NGO: Amnesty International

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    loading…

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani . Dia mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak-pihak yang mengintimidasi band Sukatani.

    Usman mengatakan, Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. “Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menambahkan, Amnesty mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani. “Polri harus mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari ruang publik,” jelasnya.

    Dia menuturkan, Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

    Dia menjelaskan, musik dalam perspektif HAM adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. “Oleh karena hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia,” katanya.

    Dia melanjutkan, hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dikatakan Usman, seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pemberedelan oleh negara.

    “Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Seprapto. Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan,” jelasnya.

  • Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lagu-lagu kerap menjadi cerminan kondisi sosial di masyarakat.
    Salah satunya yang kini tengah ramai dibicarakan adalah lirik lagu dari band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Lirik lagu itu dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi Polri.
    Pada lagu itu, Sukatani menyelipkan bait-bait yang menyoroti ragam isu seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, serta harapan akan reformasi di tubuh Polri.
    Lagu ini dengan cepat mendapat perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menilai bahwa lirik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
    Namun, personel Sukatani justru muncul dengan video klarifikasi.
    Mereka menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan menghapus lagu tersebut.
    Video klarifikasi itu mendapat perhatian publik karena ada kejanggalan di mana seakan dua personel membaca teks yang telah disiapkan.
    Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah Polri anti terhadap kritik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan oleh Sukatani.
    “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri kepada
    Kompas.com,
    Jumat (21/2/2025).
    Listyo mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
    Kapolri tidak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
    Sigit hanya menyebut bahwa kini segalanya telah diluruskan.
    Listyo menegaskan, Polri tidak anti terhadap kritik.
    “Polri tidak anti-kritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo.
    “Dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya lagi.
    Kapolri menjelaskan, pada prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan.
    Menurut dia, jika ada anggota yang melanggar, maka mereka akan diberikan hukuman.
    Sebaliknya, untuk anggota baik dan berprestasi, maka pasti diberikan rewards.
    “Dan itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap terhadap kekurangan. Dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Listyo.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi.
    Akan tetapi, menurutnya, kebebasan itu jangan sampai mengganggu orang lain.
    “Kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” ujar Fadli di Istana, Jakarta, Jumat.
    “Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita, dan tentu saja UU kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan. Kira-kira gitu,” sambung dia.
    Menurut Fadli, jika semangat dari lagu itu hanya untuk mengkritik, maka sebenarnya tidak masalah.
    Namun, dia kembali mengingatkan perihal batasan dalam kebebasan berekspresi.
    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty beranggapan, kebebasan berekspresi dalam bentuk seni tidak seharusnya dilarang.
    “Saya hanya mendengar potongan lagu di media sosial dan membaca liriknya di media massa,” kata Poengky, kepada
    Kompas.com,
    Jumat.
    “Saya menganggap hal tersebut sebagai luapan perasaan grup musik itu setelah melihat realitas di masyarakat,” ujar dia.
    Menurut dia, kritik terhadap aparat hukum merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, terutama ketika ada dugaan penyimpangan tugas seperti pungli, suap, atau tindakan transaksional lainnya.
    Poengky menyebut Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik. Bahkan, mereka yang mengkritik dengan keras justru disebut sebagai sahabat Polri.
    Ia berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.
    Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.
    “Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat.
    Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.
    Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.
    Polri pun diminta bisa menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian.
    Terkhusus untuk Sukatani, Amnesty meminta Polri bisa memastikan bahwa band tersebut terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Argentina Keluarkan Perintah Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar soal Rohingya

    Argentina Keluarkan Perintah Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar soal Rohingya

    Jakarta

    Pengadilan Argentina telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada kepala junta militer Myanmar dan mantan pejabat lainnya termasuk pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Perintah penangkapan itu terkait tudingan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan kelompok minoritas Rohingya.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (15/2/2025), putusan pengadilan dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan di Argentina oleh kelompok advokasi Rohingya. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip “yurisdiksi universal” yang mana suatu negara dapat mengadili kejahatan tanpa mempedulikan tempat terjadinya kejahatan tersebut, jika kejahatan tersebut dianggap cukup serius, seperti genosida atau kejahatan perang.

