NGO: Amnesty International

  • Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Hanoi

    Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap 27 orang yang terlibat jual-beli lebih dari 600 kilogram narkotika termasuk heroin, ketamin, dan metamfetamin. Delapan orang lainnya dihukum penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

    Dilansir AFP, Jumat (27/12/2024), pemimpin geng dan bos kriminal terkenal Vu Hoang Anh, alias Oanh Ha (67), termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati. Hal itu dilaporkan surat kabar Tuoi Tre.

    Pengadilan mengatakan kelompok yang beranggotakan 35 orang itu menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja ke Vietnam. Kasus ini terjadi antara Maret 2018 hingga November 2022.

    Delapan anggota yang tidak dijatuhi hukuman mati dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup, setelah persidangan selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.

    Pengadilan mengatakan kasus tersebut melibatkan operasi perdagangan narkoba lintas batas yang sangat serius dalam jangka waktu yang lama.

    Para tersangka menggunakan jaringan media sosial seperti Signal, dengan menggunakan nama panggilan seperti ‘Kolombia’ dan ‘Mosscau’ atau ‘Mosscau Rusia’ untuk menghindari deteksi.

    Pada tahun 2009 lalu, Oanh Ha diberi amnesti dari hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan perdagangan narkoba. Wanita tersebut juga pernah beberapa kali dipenjara dalam sejumlah kasus.

    Peran Oanh Ha

    Menurut pengadilan, Oanh memimpin para terdakwa dalam mengangkut dan menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja untuk dikonsumsi di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan kota-kota lain di Vietnam.

    Dakwaan tersebut mengatakan bahwa sejak awal tahun 2020 dan seterusnya, Oanh mentransfer hingga USD 20.000 per perjalanan kepada para penyelundup yang mengangkut narkoba yang disembunyikan di mobil. Sebanyak 129 mobil berhasil diselundupkan dari Kamboja ke Vietnam.

    Vietnam Komunis memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan terkenal sangat tertutup tentang eksekusinya. Tidak ada indikasi kapan eksekusi akan dilakukan.

    Pengadilan Vietnam secara rutin menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa narkoba, dan negara tersebut merupakan algojo terkemuka di dunia, menurut Amnesty International.

    Negara ini dekat dengan kawasan penghasil narkoba ‘Segitiga Emas’ tempat Laos, Thailand, dan Myanmar bertemu. Kepolisian Vietnam mengatakan Kota Ho Chi Minh semakin menjadi pusat penyelundup karena infrastruktur transportasi telah membaik dalam beberapa tahun terakhir.

    Siapa pun yang tertangkap membawa lebih dari 600 gram (21 ons) heroin atau lebih dari 2,5 kilogram metamfetamin dapat menghadapi hukuman mati.

    Laporan Amnesty International tahun 2021 mengatakan pengungkapan sebagian oleh pihak berwenang “menunjukkan bahwa ratusan orang terus dijatuhi hukuman mati setiap tahun”.

    Banyak yang menghadapi masa tahanan yang panjang sebelum dieksekusi, dengan informasi tentang persidangan dan kematian mereka yang terbatas.

    Sejak 2013, Vietnam telah melaksanakan hukuman mati dengan suntikan mematikan, menggantikan eksekusi dengan regu tembak.

    (lir/lir)

  • Tak Gentar Meski Dikecam, Tetangga RI Hukum Gantung 9 Orang di 2024

    Tak Gentar Meski Dikecam, Tetangga RI Hukum Gantung 9 Orang di 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Singapura telah melakukan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap beberapa orang terpidana sepanjang 2024. Hal ini terus dilakukan negara tetangga RI tersebut, meski telah mendapatkan tekanan internasional.

    Pada 29 November 2024, seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun dihukum gantung akibat perdagangan narkoba. Melansir AFP, pria tersebut bernama Masoud Rahimi Mehrzad.

    Ia seorang warga negara Singapura yang lahir di negara itu, dari seorang ibu Singapura dan ayah Iran. Ia dihukum pada tahun 2013 karena perdagangan narkoba.

    Banding terhadap hukuman dan vonisnya serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah dia diberitahu tentang hukuman gantungnya yang akan datang, Masoud mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya, yang juga ditolak oleh Pengadilan Banding pada Kamis.

    Iran menyebut Masoud warga negaranya. Karenanya Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi sempat mengimbau mitranya dari Singapura Vivian Balakrishnan untuk menghentikan eksekusi tersebut.

