NGO: AJI

  • Basuki berharap sebagai rakyat biasa masih bisa ke Kementerian PUPR

    Basuki berharap sebagai rakyat biasa masih bisa ke Kementerian PUPR

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap sebagai rakyat biasa nantinya bisa ke Kementerian PUPR untuk mengurus hal-hal yang terkait PUPR.

    “Saya ingin sebagai rakyat biasa nanti, kalau mengurus tentang PUPR saya juga masih bisa ke Kementerian PUPR,” ujar Basuki dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

    Dalam kesempatan tersebut, Basuki juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak termasuk jurnalis media massa yang hadir.

    “Saya memang ini hari, 2-3 hari ini memang saya, ini hari-hari yang sangat sulit buat saya untuk melaluinya. Tapi memang saya tahu bahwa ini harus saya hadapi. Karena ada pertemuan pasti ada perpisahan. Ada mulai, ada akhirnya. Ini yang paling saat inilah, mungkin ini sore-sore terakhir kita ketemu di halaman Kementerian PUPR ini. Tapi saya tidak ingin juga ini merupakan hari yang terakhir,” katanya.

    Menurut Basuki, tugas Kementerian PUPR itu hanya satu yakni membelanjakan uang negara untuk pembangunan infrastruktur.

    “Tugas kementerian PUPR itu hanya satu, membelanjakan uang negara. Kalau Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan uang negara, kami bagian dari yang membelanjakan uang negara untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

    Sebagai Menteri PUPR, Basuki mengatakan bahwa pembelanjaan uang negara untuk pembangunan infrastruktur itulah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    “Kalau tagline dari PUPR itu adalah sigap membangun negeri. Tapi kalau ibu Menteri Keuangan, membangun dengan uang kita. Jadi kami mengklik dengan ibu Menteri Keuangan sehingga progres capaian kementerian PUPR dipakai oleh Ibu Menteri Keuangan dan melaporkan pembelanjaan uang kita,” katanya.

    Sebagai informasi, Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Menteri PUPR selama periode 2014-2024.

    Selain menjabat sebagai Menteri PUPR, Basuki juga ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Baca juga: Menteri Basuki sebut usulan bagus pekerja bergaji Rp12 juta dapat FLPP

    Baca juga: Kala Menteri Basuki ajak Sri Mulyani nyanyikan lagu “Menghitung Hari”

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron selama 9 bulan, 2 dari 3 pelaku penusukan warga Lebak Timur, Surabaya pada Desember 2023 lalu ditangkap polisi. Diketahui, Edi Santoso (46) warga Lebak Timur ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang berada di rumah pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan 2 pelaku yang diamankan adalah Mujiono dan Arif. Keduanya diamankan di 2 tempat yang berbeda.

    “Kami menemukan informasi bahwa pada Jumat (10/10/2024) kemarin, pelaku Arif ada di sebuah wilayah di Sukolilo,” kata Aman Hasta, Rabu (16/10/2024).

    Anggota yang mendapatkan informasi lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Dari informasi di lapangan, diketahui Arif bekerja sebagai tukang las.

    “Pelaku Arif ini tukang las, dari situlah kami mencoba menghubungi pelaku seolah pesan pengerjaan tralis pagar.  Nah pada Sabtu pagi (11/10/2024), pelaku terpancing dan bersedia menemui kita untuk membahas tentang jasa las,” tambahnya.

    Arif kemudian diamankan. Ia pun dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. Sari keterangan Arif, diketahui bawah Mujiono tinggal di Gresik dan kerja di Tanjung Perak.

    “Untuk Mujiono berhasil kita tangkap saat dirinya berada di tempat kerja Sekitaran Tanjung Perak,” tutur Aman.

    Sementara itu, pelaku lain bernama Adji saat ini masih buron. Petugas kepolisian masih terus memeriksa Mujiono dan Arif untuk mendapatkan informasi terkait Adji

    “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku utamanya. Dari informasi kedua pelaku yang tertangkap bahwa secara rinci tempat tinggal Adji belum diketahui,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Seorang warga Surabaya ditusuk pisau 3 kali di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/suf]

  • Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Reza Arap Bagi Makanan Jepang ke Demonstran, Netizen Respek

    Jakarta

    Reza Arap turun ke jalan, membagikan logistik makanan Jepang untuk para demonstran di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat kemarin. Aksi bagi-bagi makanan dari pemilik nama asli Reza Oktovian itu banjir pujian dari netizen

    Dari salah satu video yang beredar di medsos, musisi Weird Genius itu mengajak massa aksi kawal putusan MK itu untuk mengambil boks makanan Jepang yang sudah dia siapkan.

    “Makan, makan, makan,” ujarnya. Beberapa orang memanggil nama, Reza Arap pun balas memberikan lambaian tangan dan senyuman.

    Video Reza Arap bagi-bagi makanan kepada peserta demo itu viral dan mengundang komentar warganet. Netizen beramai-ramai memuji laki-laki kelahiran 15 Oktober 1987 tersebut.

    “Reza yg kemarin orasi, reza yg ini bagi logistic. 🔥🔥🔥,” tulis @opu_c*** di Instagram, merujuk pada Reza Rahadian yang sebelumnya ikut unjuk rasa.

    “Sama sama reza , beda muka dan tempat. Dua duanya pejuang 🫵🏻🔥,” kata @justiciam***.

    “Ada Reza Rahardian, Mamat Alkatiri, Arie Keriting, Abdur, Bintang Emon, Reza Arab, Rigen dll mereka peduli nasib bangsa,” sebut @parlindunga***.

    “Open donasi dong bang.. kita yg gak bisa turun ke jalan pengin ikutan nyumbang buat logistik adek2. 🙏,” usul @indahsari6***.

    “Teriakmu ‘makan…makan..makan..’ ada semangat yg sama membara menjaga utuh bangsa ini bang @ybrap #respect #GBU🔥🔥,” puji @verisnaing***.

    Demo kawal putusan MK mengundang masyarakat turun ke jalan, termasuk juga sejumlah tokoh dan seniman Indonesia. Beberapa nama yang hadir menyuarakan kepedulian mereka antara lain Arie Kriting, Yudha Keling, Reza Rahadian, Joko Anwar, Abdel Achrian, Kunto Aji, sampai Andovi Da Lopez.

    (ask/fay)

  • AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    AJI Kediri Kecam Represi Aparat saat Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD

    Kediri (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat pada demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, pada Kamis (23/8/2024).

    AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban atas kekerasan aparat kepolisian dengan luka memar di kaki, tangan, dan badan. Bahkan, salah satu korban ada yang mengalami cedera kepala hingga harus mendapat jahitan.

    Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kediri yang mengatasnamakan Aliansi Sekartaji ini awalnya berjalan tenang dan damai. Diawali dengan long march dari Taman Brantas, sesampainya di depan gedung dewan mereka bergantian memekikkan suara protes pada hukum yang dipermainkan oleh penguasa.

    Demonstrasi itu berakhir ricuh usai tuntutan tidak dipenuhi. Tiga anggota DPRD yang menemui massa bersedia menandatangani surat berisi penolakan revisi UU Pilkada. Pada tuntutan kedua, legislator itu diminta membuat pernyataan langsung berupa video, lalu diunggah ke media sosial. Ketiganya menolak, kemudian kembali masuk ke gedung DPRD.

    Penolakan itu sontak membuat tensi demonstrasi semakin memanas. Massa melemparkan botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRD. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan itu membuat aparat mengambil tindakan represif.

    Polisi membubarkan massa dengan tindakan kekerasan. Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan dan melayangkan tendangan menggunakan sepatu lars ke arah peserta aksi.

    Tindakan aparat kepolisian menggunakan kekerasan pada peserta aksi menambah panjang catatan kelam institusi kepolisian di Rezim Jokowi. Sikap agresif aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap peserta aksi itu dianggap tidak menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

    “Polisi patut memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko.

    Sedangkan kekerasan adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu, kata Agung, sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri 01/2009.

    “Tindakan represi terhadap demonstran menunjukkan kedangkalan pemahaman aparat tentang aturan hukum. Kekerasan yang dilakukan aparat tidak akan memadamkan semangat juang mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Kebrutalan polisi hanya akan menambah eskalasi kemarahan publik serta mendorong lahirnya rentetan aksi lain yang lebih besar,” imbuhnya.

    Atas rentetan kejadian yang dialami peserta aksi Afiliasi Sekartaji, AJI Kediri mendesak:

    1. Kapolres Kediri Kota mengusut tuntas dan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 14 peserta aksi Aliansi Sekartaji di DPRD Kota Kediri

    2. Kapolres Kediri Kota menginstruksikan jajaran dan anggotanya untuk menghentikan kekerasan kepada peserta demonstrasi yang menolak revisi undang-undang pilkada

    3. Kapolres Kediri Kota untuk menghentikan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. [nm/ian]

  • AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi

    Kediri (beritajatim.com) – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri menggelar protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (22/8/2024). AJI Kediri menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

    Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi. Poster-poster itu bertuliskan “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.

    “Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.

    Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

    “Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.

    Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

    Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. “Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi AJI Kediri.

    Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam. [nm/suf]

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)

  • KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    KKJ Sumut: Kematian Wartawan Rico Pasaribu Diduga Akibat Pemberitaan Judi

    Medang (beritajatim.com) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap temuan penting terkait kematian tragis wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dalam insiden kebakaran rumah di Kabupaten Karo.

    “Hasil investigasi mendalam mengindikasikan bahwa jurnalis Tribrata TV ini menjadi korban pembunuhan dengan motif balas dendam atas pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” kata Array A Argus Koordinator KKJ Sumatera Utara dalam keterangan tertulis kepada redaksi beritajatim.com, Selasa 2 Juli 2024.

    Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu.

    Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.

    Masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian, karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.

    Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.

    Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.

    Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp 100 ribu pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.

    Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.

    Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, minta agar berita yang tayang segera ditakedown.

    Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu. Setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.

    Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba.

    Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja.

    Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.

    Ia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti. Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari. Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya.

    Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa HP miliknya terjatuh.

    Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut. Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV.

    Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera didelete.

    Namun, korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

    Pasca kebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban).

    Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

    Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik. (ted)

    Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:

    1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

    2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

    3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

    4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

    5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

    6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A Argus
    Wakil Koordinator KKJ Sumut Prayugo Utomo
    Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane
    Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah
    Kadiv Advokasi PFI Medan Nanda Batubara
    Sekretaris FJPI Sumut Siti Amelia
    Kontras Sumut Ady Yoga Kemit

  • KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    KPU Bacakan Hasil Pileg Kota Malang 2024 Usai MK Tolak Gugatan PSI

    Malang(beritajatim.com) – Usai gugatan PSI soal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 5 atau Lowokwaru dalam Pemilihan Legislatif Kota Malang 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih melalui rapat pleno terbuka pada Selasa, (28/5/2024).

    “Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan (PSI) tidak dapat diterima. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang telah bersifat final,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

    Adapun putusan ini dikeluarkan MK karena PSI mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 kemarin. Putusan MK dibacakan pada 22 Mei 2024 kemarin. Dalam putusan itu, MK tidak memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sehingga penetapan ini dianggap sah.

    “Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan kursi parpol dan anggota dewan terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota Malang,” ujar Aminah.

    Sebelum menetapkan 45 legislator terpilih. KPU Kota Malang mengumumkan perolehan kursi partai politik. Ada 9 parpol yang berhasil mengantar kadernya meraih kursi di DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029.

    9 Parpol ini adalah PDI Perjuangan dengan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.

    Setelah itu, KPU Kota Malang mengumumkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih. Dimulai dari Dapil 1 Klojen ada Arif Wahyudi (PKB), Rimzah (Gerindra) Sony Rudiwiyanto (PDI Perjuangan) Kartika (Golkar) dan Bayu Rekso Aji (PKS) total 5 kursi.

    Lalu Dapil 2 Blimbing yakni, Abdurrohman (PKB) Danny Agung Prasetyo (Gerindra) Eko Herdianto (PDI Perjuangan) Harvard Kurniawan (PDI Perjuangan) Eddy Widjanarko (Golkar) M Dwiky Salsabil Fauza (Nasdem) Asmualik (PKS) Eko Hadi Purnomo (PAN) Aris Ferdianto (Demokrat) dan Donny Victorius (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 3 Kedungkandang, Saniman Wafi (PKB) Ike Kisnawati (PKB) Abdul Wahid (PKB) Nurul Faridawati (Gerindra) Amithya Ratnanggani Siraduhitta (PDI Perjuangan) Agoes Marhaenta (PDI Perjuangan) Suryadi (Golkar) Sri Mulyana (Golkar) Indra Permana (PKS) Akhdiyat Syabril Ulum (PKS) dan Imron (Demokrat) dengan total 11 kursi.

    Dapil 4 Sukun Anas Muttaqin (PKB) Fathol Arifin (PKB) Abu Bakar (Gerindra) Achmad Zakaria (PDI Perjungan) Lea Mahdarina (PDI Perjuangan) Tinik Wijayanti (Golkar) Suyadi (Nasdem) Rokhmad (PKS) Wiwik Sulaiha (Demokrat) Kristina Yuniati (PSI) total 10 kursi.

    Dapil 5 Lowokwaru, Putri Aidillah (PKB) Lelly Thresiyawati (Gerindra) Ginanjar Yoni Wardoyo (Gerindra) I Made Riandiana Kartika (PDI Perjuangan) Anastasya Ida (PDI Perjuangan) Joko Prihatin (Golkar) Dito Arief (Nasdem) Trio Agus Purwono (PKS) dan Rendra Masdrajad Syafaat (PKS) total 9 kursi.

    “Dari 45 itu laki laki ada 33 dan perempuan 12. Sehingga jumlah perempuan memang belum memenuhi 30 persen, ini masih 26 persen. Periode sebelumnya 12 juga,” ujar Aminah. (luc/aje]

  • Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi damai ini digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

    Demo ini mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang sarat pasal-pasal bermasalah. Beberapa pasal yang dikhawatirkan aktivis antara lain:

    – Memberikan kewenangan berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, berpotensi mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.
    – Mengandung ancaman pidana bagi jurnalis yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan tertentu.
    – Membatasi ruang gerak media dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
    – Berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif seperti tim konten Youtube, podcast, dan pegiat media sosial.

    Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, revisi UU Penyiaran ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. “Pasal-pasal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tegasnya.

    Senada dengan Suryanto, Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, mengungkapkan bahwa RUU ini mengancam independensi media dan berpotensi merusak keberimbangan pemberitaan.

    “Kami menuntut dan menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” seru Eben.

    Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga RUU Penyiaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melemahkan demokrasi dan membungkam kritik.

    “RUU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

    Ia juga menilai RUU ini sebagai alat untuk melanggengkan impunitas pelanggaran HAM masa lalu. “Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya. [beq]

  • Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan di Lamongan Longmarch Mundur

    Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan di Lamongan Longmarch Mundur

    Lamongan (beritajatim.com) –  Puluhan wartawan di Kabupaten Lamongan menggelar aksi turun jalan, Senin (27/5/2024). Aksi digelar demi menyuarakan penolakan terhadap pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Penyiaran.

    Adapun puluhan wartawan yang melakukan protes tersebut yakni perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Foto Indonesia (PFI).

    Mereka melakukan aksi longmarch dengan cara berjalan mundur dari Balai Wartawan Lamongan menuju Kantor Pemkab Lamongan yang kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Lamongan. Di sepanjang jalan hingga ke titik lokasi, secara bergantian mereka berorasi menyampaikan 3 (tiga) poin tuntutan.

    Mereka juga membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan, di antaranya hentikan pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama halnya kembali ke Orde Baru, jangan hambat kebebasan pers dan lainnya.

    Koordinator Aksi, Kadam Mustoko menyampaikan bahwa jurnalis meminta kepada DPR RI agar mengkaji ulang draft Revisi UU Penyiaran. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

    “Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang jadi perhatian khusus jurnalis,” ungkap Kadam.

    Puluhan wartawan saat berorasi menolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Lamongan.

    Mengenai pilihan untuk melakukan aksi jalan mundur ini, Kadam menegaskan bahwa hal itu sebagai simbol atas mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    “Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft Revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Libatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dalam kajian draft,” tegasnya.

    Selebihnya, Kadam yang juga Ketua PWI Lamongan itu mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal Revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

    “Mari kita kawal bersama Revisi UU Penyiaran. Kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis harus terus ditegakkan,” imbuhnya.

    Setibanya di depan Kantor Pemkab Lamongan, puluhan wartawan itu diterima oleh Sekretaris Daerah Lamongan Moh. Nalikan. Pada kesempatan ini, pihaknya mendukung penuh atas tuntutan dan aspirasi yang dilayangkan oleh insan pers di kota soto.

    “Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” ujar Nalikan saat menemui massa.

    Sementara itu, saat tiba di Kantor DPRD Lamongan, puluhan wartawan ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Keduanya turut memberikan dukungan atas aspirasi wartawan.

    Tak hanya itu, keduanya bahkan bakal meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” ujar Aqib.

    Setelah puas berorasi di Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, puluhan wartawan kemudian berangsur-angsur meninggalkan lokasi. Mereka kembali ke Kantor Balai Wartawan Lamongan yang berada di Jalan Kombespol Duriyat, dengan dikawal petugas kepolisian. [riq/but]