NGO: Amnesty International

  • 910 Orang Tewas dalam 11 Hari Pemberontakan di Suriah

    910 Orang Tewas dalam 11 Hari Pemberontakan di Suriah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lebih dari 900 orang, termasuk 138 warga sipil, telah tewas sejak pemberontak Suriah melancarkan serangan besar sekitar 11 hari lalu. Pemberontakan itu berujung pada penggulingan Presiden Bashar Al Assad pada Minggu (8/12).

    Syrian Observatory for Human Rights yang berbasis di Inggris, seperti diberitakan AFP pada Minggu (8/12), mengatakan bahwa “tercatat, sejak peluncuran operasi (pemberontak) pada 27 November, 910 orang tewas.”

    Mereka kemudian mendetailkan jumlah korban itu termasuk 138 warga sipil, 380 tentara Suriah dan pejuang sekutu, dan 392 pemberontak.

    Sebuah aliansi pemberontak menggulingkan Assad dalam serangan besar-besaran yang berpuncak pada perebutan ibu kota Damaskus dan Bashar Al Assad kabur dari Suriah.

    Sekutu utama Assad, Rusia, awalnya mengatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sebagai presiden dan meninggalkan negara itu, tanpa menyebutkan ke mana ia akan pergi.

    Namun, media Rusia belakangan mengungkapkan Assad bersama keluarganya sudah tiba di Moskow.

    Rezim Bashar Al Assad di Suriah dipastikan jatuh pada Minggu (8/12) setelah pasukan militer rezimnya kehilangan kendali atas Kota Damaskus yang diserbu pasukan oposisi bersenjata sejak Sabtu (7/12).

    Pertempuran di Damaskus menjadi babak akhir dari perang saudara Suriah yang berlangsung sejak 2011.

    Eskalasi pertempuran antara pasukan rezim dengan kelompok oposisi pecah pada 27 November lalu dari kawasan pedesaan di barat Aleppo di Suriah utara.

    Cepatnya pergerakan kelompok oposisi mengejutkan pasukan militer Suriah, dan rezim Al-Assad pun kehilangan kendali terhadap satu per satu wilayah di negara itu, dimulai dari Idlib, Aleppo pada 30 November, dan Hama pada 5 Desember.

    Sementara itu, Amnesty International menuntut para pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Suriah diadili setelah Bashar al-Assad tumbang dari kekuasaan pada Minggu (8/12).

    Kepala Amnesty International Agnes Callamard menyerukan hal tersebut karena menilai situasi di Suriah saat ini “kesempatan bersejarah” untuk mengakhiri pelanggaran selama puluhan tahun.

    “Terduga pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya harus diselidiki, dan jika diperlukan, dituntut atas kejahatan mereka,” kata Agnes Callamard, seperti diberitakan AFP.

    Ia menambahkan bahwa semua penuntutan harus dilakukan dalam “pengadilan yang adil dan tanpa kemungkinan hukuman mati.”

    “Langkah yang paling penting adalah keadilan, dan bukan pembalasan,” tambah Callamard, mendesak “pasukan oposisi untuk melepaskan diri dari kekerasan di masa lalu.”

    (AFP/chri)

  • Assad Tumbang, Amnesty International Tuntut Pelanggar HAM Diadili

    Assad Tumbang, Amnesty International Tuntut Pelanggar HAM Diadili

    Jakarta, CNN Indonesia

    Amnesty International menuntut para pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Suriah diadili setelah Bashar Al Assad tumbang dari kekuasaan pada Minggu (8/12).

    Kepala Amnesty International Agnes Callamard menyerukan hal tersebut karena menilai situasi di Suriah saat ini “kesempatan bersejarah” untuk mengakhiri pelanggaran selama puluhan tahun.

    “Terduga pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya harus diselidiki, dan jika diperlukan, dituntut atas kejahatan mereka,” kata Agnes Callamard, seperti diberitakan AFP.

    Ia menambahkan bahwa semua penuntutan harus dilakukan dalam “pengadilan yang adil dan tanpa kemungkinan hukuman mati.”

