NGO: Amnesty International

  • Penembakan Politisi Kamboja, Thailand Tak Aman Bagi Pembangkang di Asia Tenggara – Halaman all

    Penembakan Politisi Kamboja, Thailand Tak Aman Bagi Pembangkang di Asia Tenggara – Halaman all

    Kegagalan Bangkok dalam melindungi para pembangkang dan pengungsi politik kembali disorot, setelah pada tanggal 7 Januari lalu seorang mantan anggota parlemen Kamboja, Lim Kimya, ditembak mati di ibu kota Thailand. Padahal, dia baru saja tiba di Bangkok pada hari itu dengan menumpang bus dari Kamboja.

    Juga ada laporan terpisah, pemerintah Thailand sedang mempersiapkan pengiriman balik 48 orang Uighur ke Cina. Warga etnis Uighur tersebut sebelumnya telah ditahan di Bangkok selama lebih dari satu dekade.

    “Pembunuhan Lim Kimya dan situasi terkait etnis Uighur saat ini, menunjukkan bahwa Thailand bukanlah tempat yang aman bagi para pengungsi,” kata Patrick Phongsathorn, seorang spesialis advokasi senior di Fortify Rights, kepada DW.

    Deretan panjang kekerasan terhadap pengungsi politik

    Namun, pembunuhan Lim Kimya dan dugaan rencana deportasi warga Uighur itu hanyalah kasus terbaru dalam deretan panjang insiden kekerasan terkait migran di Thailand.

    Pada November 2024, otoritas Thailand secara paksa mengembalikan enam aktivis oposisi ke Kamboja untuk dihadapkan pada tuduhan pengkhianatan. Padahal, mereka memiliki status pengungsi yang diakui oleh PBB.

    Pada pertengahan 2024, Bangkok juga menangkap Y Quynh Bdap, seorang aktivis hak-hak etnis minoritas Vietnam, menyusul permintaan ekstradisi dari Hanoi.

    Setahun sebelumnya, Bounsuan Kitiyano, seorang aktivis politik Laos yang juga memiliki status pengungsi PBB, dibunuh di provinsi Ubon Ratchathani, Thailand bagian timur laut.

    Pada tahun 2015, Thailand juga memulangkan 109 tahanan Uighur ke Cina, sebuah keputusan yang dikecam secara luas. 48 orang lainnya yang diduga akan dideportasi berdasarkan laporan terbaru, saat ini masih berada di penjara Thailand.

    Menurut Phongsathorn, mengirimkan warga etnis Uighur kembali ke Cina, adalah sebuah tindakan ilegal. Uighur adalah sebuah kelompok etnis yang sebagian besar beragama Islam di provinsi Xinjiang, Cina bagian barat laut, yang kerap mendapat persekusi dari Beijing.

    “Pemerintah tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga undang-undang anti-penyiksaannya sendiri, yang melindungi individu dari deportasi ke tempat-tempat di mana mereka menghadapi penyiksaan atau penganiayaan,” kata Phongsathorn.

    Tak ada keamanan di Asia Tenggara

    Bukan hanya Thailand, negara-negara lain di Asia Tenggara juga tampaknya mengikuti tren yang sama.

    Dalam sebuah email kepada DW, Amnesty International mengaku telah “mengamati eskalasi penindasan transnasional yang mengakhawatirkan” di Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

    “Para aktivis, pembela hak asasi manusia, dan pembangkang politik yang melarikan diri dari negara asalnya, dengan harapan mendapatkan tempat berindung yang aman, akhirnya menghadapi penculikan, penghilangan paksa, pembunuhan, dan pemulangan paksa ke tempat-tempat di mana mereka terancam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Chanatip Tatiyakaroonwong, peneliti Amnesty International untuk Thailand dan Laos.

    Sebagai contoh, aktivis hak asasi manusia Thailand, Wanchalearm Satsaksit, menghilang di Kamboja pada tahun 2020. Setahun sebelumnya, tiga aktivis Thailand, Chucheep Chiwasut, Siam Theerawut, dan Kritsana Tupthai, hilang setelah dilaporkan ditangkap di Vietnam. Keberadaan mereka masih belum diketahui.

    Pada akhir 2018, mayat dua aktivis anti-kerajaan Thailand, Chatcharn Buppawan dan Kraidej Luelert, ditemukan tertimbun beton di tepi Sungai Mekong.

    Menurut Chanatip, identitas para pelaku masih belum diketahui dalam banyak kasus, “meskipun ada kecurigaan kuat akan keterlibatan negara, karena para korban adalah para pengkritik dan pembangkang.”

