NGO: AJI

  • Wakil Ketua BKSAP Ravindra Wakili Parlemen Asia-Pasifik di Forum Bank Dunia dan IMF – Halaman all

    Wakil Ketua BKSAP Ravindra Wakili Parlemen Asia-Pasifik di Forum Bank Dunia dan IMF – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Ravindra Airlangga mewakili parlemen Asia-Pasifik saat Spring Meeting World Bank Group dan International Monetary Fund (IMF) di International Financial Corporation (IFC) World Bank di Pennsylvania, Rabu (23/4/2025).

    Ravindra dipercaya menjadi moderator diskusi yang mengangkat tema Delivering Result for Future Generations.

    Sesi diskusi itu menghadirkan Lead Economist Bank Dunia Dr Elena Ianchovichina dan Senior Social Protection Specialist Bank Dunia Christabel Dadzie. Ravindra menuturkan, diskusi berlangsung partisipatif dan banyak memberi pengetahuan baru sesuai dengan kepakaran kedua narasumber.

    Politikus muda Partai Golkar ini mengatakan, Elena Ianchovicina merupakan pakar bidang pembangunan dan ekonomi internasional. Ia ahli dalam kebijakan perdagangan, pertumbuhan ekonomi, investasi asing, ketahanan pangan, hingga ketimpangan. 

    “Beliau memiliki posisi unik untuk membantu memahami fondasi markoekonomi dari kemajuan antargenerasi,” tutur Ravindra kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Di sisi lain, Christabel Dadzie berpengalaman memimpin berbagai proyek perlindungan sosial terutama di negara Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Keahliannya yakni program-program pertumbuhan ekonomi, kesetaraan gender, serta jaring pengaman sosial yang inklusif. 

    “Karya beliau memberikan panduan praktis untuk membangun sistem yang melindungi dan memberdayakan komunitas rentan,” ujar Ravindra.

    Ravindra menambahkan, apa yang disampaikan kedua narasumber dan tukar pikiran peserta diskusi dari 200 negara yang hadir menjadi wawasan baru bagi seluruh pihak.

    Menurutnya, diskusi ini menjadi seruan tegas bagi parlemen di seluruh dunia untuk bertindak tidak hanya dalam siklus elektoral saja, melainkan juga dalam rentang waktu antargenerasi. 

    “Kita harus memprioritaskan reformasi dan investasi yang memperluas kesempatan, membangun ketahanan, serta menumbuhkan kepercayaan pada institusi, bukan hanya untuk pemilih kita hari ini, tetapi juga bagi mereka yang akan mewarisi hasil dari keputusan kita di parlemen,” tegas Ravindra.

    Diketahui, Forum Parlemen Global menjadi agenda unggulan selama Spring Meetings Grup Bank Dunia dan IMF.

    Agenda ini dihadiri 200 anggota legislatif dari berbagai belahan dunia untuk berdialog dengan pimpinan senior di Bank Dunia, IMF, serta para pakar pembangunan global. 

    Spring Meetings juga menjadi ajang tahunan pertemuan menteri keuangan, gubernur bank sentral, pakar pembangunan, eksekutif sektor swasta, anggota parlemen, perwakilan masyarakat sipil, serta akademisi untuk membahas isu ekonoimi dan pembangunan global. Hasil dari pertemuan ini diharapkan menjadi solusi dari berbagai tantangan pembangunan global.(Wahyu Aji)

     

  • Pemkab Jepara Sudah Siapkan 10 Hektare untuk Lahan Sekolah Rakyat

    Pemkab Jepara Sudah Siapkan 10 Hektare untuk Lahan Sekolah Rakyat

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara sudah menyiapkan lahan dengan luasan 10 hektare untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan pihaknya menyiapkan lahan untuk sekolah rakyat yang merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat yang tidak mampu. 

    “Kami sudah sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak maupun Kementerian terkait. Sudah des (memutuskan) menyiapkan 10 hektare lahan untuk sekolah rakyat,” kata Edy kepada Tribunjateng, Jumat (25/4/2025).

    Dia menjelaskan SR itu diperuntukkan untuk anak-anak dari keluarga miskin agar mereka bisa melanjutkan pendidikan dengan baik.

    Para murid nantinya mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan konsep sekolah berasrama atau boarding school.