    “Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Iran di X pada saat itu.

    Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menolaknya. Lembaga itu mengumumkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad akan tetap dilaksanakan dilaksanakan.

    “Masoud… dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni,” demikian keterangan CNB.

    Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin. Ditambahkan pula bahwa hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius.

    Sebelum Masoud, Singapura telah melakukan hukuman serupa ke Rosman Abdullah, 55 tahun. Ia digantung pada 22 November.

    Hukuman sama juga diberikan ke dua pria lainnya, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun, digantung pada 15 November. Semuanya dihukum gantung karena pelanggaran narkoba.

    9 Orang Dihukum Gantung Tahun Ini

    Sepanjang tahun ini, sebenarnya, sudah ada sembilan eksekusi oleh pemerintah Singapura. Secara rinci, sebanyak delapan kasus karena perdagangan narkoba sementara satu karena pembunuhan.

    Menurut penghitungan AFP, Singapura telah menggantung 25 orang sejak melanjutkan pelaksanaan hukuman mati pada Maret 2022 setelah penghentian selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

    Pada kasus Rosman, Amnesty International bahkan sempat mengecam eksekusinya sebagai “mengerikan” dan “sangat mengkhawatirkan”.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan, tetapi pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu yang teraman di Asia.

    Pemerintah Singapura, mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung undang-undang tersebut, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba di negaranya.

    (luc/luc)

  • Diberedel, Lukisan Yos Suprapto Dinilai Tunjukkan Kritik Negara Tak Beretika Mengelola Tanah untuk Masyarakat

    Diberedel, Lukisan Yos Suprapto Dinilai Tunjukkan Kritik Negara Tak Beretika Mengelola Tanah untuk Masyarakat

    JAKARTA – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara soal pembatalan pameran lukisan karya seniman Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” di Galeri Nasional.

    Pemberedelan pameran lukisan ini menjadi sorotan publik. Terdapat lima lukisannya yang memancing kontroversi karena objek lukisan itu mirip Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Usman menilai, karya-karya Yos yang menjadi kontroversi itu ditangkap sebagai kritik terhadap negara yang seolah tak menjaga etika dalam mengelola tanah untuk masyarakat.

    “Masyarakat tidak punya kedaulatan atas tanahnya itu. Nah, sampai di titik itu saya bisa mengerti kenapa ada yang resah dari unsur kekuasaan itu,” kata Usman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Desember.

    Bagi Usman, lukisan milik Yos Suprapto ini menjadi semacam penjembatan atau lidah dari masyarakat yang hak-haknya terpinggirkan oleh pembangunan yang haus dengan tanah, lapar tanah, dan tidak ramah lingkungan.

    “Nah sampai di titik ini, sebenarnya ekspresi artistiknya Yos bukan sekadar ekspresi keindahan seni, tapi sesuatu yang bersifat etik. Jadi bukan lagi artistik, bukan lagi estetik, tapi sudah masuk dalam dimensi etik dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat,” terang Usman.

    Dalam konsep hak asasi manusia, Usman menyebut karya seni dilindungi asas kebebasan artistik, asalkan tidak menyerang karakter manusia berdasarkan suku, ras agama, etnik, hingga gender.

    Sehingga, mestinya hal itu sebenarnya jauh dari tindakan pemberedelan. Menurutnya, pemberedelan hanya terjadi di negara otoriter. Dalam banyak kasus, seperti di Indonesia di masa order baru, kebanyakan penyesoran hingga pemberedelan suatu kegiatan dilakukan karena alasan-alasan norma politik atau stabilitas politik.

    “Jadi ketika kabar lukisan Mas Yos Suprapto diminta dicabut, maka saya langsung terbayang jangan-jangan ada kritik politik di dalamnya,” ungkap Usman.

    Lukisan karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” dihentikan oleh pihak Galeri Nasional Jakarta pada Kamis, 19 Desember. Pengunjung dilarang melihat pameran lukisan yang rencananya dibuka sebulan ke depan itu.

    Yos menjelaskan, sebelum pameran batal digelar, kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, sudah meminta lima lukisan Yos yang ditafsirkan mirip Jokowi, di antara 30 lukisan, untuk diturunkan.

    Merasa keberatan, Yos berujar kalau kelimanya diturunkan, maka ia akan membatalkan pameran secara keseluruhan. Karyanya pun akan dibawa pulang ke Yogyakarta.

    “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” ujar Yos.

