NGO: AJI

  • Kemenko IPK: Tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana

    Kemenko IPK: Tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengungkapkan tata ruang menjadi kunci untuk mengantisipasi bencana ke depannya.

    ” Hal yang tidak kalah pentingnya dari kementerian di bawah koordinasi kami itu adalah tata ruang. Tata ruang jadi penting juga, mari kita jaga dimana ruang yang cocok untuk dijadikan misalnya tempat tinggal, tetapi di ruang tersebut misalnya terdapat sesar gempa atau mudah longsor, mungkin bisa diingatkan juga,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK Muhammad Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, soal tata ruang tersebut tentunya bukan wewenang pemerintah pusat semata karena hal tersebut juga wewenang bersama dengan pemerintah daerah.

    “Dan ini tentunya tidak semua adalah wewenang pusat semata, itu juga bareng-bareng dengan pemerintah daerah yang tentunya lebih mengetahui situasi daerahnya,” katanya.

    Saat ini, kata Rachmat, pemerintah berfokus pada upaya penyelamatan korban bencana di Sumatera dan ketika tahap penyelamatan sudah selesai lalu masuk ke tahap pasca bencana di mana pembangunan infrastruktur-infrastruktur yang mengalami kerusakan.

    “Tentunya untuk bencana, pertama saat ini kita fokus dulu penyelamatan. Nanti setelah selesai di tanggap bencana tentunya kemudian adalah pembangunan infrastruktur pasca bencana dikarenakan terdapat infrastruktur-infrastruktur yang mengalami kerusakan, jadi perlu kita lakukan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan melakukan evaluasi tata ruang pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Nusron menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan serta meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

    “Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” ujarnya.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Merek Mobil-motor Peserta IIMS 2026

    Daftar Merek Mobil-motor Peserta IIMS 2026

    Jakarta

    Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 digelar pada 5-15 Februari 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dyandra Promosindo resmi meluncurkan ‘Infinite Program’ sebagai rangkaian utama IIMS tahun depan. Ini daftar peserta otomotif IIMS 2026.

    “Kami ingin memastikan, di situasi apapun industri otomotif tetap punya panggung besar untuk bersinar. Karena sejarah membuktikan satu hal, industri otomotif Indonesia adalah industri tangguh. IIMS akan merespons perubahan ini, dengan menghadirkan program-program baru yang berdampak pada berkelanjutan, inovasi dan peningkatan pengalaman pengunjung pada setiap penyelenggaraannya,” kata Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Daswar Marpaung, dalam keterangannya.

    Konsep baru yang dibawa tahun depan adalah Sportainment, mencakup empat segmen: Gym, Golf, Padel, serta Healthy Clubbing. Aji Strongman jadi representative untuk Gym, Atta Halilintar untuk Golf, Sintya Marisca untuk Padel, sementara Healthy Clubbing akan berkolaborasi dengan Venom.

    Dari sisi edukasi, IIMS 2026 menghadirkan IIMS School Edutainment, menyediakan ruang kompetisi bagi siswa seperti Ratoh Jaroe, Marching Band, Cheerleader, termasuk School Got Talent. Selain itu, program atraksi otomotif IIMS Infinite Show tetap hadir dengan beragam aksi seperti motor freestyle, drifting hingga parade mobil klasik.

    Dari sektor hiburan, IIMS Infinite Live kembali menggelar 11 hari konser musik dengan deretan musisi besar seperti Jamrud, Iwan Fals, Tulus, Bernadya, Superman Is Dead, hingga Ari Lasso.

    Selain deretan program menarik yang akan hadir, IIMS juga akan dimeriahkan oleh beberapa brand-brand otomotif ternama. Dari segmen roda empat ada nama Audi, BAIC, BMW, BYD, Changan, Chery, Citroen, Denza, DFSK, Ford, GAC, Geely, GWM, Honda, Hyundai, i-CAR, Jaecoo, Jeep, Jetour, KIA, Lepas, Maxus, Mazda, MG, Mercedes Benz, Mini, Mitsubishi, Nissan, Seres, Suzuki, Toyota, VW, Wuling, dan Xpeng.

