NGO: AJI

  • Ajudan Kapolri Terancam Sanksi setelah Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang – Halaman all

    Ajudan Kapolri Terancam Sanksi setelah Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan ajudannya terhadap jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Kapolri mengaku tak mengetahui ada peristiwa kekerasan tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

    Dia baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan di media saja.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025) dilansir dari TribunJateng.com. 

    Kapolri secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya itu.

    Polisi yang memukul jurnalis tersebut juga akan ditelusuri.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik,” ucap Kapolri.

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuhnya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Semarang.

    Kini pihaknya sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu (5/4/2025) lalu.

    Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi tersebut.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari,” ujar Trunoyudo.

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal. Saat ini, kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” lanjutnya.

    Kronologi Pemukulan

    Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi ketika Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu  sore.

    Kejadian berawal saat Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, pun meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang saat salah seorang ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur.

    Bukan dengan permintaan baik-baik, ajudan itu justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Ketua PFI Semarang Dhana Kencana menyebutkan bahwa seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto bernama Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. 

    Namun, ajudan Kapolri tetap menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.

    “Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, ‘kalian pers, saya tempeleng satu-satu’,” kata Dhana dikutip TribunJateng.com, Minggu.

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan itu menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerjanya tak aman.

    Menurut Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, perbuatan ajudan Kapolri itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” kata Aris.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezanda Akbar D)

  • Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

    Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf soal ajudannya yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).

    Pada saat melakukan kunjungan ke Stasiun Tawang itu, Kapolri mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

    Sigit pun mengatakan, peristiwa itu pasti membuat rekan-rekan media menjadi tidak nyaman.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Sigit, kepada wartawan, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Atas kejadian ini, Kapolri secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu siapa ajudannya yang diduga melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

    Sebab, Kapolri mengaku baru mengetahui insiden pemukulan itu melalui pemberitaan saja.

    Kendati demikian, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

    Apalagi, kata Kapolri, hubungan pihak kepolisian dengan media juga sangat baik.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang itu.

    Untuk sekarang ini, pihaknya sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ucap Trunoyudo, Minggu.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Trunoyudo mengatakan, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    Dia pun berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

    Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut.

    Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan pihaknya dan PFI Semarang menuntut permintaan maaf dari ajudan Kapolri itu.

    Dia juga menuntut Polri agar memberikan sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut karena sudah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, Minggu.

    Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa

    “Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tegasnya.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.

    Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

    Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan Kapolri tersebut.

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezanda Akbar)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Minggu (6/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait insiden polisi pukul jurnalis saat pengamanan kapolri di Stasiun Semarang Tawang menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim, penyerangan rumah pengusaha Thomas Rizka di Lampung, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir yang menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pulau Taliabu, hingga dosen farmasi UGM yang dipecat karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Polisi Pukul Jurnalis, PFI dan AJI Desak Sanksi Tegas

    Sejumlah jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Insiden ini terjadi saat kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu polisi meminta jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

    Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar bahkan menerima pukulan di kepala. Selain itu, wartawan yang meliput juga menjadi korban kekerasan verbal berupa ancaman.

    2. Terbang ke Malaysia, Prabowo Silaturahmi Lebaran dengan Anwar Ibrahim

    Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di kediaman resminya di kompleks Seri Perdana, Putrajaya. Prabowo terbang melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025).

    Pesawat Kepresidenan yang mengangkut Prabowo lepas landas dari Lanud Halim Perdanakusuma pukul 14.27 WIB, dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Selangor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Putrajaya.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada wartawan menjelaskan kunjungan Presiden Prabowo ke Kuala Lumpur hari ini untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    3. Penyerangan Tragis di Lampung, Polisi Tetapkan Abu Bakar Tersangka

    Selain berita terkait polisi pukul jurnalis, berita lainnya, yakni Polresta Bandar Lampung menetapkan Abu Bakar (25) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di rumah pengusaha Thomas Rizka pada Sabtu (29/3/2025) dini hari. Penyerangan tersebut mengakibatkan tewasnya seorang penjaga rumah, Sofyani (53).

    Setelah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah Lebaran karena keterbatasan tenaga ahli.

    4. Sasha-Yasir Menang PSU Pilbup Pulau Taliabu

    Pasangan nomor urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir menang dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilbup Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (5/4/2025). Sasha-Yasir unggul secara akumulatif dari pasangan Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

    Tokoh pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu Ahmad Hidayat Mus, Minggu (6/4/2025) mengatakan, PSU Pulau Taliabu yang dilaksanakan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung aman, lancar, dan demokratis di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, Bawaslu, dan KPU Maluku Utara.

    Mantan bupati Sula dua periode itu turut memantau pelaksanaan PSU Pilkada Pulau Taliabu. Ia mengimbau masyarakat Taliabu mendukung pemimpin terpilih tanpa memandang pilihan politik masa lalu.