    “Bagi anak-anak yang berkeluarga miskin, rentan miskin, dan mau bersekolah di sana. Nantinya, akan di boardingkan gratis sampai SMA. Kuliahnya juga dipikirkan,” ujarnya

    Edy menjelaskan keberadaan SR itu berlokasi di sekitar wilayah Bumi Perkemahan (Buper) Perkemahan Pakis Adhi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. 

    Sementara, untuk jenjang sekolah yang disiapkan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

    Nantinya setiap kelas nanti akan diisi 25 siswa.

    Edy menyatakan, Pemkab sudah menyelesaikan beberapa persyaratan lahan dari pihak Kementerian. 

    “Persiapan lahannya sudah clear. Status pertanahan juga sudah dilengkapi. Kemungkinan Senin-Selasa (28-29/4) akan ke Jakarta untuk menyelesaikan,” tutupnya.(ito)

  • Menkes Restui PPDS Praktik Dokter Umum demi Finansial, Nggak Jadi Digaji?

    Menkes Restui PPDS Praktik Dokter Umum demi Finansial, Nggak Jadi Digaji?

    Jakarta

    Ketentuan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diperbolehkan mengambil praktik dokter umum untuk menambah finansial menuai pro kontra. Salah satunya muncul pertanyaan apakah Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tidak jadi menggaji PPDS melalui program hospital based, seperti yang diwacanakan beberapa waktu lalu.

    “Waktu awal-awal jadi Menteri ngomongnya lain, (akan digaji), sekarang begini,” tutur salah satu netizen di media sosial, menyikapi usulan Menkes terbaru.

    “Kenapa akhirnya opsi ini yang dipilih? Sangat sulit ya menggaji PPDS di tengah efisiensi? Apalagi kalau yang masih university based,” beber yang lain.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menekankan ketentuan diperbolehkannya PPDS mengambil praktik dokter umum adalah pilihan alias tidak wajib. Pemerintah menurutnya juga memastikan tidak lantas menghilangkan regulasi gaji PPDS baik melalui hospital based maupun university based.

    “Gaji atau insentif bagi peserta PPDS hospital based sudah dan tetap akan diberikan, walaupun ada kebijakan untuk bisa praktik sebagai dokter umum,” tegas Aji saat dihubungi detikcom Jumat (25/4/2025).

    Skema pemberian gaji disebut juga sudah berjalan pada PPDS university based atau berbasis universitas dalam bentuk jasa medis dengan nilai yang variatif.

    Ketentuan ini berlaku sejak Maret 2025. Aji mengklaim sudah berjalan pada beberapa rumah sakit vertikal.

    “Contohnya di RS Kariadi Semarang.”

    Aji menyebut kebijakan peserta PPDS praktik dokter umum malah bisa memberikan kepastian hukum sehingga mendapatkan hasil penghasilan yang wajar tanpa mengganggu kewajiban akademik juga klinis selama PPDS.

    Terkait keluhan dan kekhawatiran terganggunya PPDS selama praktik dokter umum, Kemenkes disebut tengah mengupayakan perbaikan dan penertiban pada proses yang selama ini berjalan.

    “Kemenkes akan menertibkan dan mengawasi jam kerja dan kuliah peserta PPDS di RS vertikal Kemenkes, karena dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta PPDS,” pungkasnya.

    (naf/naf)

  • BP Tapera: Permen PKP 5/2025 perluas penerima manfaat rumah subsidi

    BP Tapera: Permen PKP 5/2025 perluas penerima manfaat rumah subsidi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR semakin memperluas penerima manfaat rumah subsidi.

    “Dengan keluarnya Permen ini semakin memperluas akses MBR dalam memiliki rumah. Jika kemarin dengan batasan penghasilan Rp8 juta untuk yang sudah kawin di wilayah non-Papua dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Kamis.

    Dalam permen ini, diatur besaran penghasilan MBR yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.

    Dijelaskan dalam Permen ini untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.

    Jika Anda warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap maka bisa langsung mengakses program pembiayaan ini dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing.

    Tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah.

    “Masyarakat bisa mengakses Tapera Mobile untuk mencari rumah dan pengajuan KPR Uang muka mulai dari 1%, harga rumah terjangkau tenor hingga 20 tahun dan rumah siap huni. Sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Heru.

    Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi.

    Sebagai informasi, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra.

    Sedangkan untuk wilayah Kalimantan seharga Rp182 juta dan Sulawesi seharga Rp173 juta. Untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp185 juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp240 juta.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • UNVR Catatkan Laba Bersih Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2025 – Halaman all

    UNVR Catatkan Laba Bersih Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2025 – Halaman all

     

    Laporan Reporter Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) membukukan laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun dan penjualan bersih Rp 9,5 triliun pada kuartal pertama tahun 2025.

