NGO: AJI

  • YVE Habitat Pastikan Pembangunan Unit Rumah di Depok Tidak Mandek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    YVE Habitat Pastikan Pembangunan Unit Rumah di Depok Tidak Mandek Megapolitan 29 September 2025

    YVE Habitat Pastikan Pembangunan Unit Rumah di Depok Tidak Mandek
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Manajemen YVE Habitat memastikan pembangunan unit rumah di Jalan Pendowo, Grogol, Limo, Kota Depok, tidak pernah berhenti.
    “Kami ingin menegaskan bahwa proyek tidak pernah berhenti,” kata Direktur PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
    Aji mengungkapkan, proyek masih terus berlangsung bahkan perbaikan di setiap unit yang terkendala akibat kontraktor memerhatikan setiap detail agar sesuai standar hunian.
    “Jadi kalau ada anggapan proyek mandek, itu tidak tepat menggambarkan kondisi di lapangan,” ujar Aji.
    Sementara itu, Aji mengakui adanya sedikit keterlambatan di beberapa bagian proyek lantaran manajemen mencoba memprioritaskan beberapa unit yang terdampak akibat masalah kontraktor.
    Manajemen YVE Habitat ingin memastikan perbaikan dilakukan dengan standar yang tepat sejak awal.
    “Prinsip kami sederhana yaitu lebih baik kami memastikan kualitas sejak awal, daripada terburu-buru namun tidak sesuai ekspektasi konsumen,” tutur Aji.
    Oleh karena itu, manajemen melakukan langkah pencegahan insiden serupa dengan memilih tenaga ahli konstruksi yang sesuai harapan dan standar.
    “Sedangkan jumlah tenaga ahli terbatas, maka kami terpaksa menunda beberapa pekerjaan di sektor-sektor berikutnya,” jelas Aji.
    Sebelumnya, pembangunan sebanyak 83 unit rumah di Perumahan YH molor hingga dua tahun dari jadwal yang dijanjikan, Grogol, Limo, Kota Depok, Kamis (11/9/2025).
    Kondisi ini memicu protes para pembeli karena manajemen dianggap melanggar usai melewati tanggal serah terima kunci yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
    “Untuk kompleks di 7 dan 8 itu sekitar 83 unit,” kata salah seorang pembeli berinisial Y kepada Kompas.com, Kamis.
    Y bercerita, dirinya pertama kali melihat iklan unit rumah di perumahan dari media sosial di awal tahun 2024.
    Rumah dengan luas tanah 80 meter persegi langsung menarik perhatiannya, meski harga jual mencapai Rp 1,4 miliar.
    Setelah membayar booking fee dan uang muka, Y meneken PPJB yang menjanjikan serah kunci pada Maret 2025 atau setahun setelah tanda tangan kontrak.
    Namun, pembangunan rumahnya justru tidak berbeda jauh ketika membandingkan kondisi bangunan di awal kontrak dan sekarang.
    “Seingat saya bedanya cuma ada instalasi pipa, maksudnya kayak yang pipa air panas dan air dingin, itu kayaknya baru dibanding pas saya (pertama kali) datang,” ujar Y.
    Hal serupa juga dialami salah seorang pembeli lainnya berinisial A yang meneken PPJB pada Oktober 2022 dan dijanjikan tanggal serah kunci di Oktober 2023.
    Saat ini, progres rumah impian A masih berkisar 70 persen.
    Padahal, dalam kurun waktu Oktober 2022-Juli 2023, progres pembangunan sempat berlangsung cepat sebelum akhirnya molor hingga hari ini.
    “Rumah saya tuh dibangun (awal dari tanah). Jadi progresnya sudah sekitar 50-70 persen, sebenarnya lumayan cepat tapi itu cuma sampai Juli 2023,” jelas A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana
                        Nasional

