan hukuman mati oleh Jalal al-Labbad, pemuda lainnya yang dieksekusi mati pada Agustus lalu.

    Saudi merupakan negara yang paling produktif melaksanakan eksekusi mati di dunia, dengan mengeksekusi mati 33 orang terkait terorisme sepanjang tahun ini dan 202 orang lainnya terkait pelanggaran narkoba.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Ribuan Muslim India Ditangkap karena Nyatakan ‘I Love Muhammad’

    Ribuan Muslim India Ditangkap karena Nyatakan ‘I Love Muhammad’

    GELORA.CO – Aparat keamanan di India sebulan belakangan melakukan penangkapan dan penuntutan besar-besaran terkait penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” oleh umat Islam di sana.  Beberapa rumah mereka telah dibuldoser. Lebih dari 2.500 orang telah didakwa sementara penangkapan memicu protes yang lebih luas.

    Selama sebulan terakhir, polisi India menggerebek beberapa pasar dan rumah, menangkap pria Muslim di negara bagian yang diperintah oleh partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Asal muasal dugaan kejahatan mereka umumnya adalah  tulisan “Aku Cinta Muhammad”, yang mengacu pada Nabi Muhammad, di poster, kaos, atau di postingan media sosial. 

    Aljazirah melaporkan, pihak berwenang mengatakan ekspresi tersebut mengancam “ketertiban umum”. Sejauh ini, setidaknya 22 kasus telah dilaporkan terhadap lebih dari 2.500 umat Islam. Setidaknya 40 orang telah ditangkap di berbagai negara bagian yang diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), menurut Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR) nirlaba.

    Pada 4 September, umat Islam yang tinggal di kota Kanpur di negara bagian Uttar Pradesh di India sedang merayakan Maulid Nabi dan lingkungan tertentu memasang papan lampu bertuliskan, “I Love  Muhammad” alias “Aku Cinta Muhammad”.

    Tulisan di papan tersebut, yang meniru papan tanda populer “I Love New York”, menuai kritik dari beberapa umat Hindu setempat. Awalnya, pengaduan mereka menyatakan bahwa papan yang menyala tersebut merupakan bentuk baru dari perayaan tradisional, padahal undang-undang di Uttar Pradesh melarang penambahan baru pada perayaan keagamaan publik. Sekitar 20 persen penduduk Kanpur adalah Muslim.

    Lini Masa Diskriminasi di India

    Berdasarkan pengaduan, polisi mengajukan kasus terhadap dua puluhan orang dengan tuduhan yang jauh lebih serius: mendorong permusuhan atas dasar agama. Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga lima tahun penjara jika terdakwa terbukti bersalah.

    Peristiwa di Kanpur menuai kritik luas dari para pemimpin politik Muslim, dan protes terhadap tindakan polisi menyebar ke negara bagian lain, termasuk Telangana di India selatan, Gujarat dan Maharashtra di barat, dan di Uttarakhand serta Jammu dan Kashmir di utara. Penggunaan tulisan “Aku Cinta Muhammad” itu kemudian menyebar di seluruh negeri – mulai dari media sosial hingga kaos.

    Hampir 270 km jauhnya dari Kanpur, di Bareilly, Uttar Pradesh, sekelompok orang berpartisipasi dalam demonstrasi yang diserukan oleh seorang imam setempat menentang penangkapan di Kanpur. Mereka bentrok dengan polisi pada tanggal 26 September.

    Polisi membalas dengan tindakan keras, menangkap 75 orang, termasuk imam, Tauqeer Raza, kerabatnya dan para pembantunya. Setidaknya empat bangunan milik para tersangka dibuldoser oleh pihak berwenang setempat.

    Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga Muslim India kehilangan rumah mereka akibat pembongkaran tersebut, yang seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan apapun dari pihak berwenang, atau perintah pengadilan. Mahkamah Agung India telah mengamati bahwa pembongkaran tidak dapat digunakan sebagai bentuk hukuman di luar hukum, dan memperingatkan bahwa otoritas negara harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menghancurkan properti apa pun. Namun, di lapangan, perintah tersebut seringkali tidak dipatuhi, kata para aktivis.

    Sementara itu, puluhan Muslim lainnya ditangkap di berbagai negara bagian – termasuk beberapa di negara bagian Gujarat, tempat asal Modi – karena unggahan di media sosial dan video yang mengusung slogan “Aku Cinta Muhammad”.

