NGO: AJI

  • Bupati Pacitan Pimpin Aksi Bersih Sungai Cuwik

    Bupati Pacitan Pimpin Aksi Bersih Sungai Cuwik

    Pacitan (beritajatim.com) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memimpin aksi bersih-bersih sungai bersama unsur Forkopimda, ASN, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat, Kamis (5/6/2025).

    Kegiatan sosial ini dipusatkan di bantaran Sungai Cuwik, Kelurahan Ploso, dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap isu pencemaran lingkungan, khususnya polusi plastik.

    Aksi dimulai dari Dam Cuwik, dimana Bupati secara langsung turun memungut sampah. Tidak hanya sampah plastik, kegiatan juga menyasar tumpukan ranting, kayu, gulma liar, serta sedimentasi yang menghambat aliran sungai.

    “Ini adalah bentuk kampanye sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan mengelola sampah, terutama dari sumbernya, yaitu rumah tangga,” tegas Bupati Aji.

    Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. “Sebagai kota wisata, kebersihan adalah syarat utama,” tambahnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keprihatinan Bupati terhadap kebiasaan warga yang masih membuang sampah ke sungai, yang berujung pada penyumbatan dan banjir di wilayah kota.

    “Selain menyebabkan banjir, sampah yang hanyut ke laut mengotori pantai dan mencemari ekosistem laut. Ini sangat ironis mengingat Pacitan punya tagline baru ‘70-Mile Sea Paradise’,” ungkap Cicik.

    Aksi bersih-bersih ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema global Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: “Ending Plastic Pollution (Hentikan Polusi Plastik)”. Tema ini dipilih sebagai respons terhadap dampak signifikan sampah plastik terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlangsungan makhluk hidup lainnya.(tri/ted)

  • Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar (Pemkab) Blitar menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (Aji Tani). Program tersebut diluncurkan Bupati Blitar Rijanto, untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya petani tembakau dan hortikultura.

    Rijanto paham betul bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga Bupati Blitar itu ingin semua petani bisa mendapatkan jaminan sosial. Diketahui jaminan sosial Aji Tani ini bersumber dari dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

    Diketahui sebesar 30,75 persen PDRB (produk domestik regional bruto) Kabupaten Blitar berasal dari kontribusi sektor pertanian, perkebunan serta perhutanan. Ketiga sektor itu pun merupakan penyumbang PDRB terbesar di kabupaten blitar.

    “Selain itu, sektor pertanian juga menyerap 38,57 persen tenaga kerja di wilayah kabupaten blitar yakni 124.912 orang,” ucap Rijanto.

    Diketahui pada 2025 ini, hampir sepertiga dari total penduduk Kabupaten Blitar merupakan petani. Rijanto pun berharap dengan adanya Program Aji Tani ini, para petani bisa memiliki rasa tenang dan rasa aman untuk bekerja dan meningkatkan produktivitas pertaniannya.

    Adapun anggaran untuk program Aji Tani ini adalah Rp1 miliar yang bersumber dari DBHCHT. Anggaran itu akan digunakan untuk mencover jaminan sosial untuk 6.043 petani tembakau.

    “Dalam hal ini Pemerintah Daerah hadir melalui Aji Tani sebagai upaya untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga diharapkan risiko sosial dapat ditekan,” jelasnya.

    Bupati Blitar menegaskan bahwa Program Aji Tani ini merupakan strategi yang diupayakan pemerintah kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja dalam meningkatkan citra profesi menjadi seorang petani.

    “Program Aji Tani berfungsi sebagai insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah kabupaten blitar kepada petani melalui program pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandas Rijanto.

    Dia juga menyampaikan, program ini memberikan perlindungan jiwa kepada petani juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Blitar kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

    “Untuk itu saya berharap, dengan berbagai bentuk kepedulian yang selama ini telah diberikan, petani di kabupaten blitar semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya, sehingga pembangunan pertanian bisa semakin maju sukses dan mampu mendukung program swasembada pangan,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Kado Idul Adha 2025: Bupati Pacitan dan Presiden Prabowo Kompak Sumbang Hewan Kurban

    Kado Idul Adha 2025: Bupati Pacitan dan Presiden Prabowo Kompak Sumbang Hewan Kurban

    Pacitan (beritajatim.com) – Pada momentum Idul Adha 1446 Hijriah, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan hewan kurban berupa satu ekor sapi dan 12 ekor kambing kepada masyarakat. Sapi jenis limosin dengan bobot sekitar 500 kilogram tersebut dibeli dari peternak lokal di Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan, seharga Rp36 juta.