    “Langkah yang paling penting adalah keadilan, dan bukan pembalasan,” tambah Callamard, mendesak “pasukan oposisi untuk melepaskan diri dari kekerasan di masa lalu.”

    Sebuah aliansi pemberontak menggulingkan Assad dalam serangan besar-besaran yang berpuncak pada perebutan ibu kota Damaskus.

    Sekutu utama Assad, Rusia, mengatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sebagai presiden dan meninggalkan negara itu, tanpa menyebutkan ke mana ia akan pergi.

    Dalam pernyataan tersebut, Callamard menuduh Assad dan ayahnya, Hafez al-Assad, telah menjadikan warga Suriah sebagai sasaran berbagai “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” selama lima dekade kekuasaan mereka.

    Sekretaris jenderal Amnesty International juga menyerukan pengumpulan dan pelestarian “bukti kejahatan apa pun yang dilakukan, baik di masa lalu maupun saat ini, untuk memastikan akuntabilitas”.

    “Informasi tersebut dapat memberikan bukti penting tentang nasib orang-orang yang hilang dan dapat digunakan dalam penuntutan dan pengadilan di masa mendatang atas kejahatan berdasarkan hukum internasional,” tambah Callamard.

    “Bagi keluarga dari puluhan ribu orang Suriah yang hilang secara paksa, pembebasan tahanan dari banyak penjara di seluruh negeri… meningkatkan prospek bahwa mereka akhirnya dapat mengetahui nasib orang-orang terkasih mereka yang hilang,” kata Callamard.

    Ia mendesak masyarakat internasional untuk “mendukung para korban kekejaman pemerintah Assad untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kejahatan berdasarkan hukum internasional di Suriah.”

    (AFP/chri)

  • Bashar al-Assad Kabur dari Damaskus: Oposisi Rayakan Kebebasan – Halaman all

    Bashar al-Assad Kabur dari Damaskus: Oposisi Rayakan Kebebasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Suriah Bashar al-Assad dilaporkan telah melarikan diri dari Damaskus ke lokasi yang tidak diketahui.

    Hal ini terjadi saat pejuang oposisi memasuki ibu kota dan warga merayakan kebebasan dari pemerintahan Assad yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun.

    Para pejuang oposisi berhasil memasuki jantung kota Damaskus, dengan Hadi al-Bahra, pemimpin koalisi oposisi politik Suriah di luar negeri, menyatakan bahwa Damaskus kini bebas dari kekuasaan al-Assad.

    “Selamat kepada rakyat Suriah,” ungkap al-Bahra dalam pernyataannya, dikutip dari Al Jazeera.

    Sementara itu, Perdana Menteri Suriah Mohammad Ghazi al-Jalali menyatakan bahwa ia tetap berada di rumahnya dan bersedia bekerja sama dengan oposisi.

    Al-Jalali juga menekankan pentingnya memastikan lembaga-lembaga publik tetap berfungsi.

    Abu Mohamed al-Julani, kepala kelompok pejuang utama Hayat Tahrir al-Sham, telah menginstruksikan para pejuang untuk tidak menyerang lembaga dan layanan publik.

    Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas di tengah perubahan yang cepat.

    Perayaan Kebebasan

    Kegembiraan melanda Damaskus dengan teriakan “Kebebasan! Kebebasan!” saat warga merayakan berakhirnya pemerintahan al-Assad.

    Para pejuang juga membebaskan tahanan di Penjara Sednaya, mirip dengan yang dilakukan di kota-kota lain yang telah mereka kuasai dalam serangan kilat selama sepuluh hari terakhir.

    Laporan menunjukkan bahwa tentara Suriah mulai menjatuhkan senjata mereka saat menghadapi pasukan pemberontak yang terus maju.

    Pada Minggu (8/12/2024) pagi, komando militer mengonfirmasi bahwa pemerintahan al-Assad telah berakhir, menurut laporan Reuters.

    Sebelumnya, para pejuang juga menguasai kota Homs, yang terletak dua jam perjalanan ke utara Damaskus.

    Penguasaan Homs yang strategis memutus hubungan antara ibu kota dan benteng pesisir al-Assad di Lattakia dan Tartus, menambah tekanan pada rezim yang telah berkuasa selama beberapa dekade.