    4 Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana Nasional

    Pencabutan Kartu Pers Istana Jurnalis CNN, Kebebasan Pers, dan Jawaban Istana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang (UU) 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Dewan Pers pun mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
    Hal itu diingatkan kembali oleh Dewan Pers menyusul adanya pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan (kartu pers) Istana Kepresidenan dari jurnalis CNN Indonesia.
    Dewan Pers juga meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
    Tak hanya itu, Dewan Pers meminta pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
    “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin
    Perstiwa pencabutan kartu pers sebagai akses meliput di lingkungan Istana Kepresidenan itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025.
    Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan, pencabutan kartu pers Istana itu atas nama jurnalisnya, Diana Valencia (DV).
    “Tepatnya pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu (28/9/2025).
    Pencabutan kartu pers Istana itu diduga lantaran bertanya topik kasus keracunan Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025.
    Diketahui, Prabowo mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.40 WIB.
    Kemudian, Kepala Negara menghampiri awak media dan memberi pernyataan mengenai lawatanan ke-4 negara selama tujuh hari, termasuk kehadirannya di Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
    Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Negara, Prabowo meninggalkan awak media usai memberi keterangan pers soal lawatannya. Namun, dia berbalik dan kembali menghampiri awak media saat mendengar ada pertanyaan soal kasus keracunan MBG.
    Saat itu, Prabowo menegaskan, akan langsung memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan meyakini bahwa permasalahan MBG bakal bisa segera diselesaikan dengan baik.
    Sementara itu, terkait pencabutan kartu pers tersebut, CNN telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta penjelasan.
    Soal pertanyaan yang diajukan Diana Valencia mengenai keracunan MBG kepada Prabowo, menurut redaksi CNN Indonesia, itu adalah pertanyaan yang perlu diajukan.
    “Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG,” kata Titin.
    Pencabutan kartu pers sepihak oleh BPMI Sekretariat Presiden itu dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
    “Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran persnya, Minggu.
    AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa jurnalis CNN tersebut sedang menjalankan tugasnya saat menyampaikan pertanyaan soal MBG kepada Presiden Prabowo, sehingga sesuai dengan kerja jurnalistik yang diatur di Pasal 6 UU Pers.
    Untuk itu, AJI dan LBH Pers menuntut pihak BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta maaf kepada jurnalis CNN Indonesia TV tersebut.
    Tak hanya itu, AJI mengingatkan soal konsekuensi pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta terhadap pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.
    “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata mereka.
    “AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” ujar mereka lagi.
    Berikut adalah tiga poin pernyataan AJI dan LBH Pers menanggapi perstiwa pencabutan ID pers Istana tersebut:
    Tuntutan yang sama dilayangkan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred. Mereka meminta BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan ke publik soal peristiwa pencabutan akses jurnalis CNN untuk meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
    “Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dan Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi, dalam siaran persnya, Minggu.
    “Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” ujarnya lagi.
    Lebih lanjut, Forum Pemred mengimbau semua pihak memedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers.
    Tuntutan agar BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
    Menurut IJTI, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan jurnalis CNN DV kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik.
    “IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI, Minggu.
    “IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00′,” ujar IJTI lagi.
    Ditanyakan mengenai pencabutan sepihak kartu pers jurnalis CNN tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, akan mencari solusi terbaik.
    “Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu malam.
    Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar BPMI Sekretaris Presiden menjalin komunikasi sehingga masalah pencabutan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
    “Jadi, besok kami sudah menyampaikan kepada biro pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujarnya.
    Prasetyo mengatakan, kasus pencabutan kartu pers tersebut menjadi atensi khusus dari dirinya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PWI, AJI, dan IJTI Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

    Sikap PWI, AJI, dan IJTI Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, berinisial DV, usai bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

    Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

    Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    Pernyataan AJI Jakarta

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana dari DV.

    Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.

    Dalam kesempatan itu, DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

    Terkait peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

    1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.

    2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.