    Jumlah tersebut masih akan terus bertambah. Dari kendaraan roda dua, hingga saat ini sudah ada AHM, Alva, Aprilia, Benda, Benelli, Indomobil E-Motor, Keeway, Morbidelli, Moto Guzzi, Pacific, Piaggio, Polytron, QJ Motor, Royal Enfield, Scomadi, United, Vespa dan Yamaha. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

    Dyandra juga memperluas gaung IIMS melalui IIMS Series 2026 yang digelar di Surabaya, Balikpapan, hingga Manado. Ekspansi ini diharap membuka akses otomotif yang lebih merata bagi masyarakat di berbagai daerah.

    (lua/dry)

  • Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi menyebut DPR tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) terkait UU itu.

    Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyebut pengaturan pelaksanaan OMSP di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI meniadakan peran konstitusional DPR.

    “Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

    “Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja,” ucapnya.

    Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

    Ia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    “Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tutur dia.

    Utut menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (3/12) dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden/pemerintah.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

    Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    “Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, yang melibatkan pemerintah—presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan,” dalil mereka, dikutip dari berkas permohonan.

    Koalisi masyarakat sipil itu meyakini keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP merupakan bentuk pencegahan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Maka dari itu, dalam petitumnya mereka meminta agar Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI diubah menjadi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan buka suara terkait seruan dan orasi sejumlah guru besar di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). Salah satu hal yang disesalkan adalah momen seruan dinilai tidak tepat lantaran digelar di tengah bencana Sumatera.

    “Di tengah bencana seperti ini, prioritas kita satu, membantu warga yang terdampak. Sangat disayangkan jika ada pihak yang justru membangun polemik di ruang publik,” beber Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (5/12/2025).

    Aji menilai kapasitas intelektual dan pengalaman para guru besar mestinya bisa menjadi motor penguatan respons bencana, bukan menambah kegaduhan.

    “Keilmuan para guru besar itu sangat berharga. Akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam penyelamatan nyawa, evakuasi, hingga pelayanan medis,” lanjutnya.

    Berikut poin lengkap yang diserukan para guru besar dalam orasinya:

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan lima poin seruan terkait tata kelola pendidikan kedokteran dan mutu layanan kesehatan. Berikut rangkuman tiap poinnya:

    1. Dukungan soal Pemerataan Layanan Kesehatan

    MGBKI menyatakan mendukung langkah pemerintah memperluas akses layanan kesehatan, termasuk pemerataan dokter spesialis. Namun perluasan ini dinilai harus dijalankan tanpa menurunkan mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.

    Prof Yudhi Maulana Hidayat, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang juga Dekan FK Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkap 80,7 persen dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar.

    “Untuk bidang obgyn, datanya jelas. Jakarta, Bogor, Bekasi penuh. Kenapa? Mereka takut kehilangan emas monas, takut kalah sama Bandung,” kata Prof Yudhi.

    Hal yang dimaksud dengan ’emas monas’ adalah peluang ekonomi, fasilitas lengkap, dan kenyamanan bekerja yang membuat dokter enggan keluar dari pusat kota. “Ambon bahkan tidak punya satu pun dokter obgyn. Satu pun nggak ada,” tegasnya.

    “Jadi itu tugasnya Menteri Kesehatan. Artinya kita sepakat distribusi dokter spesialis ini buruk. Daerah terpencil, terluar, masih kosong,” sorot Prof Yudhi.

    2. Usulan Reformasi Kolegium

    MGBKI menilai kolegium merupakan bagian vital dalam menjaga standar kompetensi dan etika profesi. Karena itu, mereka mendorong penataan ulang kolegium agar tetap independen, akuntabel, terhubung erat dengan universitas, serta bekerja sinergis dengan kementerian terkait.

