NGO: Amnesty International

  • Terus Melonjak, Korban Tewas Gempa M 7,7 Myanmar Jadi 2.719 Orang

    Terus Melonjak, Korban Tewas Gempa M 7,7 Myanmar Jadi 2.719 Orang

    Naypyidaw

    Korban tewas akibat gempa Myanmar terus melonjak. Kini, korban tewas yang telah ditemukan berjumlah 2.719 orang.

    Dilansir Reuters, Selasa (1/4/2025), pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing mengatakan jumlah korban tewas diperkirakan akan meningkat menjadi lebih dari 3.000 orang. Dia juga mengatakan ada 4.521 orang terluka dan 441 orang yang masih hilang.

    Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi sekitar jam makan siang pada Jumat (28/3) adalah yang terkuat di Myanmar dalam lebih dari satu abad. Gempa dahsyat itu telah merobohkan pagoda kuno dan bangunan modern.

    Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut 50 anak dan dua guru tewas ketika gedung prasekolah mereka di Mandalay, Myanmar, runtuh saat gempa. Warga kini kesulitan air bersih dan sanitasi.

    “Di wilayah yang paling parah dilanda masyarakat berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti akses ke air bersih dan sanitasi, sementara tim darurat bekerja tanpa lelah untuk menemukan korban selamat dan memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa,” kata badan PBB itu dalam sebuah laporan.

    Komite Penyelamatan Internasional mengatakan tempat berlindung, makanan, air, dan bantuan medis semuanya dibutuhkan di tempat-tempat seperti Mandalay yang dekat episentrum gempa. Orang-orang disebut masih takut berada di rumah karena potensi gempa susulan.

    Perang saudara di Myanmar, tempat junta merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 2021, telah mempersulit upaya menjangkau korban terluka dan kehilangan tempat tinggal. Amnesty International mengatakan junta militer Myanmar perlu mengizinkan bantuan untuk menjangkau wilayah-wilayah negara yang tidak berada di bawah kendalinya.

    Kontrol ketat junta militer atas jaringan komunikasi, kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang disebabkan oleh gempa bumi telah memperparah tantangan bagi para pekerja bantuan. Para pejabat Thailand mengatakan pertemuan para pemimpin regional di Bangkok akhir minggu ini akan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Min Aung Hlaing dari junta militer mungkin akan hadir melalui telekonferensi.

    Sebelum gempa bumi melanda, sumber-sumber mengatakan kepala junta militer diperkirakan akan melakukan perjalanan luar negeri yang jarang terjadi untuk menghadiri pertemuan puncak di Bangkok pada tanggal 3-4 April.

    Sementara itu, tim penyelamat masih menyisir reruntuhan gedung pencakar langit yang belum selesai dibangun dan runtuh di Bangkok, Thailand. Gedung itu runtuh total saat gempa Myanmar mengguncang.

    Tim penyelamat berupaya mencari tanda-tanda kehidupan. Namun, tim penyelamat menyadari peluang menemukan korban selamat semakin kecil setelah 4 hari gempa berlalu.

    “Ada sekitar 70 mayat di bawah sana dan kami berharap dengan keajaiban satu atau dua masih hidup,” kata pemimpin tim penyelamat, Bin Bunluerit, di lokasi pembangunan.

    Wakil Gubernur Bangkok Tavida Kamolvej mengatakan enam sosok berbentuk manusia telah terdeteksi oleh pemindai, tetapi tidak ada gerakan atau tanda-tanda vital. Para ahli kini tengah mencari cara untuk menjangkau mereka dengan aman.

    Upaya pencarian dan penyelamatan terus berlanjut di lokasi, didukung oleh tim multinasional termasuk personel dari Amerika Serikat dan Israel.

    “Tim penyelamat melakukan yang terbaik. Saya bisa melihatnya,” kata Artithap Lalod (19) yang sedang menunggu kabar tentang saudaranya.

    Sebanyak 13 orang tewas di lokasi pembangunan itu. Sementara 74 orang masih hilang. Jumlah korban tewas secara nasional akibat gempa M 7,7 di Thailand mencapai 20 orang.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dampak Fatal Sensor Militer Myanmar Pascagempa

    Dampak Fatal Sensor Militer Myanmar Pascagempa

    PIKIRAN RAKYAT – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Myanmar pada Jumat 28 Maret 2025 siang meninggalkan kehancuran yang luas dan korban jiwa yang terus bertambah.

    Akan tetapi, informasi mengenai dampaknya di Myanmar sangat terbatas jika dibandingkan dengan negara tetangganya, Thailand, yang juga merasakan getaran kuat dari gempa tersebut.

