NGO: AJI

  • Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi melepaskan bocah 14 tahun yang mencuri sembako Tambaksari, Kota Surabaya melalui mekanisme menerapkan Restorative Justice (RJ). Bocah berinisial RS itu mendapatkan kesempatan RJ setelah anggota Polsek Tambaksari melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan dari hasil penyelidikan, RS didapati mencuri karena kelaparan. Ibunya telah meninggal dunia dan ia harus hidup bersama ayahnya yang sehari-hari menjadi ojek online. Namun, bocah laki-laki itu tidak tega melihat ayahnya bekerja keras di usianya yang kian tua.

    “Iya, kami RJ kemarin. Karena pemilik toko kelontong juga sudah memahami kondisi adik RS,” ujar Ari Bayu Aji, Selasa (26/9/2023).

    Pencurian itu terjadi pada Senin pekan lalu di toko kelontong Jalan Ngaglik DKA. Saat itu, RS sedang duduk-duduk di depan toko sambil melamun.

    BACA JUGA:
    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Ia lapar namun hasil kerja ayahnya tidak cukup untuk membeli makanan. RS lalu memutuskan menjebol kunci toko dengan tangannya.

    “Pelaku menjalankan aksinya dan merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut,” imbuh Ari.

    Rasa lapar membuat RS gelap mata. Ia mengambil 25 bungkus mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng pengharum baju, 7 bungkus minyak goreng, dan 2 botol minyak goreng.

    Karena aksinya terlalu lama dan berisik, ia ketahuan oleh pemilik toko. Pemilik toko pun langsung mengamankan RS dan menyerahkannya ke Polsek Tambaksari.

    BACA JUGA:
    Kado Celana Dalam Wanita untuk Komisi D DPRD Surabaya, Kosgoro 1957 Jatim: Jangan Belagak Bisu!

    Selama proses penyelidikan, pemilik toko bisa memahami alasan RS mencuri. Ia pun memutuskan untuk memberikan maaf dengan syarat agar RS tidak mengulangi perbuatannya.

    Pemilik toko malah memberikan sembako untuk keluarga RS. Tidak ketinggalan, anggota Polsek Tambaksari juga memberikan sejumlah uang agar keluarga RS tidak kelaparan lagi. Secara khusus, Ari Bayu Aji berpesan agar RS tidak mengulangi aksinya.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar ke depannya mendapatkan perhatian. Kita juga akan tingkatkan peranan polisi RW dan Bhabinkamtibmas sehingga tidak ada lagi masyarakat kelaparan di Tambaksari,” pungkas Ari. [ang/beq]

  • Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang.

    Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang.

    Baca Juga: Gairahkan Pasar Mobil, Showroom di Jombang Kumpulkan Klub Otomotif

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya.

    “Saya melaporkan ke Polsek Tambaksari dan kemudian diantar visum ke RSUD Soewandi,” tutup Melville Nathaniel Tjipto.

    Sementara itu, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu berkas kasus ini.

    Baca Juga: Trio Brasil Sukses Bawa Madura United Amankan Poin dari Persebaya

    “Kita cek dulu perkembangannya sampai mana. Kemarin terakhir masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan RSUD dr. Soewandi. Bila hasilnya positif ada luka yang disebabkan pemukulan maka terlapor akan kita amankan,” kata Ari. (ang/ian)

  • Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

    Cara Lapor Kebocoran Data Tanpa Risau Dijawab ‘Bukan Tugas Kami’

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warga kini bisa melaporkan temuan kebocoran data pribadi di saat pembobolan dokumen lembaga negara kian menggila. Kemana? Bukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Sebelumnya, Koalisi Peduli Data Pribadi resmi meluncurkan posko aduan untuk membantu masyarakat yang menemukan atau terdampak kasus kebocoran data, Jumat (9/9).

    “Kami di koalisi mencoba membuat posko aduan warga dengan harapan kita mencoba untuk membuat advokasi perlindungan data pribadi dari sisi publik,” ujar Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam acara peluncurannya secara virtual, Jumat (9/9).

    “Kenapa? karena kita melihat sampai hari ini negara masih diam, negara masih abai untuk kemudian melakukan tanggung jawabnya (dalam melindungi data pribadi),” imbuhnya.

