NGO: Amnesty Internasional

  • Masyarakat Sipil Tolak Ide Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon pangan

    Masyarakat Sipil Tolak Ide Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD untuk Batalyon pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Rekrutmen calon tamtama TNI AD sebanyak 24.000 orang untuk pembentukan Batalyon baru yakni Batalyon Teritorial Pembangunan dinilai tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan perubahan paradigma dari pertahanan berbasis daratan lewat penguatan TNI AD, menuju paradigma pertahanan berbasis kelautan dan kepulauan atau kemaritiman yang artinya memerlukan penguatan poster TNI AU dan AL.

    Sebab itu, dia memandang rekrutmen 24.000 tamtam tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Pasalnya, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bahkan, imbuhnya, implikasi lebih jauh dari perekrutan besar-besaran dan dibentuknya batalyon baru adalah tingkat kerentanan personel militer untuk terlibat gesekan dengan masyarakat menjadi tinggi.

    “Gesekan itu terbentang dari mulai sengketa agraria, sengketa industrial, hingga pengerahan pasukan yang memproduksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah,” ungkap Usman.

    Oleh karena itu, Usman berpandangan sebenarnya tidak ada urgensinya sama sekali harus dibentuk batalion teritorial pembangunan yang akhirnya akan merekrut besar-besaran hingga 24.000 orang.

    “Seharusnya jumlah personel TNI AD itu malah dikurangi, bukan ditambah. Kalau ditambah, yang terjadi adalah penghijauan TNI. Seperti kuningisasi politik zaman Orde Baru, sehingga partai lain yang berwarna beda tidak berkembang,” singgungnya.

    Mencederai Semangat Reformasi

    Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan juga menolak rencana perekrutan calon tamtama secara besar-besaran, yakni sebanyak 24.000 orang untuk membentuk struktur organisasi baru berupa Batalyon Teritorial Pembangunan.

    Menurut Koalisi, rekrutmen ini nantinya disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan.

    Koalisi memandang, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagi alat pertahanan negara. TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang dan bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.

    “Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan dilansir dari keterangan resmi. 

    Perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern sebenarnya menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.

    Dalam konteks itu, Koalisi mengatakan menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan TNI dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang itu sendiri dan secara tidak langsung akan mengancam kedaulatan negara. 

    Koalisi juga menilai perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer.

    “Padahal, konstitusi UUD 1945 dan bahkan UU TNI sendiri telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan,” katanya.

    Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil.

    “Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI,” ucap Koalisi. 

  • Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Legislator Minta Kaji Lebih Matang Rencana Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh meminta agar rencana TNI AD merekrut 24.000 tamtama untuk Batalyon Teritorial Pembangunan, perlu dikaji secara matang dan mendalam.

    Menurutnya, penambahan personel TNI dalam skala besar perlu perencanaan menyeluruh yang matang, baik dari sisi kebutuhan riil pertahanan negara, anggaran, hingga implikasi terhadap struktur organisasi TNI ke depannya.

    “Saya mengingatkan agar rencana ini tidak bersifat reaktif atau seremonial, melainkan betul-betul berdasarkan kajian strategis yang mempertimbangkan situasi geopolitik, postur pertahanan, serta efisiensi anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Legislator PKB ini pun menyebut pembentukan batalyon baru harus memiliki basis kebutuhan yang jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan fungsi satuan teritorial yang sudah ada, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil).

    “Jangan sampai kita membuat struktur baru tanpa evaluasi atas efektivitas satuan yang sudah ada. Ini bisa menimbulkan pemborosan sumber daya manusia dan anggaran,” tambahnya.

    Oleh berjanji pihaknya akan terus mengawasi perkembangan rencana TNI tersebut. Selain itu, ikut mendorong dilakukannya uji kelayakan dan kebutuhan (feasibility study) sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

    “Kita dukung penguatan TNI, tapi harus berdasarkan kebutuhan objektif dan perencanaan yang tepat. Ini soal masa depan pertahanan negara,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut Komisi I DPR akan melakukan pembahasan terkait rencana tersebut dengan Panglima TNI. Akan tetapi, dia tidak membeberkan kapan pastinya pembahasan itu digulirkan.