    Di internet, media sosial dibanjiri video, gambar, dan laporan dari Thailand yang menunjukkan dampak gempa. Sebaliknya, informasi dari Myanmar lebih sulit didapat, mencerminkan sejarah panjang negara itu dalam menyensor internet dan membatasi kebebasan pers.

    Pembatasan ini semakin memperparah situasi darurat, memperlambat upaya pencarian korban, dan mempersulit koordinasi bantuan kemanusiaan.

    Pembatasan Internet yang Memperparah Krisis

    Sejak militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta pada tahun 2021, mereka telah mengendalikan jaringan telekomunikasi negara itu. Ini memungkinkan mereka untuk mematikan akses internet di wilayah tertentu dan menciptakan pemadaman komunikasi yang disengaja, seperti yang dilaporkan oleh organisasi hak digital Access Now.

    Pemadaman internet di Myanmar selama bertahun-tahun telah digunakan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat dan memperkuat kekuasaan junta militer. Namun, dalam keadaan darurat seperti gempa bumi, dampaknya jauh lebih luas, menghambat penyebaran informasi penting dan menghambat bantuan kemanusiaan.

    “Bandingkan liputan gempa bumi di Thailand, di mana getaran dan kerusakan telah dilaporkan, diposting, dan didokumentasikan secara ekstensif, dengan Myanmar, di mana kami masih belum memiliki gambaran yang jelas tentang tingkat kerusakan dan kerugian dan mungkin tidak untuk beberapa waktu,” kata Joe Freeman, peneliti Myanmar di Amnesty International.

    Tak lama setelah gempa terjadi, bahkan situs web resmi pemerintah yang dikendalikan oleh junta mengalami gangguan, membuat akses informasi semakin sulit. Padamnya jaringan internet, dikombinasikan dengan pemadaman listrik dan kerusakan infrastruktur akibat gempa, menciptakan “lubang hitam informasi” yang membatasi transparansi mengenai bencana ini.

    Kesulitan Mendapatkan Informasi di Wilayah Rawan Konflik

    Meskipun Myanmar telah mengalami peningkatan akses internet dalam dekade terakhir, distribusi konektivitasnya tetap tidak merata. Daerah-daerah yang berada di bawah kendali kelompok pemberontak atau yang telah mengalami pertempuran dengan militer sering kali menghadapi gangguan jaringan yang lebih parah.

    Banyak warga di daerah yang terdampak parah oleh gempa bergantung pada layanan berbasis satelit seperti Starlink untuk tetap terhubung. Namun, akses ke layanan ini juga terbatas dan tidak dapat menggantikan komunikasi skala besar yang dibutuhkan dalam situasi darurat.

    Keterbatasan Informasi Menghambat Respons Kemanusiaan

    Ketika bencana besar terjadi, akses informasi yang cepat dan akurat sangat penting untuk mengoordinasikan upaya penyelamatan dan bantuan. Sayangnya, pembatasan internet di Myanmar menghalangi komunikasi antara warga yang membutuhkan pertolongan dan lembaga kemanusiaan yang ingin memberikan bantuan.

    “Dalam keadaan darurat seperti gempa bumi, di mana pemadaman listrik dan kerusakan infrastruktur sudah dapat menghambat akses ke internet, pembatasan semacam itu dapat semakin membatasi informasi yang tersedia dan berpotensi mempengaruhi pengiriman bantuan,” ujar Freeman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The New York Times.

    Dahulu, sebelum kudeta, Myanmar mengalami lonjakan pengguna internet dan media sosial, terutama Facebook, yang menjadi platform utama bagi warga untuk berbagi informasi. Namun, sejak pengambilalihan militer, kebebasan digital semakin terkikis, dan saat ini Myanmar lebih tertutup dari dunia luar dibandingkan sebelumnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang, Banten, Ilyas Abdurahman.

    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa anggota TNI AL sudah cukup berat dan para terdakwa tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

    “Kami menyayangkan ditolaknya permohonan restitusi, apalagi mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan negara,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak. Restitusi ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan mekanisme penyelesaian tuntutan kompensasi kepada korban kejahatan.

    Dalam perkara ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan – telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

    Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena para terdakwa telah menunjukkan ketidakmampuan finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya.

    Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, baik kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman maupun kepada korban luka, Ramli.

    Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa restitusi bisa dipenuhi oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang terkait. Mengingat kondisi terdakwa, hakim memutuskan bahwa restitusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka.

    Tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia serta korban luka Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut untuk memberikan restitusi dengan jumlah yang serupa.

    Kritik terhadap keputusan ini terus bermunculan, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan finansial harus tetap diperjuangkan. 

  • 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

    Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), IMPARSIAL, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

    Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru), Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang), Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (LBH Samarinda), dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBh Bandung)

    Selanjutnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Internasional (HRWG), Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Arus Pelangi.

    Selain itu, ada pula Solidaritas Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), dan Jaringan Gusdurian.