    Polisi klaim pembunuhan Lim Kimya tidak bermotif politik

    Komisaris Polisi Thailand, Jenderal Pol Kitrat Phanphet, terkait penembakan Lim Kimya di Bangkok mengatakan, kejahatan tersebut “tidak bermotif politik, tetapi berasal dari konflik pribadi.” Kitrat tidak merinci bagaimana polisi bisa sampai pada kesimpulan tersebut.

    Namun, politisi Kamboja Sam Rainsy menuding mantan penguasa Kamboja, Hun Sen, sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut.

    “Puluhan anggota oposisi telah dibunuh tanpa proses hukum,” kata Rainsy dalam sebuah unggahan online, seraya menambahkan bahwa dirinya juga menghadapi beberapa percobaan pembunuhan.

    Pada hari Lim Kimya ditembak, yang bertepatan dengan peringatan runtuhnya rezim Khmer Merah, mantan PM Hun Sen, yang pada tahun 2023 menyerahkan kekuasaan kepada putranya, Hun Manet, menyerukan undang-undang baru untuk melabeli mereka yang berusaha menggulingkan pemerintahan putranya sebagai “teroris.”

    Faktor kedekatan Bangkok dan Phnom Penh

    Dalam wawancara dengan DW, Tyrell Haberkorn, seorang profesor studi Asia Tenggara di University of Wisconsin-Madison, mengatakan kasus Lim Kimya adalah “bagian dari penganiayaan yang sudah berlangsung lama dan tidak berubah” terhadap para pengungsi politik dan pencari suaka di Thailand.

    “Apa yang memungkinkan hal ini terjadi dengan impunitas, adalah keengganan untuk menyelidiki atau meminta pertanggungjawaban para pelaku,” katanya.

    Selain itu, pemerintah Thailand dan Kamboja juga memiliki hubungan yang sangat dekat.

    Sebuah laporan dari Human Rights Watch pada tahun 2024, mengaitkan “intimidasi dan pelecehan, pengawasan, dan kekerasan fisik” yang dihadapi para pembangkang Kamboja di Thailand, dengan dekatnya hubungan antara Hun Sen dan mantan Perdana Menteri Thailand, Jenderal Prayuth Chan-ocha.

    Setelah pembunuhan Lim Kimya, otoritas Thailand harus menentukan “apakah ada kolusi antara elemen-elemen politik di Thailand dan Kamboja,” kata Phonsathorn kepada DW.

    Thailand menjadi lebih aman dengan bergabung ke UNHRC?

    Terlepas dari kegagalannya melindungi para pembangkang, Thailand sukses mewujudkan targetnya mendapatkan kursi di Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) tahun lalu. Keanggotaannya telah dimulai pada 1 Januari dan akan berlaku selama tiga tahun.

    “Kinerja hak asasi manusia Thailand akan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat, dan negara serta pemerintah Thailand akan memiliki standar yang lebih tinggi sebagai anggota UNHRC,” jelas Phongsathorn.

    Meski begitu, masih belum jelas bagaimana keanggotaan ini akan berdampak pada dugaan kesepakatan dengan pemerintah lain “terkait penindasan transnasional,” tambahnya.

    Sementara Chanatip mengatakan: “Pemerintah Thailand harus menggunakan keanggotaannya sebagai kesempatan untuk menjadi pemimpin dalam meningkatkan hak-hak pengungsi dan pencari suaka, baik di Thailand maupun di seluruh kawasan.”

    Diadaptasi dari artkel DW bahasa Inggris

  • Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami – Halaman all

    Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Kovenan ICCPR.

    Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif. 

    “Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025). 

    Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.

    “Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional,” terangnya. 

    Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan. 

    “Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan,” tegasnya. 

    Diketahui Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta  boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorotan.

    Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.

    Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.

    Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. 

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025). 

    Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.  

    “Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh. 

    Teguh menegaskan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. 

    “Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tambahnya. 

    Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025

    Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

    Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu. 

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.

    Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

  • Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan – Page 3

    Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan – Page 3

    Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:

    Berikut bunyi dari ayat (1):

    Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. alasan yang mendasari Perkawinan:

    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

    b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

    c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

    d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak; 

    e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

    f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

    Berikut isi, dari ayat (2): 

    Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

  • Kuba Gabung Afrika Selatan untuk Tuntut Israel di ICJ dalam Kasus Genosida Gaza – Halaman all

    Kuba Gabung Afrika Selatan untuk Tuntut Israel di ICJ dalam Kasus Genosida Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuba akan bergabung dengan Afrika Selatan untuk menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kasus genosida di Jalur Gaza.