    Surat perintah dikeluarkan untuk pejabat militer dan sipil termasuk pemimpin junta saat ini Min Aung Hlaing, mantan presiden Htin Kyaw, dan mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai “penasihat negara” dari tahun 2016 hingga 2021, saat ia digulingkan dalam kudeta.

    Hlaing juga sedang diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Suku Rohingya, yang sebagian besar beragama Islam, berasal dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, di mana, menurut Amnesty International, mereka telah menjadi sasaran rezim yang mirip dengan apartheid.

    Mulai tahun 2017, banyak dari mereka terpaksa melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan ke Malaysia yang lebih kaya dan mayoritas penduduknya Muslim, atau ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh, tempat sekitar satu juta dari mereka tinggal.

    Myanmar dilanda kekacauan sejak kudeta tahun 2021 yang memicu bentrokan baru dengan pemberontak etnis dan mengakibatkan terbentuknya puluhan “Pasukan Pertahanan Rakyat” yang kini memerangi junta.

    Dalam putusannya yang dikeluarkan pada hari Kamis, Hakim Maria Servini mengatakan tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tersebut “merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai instrumen hukum pidana internasional, yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia.”

    “Kejahatan tersebut termasuk “kejahatan yang diketahui secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh otoritas politik dan militer yang berkuasa di negara tersebut,” tambahnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tak Akan Ada Alkohol Jenis Apa pun di Piala Dunia 2034 Arab Saudi

    Tak Akan Ada Alkohol Jenis Apa pun di Piala Dunia 2034 Arab Saudi

    JAKARTA – Para suporter yang menghadiri Piala Dunia 2034 di Arab Saudi tidak akan diizinkan untuk minum alkohol. Hal itu disampaikan Duta Besar Arab Saudi untuk Inggris Raya pada Rabu, 12 Februari 2025, waktu setempat.

    Pangeran Khalid bin Bandar Al Saud mengatakan mereka yang bepergian ke turnamen tersebut harus menghormati budaya negara Teluk tersebut dan bahwa alkohol tidak akan dijual di mana pun selama acara berlangsung, termasuk hotel.

    Arab Saudi dikonfirmasi sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034 setelah asosiasi anggota FIFA ditawari satu opsi pemungutan suara.

    Negara-negara memberikan dukungan Arab Saudi melalui aklamasi–sebuah proses di mana sebuah keputusan disahkan oleh para pemilih yang bertepuk tangan untuk menyatakan persetujuan mereka.

    “Saat ini, kami tidak mengizinkan alkohol,” kata Duta Besar Arab saudi tersebut kepada LBC.

    “Banyak kesenangan yang bisa didapat tanpa alkohol–itu tidak 100 persen diperlukan. Jika Anda ingin minum setelah Anda pergi, Anda dipersilakan, tetapi saat ini kami tidak menyediakan alkohol. Seperti cuaca kita, negara ini kering,” ujarnya.

    Ketersediaan alkohol menjadi bahan pembicaraan menjelang Piala Dunia 2022 di Qatar, negara lain yang hukum dan adat istiadatnya dibentuk oleh nilai-nilai Muslim.

    Keputusan untuk mengizinkan penjualan alkohol di stadion Qatar dibatalkan dua hari sebelum pertandingan pembukaan turnamen setelah pembicaraan pada menit-menit terakhir.

    Pada akhirnya, para pendukung dapat membeli minuman beralkohol di hotel dan taman khusus penggemar.

    Ketika ditanya apakah kurangnya alkohol disambut baik oleh para penggemar yang bepergian ke Arab Saudi, Pangeran Khalid bin Bandar Al Saud menegaskan pihaknya tak mau mengubah budaya demi orang lain.