    5. Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

    Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap seorang dosen fakultas farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang disampaikan ke pihak fakultas pada Juli 2024.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan fakultas farmasi dengan melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) UGM. Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait polisi pukul jurnalis.

  • Kapolri Minta Maaf atas Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Ajudannya di Stasiun Tawang Semarang

    Kapolri Minta Maaf atas Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Ajudannya di Stasiun Tawang Semarang

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden pengancaman dan kekerasan terhadap seorang wartawan yang melibatkan ajudannya di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 5 April. Ia menyesalkan kejadian tersebut.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu, 6 April.

    Listyo mengaku akan mencari tahu perihal sikap ajudannya itu. “Karena saya baru mendengar dari link berita ini,” tegasnya.

    “Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” sambung Listyo.

    Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Listyo. Peristiwa ini disebut terjadi ketika Kapolri berada di Stasiun Tawang Semarang dan menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    Ketika itu itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Listyo meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

    Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

    Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. “Salah satunya bahkan sempat dicekik,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf dalam keterangannya.

    “Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” sambungnya.

    Kondisi ini membuat PFI Semarang dan AJI Semarang mendesak pelaku minta maaf. Sebab, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Selain itu, sanksi harus diberikan bagi pelaku. “Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” pungkas Daffy

  • Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf

    Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf

    loading…

    Ipda Endry Purwa Sefa (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Irfan Junaedi dan wartawan foto Antara Jateng Makna Zaezar (paling kiri), saat permintaan maaf di Kantor LKBN Antara Jateng, Minggu

    JAKARTA – Polri meminta maaf atas insiden kekerasan yang menimpa fotografer LKBN Antara Makna Zaezar. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis bernama Ipda Endry Purwa Sefa yang bertugas sebagai Tim Pengamanan Protokoler Kapolri saat peninjauan arus balik di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu (5/4/2025) sore.

    Ipda Endry didampingi tim Mabes Polri dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang. Rombongan datang menjelang pukul 22.00 WIB diterima pihak LKBN Antara Jateng. Mereka kemudian melakukan pertemuan tertutup sebelum memberikan keterangan kepada para wartawan yang sudah menunggu di luar.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut institusinya menyesalkan terjadinya insiden ini. “Ipda Endry ini Tim Pengamanan Protokoler, bukan ajudan. Sebenarnya tidak perlu emosional kepada wartawan, saat itu kondisi di lapangan crowded,” kata Artanto di lokasi usai pertemuan.

    Artanto mengatakan Ipda Endry telah meminta maaf baik secara langsung maupun terbuka. Namun demikian penyelidikan internal tetap akan dilakukan.

    “Kami kepolisian akan selidiki insiden ini, apabila ditemukan ada kesalahan akan ada sanksi. Penyelidikan oleh Propam Mabes Polri, termasuk juga ada Propam Polda Jateng,” katanya.

    Ipda Endry juga meminta maaf di depan wartawan, mengakui kesalahannya. Begitu pun dengan Makna Zaezar, yang telah memaafkan namun tetap berharap ada sanksi yang dijatuhkan kepada Endry atas kesalahan tersebut.

    Direktur Pemberitaan LKBN Antara Irfan Junaedi mengapresiasi tim Mabes Polri termasuk pelaku Ipda Endry yang langsung datang dari Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini.

    Untuk diketahui, insiden kekerasan itu terjadi saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan arus balik di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu (5/4/2025) sore. Tanpa sebab jelas, Ipda Endry, yang saat itu berbaju dinas warna biru, melakukan kekerasan kepada wartawan, memukul, dan mengancam akan menempeleng. Insiden ini dikecam sejumlah organisasi profesi jurnalis, di antaranya PWI, AJI hingga PFI.

    (abd)

  • PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

    PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus yang merugikan wartawan hingga menjadi korban kekerasan yang terjadi belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.

    Satu di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta.

    Mulai dari ancaman hingga tindak penghilangan nyawa wartawan disesalkan oleh PWI Surakarta.

    Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul menegaskan, aparat kepolisian harus mengusut kasus-kasus tersebut dengan tuntas dan profesional.

    Kendati masih dalam pendalaman dan penanganan kepolisian, kasus wartawan asal Palu bernama Situr Wijaya adalah kasus terbaru yang mendapat sorotan.

    Kabar yang beredar, ia ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Jumat (4/4/2025).  

    Diduga wartawan media online ini menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan. 

    Sebelumnya kejadian yang sama menimpa wartawan perempuan, Juwita yang tewas dengan dugaan menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Banjarbaru Kalimamtan Selatan. 

    Yang terbaru adalah kasus salah satu ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman pada wartawan di Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    “Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Para pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya,” jelas Anas kepada wartawan pada Minggu (6/4/2035).

    Anas menyebut kasus-kasus pada wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Menambah daftar kekerasan kepada wartawan.