    Konstitusi India menjamin kebebasan beragama dan hak untuk mengekspresikannya. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya. Warga negara juga dilindungi berdasarkan Pasal 19(1)(a), yang menjamin hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, kecuali hal tersebut secara langsung memicu kekerasan atau kebencian.

    Polisi sebagian besar mendakwa mereka yang ditangkap berdasarkan ketentuan hukum yang melarang pertemuan besar yang bertujuan untuk melakukan “kerusakan”, atau tindakan yang diduga memicu ketegangan agama. Namun, ketentuan ini telah diterapkan terhadap mereka yang ditangkap karena postingan di media sosial, atau mengenakan kaos bertuliskan “I Love Muhammad”.

    Nadeem Khan, koordinator nasional APCR, organisasi nirlaba yang melacak kasus-kasus ini, telah mengajukan tuntutan hukum sebelumnya terhadap pejabat pemerintah karena juga menargetkan umat Islam untuk berekspresi di media sosial, atau ketika rumah mereka dibuldoser.

    Khan mengatakan kepada aljazirah bahwa pihak berwenang dengan hati-hati menggunakan ketentuan hukum yang tidak berfokus pada ekspresi “I Love Muhammad” itu sendiri, namun pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan ekspresi tersebut atau memprotes tindakan keras polisi terkait.

    “Mereka tahu bahwa tidak ada undang-undang yang mengkriminalisasi ungkapan ‘I Love Muhammad’,” kata Khan.

    Khan mencatat bahwa di seluruh India, gambar dewa Hindu yang memegang senjata tradisional sudah lama menjadi hal yang lumrah. “Gambar-gambar ini ada di setiap sudut negara; apakah itu juga harus menyinggung atau mengancam seluruh umat Islam?” dia bertanya. “Semua orang harus memahami bahwa pemerintah tidak bisa mengkriminalisasi agama seperti ini,” tambahnya mengacu pada Islam.

    Sejak 2014, ketika Modi mengambil alih kekuasaan di New Delhi, India secara konsisten merosot dalam sejumlah indeks demokrasi internasional. Kriminalisasi hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan keyakinan beragama merupakan preseden yang sangat meresahkan, kata Aakar Patel, ketua dewan Amnesty International India.

    “Menargetkan orang-orang dengan slogan seperti ‘I Love Muhammad’’, yang bersifat damai dan tanpa hasutan atau ancaman apa pun, tidak memenuhi ambang batas pembatasan pidana baik berdasarkan hukum konstitusi India atau hukum hak asasi manusia internasional,” kata Patel kepada Aljazirah.

  • Iran Eksekusi Mati 6 Anggota Kelompok Teroris

    Iran Eksekusi Mati 6 Anggota Kelompok Teroris

    Jakarta

    Pengadilan Iran mengatakan bahwa mereka telah mengeksekusi mati enam anggota kelompok “teroris” yang dihukum karena melancarkan serangan bersenjata di provinsi Khuzestan di barat daya Iran.

    “Hukuman mati untuk enam elemen teroris separatis, yang dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan serangkaian operasi bersenjata dan pengeboman yang menargetkan keamanan di provinsi Khuzestan, dilaksanakan pada dini hari ini,” kata pengadilan di situs web Mizan, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/10/2025).

    Identitas mereka yang dieksekusi mati dan detail penangkapan serta hukuman mereka belum jelas.

    Namun, Mizan melaporkan bahwa mereka terlibat dalam pembunuhan empat personel keamanan, termasuk dua petugas polisi dan dua anggota pasukan paramiliter Basij, pada tahun 2018 dan 2019.

    Laporan itu juga menyatakan bahwa mereka “mengaku merencanakan dan melaksanakan tindakan sabotase seperti membuat dan menanam bom, serta meledakkan SPBU Khorramshahr”.

    Otoritas Iran biasanya mengaitkan apa yang disebutnya kelompok separatis dan teroris dengan musuh bebuyutannya, Israel, yang disebutnya “rezim Zionis”.

    Dalam eksekusi terpisah pada hari Sabtu, otoritas Iran menghukum gantung Saman Mohammadi setelah menghukumnya atas tuduhan “Moharebeh” — mengobarkan perang melawan Tuhan — atas dugaan keanggotaannya dalam kelompok teroris.