    Arif juga mengatakan perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat lemah, baik secara regulasi maupun penindakan terkait laporan kasus kebocoran data.

    Secara regulasi, lanjut dia, kehadiran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum yang mutlak harus dimiliki Indonesia.

    Saat ini, RUU PDP sendiri baru akan memasuki pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR yang diperkirakan disahkan akhir September.

    Lebih lanjut, koalisi LSM yang terdiri dari AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI ini memberikan ruang masyarakat untuk mengadu dengan cara sebagai berikut:

    1. Kunjungi laman s.id/kebocorandata

    2. Masukkan informasi yang diminta (nama, email, jenis kebocoran data, bukti kebocoran data).

    3. Submit

    Setelah melakukan pengaduan, tim koalisi akan berkomunikasi dengan pengadu terkait dengan rincian kebocoran data yang terjadi.

    Jika mendapatkan cukup informasi, tim akan mengulas aduan dan melakukan pemetaan, seperti mencari data apa saja yang dicuri, siapa saja korbannya, hingga siapa pelakunya.

    Selanjutnya, tim akan menentukan langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

    “Setelah mapping dilakukan maka tim akan menentukan langkah hukum atau langkah non hukum apa yang perlu dilakukan,” ujar Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

    Sebelumnya, di tengah marak bocor data, Menkominfo Johnny G Plate menyebut penanganan serangan siber bukan tugas pihaknya, tapi urusan BSSN.

    BSSN sendiri mengaku itu tanggung jawab bersama. Namun, belum tampak langkah yang turun langsung mengadvokasi masyarakat.

    Di pihak lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang merupakan asosisasi operator seluler, mengklaim tak ada kebocoran data SIM card di pihaknya.

    Selain itu, mereka mengaku tak tahu soal masalah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ribuan nomor Hp, yang potensial dipakai sarana SMS spam dan penipuan.

    (lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Kebocoran 1,3 Miliar Data di RI Disebut Terbesar di Asia

    Kasus Kebocoran 1,3 Miliar Data di RI Disebut Terbesar di Asia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan kasus kebocoran 1,3 miliar data SIM Card di Indonesia merupakan kasus kebocoran data terbesar di Asia.

    “31 Agustus kemarin Indonesia menjadi korban dengan angka yang luar biasa spektakuler yaitu 1,3 miliar data pengguna jasa telekomunikasi, menjadikan Indonesia kebocoran data paling besar di Asia sampai sekarang,” ujar Damar dalam acara peluncuran Posko Aduan Kebocoran Data secara virtual, Jumat (9/9).

    Dalam paparannya, Damar membandingkan kasus kebocoran data pendaftaran SIM Card dengan yang terjadi di Malaysia pada 2017.

    Kala itu, Malaysia mengalami kebocoran data 46,2 juta pelanggan dari 12 operator seluler. Data yang bocor berisi tanggal lahir, nomor KTP, nomor ponsel, alamat email, hingga password. Yang dialami Malaysia saat itu kini terjadi pada Indonesia, tetapi dengan kuantitas yang jauh lebih besar.

    Indonesia sendiri masuk dalam jajaran 10 besar kasus kebocoran data tertinggi pada kuartal pertama 2022.

    Menurut data perusahaan keamanan siber Surfshark, Indonesia berada pada posisi delapan pada periode tersebut dengan mencatatkan 429,86 ribu pengguna terdampak.

    Angka tersebut juga menobatkan Indonesia sebagai negara teratas di Asia Tenggara untuk kasus kebocoran data.

    Kabar kebocoran data SIM Card sendiri sudah bergulir lebih dari sepekan, tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    Kasus-kasus semacam ini yang lantas membuat Koalisi Peduli Data Pribadi membentuk Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami atau terdampak kasus kebocoran data.

    Masyarakat yang ingin mengadukan kasus kebocoran data dapat mengunjungi lamans.id/kebocorandatadan lalu memasukkan laporannya.

    Laporan tersebut kemudian akan diulas oleh koalisi yang terdiri dari AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI ini untuk nantinya dibantu dibuatkan tindak lanjut baik secara hukum maupun non-hukum.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News