    Secara tahunan kinerja perseroan masih mengalami koreksi 14,6 persen. Namun pencapaian ini mencatatkan lonjakan laba sebesar 244,7 persen dibandingkan kuartal sebelumnya, menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah tekanan konsumsi rumah tangga nasional.

    Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap, menyampaikan hasil kuartal I mencerminkan dampak positif dari strategi reset yang dijalankan sejak tahun lalu. 

    “Meskipun hasil kuartal pertama kami masih terkoreksi dibandingkan tahun sebelumnya, kami berhasil mencatatkan peningkatan QoQ dalam hal pertumbuhan dan profitabilitas,” ujarnya.

    “Kami telah membuat kemajuan dalam mengurangi stok pelanggan, menstabilkan harga pada kanal penjualan kami, serta meningkatkan layanan pelanggan dan profitabilitas distributor,” kata Benjie, Kamis (24/4/2025). 

    Marjin kotor perseroan tercatat sebesar 48,2%, meningkat 365 basis poin dari kuartal IV 2024, seiring optimalisasi operasional dan efisiensi biaya.

    Di tengah kondisi pasar yang semakin kompetitif dan sensitif terhadap harga, kata Benjie, pihaknya menunjukkan ketangguhan melalui inovasi produk dan penyesuaian strategi distribusi, yang turut memperkuat portofolio bisnisnya.

    Kinerja positif tersebut turut mendukung posisi perseroan sebagai salah satu emiten unggulan dalam indeks IDX High Dividend 20 (IDXHIDIV20) yang berlaku untuk periode 5 Februari 2025 hingga 3 Februari 2026.

    IDXHIDIV20 merupakan indeks yang menampilkan 20 saham dengan riwayat pembagian dividen tunai stabil selama tiga tahun terakhir dan memiliki yield dividen tinggi. 

    Kembalinya UNVR dalam jajaran indeks ini menjadi sinyal kepercayaan pasar terhadap komitmen perusahaan terhadap pemegang saham.

    UNVR dikenal sebagai emiten yang rajin membagikan dividen dengan disiplin tinggi.

    Menurut Nafan Aji Gusta, Analis Senior Mirae Asset Sekuritas, Kamis (24/4) konsistensi ini menjadi fondasi kepercayaan investor, terutama di masa pasar sedang downtrend.

    “UNVRtidak hanya overwhelming dalam kinerja, tapi juga sangat menjaga komitmen bagi hasil kepada pemegang saham,” ujarnya.

    Disiplin dalam pembagian dividen ini bukan sekadar strategi jangka pendek, melainkan upaya membangun reputasi sebagai perusahaan yang andal (dependable).

    Hal ini menjadi daya tarik bagi investor yang mencari stabilitas pendapatan pasif di tengah gejolak ekonomi.

    Meski tantangan pasar seperti inflasi dan persaingan ketat terus menghantui, Unilever dinilai memiliki prospek pertumbuhan yang solid.

    “Ada harapan peningkatan kinerja fundamental, terutama jika Unilever terus memperkuat inovasi produk yang sesuai kebutuhan konsumen,” jelas Nafan.

    Kemampuan perseroan menghadirkan produk yang mudah diserap pasar, seperti varian sehat (health & wellness) atau kemasan terjangkau, menjadi kunci pertumbuhan.

    Strategi Penjualan Multichannel – Pemanfaatan jaringan online dan offline secara optimal juga mampu memperluas jangkauan pasar.

    Kemudian, efisiensi Operasional upaya pemangkasan biaya dan peningkatan produktivitas telah berkontribusi pada perbaikan bottom line.

    Nafan menekankan bahwa selama nvUnilever konsisten dalam inovasi dan efisiensi, peluang untuk mencetak pertumbuhan penjualan yang lebih kuat tetap terbuka.

    “Yang penting, mereka tidak hanya fokus pada produk, tapi juga menjaga brand loyalty dan distribusi yang luas,” tambahnya.  (*/)

     

     

  • Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

    “Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

    Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

    Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp9.000.000

    Kawin: Rp11.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

    Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp10.500.000

    Kawin: Rp12.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

    Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp12.000.000

    Kawin: Rp14.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

    Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

    Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

    Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

    “Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan,” katanya pula.

    Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

    “Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum,” kata Supratman Andi Agtas.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI Masuk Kampus, Pengamat: Pimpinan TNI Harus Beri Instruksi agar Kekhawatiran Tak Berlarut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    TNI Masuk Kampus, Pengamat: Pimpinan TNI Harus Beri Instruksi agar Kekhawatiran Tak Berlarut Nasional 24 April 2025

    TNI Masuk Kampus, Pengamat: Pimpinan TNI Harus Beri Instruksi agar Kekhawatiran Tak Berlarut
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pimpinan
    TNI
    harus turun tangan memberikan instruksi kepada jajarannya guna merespons fenomena masuk
    kampus
    .
    Pasalnya, fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran masuknya peran militer di ruang sipil terutama akademik yang selama ini kritis terhadap pemerintahan.
    “Saya kira perlu ya (pimpinan TNI berikan instruksi), terutama agar kekhawatiran publik tidak berlarut,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
    Kemudian, Fahmi menyebut, setidaknya ada tiga hal yang harus ditekankan dalam instruksi tersebut.
    Pertama, menegaskan kepada jajarannya bahwa TNI tidak memiliki mandat untuk melakukan pemantauan kegiatan kemahasiswaan, kecuali dalam konteks pengamanan protokoler atau undangan partisipasi dan pelibatan resmi kegiatan akademik.
    Kedua, setiap bentuk pelibatan prajurit dalam ruang sipil, termasuk kampus, harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan pihak terkait.
    “Ketiga, penekanan dalam internal TNI agar satuan teritorial (Koramil, Kodim, Korem, Kodam dan lain-lain) menghindari inisiatif berlebihan yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk kontrol sosial atau pembungkaman ruang diskusi,” ujar Fahmi.
    “Lebih bagus lagi jika instruksi tersebut disampaikan juga dalam bentuk konferensi pers atau pernyataan terbuka,” katanya melanjutkan.
    Lebih lanjut, Fahmi menilai bahwa instruksi tersebut penting untuk meredakan kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya upaya yang mengarah kepada pembungkaman.
    Selain itu, instruksi tersebut penting sebagai pengingat bahwa profesionalisme dan reputasi TNI yang telah dibangun selama ini, harus dijaga dengan konsistensi dan ketegasan.
    Sebelumnya, Fahmi juga menyarankan adanya pembenahan pedoman internal TNI terkait keterlibatan di ruang sipil.
    “Penting bagi TNI untuk segera membenahi pedoman internal yang menyangkut keterlibatan di ruang sipil, termasuk di kampus,” ujar Fahmi.
    “Langkah-langkah preventif ini bukan untuk membatasi TNI, tetapi justru untuk menjaga marwah dan profesionalismenya. Jangan sampai kesan represif justru muncul hanya karena tindakan-tindakan yang tidak terukur dari aktor di level lapangan,” katanya lagi.
    Peristiwa
    TNI masuk kampus
    tercatat terjadi berulang kali setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 20 Maret 2025.
    TNI masuk kampus ini berawal dari adanya nota kesepahaman diteken antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025. Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
    Kemudian, pada 14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
    Diskusi mahasiswa itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”.
    Tak hanya datang, pria berseragam yang belakangan diketahui adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
    Namun, Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi telah menjelaskan bahwa TNI tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa.
    “TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan pada 17 April 2025.
    Kejadian TNI masuk kampus tak berhenti di situ. Sebab, viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
    Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
    “Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” kata Arie kepada Kompas.com pada 18 April 2025.
    “UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” ujarnya lagi.
    Merespons kabar tersebut, TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
    “Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan. Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com pada 18 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI? Nasional 24 April 2025