    Sebelumnya, rencana TNI ini menuai kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Dia menilai rekrutmen tersebut tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.

    Dia juga memandang rekrutmen tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira. 

    Usman melanjutkan, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.

    “Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

  • Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB Nasional 5 Juni 2025

    Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia,
    Usman Hamid
    , mengatakan, kebijakan jam malam untuk siswa yang diterapkan Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-
    hak anak
    .
    “Kebijakan ini juga bertentangan langsung dengan Konvensi PBB tentang Hak-
    Hak Anak
    , yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990,” kata Usman dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).
    Dia mengatakan, pendisiplinan anak bukan alasan yang sah secara hukum untuk memberlakukan pembatasan hak kebebasan pribadi anak-anak.
    Karena penerapan jam malam untuk anak akan menimbulkan diskriminasi dan stigma negatif bagi anak-anak yang masih beraktivitas di malam hari.
    “Alih-alih melindungi anak-anak, penerapan jam malam terhadap anak-anak, namun tidak terhadap kelompok usia lain, menunjukkan perlakuan yang tidak setara dan menciptakan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari,” tuturnya.
    Aktivis Hak Asasi Manusia ini juga menyebut, ancaman pengiriman bagi pelajar yang melanggar jam malam ke barak militer untuk “dibina” berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan bagi anak yang berdampak pada kondisi psikis dan fisik mereka.
    Sebab itu, dia meminta agar Dedi Mulyadi mencabut kebijakan tersebut, dan mencari pendekatan yang lebih baik ketimbang cara-cara represif.
    “Pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di malam hari, bukan dengan menutup ruang gerak mereka dengan aturan otoriter yang melanggar HAM,” tandasnya.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang melanggar aturan jam malam.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa siswa yang kedapatan berkeliaran pada malam hari akan dibina di barak militer.
    “Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak militer,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).
    Ia menjelaskan, data siswa yang melanggar aturan akan dihimpun melalui sistem aplikasi khusus yang tengah disiapkan oleh Pemprov Jabar.
    Dari sistem itu, setiap pelanggaran akan terpantau secara real-time dan tersistem.
    “Laporan dari polisi, laporan dari bhabinkamtibmas, babinsa, laporan dari kepala desa RT/RW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, kepala dinas pendidikan provinsi itu sudah terbaca setiap hari, ada berapa anak yang bolos, yang sakit, dan anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” jelas Dedi.
    Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
    Dalam surat tersebut, Dedi meminta bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan jam malam hingga tingkat kecamatan dan desa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor Nasional 2 Juni 2025

    Tanggapi Prabowo, Usman Hamid: Musuh Negara Bukan LSM Asing, tapi Koruptor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
    Usman Hamid
    menanggapi ucapan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang mengatakan pihak asing mendanai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengadu domba bangsa Indonesia.
    Aktivis hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, musuh utama bangsa Indonesia bukanlah
    LSM asing
    , melainkan elite politik yang menjadi
    koruptor
    .
    “Musuh utama bangsa kita bukanlah LSM asing. Musuh utama bangsa kita dan yang melumpuhkan negara kita adalah elite-elite politik yang terlibat
    korupsi
    ,” ujar Usman, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (2/6/2025).
    Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini mengatakan, koruptor yang dimaksud bukan hanya mengambil uang rakyat, tetapi juga merusak institusi demokrasi dan hak asasi manusia.
    Termasuk korupsi terhadap lingkungan hidup dengan mengeruk kekayaan alam dengan cara merusak.

    Korupsi
    hukum yang mengutak-atik hukum demi kepentingan kekuasaan diri para elite. Korupsi moral yang merusak kepentingan bangsa dan negara menjadi kepentingan keluarga, anak, menantu, cucu, dan kroni,” ujar dia.
    “Semua ini dikerjakan oleh elite-elite politik yang korup,” ujar Usman.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di Indonesia.
    “Dengan uang, mereka membiayai LSM untuk mengadu domba kita,” ujar Prabowo, dalam pidato Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin.
    Dalam upacara yang dihadiri para menteri dan pejabat negara ini, Prabowo menilai pihak-pihak asing itu hanya mengeklaim sebagai pihak yang paling demokratis.
    “Mereka katanya adalah penegak demokrasi, HAM, kebebasan pers, padahal itu adalah versi mereka sendiri,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amnesty sebut penangguhan pelaku ricuh karena masih mahasiswa aktif

    Amnesty sebut penangguhan pelaku ricuh karena masih mahasiswa aktif

    mudah mudahan bisa ada penyelesaian yang terbaiklah buat semua

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebutkan alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena masih berstatus mahasiswa aktif.

