NGO: AJI

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif – Halaman all

    Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif – Halaman all

    Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif

    Wahyu Aji/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr Rasminto, menilai kalau revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan sekadar kebutuhan institusional, melainkan juga menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan generasi muda Indonesia.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel Nasional pada acara Halalbihalal Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI di Kawasan SCBD Jakarta, (17/4/2025).

    Menurut Rasminto, UU TNI No. 34 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini, yang ditandai dengan meningkatnya ancaman non-tradisional seperti siber, bencana alam, terorisme, dan konflik lingkungan hidup. 

    “Jika kerangka hukum pertahanan kita tertinggal, maka yang paling rentan terdampak adalah generasi muda. Mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peluang untuk berperan,” ujarnya.

    Ia menyebut, revisi UU ini mendesak karena akan memperkuat legitimasi hukum atas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang selama ini banyak terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. 

    “Keterlibatan ini justru memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas kebangsaan yang penting ditanamkan kepada anak muda”, katanya. 

    Dari sisi pembangunan nasional, Rasminto melihat revisi UU TNI sebagai peluang memperkuat kolaborasi antara pertahanan dan sektor sipil dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. 

    “Revisi ini bukan soal militerisasi, tetapi penguatan sistem nasional yang lebih tangguh dan adaptif menghadapi tantangan zaman,” ungkapnya.

    Rasminto juga sampaikan kalau Presiden Prabowo sudah menandatangani UU TNI pasca disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI (20/3) lalu. 

    “Alhamdulillah Presiden Prabowo sudah tandatangani UU TNI, kita tinggal menunggu lembaran negara agar bisa semakin solid sistem pertahanan negara kita”, katanya. 

    Rasminto juga mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak abai terhadap isu pertahanan, sebab keamanan adalah fondasi utama dari setiap capaian bangsa. 

    “Negara yang aman dan kuat memberi ruang bagi anak muda untuk tumbuh, belajar, berinovasi, dan membangun cita-citanya. Maka, revisi UU TNI adalah investasi bagi masa depan Indonesia karena miliki instrumen pertahanan yang kuat jadi jangan takut apalagi alergi akan kembalinya dwifungsi TNI,” ujarnya.

  • Lewat Workshop, Jurnalis Jambi Diajak Menyegarkan Pemahaman tentang Kode Etik Profesi – Halaman all

    Lewat Workshop, Jurnalis Jambi Diajak Menyegarkan Pemahaman tentang Kode Etik Profesi – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Anak usaha PT Elnusa Tbk, PT Elnusa Petrofin (EPN) menyelenggarakan Silaturahmi Media dan Workshop Kode Etik Jurnalistik yang diikuti sejumlah jurnalis di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII) Kota Jambi, Suwandi dan Pemimpin Redaksi Jambi Ekspres, Prima Satria.

    Workshop berupaya memperdalam pemamahan tentang kode etik jurnalistik, etika kerja serta tanggung jawab dan tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan profesi di era digital.

    Kegiatan ini juga dihadiri Putiarsa Bagus Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin.

    Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap peran penting media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun citra positif dunia usaha.

    “Jangan sampai kita menormalisasi pelanggaran etika yang ada di lingkungan kita,” kta Suwandi, Ketua AJI Kota Jambi.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menjalin silaturahmi yang lebih erat dengan rekan-rekan media, khususnya yang berada di wilayah Jambi, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif demi terwujudnya hubungan harmonis yang saling mendukung,” ujar Putiarsa.

    Selain workshop, acara juga diisi dengan pemaparan mengenai profil perusahaan dan ruang lingkup layanan Elnusa Petrofin untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai peran dan kontribusi Elnusa Petrofin dalam mendukung distribusi energi nasional, khususnya di Jambi. 

  • 5 Tuntutan Aksi Jurnalis Semarang, Pecat Aparat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis 

    5 Tuntutan Aksi Jurnalis Semarang, Pecat Aparat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis 

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jurnalis dan aliansi masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (17/4/2025).

    Massa menyinggung kekerasan terhadap jurnalis yang marak terjadi akhir-akhir ini.

    Massa aksi tiba di Mapolda Jateng sekitar pukul 16.50 WIB.

    Para aktivis yang hadir saat itu pun membawa poster bertuliskan ‘save journalist’, ‘jurnalis bukan teroris’, ‘journalist is not a crime, brutality is’.

    Tema yang diangkat sore ini yakni ‘Kalau Aparat Berani Nempeleng Jurnalis, Artinya Demokrasi Sedang Terancam’. 

    Koordinator Lapangan Aksi, Raditya Mahendra Yasa atau sering disapa Wendra menyinggung peristiwa kekerasan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Infonesia (Kapolri) yang dialami salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Sabtu (5/4/2025) lalu.

