NGO: AJI

  • Pj Bupati Magetan: PAD dari Tambang Cuma Rp700 Juta, Tapi Perbaikan Jalan Rp150 M

    Pj Bupati Magetan: PAD dari Tambang Cuma Rp700 Juta, Tapi Perbaikan Jalan Rp150 M

    Magetan (beritajatim.com) – Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menyoroti ketimpangan antara pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi jalan di wilayahnya. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh penerimaan dari kegiatan tambang di Kabupaten Magetan dalam satu tahun hanya mencapai Rp700 juta.

    “Rp700 juta ya, itu ada tadi katanya ada 12 tambang. Nah, saya mau lihat berapa hitung-hitungan yang gitu laporannya. Dan diduga kuat, yang merusak jalan kabupaten ini adalah truk tanbang yang over dimension over loading (ODOL),” ungkap Nizhamul saat menanggapi laporan tersebut, Kamis (8/5/2025).

    Sebanyak 12 tambang di Magetan yakni CV Jaya Jati satu lokasi, CV Putra Nugroho satu lokasi, CV Persada Tunggal Abadi satu lokasi, PT Pasti ada dua lokasi, CV Aji yang di satu lokasi. Keenam lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Parang.

    Untuk, Kecamatan Karas yakni CV Lawu Biru, CV Lawu, CV Restu Bumi, CV Mentari, CV Emas Putih, serta ada PT Budi Trijaya Sentosa yang izinnya masih Penambangan Batuan (Surat Izin Penambangan Batuan, SIPB).

    Dia menyampaikan keprihatinannya karena jumlah pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan beban keuangan pemerintah daerah dalam merawat infrastruktur jalan. Biaya rehabilitasi jalan disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Makanya nanti kita butuh kerjasama dengan asosiasi penambang tadi ini, ya tolong nanti betul-betul anggotanya itu bisa bekerja sama dengan baik itu mulai lewat asosiasi maupun juga nanti langsung kepada pemerintah daerah. Itu ya. Biaya besar juga mahal ini. Aspal kita itu berapa? Rp150 miliar biayanya,” ujarnya.

    Nizhamul menekankan pentingnya sinergi antara asosiasi penambang dan pemerintah daerah guna menciptakan sistem yang saling menguntungkan, khususnya dalam kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik. [fiq/kun]

  • Jadwal Pemadaman Listrik 8 Mei 2025: Cek Wilayah Terdampak di Palu, Yogyakarta, Jateng, dan Sulut – Halaman all

    Jadwal Pemadaman Listrik 8 Mei 2025: Cek Wilayah Terdampak di Palu, Yogyakarta, Jateng, dan Sulut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga di sejumlah wilayah Indonesia perlu bersiap menghadapi pemadaman listrik sementara pada Kamis, 8 Mei 2025. PT PLN (Persero) akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik sebagai langkah peningkatan keandalan dan keamanan pasokan listrik.

    Berikut daftar wilayah yang akan terdampak jadwal pemadaman listrik hari ini:
    1. Palu (Sulawesi Tengah)

    PLN UP3 Palu menjadwalkan pemadaman listrik mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.

    Pukul 08.00–12.00 WITA:

    Jl Dewi Sartika, Jl Ar Saleh, Kijang Raya, Jl Kijang Utara, Jl Zebra, Jl Towua, Jl Kijang Selatan, Jl Peladuk

    Jl Mawas, Jl Sekunder, Jl Adam Malik, Jl Lembaga, Jl RS Islam, Jl Dewi Ramba, Jl Keledai, Jl Banteng

    Jl Badak, Jl Tangkasi

    Wilayah: Birobuli Selatan, BTN Bumi Anggur

    Pukul 13.00–17.00 WITA:

    Jl Manggis 2, Munif Rahman, Rantogau, Cemara, Pipa Air, Kedondong, Palola, Kangkung, Durian, Langsat

    RSUD Anutapura, Sriti Ballroom, Jl Kunduri, Kemiri, Manggis, Lombok, Belimbing
    Wilayah: BTN Silae Permai

    2. Yogyakarta (DIY)

    Pemadaman dijadwalkan di berbagai wilayah, termasuk:

    Kota Yogyakarta

    Kabupaten Sleman

    Kabupaten Bantul

    Kabupaten Gunungkidul

    Informasi resmi pemadaman dapat diakses melalui akun Instagram @plnjogja atau link resmi: bit.ly/perbaikanlistrikdiy

    Ilustrasi mati listrik. Aliran listrik di Israel terancam mati jika perang Israel-Hizbullah meletus. Warga Yogyakarta diimbau bersiap menghadapi pemadaman listrik sementara demi peningkatan kualitas pasokan. (Tribunnews)

    3. Jawa Tengah

    Pemadaman dilakukan oleh PLN Jateng untuk pemeliharaan dan pemangkasan pohon.