    Sapi tersebut diserahkan kepada warga Dusun Kepuh, Desa Ploso, Kecamatan Punung. Sementara itu, 12 ekor kambing didistribusikan ke masing-masing dari 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan.

    “Dua ekor sapi, satu dari Presiden RI Prabowo, dan 12 kambing kami bagikan kepada warga yang membutuhkan di 12 kecamatan,” ujar Bupati Indrata Nur Bayuaji usai menyerahkan sapi kurban secara simbolis di depan Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (5/6/2025).

    Selain menyerahkan sapi pribadi, Bupati juga menyampaikan bantuan kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto berupa satu ekor sapi yang diserahkan kepada Pondok Pesantren Al Anwar, Kelurahan Ploso, Pacitan.

    Mas Aji, sapaan akrab Bupati, berharap semangat berkurban ini mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan empati dan berbagi kepada sesama.

    “Semoga masyarakat yang mampu bisa ikut berkurban, sehingga yang kurang mampu juga bisa ikut menikmati,” harapnya.

    Terkait sapi bantuan Presiden, Bupati mengapresiasi kualitas peternakan di Pacitan. “Kalau melihat sapi yang dibeli Presiden dari peternak Pacitan ini besar-besar. Artinya peternak kita mumpuni dalam beternak. Semoga ke depan semakin banyak peternak unggul dan kita dijauhkan dari wabah seperti PMK maupun antraks,” pungkasnya.

    Adapun sapi Presiden dibeli dari Tukiman, peternak asal Desa Kledung, Kecamatan Bandar, Pacitan. Tukiman mengaku terharu dan bangga karena sapi limosin peliharaannya dipilih sebagai hewan kurban Presiden.

    “Sapi ini hasil anakan dari induk yang ada di rumah, melalui proses inseminasi buatan. Saya pelihara selama 3,5 tahun,” ungkap Tukiman saat membawa sapinya ke Pendopo Pacitan.

    Ia menjelaskan, sapi seberat 900 kilogram tersebut diberi pakan seimbang antara hijauan dan konsentrat. “Polar atau pakan perangsang hanya saya beri dua piring saat masih kecil. Saat besar, sekitar 10 kilogram per hari ditambah rumput secukupnya untuk memperlebar tulang rusuk,” jelasnya.

    Sapi itu akhirnya dibeli melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan dengan harga Rp80 juta.

    “Saya bersyukur karena sapi saya memenuhi kriteria kesehatan dan dibeli oleh Presiden. Senang, tapi juga sedih harus berpisah dengan peliharaan saya ini,” ujarnya dengan haru. [tri/aje]

  • Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah Nasional 4 Juni 2025

    Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR
    RI
    Puan Maharani
    mengatakan, tren peningkatan kasus
    Covid-19
    di sejumlah negara Asia, tidak boleh dianggap remeh. Oleh karena itu, dia mengingatkan, pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi demi melindungi masyarakat.