    Sementara itu, Galeri Nasional Indonesia menjelaskan, penundaan diambil setelah kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo, memilih mundur karena ketidaksepakatan antara kurator dan seniman.

  • Ungkit Gus Dur Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI, Yenny Wahid: Supaya Polisi Lindungi Rakyat, Bukan Menindas

    Ungkit Gus Dur Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI, Yenny Wahid: Supaya Polisi Lindungi Rakyat, Bukan Menindas

    Ungkit Gus Dur Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI, Yenny Wahid: Supaya Polisi Lindungi Rakyat, Bukan Menindas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur),
    Yenny Wahid
    mengatakan pemisahan Polri dari TNI adalah salah satu keputusan terbesar ayahnya dalam menegakkan demokrasi di Indonesia, di mana langkah itu bukanlah hal yang mudah.
    Sebab, di zaman Orde Baru, ketika tentara dan polisi masih berada dalam satu komando, potensi penyalahgunaan kekuasaannya begitu besar.
    Hal tersebut Yenny sampaikan dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024) malam.
    “Salah satu keputusan terbesar Gus Dur untuk tegakkan demokrasi di Indonesia adalah memisahkan kepolisian dari TNI, sebuah langkah yang tidak mudah untuk dilakukan. Pada masa lalu, di bawah kekuasaan Orde Baru, tentara dan polisi berada dalam satu komando, yang memberikan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan represi terhadap masyarakat,” ujar Yenny.
    Yenny menjelaskan, dengan kejernihan pikirannya, Gus Dur ingin mewujudkan negara yang benar-benar demokratis.
    Maka dari itu, Gus Dur menginginkan polisi menjadi pelindung rakyat, bukan penindas.
    “Untuk wujudkan negara yang benar-benar demokratis, kita harus memastikan bahwa kepolisian menjadi institusi sipil yang berfungsi untuk melindungi rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan yang menindas,” jelasnya.
    Yenny kemudian memberi acungan jempol kepada TNI yang telah belajar dari kesalahan di masa lalu.
    Menurutnya, TNI kini sudah menerapkan disiplin diri untuk tidak cawe-cawe dalam politik.
    “Bahkan Presiden Prabowo Subianto terpilih melalui mekanisme demokrasi,” ucap Yenny.
    Namun Yenny menilai, Polri justru mengalami fenomena sebaliknya. Dia melihat polisi kini menjadi ancaman di tengah masyarakat, bukan pelindung.
    Dia pun memberi contoh beberapa kasus baru-baru ini, mulai dari siswa SMK di Semarang yang ditembak mati polisi, hingga saksi pelapor yang malah dijadikan tersangka.
    “Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” katanya disambut tepuk tangan.
    “Amnesty International mencatat, bahwa sepanjang 2024 saja, ada 116 kasus kekerasan yang libatkan polisi, 29 di antaranya adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Dan 26 adalah kasus penyiksaan dan tindakan kejam,” sambung Yenny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan – Page 3

    Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan – Page 3

    Thamrin mengatakan Yos melihat fenomena bahwa ketahanan, kedaulatan pangan ini yang berurusan dalam kekuasaan negara tidak akan mungkin ditegakkan karena masalah negara sendiri.

    Dia juga mengkritisi penilaian kurator yang katanya ada dua lukisan yang sebenarnya lebih pantas disebut makian.

    Adapun, dalam diskusi ini, hadir sebagai narasumber lainnya, yakni anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kritikus Seni Bambang Budjono.

    Sebelumnya, terkait dengan penundaan, dalam keterangan tertulisnya, Yos Suprapto mengungkapkan pengunjung yang hadir di pembukaan pada 19 Desember 2024 malam dilarang melihat pameran yang telah dipersiapkan sejak setahun terakhir. Pintu pameran dikunci.

    Ia juga menjelaskan bahwa kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, meminta lima di antara 30 lukisan diturunkan. Tapi, Yos menolak. “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” kata Yos.

    Menurutnya, lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di masyarakat Indonesia. “Saya rasa itu ekspresi kurator yang takut secara berlebihan,” kata Eros Djarot, yang membuka acara. 

    Para pengunjung yang sudah siap untuk menikmati lukisan karya Yos Suprapto akhirnya kecewa. Pihak Galeri Nasional mengunci ruang pameran. Pintu utama dikunci dan lampu digelapkan.

    “Ini adalah pembredelan pameran seni rupa pertama di era Prabowo Subianto,” ujar Oscar Motulloh, fotografer professional yang juga pengamat seni dalam keterangannya. 