    “Setiap orang memiliki budaya mereka sendiri. Kami senang mengakomodasi orang-orang dalam batasan budaya kami, tetapi kami tidak ingin mengubah budaya kami untuk orang lain.”

    “Maksud saya, benarkah? Anda tidak bisa hidup tanpa minuman?” tutur Duta Besar tersebut.

    Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran atas prospek Piala Dunia di Arab Saudi. Amnesty International mengatakan sebelum negara Timur Tengah tersebut diberikan hak tuan rumah bahwa pekerja migran akan menghadapi eksploitasi dan banyak yang akan mati.

    Salah satu penyebab utama kekhawatiran adalah apakah orang-orang LGBTQIA+ akan didiskriminasi di negara tersebut, di mana orang-orang dapat dijatuhi hukuman mati jika terbukti telah melakukan tindakan seksual sesama jenis.

    Ketika ditanya apakah penggemar LGBTQIA+ akan dapat menghadiri Piala Dunia 2034 dengan aman, Pangeran Khalid bin Bandar Al Saud mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyambut.

    “Kami akan menyambut semua orang di Saudi. Ini bukan acara Saudi, ini acara dunia. Pada umumnya, kami akan menyambut semua orang yang ingin datang,” tutur Pangeran Khalid bin Bandar Al Saud lagi.

  • Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan stafnya.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penyelidikan ICC terhadap Israel, sekutu dekat AS, terkait dugaan kejahatan perang.

    Reaksi Internasional

    Keputusan Trump ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa dan organisasi hak asasi manusia.

    Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, menyatakan bahwa sanksi tersebut mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan.

    Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, juga menyesalkan langkah ini, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memerangi impunitas.

    Amnesty International menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan ceroboh, sementara PBB dan ahli hukum menganggapnya ilegal menurut hukum internasional.

    Isi Perintah Eksekutif

    Dalam Perintah Eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam tindakan tidak sah yang menargetkan AS dan Israel.

    Dia juga menilai bahwa ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

    Perintah ini menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, dan tindakan pengadilan ini menciptakan preseden berbahaya bagi kedua negara.

    Trump mengumumkan keputusan ini saat Netanyahu berada di Washington, di mana mereka juga mengadakan pembicaraan di Gedung Putih.

    Sanksi yang Dikenakan

    Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk bagi pejabat, karyawan, dan kerabat ICC ke Amerika Serikat.

    Tanggapan Netanyahu

    Menanggapi keputusan Trump, Netanyahu menyambut baik sanksi tersebut.

    Dalam sebuah posting di X, dia mengucapkan terima kasih kepada Trump atas langkah berani ini, yang dianggapnya sebagai perlindungan terhadap kedaulatan Israel dan Amerika Serikat dari apa yang disebutnya sebagai pengadilan anti-Amerika dan anti-Yahudi.

    Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, menyoroti ketegangan antara negara-negara besar dan lembaga peradilan internasional.

    Dengan ICC yang beranggotakan 125 negara, langkah ini dapat memengaruhi dinamika hukum internasional dan kerja sama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.

    Perintah tersebut memberikan sanksi keuangan dan visa kepada individu yang tidak disebutkan namanya dan anggota keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga negara AS atau sekutu AS.

    Perintah tersebut dikeluarkan setelah kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih, yang dicari oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.

    Isi Surat Perintah

    Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump menulis bahwa ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat, Israel, mengutip surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada bulan November untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanannya saat itu, Yoav Gallant.

    “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC,” bunyi perintah tersebut.

    Uni Eropa telah berjanji untuk mendukung pengadilan tersebut dari dampak sanksi, tetapi rincian tanggapan tersebut belum diumumkan.

    “Perintah eksekutif tersebut dapat menjadi tantangan serius bagi pekerjaan ICC dengan risiko memengaruhi investigasi dan proses yang sedang berlangsung, termasuk yang berkaitan dengan Ukraina, yang berdampak pada upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia,” kata juru bicara UE.

    “UE akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut,” tambahnya.