    Kemudian Lab Demokrasi, Borneo Institute, Institut Mosintuwu, Koalisi Seni, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

    Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Riza Abdali dalam tuntutan yang dibacakan menyatakan dan menegaskan koalisi menyerukan pencabutan pengesahan terhadap revisi UU TNI dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis pro demokrasi.

    Ia mengatakan hal tersebut memundurkan dan memperdalam regresi demokrasi, mempersempit kebebasan sipil, dan melanggar hak asasi manusia.

    Koalisi Kebebasan Berserikat, kata dia, menegaskan tindakan represif terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia yang menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    Negara, kata dia, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Koalisi Kebebasan Berserikat bertajuk “Menyikapi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Tolak Revisi UU TNI di Berbagai Kota” yang disiarkan di kanal Youtube YAPPIKA-ActionAid pada Rabu (26/3/2025).

    “Oleh karena itu Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak yang pertama pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut UU TNI yang melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta merusakan tatanan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Riza.

    Kedua, mereka mendesak aparat keamanan dan militer segera menghentikan segala bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Ketiga, mereka mendesak Pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang kuat terhadap tindakan aparat dalam merespons aksi-aksi protes penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Keempat, mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap peran TNI dalam pemerintahan sipil guna memastikan supremasi sipil dan pemisahan yang jelas antara ranah pertahanan dan pemerintahan.

    Kelima, mereka juga mendesak pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.

    Keenam, mereka juga mendorong ASEAN dan PBB untuk segera mencatat, melaporkan, dan memantau secara langsung pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memperburuk situasi demokrasi Indonesia.

    Ketujuh, mereka juga mendorong dan menyerukan organisasi dan gerakan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperkuat dukungan terhadap penolakan pengesahan UU TNI.

    “Koalisi Kebebasan Berserikat bersama masyarakat sipil terus mengawal upaya penolakan terhadap pengesahan UU TNI ini dan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap dijamin dan dilindungi,” pungkas Riza.

  • Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Sudah 2 Kali Tempo Dapat Teror Kiriman Bangkai Hewan, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Dalangnya – Halaman all

    Sudah 2 Kali Tempo Dapat Teror Kiriman Bangkai Hewan, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Dalangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai aparat kepolisian lamban dalam mengungkap dalang di balik aksi teror yang terjadi di media Tempo.

    Pasalnya, Tempo sudah dua kali mendapatkan kiriman teror bangkai hewan dari orang tidak dikenal.

    Pertama adalah kiriman kepala babi tanpa telinga yang diterima pada Rabu (19/3/2025), ditujukan kepada kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

    Kemudian, kiriman kedua diterima pada Sabtu (22/3/2025), berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala yang sudah terpenggal.

    Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan teror-teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

    “Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Ponco dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025).

    Namun, polisi justru dinilai lamban dalam menangani aksi teror tersebut hingga kejadiannya kembali berulang.

    “Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang,” kata dia. 

    Ia juga menilai bahwa aksi teror berulang yang menimpa Tempo menjadi indikasi atau sinyal bahwa Indonesia darurat kebebasan pers. 

    “Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” katanya.

    Perintah Kapolri

    Mengenai aksi teror yang menimpa media Tempo ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas peristiwa teror tersebut.

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sigit usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam menyelidiki kasus teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, teror terhadap Tempo semakin nyata setelah pada 21 Maret 2025, saat redaksi menerima pesan ancaman melalui media sosial. 

    Akun Instagram @derrynoah mengirim pesan berisi ancaman bahwa teror akan terus dilakukan hingga kantor Tempo “mampus”.

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menegaskan bahwa kiriman bangkai tikus ini semakin memperjelas adanya upaya teror terhadap kerja jurnalis.

    “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” ujar Setri dalam keterangannya, Sabtu.

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar, tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Kemudian, pada 21 Maret 2025, Setri telah melaporkan kasus teror paket kepala babi ke Markas Besar Polri. 

    Barang bukti pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Amnesty International Desak Investigasi Kasus Teror di Tempo

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak negara dan pihak berwajib melakukan investigasi serta mengusut tuntas teror kepala babi hingga tikus terhadap media Tempo tersebut.

    “Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi.”

    “Serta pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” kata Usman Hamid, Sabtu (22/3/2025). 

    Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, jurnalis atau aktivis di Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tidak ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya, lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi.

    “Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus hari ini,” terangnya. 

    Usman menegaskan pihaknya mengecam aksi-aksi teror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis tersebut. 

    “Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik,” kata Usman Hamid.

    “Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” imbuhnya. 

    Usman Hamid lantas menekankan bahwa otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya teror dan intimidasi tersebut. 

    Mereka juga harus memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke-4 demokrasi. 

    “Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo.”