    “Sebenarnya lebih pada pertimbangan bahwa para mahasiswa ini masih aktif belajar dan juga banyak mendapat bantuan dari kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan pihak-pihak lain sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan,” kata Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Usman menambahkan dari kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.

    “Jadi mudah mudahan bisa ada penyelesaian yang terbaiklah buat semua,” katanya.

    Terkait dengan wajib lapor, Usman menyebutkan hal itu tentu ada namun Polda Metro Jaya yang akan memberikan kelonggaran.

    “Tentu wajib lapor itu juga kami jelaskan mungkin kalau terganggu dengan jadwal perkuliahan perlu ada semacam kelonggaran, mereka memenuhi kelonggaran itu, jadi seandainya nanti harus jam 10.00 WIB, tapi ada kegiatan kuliah, ya mungkin bisa sore bisa dijadwal ulang,” jelasnya.

    Saat dikonfirmasi soal sanksi yang diberikan oleh pihak kampus, Usman menjelaskan masih fokus terhadap penyelesaian restorative justice dulu.

    “Untuk saat ini kita masih mendalami permasalahan dan mengedepankan penyelesaian secara RJ. Ke depan mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman yang sebelumnya ditahan ini,” katanya.

    Sementara itu mahasiswa yang terakhir ditangguhkan penahanannya, MAA menyebutkan dirinya masih akan tetap melakukan aksi unjuk rasa walaupun pernah ditangkap polisi.

    “Selama yang kita perjuangkan jelas dan demi kepentingan bersama, kita tetap turun ke jalan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Amnesty sebut penangguhan pelaku ricuh karena masih mahasiswa aktif

    Amnesty sebut penangguhan pelaku ricuh karena masih mahasiswa aktif

    mudah mudahan bisa ada penyelesaian yang terbaiklah buat semua

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebutkan alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena masih berstatus mahasiswa aktif.

    “Sebenarnya lebih pada pertimbangan bahwa para mahasiswa ini masih aktif belajar dan juga banyak mendapat bantuan dari kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan pihak-pihak lain sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan,” kata Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Usman menambahkan dari kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.

    “Jadi mudah mudahan bisa ada penyelesaian yang terbaiklah buat semua,” katanya.

    Terkait dengan wajib lapor, Usman menyebutkan hal itu tentu ada namun Polda Metro Jaya yang akan memberikan kelonggaran.

    “Tentu wajib lapor itu juga kami jelaskan mungkin kalau terganggu dengan jadwal perkuliahan perlu ada semacam kelonggaran, mereka memenuhi kelonggaran itu, jadi seandainya nanti harus jam 10.00 WIB, tapi ada kegiatan kuliah, ya mungkin bisa sore bisa dijadwal ulang,” jelasnya.

    Saat dikonfirmasi soal sanksi yang diberikan oleh pihak kampus, Usman menjelaskan masih fokus terhadap penyelesaian restorative justice dulu.

    “Untuk saat ini kita masih mendalami permasalahan dan mengedepankan penyelesaian secara RJ. Ke depan mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman yang sebelumnya ditahan ini,” katanya.

    Sementara itu mahasiswa yang terakhir ditangguhkan penahanannya, MAA menyebutkan dirinya masih akan tetap melakukan aksi unjuk rasa walaupun pernah ditangkap polisi.

    “Selama yang kita perjuangkan jelas dan demi kepentingan bersama, kita tetap turun ke jalan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tanguhkan penahanan mahasiwa yang terlibat ricuh di Balai Kota

    Polisi tanguhkan penahanan mahasiwa yang terlibat ricuh di Balai Kota

    Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, total ada 15 orang  yang dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penahanan satu mahasiswa yang terlibat kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5).