    3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

    Sikap Resmi IJTI

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh DV. Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:

    1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

    2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

    4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. [but]

  • AJI Jakarta Kecam Pencabutan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    AJI Jakarta Kecam Pencabutan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia Nasional 28 September 2025

    AJI Jakarta Kecam Pencabutan Akses Peliputan Jurnalis CNN Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pencabutan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia TV oleh pihak Istana Kepresidenan usai jurnalis tersebut bertanya mengenai topik keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
    AJI mengingatkan soal konsekuensi pidana pejara dua tahun dan denda Rp 500 juta terhadap pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
    “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata mereka.
    Mereka menyampaikan kronologi peristiwa yang dialami jurnalis televisi tersebut.
    Sabtu (27/9/2025), jurnalis yang bersangkutan meliput kedatangan Presiden PRabowo di Halim Perdanakusuma. Saat itu, jurnalis tersebut bertanya perihak topik keracunan MBG.
    “Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV,” kata mereka.
    Jurnalis tersebut dinyatakan AJI Jakarta dan LBH Pers sedang menjalankan tugasnya saat menyampaikan pertanyaan soal MBG tersebut. Ini sesuai dengan kerja jurnalistik yang diatur di Pasal 6 UU Pers.
    “AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” kata mereka.
    Pihak BPMI Sekretariat Presiden dituntut untuk meminta maaf kepada jurnalis CNN Indonesia TV tersebut. Berikut adalah tiga poin pernyataan AJI menanggapi perstiwa pencabutan ID pers Istana dari wartawan tersebut.
    AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
    1.? ?Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.

    2.? ?Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.

    3.? ?Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
     
    Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred meminta BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan ke publik soal peristiwa pencabutan akses jurnalis bernama Diana Valencia untuk meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
    “Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dan Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi, dalam siaran persnya.
    Kerja jurnalistik di Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan tidak boleh dihalang-halangi.
    “Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” kata mereka.
    Forum Pemred mengimbau semua pihak memedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers.
    Forum Pemred tidak ingin kejadian serupa yang menimpa jurnalis CNN Indonesia TV itu berulang di kemudian hari.
    “Forum Pemred mendorong upaya dialogis dengan mengutamakan profesional kompetensi dan profesional etis,” kata mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSBS vs Madura United Berakhir Tanpa Pemenang

    PSBS vs Madura United Berakhir Tanpa Pemenang

    JAKARTA – PSBS Biak menjamu Madura United pada pekan ketujuh Super League 2025/2026. Namun, dalam laga yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Selama, itu pertandingan berakhir tanpa pemenang.

    Kedua tim bertemu pada Kamis, 25 September 2025, malam WIB. Pertandingan berakhir bahkan tanpa gol.

    Madura United selaku tim tamu mencoba membuat peruntungan dengan mendominasi penguasaan bola pada awal pertandingan. Ada upaya yang nyaris membuka peluang saat laga bergulir 20 menit pertama.

    Penyelesaian Lulinha yang meneruskan umpan Taufany hampir jadi angka pembuka. Sayangnya, bola terlalu keras hingga membentur tiang gawang PSBS Biak.

    Setelahnya, sundulan Medonca menerima umpan Lulinha masih melebar. PSBS kemudian membalas jelang turun minum melalui sepakan Kevin Lopez yang ternyata tidak cukup menguji Miswar Saputra.

    Usai jeda, Laskar Sape Kerap langsung menggedor pertahanan PSBS Biak. Sayang sekali, sepakan Aji Kusuma berhasil dimentahkan Kadu.

    Wasit menunjuk titik putih ke arah kotak penalti PSBS usai permainan melewati 70 menit. Namun, Lulinha yang maju sebagai eksekutor penalti, melepaskan tembakan yang melambung tinggi.

    Jelang laga berakhir, PSBS dua kali mengancam Madura United. Tembakan jarak jauh Luquinhas ditepis Miswar Saputra.

    Setelahnya, umpan silang dari sayap kiri ditanduk Mochine Hasan, tapi bola masih melebar tipis. Skor 0-0 menandai kedudukan akhir pertandingan.

    Dengan demikian, satu angka yang didapat menempatkan Madura United di posisi ke-15 klasemen Super League. Mereka mengumpulkan enam poin dari tujuh laga.

    Sementara PSBS Biak di zona degradasi usai menempati posisi ke-16 dengan lima poin.

  • Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya menangkap Soendari, buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025). Saat diamankan di Kabupaten Kediri. Soendari sempat melakukan perlawanan, berontak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ungkap Ajie kepada wartawan.