    “Kepercayaan publik kepada polisi yang memang sudah buruk akan makin merosot jauh dibanding institusi penegak hukum lain,” tukasnya.

    Anas juga menegaskan untuk kasus-kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya wartawan harus diusut tuntas dan pelaku harus mendapat hukuman sesuai undang-undang pidana.

    “Memprihatinkan kekerasan yang berujung pengjilangan nyawa seseorang. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan transparan,” tegasnya.

    Kapolri Minta Maaf

    Tribunnews mengabarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

    Terkait hal ini Listyo pun meminta maaf apabila benar terdapat anggotanya melakukan tindakan tersebut terhadap awak media.

    “Secara pribadi saya meminta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut baru mengetahui kejadian tersebut usai melihat pemberitaan di media.

    Ia pun mengaku sangat menyesali apabila benar terdapat ajudannya melakukan tindakan intimidasi tersebut.

    Alhasil Guna menyikapi hal itu, ia pun berjanji bakal menelusuri hingga menindaklanjuti kejadian tersebut.

    “Saya cek dulu karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

    Awal Mula Permasalahan

    Diberitakan TribunJateng.com, Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya

    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Respons dari Organisasi Jurnalis

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi dugaan ajudannya memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

    Jenderal Listyo menyesalkan adanya insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis ini.

    Pasalnya, Jenderal Bintang Empat itu mengungkapkan selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan

    “Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ucap Listyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

    “Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Sigit.

    Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut. 

    Sebab, kata dia, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja. Meski begitu, Sigit berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis. 

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Listyo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis tersebut bukan ajudannya. 

    Sigit menyebut, pelaku pemukulan itu berasal dari perangkat pengamanan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Drama Sandi Butar Butar Dipecat Dua Kali dari Damkar Depok Jadi Sorotan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pernah Pesan Kerjanya Pakai Tangan Bukan Mulut.

    “Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Sigit.

    Sedangkan Karopenmas Divhumas Polrim Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sangat menyesalkan jika insiden tersebut benar terjadi.

    Dimana, kata Trunoyudo, seharusnya insiden itu bisa dihindari.

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” katanya.

    Polri, tegas Trunoyudo, akan menyelidiki insiden tersebut. Mabes Polri berjanji akan menjatuhkan sanksi bila ditemukan adanya pelanggaran dalam peristiwa itu.

    “Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” katanya.

    Trunoyudo mengatakan pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Ia berharap insiden ini tidak terulang.

    “Dan, kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.

    Kronologi

    Dikutip dari TribunJateng, kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (TribunJateng/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ajudan Kapolri Terancam Sanksi setelah Pukul dan Ancam Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang – Halaman all

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Usai Ajudannya Diduga Intimidasi Jurnalis: Saya Telusuri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

    Terkait hal ini Listyo pun meminta maaf apabila benar terdapat anggotanya melakukan tindakan tersebut terhadap awak media.

    “Secara pribadi saya meminta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut baru mengetahui kejadian tersebut usai melihat pemberitaan di media.

    Ia pun mengaku sangat menyesali apabila benar terdapat ajudannya melakukan tindakan intimidasi tersebut.

    Alhasil Guna menyikapi hal itu, ia pun berjanji bakal menelusuri hingga menindaklanjuti kejadian tersebut.

    “Saya cek dulu karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

    Awal Mula Permasalahan

    Diberitakan TribunJateng.com, Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya

    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Respons dari Organisasi Jurnalis

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

  • Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

    Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota bersama petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Gabungan dengan menyasar sejumlah hotel dan rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik penyimpangan sosial di Kota Bogor.

    Operasi yang dilakukan Jumat (4/4) itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

    Sebanyak 34 anggota Polresta Bogor Kota, 10 personel Satpol PP, lima anggota Dinas Sosial, serta tim dari Si Propam turut diterjunkan.

    “Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Bogor Kota, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi,” kata AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Minggu (6/4).

    Dalam operasi ini, mereka mendapati lima pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel dan kos-kosan.

    Selain itu tiga pasangan lainnya juga diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat.

    “Kami telah melakukan tes urine secara selektif kepada beberapa orang yang terjaring dalam operasi, namun hasilnya nihil dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Aji.

    Polresta Bogor Kota mengimbau para pemilik dan pengelola tempat penginapan maupun kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima tamu.

    Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.

    “Kami ingin memastikan bahwa tempat penginapan dan kos-kosan tidak disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas menyimpang,” tukas Aji. (YUD)

  • Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas insiden yang dialami jurnalis di Kota Semarang.

    Pihaknya pun tak mengetahui ada peristiwa tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

    Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025). 

    Kapolri pun secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut.

    Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.

    Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut.”

    “Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

    Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi.”

    “Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    KEKERASAN JURNALIS – Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Insiden tersebut terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025). (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

    Dikecam Organisasi Jurnalis Semarang

    Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

    Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

    Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

    Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers.”

    “Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.”

    “Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri 

    Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

    Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

    Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

    Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)