    Mohammadi, yang ditangkap pada tahun 2013, dilaporkan terlibat dalam pembunuhan imam salat Jumat di kota Sanandaj, Iran barat, pada tahun 2009, serta dalam perampokan bersenjata dan penculikan, termasuk pembunuhan seorang wajib militer.

    Eksekusi tersebut terjadi kurang dari seminggu setelah Iran mengatakan telah menghukum gantung seorang pria yang digambarkannya sebagai salah satu mata-mata utama Israel.

    Republik Islam Iran, yang melakukan eksekusi mati dengan cara digantung, adalah algojo paling produktif kedua di dunia setelah China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    Lihat juga Video ‘Ayatollah Khamenei Bersumpah Iran Tak Akan Tunduk Terhadap AS’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer

    Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer

    Jakarta

    Lebih dari 10.000 orang berkumpul di depan monumen bersejarah Brandenburger Tor Berlin menyerukan “Hentikan genosida di Gaza” juga tema lain seperti Perang Rusia terhadap Ukraina yang melanggar hukum internasional.

    Politisi Sahra Wagenknecht menjadi salah satu penggagas demonstrasi 13 September lalu. Pada Januari 2024 ia mendirikan partai seturut namanya, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). Selain politisi, beberapa selebritis nampak di atas panggung, termasuk musisi Peter Maffay.

    Menyerukan negosiasi damai, menentang pengiriman senjata

    Kelompok yang beragam menuntut pemerintah federal untuk “secara aktif dan kredibel mendukung negosiasi perdamaian, baik di Timur Tengah maupun di Ukraina”. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian pengiriman senjata ke daerah perang secara umum.

    “Kita semua ada di sini karena kita bersuara menentang perang yang tidak manusiawi di dunia ini,” kata Wagenknecht. “Kami juga mengutuk pembantaian mengerikan yang dilakukan Hamas dan penyanderaan.” Namun, tidak ada yang bisa membenarkan “pemboman, pembunuhan, kelaparan, dan pengusiran terhadap dua juta orang di Jalur Gaza, setengahnya adalah anak-anak”.

    Demonstrasi (13/09) adalah awal dari serangkaian demonstrasi yang terjadi di Berlin. Pada Sabtu (27/09) demonstrasi besar digelar di Berlin. Menurut pihak kepolisian diikuti sekitar 50.000 sebagai aksi solidaritas untuk Palestina dan Gaza, dengan tuntutan utama menghentikan perang di Gaza, mengakhiri ekspor senjata Jerman ke Israel, dan mendorong Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Israel atas dugaan pelanggaran HAM.

    Demonstrasi ini diorganisir oleh aliansi luas kelompok pro-Palestina, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Jerman dan Medico International, partai kiri Die Linke, serta komunitas diaspora Palestina dan kelompok budaya. Aksi tersebut diklaim sebagai salah satu protes terbesar di Jerman di tahun 2025.

    Demo masih terfragmentasi

    Mungkinkah aksi demonstrasi di Jerman ini mampu memobilisasi massa dan mempengaruhi perubahan politik? Seperti yang terjadi pada 1980-an, ketika Jerman yang saat itu masih terpecah antara barat dan timur, sekitar setengah juta orang berdemonstrasi di Bonner Hofgarten mengkhawatirkan terjadinya perang nuklir atau seperti pada tahun 2003, setengah juta orang di Berlin orang turun ke jalan memprotes perang Irak.

    “Ini berbeda dengan, misalnya, mobilisasi melawan perang Irak atau gerakan perdamaian yang ada sebelumnya. Saat ini masih relatif terfragmentasi. Namun, itu tidak berarti bahwa hal ini tidak dapat berkembang,” kata Grimm.

    Berupaya menyatukan banyak orang dalam isu wajib militer

    Wagenknecht yang memimpin orasi 13 September lalu sempat menuai kontroversi. Presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, menuduhnya memicu “kebencian terhadap Israel di Jerman” dengan “sikap politis yang cenderung populis”.

    Ketua Partai Kiri, Jan van Aken mengkritik demonstrasi yang digagas BSW, “Menurut saya, kerja politik harus melibatkan sebanyak mungkin orang. Dan bagi saya, hanya mengandalkan beberapa nama saja bukanlah kerja politik.”