    Semarang Barat (09.30–15.00 WIB):

    Jalan Raya Semarang–Kendal, Gudang Bulog, SMAN 8 Semarang

    SPBU Tambak Aji, Jalan Abu Bakar

    PT Vulcan Duta Yudha, PT Kayubagus International, dan sekitarnya

    Weleri (10.00–15.00 WIB):

    Kebumen, Sudagaran, Margosono, Tamanrejo, Mulyosari

    Bringinsari, Purwosari, Ngargosari, Sapen, dan sekitarnya

    4. Sulawesi Utara

    PLN UP3 Manado akan melakukan pemadaman di wilayah berikut:

    Minahasa Selatan (09.00–14.00 WITA):

    Popontolen, Lelema, Maruasey, Tangkuney, Sulu, Paslaten, Wawona, Bajo, Popareng, Wawontulap

    Minahasa Utara:

    (09.00–15.30 WITA): Perum Bumi Wusa Baru, Wusa, Winetin, Tumbohon, Patokaan, Teep, Warisa, Kampung Baru, dll

    (10.00–15.30 WITA): Batu, Werot, Maliambao, Palaes, Kulu, Lantung

    (10.00–12.00 WITA): Talawaan Bantik, Talawaan Atas, Minaesa, Kima Bajo, Budo

    Tomohon (09.00–12.00 WITA): Resort Lokon View

    Manado:

    09.00–13.00 WITA: Mr. DIY Malalayang, RS Kasih Ibu, Bahu Bay, Freshmart, Kampus Barat, dan sekitarnya

    09.00–12.30 WITA: Bengkol, Perum Puri, Pandu

    09.00–15.00 WITA: Kompleks Pengadilan Terpadu, Kima Atas, RSS Koka, dll

    Cara Cek Jadwal Pemadaman Listrik Lewat PLN Mobile

    Untuk memudahkan masyarakat, PLN menyediakan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store
    Login menggunakan nomor HP atau email
    Klik menu “Pengaduan”, lalu pilih “Cek Padam di Sekitar Saya”
    Aplikasi akan menampilkan info lokasi dan waktu pemadaman secara real time

    Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung kondisi di lapangan. Selalu periksa informasi terbaru melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN wilayah Anda.

    Bagikan informasi ini kepada keluarga dan tetangga agar mereka juga dapat bersiap menghadapi pemadaman listrik.

    (TRIBUNMANADO/TRIBUNJATENG/TRIBUNPALU/TRIBUNNEWS)

  • Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

    Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

    Kita sedang menyusun rencana aksinya

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sedang menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun depan.

    “Kita sedang menyusun rencana aksinya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, rencana aksi itu akan meliputi mana saja lokasi yang menjadi jalur logistik utama, lokasi-lokasi yang kemungkinan perlu dipasang teknologi weigh-in-motion (WIM), lokasi-lokasi terkait dengan pemberian insentif serta disinsentif, dan sebagainya.

    “Kita akan tentukan mana saja jalur utama logistik, sehingga kriterianya yang boleh lewat seperti apa,” kata Roy.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada 2026.

    “Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” kata AHY.

    Hal ini tentunya akan melibatkan secara utuh semua pemangku kepentingan. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendengarkan para pelaku termasuk juga pemerintah daerah yang mana nantinya kemungkinan akan ada masukan-masukan yang mirip tetapi ada juga yang spesifik, yang unik dari suatu daerah.

    “Inilah yang akan kami kaji lebih lanjut. Ada yang berlaku umum, nasional, tapi juga bisa saja ada yang spesifik. Makanya ada beberapa pilot project yang sedang dipersiapkan juga agar formulanya itu ada yang umum tapi juga ada yang spesifik daerah. Karena tentu kondisinya berbeda-beda,” ujar AHY.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga ingin memperkuat teman-teman dengan teknologi dan sistem yang sudah berjalan selama ini, yaitu weight in motion untuk bisa mengukur berat sekaligus dimensi sambil berlalu atau berjalan, sekaligus diintegrasikan dengan sistem elektronik.

    Dengan demikian juga nanti untuk penindakannya juga bisa lebih cepat dan tepat.

    “Dan kita juga mendorong di kawasan-kawasan industri juga harus ada perangkat serupa sehingga dari hulu ke hilirnya, bisa dikatakan analogikan seperti itu, ada pemeriksaan dan bisa diyakinkan tidak ada yang keluar dari standar dan keharusannya,” kata AHY.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebelumnya menyelenggarakan rapat koordinasi penanganan angkutan barang yang terkategori ODOL.

    Over Dimension Over Load seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,
    mengakibatkan luka bahkan korban jiwa, juga kerusakan atau kerugian material.
    Yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol, jalan-jalan utama lain, yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PU: Jalan daerah digabungkan ke inpres infrastruktur daerah

    Menteri PU: Jalan daerah digabungkan ke inpres infrastruktur daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan soal jalan daerah akan digabungkan ke dalam instruksi presiden atau inpres infrastruktur daerah.