  • NSO Pembuat Pegasus Dinyatakan Bersalah, Retas Data 1.400 Pengguna WhatsApp

    NSO Pembuat Pegasus Dinyatakan Bersalah, Retas Data 1.400 Pengguna WhatsApp

    Bisnis.com, JAKARTA – NSO Group, perusahaan pembuat perangkat lunak mata-mata (spyware) Pegasus, dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, termasuk dugaan terlibat dalam peretasan 1.400 akun WhatsApp. 

    NSO Group merupakan perusahaan teknologi asal Israel yang mengembangkan dan menjual solusi keamanan siber dan intelijen, termasuk perangkat lunak spyware Pegasus.

    Perangkat Pegasus tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk mengawasi aktivis, jurnalis, dan oposisi politik serta dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

    Diketahui, WhatsApp awalnya mengajukan gugatan pada 2019 setelah menduga bahwa Pegasus digunakan untuk meretas telepon milik kelompok-kelompok seperti aktivis, jurnalis, dan pejabat pemerintah. Gugatan tersebut berjalan dengan NSO dituduh turut bertanggung jawab. 

    Dilansir dari The Verge, setelah 5 tahun berjalan, NSO Group dinyatakan bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer, pelanggaran Undang-Undang Akses Data Komputer Komprehensif California dan Penipuan, dan pelanggaran kontrak, menurut putusan hari ini. 

    Sidang sekarang akan dilanjutkan “hanya pada masalah ganti rugi.” Pembuat perangkat lunak mata-mata itu berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab karena Pegasus dioperasikan oleh klien yang menyelidiki kejahatan dan kasus keamanan nasional, tetapi hakim menolak argumen tersebut, yang dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain dalam bisnis yang sama.

    “Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi privasi,” kata pimpinan WhatsApp Will Cathcart dalam postingan Threads, dikutip Minggu (22/12/2024). .

    Dia mengatakan bahwa perusahaan menghabiskan waktu lima tahun untuk menyampaikan kasus ini. Whatsapp sangat yakin bahwa perusahaan spyware tidak dapat bersembunyi di balik kekebalan hukum atau menghindari pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang melanggar hukum. 

    “Perusahaan pengawasan harus diberi tahu bahwa mata-mata ilegal tidak akan ditoleransi,” kata Will, 

    Sementara itu atas tudingan tersebut, NSO Group tidak segera membalas permintaan komentar.

    Indonesia

    Pegasus juga sempat menjadi sorotan di Indonesia. Beberapa media massa Tanah Air mengangkat liputan mengenai dugaan pemanfaatan Pegasus oleh sejumlah badan di Tanah Air. 

    Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian mendesak Polri untuk membuka informasi mengenai pengadaan Pegasus, yang diklaim sebagai alat sadap dengan metode “zero-click”. ICW menilai alat tersebut dapat mengancam demokrasi.

    Pegasus dirancang untuk menyusup ke perangkat seluler tanpa diketahui pengguna. Perangkat ini dapat mengumpulkan data pribadi pengguna. Diduga juga Pegasus memiliki fitur zero click, sebuah serangan siber tanpa memerlukan interaksi pengguna smartphone. 

    Pembeli iPhonePerbesar

    Apple

    Pada April 2024, Apple memperingatkan para pengguna iPhone di 92 negara perihal bahaya sasaran serangan spyware Pegasus.

    Pemberitahuan tersebut tidak mengungkapkan identitas penyerang atau negara tempat pengguna menerima pemberitahuan.

    “Serangan ini kemungkinan besar menargetkan Anda secara spesifik karena siapa Anda atau apa yang Anda lakukan. Meskipun tidak mungkin mencapai kepastian mutlak saat mendeteksi serangan semacam itu, Apple sangat yakin dengan peringatan ini – mohon ditanggapi dengan serius,” tulis Apple dalam pesan yang dikirim kepada pengguna yang mungkin terdampak. .

    Apple mengirimkan pemberitahuan semacam ini beberapa kali dalam setahun dan telah memberi tahu pengguna tentang ancaman serupa di lebih dari 150 negara sejak 2021, menurut halaman dukungan Apple yang diperbarui.

    Apple juga mengirimkan peringatan serupa kepada sejumlah jurnalis dan politisi di India pada Oktober 2023. Peringatan tersebut tidak terlepas dari hasil temuan kelompok advokasi nirlaba Amnesty International.

    Mereka melaporkan bahwa telah menemukan spyware invasif Pegasus milik pembuat spyware Israel, NSO Group, di iPhone jurnalis terkemuka di India.