    Van Aken dan partainya ingin melakukan hal yang berbeda dalam demonstrasi (27/09), “Kami telah membentuk aliansi khusus dengan organisasi non-pemerintah, dengan organisasi Palestina. Kita harus menyatukan semuanya: orang Israel yang kritis, orang Israel yang beragama Yahudi.”

    Besar dalam gerakan perdamaian di tahun 1980-an, van Aken merasa salah satu isu yang dapat memobilisasi banyak orang adalah pertanyaan tentang wajib militer, “Ini bisa menjadi isu besar karena secara langsung mempengaruhi banyak kaum muda, yang mungkin akan turun ke jalan untuk memprotesnya.”

    Van Aken berharap protes di internet dapat berlanjut ke jalanan. Di internet petisi telah dimulai seorang pemuda: “Tidak ada wajib militer tanpa hak suara bagi kaum muda!”. Hingga 26 September, lebih dari 70.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

    “Jerman adalah negara yang pasifis”

    Partai Kiri menganggap perdebatan wajib militer sebagai salah satu isu terpenting, “Ini akan turut menentukan masa depan militer Jerman,” jelas van Aken. Selama 40 tahun terakhir, kekuatan militer selalu berhasil ditahan. “Jerman adalah negara pasifisme (menolak perang dan kekerasan). Namun saat ini, situasinya berubah,” katanya dengan cemas.

    Peneliti perdamaian dan konflik Jannis Grimm juga berpendapat bahwa protes yang semakin meningkat terhadap gerakan militer, khususnya terhadap kembalinya wajib militer adalah hal yang mungkin terjadi.

    Awalnya, Partai Hijau yang berhaluan pasifislah yang bahkan mendukung pembubaran Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) namun kini Partai Kiri dan BSWlah yang mengambil posisi tersebut saat Partai Hijau mulai berubah arah. Banyak anggota Partai Hijau mengatakan, “Menolak segala bentuk kekerasan bersenjata dan militer juga bukan cara untuk melindungi hak asasi manusia dan hukum internasional di dunia.”

    Gerakan perdamaian yang dulunya homogen dan bersatu kini terpecah belah. Yang paling aktif adalah kelompok kiri dan aliansi yang memisahkan diri dari mereka, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). “Hal ini menyebabkan situasi di mana tidak ada satu pun partai yang secara jelas memiliki keterkaitan dengan aksi di jalanan,” menurut Grimm.

    Protes diperkirakan semakin meningkat. Puncaknya mungkin akan tercapai pada 3 Oktober di Hari Unifikasi Jerman. Pada hari itu, demonstrasi besar-besaran akan berlangsung bersamaan di Berlin dan Stuttgart. Lebih dari 400 inisiatif, organisasi, dan partai menyerukan “Tidak ada lagi perang! Mari berjuang untuk perdamaian!”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Yuniman Farid

    Tonton juga video “Menlu Jerman Soroti Kondisi Gaza: Perang Ini Harus Diakhiri!” di sini:

    (ita/ita)

  • Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM Surabaya 24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Imroatun (51), ibu dari AFY (19), seorang pelajar madrasah asal Kabupaten Nganjuk yang ditangkap polisi Kota Kediri, Jawa Timur terkait dugaan keterlibatannya dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 berharap dukungan untuk kebebasan anaknya.
    Sebab, Imroatun mengatakan, penahanan yang kini dilakukan polisi membuat aktivitas pembelajaran anaknya di sekolah turut terhambat.
    Padahal, anaknya itu sudah berada di kelas 12 madrasah aliah atau setingkat SMA, yang memerlukan banyak persiapan untuk menghadapi kelulusan.
    “Dia masa depannya masih panjang, sehingga secepatnya harus kembali ke sekolah,” ujar Imroatun kepada
    Kompas.com,
    Rabu (24/9/2025).
    Apalagi, anak kedua dari dua bersaudara itu juga mempunyai cita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke bangku perkuliahan.
    Cita-citanya, bisa berkuliah di jurusan Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Untuk mencapai jenjang sarjana itu, diperlukan modal berupa nilai mata pelajaran yang bagus semasa SMA serta prasyarat lainnya.
    “Selain rapor yang bagus, juga harus ikut tes kemampuan akademik. Nah, ini sebentar lagi di sekolahnya ada TKA itu. Sebab, cita-citanya bisa masuk Filsafat UGM,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling itu.
    Oleh sebab itu, dia meminta dukungan segenap pihak untuk mengeluarkan anaknya dari tahanan polisi maupun kasus yang menjeratnya, agar anaknya bisa melanjutkan aktivitas sekolahnya seperti sedia kala.
    “Saya mohon kepada Komnas HAM, Kementerian Hukum, maupun segenap pihak lainnya untuk bisa mengeluarkan anak saya dari tahanan agar bisa sekolah lagi. Masa depannya masih panjang,” ucap Imroatun.
    Pelajar AFY ditangkap polisi Kediri Kota atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Anang Hartoyo, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk mengungkapkan bahwa AFY ditangkap polisi pada malam 21 September 2025.
    AFY dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), perihal ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa.
    Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya adalah dua buku bacaan dan sebuah buku catatan harian.
    Selain itu, ada laptop dan poster. Semua barang itu diambil dari rumah AFY.
    Menurut Anang, barang yang disita itu hanyalah alat ekspresi berpikir. Jika itu dianggap alat kejahatan, yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.
    “Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman yang dibungkus pasal,” ujar Anang yang juga Direktur LBH AP dalam kesempatan sebelumnya.
    Penangkapan terhadap AFY ini menambah panjang daftar aktivis yang ditangkap polisi Kediri Kota.
    Sebelumnya, ada dua aktivis mahasiswa lainnya yang ditangkap dan ditahan.
    Masing-masing adalah Saeful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Keduanya terkait perkara unjuk rasa yang sama pada akhir Agustus 2025.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
    Penangkapan ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Amnesty International.
    Adapun Polres Kediri Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana belum merespons konfirmasi yang diajukan
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Publik Patut Skeptis Terhadap Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

    Publik Patut Skeptis Terhadap Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

    JAKARTA – Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri patut diapresiasi, namun di sisi lain harus dipandang skeptis. Karena hanya berisi nama-nama perwira tinggi yang semuanya berasal dari kepolisian, sulit mengharapkan agenda Reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat.

    Desakan Reformasi Polri kian menguat belakangan ini, setelah terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus silam. Saat itu, tuntutan supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur menggema setelah kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

    Merespons tuntutan publik, Presiden Prabowo Subianto pun mengungkapkan rencana membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Sebagai langkah awal, Prabowo melantik pensiunan Wakapolri Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September.

    Namun yang menjadi perhatian luas sekarang ini justru langkah Kapolri Listyo yang membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang diumumkan lebih dulu dibanding rencana reformasi kepolisian yang tengah disiapkan Presiden Prabowo.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadiri upacara pelantikan menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga hasil “reshuffle” jilid ke-3 Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa)

    Keputusan ini memicu perdebatan luas di ruang publik. Mereka mempertanyakan tentang koordinasi, arah kebijakan, dan potensi dinamika politik di baliknya. Bahkan tak sedikit yang menyebut langkah Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi sebagai tindakan yang melangkahi presiden.

    Bias Kepentingan

    Instruksi pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi 52 perwira Polri, terdiri dari 47 perwira tinggi dan lima perwira menengah. Listyo didapuk sebagai pelindung, sedangkan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Ketua tim ini diemban oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Perwira bintang tiga Polri ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Diklat Polri.

    Melalui surat perintah itu, Kapolri menugaskan para personel di dalamnya untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim juga diminta menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta melaksanakan perintah dari Kapolri dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.

    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri layak didukung, tapi juga harus dilihat dengan skeptis.

    Ia juga mewanti-wanti agar pembentukan tim ini jangan sebatas gimik atas desakan publik terhadap institusi kepolisian. Pasalnya, tim serupa sudah sering dibentuk Polri, namun jarang yang akhirnya memenuhi harapan masyarakat.

    “Sebagai sebuah upaya perbaikan ya layak didukung. Namun tetap saja kita sebagai masyarakat tentu harus melihatnya dengan skeptis,” ujar Bambang.

    Caption

    Bambang juga mempertanyakan penggunaan istilan “transformasi” dan “reformasi” secara bersamaan dalam nama tim. Menurut dia, kedua kata itu memiliki makna berbeda. Transformasi bermakna perubahan fundamental, sementara reformasi hanya sebatas perbaikan.