    Peningkatan kasus Covid-19
    yang terjadi di kawasan Asia jelas tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah harus memiliki
    sense of urgency
    yang tinggi dan tidak boleh lengah,” ujar
    Puan
    dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut dia, pemerintah juga harus memastikan telah memiliki ketahanan kesehatan nasional yang kuat sehingga mampu menghadapi tren kenaikan kasus Covid-19.
    “Selain melakukan langkah-langkah antisipasi, pemerintah perlu memastikan Indonesia memiliki ketahanan kesehatan yang kuat, sehingga saat terjadi skenario terburuk, kita sudah siap dan bisa mengatasinya,” kata Puan.
    Dengan adanya peningkatan kasus
    COVID-19
    , dia pun mendesak pemerintah untuk memberlakukan kembali skrining kesehatan yang ketat di seluruh bandara internasional, terutama bagi penumpang dari negara-negara dengan
    peningkatan kasus Covid-19
    Sebab, Puan berpandangan bahwa deteksi dini merupakan kunci utama mencegah penyebaran virus lebih luas.
    “Kita tidak boleh hanya mengandalkan imbauan atau protokol yang longgar. Pemeriksaan kesehatan dan pelacakan kontak yang ketat di pintu masuk negara harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
    Selain pengawasan di dalam negeri, dia juga menegaskan pentingnya peran aktif perwakilan Indonesia di luar negeri untuk responsif terhadap laporan atau pengaduan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi risiko kesehatan terkait Covid-19, terutama di negara-negara Asia dengan lonjakan kasus.
    “Perwakilan kita di luar negeri harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan bantuan. Mereka wajib bertindak cepat ketika ada warga yang melaporkan kondisi darurat atau memerlukan pertolongan,” katanya.
    Lebih lanjut, Puan mendorong agar pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan pengawasan dan perlindungan WNI di luar negeri berjalan efektif, misalnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, hingga Satgas Covid-19.
    “Ini bukan sekadar soal angka kasus, tapi soal nyawa dan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus bekerja tanpa kompromi menjaga keselamatan rakyat, baik yang di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
    Tak hanya untuk pemerintah, Puan juga mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menjaga kesehatan diri dan kembali menegakkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat sakit atau di keramaian, serta melakukan tes mandiri saat bergejala, hingga menjaga asupan gizi dan istirahat yang cukup.
    “Kita tidak tahu kapan gelombang berikutnya datang dan seberapa besar dampaknya, tapi yang jelas, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci,” kata Puan.
    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.
    Diketahui, pada minggu ke-22 tahun 2025, tercatat ada sebanyak tujuh kasus positif Covid-19.
    “Fasyankes kami siapkan sesuai SE (Surat Edaran) yang sudah beredar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Dalam SE tersebut, menurut Aji, ditujukan bagi unit layanan kesehatan serta para pemangku kepentingan agar memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
    Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
    Sementara itu, Kemenkes menginformasikan sebanyak tujuh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang terdata pada pekan lalu seluruhnya dilaporkan sembuh.
    “Itu (tujuh pasien positif COVID-19) data minggu lalu. Semuanya sudah sembuh. Varian ini tidak menimbulkan keparahan dan kematian,” kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati pada 3 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Depok, Suami-Istri Ini Berharap Dapat Kerja di Job Fair

    Dari Depok, Suami-Istri Ini Berharap Dapat Kerja di Job Fair

    Jakarta

    Bursa kerja atau job fair yang berlangsung di GOR Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat menarik perhatian banyak pencari kerja dari berbagai latar belakang. Salah satunya ada sepasang suami-istri, Aji dan Dita, yang jauh-jauh datang dari Depok berharap ada peluang kerja baru yang bisa mereka dapat.

    Dita mengatakan dirinya bersama sang suami sengaja datang ke Job Fair tersebut mencari pekerjaan baru, khususnya untuk dirinya yang sudah cukup lama menjadi ibu rumah tangga. Berharap kini bisa kembali bekerja usai sang anak cukup besar untuk bisa ditinggal bersama kakek-neneknya di rumah.

    “Kalau saya soalnya sudah jadi ibu rumah tangga, sudah punya anak satu. Kan sempat resign tuh mengurus anak dulu, siapa tahu ada kerja lagi gitu,” kata Dita saat ditemui detikcom di lokasi, Selasa (3/6/2025).

    Dita mengatakan sebelum berhenti untuk mengurus anak, dirinya sempat bekerja di bidang logistik. Karenanya ia berharap bisa mendapatkan pekerjaan baru di bidang serupa atau sesuai dengan pengalaman kerja sebelumnya.

    “Sebelumnya ada kerja di bidang logistik. Kalau bisa mah, syukur-syukur ada, usaha dulu. Kalau bisa untuk bantu keuangan lah,” terangnya.

    Sementara sang suami, Aji, mengaku saat ini masih bekerja di salah satu maskapai penerbangan sebagai akuntan pajak. Ia sendiri mengaku tidak terlalu ‘terburu-buru’ untuk keluar dari pekerjaannya saat ini dan mencari lowongan baru mengingat ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja RI saat ini.