    “Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Reonald juga menjelaskan mahasiswa terakhir tersebut berinisial MAA yang ditangkap belakangan oleh Polda Metro Jaya.

    “Iya benar, mahasiswa berinisial MAA,” kata Reonald.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah memulangkan sejumlah mahasiswa yang terlibat kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5).

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, total ada 15 orang yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5).

    Usman menambahkan masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” katanya.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

    Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

    “Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.

    “Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ricuh Balai Kota DKI, Polisi tangguhkan penahanan 15 mahasiswa

    Ricuh Balai Kota DKI, Polisi tangguhkan penahanan 15 mahasiswa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5).

    “15 orang telah ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

    Ade Ary menjelaskan 15 orang tersebut telah ditangguhkan penahanannya dengan penjaminnya adalah keluarga.

    Namun dirinya, belum menjelaskan secara detail terkait satu orang mahasiswa yang masih dilakukan penahanan karena sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5).

    Usman menambahkan, masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang masih akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” katanya.

    Sebelumnya, sebanyak 16 telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

    Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

    “Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ia juga mengatakan untuk inisial mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.

    “Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Selasa (27/5) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari tilang ETLE hanya untuk kendaraan bermotor hingga pemalsu produk kosmetik.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.

    “Saat ini, yang bisa ter-‘capture’ ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    2. Penjambret kalung emas raup puluhan juta di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya pada sejumlah kawasan, di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersama R pada korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    3. Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    4. Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    5. Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

    “Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Amnesty minta Pramono tangguhkan proses hukum mahasiswa pendemo

    Amnesty minta Pramono tangguhkan proses hukum mahasiswa pendemo

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo agar menangguhkan proses hukum mahasiswa yang terlibat kasus pemukulan saat demo di Balai Kota pada Rabu (22/5).

    “Tentu saya menghormati proses hukum di Kepolisian, tapi saya sampaikan kepada Pak Pramono, mohon agar Pak Gubernur ikut mendorong penangguhan proses hukumnya,” kata Usman di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Usman mengatakan dirinya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Rabu kemarin di Balai Kota.

    Usman juga mengaku sudah menjenguk mahasiswa-mahasiswa itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Usman pun memohon kepada Kapolda dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menangguhkan proses hukum mahasiswa-mahasiswa itu.

    “Saya juga berkomunikasi dengan Wakapolda, dengan Dir Intelkam dan saya mengunjungi satu persatu di setiap ruangan yang menjadi tempat pemeriksaan mereka. Karena penangkapan tadi malam itu banyak sekali, 88 sampai 93 orang,” kata Usman.

    Kendati demikian, jika terdapat mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Tapi bagi mereka yang hanya sekedar menyampaikan aspirasi, mohon agar mereka dibebaskan,” kata Usman.

    Usman menjelaskan bahwa awalnya para mahasiswa bermaksud menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kesbangpol di Pemprov Jakarta.

    Bahkan, menurut informasi dari kepo6lisian, sejak 14 Mei telah dijadwalkan pertemuan tatap muka antara mahasiswa dan Kasbangpol.

    Namun pada hari pelaksanaan, terjadi ketegangan ketika salah satu mahasiswa masuk ke area Balai Kota dengan kendaraan bermotor yang memicu reaksi dari petugas keamanan hingga berujung pada kericuhan.

    Sempat terjadi kericuhan pada Rabu sore saat berlangsung unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tujuh orang anggota Kepolisian terluka saat melakukan pengamanan.

    Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah mengamankan massa aksi. Namun dia belum memerinci jumlah massa yang diamankan.

    Menurut rekaman CCTV Balai Kota, dua mahasiswa beralmamater biru dongker tampak berboncengan memasuki gerbang Balai Kota Jakarta.

    Setelah kejadian itu, gerbang segera ditutup oleh petugas keamanan dan beberapa anggota Kepolisian. Namun beberapa mahasiswa tampak berlarian ke arah gerbang tersebut dan memukuli polisi.

    Pada pukul 18.00 WIB, massa aksi yang menggunakan almamater dongker itu dibawa menggunakan TransJakarta menuju Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025