    “Ini tim tugasnya untuk melakukan transformasi atau reformasi?” ujarnya.

    Lebih jauh, Bambang mempertanyakan efektivias tim internal dalam membenahi Polri. Meski maksudnya baik, tim ini juga berpotensi menemui kendala subyektivitas dan konflik kepentingan mengingat seluruh anggota tim berasal dari lingkungan Polri itu sendiri.

    “Analoginya tidak mungkin dokter melakukan operasi dirinya sendiri. Ada kendala subyektivitas dan bias kepentingan di internal, belum lagi resistensi dari kelompok pro-status quo. Apakah mungkin tim internal tersebut memetakan penyakitnya sendiri?” tutur Bambang.

    Dengan kendala-kendala seperti itu, wajar jika publik kemudian skeptis. Pembentukan tim internal ini terkesan hanya gimik untuk mengalihkan desakan masyarakat.

    “Bila Tim Transformasi Reformasi Polri ini tidak tepat sesuai harapan masyarakat, risikonya malah blunder, bahkan tambahan legitimasi mempercepat pergantian Kapolri,” Bambang melanjutkan.

    Perlu Keragaman Latar Belakang

    Sementara itu peneliti Public Virtue Research Institute (PVRI) Muhammad Naziful Haq memandang pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang semua anggotanya berlatar polisi tidak saja problematik, tapi juga membawa konflik kepentingan.

    Menurut dia, seharusnya ada keragaman latar belakang di tim ini, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas. Dengan demikian, upaya ini membawa penyegaran struktural ataupun kultural.

    “Reformasi Polri bukan saja harus mengarah pada agenda penguatan akuntabilitas, transparansi, maupun pembenahan struktur dan kultur di lingkungan Polri. Tapi juga di lingkungan pembuat keputusan dan juga kebijakan publik. Komitmen ini bisa kita lihat dari seberapa terbuka pemerintah dan juga jajaran Polri bagi masukan masyarakat,” kata Nazif. 

    Reformasi Polri, Nazif menambahkan, juga diukur dari ada tidaknya perubahan kebijakan pemerintah dan kepolisian yang dituntut independen. Keseriusan itu tidak hanya terletak pada jargon atau kampanye media sosial masif melalui penggalangan dukungan kalangan tertentu.

    “Tugas negara adalah melayani hak-hak sipil, dan sosial ekonomi rakyat. Jika penyelenggara negara hanya melayani elite, maka mustahil Polri dapat benar-benar melindungi dan mengayomi rakyat. Reformasi Polri wajib melibatkan masyarakat jika ingin membawa dampak positif bagi demokrasi,” sambungnya.

    Senada, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut partispasi masyarakat harus dikedepankan dalam kebijakan reformasi Polri yang kini diwacanakan pemerintah, termasuk oleh jajaran Polri melalui pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

    Jika tim itu hanya diisi nama-nama perwira tinggi yang semuanya dari kepolisian, maka sulit berharap bahwa agenda reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat. Apalagi, akar permasalahan di tubuh kepolisian juga sebenarnya bersumber dari kebijakan pemerintahan, yang di mata masyarakat dirasa tidak adil.

  • Media Arab Sorot Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi, Sebut Ini

    Media Arab Sorot Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi, Sebut Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet hanya sepekan setelah mengganti lima menteri pasca demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada Agustus lalu dan menelan korban jiwa. Hal ini pun menjadi sorotan media asing.

    “Presiden Indonesia melakukan perombakan Kabinet kedua yang mengejutkan pada hari Rabu, hanya seminggu setelah memecat lima menteri menyusul protes anti-pemerintah yang mematikan,” demikian laporan media Arab News dalam tajuk ‘Indonesian president reshuffles Cabinet again in wake of deadly protests’ pada Rabu (18/9/2025).

    Pada Rabu, Prabowo menunjuk 11 pejabat baru, termasuk dua menteri dan tiga wakil menteri. Di antara nama yang diangkat yakni Letjen (Purn) Djamari Chaniago sebagai Menko Polhukam, mantan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus presiden bidang keamanan publik dan reformasi kepolisian.

    Langkah reshuffle ini menambah panjang perombakan Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang sebelumnya mengganti Sri Mulyani Indrawati dari posisi Menteri Keuangan.