    Namun ia tetap sengaja mengambil cuti untuk datang ke Job Fair ini, mencari peruntungan bersama sang istri agar bisa mendapatkan referensi pekerjaan baru.

    Dalam hal ini, pertimbangan utama Aji dan sang istri dalam mencari pekerjaan baru adalah lokasi kantor yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Dengan begitu mereka dapat menghemat waktu perjalanan sehingga bisa mengurus keluarga.

    “Kalau sudah punya keluarga jarak penting, biar nggak habiskan waktu di jalan. Di kantornya (kerja) cepat yak, di jalannya haduh. Sampai rumah sudah malam lagi,” tegasnya.

    (igo/fdl)

  • Mengenal Tradisi Kawin Culik Suku Sasak di Lombok, Ini Makna dan Prosesinya

    Mengenal Tradisi Kawin Culik Suku Sasak di Lombok, Ini Makna dan Prosesinya

    YOGYAKARTA – Pulau Lombok yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki sebuah tradisi unik menjelang pernikahan yang dikenal dengan sebutan tradisi kawin culik. Menarik untuk mengenal tradisi kawin culik suku Sasak.

    Di kalangan masyarakat Suku Sasak, tradisi ini disebut dengan istilah ‘merarik’ dan menjadi salah satu bentuk kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Untuk memahami lebih dalam mengenai tradisi kawin culik ini, berikut informasi selengkapnya yang telah dihimpun dari berbagai referensi.

    Tradisi Kawin Culik di Lombok seperti Apa?

    Tradisi kawin culik merupakan bagian dari rangkaian upacara pernikahan adat Suku Sasak di Lombok. Dalam tahap ini, calon mempelai pria diwajibkan untuk “menculik” pasangannya dan membawanya ke rumah kerabat atau saudara terdekat. 

    Namun sebelum ritual merarik berlangsung, kedua pasangan terlebih dahulu membuat kesepakatan dan merencanakan aksi penculikan tersebut.

    Perlu diketahui bahwa penculikan ini hanya boleh dilakukan saat malam hari dan harus dirahasiakan dari keluarga, terutama orang tua pihak perempuan. Hanya kerabat tertentu dan pasangan yang terlibat yang boleh mengetahui rencana ini.

    Tradisi merarik hanya dijalankan oleh pasangan kekasih yang sudah memiliki hubungan asmara sebelumnya, dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama atau suka sama suka.

    Bagi masyarakat Suku Sasak, merarik dianggap sebagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dan dinilai lebih bermartabat dibandingkan dengan proses lamaran secara langsung.

    Sejarah Kawin Culik sebagai Tradisi Suku Sasak

    Tradisi kawin culik atau merarik berawal dari kebiasaan seorang pria membawa lari gadis pujaannya dengan tujuan untuk dinikahi. Namun seiring perkembangan zaman, istilah merarik kini digunakan oleh sebagian besar masyarakat Sasak untuk merujuk pada keseluruhan rangkaian pernikahan adat mereka.

    Upacara pernikahan adat ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Sasak secara turun-temurun dan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Terdapat dua pandangan terkait asal usul tradisi ini.

    Pandangan pertama menyebutkan bahwa tradisi ini memang berasal dari Suku Sasak dan telah dipraktikkan jauh sebelum wilayah Lombok dikuasai oleh Kerajaan Bali pada sekitar abad ke-18. Sementara itu, pandangan kedua berpendapat bahwa merarik merupakan hasil dari percampuran budaya antara tradisi Bali dan Sasak.

    Secara historis, Lombok memang pernah berada di bawah kekuasaan Kerajaan Bali selama hampir satu abad, sehingga kemungkinan terjadinya akulturasi budaya sangatlah besar.

    Tradisi kawin culik ini memiliki makna filosofis yang mendalam bagi masyarakat Sasak. Nilai utama yang terkandung di dalamnya adalah terciptanya hubungan harmonis antara dua keluarga besar yang akan dipersatukan melalui pernikahan.