    Para ahli sebelumnya telah menyarankan bahwa beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi ICC dari dampak sanksi, termasuk Statuta Pemblokiran, sebuah peraturan yang bertujuan untuk melindungi perusahaan dan individu UE dari dampak sanksi ekstrateritorial yang dijatuhkan oleh negara ketiga.

    ICC juga dapat mengajukan tuntutan penghalangan keadilan terhadap Trump, berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma.

    Adam Keith, Direktur Akuntabilitas di Human Rights First dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mengecam perintah tersebut,.

    “Ini adalah penyalahgunaan sanksi yang mengerikan dan penghinaan terhadap para penyintas kejahatan perang di seluruh dunia,” katanya.

    “Tidak seorang pun pejabat ICC atau saksi yang terlibat dengannya harus menghadapi sanksi karena menyelidiki kejahatan perang, dan warga negara AS, perusahaan, dan sekutu dekat tidak boleh mengambil risiko denda atau tuntutan pidana karena mendukung pekerjaan penting pengadilan,” katanya.

    Tanggapan ICC

    Dalam reaksi singkat, ICC mengutuk perintah tersebut sebagai upaya untuk merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak.

    “Pengadilan berdiri teguh dengan personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi di hadapannya,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.

    Pemerintahan Trump pertama menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC Fatou Bensouda dan wakilnya pada tahun 2020 ketika pengadilan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan. Kali ini, sanksi tersebut terkait dengan investigasi pengadilan terhadap Israel.

    Sanksi Trump tahun 2020 dibatalkan di bawah kepemimpinan Joe Biden, yang secara bersyarat mendukung investigasi ICC terhadap kejahatan perang Rusia di Ukraina.

    Pada hari pertamanya kembali ke Ruang Oval bulan lalu, Trump membatalkan keputusan Biden untuk mengakhiri sanksi tahun 2020.

    Perintah Balas Dendam

    AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, dan telah memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan pengadilan tersebut sejak didirikan pada tahun 2002.

    ICC, yang berpusat di Den Haag, adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

    Netanyahu adalah pemimpin negara pertama yang didukung Barat yang menjadi subjek surat perintah penangkapan oleh pengadilan.

    “Di Ukraina, Sudan, dan negara-negara lain di seluruh dunia, ICC memajukan kepentingan AS dalam memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan perang menghadapi sejumlah akuntabilitas,” kata Keith.

    “Daripada menyerang pengadilan, pemerintah AS harus mendesak pejabat Israel untuk menyelidiki tuduhan yang ada di hadapannya secara kredibel,” katanya.

    Sementara itu, Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan perintah itu dendam dan menunjukkan bahwa Presiden Trump mendukung kejahatan pemerintah Israel dan merangkul impunitas.

    Callamard mengatakan sanksi tersebut akan merugikan kepentingan para korban di negara-negara tempat pengadilan menyelidiki kekejaman, tidak hanya di Palestina tetapi juga di Sudan, Libya, Filipina, Ukraina, dan Venezuela.

    “Pemerintah di seluruh dunia dan organisasi regional harus melakukan segala daya mereka untuk mengurangi dan memblokir dampak sanksi Presiden Trump. Melalui tindakan kolektif dan terpadu, negara-negara anggota ICC dapat melindungi Pengadilan dan stafnya. Tindakan mendesak diperlukan, seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AS Mulai Terbangkan Imigran Ilegal ke Kamp Guantanamo

    AS Mulai Terbangkan Imigran Ilegal ke Kamp Guantanamo

    Washington DC

    Penerbangan pertama yang membawa imigran asing dari Amerika Serikat ke Teluk Guantanamo “sudah berlangsung” pada hari Selasa (4/2), menurut pernyataan Gedung Putih. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Presiden Donald Trump untuk mengurangi arus migrasi.

    Pesawat dilaporkan membawa sekitar sepuluh orang migran, seorang pejabat keamanan mengatakan kepada kantor berita Reuters. Mereka adalah kelompok pertama dari sekitar 5.000 warga asing yang menurut Pentagon akan dideportasi dalam waktu dekat.

