NGO: AJI

  • Laporkan Kecurangan Pemilu di KecuranganPemilu.com

    Laporkan Kecurangan Pemilu di KecuranganPemilu.com

    Jakarta

    Geliat pesta demokrasi Pemilu 2024 tentu tidak 100% sempurna. Tetap saja ada potensi kecurangan yang bisa terjadi. Yuk laporkan di sini.

    Selain dibekali dengan informasi yang cukup, masyarakat juga perlu aktif untuk mengawal berjalannya proses pemilu agar menciptakan iklim pemilu yang bersih dari kecurangan. Peran aktif masyarakat jadi modal demokrasi di Indonesia bisa kuat dan kokoh.

    Dalam memberantas kecurangan pada saat pemilu, koalisi masyarakat sipil membuat sebut platform bernama kecuranganpemilu.com sebagai medium pengawasan serta memantau Pemilu 2024 agar berjalan jujur.

    Seperti dilihat detikINET, Selasa (13/2/2024) pada laman resmi kecuranganpemilu.com, mereka menjelaskan kanal ini merupakan sebuah wadah bersama bagi masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan pemilu serentak agar dapat berjalan secara demokratis.

    Ketika masuk ke kecuranganpemilu.com, pengunjung langsung disuguhkan visual peta Indonesia yang di dalamnya terdapat lingkaran yang disertai angka. Itu merupakan hasil laporan kecurangan yang terjadi di masa-masa pemilu ini.

    Pengunjung kanal juga bisa melihat kecurangan apa yang telah dilakukan dengan hanya mengklik bulatan tersebut. Per tanggal 13 Februari 2024, dari data yang dihimpun oleh kecuranganpemilu.com, Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak laporan kecurangannya, terdapat 11 kecurangan yang terjadi.

    Disusul dengan Provinsi DKI Jakarta dengan delapan laporan kecurangan, dan Provinsi Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan perolehan aduan kecurangan sebanyak enam laporan. Hasil laporan ini masih memiliki kemungkinan meningkat saat hari pencoblosan nanti.

    Maka dari itu untuk masyarakat yang menemukan kecurangan pada saat pencoblosan nanti, silakan langsung melakukan pelaporan ke kecuranganpemilu.com. Caranya mudah, tinggal masuk ke dalam kanal tersebut lalu daftar dan langsung bisa ajukan pelaporan kecurangan yang terjadi.

    Dengan adanya ini jadi langkah serius masyarakat untuk mengantisipasi kecurangan yang terjadi saat pemilu dan mengawal agar berjalan secara jujur juga demokratis.

    Sebagai informasi, kecuranganpemilu.com dikelola secara kolektif oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Situs ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya.

    (fay/fay)

  • Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ombudsman RI mengungkap penutupan tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara membuat ekonomi warga sekitar sulit.

    Adapun aktivitas tambang di blok tersebut dihentikan sementara buntut kasus korupsi sejak pertengahan 2023 lalu.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menuturkan pihaknya telah melakukan pantauan langsung di lapangan pada September 2023. Hasilnya, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mandiodo menyebut penutupan tambang berdampak pada perekonomian warga.

    “Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk,” tutur Hery dalam acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo, Selasa (23/1).

    Sementara, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat Desa Tapuemea, jumlah pengangguran kian meningkat setelah tambang ditutup. Pasalnya, pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.

    Hery mengatakan masyarakat sekitar tambang pun tidak bisa lagi bertani karena semua lahan sudah tidak produktif. Hal itu disebabkan oleh rusaknya ekosistem dan lingkungan buntut aktivitas tambang.

    Ia juga menuturkan pertambangan mempunyai dampak positif terhadap masyarakat setempat. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Masyarakat setempat berharap operasional tambang di Blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula,” imbuh Hery.

    Hery menuturkan keluhan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Tapunggaya. Ia menyebut kondisi ekonomi warga di desa itu cukup baik sebelum ada penutupan tambang.

    “Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di Blok Mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” tutupnya.

    Oleh karena itu, Ombudsman pun memberi sarana agar Kementerian ESDM dan Antam mengaktifkan kembali kegiatan operasional tambang Blok Mandiodo.

    Namun, pengaktifan kembali itu harus dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Begitu juga terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hery.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan dirjen mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RJ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal.