    Tahapan Tradisi Kawin Culik

    Dalam tradisi kawin culik Suku Sasak, ada beberapa tahapan atau prosesi yang harus dijalani. Berikut ini tahapan dalam tradisi kawin culik di Lombok:

    1. Merarik

    Tradisi merarik dilaksanakan dengan cara membawa calon pengantin perempuan secara diam-diam dari rumahnya ke kediaman kerabat pihak laki-laki. Prosesi ini harus dilakukan pada malam hari.

    Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konflik atau kegaduhan. Jika sampai timbul keributan, maka prosesi dianggap batal dan pihak laki-laki harus membayar denda sebagai konsekuensinya.

    2. Sejati Selabar

    Langkah berikutnya dalam prosesi ini disebut sejati selabar. Pada tahap ini, calon mempelai pria wajib memberitahukan kepada keluarga calon pengantin wanita bahwa putri mereka telah dibawa pergi.

    Setelah itu, pihak pria juga harus melaporkan peristiwa penculikan tersebut kepada kepala dusun. Barulah kemudian kepala dusun akan menyampaikan kabar tersebut secara resmi kepada keluarga mempelai wanita.

    3. Nuntut Wali

    Beberapa hari setelah prosesi sejati selabar berlangsung, dilakukan tahapan berikutnya. Pada tahap ini, calon pengantin pria perlu mengirimkan perwakilan atau orang-orang kepercayaannya untuk memohon kesediaan keluarga calon pengantin wanita agar bersedia menjadi wali dalam prosesi akad nikah.

    4. Sorong Serah Aji Krame

    Prosesi ini merupakan bagian paling penting dalam upacara pernikahan adat Suku Sasak yang mengandung makna yang sangat dalam. Istilah sorong serah melambangkan proses persaksian, aji berarti derajat atau nilai, dan krame mengacu pada martabat.

    Pada tahap ini, acara dihadiri oleh kepala dusun dari kedua pihak, kepala desa, para sesepuh, tamu undangan, serta masyarakat umum yang berperan sebagai saksi bagi kedua mempelai. Dengan prosesi ini, kedua pasangan dianggap telah siap menjalani kehidupan bermasyarakat dengan status baru sebagai suami dan istri.

    5. Mbale Ones Nae

    Tradisi kawin culik ditutup dengan prosesi mbales ones nae, yaitu acara silaturahmi antara kedua mempelai. Tahapan ini menjadi momen penting untuk memperkuat ikatan antara kedua keluarga. Dalam prosesi ini, kedua pihak dianjurkan untuk saling memaafkan jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama rangkaian adat sebelumnya.

    Jika calon pengantin pria tidak mengikuti tata cara adat Suku Sasak dengan benar, keluarga pengantin wanita bisa merasa tersinggung karena hal itu memberikan kesan negatif. Seolah anak mereka diperlakukan seperti barang.

    Selain itu, pihak pria tidak boleh datang melamar secara langsung tanpa melalui prosedur adat, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan cibiran dan dianggap melanggar tradisi, sehingga lamaran kemungkinan besar tidak akan diterima oleh keluarga perempuan.

    Demikianlah ulasan mengenal tradisi kawin culik suku Sasak di Lombok. Tradisi ini tidak semata-mata membawa perempuan untuk dinikahi, namun mengandung nilai-nilai kehidupan yang penting bagi suku Sasak di Lombok. Baca juga 21 upacara adat di Indonesia: asal dan tujuannya.

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Situasi Terkini COVID-19 di Indonesia, Ada 72 Kasus Positif Sepanjang 2025

    Situasi Terkini COVID-19 di Indonesia, Ada 72 Kasus Positif Sepanjang 2025

    Jakarta – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran kewaspadaan COVID-19 setelah sejumlah negara tetangga melaporkan kenaikan kasus. Surat yang ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan itu diterbitkan menanggapi peningkatan kasus COVID-19 di kawasan Asia, yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Mulawarman mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat kewaspadaan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di layanan kesehatan.

    “Sudah ada warning di sekitar kita, kita harus lebih siap. Di negara tetangga sudah naik, kita harus siap tapi bukan untuk bikin masyarakat panik,” kata Aji kepada detikcom, Senin (2/6/2025).

    Dari data yang dihimpun Kemenkes, sepanjang 2025 ada sekitar 2.160 spesimen yang diperiksa. Hasilnya, 72 kasus di antaranya positif COVID-19.