    “Kuba, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi ke Kepaniteraan Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, Senin (13/1/2025).

    Dengan deklarasi tersebut, Kuba bergabung dengan Turki, Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Kuba mengindikasikan keprihatinan yang sama dengan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

    “Havana mempunyai keprihatinan yang sama dengan yang diungkapkan oleh Republik Afrika Selatan terhadap Israel, akibat genosida di Palestina,” bunyi pernyataan kementerian itu.

    “Pengadilan sedang melalui titik balik sejarah yang kompleks, di mana kredibilitas sistem hukum, yang dibangun setelah Perang Dunia II, terancam runtuh selamanya,” tambahnya.

    Kuba menekankan negaranya wajib menerapkan tindakan untuk menghukum kejahatan genosida berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

    “Sebagai pihak dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Kuba berkewajiban untuk menerapkan semua tindakan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida terhadap siapa pun yang berupaya menghancurkan suatu bangsa, etnis atau ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian,” kata kementerian itu, seperti diberitakan Al Mayadeen.

    Sebelumnya pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ karena dianggap melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.

    Afrika Selatan meminta ICJ untuk memutuskan tindakan pencegahan mengingat keseriusan situasi di Jalur Gaza.

    Pada tanggal 11-12 Januari 2024, ICJ menggelar sidang di Den Haag mengenai permintaan tindakan pencegahan genosida yang harus diterapkan oleh Israel di Jalur Gaza.

    Pada 26 Januari 2024, ICJ mengeluarkan instruksi terhadap Israel untuk sepenuhnya mematuhi arahan ICJ.

    Namun, pada 26 Februari 2024, Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan Israel tidak mematuhi arahan ICJ dan terus membatasi alisan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza serta meluncurkan serangan ke rakyat Palestina.

    Pada Oktober lalu, Afrika Selatan telah menyerahkan bukti genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

    Sementara itu, Israel menolak tuduhan Afrika Selatan dan mengklaim penyerahan kasus tersebut ke ICJ merusak kredibilitas pengadilan.

    Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 46.584 jiwa dan 109.731 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Senin (13/1/2025) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

    Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada 1948.

    Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

  • Sentilan Menohok Usman Hamid soal Polemik Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad

    Sentilan Menohok Usman Hamid soal Polemik Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad

    loading…

    Mobil Lexus nomor polisi RI 36 milik Raffi Ahmad jadi sorotan setelah Patwal yang mengawalnya diduga arogan dan menunjuk-nunjuk. Foto/Ist

    JAKARTA – Arogansi petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil RI 36 di tengah kemacetan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta terus menuai kritikan. Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah mengakui RI 36 tersebut merupakan mobil dinasnya.

    Namun, suami Nagita Slavina itu mengklaim tidak berada di dalam mobil Lexus RI 36 saat patwalnya bersikap arogan di jalan. Ketika insiden itu terjadi, Raffi mengaku mobil tersebut dalam perjalanan menjemputnya.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan sentilan menohok. Usman menilai arogansi patwal mobil RI 36 itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tetapi juga mencerminkan arogansi aparat dan pejabat serta budaya kebal hukum yang terus dipelihara oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di negeri ini,” kata Usman kepada SINDOnews, Minggu (12/1/2025).

    Dia pun mengingatkan bahwa Raffi Ahmad bukanlah pejabat pimpinan lembaga negara yang memiliki hak untuk mendapat pengawalan prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Maka itu, menurut dia, penggunaan patwal secara semena-mena oleh pejabat publik dan tokoh yang dekat dengan kekuasaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Jalan yang dipakai kan jalan umum, dibiayai oleh pajak rakyat,” tegasnya.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Dia berpendapat, warga sesama pengguna jalan yang taat aturan wajar kesal dan merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil ketika terpaksa mengalah demi memberikan jalan kepada kendaraan yang seharusnya tidak memiliki prioritas seperti yang diatur undang-undang.

    “Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi seharusnya memberi contoh kepada warga sekaligus menyuruh stafnya agar taat peraturan saat berkendara,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kritik Netanyahu, Brigade Al-Qassam Ungkap Tawanan Israel yang Ditahan di Gaza Utara Hilang – Halaman all

    Kritik Netanyahu, Brigade Al-Qassam Ungkap Tawanan Israel yang Ditahan di Gaza Utara Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sumber utama dari sayap bersenjata Hamas, Brigade Al-Qassam, mengatakan sebagian besar tawanan Israel yang ditahan di Gaza utara sekarang hilang.

    Hal ini disampaikan Brigade Al-Qassam kepada Al Jazeera Arabic.