    Perkembangan ini menunjukkan momen penting dalam konflik Suriah, dengan harapan baru bagi warga yang mendambakan perubahan.

    Kuasai Penjara

    Dikutip dair CNN, pemberontak Suriah yang berperang melawan pemerintah Bashar al-Assad mengklaim mereka telah menguasai Penjara Militer Saydnaya yang terkenal kejam di utara Damaskus, menurut sebuah pernyataan pada hari Minggu (8/12/2024).

    “Kami sampaikan berita kepada rakyat Suriah tentang pembebasan tahanan kami dan pelepasan belenggu mereka, serta mengumumkan berakhirnya era ketidakadilan di Penjara Saydnaya,” kata pernyataan itu.

    Amnesty International menjuluki Saydnaya sebagai “rumah pemotongan manusia ” dalam laporan tahun 2017 setelah mendokumentasikan secara ekstensif hukuman gantung massal di sana.

    Laporan Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia pada bulan Juli 2023 menyoroti “pola penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat yang terus meluas dan sistematis, termasuk penghilangan paksa” di dalam fasilitas penahanan Suriah termasuk Saydnaya.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman – Page 3

    Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi, larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.

    Menurut Usman, pelarangan terhadap pertemuan jemaat Ahmadiyah itu bertentangan dengan konteks keberagaman yang ada di Indonesia. Bahkan, kata Usman mengenai konteks keberagaman dan kerukunan juga disinggung Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    “Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/12/2024).

    Usman menilai, kendati pemerintahan telah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah masih tidak berubah. Usman mengatakan, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas daerah tidak dapat diterima.

    Dia menyebut, sikap itu mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh Konstitusi. Kasus semacam ini, bukan pertama kalinya terjadi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah.

    “Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama,” jelas Usman.

  • Israel Klaim Senior Hamas Tewas dalam Serangan ke Kamp Pengungsian

    Israel Klaim Senior Hamas Tewas dalam Serangan ke Kamp Pengungsian

    Jakarta, CNN Indonesia

    Militer Israel mengatakan serangannya ke kamp pengungsian al-Mawasi pada Rabu malam (4/12) menewaskan beberapa pejuang Palestina, termasuk Osama Ghanim, anggota senior Hamas.

    Menurut laporan Aljazeera, sedikitnya 20 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam serangan udara Israel tersebut.

    Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan serangan Israel di Gaza menewaskan 48 warga Palestina dan melukai 201 orang dalam 24 jam terakhir.

    Pasukan Israel kembali mengebom “zona aman” di al-Mawasi, Gaza, menewaskan sedikitnya 21 orang dan melukai puluhan lainnya, menurut Atif al-Hout, direktur Rumah Sakit Nasser di Khan Younis. Koresponden kami mengatakan bahwa perempuan dan anak-anak “dibakar” dalam serangan tersebut.

    Israel melancarkan agresi brutal ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Imbasnya, lebih dari 45 ribu warga Palestina di wilayah itu, terutama anak-anak dan perempuan tewas.

    Kelompok hak asasi manusia Amnesty International dalam laporan terbarunya menyatakan bahwa agresi Israel di Jalur Gaza telah memenuhi ambang batas genosida.
    Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (5/12), Amnesty menyebut Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida 1948.

    Pelanggaran itu termasuk pembunuhan warga sipil tanpa pandang bulu, menyebabkan kerusakan fisik dan mental serius, dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza.

    “Bulan demi bulan, Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza secara tidak layak, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida – Halaman all

    Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida – Halaman all

    Pertama Kali, Amnesty Internasional Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Merupakan Genosida

    TRIBUNNEWS.COM- Laporan Amnesty International merinci tuduhan utama untuk mendukung klaimnya bahwa “Israel” melakukan genosida di Jalur Gaza.

    Sebuah laporan oleh Amnesty International mengklaim bahwa perang “Israel” di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang genosida menurut hukum internasional, dalam deklarasi pertama dari jenisnya sejak dimulainya serangan 14 bulan yang lalu. 