    “Dalam sebuah unggahan medsos, saat acara pelantikan para ketua kolegium kemenkes, Menkes menyatakan ketua dipilih secara demokratis, tetapi fakta di lapangan berkata sebaliknya, banyak ketua yang ditunjuk tanpa proses pemilihan yang sah dan kualifikasi akademik,” beber Prof Zainal Muttaqin dalam kesempatan yang sama.

    3. Seruan Mahkamah Konstitusi soal Putusan UU Kesehatan

    Menjelang putusan MK terkait ketentuan kolegium, MGBKI meminta agar pertimbangan dipusatkan pada keselamatan pasien, mutu layanan, serta integritas kelembagaan pendidikan kedokteran. Putusan MK dinilai akan menjadi rujukan penting bagi arah reformasi kesehatan.

    4. Dorongan Sinkronisasi Sejumlah Pihak

    MGBKI menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dalam penyediaan tenaga medis. Rekonsiliasi kewenangan juga hubungan harmonis antara sektor pendidikan tinggi dan sektor layanan kesehatan dianggap penting agar dokter spesialis dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kompetensi.

    Hal ini yang juga diutarakan Dekan FK UI Prof Ari Fahrial Syam. Hubungan antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan wajib harmonis. Jika renggang, dampaknya disebut bisa langsung terasa, mulai dari berkurangnya jumlah dokter spesialis yang dihasilkan hingga masalah distribusi dokter di berbagai daerah.

    “Hubungan baik itu harus ada antara FK dan RS. Jadi kalau hubungan antara dekan dan direktur RS tidak baik, ini salah siapa? Salah menterinya. Dulu nggak ada masalah, kenapa ganti menteri jadi bermasalah?” beber Prof Ari dalam konferensi pers Selasa (5/11/2025) yang dihadiri lebih dari 20 guru besar sejumlah FK di Indonesia.

    Ia menyebut persoalan ini harus segera dibereskan karena Indonesia tengah menghadapi krisis dokter spesialis.

    5. Merawat Marwah Profesi Kedokteran

    MGBKI mengajak seluruh pihak menjaga integritas dan etika profesi kedokteran. Kebijakan kesehatan, menurut mereka, harus selalu berbasis ilmu yang kuat dan nilai kemanusiaan.

    Di akhir pernyataan, para guru besar tersebut juga meminta Presiden membuka ruang dialog dengan para guru besar demi memastikan transformasi kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan mengutamakan keselamatan rakyat.

    “Dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab akademik, MGBKI berseru kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membuka pintu bagi kami untuk memberikan masukan secara langsung agar reformasi pembangunan kesehatan berjalan kokoh, bermutu, dan berlandaskan ilmu. Melalui transformasi kesehatan yang berjalan, program diarahkan dengan mengutamakan manusia dan menempatkan manusia yang bermartabat. Kami sangat berharap permohonan kali ini mendapatkan respons positif Bapak Presiden,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: 286 SPPG Disiapkan untuk Korban Bencana Alam di Aceh-Sumbar”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Poin Lengkap Aksi Guru Besar yang Disesalkan Kemenkes di Tengah Bencana Sumatera

    Kemenkes Sayangkan Aksi Guru Besar Kedokteran di Tengah Bencana Sumatera

    Jakarta

    Di tengah situasi bencana alam Sumatera, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan aksi sejumlah guru besar yang dinilai tidak sensitif pada kondisi nasional. Alih-alih berfokus pada penanganan krisis, aksi tersebut dinilai hanya menyoroti kepentingan segelintir pihak.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman, menegaskan saat ini seluruh energi bangsa seharusnya diarahkan pada upaya penyelamatan nyawa dan pelayanan darurat.

    “Di tengah bencana seperti ini, prioritas kita satu, membantu warga yang terdampak. Sangat disayangkan jika ada pihak yang justru membangun polemik di ruang publik,” ujar Aji dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (5/12/2025).

    Aji menilai kapasitas intelektual dan pengalaman para guru besar mestinya bisa menjadi motor penguatan respons bencana, bukan menambah kegaduhan.

    “Keilmuan para guru besar itu sangat berharga. Akan jauh lebih bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam penyelamatan nyawa, evakuasi, hingga pelayanan medis,” lanjutnya.