    Ajie menjelaskan, saat Soendari diamankan, sempat tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Setelah ditangkap, Soendari terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

    Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254.

    Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

    Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

    Pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

    “Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

    Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tandasnya. [uci/kun]

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • Mengenal Petilasan Joyoboyo, Tempat Bertapa dan Moksa Raja Legendaris Kediri

    Mengenal Petilasan Joyoboyo, Tempat Bertapa dan Moksa Raja Legendaris Kediri

    Liputan6.com, Jakarta Menapaki jalan desa menuju Petilasan Sri Aji Joyoboyo di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pengunjung akan merasakan atmosfer yang berbeda. Udara terasa lebih sejuk, pepohonan rindang menaungi jalan setapak, dan sesekali aroma dupa terbawa angin.

    Tempat ini bukan sekadar situs sejarah, melainkan ruang spiritual yang sejak lama menjadi jujugan peziarah dari berbagai penjuru Nusantara.

    Petilasan tersebut diyakini sebagai tempat bertapa sekaligus moksa Sri Aji Prabu Joyoboyo, raja legendaris Kediri yang terkenal dengan Ramalan Jangka Jayabaya, ramalan tentang perjalanan panjang bangsa Jawa dan Nusantara. Hingga kini, bayang-bayang kebesaran dan spiritualitasnya tetap hidup dalam ingatan masyarakat.

    Di dalam kompleks petilasan terdapat tiga prasasti yang dipercaya sebagai titik perjalanan terakhir sang raja menuju moksa, yakni Prasasti Mahkota (tempat melepas mahkota), Prasasti Busana (tempat melepas pakaian kebesaran), dan Prasasti Moksa (titik akhir menuju keabadian).

    Ketiganya menjadi saksi bisu proses spiritual yang diyakini telah membawa Joyoboyo meninggalkan dunia fana.

    Ritual ziarah di lokasi ini biasanya dilakukan dengan berjalan perlahan menuju pamoksan, kemudian para peziarah bersimpuh satu per satu di hadapan prasasti. Suasana hening membuat setiap langkah terasa penuh makna, seolah mengulang perjalanan batin sang raja.

    “Itu adalah adab yang selalu dijaga di sini. Kita datang dengan rendah hati, berdoa, dan mengenang perjuangan Sri Aji Joyoboyo,” tutur Mbah Mukri, juru kunci Petilasan Joyoboyo, Selasa (23/09/2025).

    Menurutnya, ziarah bukanlah praktik mistis semata, melainkan simbol penghormatan kepada leluhur.

    “Ziarah ini pengingat untuk membersihkan diri, lahir maupun batin. Siapa pun boleh datang, tanpa memandang latar belakang. Yang utama itu niat. Datang dengan sungguh-sungguh memohon, hasilnya tetap tergantung Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.

    Perbesar

    Petilasan Joyoboyo di Kediri… Selengkapnya

    Bagi sebagian orang luar, ziarah ke Petilasan Joyoboyo kerap dikaitkan dengan hal-hal mistis. Namun, bagi masyarakat Kediri dan para peziarah, aktivitas itu lebih bermakna sebagai upaya menjaga tradisi sekaligus perjalanan spiritual pribadi.

    “Tidak ada yang mistis kalau kita datang dengan hati bersih. Yang ada hanyalah rasa syukur dan penghormatan,” kata Mbah Mukri menutup perbincangan.

    Meski setiap hari ada pengunjung yang datang, puncak keramaian terjadi pada malam 1 Suro, momentum sakral dalam kalender Jawa.

    Pada malam itu, ratusan peziarah dari berbagai daerah tumpah ruah di kompleks petilasan. Ada yang datang hanya untuk berdoa, ada pula yang sengaja bermalam dan menginap di rumah-rumah warga sekitar.

    Bagi masyarakat Kediri, malam tersebut bukan hanya ritual tahunan, melainkan perayaan spiritual yang menghubungkan mereka dengan sejarah panjang tanah Jawa.

    “Suasana 1 Suro di sini selalu berbeda. Seperti ada getaran yang tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata,” ujar Sulastri, seorang peziarah asal Madiun yang sudah tiga kali datang ke Petilasan Joyoboyo.