    Laporan setebal 32 halaman yang diterbitkan pada hari Kamis itu mengkaji berbagai peristiwa di Gaza dari Oktober 2023 hingga Juli 2024, dan menuduh “Israel” melakukan tindakan genosida selama konflik yang sedang berlangsung. 

    Amnesty menemukan bahwa pendudukan itu “secara terang-terangan, terus-menerus, dan dengan impunitas total… menimbulkan kekacauan” di Gaza, dengan menyatakan bahwa tindakan “Israel”, termasuk pembunuhan, menimbulkan kerugian, dan menciptakan kondisi yang mengancam jiwa , mencerminkan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza. 

    Laporan tersebut menekankan bahwa Operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas pada tanggal 7 Oktober “tidak membenarkan genosida,” dan lebih jauh menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya organisasi tersebut membuat tuduhan seperti itu selama konflik yang sedang berlangsung, berdasarkan laporan PBB sebelumnya yang menunjukkan bukti adanya genosida.

    Amnesty menyoroti penghambatan bantuan yang disengaja, penghancuran sistem penting, dan pengungsian, menggambarkan hal ini sebagai bagian dari pola konsisten yang terkait dengan blokade dan pendudukan lama di Gaza. 

    Sekretaris Jenderal Agnes Callamard, saat berpidato di sebuah konferensi pada hari Rabu, menyatakan, “Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan: ini adalah genosida dan harus dihentikan sekarang.”

    Budour Hassan, peneliti Amnesty untuk “Israel” dan wilayah Palestina yang diduduki, mengatakan kepada The Guardian bahwa meskipun organisasi tersebut awalnya menyadari adanya risiko genosida, bukti yang terkumpul mengungkapkan situasi yang jauh melampaui sekadar pelanggaran hukum internasional , yang mengarah pada sesuatu yang lebih mendalam.

    Tuduhan utama Amnesty 

    Amnesty mencantumkan serangkaian tuduhan utama dan memeriksa beberapa aspek untuk mendukung laporannya:

    – Skala dan luasnya kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya , yang melampaui konflik lain yang pernah tercatat pada abad ke-21. 

    – Niat untuk menghancurkan setelah mengevaluasi dan menolak klaim kecerobohan atau ketidakpedulian Israel terhadap kehidupan warga sipil dalam operasi mereka melawan Hamas.

    – Terlibat dalam serangan langsung berulang terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil atau melakukan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian dan kerusakan fisik atau mental yang serius.

    – Menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menimbulkan kerusakan fisik, termasuk penghancuran fasilitas medis, pemblokiran bantuan kemanusiaan , dan penerbitan “perintah evakuasi” yang sewenang-wenang dan meluas yang memengaruhi 90 persen populasi, mengarahkan mereka ke wilayah yang tidak layak huni.

    Amnesty Internasional menyerukan gencatan senjata

    Kristine Beckerle, penasihat tim Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa “Israel”, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki tanggung jawab hukum untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang diduduki. 

    Namun, ia menganggap serangan “Israel” terhadap Rafah, tempat terakhir yang relatif aman di Gaza saat itu, sebagai titik balik yang penting dalam upaya menetapkan niat.

    “[Israel] telah menjadikan Rafah sebagai titik bantuan utama, dan mereka tahu warga sipil akan pergi ke sana. ICJ memerintahkan mereka untuk berhenti dan mereka tetap melanjutkan perjalanan… Rafah adalah kuncinya,” katanya. 

    Setidaknya 47 orang, termasuk empat anak-anak, tewas dalam serangan udara di Gaza pada hari Selasa, dengan 21 dari mereka berlindung di sebuah kamp tenda dekat Khan Younis. 

    Amnesty International telah meminta PBB untuk menegakkan gencatan senjata , menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin Israel dan Hamas, dan agar negara-negara Barat seperti AS, Inggris, dan Jerman berhenti menyediakan senjata untuk “Israel”. 
    Kelompok hak asasi manusia tersebut juga mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki genosida dan kejahatan perang lainnya. 

    Selain itu, Amnesty menuntut pembebasan tawanan Israel dan pertanggungjawaban Hamas dan kelompok lain yang bertanggung jawab atas operasi 7 Oktober.