    Masalah Dokter Spesialis: Bukan Isu Baru, Sedang Dikejar Solusinya

    Terkait kritik mengenai kekurangan dokter spesialis, termasuk contoh kasus kematian ibu hamil yang kerap disebut, Kemenkes menilai hal itu justru mengonfirmasi persoalan klasik yang sudah lama menjadi tantangan nasional. Kekurangan dokter spesialis obgyn dan anestesi, terutama di wilayah timur Indonesia, menurut Aji, adalah realitas yang kini sedang dihadapi dengan langkah konkret.

    “Ini bukan masalah baru. Karena itulah kami mempercepat produksi dokter spesialis melalui pendidikan berbasis rumah sakit, RSPPU. Lulusan nanti langsung disiapkan bertugas di daerah-daerah yang paling membutuhkan, termasuk DTPK,” jelas Aji.

    Program percepatan pemenuhan tenaga medis dilakukan melalui kerja sama erat antara Kemenkes, Kemendikti, universitas, dan rumah sakit pendidikan. Seluruh pihak disebut Aji tengah bergerak dalam satu arah, memastikan daerah kekurangan dokter spesialis segera mendapatkan tenaga yang layak.

    “Distribusi dokter memang tidak merata. Dan itu harus direspons dengan kebijakan nyata, bukan hanya kritik di momen yang tidak tepat,” tegasnya.

    Fokus Utama: Meringankan Beban Korban Bencana

    Di tengah kondisi darurat, Kemenkes mengajak semua pihak, termasuk kalangan akademisi untuk turun tangan membantu. Bagi Kemenkes, menunda polemik demi mengutamakan kemanusiaan adalah sikap yang semestinya diambil bersama.

    “Saat saudara-saudara kita sedang berjuang di pengungsian, kita seharusnya hadir untuk membantu mereka. Mari kedepankan empati, kolaborasi, dan kerja nyata,” tutup Aji.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik Megapolitan 2 Desember 2025

    Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
    Tim Redaksi

    BOGOR, KOMPAS.com –
    Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional untuk menelusuri peredaran mi dan kulit pangsit berbahan tawas.
    Dari hasil pengecekan dua hari terakhir, petugas tidak menemukan produk berbahaya tersebut masih dijual. Kendati demikian, sejumlah pedagang di pasar mengakui bahwa mereka sebelumnya sempat menjual mi dan pangsit yang belakangan diketahui mengandung tawas.
    Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut telah beredar secara luas sebelum polisi menggerebek pabrik rumahan pembuat mi bertawas di Kedung Halang, Sabtu (29/11/2025).
    Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga
    Dinkukmdagin Kota Bogor
    , Elyis Sontikasyah, menjelaskan, para pedagang langsung menarik produk setelah mengetahui temuan kandungan berbahaya tersebut.
    “Sidak kami lakukan di Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, dan Pasar Anyar. Dari dua hari kegiatan sidak sejak kemarin dan hari ini, kami tidak menemukan produk makanan itu,” ujar Elyis, Selasa (2/12/2025).
    “Dari pedagang pasar yang kita temuin sih bilangnya udah enggak jualan itu lagi. Tapi memang dulu mereka sempat jual,” tambahnya.
    Elyis menegaskan, pasar-pasar di Kota Bogor harus terbebas dari peredaran produk makanan berbahaya. Ia meminta pengelola pasar dan para pedagang turut aktif mengawasi barang yang mereka terima dari pemasok.
    “Ini kan soal perlindungan konsumen, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik rumahan pembuat mi dan pangsit berbahan tawas di Kedung Halang.
    Dua pekerja berinisial IR dan RA ditangkap saat sedang memproduksi makanan tersebut. Sementara pemilik pabrik berinisial WH masih diburu polisi dan diduga berada di wilayah Cilacap.
    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Posisi Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan bahwa pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan campuran tawas selama dua tahun.
    Produk dijual ke sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium dalam label kemasan.
    Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, potasium, serta bahan lain yang digunakan untuk produksi mi dan pangsit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir dan Longsor Lumpuhkan 3 Provinsi, Koalisi Sipil Mendesak Prabowo Tetapkan Darurat Nasional

    Banjir dan Longsor Lumpuhkan 3 Provinsi, Koalisi Sipil Mendesak Prabowo Tetapkan Darurat Nasional

    BANDA ACEH – Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    “Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Minggu, 30 November.

    Koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, dan ICAIOS.

    Alfian mengatakan banjir besar dan longsor di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

    Hingga kini ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan berat.

    “Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” ujarnya.

    Menurut dia, situasi semakin memburuk akibat kelangkaan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan lumpuhnya jaringan komunikasi sehingga menghambat penanganan darurat.

    Alfian menilai kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana berskala besar, apalagi dengan kondisi fiskal provinsi yang terbatas, khususnya Aceh.

    Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan penetapan darurat bencana nasional memiliki landasan hukum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2018, serta pedoman lainnya.

    Ia mengatakan terdapat sejumlah indikator penetapan darurat bencana nasional seperti jumlah korban jiwa, jumlah pengungsi dalam skala besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas, serta terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan.

    Penetapan status tersebut juga dilakukan ketika pemerintah provinsi tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya manusia, logistik, evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.

    “Khusus Aceh, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan tidak sanggup menangani bencana ini. Fakta di lapangan menunjukkan evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal karena kendala transportasi dan telekomunikasi,” ujarnya.

    Berdasarkan kondisi itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak.

    “Selain itu, kami mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden menetapkan status darurat bencana nasional,” kata Rahmad.

  • Aksi damai Pager Tani di Semarang

    Aksi damai Pager Tani di Semarang

    Senin, 17 November 2025 20:14 WIB

    Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

    Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor Megapolitan 30 November 2025

    Polisi Kejar Pemilik Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan tawas di Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi, Sabtu (29/11/2025).
    Dalam
    penggerebekan
    tersebut, polisi mengamankan dua orang pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
    Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
    “Kita amankan dua orang pelaku. Untuk pemiliknya kita masih lakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta
    Bogor
    Kota Komisaris Posisi Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
    Aji menuturkan, lokasi pabrik berskala home industry ini berada di Komplek PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
    Pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran
    tawas
    selama dua tahun.
    Hasil produksinya lalu didistribusikan ke beberapa pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
    Dari operasi ini, polisi turut mengamankan bahan campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium.
    “Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
    Aji menyampaikan, penggerebekan dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM Kota Bogor.
    Petugas juga menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
    Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan tawas.
    Hasil produksi lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
    “Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” bebernya.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Aji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap Megapolitan 30 November 2025

    Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Pangsit Berbahan Tawas di Bogor, 2 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Polisi menggerebek pabrik rumahan pembuatan mi dan pangsit berbahan campuran tawas di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (29/11/2025).
    Penggerebekan
    dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan dan BPOM
    Kota Bogor
    .
    Dari operasi ini, petugas menemukan mi dan kulit pangsit yang siap edar dengan merek “Wayang”.
    Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan
    tawas
    .
    Mi dan kulit pangsit berbahan berbahaya ini lalu dijual ke pasar-pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium di dalam produk kemasan.
    “Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Sementara, komposisi di dalam kemasan tidak dicantumkan tawas dan potasium,” ucap Aji, dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
    “Kita akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag, terkait kandungan yang ada di produk tersebut,” tambahnya.
    Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pekerja berinisial IR dan RA yang sedang memproduksi mi dan pangsit.
    Barang bukti campuran pembuatan mi dan pangsit seperti satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium, turut diamankan petugas.
    Sementara, pemilik pabrik berinisial WH masih dilakukan pengejaran yang diketahui berada di wilayah Cilacap.
    Diketahui, pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan bahan campuran tawas ini selama dua tahun dan didistribusikan ke beberapa pasar di Bogor.
    “Kita telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Untuk informasi lainnya nanti kita sampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sebutnya.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
    Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh Aji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.