    Orang yang mengetahui masalah tersebut menyebut pengguna di India termasuk di antara mereka yang telah menerima pemberitahuan ancaman terbaru dari Apple.

    Peringatan spyware ini muncul pada saat banyak negara sedang mempersiapkan pemilu.

  • Yenny Wahid Puji TNI Tak Cawe-cawe Pemilu: Polisi Justru Ancaman untuk Rakyat  – Halaman all

    Yenny Wahid Puji TNI Tak Cawe-cawe Pemilu: Polisi Justru Ancaman untuk Rakyat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan nama Yenny Wahid, memuji sikap TNI yang dianggap tidak cawe-cawe dalam Pemilu.

    Hal ini disampaikan Yenny dalam haul atau peringatan ke-15 wafatnya Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    Sebaliknya, Yenny justru mengkritisi sikap aparat kepolisian yang justru menjadi ancaman bagi masyarakat.

    “Saat ini kita memberikan acungan jempol untuk TNI yang telah belajar dari kesalahan di masa lalu dan telah menerapkan disiplin diri yang sangat kuat untuk tidak lagi cawe-cawe dalam politik,” kata Yenny dalam sambutannya.

    “Bahkan, Presiden Prabowo Subianto terpilih melalui mekanisme demokrasi,” ujarnya menambahkan.

    Di sisi lain, Yenny mengkritisi kasus penembakan yang melibatkan beberapa oknum kepolisian.

    “Tetapi fenomena sebaliknya justru terjadi pada aparat kepolisian. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman di masyarakat,” ucapnya.

    Dia mencontohkan kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Kemudian, pembunuhan terhadap sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas oleh Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) di Palangkaraya.

    “Haryono, saksi pelapor yang saat ini malah dijadikan tersangka. Mereka adalah contoh-contoh kecil dari para korban abuse of power dari aparat kepolisian,” tegas Yenny.

    Yenny mengutip data Amnesty International yang mencatat terdapat 116 kasus kekerasan yang melibatkan polisi sepanjang tahun 2024.

    Dari data tersebut, kata dia, 29 kasus masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dan beberapa kasus di antaranya penyiksaan dan tindakan kejam.

    Sebagai polisi sipil, Yenny meminta kepolisian untuk untuk menjadi pelindung masyarakat seperti yang diperjuangkan Gus Dur.

    “Kita juga perlu mengingatkan aparat kepolisian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam lembaganya agar tidak lagi terjangkit fenomena trigger happy atau terlalu mudah menarik pistol,” ungkapnya.

    Diketahui, Polda Jawa Tengah telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Aipda Robig Zaenudin dan dijadikan tersangka.

    Demikian pula terhadap Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto, telah dilakukan pemberhentian dari kepolisian.

  • Ungkit Gus Dur Susah Payah Pisahkan Polri dari TNI, Yenny Wahid: Supaya Polisi Lindungi Rakyat, Bukan Menindas

    Haul Ke-15 Gus Dur, Refleksi Pembelaan yang Lemah dan Terpinggirkan

    Haul Ke-15 Gus Dur, Refleksi Pembelaan yang Lemah dan Terpinggirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, menggelar Haul ke-15 Kyai
    Abdurrahman Wahid
    atau
    Gus Dur
    pada Sabtu (21/12/2024). Acara tersebut mengangkat tema “Menajamkan Nurani, Membela yang Lemah.”
    Putri Gus Dur,
    Yenny Wahid
    , menjelaskan bahwa tema tersebut mencerminkan pesan utama Gus Dur, yakni pembelaan terhadap kaum lemah dan penajaman nurani dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
    “Pembelaan terhadap mereka yang lemah lalu juga penajaman nurani kita ini juga sebetulnya adalah sebuah pesan yang ingin kita sampaikan,” kata Yenny dalam keterangan pers, Sabtu.
    Dalam kesempatan itu, Yenny menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat, termasuk tindakan intimidasi dan kekerasan oleh aparat penegak hukum.
    “Mengingat pada saat ini kita melihat masih banyak sekali terjadi masalah-masalah di masyarakat dan kita melihat bagaimana rakyat kecil, justru sendirian, banyak sekali terjadi tindakan intimidasi, penganiayaan, bahkan
    extrajudicial killing
    yang dilakukan oleh aparat kepolisian, misalnya,” ujar Yenny.
    Yenny mengutip data Amnesty International Indonesia yang mencatat 116 kasus penganiayaan oleh aparat kepolisian.
    “Hal-hal semacam ini tentu menjadi perhatian kita semua, dan kita memberikan penekanan bahwa hal-hal semacam ini tidak boleh diterima,” tegasnya.
    Haul Gus Dur
    diisi dengan berbagai kegiatan seperti pembacaan tahlil, yasin, sholawatan, tausiyah, dan sambutan dari sahabat-sahabat Gus Dur.
    Beberapa tokoh yang akan hadir adalah Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kyai Zulfa Mustafa dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung.
    “Lalu untuk tokoh-tokoh politik yang hadir salah satunya Gubernur DKI yang baru terpilih Mas Pramono Anung, juga beberapa menteri yang akan hadir,” tambah Yenny.
    Yenny juga menegaskan bahwa semangat inklusivitas Gus Dur selalu menjadi inti dari Haul ini, yang terbuka untuk semua kalangan, termasuk masyarakat non-Muslim.
    “Gus Dur adalah titik temu dan ruang perjumpaan dari seluruh golongan masyarakat,” katanya.
    “Inilah semangat yang ingin selalu kita usung, karena di sini tidak hanya untuk satu kalangan saja, tetapi untuk semua kalangan,” ujar Yenny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemulangan Mary Jane Dinilai Momentum Hapus Hukuman Mati RI