    “(Jalan daerah) Digabungkan dengan yang lainnya dan akan menjadi inpres sapu jagat yang nanti namanya inpres infrastruktur daerah,” ujar Dody di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa inpres infrastruktur daerah itu baru mulai dibahas dan nantinya meliputi bukan hanya jalan daerah, namun juga sektor-sektor infrastruktur daerah lainnya seperti air minum, sanitasi, dan sampah.

    “Itu baru dimulai pembahasannya. Di situ nanti ada jalan, sanitasi, air minum, sampah, semuanya nanti ada di situ,” katanya.

    Sebagai informasi, Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata, kokoh, dan berkelanjutan, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa ketersediaan infrastruktur yang andal merupakan faktor utama dalam meningkatkan daya saing bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

    Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat. Pengembangan wilayah dapat dilakukan secara optimal, termasuk penguatan fungsi kota-kota tematik seperti industri, pariwisata, dan pusat pemerintahan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Indeks Kebebasan Pers Menurun, AJI Soroti Kasus Kekerasan Jurnalis di Daerah

    Indeks Kebebasan Pers Menurun, AJI Soroti Kasus Kekerasan Jurnalis di Daerah

    Meningkatnya laporan kekerasan terhadap jurnalis juga diikuti dengan menurunya angka indeks kemerdekaan pers (IKP) secara nasional. Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada tahun 2024 menunjukkan penurunan ke angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57.

    Sementara untuk tiga provinsi dengan IKP tertinggi 2024 di Indonesia berada di Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menempati urutan ketiga dengan mencatatkan skor 79,58 (cukup bebas), kemudian disusul Kalimantan Timur dengan skor 79,96 dan urutan pertama jatuh pada Kalsel dengan skor 80,91 persen.

    Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, sangat menyayangkan, jika skor IKP yang diraih tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Bahkan, belum lama ini terjadi kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kalsel. Jurnalis Juwita dihabisi oleh oknum anggota berseragam.

    Tak hanya Kalsel, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga juga tidak mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, ia juga menerima aduan jika ada jurnalis di Kalteng yang mendapatkan intimidasi dalam bentuk verbal maupun penghapusan dokumen.

    “Ini berhubungan dengan kasus yang pernah dialami oleh teman-teman di Palangka Raya,” ujar Rendy, dalam diskusi publik di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).

    Menanggapi skor IKP tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Erwindy, buka suara. Ia menilai angka IKP yang diraih Kalteng 2024 merupakan sesuatu yang membanggakan.

    “Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” kata dia.

    Ia juga menilai jika ada pihak yang tidak sepakat dan ingin menganulir data tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Pihaknya juga tidak menampik, jika menjalin kerjasama publikasi antara media dengan pemerintah daerah.

    “Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

    Terkait hal itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng, Agus Triantony, menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan jurnalistik dan iklan. Ia juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik.

    “Harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten (ekonomi),” tuturnya.

    Hal senada juga dikatan, Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Palangka Raya, Hakim Syah. Ia berpendapat, peran media lokal harus diperkuat tugasnya menjalankan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    “Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” ujar Hakim Syah.

    Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya harus berorientasi untuk kepentingan publik bukan iklan. Ia berharap, peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun dapat menumbuhkan spirit agar bagaimana demokrasi Indonesia tetap eksis dengan kehadiran pers yang kritis.

    “Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” pungkasnya.

  • Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.

    Majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Bambang Gatot telah sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam perkara tersebut sebagai dakwaan subsider.

    Dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Selain pidana penjara, hakim juga telah menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka bakal diganti dengan kurungan tiga bulan.

    “Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

    Sementara itu, di persidangan yang sama, hakim juga memvonis mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung Supianto selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

    Di sisi lain, Direktur Operasional PT Timah Tbk. (TINS) Alwin Albar telah divonis 10 tahun penjara lantara dinilai telah secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam perkara timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta,” tutur Hakim Fajar.

  • Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus  korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Gatot Ariyono bersalah dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

    Diketahui Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan hukumannya, karena Bambang dinilai tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

    “Bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Vonis hakim untuk Bambang Gatot Ariyono lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Bambang Gatot Ariyono, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Peran Bambang Gatot Ariyono di Kasus Timah

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengungkap peran Bambang Gatot Aryono dalam kasus korupsi timah.

    Bambang Gatot Aryono, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

    “Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

    Bambang Gatot Ariyono menjadi orang ke 22 yang terjerat dalam kasus Timah.

    Sosok Bambang Gatot Ariyono

    Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

    Sebelum menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

    Tercatat ia pernah menempati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

    Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.

    Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

    Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationale Mines De Paris pada tahun 2002.

    (Tribunnews.com/ adi suhendi/ ibriza)

  • Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

    Hakim juga membacakan vonis terhadap Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

    Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

    Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.

    “Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

    Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

    “Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara,” tuturnya.

    Ratusan Miliar Rupiah Disita

    Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

    “Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” ucapnya.

    Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

    Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

    “Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

    “Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” ungkapnya.

    “Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” sambungnya.