    Yang menarik, pesona spiritual Petilasan Joyoboyo bukan hanya dirasakan masyarakat Jawa. Banyak peziarah dari luar Jawa yang datang, bahkan menempuh perjalanan jauh hanya untuk merasakan energi dan doa di tempat ini.

    Salah satunya adalah Haji Syafruddin, seorang peziarah asal Palembang, Sumatera Selatan. Ia mengaku sudah dua kali datang ke Kediri untuk berziarah ke Petilasan Joyoboyo.

    “Saya merasa ada panggilan batin. Ramalan Jayabaya itu dikenal luas, bukan hanya di Jawa. Datang ke sini membuat saya merasa lebih dekat dengan akar budaya nusantara,” ucapnya.

    Hal serupa disampaikan Ni Luh Ayu, peziarah asal Bali yang datang bersama keluarganya. Baginya, kedatangan ke Petilasan Joyoboyo bukan hanya wisata religi, tetapi juga bentuk penghormatan antarbudaya.

    “Bali juga punya tradisi leluhur yang kuat. Saat saya datang ke sini, saya merasakan energi yang sama suasana khusyuk dan penghormatan pada sejarah,” tuturnya.

    Kehadiran peziarah dari luar Jawa ini semakin menegaskan bahwa Petilasan Joyoboyo telah menjadi magnet spiritual lintas etnis dan daerah, bahkan simbol persaudaraan dalam keberagaman.

    Perbesar

    Petilasan Joyoboyo di Kediri… Selengkapnya

    Pemerintah daerah pun menyadari pentingnya situs ini, bukan hanya sebagai destinasi wisata religi, tetapi juga sebagai warisan budaya. Mustika Prayitno Adi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa Petilasan Joyoboyo adalah identitas sejarah yang harus dilestarikan.

    “Petilasan tersebut adalah salah satu peninggalan budaya di Kediri yang harus dilestarikan. Ritual sesaji Sri Aji Joyoboyo juga sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal di Kementerian Hukum pada tahun 2021,” ujarnya.

    Dengan status tersebut, Petilasan Joyoboyo diharapkan dapat terus menjadi pusat spiritual dan kebudayaan, sekaligus destinasi wisata yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

    Di tengah modernitas yang terus melaju, Petilasan Sri Aji Joyoboyo tetap menjadi oase spiritual. Tempat di mana sejarah, tradisi, dan doa berpadu, meninggalkan jejak tak kasatmata yang dirasakan setiap peziarah yang datang baik dari Kediri, Madiun, Palembang, hingga Bali.

  • Dirut KAI komitmen jalankan ESG sebagai tujuan strategis 2025-2029

    Dirut KAI komitmen jalankan ESG sebagai tujuan strategis 2025-2029

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen menjalankan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) sebagai tujuan strategis Rencana Jangka Panjang Perusahaan atau RJPP 2025-2029.

    “Komitmen ESG kami wujudkan dengan menempatkannya sebagai salah satu tujuan strategis dalam RJPP 2025–2029,” ujar Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Menurut Bobby, program-program keberlanjutan yang dijalankan antara lain penggunaan biodiesel B40, instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta penanaman lebih dari 106 ribu pohon di sepanjang lintasan rel dan lingkungan sekitar dari 2021 hingga Agustus 2025 .

    Digitalisasi menjadi pilar penting dalam transformasi KAI. Penerapan tiket elektronik (e-boarding pass) dan face recognition boarding gate mendukung efisiensi penggunaan kertas, selain itu juga mempercepat proses layanan sehingga pengalaman pelanggan semakin praktis.

    Sejalan dengan itu, ia mengatakan KAI memperkuat pengelolaan sampah dan limbah dengan sistem yang lebih terukur dan berkelanjutan.

    Skor ESG KAI tahun 2024 dari S&P Global berada di angka 41, dengan kategori data availability high. Hasil itu menjadi motivasi untuk terus memperbaiki langkah keberlanjutan yang dijalankan, lanjutnya.

    “Kami melihat digitalisasi dan otomasi sebagai inovasi paling mendesak. Teknologi ini mendukung peningkatan keselamatan sekaligus mempercepat pelayanan. Beberapa langkah sudah berjalan, seperti Access by KAI, face recognition boarding gate, Nilam Virtual Assistant, hingga female seat map,” kata Bobby.

    KAI juga menjalankan strategi dekarbonisasi secara bertahap. Pertama, melalui optimalisasi desain operasi dan elektrifikasi jalur, yang saat ini sudah mencapai 8,9 persen.

    Kedua, lewat efisiensi energi, misalnya penggunaan bangunan ramah lingkungan di kantor LRT Jabodebek. Ketiga, dengan mengganti energi konvensional ke energi terbarukan, seperti implementasi PLTS dan penggunaan biodiesel B40.

    Keempat, melalui kompensasi, yakni penanaman pohon di sepanjang lintasan.

    Dengan strategi itu, ia mengatakan KAI berharap transportasi kereta api semakin ramah lingkungan sekaligus memberi dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat.

    “Kami juga mulai mengukur carbon footprint melalui tiket, serta menyediakan water station di stasiun. Semua inovasi ini dirancang agar setiap pelanggan merasakan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, nyaman, dan sesuai dengan standar global,” kata Bobby.

    Ia juga menyampaikan bahwa masukan (feedback) dari pelanggan selalu KAI jadikan dasar transformasi. Misalnya, keluhan soal antrean panjang di “boarding gate” menjadi pemicu lahirnya “face recognition boarding”.

    Masukan agar layanan lebih ramah keluarga melahirkan ruang laktasi dan tempat bermain anak di stasiun, ujar Bobby.

    Kemudian saran tentang keamanan perempuan di transportasi umum mendorong hadirnya “female seat map” dan kereta khusus perempuan di KRL. Setiap inovasi, menurut dia, lahir dari dialog nyata dengan masyarakat melalui media sosial maupun langsung di stasiun.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamensos Tegaskan Jumlah Sekolah Rakyat Akan Terus Bertambah

    Wamensos Tegaskan Jumlah Sekolah Rakyat Akan Terus Bertambah

    Jakarta

    Sebanyak 100 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi secara bertahap sejak 14 Juli 2025. Kini jumlahnya telah bertambah menjadi 165 titik.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan ke depan ditargetkan jumlahnya akan terus bertambah secara signifikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sampai sekarang kita masih membuka. Siapapun bupati, walikota, gubernur yang mau mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat, kita masih membuka,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Hal tersebut ia katakan saat Rapat Kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

    Agus Jabo menambahkan bak gayung bersambut peluang yang dibuka Kemensos disambut antusias oleh para kepala daerah. Tak hanya mengajukan usulan, mereka juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen.

    “Perintah Pak Presiden setiap Pemda itu harus memiliki minimal satu Sekolah Rakyat,” jelasnya.

    Agus Jabo juga menyebut nantinya setiap Sekolah Rakyat permanen bakal mampu menampung sebanyak 1.000 murid. Mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Program yang digagas oleh Presiden Prabowo ini bertujuan untuk mengentaskan rantai kemiskinan.

    “Dan Pak Presiden memprioritaskan, meminta supaya kita memprioritaskan anak-anak SD. Karena beliau ingin memutus transmisi kemiskinan itu sejak dini,” ujarnya.

    Selain itu, Agus Jabo menyampaikan Presiden juga ingin agar anak-anak yang mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat tidak hanya pintar secara akademis, tapi juga punya karakter agama, kebangsaan dan sosial.

    “Dan mereka juga harus memiliki keterampilan supaya kalau mereka lulus dari Sekolah Rakyat, terutama yang SMA, belum ingin melanjutkan kuliah dan ingin bekerja untuk membantu orang tuanya, mereka sudah punya keterampilan. Jadi ada pendidikan-pendidikan vokasi di tingkat SMA. Pintar, berkarakter, terampil,” ungkap Agus Jabo.

    Menyikapi hal ini, anggota Komite III, Aji Mirni Mawarni menyatakan sangat mendukung program Sekolah Rakyat. Anggota DPD Dapil Kalimantan Timur ini pun berharap dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

    (akd/akd)