    Pemulangan Mary Jane Dinilai Momentum Hapus Hukuman Mati RI

    Filipina telah lama menghapus hukuman mati

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Intinya Sih…

    Repatriasi Mary Jane Veloso menjadi langkah awal penghormatan HAM di Indonesia
    Pemindahan ke Filipina memastikan tidak akan dieksekusi mati, menjadi titik balik kebijakan hukuman mati Indonesia
    Hukuman mati melanggar HAM, pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary Jane

    1. Mary Jane tidak akan dieksekusi mati di Filipina IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    2. Amnesty Internasional sebut hukuman mati melanggar HAMDirektur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)3. Pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary JaneAktivis HAM dari Amnesty International, Usman Hamid (dok. PDIP)

    Muhammad Ilman Nafi’an
    Editor

    Berita Terkini Lainnya

  • Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab

    Iran Tunda Penerapan RUU Baru Wajib Hijab

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Keamanan Nasional Iran menghentikan sementara penerapan rancangan undang-undang (RUU) wajib hijab bagi perempuan di Teheran.

    Keputusan itu diumumkan pada Senin (16/12) oleh Wakil Presiden Iran untuk Urusan Parlemen Shahram Dabiri.

    “Berdasarkan diskusi yang telah berlangsung, diputuskan bahwa undang-undang ini tidak akan dirujuk ke pemerintah untuk sekarang,” kata Dabiri dalam wawancara dengan harian Ham Mihan, dikutip dari BBC.

    Dabiri mengatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut. Undang-undang ini sendiri rencananya mulai berlaku pada Jumat (20/12).

    Sejak pertama diusulkan, undang-undang wajib hijab ini telah dikritik keras oleh aktivis hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, beleid ini melarang perempuan, termasuk anak perempuan, mengekspos rambut, lengan bawah, dan kaki bawah mereka di depan publik.

    Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman yang keras.

    Pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan dan siapa pun yang melanggar aturan ini akan didenda dan dihukum maksimal 15 tahun penjara.

    Menurut Amnesty International, pihak berwenang Iran “berusaha untuk memperkuat sistem penindasan yang sudah mencekik” di negara itu.

    Sebelum undang-undang wajib hijab ini, Iran telah lebih dulu memiliki aturan yang mewajibkan perempuan mengenakan pakaian islami. Aturan ini ditentang keras terutama sejak peristiwa kematian seorang perempuan bernama Mahsa Amini.

    Di Iran, masalah aturan berpakaian telah menjadi momok besar di antara masyarakat. Pada 2022, seorang perempuan bernama Mahsa Amini tewas saat ditahan karena diduga melanggar aturan berpakaian Teheran.

    Kematian Mahsa Amini itu memicu ledakan protes besar di negara tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

    Selama kampanye presidennya dulu, Presiden Iran Massoud Pezeshkian pun berjanji bahwa dirinya akan membawa Iran tak ikut campur dalam kehidupan pribadi masyarakat, terutama perempuan.

    Ia juga sudah mengisyaratkan bakal meninjau kembali aturan-aturan ketat ini. Pezeshkian menyebut aturan tersebut “ambigu dan butuh direformasi.”

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]