    “Kejadian kemarin terakhir itu adalah riak-riak kecil bagaimana represi aparat terhadap kawan kami Makna.”

    “Itu adalah potret bagaimana kekerasan yang selalu dilakukan oleh aparat entah itu polisi, entah itu TNI, aparat negara, Pemda dan sebagainya,” kata Wendradi Mapolda Jateng, Kamis (17/4/2025).

    Anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) itu mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut.

    Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Sore ini, hanya ada satu kata. Angkat kamera kalian tinggi-tinggi kawan-kawan jurnalis. Kita akan teriakkan ‘Lawan! Lawan represi, lawan intimidasi, hidup jurnalis!’,” tegasnya.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan, menyinggung soal kebebasan pers yang dinilai mulai terkikis. 

    “Jawa Tengah darurat kebebasan Pers. Jawa Tengah darurat keamanan bagi jurnalis. Akhir-akhir ini seperti kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat,” kata Aris dalam orasinya.

    Ia mengungkapkan, kekerasan tak hanya dirasakan para jurnalis media main stream, tetapi juga anggota pers mahasiswa. 

    “Kekerasan tidak tidak hanya dialami oleh kawan-kawan jurnalis profesional. Kawan-kawan pers mahasiswa juga diintimidasi,” tegasnya.

    “Ketika jurnalis diintimidasi, ketika kebebasan berpendapat dibungkam, ketika kebebasan akademik dihabiskan, maka ini pertanda demokrasi di negeri ini sudah mati,” lanjutnya.

    Dalam aksi sore itu, dupa dinyalakan di atas makam buatan bertuliskan ‘RIP Demokrasi’. Bunga-bunga juga ditebar di atas makam tersebut sebagai simbol demokrasi yang telah mati. 

    “Kita sebagai pilar demokrasi di negeri ini tidak boleh diam. Sebelum kehancuran terjadi di negeri ini maka kita harus bersatu melawan penindasan, melawan ketidakadilan,” tegasnya.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika turut menyampaikan orasinya. Ia menyinggung jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.

    “Jurnalis adalah pilar keempat dari demokrasi, sehingga apabila aparat kepolisian, negara, berani melakukan tindakan-tindakan represif, intimidatif, tandanya demokrasi kita sedang di terancam,” kata Dhika.

    “Itu tandanya demokrasi kita sedang di bawah bawah bayang-bayang otoriter. Di bawah bayang-bayang rezim militeristik,” imbuh dia.

    Adapun, kekerasan ini tak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga angggota pers mahasiswa. Salah satu mahasiswa anggota LPM Justisia, UIN Walisongo, Dimas juga turut menceritakan pengalamannya didatangi anggota TNI saat diskusi di kampus. 

    “Jadi beberapa hari lalu teman-teman saya mengadakan diskusi tentang militerisme. Dan ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam forum tersebut,” kata Dimas dalam orasinya.

    Ia menyinggung pria berseragam TNI yang mendatangi kampus UIN untuk menanyakan identitas peserta disikusi ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’, Senin (14/5/2025) lalu.

    Dimas mengungkapkan, salah satu anggota LPM Justisia mendapat teror dari orang tak dikenal usai berita soal kejadian tersebut diunggah di portal LPM. Ia ditanya siapa penulis berita tersebut.

    “Malamnya setelah LPM yang saya ikuti itu membuat berita, malamnya diteror. Besok siangnya dichat, ditelepon sama orang yang dikenal,” terangnya. 

    “Diancam kalau enggak ngaku, kan dia nanya siapa penulisnya, siapa ketuanya. Kalau enggak ngasih tahu katanya saya bakal ke kampus,” lanjutnya. 

    Aksi berlangsung hingga pukul 18.30 WIB di Mapolda Jateng. Aksi ditutup dengan pembacaan tuntutan aksi oleh Sekretaris Jenderal AJI Semarang, Iwan Arifianto. Tuntutan aksi tersebut, di antaranya:

    1. Pecat Aparat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis 

    2. Ciptakan Ruang Aman untuk Jurnalis 

    3. Aparat Harus Patuh dengan Undang-undang Pers

    4. Kapolri Bertanggungjawab kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis 

    5. Meminta Perusahaan Media Melindungi Jurnalis Korban Kekerasan. (*)

  • Transaksi Digital Selama Lebaran Lancar, Infrastruktur Switching Jalin Beroperasi Normal – Halaman all

    Transaksi Digital Selama Lebaran Lancar, Infrastruktur Switching Jalin Beroperasi Normal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa dan penyedia infrastruktur sistem pembayaran nasional, kembali menunjukkan kinerja positif selama periode puncak Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Perusahaan berhasilan menjaga kelancaran transaksi digital, di mana seluruh layanan Jalin, termasuk infrastruktur switching dan kanal transaksi digital, beroperasi normal dan aman di tengah lonjakan volume transaksi yang signifikan.

    Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji mengatakan, selama puncak Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, Jalin berhasil mencatatkan tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) rata-rata di atas 99,9 persen pada berbagai kanal, terutama layanan unggulan seperti Virtual ATM.

    “Hal itu didukung oleh peningkatan kapasitas infrastruktur, penguatan sistem monitoring transaksi secara real-time 24/7, serta pengelolaan risiko operasional yang proaktif,” ungkap Ario Tejo dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Jalin juga mencatat pertumbuhan signifikan pada transaksi berbagai kanal pembayaran digital seperti Debit, Mobile Banking, dan Agen Laku Pandai, dengan kenaikan rata-rata di atas 15 persen dibandingkan periode Ramadan-Idulfitri tahun sebelumnya. 

    Pertumbuhan ini mencerminkan tren digitalisasi yang semakin kuat, sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta perubahan perilaku konsumen yang semakin memilih kanal digital dalam bertransaksi.

    Namun demikian, lonjakan transaksi yang juga terjadi pada kanal virtual ATM menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai masih tetap tinggi, khususnya di momen-momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri.

    Dalam menghadapi tingginya volume transaksi tersebut, Jalin menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap pola transaksi, termasuk penerapan sistem notifikasi dan eskalasi kepada seluruh member apabila terdeteksi potensi anomali baik yang berbasis aturan (rule-based) maupun pola perilaku (behavior-based).

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi bagi seluruh pengguna jaringan Link.

    Ario Tejo Bayu Aji menyampaikan apresiasi atas sinergi kuat yang terjalin dengan seluruh mitra strategis.

    “Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama erat antara Jalin dengan lebih dari 85 member jaringan Link, mitra strategis, serta dukungan penuh dari regulator. Sinergi ini menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas layanan selama periode transaksi tinggi,” ujar Ario.

    Menurutnya, kenaikan transaksi ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.

    Data Kemenko Perekonomian memperkirakan nilai konsumsi masyarakat pada periode tersebut melampaui Rp200 triliun, yang turut berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sebagai wujud komitmen jangka panjang, Jalin terus memperkuat fondasi operasional serta memperluas kolaborasi strategis dengan pelaku industri untuk membangun ekosistem pembayaran digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penerapan berbagai standar internasional dalam pengelolaan layanan dan keamanan informasi seperti ISO 9001, ISO 27001, ISO 27701, ISO 37001, PCI DSS, serta PCI PIN. 

    Perusahaan juga terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui asesmen Risk Maturity Index, Good Corporate Governance (GCG), Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), hingga keterlibatan sebagai bagian dari Tim Tanggap Insiden Siber di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kami menjaga kepercayaan member, regulator, dan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan operasional di tengah pesatnya perkembangan industri pembayaran digital,” kata Ario. (tribunnews/fin)

     

  • Jelang Paskah 2025, Brimob DIY Sterilisasi 2 Gereja di Bantul

    Jelang Paskah 2025, Brimob DIY Sterilisasi 2 Gereja di Bantul

    Bantul, Beritasatu.com – Menjelang perayaan Paskah 2025, Tim Gegana Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan sterilisasi di dua gereja di wilayah Bantul, Kamis (17/4/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah saat perayaan Paskah 2025.

    Dua gereja yang menjadi sasaran sterilisasi adalah Gereja Katolik Santo Yakobus di Klodran dan Gereja Katolik Santo Paulus di Pringgolayan.

    “Alhamdulillah, kegiatan sterilisasi gereja di wilayah Bantul sudah kami laksanakan dan sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Kanit 1 Subden 3 Den Gegana Satbrimob Polda DIY Iptu Maryono.

    Maryono menegaskan sterilisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman bagi para jemaat yang akan merayakan Paskah.

    “Tujuan utama sterilisasi ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada jemaat yang akan melaksanakan ibadah Paskah 2025,” tegasnya.

    Proses sterilisasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh area gereja baik bagian dalam maupun luar, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Alat yang kita gunakan riideye X, ada robot, dan alat deteksi yang lain. Untuk mendeteksi bahan besi dan radioaktif,” sambung Maryono.

    Pihak gereja menyambut baik langkah pengamanan ini. Ketua Panitia Paskah Gereja Katolik Santo Paulus Pringgolayan, Gregorius Kunto Aji, menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan atas dukungan yang diberikan.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat keamanan, terutama tim Gegana Polda DIY dan Polres Bantul serta Polsek Banguntapan, atas semua bantuan penyisiran area gereja dan kami mohon nanti tetap membantu keamanan selama perayaan Paskah sampai hari Minggu nanti,” ujar Kunto.