    Laporan tersebut, yang diberi judul “Anda Merasa Seperti Submanusia: Genosida Israel terhadap Warga Palestina di Gaza,” diperkirakan akan memancing reaksi keras, dengan beberapa pakar hukum menduga operasi pada tanggal 7 Oktober itu mungkin juga merupakan genosida, The Guardian menambahkan. 

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Amnesty Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza: Ini Harus Dihentikan!

    Amnesty Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza: Ini Harus Dihentikan!

    Jakarta

    Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak dimulainya perang tahun lalu. Amnesty mengatakan pada hari Kamis (5/12), bahwa laporan baru tersebut merupakan “peringatan” bagi masyarakat internasional.

    Organisasi hak asasi manusia yang berkantor pusat di London, Inggris tersebut, mengatakan bahwa temuannya didasarkan pada “pernyataan genosida dan tidak manusiawi para pejabat pemerintah dan militer Israel”, citra satelit yang mendokumentasikan kehancuran, kondisi lapangan dan laporan langsung dari warga Gaza.

    “Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata kepala Amnesty, Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/12/2024).

    “Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tambahnya.

    Sebelumnya, kelompok Hamas melancarkan besar-besaran di Israel selatan pada tanggal 7 Oktober 2023, yang memicu serangan militer Israel yang mematikan.

    Israel telah berulang kali dan dengan tegas membantah tuduhan genosida, menuduh Hamas menggunakan rakyat Palestina sebagai tameng manusia.

    “Sama sekali tidak ada keraguan bahwa Israel memiliki sasaran militer. Namun keberadaan sasaran militer tidak meniadakan kemungkinan adanya niat genosida,” kata Callamard kepada AFP dalam konferensi pers di Den Haag, Belanda.

  • Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

  • Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

    Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

    “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

     

  • Hamas-Turki Sambut Baik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu, AS Menolak

    Hamas-Turki Sambut Baik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu, AS Menolak

    Jakarta

    Dunia bereaksi atas langkah Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sekutu Israel seperti Amerika Serikat geram, sementara kelompok Hamas menyambut baik putusan itu.

    Dilansir AFP, Kamis (21/11/2024), pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.

    Surat perintah dikeluarkan ICC sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik berdarah yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023 dan pembalasan Israel.

    AS Menolak

    Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak secara fundamental keputusan ICC. Gedung Putih menilai ICC tak memiliki yurisdiksi atas konflik tersebut.

    “Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

    Mike Waltz selaku penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan Presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari.”

    Komentarnya mencerminkan kemarahan besar di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 warga negara yang secara teori diwajibkan untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

    Untuk diketahui, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

    Hamas: Ini Keadilan

    “(Ini) merupakan langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, tetapi tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas Bassem Naim dalam sebuah pernyataan.

    Uni Eropa Sebut Surat Penangkapan Bersifat Mengikat

    Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah itu bersifat “mengikat” dan harus dilaksanakan.

    “Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” katanya saat berkunjung ke Yordania.

    Amnesty International Sebut Netanyahu Buronan

    Amnesty International menyatakan bahwa kini Netanyahu resmi menjadi buronan. Pihaknya mendesak seluruh negara anggota ICC hingga sekutu Israel menunjukkan rasa hormat terhadap putusan tersebut.

    “Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan.

    “Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-pihak termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan… dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” tambah Callamard.

    “Negara-negara anggota ICC dan seluruh masyarakat internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak.”

    Italia Akan Mengevaluasi

    Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.

    “Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.

    Argentina: Perbedaan Pendapat yang Mendalam

    Argentina “menyatakan perbedaan pendapatnya yang mendalam” dengan keputusan tersebut, yang “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,” Presiden Javier Milei memposting di X.

    Turki: Keputusan Positif

    Turki menilai Keputusan ICC positif meskipun terlambat. Turki berharap keputusan pengadilan dapat mengakhiri genosida di Palestina.

    “(Itu) adalah keputusan yang terlambat tetapi positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan mengakhiri genosida di Palestina,” kata Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc di X.

    “Penguasa Israel yang biadab, yang menargetkan saudara-saudari Palestina kita yang tidak bersalah… harus diadili sesegera mungkin atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mereka.”

    (taa/lir)