    Ramai-ramai Merespons soal TNI Masuk Kampus, Apa Kata Istana, DPR, dan TNI?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fenomena
    TNI
    masuk
    kampus
    mulai mendapat tanggapan dari
    Istana
    , anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Mendiktisaintek
    ) hingga TNI itu sendiri.
    Peristiwa
    TNI masuk kampus
    tercatat terjadi berulang kali setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-Undang oleh
    DPR
    pada 20 Maret 2025.
    TNI masuk kampus ini berawal dari adanya nota kesepahaman diteken antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025. Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
    Kemudian, pada 14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2
    Kampus
    3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
    Diskusi mahasiswa itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”.
    Tak hanya datang, pria berseragam yang belakangan diketahui adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
    Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa TNI tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa.
    “TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan pada 17 April 2025.
    Kejadian TNI masuk kampus tak berhenti di situ. Sebab, viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
    Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
    Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
    “Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” kata Arie kepada
    Kompas.com
    pada 18 April 2025.
    “UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” ujarnya lagi.
    Merespons kabar tersebut, TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
    “Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan. Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada
    Kompas.com
    pada 18 April 2025.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengecek kenapa tentara masuk ke kampus belakangan ini.
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa konteks dari TNI masuk ke kampus juga perlu dilihat.
    “Ya coba dilihat konteksnya lah. Nanti saya cek dulu lah itu teman-teman TNI ke sana dalam rangka ngapain?” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    “Masuk kampus apa bentuknya itu,” katanya lagi.
    Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kampus adalah tempat terbuka bagi siapa pun yang hendak bekerja sama ataupun mengisi materi, termasuk untuk TNI.
    “Kalau dari kami, dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik, mengisi materi, dan sebagainya, kampus itu adalah tempat yang terbuka. Dan sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra kampus, tidak hanya dari TNI, juga dari kalangan industri, dari kalangan profesional lainnya. Itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian,” ujar Brian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    Brian menjelaskan, sifat terbuka itu bisa memperluas riset. Dengan harapan, kampus bisa menghasilkan produk-produk dan inovasi yang lebih baik.
    “Sekarang misalnya kami dengan Pindad itu kan industri angkatan juga ya, industri senjata ya, tentu itu kaitannya dengan TNI dan sebagainya. Itu kami bekerja sama untuk menemukan berbagai hal kaitannya apakah kemandirian industri senjata atau industri ya untuk mendukung pelaksanaan pertahanan di Indonesia. Jadi secara itu tidak ada masalah,” katanya.
    Dia pun mengungkapkan bahwa sudah banyak universitas yang bekerja sama dengan TNI. Sebab, menurut Brian, banyak sekali kebutuhan untuk pertahanan di daerah terluar yang membutuhkan terobosan teknologi.
    “Jadi kami melihatnya dalam konteks itu, jadi bahwa kemudian ada hal-hal lain itu di luar konteks kami sebagai Kementerian Pendidikan Tinggi,” ujar Brian.
    Pendapat tidak bulat mengenai fenomena TNI masuk kampus datang dari para wakil rakyat.
    Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengaku, belum bisa bersikap soal fenomena TNI masuk ke kampus. Sebab, dia akan mendalami dahulu apa yang sebenarnya terjadi.
    “Ya, jadi kalau saya tentu saja tadi kita harus dalami terlebih dahulu ya,” kata Hetifah ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 21 April 2025.
    “Jadi kita tidak boleh membuat suatu kesimpulan ataupun keputusan tanpa mendalami,” ujarnya lagi.
    Ketua DPP Partai Golkar itu juga tidak menjawab tegas saat ditanya soal kemungkinan Komisi X berkomunikasi ke Komisi I DPR untuk memanggil TNI guna memberi penjelasan akan fenomena tersebut.
    “Jadi, nanti tentu saja ada proses untuk kita membahas hal ini dan jika memang diperlukan apa pun masalahnya, bukan tidak mungkin kita melakukan pertemuan-pertemuan gabungan (Komisi X dengan Komisi I DPR),” kata Hetifah.
    Namun, dia mengatakan, Komisi X DPR akan menanyakan mengenai isu tersebut kepada Mendiktisaintek dalam rapat kerja pada 23 April 2024.
    “Tidak khusus (fenomena TNI masuk kampus), karena ada beberapa isu-isu. Jadi kita biasanya akan membahas berbagai hal yang mungkin kita anggap penting untuk mendapatkan penjelasan ataupun tadi menjadi pertanyaan publik,” ujar Hetifah.
    Pendapat lebih tegas diutarakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin. Dia menegaskan bahwa TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
    “Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangannya pada 21 April 2025.
    Dia pun mengatakan, masuknya TNI ke kampus berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
    “Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” ujar purnawirawan TNI bintang dua ini.
    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3.
    Merespons kabar tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam pernyataan terbarunya menyatakan bahwa tindakan tentara yang mendatangi kampus seharusnya tidak menjadi masalah.
    Sebab, menurut dia, TNI sudah lama beraktivitas di kampus dengan adanya sejumlah kerja sama yang terjalin antara TNI dan kampus.
    “Artinya kan TNI di kampus kan masalahnya hanya dibesar-besarkan saja. Sebenarnya tidak ada permasalahan antara TNI dengan teman-teman mahasiswa di kampus. Tidak ada,” kata Kapuspen di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
    Kristomei lantas menjelaskan bahwa TNI menjalin kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait cara bertani dalam rangka pembentukan kompi pertanian.
    “Kemudian, kami TNI juga menggandeng teman-teman dari universitas untuk pengembangan radar, drone, pengembangan senjata. Terus masalahnya di mana?” ujar Kristomei.
    Oleh karena itu, Kapuspen menekankan bahwa TNI masuk ke kampus atas undangan dari pihak kampus, bukan inisiatif TNI.
    “Kami juga diminta, ingat ya, kami juga diminta untuk melatih bela negara, wawasan kebangsaan yang meminta siapa? Kampus,” kata Kristomei.
    “TNI tidak ujug-ujug masuk ke sana. Kenapa tiba-tiba sekarang dinarasikan seolah-olah TNI dan mahasiswa berhadapan, bermusuhan, kenapa?” ujarnya lagi.
    Kapuspen pun menduga ada upaya untuk mendelegitimasi pemerintah dengan membesar-besarkan masalah TNI masuk ke kampus.
    “Nah ini apakah ada unsur mendelegitimasi pemerintah, merongrong pemerintah dengan cara membenturkan TNI dengan mahasiswanya, karena sistem pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BP Tapera fokus tingkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi

    BP Tapera fokus tingkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi

    Para penghuni dapat atau tidaknya menghuni rumahnya dikarenakan kualitas bangunan menjadi salah satu faktor penyebabnya

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) fokus meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    “Ada keterkaitan antara tingkat keterhunian dan kualitas hunian. Para penghuni dapat atau tidaknya menghuni rumahnya dikarenakan kualitas bangunan menjadi salah satu faktor penyebabnya,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Kamis.

    BP Tapera melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemantauan Rumah FLPP tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pemantauan yang berjumlah total 39 Petugas, yang terdiri dari 30 orang petugas lapangan, 5 orang petugas verifikasi, dan 4 orang petugas administrasi dan konfirmasi.

    Bimbingan teknis ini fokus untuk meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah siap huni rumah FLPP dan Tapera tahun 2025. Heru mengatakan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam memastikan hunian yang layak, dan mengidentifikasi pengembang yang tidak bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan, sarana prasarana, serta fasilitas umum yang dibangunnya.

    Bimbingan teknis ini sebagai salah satu upaya dan bentuk dukungan BP Tapera terhadap pemerintah dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam memastikan rakyat Indonesia, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh haknya dengan baik yaitu mendapatkan pembiayaan rumah layak huni dari BP Tapera.

    Heru berpesan kepada para petugas pemantauan agar turut memantau dan menerima aduan yang disampaikan oleh para penghuni ketika melakukan kunjungan lapangan dan wawancara kepada para penghuni.

    “Catat, dan sampaikan kepada kami jika ada keluhan, kami akan tindaklanjuti bersama para bank penyalur untuk membina pengembang-pengembang yang bermasalah,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al – Ammari menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi hingga tahun 2024, menunjukkan tren peningkatan tingkat keterhunian tiap tahunnya.

    Di tahun 2022, dari target 52.000 rumah, BP Tapera berhasil memantau 57.757 rumah, dengan hasil yaitu 41.435 rumah dihuni sesuai ketentuan, atau sebesar 71,62 persen rumah FLPP dihuni sesuai ketentuan.

    Tahun 2023, dari target 62.000 rumah, BP Tapera berhasil memantau 70.422 rumah, dengan hasil 65.162 rumah dihuni sesuai ketentuan, atau sebesar 92,53 persen rumah FLPP dihuni sesuai ketentuan. Pada 2024 dari target 62.000 rumah, BP Tapera berhasil memantau 66.541 rumah dengan hasil 62.294 rumah dihuni sesuai ketentuan, atau sebesar 93,62 persen rumah FLPP dihuni sesuai ketentuan.

    “Sedangkan di tahun 2025 ini, BP Tapera menargetkan sampling sebanyak 80.000 unit rumah. Seluruh pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Muhammad Nauval Al Ammari.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

    Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

    Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

    Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

    “Kalau untuk nama-nama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining,” kata Wiwit di persidangan.

    Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

    “Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023,” jelasnya.

    Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

    “Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

    “Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar,” jawab Wiwit.

    Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

    Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

    Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

    Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

    Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

    Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.