    Kenaikan kasus tercatat di Januari 2025 kemudian menurun mulai April. Angkanya perlahan naik di minggu ke-17 hingga minggu ke-19 dengan positivity rate 3,62 persen.

    Berbeda dengan negara tetangga, Aji mengatakan situasi COVID-19 di Indonesia cenderung lebih terkendali. Melihat kondisi di negara tetangga, pemerintah juga belum memperketat mobilisasi warga dengan pemberlakukan travel banned.

    “Kita emang nggak ada travel banned. Sampai saat ini kebijakan tersebut belum ada, tapi pengawasan di pintu masuk tetap dilakukan,” pungkas Aji.

    (kna/up)

  • Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sedang membahas amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perubahan KUHAP akan mengubah lanskap tata cara beracara termasuk proses pemidanaan dalam suatu perkara.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Masukan KPK

    Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” jelasnya.

    Sorotan AJI 

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyoroti ada usulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pihaknya anggap dapat menganggu kebebasan pers.

    Dia menyebut, pasal yang dimaksudnya adalah aturan yang membuat sidang pengadilan tertutup alias tidak ada liputan langsung atau jika ditayangkan harus ada izin dari ketua pengadilan terlebih dahulu.

    “Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam [persidangan],” katanya seusai menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Sebab itu, Nany bersama anggota-anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR untuk mencopot bahkan kalau bisa menghapuskan usulan tersebut.

    Menurut dia, sidang pengadilan seperti korupsi hingga pembunuhan berencana merupakan sebuah kepentingan umum, sehingga masyarakat berhak tahu proses persidangannya seperti apa.

    “Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput. Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan..

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan dan ini perlu disetujui.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya, di Gedung DPR RI pada Senin (23/3/2025).

  • Ironi di Balik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Tewaskan 18 Orang

    Ironi di Balik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Tewaskan 18 Orang

    Bisnis.com, CIREBON – Kawasan tambang batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kembali menelan korban. Insiden tanah longsor terjadi pada awal akhir Mei 2025 membawa petaka hingga akhirnya menewaskan 14 pekerja tambang dan melukai enam lainnya. 

    Tragedi ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di wilayah rawan bencana yang terus beroperasi di bawah bayang-bayang lemahnya pengawasan.

    Suara gemuruh mengguncang kawasan tambang pada pagi hari yang sibuk, disusul runtuhnya tebing batu di sisi timur. Material tanah longsor mengubur para penambang yang tengah menggali batu dan tanah.

    Jaya (65), pedagang kaki lima yang telah belasan tahun mangkal di sekitar tambang, menyaksikan langsung detik-detik mencekam tersebut.

    “Saya lihat banyak yang lari, tapi 14 orang tidak sempat. Ini yang paling parah sepanjang saya di sini,” kata Jaya, Sabtu (31/5/2025).

    Sejak dibuka pada 2005, tambang Gunung Kuda, Cirebon terus berkembang. Namun, warga menyebut ekspansinya tidak sesuai izin resmi. Ardi (70), warga setempat, mengungkap, area yang digarap telah melebihi batas legal.

    “Setau saya, izin hanya 10 hektare, tapi sekarang sudah lebih dari itu. Para pekerja bahkan tak pakai helm,” katanya.

    BPBD Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya tujuh kejadian longsor antara 2018 hingga 2024. Penyebabnya konsisten, yaitu penggalian ekstrem tanpa perhitungan geologis. Kontur tanah Gunung Kuda dikenal labil, apalagi saat musim hujan.

    Tahun ini, longsor tak hanya menjadi rutinitas tahunan, tapi berubah menjadi bencana kemanusiaan. Mayoritas korban adalah pekerja harian lepas tanpa perlindungan hukum atau keselamatan kerja.

    “Kami cuma dikasih sekop, tidak ada pelatihan, tidak ada alat pelindung,” kata seorang penambang selamat yang enggan disebutkan namanya.

    Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor yang terjadi di area tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan bertambah menjadi 14 orang. 

    Data terbaru hingga Sabtu (31/5/2025) pukul 05.00 WIB, selain korban meninggal, terdapat enam orang lainnya yang mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Cirebon.

    Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

    Insiden longsor yang terjadi di kawasan tambang tersebut memicu respons cepat dari tim SAR gabungan yang segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi. 