    Namun, sejumlah pihak menilai reshuffle tersebut tidak menjawab tuntutan masyarakat. Media tersebut mengutip Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menegaskan perombakan Kabinet seakan jauh dari isu substansial yang memicu demonstrasi.

    “Publik menuntut supremasi sipil dan agar militer kembali ke barak, tetapi pilihan Menko Polhukam justru mencerminkan paradigma lama dengan latar belakang militer,” kata Usman, dikutip Arab News.

    Lebih lanjut, Usman menilai penunjukan penasihat khusus bidang keamanan juga tidak menyentuh persoalan mendasar. “Itu tidak menjawab tuntutan rakyat yang berharap pemerintah dan DPR segera membentuk komisi independen untuk menyelidiki kematian 11 orang serta pelanggaran HAM lain selama aksi,” tegasnya.

    Arab News juga menyoroti bahwa gelombang protes ini menjadi tantangan terbesar kepemimpinan Prabowo sejak dilantik Oktober 2024. Para pengunjuk rasa tidak hanya menuntut keadilan atas korban, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap kepolisian, militer, hingga parlemen.

    (tfa/tfa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Mata-mata Mossad

    Iran Hukum Gantung Pria yang Dituduh Jadi Mata-mata Mossad

    Teheran

    Otoritas Iran telah menghukum gantung seorang narapidana pria yang dinyatakan bersalah atas tuduhan menjadi mata-mata untuk badan intelijen Israel, Mossad, sejak tahun 2022.

    Otoritas peradilan Iran, seperti dilansir AFP, Rabu (17/9/2025), mengumumkan hukuman gantung telah dilaksanakan terhadap seorang narapidana bernama Babak Shahbazi pada Rabu (17/9) pagi waktu setempat.

    “Babak Shahbazi… telah dieksekusi mati dengan hukuman gantung pagi ini setelah menjalani proses hukum yang semestinya dan penguatan hukumannya oleh Mahkamah Agung,” demikian pernyataan otoritas peradilan Iran seperti dilaporkan situs web Mizan Online yang mereka kelola.

    Tidak disebutkan lebih lanjut soal kapan Shahbazi ditangkap. Namun Mizan Online menyebut dia dijatuhi hukuman mati atas pelanggaran hukum berat, yang dikategorikan sebagai “korupsi di Bumi” dan “mengobarkan perang melawan Tuhan”.

    Laporan Mizan Online menyebut bahwa Shahbazi terlibat dalam perancangan dan pemasangan sistem pendingin industri untuk perusahaan-perusahaan terkait organisasi dan fasilitas militer, keamanan, dan telekomunikasi di Iran.

    Akses yang dimilikinya, sebut Mizan Online, memungkinkan Shahbazi untuk “memberikan informasi kepada Mossad dengan imbalan uang dan izin tinggal di negara asing”.

    Sejak terlibat perang sengit dengan Israel selama 12 hari pada Juni lalu, Iran telah bersumpah untuk menindak tegas orang-orang yang dituduh bekerja sama dengan musuh bebuyutannya tersebut.

    Pada Agustus lalu, otoritas Teheran mengeksekusi mati seorang pria bernama Roozbeh Vadi, yang bekerja di anak perusahaan Organisasi Energi Atom Iran (IAEA). Eksekusi mati dilaksanakan setelah Vadi divonis bersalah telah memberikan informasi mengenai fasilitas nuklir Iran dan para ilmuwan nuklir mereka.

    Akhir Juli lalu, badan intelijen Iran mengumumkan penangkapan “20 mata-mata, agen operasional, dan pendukung Mossad, serta elemen-elemen yang terkait dengan para perwira intelijen rezim (Israel) di Teheran” serta beberapa provinsi lainnya.

    Iran, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, merupakan negara pelaksana eksekusi mati paling produktif kedua di dunia setelah China.

    Lihat juga Video: Dokumen Rahasia AS Bocor, Berisi Informasi Perang Ukraina-Mossad

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Parlemen Nepal Dibubarkan usai Demo Berdarah, Pemilu Akan Digelar Maret 2026

    Parlemen Nepal Dibubarkan usai Demo Berdarah, Pemilu Akan Digelar Maret 2026

    Kathmandu

    Parlemen Nepal dibubarkan pada usai rangkaian protes anti-pemerintah berujung pada kerusuhan terjadi di negara tersebut. Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Maret 2026 mendatang.