    “Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran,” terangnya. 

    Menurut Usman Hamid, negeri ini telah menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat, bahkan penuh permusuhan. 

    “Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya”

    “Harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian/Abdi Ryanda)

  • Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya

    Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya

    Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak negara, termasuk aparat berwajib, untuk melakukan investigasi usai kantor redaksi Tempo kembali diteror.
    Setelah paket potongan kepala babi, redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, Sabtu (22/3/2025).
    “Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” jelas Usman dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
    Usman menuturkan, apabila tidak diusut, maka menjadi jurnalis atau aktivis Indonesia yang berkali-kali diteror, mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi.
    “Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus hari ini,” ujar dia.
    Amnesty mengecam aksi-aksi teror yang menyebabkan ketakutan bagi jurnalis untuk mengungkap kebenaran ke publik
    “Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” kata Usman.
    Otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif menginvestigasi adanya terror ini dan memastikan tidak terulang.
    “Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo,” imbuh dia.
    Menurut Usman, teror ini adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran.
    Terlebih lagi, Redaksi Tempo berani melaporkan isu-isu seperti kejahatan dan keamanan. Media seperti Tempo tidak boleh terancam.
    “Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.

  • 4 Warganya Dieksekusi Mati di China, Kanada Mengecam Keras!

    4 Warganya Dieksekusi Mati di China, Kanada Mengecam Keras!

    Ottawa

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Kanada Melanie Joly mengatakan China telah mengeksekusi mati empat warga negara Kanada dalam beberapa pekan terakhir. Joly menyebut eksekusi mati tetap dilakukan oleh Beijing dengan mengabaikan permintaan keringanan hukuman oleh Ottawa.

    “Ada empat warga Kanada yang telah dieksekusi dan oleh karena itu, kami mengecam keras apa yang telah terjadi,” ucap Joly dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (20/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa keempat warga Kanada itu dihukum mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di China pada awal tahun ini. Joly mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Perdana Menteri (PM) Justin Trudeau, yang mengakhiri masa jabatannya pekan lalu, telah meminta keringanan hukuman kepada China.

    “Kami mengecam keras eksekusi yang dilakukan terhadap warga negara Kanada di China,” tegas Joly saat berbicara kepada wartawan di Ottawa.

    Disebutkan juga bahwa keempat warga Kanada yang dieksekusi mati di China itu semuanya berstatus kewarganegaraan ganda. Joly menegaskan Ottawa akan meminta keringanan hukuman bagi warga Kanada lainnya yang menghadapi nasib yang sama di China.

    Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Kanada mengatakan bahwa seorang pria Kanada bernama Robert Schellenberg, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2019 atas tuduhan penyelundupan narkoba di China, belum dieksekusi mati.

    China, dalam tanggapannya, membela eksekusi mati yang dilakukan oleh otoritas Beijing, namun tidak secara jelas mengonfirmasi apakah ada eksekusi mati warga negara Kanada yang dilakukan.

    Tonton juga Video: Momen Penangkapan WNA China Penjual Emas Palsu di Bandar Lampung

    Dalam pernyataan kepada surat kabar terkemuka Kanada, Globe and Mail, Kedutaan Besar China di Ottawa menyebut otoritas Kanada telah menyampaikan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

    “Kejahatan terkait narkoba merupakan kejahatan berat yang diakui di seluruh dunia sebagai kejahatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Kedutaan Besar China dalam pernyataannya.

    “China selalu menjatuhkan hukuman berat untuk kejahatan terkait narkoba dan mempertahankan sikap ‘nol toleransi’ terhadap masalah narkoba,” tegas pernyataan tersebut.

    China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara, meskipun kelompok-kelompok HAM seperti Amnesty International meyakini ribuan orang dieksekusi mati di negara itu setiap tahunnya.

    Tonton juga Video: Momen Penangkapan WNA China Penjual Emas Palsu di Bandar Lampung

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer – Halaman all

    Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sistem peradilan militer perlu direformasi. 

    Hal itu dikatakannya karena pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti. 

    Terbaru pembunuhan di luar hukum tiga anggota polisi oleh diduga personel TNI di Lampung. 

    “Anggota TNI yang dipersenjatai oleh negara malah menyalahgunakan senjata untuk membunuh di luar hukum tiga anggota Polri yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI/Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret,” kata Usman Hamid, Kamis (20/3/2025). 

    Data tersebut dikatakannya belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua. 

    Aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas. 

    “Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI. Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” terangnya. 

    Oleh karena itu kata Usman pihaknya mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dengan merevisi Undang-Undang  No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  

    “Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004,” imbuhnya. 

    Hanya dengan langkah tersebut menurutnya, dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut. 

    “Ini lebih penting ketimbang merevisi UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia,” jelasnya. 

    Sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.