    Sterilisasi ini diharapkan mampu menjamin kelancaran serta kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah Paskah 2025 di wilayah Bantul.

  • Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien saat tindakan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang melibatkan dokter kandungan di Garut, MSF yang viral belakangan ini diketahui berimbas pada penangguhan sementara surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sebagai dokter kandungan.

    Sebelumnya, ada pula Priguna Anugerah Pratama (PAP), PPDS Anestesi yang ditetapkan sebagai pelaku dari kasus pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Namun, untuk PAP diketahui STR-nya sebagai dokter sudah dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)

    Lantas kenapa ada perbedaan tindakan penegasan kedisplinan keduanya sebagai dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual?

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM mengungkap bahwa hal ini dikarenakan ada perbedaan dari status keduanya.

    “Kalau PAP itu langsung dicabut STR-nya, karena sudah ditangani oleh pihak berwajib langsung dan masuk ke kasus pidana,” kata drg Arianti dalam konferensi pers Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (17/4/2025).

    Arianti menambahkan, sementara untuk kasus MSF sang dokter kandungan di Garut, penetapan statusnya ia sebut belum jelas.

    “Kalau dokter Garut yang MSF, baru Majelis Dewan Profesi (MDP) yang turun. Ada tindikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas kita bakal cabut STR-nya,” tegasnya.  

    Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dicabutnya STR seorang dokter maka artinya yang bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik kesehatan.

  • Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

    “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.

    Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

    “Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.

    Diberitakan sebelumnya, KP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.

    Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.

    “Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami. Berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).

    Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.

    “Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

    Adapun aksi pencabulan ini diketahui saat korban mengadu kepada istri pelaku.

    “Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” ucap Aji.

    Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

    Pelaku terdorong hawa nafsu sehingga tega mencabuli keponakannya sendiri.

    “Pencabulan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.

    Kemudian, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan atau dipukuli warga sekitar, Senin (14/4/2025).

    SR (27), tetangga korban mengatakan, saat itu korban berteriak minta tolong sebab pamannya hendak mencabulinya.

    “Lagi Magrib kemarin anaknya pas lagi dipaksa kayak gitu lari teriak-teriak,” kata SR, Selasa.

    Warga yang mendengar teriakan itu langsung berkerumun.

    Tak berselang lama, pelaku ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

    “Dibawa sama polisinya itu sekitar pukul 22.40 WIB,” terang SR.

    Korban akhirnya menceritakan semua aksi yang dilakukan pamannya itu.

    “Jadi ternyata korbannya itu adik kakak. Mereka tinggal satu rumah. Cuman dipisah atau disekat gitu. A sering mencabuli mereka ternyata,” ucap SR.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Basuki Ungkap Tambahan Rp 8,1 T buat Garap Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN

    Basuki Ungkap Tambahan Rp 8,1 T buat Garap Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN

    Jakarta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan ibu kota baru akan lanjut terus. Basuki mengungkapkan ada anggaran tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk memulai pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

    “Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Basuki sendiri menjamin pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur bakal diteruskan. Kepastian ini dipaparkan olehnya dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu, 16 April kemarin.

    Rapat itu dihadiri sederet pejabat lokal di Kaltim, mulai dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

    Hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

    Dalam rapat itu, Basuki menyampaikan semua pekerjaan yang belum selesai seperti bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga bakal lanjut pengerjaannya.

    “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” tegas Basuki.

    Dia bilang semua pengerjaan dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum.

    (acd/acd)

  • Basuki Jamin Proyek IKN Jalan Terus!

    Basuki Jamin Proyek IKN Jalan Terus!

    Jakarta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menjamin pembangunan Ibu Kota Nusansatara (IKN) di Kalimantan Timur dilanjutkan. Hal ini dipaparkan Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu (16/4) kemarin.

    Rapat itu dihadiri antara lain Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

    Dalam rapat itu, Basuki menyampaikan terkait kepastian kelanjutan pembangunan IKN. Semua pekerjaan yang belum selesai seperti bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga bakal lanjut pengerjaannya.

    “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” tegas Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Dia bilang semua pengerjaan dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Semua sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki.

    Ia juga menambahkan, bahwa anggaran Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan. “Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN. Lalu, tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” papar Basuki.

    Sebagai bentuk kesiapan operasional, Basuki juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.

    “Dengan kepastian kelanjutannya, kami minta semua penyedia jasa untuk segera memobilisasi tenaga kerjanya. Hari ini sudah 1.500 orang masuk melalui beberapa kloter pesawat Hercules,” sebut Basuki.

    Pemerintah sendiri punya target IKN akan jadi ibu kota politik di tahun 2028. Pada saat itu, nantinya IKN akan dilengkapi bangunan untuk kebutuhan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.

    (acd/acd)