    Proses pencarian korban dilakukan dengan bantuan dua alat berat serta pelibatan berbagai unsur relawan dan petugas gabungan dari instansi terkait. Enam korban selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di tiga rumah sakit berbeda. 

    RS Arjawinangun Cirebon merawat dua korban, yakni Efan Herdiansyah asal Pabedilan dan Safitri asal Kertajati, Majalengka. Dua korban lainnya, Aji dan Kurnoto, dirawat di RS Mitra Plumbon. 

    Adapun, RS Sumber Hurip menangani Reni dan Abdurohim, keduanya berasal dari wilayah Kertajati dan Bantarjati, Majalengka.

    Sementara itu, jenazah korban yang ditemukan dengan kondisi meninggal dunia telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut. Dari total 14 korban meninggal, 13 di antaranya telah teridentifikasi di RS Arjawinangun dan satu korban lainnya tercatat di RS Sumber Hurip.

    Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia di RS Arjawinangun Korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Sukandra Bin Hadi (51) dari Desa Girinata, Dukupuntang; Andri Bin Surasa (41) dari Kelurahan Padabenghar, Kuningan; Sukadi Bin Sana (48) dari Kecamatan Astanajapura; Sanuri Bin Basar (47) dari Desa Semplo, Palimanan; dan Dendi Irawan (45) dari Kampung Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukupuntang. 

    Korban lainnya yakni Sarwa Bin Sukira (36) dari Blok Pontas Kenanga, Sumber; Rusjaya Bin Rusdi (48) dari Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan; Suparta Bin Supa (42) dari Desa Kepuh, Palimanan; Rio Ahmadi Bin Wahyudin (28) dari Desa Cikalahang, Dukupuntang; Ikad Budiargo Bin Arsia (47) dari Desa Budur, Ciwaringin; serta Jamaludin (49) dan Wastoni (25) dari Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu. 

    Satu korban lain atas nama Toni, juga berasal dari Desa Kepuh, Palimanan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kejadian yang menewaskan para korban tersebut.

    Satu korban lainnya, Rion Firmansyah (28), asal Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Palimanan, terdata meninggal dunia dan dibawa ke RS Sumber Hurip.

  • Itu Bukan Disiksa tapi Spontan Kasih Sayang

    Itu Bukan Disiksa tapi Spontan Kasih Sayang

    GELORA.CO –  Gus MIftah minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, lantaran ada dugaan penganiayaan santri berinisial KDR berusia 23 tahun di ponpes Ora Aji miliknya.

    Adi Susanto selaku kuasa hukum ponpes menyebut 13 orang tertuduh pelaku penganiaya seluruhnya merupakan santri. Tak seorang pun dari mereka berstatus pengurus di pondok pesantren asuhan Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.

    Adi dalam hal ini juga menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum bagi 13 santri terduga penganiaya KDR.

    “Kami pastikan bahwa tidak ada penganiayaan. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun,” kata Adi di Kompleks Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY pada Sabtu, 31 Mei 2025.

    Adi tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan santri korban berinisial KDR pada Februari 2025. Namun, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri.

    Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.

    Adi menjelaskan, ‘pelajaran moral’ itu diberikan setelah KDR mengakui sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.

    “Versi kami ya klien-klien kami mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui sebelumnya,” kata Adi.

    “Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong toh, kira-kira begitu,” sambungnya.

    Beberapa hari kemudian, kata Adi, KDR meninggalkan ponpes tanpa pamit dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

    Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

    Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. Di satu sisi, klaim Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

    “Pondok atau yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara apa, tergerak secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan,” kata Adi.

    Dalam kesempatan ini, Adi turut membeberkan bahwa salah seorang dari 13 santri tertuduh pelaku penganiayaan melaporkan KDR ke kepolisian atas dugaan tindak pencurian uang senilai Rp700 ribu. KDR sampai hari ini disebut belum mengembalikan bentuk kerugian yang dialami para santri.

    Laporan dibuat pada Maret 2025 lalu di Polresta Sleman dan sudah ditangani. Kapolresta Sleman, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sebelumnya juga sudah membenarkan adanya pembuatan laporan kepolisian ini.***