    Menurut Al Jazeera Arabic, hilangnya sejumlah tawanan itu karena operasi militer Israel.

    Sumber tersebut menambahkan, Brigade Al-Qassam “telah berulang kali memperingatkan agar tidak mencapai hasil ini.”

    Brigade Al-Qassam juga mengkritik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan tentara Israel, atas hilangnya sebagian besar tawanan.

    “(Brigade Qassam) sekali lagi menganggap pemerintah musuh dan tentaranya sepenuhnya bertanggung jawab atas kehidupan dan nasib tawanan mereka,” kata sumber tersebut.

    34 Sandera Akan Dibebaskan jika Ada Gencatan Senjata

    Sebelumnya, seorang pejabat senior Hamas telah berbagi dengan BBC daftar 34 sandera yang menurut kelompok Palestina bersedia dibebaskan pada tahap pertama dari kemungkinan perjanjian gencatan senjata dengan Israel.

    Namun, tidak jelas berapa banyak dari mereka yang disebutkan masih hidup.

    Usia mereka yang tercantum dalam daftar tersebut bervariasi, mulai dari yang berusia satu tahun hingga 86 tahun.

    Daftar tersebut, juga mencakup anak-anak yang sebelumnya menurut Hamas telah tewas dalam serangan udara Israel.

    Sejumlah sandera yang menurut Hamas sakit juga ada dalam daftar.

    Sementara, Kantor Perdana Menteri Israel membantah laporan bahwa Hamas telah memberikan daftar sandera kepada Israel.

    “Daftar sandera yang dipublikasikan di media tidak diteruskan ke Israel oleh Hamas, tetapi awalnya diteruskan dari Israel ke perantara paling cepat pada Juli 2024.”

    “Sampai saat ini, Israel belum menerima konfirmasi atau komentar apa pun dari Hamas mengenai status orang-orang yang diculik dalam daftar tersebut,” jelas Kantor PM Israel.

    Dalam beberapa minggu terakhir, Israel dan Hamas tampaknya semakin dekat untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera.

    Warga Palestina dan anggota keluarga sandera yang terbunuh dalam penahanan telah memohon kepada pemerintah Israel dan para pemimpin dunia untuk kesepakatan gencatan senjata.

    Militer Israel mengatakan telah menewaskan lebih dari 17.000 militan, tanpa memberikan bukti.

    Mereka menyalahkan Hamas atas kematian warga sipil karena mereka mengatakan militan beroperasi di daerah permukiman.

    Operasi udara dan darat Israel telah mendorong ratusan ribu warga Palestina ke kamp-kamp tenda yang luas di sepanjang pantai dengan akses terbatas ke makanan dan kebutuhan pokok lainnya.

    Perang dimulai ketika militan yang dipimpin Hamas menyerbu Israel selatan pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 250 orang.

    Sepertiga dari 100 sandera yang masih ditawan di Gaza diyakini telah tewas.

    Ilustrasi – Tank Pasukan Israel di wilayah Gaza Utara dalam operasi militer darat di wilayah kantung Palestina tersebut. (khaberni/tangkap layar)

    Perkembangan Terkini Konflik Palestina Vs Israel

    Dikutip dari Al Jazeera, militer Israel mengintensifkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sementara perangnya di Gaza menewaskan lebih banyak warga sipil Palestina.

    Amnesty International mengecam DPR AS karena memberikan suara untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pengadilan Kriminal Internasional atas penerbitan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel.

    Pasukan Israel diperkirakan membunuh 490 warga Palestina dalam sembilan hari pertama tahun 2025, koresponden Al Jazeera melaporkan dari daerah kantong yang dilanda perang di mana orang-orang menghadapi “pertempuran untuk bertahan hidup” setiap hari.

    Seorang juru bicara pasukan keamanan Otoritas Palestina mengatakan 247 pejuang perlawanan, yang ia sebut sebagai “penjahat”, telah ditangkap di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat yang diduduki.

    Beberapa penggerebekan telah dilaporkan di seluruh Nablus dan beberapa pemuda Palestina ditangkap.

    Rekaman yang diunggah di Telegram dan diverifikasi oleh kantor berita Sanad Al Jazeera menunjukkan momen ketika pasukan Israel berbaris dan menahan puluhan pemuda selama serangan di kota Deir Istiya, barat laut Salfit.

    Pasukan Israel menyerbu kota al-Khader di selatan Betlehem, menembakkan bom suara dan gas air mata ke arah rumah dan toko warga Palestina.

    Tentara Israel menyita dua kendaraan selama penyerbuan di kota Nilin, sebelah barat Ramallah, tanpa ada laporan penangkapan atau cedera.

    Penggerebekan juga dilaporkan di desa Hajjah dan Baqat al-Hatab, timur Qalqilya, di mana penduduk melaporkan gas air mata dan granat suara digunakan oleh pasukan Israel.

    Kantor berita lokal melaporkan pasukan Israel menyerbu kamp pengungsi Jalazone, sebelah utara Ramallah.

    Genosida Israel  di Gaza telah menewaskan sedikitnya 46.006 warga Palestina dan melukai 109.378 orang sejak 7 Oktober 2023.

    Setidaknya 1.139 orang tewas di Israel selama serangan yang dipimpin Hamas hari itu dan lebih dari 200 orang ditawan.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel

  • TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer. 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.

    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.

    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi. Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    Tersangka Anggota Pasukan Elite

    Diketahui dua di antara para tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, mengutip TribunJakarta.com.

    Sedangkan seorang lainnya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

    Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA saat ini dalam pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Banten.

    Hasil pemeriksaan terkini, diketahui hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

    Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

    “Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak kedua. Karena yang satunya itu kan dari hasil CCTV juga yang dikeroyok itu tadi,” kata Samista.

    Samista mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CCTV, sempat terjadi keributan sebelum penembakan terjadi.

    Selalu Bawa Senpi

    Salah satu tersangka kasus penembakan yang tewaskan bos rental yakni Sertu AA, oknum TNI AL.

    Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

    Hal itu tak terlepas dari statusnya yang juga bertugas sebagai ajudan, sehingga senjata apinya pun melekat.

    Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, senjata api yang dibawa Sertu AA pada saat terlibat dalam kasus penembakan ini merupakan inventaris TNI AL.

    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat, karena jabatan dari AA itu adalah ADC. Nah ADC ini ajudan,” kata Denih di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025).

    Denih menyebut, berdasarkan standar operasional seorang ajudan, yang bersangkutan diwajibkan membawa senjata api ke manapun.

    Sertu AA pun dipastikan memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan senjata api itu.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab ya bahwa ini sudah ada SOP-nya itu tadi. Ada surat perintahnya segala macam. Kemudian ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih. (Kompas.com/Tribunnews)

  • 3
                    
                        TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
                        Nasional

    3 TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer Nasional

    TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.
    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.
    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI.
    Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.
    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.
    Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis dan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Selasa (7/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu respons Azizah Salsha soal Pratama Arhan pindah ke Thailand hingga lanjutan kasus anggota TNI AL tembak bos rental mobil.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Rabu (8/1/2025)

    1. Istana Buka Suara Alasan Prabowo Absen Kick Off Program Makan Bergizi Gratis

    Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan, Presiden Prabowo direncanakan akan meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis. Namun, peninjauan tersebut tidak mesti dilakukan saat hari.

    2. Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi.

    Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, yang dimulai pada pukul 14.45 WIB. Penjagaan dilakukan secara ketat oleh Satgas Cakra Buana dan sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. 

    3. Respons Azizah Salsha Soal Pratama Arhan Pindah ke Thailand

    Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan berlabuh ke Bangkok United FC yang bermain di Liga Kasta Thailand. Kepindahan Pratama Arhan ke Thailand, mendapat respons dari istrinya, Azizah Salsha juga jadi top 5 news Beritasatu.com.

    “Congratulations and good luck @pratamaarhan8,” kata Azizah Salsha di Instagram miliknya, Selasa (7/1/2025).

    4. Dihukum 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pilih Tidak Banding

    Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Atas putusan itu, Armor Toreador mengaku, tidak akan mengajukan banding.

    Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memberikan hukuman 6 tahun penjara.

    5. Kasus Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil, Amnesty Internasional Desak Reformasi Peradilan Militer

    Amnesty Internasional mendesak DPR segera melakukan reformasi peradilan militer buntut kasus penembakan di _rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten yang melibatkan anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil.

    “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya Selasa (7/1/2025).

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • 9
                    
                        Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
                        Nasional

    9 Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana Nasional

    Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Amnesty International Indonesia mengusulkan agar institusi seperti
    Polri
    dan
    TNI
    berhenti memakai istilah
    oknum
    , jika ada anggota mereka yang terlibat kasus pidana atau melanggara hak asasi manusia (HAM).
    “Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
    Usman menilai, penggunaan istilah ‘oknum’ ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
    Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
    Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini.
    “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
    Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
    Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
    “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi.
    Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
    Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
    Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
    Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
    Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman (48), korban tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.
    Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.
    “Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
    Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.
    Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan. Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
    “Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.
    Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.
    Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.