    Adapun tambang nikel ilegal itu berada di wilayah IUP Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga pejabat Kementerian ESDM lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.

    (mrh/pta)

  • Pelaku Penusukan di Lebak Surabaya Masih Berkeliaran Bebas

    Pelaku Penusukan di Lebak Surabaya Masih Berkeliaran Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penusukan warga Lebak Surabaya masih berkeliaran. Diketahui, dalam peristiwa penusukan yang terjadi Rabu (20/12/2023) kemarin, Edi Santoso harus menerima 3 luka tusuk di perut dan luka baret di bagian leher karena sempat dijerat kawat oleh pelaku.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku telah melarikan diri usai melakukan aksinya. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan secara mendalam.

    “Belum (tertangkap) mas. Dua hari yang lalu, tak grebek rumahnya nihil,” katanya, Sabtu (30/12/2023) malam.

    Dari peristiwa ini, polisi masih memeriksa dua orang. Yakni saksi kunci yang sempat ditanya oleh para pelaku terkait keberadaan Edi. Satu lainnya adalah korban penusukan.

    Diketahui, Edi Santoso ditusuk oleh tetangganya sendiri bernama Aji dan Arif. Dua orang yang dalam kondisi mabuk itu menusuk Edi tepat di depan putrinya yang masih berusia 10 tahun. Selain Aji dan Arif, ada 1 pelaku lain yang belum diketahui identitasnya. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu bertugas berjaga di atas motor. Sedangkan Aji dan Arif yang masuk ke rumah Edi untuk melakukan eksekusi.

    Sebelum melakukan eksekusi, Aji dan Arif sempat menyapa saksi kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan dan menanyakan apakah Edi ada di rumah. Oleh saksi kunci lantas dijawab bahwa Edi ada dirumah.

    Saat itulah kedua pelaku langsung minta izin untuk masuk ke rumah Edi. Karena tidak punya pikiran buruk, saksi kunci mempersilahkan. Hanya berselang 5 menit, terdengar suara teriakan dari putri korban. Saksi kunci lantas berlari ke arah rumah Edi. Saat itu ketiga pelaku langsung lari dan kabur. (ang/ted)

  • Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan banyak prestasi yang sangat mengagumkan selama tahun 2023 ini. Secara institusi, Kejari Tipe B yang berada di Surabaya ini berhasil meraih Juara 1 dengan predikat terbaik untuk masing-masing dua kategori penilaian.

    Dalam analisis dan evaluasi (anev) refleksi akhir tahun yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan dalam hal penanganan perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat penghargaan sebagai Juara 1.

    Sebelumnya pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Tanjung Perak Surabaya ketika itu dijabat Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menjadi saksi dan menerima secara langsung penghargaan untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya yang meraih Juara 1 mengalahkan Kejari se-Indonesia.

    “Meski hanya Kejari Tipe B, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai terbaik dan paling banyak menyelesaikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),” papar Ricky.

    Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ricky Setiawan Anas, periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

    Mantan Kajari Kabupaten Bekasi ini kembali melanjutkan, dalam capaian kinerja, bidang Pembinaan, tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah menyetorkannya ke kas negara.

    “Adapun PNBP yang telah disetorkan Bidang Pembinaan ke kas negara sepanjang tahun 2023 ini jumlahnya Rp. 2.807.999.296,” kata Ricky.

    Bidang Intelijen tak mau kalah sepanjang 2023 ini juga telah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk bidang intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan, telah berperan aktif dalam mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Surabaya Timur senilai Rp. 500 milyar.

    Selain berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah membuat sejumlah inovasi yang akhirnya menjadi pilot project kejari se-Indonesia.

    “Terobosan-terobosan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi yang telah dibuat Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak itu seperti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah dan Dongeng Hukum Bersama Jaksa yang pesertanya adalah anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Ricky.

    Menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng, lanjut Ricky, yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.

    Bidang Pidana Umum, sepanjang tahun 2023 telah menerima SPDP sebanyak 1537 berkas, melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara, eksekusi perkara sebanyak 1047, dan telah melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara dengan perincian 41 perkara tindak pidana umum biasa dan 14 perkara narkotika.

    Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak yang telah menorehkan prestasi dan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, penuntutan sebanyak delapan perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak lima perkara.

    “Selain itu, bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,” imbuh Ricky.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2023 melalui kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi telah menerima lima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK Non Litigasi.

    Melalui kegiatan pertimbangan hukum, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak tiga pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lainnya sebanyak tiga kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 40 kegiatan.

    Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Surabaya sendiri telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 37.100.018.559 dengan rincian Rp. 5.919.031.469 berupa uang dan sebesar Rp.31.180.987.090 berupa asset tanah dan bangunan. [uci/but]

  • Pelaku Penusukan di Lebak Surabaya Masih Berkeliaran Bebas

    3 Pelaku Penusukan Warga Surabaya Sempat Pesta Miras di Lebak Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penusukan warga Surabaya sempat pesta miras (minuman keras) di Lebak Timur. Perlu diketahui, pada Rabu (20/12/2023) petang lalu, warga Lebak Timur bernama Edi Santoso ditusuk tetangganya sendiri di depan anak kandungnya yang masih berumur 10 tahun.

    Supri (36) warga Lebak Timur mengatakan bahwa pelaku Aji, Arif, dan satu lainnya yang belum diketahui identitas sempat pesta miras dari pagi hari. Ia juga sempat menegur para peserta pesta miras untuk berhenti.

    “Ada 8 orang termasuk 3 pelaku. Sudah saya suruh bubar namun tidak dihiraukan,” kata Supri, Minggu (24/12/2023).

    Supri lantas mengetahui ada penusukan pada pukul 18.00 petang. Ia bersama warga Lebak Timur sudah mendatangi rumah-rumah para peserta miras. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa ketiga pelaku akan melakukan penusukan.

    Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari dengan LP/488/B/XII/2023/JATIM/RESTABES SBY/SEK. TBSR, tertanggal 20 Desember 2023. Akibat kejadian itu, putri korban yang berumur 10 tahun trauma. Ia tidak mau pulang ke rumah dan selalu menangis ketika bertemu orang yang tidak dikenal. Korban bernama Edi Santoso juga mengalami 3 luka tusuk di perut, 1 luka sayat di tangan kanan, dan luka gores di leher karena korban sempat dijerat dengan kawat.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/but]

  • Pelaku Penusukan di Lebak Surabaya Masih Berkeliaran Bebas

    Warga Surabaya Ditusuk Tetangga di Depan Anaknya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya, alamat Lebak Timur, ditusuk pisau di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun oleh tetangganya sendiri, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga Lebak Timur yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Dia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario.

    Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan keberadaan Edi ada di rumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk ke rumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023).

    Hanya berselang 5 menit, Hari mendengar suara teriakan anak korban. Ia pun langsung menuju lokasi.

    Saat itu Aji dan Arif langsung melarikan diri bersama pelaku satu lainnya. Hari lantas berfokus untuk menyelamatkan korban.

    “Saya langsung berusaha mencari pertolongan,” imbuh Hari.

    Akibat kejadian ini, anak korban mengalami trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya. Sedangkan Edi Santoso harus dirawat di rumah sakit Soewandhi selama 3 hari.

    Selain luka tusuk, Edi mengalami luka sayat di tangan kanan dan luka gores di leher karena sempat dijerat dengan kawat.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta menyatakan bahwa saat ini petugas sedang memburu pelaku. “Saat ini sudah kami kejar pelakunya,” tegas Aman Hasta. [ang/but]

  • Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah awak media di Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa komunikasi yang dibangun Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik patut mendapat raport merah.

    Pasalnya, setiap kali melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak digubris. Diantaranya dialami oleh Jurnalis Metro TV Bambang Yulianto. Ia mengaku beberapa kali mengirimkan pesan maupun panggilan namun tidak ada jawaban.

    “Kami siap menunjukkan seluruh tangkapan layar berisi upaya konfirmasi yang tak dibalas AKBP Rogib. Bila itu diminta sebagai bukti dan kami hanya dituding asal ngomong,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

    Raport merah itu diberikan setelah Perwira yang akrab disapa Rogib itu dimutasi. Hal itu sebagaimana Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023. Dalam jabatan baru, ia ditugaskan Wadansatbantek Pasgegana Korbrimob Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Sebagai gantinya, kursi Kapolres Bojonegoro akan diduduki AKBP Mario Prahatinto. Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan pemutasian pimpinannya tersebut. “Nggih, leres, (iya, benar),” ungkapnya.

    Sementara, Ketua AJI Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, apa yang selama ini dilakukan AKBP Rogib kepada awak media di Kabupaten Bojonegoro memang sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, kata Dedi, mestinya lebih ramah terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    “Supaya informasi yang disampaikan jurnalis kepada masyarakat atas institusinya bisa lebih akurat, bernilai, serta berimbang,” ujar Dedi.

    Jurnalis MNC Group itu meneruskan, besar harapan AKBP Mario Prahatinto selaku Kapolres Bojoengoro yang baru, lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada awak media. “Kapolres Bojonegoro yang baru wajib lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberi informasi kepada awak media. Itu sudah konsekuensi menjadi pejabat publik,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya terus berlanjut. Terbaru, petugas kepolisian memeriksa 9 saksi untuk mengungkap siapa pelaku penusukan yang menyebabkan korban Fais Ardiansyah (29) warga Sampang Tewas, Minggu (05/11/2023).

    “Sudah ada 9 orang saksi yang kami periksa. Kemungkinan bertambah. Doakan saja karena polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari, Rabu (8/11/2023).

    Polisi masih enggan membahas identitas terduga pelaku penusukan. Saat ini pihaknya sudah mengirimkan anggota untuk memburu pelaku. Untuk tempat usaha Phoenix Club Surabaya, polisi tidak akan membuka segel police line yang dipasang sampai kasus penusukan ini selesai.

    “Sejak pertama informasi diterima, kepolisian tentu sudah mencari keberadaan dari tiap tiap pelaku, untuk tempat usaha kami larang untuk buka terlebih dahulu,” katanya.

    Untuk mencegah hal serupa terjadi, saat ini polisi lebih gencar melakukan patroli di tempat hiburan malam. Ia juga memerintahkan anggotanya untuk terus turun ke lapisan paling bawah masyarakat Tambaksari untuk mencegah prostitusi dan penggunaan narkoba.

    BACA JUGA: Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    “Bukan hanya di Phoenix Club, gerakan cegah kriminalitas, peredaran narkoba, hingga seluk beluk prostitusi, kita tekankan ke pengunjung – pengunjung di tempat hiburan lain,” pungkas Ari.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari. Kejadian itu kini ditangani oleh Polsek Tambaksari.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA: Phoenix Club Surabaya Disegel Polisi, Imbas Tamu Ditusuk hingga Tewas

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/suf]

  • Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya ternyata datang bersama 7 temannya, Minggu (05/11/2023). Hal itu diketahui setelah polisi periksa sejumlah saksi yang ada di hari peristiwa berdarah itu.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan dari 7 orang itu, polisi masih menyelidiki lebih dalam siapa yang ikut menganiaya dan menusuk korban di dada hingga tewas. Ia memastikan bahwa saat ini polisi sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

    “Memang datang sama 7 orang. Tapi kita masih selidiki dari 7 orang itu mana yang melakukan (penusukan dan penganiayaan). Jadi kita masih dalami semuanya,” kata Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (06/11/2023).

    Baca Juga: Ratusan Korban PHK Pabrik Rokok di Blitar Gelar Aksi Duduk Depan Perusahaan Selama 1 Bulan

    Polisi tidak mau berspekulasi terkait kasus ini. Menurut Ari, polisi masih terus melakukan serangkaian penyelidikan baik dari rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan barang bukti lainnya.

    “Mohon bersabar. Biarkan polisi bekerja maksimal agar kasus ini cepat terungkap. Doakan pelaku cepat tertangkap,” tutup Ari Bayu Aji.

    Sebelumnya, Tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (05/11/2023) dini hari. Kejadian itu kini ditangani oleh Polsek Tambaksari.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa. Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Baca Juga: Joget di Depan Masjid Syaikhona Kholil Bangkalan, Tiktoker Minta Maaf

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji membenarkan rentetan peristiwa yang terjadi di Phoenix Club Surabaya. Ia juga membenarkan bahwa korban tewas usai dilakukan penusukan oleh senjata tajam. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan jumlah luka dan penyebab kematian dari tamu Phoenix Club itu.

    “Untuk lukanya dimana kami masih menunggu hasil autopsi mas. Biar pasti,” kata Ari Bayuaji saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (05/11/2023). (ang/ian)

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]