    “Atas rekomendasi perdana menteri, parlemen telah dibubarkan. Tanggal pemilu adalah 5 Maret 2026,” kata penasihat pers presiden, Kiran Pokharel, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (13/9/2025).

    Saat ini, Mantan ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki, resmi menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) sementara. Sushila telah mengambil sumpahnya untuk memimpin negara tersebut usai kericuhan terjadi.

    Sushila Karki sendiri sebelumnya diusung oleh para anak muda Nepal atau “Gen Z” sebagai pilihan utama untuk menjadi pemimpin sementara negeri itu. Hal ini diungkapkan seorang perwakilan demonstran “Gen Z” pada hari Kamis (11/9), setelah aksi-aksi demonstrasi yang dipimpin “Gen Z” berhasil menggulingkan Perdana Menteri KP Sharma Oli.

    “Selamat! Semoga Anda sukses, semoga negara ini sukses,” kata Presiden Ram Chandra Paudel kepada Karki setelah upacara pengambilan sumpah dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/9).

    Diketahui, jumlah korban tewas dalam unjuk rasa yang diwarnai aksi kekerasan dan kerusuhan yang menyelimuti Nepal bertambah menjadi 51 orang. Puluhan ribu narapidana, yang memanfaatkan situasi kacau untuk kabur dari penjara, hingga kini masih buron.

    Bertambahnya jumlah korban tewas dalam unjuk rasa sarat tindak kekerasan itu, seperti dilansir AFP, Jumat (12/9/2025), diumumkan oleh Kepolisian Nepal dalam pernyataan terbaru pada Jumat (12/9) waktu setempat.

    Juru bicara Kepolisian Nepal, Binod Ghimire, menambahkan bahwa lebih dari 12.500 narapidana yang kabur dari berbagai penjara di seluruh negeri masih buron hingga kini.

    Unjuk rasa berdarah di Nepal diawali oleh aksi memprotes pemblokiran akses media sosial, yang dipimpin oleh generasi muda atau Gen Z di negara tersebut. Pemblokiran itu dicabut pada Senin (8/9) malam, namun unjuk rasa tidak mereda.

    Unjuk rasa justru menjadi ricuh pada Selasa (9/9) dan semakin melebar menjadi kritikan yang lebih luas terhadap pemerintah Nepal dan tuduhan korupsi di kalangan elite politik negara tersebut.

    Situasi semakin memburuk ketika para personel Kepolisian Nepal melepas tembakan ke arah para demonstran hingga memakan korban jiwa, dengan Amnesty International, dalam pernyataannya, menyebut peluru tajam telah digunakan terhadap para demonstran di Nepal.

    Para demonstran yang marah dengan kematian sesama demonstran terus melanjutkan aksi protes mereka. Aksi pembakaran pun melanda rumah beberapa pejabat tinggi Nepal dan gedung parlemen Nepal.

    Saat situasi semakin memanas, PM Khadga Prasad Sharma Oli mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (9/9) waktu setempat. Namun, pengunduran dirinya itu tidak cukup untuk meredam kemarahan warga Nepal.

    Militer Nepal pun dikerahkan untuk mengendalikan situasi, jam malam diberlakukan secara nasional dengan para tentara melakukan patroli di jalanan ibu kota Kathmandu untuk sejak Rabu (10/9) waktu setempat. Beberapa pos pemeriksaan militer juga didirikan di sepanjang jalan.

    Para personel militer, seperti dilansir BBC, memeriksa identitas setiap kendaraan yang melintasi di pos-pos pemeriksaan yang didirikan di seluruh area ibu kota. Warga sipil diimbau untuk tetap berada di rumah.

    Militer Nepal juga memperingatkan bahwa tindak kekerasan serta vandalisme akan dihukum. Dilaporkan bahwa sedikitnya 27 orang telah ditangkap terkait rentetan tindak kekerasan dan aksi penjarahan saat demo ricuh berlangsung. Ditambahkan juga bahwa sebanyak 31 senjata api telah ditemukan.

    Menanggapi kekacauan dan kekerasan yang marak selama demo berlangsung, banyak demonstran Nepal yang mengkhawatirkan bahwa aksi mereka telah ditunggangi oleh “para penyusup”. Klaim serupa dilontarkan oleh militer Nepal.

    (wnv/wnv)