    Tidak jarang, pemerintah menggunakan pesawat militer untuk mendeportasi migran ke Guatemala, Peru, Honduras, dan India. Trump telah menginstruksikan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memperluas fasilitas kamp penahanan di Guantanamo agar bisa menampung lebih dari 30.000 migran.

    Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan rencana menahan migran ilegal di Kamp Guantanamo bukan tanpa batas waktu, dan bahwa pemerintah akan mematuhi hukum AS.

    Kenapa Kamp Guantanamo?

    Teluk Guantanamo sejatinya adalah pangkalan angkatan laut AS di Kuba. Secara umum, ia dikenal sebagai kamp tahanan teroris yang mengurung jihadis dari seluruh dunia, tanpa proses pengadilan atau batas waktu penahanan. Kamp tersebut didirikan tahun 2002, sebagai buntut serangan teror 11 September 2001 di New York, AS.

    Namun, Guantanamo juga menampung fasilitas terpisah yang selama beberapa dekade digunakan untuk menahan warga Haiti dan Kuba yang berusaha menyeberang ke AS melalui jalur laut.

    Menteri Pertahanan Pete Hegseth, yang pernah ditugaskan di Teluk Guantanamo saat aktif di militer, menyebutnya sebagai “tempat yang sempurna” untuk menampung para migran.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Namun, Amy Fischer, Direktur Program Hak Pengungsi dan Migran di Amnesty International USA, mengecam penggunaan Guantanamo untuk menampung para migran sebagai “perilaku kejam.”

    “Kebijakan ini akan memutus akses para migran kepada pengacara, keluarga, dan dukungan sosial, serta melemparkan mereka ke dalam lubang hitam sehingga pemerintah AS dapat terus melanggar hak mereka tanpa diketahui,” katanya.

    Ekspansi fasilitas penahanan di Guantanamo

    Pemerintah AS sejak lama menahan para migran yang tertangkap di laut di Teluk Guantanamo. Trump menjadi presiden pertama yang menerbangkan para migran dari AS ke pangkalan tersebut.

    Menurut Komando Selatan militer AS, sekitar 300 serdadu saat ini ditempatkan di Guantanamo untuk mendukung “operasi penahanan imigran ilegal,” sementara pasukan tambahan telah tiba dalam beberapa hari terakhir.

    Pemerintahan Trump belum mengatakan berapa biaya yang diperlukan untuk memperluas fasilitas Guantanamo. Biaya penerbangan deportasi saja ditaksir tinggi. Reuters melaporkan bahwa penerbangan deportasi ke Guatemala minggu lalu kemungkinan menelan biaya setidaknya USD 4.675 atau sekitar Rp 76 juta per orang.

    Dalam sebuah memo kepada menteri pertahanan dan menteri keamanan dalam negeri pada 29 Januari silam, Trump meminta penambahan kapasitas “untuk menahan imigran kriminal yang memiliki prioritas tinggi dan berada secara ilegal di Amerika Serikat.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    Lihat juga video: Dihantui Kebijakan Baru, Ribuan Imigran Bertaruh Nyawa Masuk AS

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)

  • Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Roma

    Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dihujani kritik usai membebaskan seorang warlord Libya atas alasan pelanggaran prosedur. Dia sebelumnya ditahan atas perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional, ICC, dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan.

    ICC sebenarnya rutin mengeluarkan tanggapan diplomatis dalam berbagai kasus hukum. Tapi dalam kasus al-Masri, pengadilan yang berpusat di Den Haag itu bernada lebih keras dari biasanya.

    Dalam pernyataannya, ICC mengingatkan Italia akan kewajiban untuk “bekerja sama sepenuhnya” dengan aparat hukum. ICC juga mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah di Roma.

    Hal ini terjadi setelah pemerintah Italia membebaskan dan memulangkan Ossama Anijem, yang juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai cabang Tripoli dari Lembaga Reformasi dan Rehabilitasi, sebuah jaringan pusat penahanan terkenal yang dijalankan oleh Pasukan Pertahanan Khusus yang didukung pemerintah.

    Jagal dari Tripoli

    Kisruh bermula ketika pemerintah Italia memulangkan Ossama Aniyem, juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai kamp tahanan tersohor milik Pasukan Pertahanan Khusus di Tripoli.

    Dia ditahan pada hari Minggu (19/1) di Turin, setelah menyambangi pertandingan sepak bola Liga Italia antara Juventus melawan AC Milan semalam sebelumnya.

    Perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC dikeluarkan sehari sebelumnya. Di dalamnya, al-Masri dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di penjara Mitiga pada tahun 2015. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.

    Al-Masri diduga melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan. Menurut ICC, perintah penangkapan dikirimkan ke semua negara anggota pada hari Sabtu (18/1), termasuk Italia. Pengadilan juga mengklaim telah mendapat informasi secara langsung tentang masuknya tersangka ke wilayah Eropa.

    Tapi al-Masri tiba-tiba dibebaskan oleh sebuah pengadilan di Roma pada Selasa (21/1), dan diterbangkan kembali ke Libya dengan pesawat milik dinas rahasia Italia. Pengadilan berdalih, proses penangkapannya melanggar prosedur resmi.

    Tamparan bagi korban

    Menurut pengadilan, prosedur dilanggar ketika Menteri Kehakiman Carlo Nordio tidak mendapat informasi terkait sebelum penangkapan. Kementerian Kehakiman berwenang menangani semua urusan dengan ICC.

    Buntutnya, kelompok hak asasi manusia mengecam Italia karena membebaskan al-Masri. “Putusan ini merupakan pukulan telak bagi para korban, penyintas, dan pencari keadilan di dunia,” kata Esther Major dari Amnesty International, wakil direktur penelitian untuk Eropa.

    Dia menyebut lolosnya al Masri sebagai “kesempatan yang hilang untuk memutus siklus impunitas di Libya.”

    Italia memiliki hubungan dekat dengan pemerintah yang diakui secara internasional di Tripoli, terutama demi mencegah gelombang migran menyeberang.

    Diperikrakan, Italia khawatir proses persidangan terhadap al-Masri di Den Haag dapat ikut mengungkap praktik migrasi Italia dan kerja sama dengan otoritas Libya, yang dibiayai Roma untuk mencegah arus migran.

    Berbagai kelompok HAM telah mendokumentasikan ragam pelanggaran berat di fasilitas penahanan Libya, tempat para migran ditahan. Mereka menuduh Italia terlibat dalam kejahatan tersebut.

    rzn/as (dpa,ap)

    Lihat juga Video ‘Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Gallant’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Iran Eksekusi Mati Pria yang Bunuh Polisi

    Iran Eksekusi Mati Pria yang Bunuh Polisi

    Jakarta

    Seorang pria dieksekusi mati di Iran pada hari Rabu (22/1) atas pembunuhan seorang polisi di wilayah bagian tengah negara itu.

    “Pembunuh itu sengaja menabrak komandan polisi kota Zarandieh dengan mobilnya saat dia menghentikan penyelundup di pinggir jalan raya,” demikian laporan kantor berita resmi pengadilan, Mizan Online, dilansir AFP, Rabu (22/1/2025).

    Insiden itu terjadi pada 30 Mei 2023, di provinsi Markazi di Iran tengah, menurut kantor berita tersebut.

    Terdakwa dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum Iran, yang diterapkan dalam kasus pembunuhan ketika keluarga korban meminta hukuman mati.

    “Orang tua korban menolak untuk memaafkan pembunuh itu dan hukuman mati dilaksanakan di penjara Saveh pagi ini,” Mizan Online melaporkan.

    Menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International, otoritas Iran telah melakukan jumlah eksekusi tertinggi kedua di seluruh dunia per tahun setelah China.

    Hukuman mati diterapkan di Iran untuk kejahatan besar termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerkosaan, dan penyerangan seksual.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu