NGO: ACT

  • Harga Bitcoin Terus Meroket Pecahkan Rekor, Ini Penyebabnya

    Harga Bitcoin Terus Meroket Pecahkan Rekor, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Harga koin kripto Bitcoin terus melambung tinggi. Bahkan baru-baru ini melewati rekor tertinggi sepanjang sejarah di kisaran US$ 93.000 atau Rp 1.472.190.000 (Rp 1,47 miliar jika dihitung dalam kurs Rp 15.830 per dolar AS).

    Tidak hanya nilai jualnya yang terus bertambah, kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini sudah menembus lebih dari US$ 1,77 triliun atau Rp 28.019,1 triliun. Kondisi ini membuat Bitcoin melampaui kapitalisasi pasar perak (US$ 1,70 triliun atau Rp 26.911 triliun) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.

    Saat ini, kapitalisasi pasar Bitcoin hanya berada di bawah emas (US$ 17,23 triliun), Nvidia (US$ 3,63 triliun), Apple (US$ 3,4 triliun), Microsoft (US$ 3,16 triliun), Google (US$ 2,2 triliun), Amazon (US$ 2,2 triliun), dan Saudi Aramco (US$ 1,79 triliun) dalam peringkat aset terbesar dunia.

    CEO sekaligus pendiri Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pergerakan pasar Bitcoin yang terus meningkat ini sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut.

    “Pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus US$ 1,77 triliun adalah bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (17/11/2024).

    “Lonjakan harga Bitcoin yang melewati level US$ 93.000 mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” sambungnya lagi.

    Selain itu optimisme atas kemenangan Donald Trump sebagai Presiden baru AS, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan para investor bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital ini akan segera hadir.

    “Saya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan Amerika, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025,” papar Oscar.

    “Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto,” terangnya lagi.

    Menurutnya selain faktor-faktor tadi, faktor pendorong lainnya seperti sentimen inflasi juga memberikan dampak pada pergerakan harga Bitcoin. Misalkan saja pada Rabu (13/11) kemarin saat inflasi di AS tercatat sebesar 2,6% YoY atau naik dari periode sebelumnya yang sebesar 2,4%.

    Kenaikan sebesar 0,2% ini sebetulnya masih dalam perhitungan konsensus, sehingga seharusnya kenaikan inflasi ini memberikan pandangan positif terhadap dolar. Namun, kripto Bitcoin justru mengalami kenaikan dan berhasil mencapai all-time high (ATH), mencerminkan antusiasme investor terhadap adopsi Bitcoin di tengah kondisi ekonomi saat ini.

    “Dengan inflasi tinggi, Bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” katanya.

    Karena itu, Oscar optimis bahwa Bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.

    (kil/kil)

  • Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi

    Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi

    Ilustrasi – Bitcoin. (ANTARA/HO-Indodax)

    Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus 1,77 triliun dolar AS dinilai menunjukkan semakin diterimanya aset digital tersebut di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial. CEO Indodax Oscar Darmawan, menyatakan lonjakan harga Bitcoin yang melewati level 93.000 dolar AS mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” ujarnya.

    “Momen ketika Bitcoin melampaui nilai perak adalah sebuah sejarah penting. Dulu, perak pernah menjadi mata uang di dunia sebelum akhirnya digantikan oleh emas,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Harga Bitcoin terus melambung melewati level 93.000 dolar AS, dengan kapitalisasi pasar menembus lebih dari 1,77 triliun dolar AS, membuat Bitcoin melampaui market capital perak ( 1,70 triliun dolar AS) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.

    Saat ini, Bitcoin berada di bawah emas (17,23 triliun dolar AS), Nvidia (3,63 triliun dolar AS), Apple (3,4 triliun dolar AS), Microsoft (3,16 triliun dolar AS), Google (2,2 triliun dolar AS), Amazon (2,2 triliun dolar AS), dan Saudi Aramco (1,79 triliun dolar AS) dalam peringkat aset terbesar dunia.

    Oscar menyatakan, pada Oktober 2024 kenaikan inflasi 2,6 persen YoY sebagai faktor penting dalam lonjakan harga bitcoin.

    “Dengan inflasi tinggi, bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” katanya.

    Selain itu, lanjutya, pihaknya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan Amerika, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025.

    “Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto,” katanya.

    Menurut dia, pencapaian Bitcoin sebagai salah satu aset terbesar dunia merupakan penanda penting bagi industri kripto yang sedang tumbuh. Status ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto dan mendorong adopsi yang lebih luas.”

    Oscar optimistis Bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.

    Sumber : Antara

  • Jadi Pilihan Utama Investasi, Bitcoin Salip Perak sebagai Aset Terbesar ke-8 Dunia

    Jadi Pilihan Utama Investasi, Bitcoin Salip Perak sebagai Aset Terbesar ke-8 Dunia

    Jakarta: Harga bitcoin terus melambung melewati level USD93 ribu dengan kapitalisasi pasar menembus lebih dari USD1,77 triliun. Hal ini membuat bitcoin melampaui kapitalisasi pasar (market cap) perak (USD1,70 triliun) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.
     
    Saat ini, bitcoin berada di bawah emas dengan total aset mencapai USD17,23 triliun, Nvidia (USD3,63 triliun), Apple (USD3,4 triliun), Microsoft (USD3,16 triliun), Google (USD2,2 triliun), Amazon (USD2,2 triliun), dan Saudi Aramco (USD 1,79 triliun).
     
    CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pencapaian kapitalisasi pasar bitcoin yang kini menembus USD1,77 triliun menjadi bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial.
    “Lonjakan harga bitcoin yang melewati level USD93 ribu mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” tutur Oscar dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2024.
     
    Oscar menambahkan, momen bitcoin melampaui nilai perak menjadi sebuah sejarah penting. “Dulu, perak pernah menjadi mata uang di dunia sebelum akhirnya digantikan oleh emas,” imbuh dia.
     
    Adapun pergerakan pasar ini sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut. Selain itu, optimisme atas kemenangan Trump, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan regulasi yang lebih mendukung aset digital akan segera hadir.
     
    Selain faktor-faktor di atas, faktor pendorong lainnya seperti sentimen inflasi juga memberikan dampak pada harga bitcoin. Pada Rabu, 13 November 2024, inflasi di Amerika Serikat (AS) tercatat sebesar 2,6 persen (yoy), naik dari periode sebelumnya yang sebesar 2,4 persen.
     
    Kenaikan 0,2 persen ini masih dalam range konsensus, sehingga seharusnya memberikan pandangan positif terhadap dolar. Namun, bitcoin justru mengalami kenaikan dan berhasil mencapai all-time high (ATH), mencerminkan antusiasme investor terhadap adopsi bitcoin di tengah kondisi ekonomi saat ini.
     

     

    Jadi aset lindung nilai (safe haven)

    Di sisi lain, Oscar menyoroti data CPI AS untuk periode Oktober 2024 yang mencatat kenaikan inflasi sebesar 2,6 persen (yoy) sebagai faktor penting dalam lonjakan harga bitcoin.
     
    “Dengan inflasi tinggi, bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” tutur dia.
     
    Selain itu, Oscar juga melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan AS, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2025.
     
    “Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto,” jelas dia.
     
    Oscar bilang, pencapaian bitcoin sebagai salah satu aset terbesar dunia merupakan penanda penting bagi industri kripto yang sedang tumbuh. “Status ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto dan mendorong adopsi yang lebih luas,” yakin dia.
     
    Oscar juga optimis bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Pemerintah Siapkan Jurus buat Atasi Serbuan Barang Impor Asal China

    Pemerintah Siapkan Jurus buat Atasi Serbuan Barang Impor Asal China

    Jakarta

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi serbuan impor dari China. Gempuran produk impor tersebut merupakan dampak dari kebijakan Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan bea masuk produk asal China hingga 60%.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan Trump tengah menyiapkan kebijakan tarif impor untuk semua produk, terutama dari China. Dengan semakin tingginya bea masuk, Susiwjono menilai akan semakin membebani China.

    “Mereka (AS) sudah menyampaikan akan mengenakan tarif 10% hingga 60% untuk semua produk impor, terutama dari China. Nah itu pasti akan berdampak serius terhadap konstelasi perdagangan. Pasti produk-produk China nanti menjadi terbebani dengan tarif bea masuk impor yang 60%, sehingga neraca perdagangannya akan bergeser,” kata Susiwijono saat ditemui di Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

    Susiwijono menerangkan kenaikan tarif impor tersebut juga dapat memicu China untuk mengalihkan negara tujuan ekspornya dari AS ke negara lainnya, termasuk Indonesia. Hal inilah yang menjadi wanti wanti pemerintah.

    Sebagai informasi, terpilihnya Trump kembali berpotensi melanjutkan kebijakan yang pernah diterapkan pada masa menjabatnya dahulu, 2017-2021. Kebijakan yang dikenal “America First” ini akan menerapkan kenaikan tarif impor barang dari China hingga 60% untuk semua produk. Kemudian tarif sebesar 10% terhadap semua produk impor asing, selain China.

    Meski begitu, Susiwijono mengaku tarif bea masuk tinggi oleh AS ini juga ikut membawa dampak positif bagi Indonesia, salah satunya kebijakan Inflation Reduction Act (IRA).

    “Kebijakan IRA itu karena dari China dilarang ekspor langsung ke AS, maka banyak juga industri yang ke kita. Sebenarnya, semua perkembangan global, kita punya banyak pengalaman yang justru bisa kita ambil manfaatnya yang luar biasa,” jelas Susiwijono.

    Terkait kebijakan Indonesia ke depan dalam menghadapi AS, Susiwijono menyebut Indonesia telah menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping.

    “Sebenarnya kita sudah menyampaikan lengkap beberapa hal dalam forum pertemuan (Prabowo dengan Xi Jinping). Jadi semua kebijakan kita ke depan sudah dibahas lengkap kemarin, dan sinyalnya sangat positif sekali. Pemerintah China sangat mengapresiasi,” imbuh Susiwijono.

    Tonton juga Video: Banjir Produk Impor China, Jokowi Minta Pasar Domestik Dilindungi

    (kil/kil)

  • RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 

    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 

    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.

    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 

    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 

    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 

    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
     
    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
     
    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 
    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 
     
    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
     
    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.
     
    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.
     
    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.
     
    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 
     
    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
     
    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
     
    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 
     
    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.
     
    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
     
    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 
     
    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
     
    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Kondisi RS Pelabuhan Jakarta Terkait Insiden Kebakaran di Kopegmar

    Kondisi RS Pelabuhan Jakarta Terkait Insiden Kebakaran di Kopegmar

    Jakarta

    Kebakaran terjadi di area dekat Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Utara pada Minggu (10/11/2024) pukul 02.17 WIB. Diketahui, kebakaran berasal dari kantin luar area Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta.

    Objek yang terbakar merupakan gedung milik Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) yang letaknya berdekatan dengan pagar rumah sakit.

    “Objek gedung Kopegmar (arsip & logistik) dan gedung kantin,” demikian laporan yang disampaikan oleh Command Center Damkar DKI Jakarta, Minggu (10/11/2024).

    Manajemen Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta memastikan kebakaran tersebut terjadi di luar area pelayanan rumah sakit. Penjalaran api pun berhasil dicegah karena situasi ditangani dengan cepat.

    Diketahui, mobil pemadam kebakaran Jakarta Utara yang dikerahkan ke lokasi total berjumlah 16 unit dengan 80 personel. Insiden kebakaran tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 05.00 WIB.

    “Aksi cepat tanggap tidak lepas dari kesigapan tim K3 RS Pelabuhan Jakarta melalui prosedur awal tanggap darurat kebakaran serta kesiapan fasilitas pemadaman api (hydrant) rumah sakit, yang kemudian segera menghubungi unit pemadam kebakaran Jakarta Utara,” kata Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta dalam pernyataan yang diterima detikcom, Minggu (10/11).

    “Kesigapan para petugas RS Pelabuhan Jakarta ini dikarenakan lokasi kebakaran berdekatan dengan pagar rumah sakit,” sambungnya.

    Pihak manajemen mengungkapkan insiden tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada gedung rumah sakit. Mereka memastikan seluruh aktivitas dan layanan di RS masih beroperasi dengan normal.

    Selain itu, manajemen RS memastikan tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut. Pihaknya sangat berterima kasih atas aksi cepat dari seluruh pihak terkait dalam menangani insiden kebakaran tersebut.

    “RS Pelabuhan tetap memberikan layanan kesehatan optimal seperti hari biasa kepada seluruh pasien dan masyarakat. Kami sampaikan pula bahwa pada insiden kebakaran ini tidak terdapat korban jiwa dan RS Pelabuhan Jakarta tidak mengalami kerugian material sebagaimana termuat pada pemberitaan online,” pungkasnya.

    (sao/kna)

  • DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menantang DPR periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hardjuno berharap DPR tak terjebak dalam polemik diksi dalam RUU tersebut dari diksi perampasan menjadi diksi pemulihan aset.

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

    Menurut Hardjuno, polemik diksi kata perampasan dan pemulihan aset dalam RUU tersebut, di Baleg DPR beberapa waktu lalu, sebenarnya menunjukkan DPR tidak serius membahas dan mengesahkan RUU ini. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,” tandas dia.

    Hardjuno mengatakan RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

    Karenya, kata Hardjuno, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

    Hardjuno mengakui polemik ini mungkin berasal dari kerumitan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Dijelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

    Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    “Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisasi melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi,” ungkap dia.

    Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung,” jelas dia.

  • Trump Jadi Presiden, Saham Nvidia Meroket

    Trump Jadi Presiden, Saham Nvidia Meroket

    Jakarta

    Kemenangan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat berdampak pada saham Nvidia yang langsung meroket dan menjadi perusahaan paling bernilai di dunia.

    Nilai saham Nvidia langsung meroket dan memecahkan rekor valuasi. Nvidia menjadi perusahaan pertama dalam sejarah yang mencatatkan valuasi USD 3,6 triliun atau sekitar Rp 56.365 triliun.

    Saham perusahaan pembuat chip AI terbesar ini naik 2,2% setelah kemenangan kandidat dari Partai Republik itu. Para investor optimistis soal potongan pajak dan dukungan regulasi yang bakal menguntungkan Nvidia.

    Pada hari kemenangan Trump itu saham Nvidia ditutup dengan valuasi USD 3,65 triliun, memecahkan rekor kapitalisasi pasar Apple yang hanya USD 3,57 triliun pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada hari yang sama, saham Apple ditutup dengan valuasi USD 3,44 triliun, atau naik 2,1%, dan saham Microsoft ditutup dengan nilai USD 3,16 triliun dengan kenaikan 1,25%, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (8/11/2024).

    Sementara itu S&P 500 technology index meroket 4% dalam dua sesi sejak Trump memenangkan pilpres.

    Pertumbuhan nilai saham Nvidia belakangan memang sangat pesat berkat kesuksesannya menguasai pasar chip AI yang sedang booming. Saham Nvidia sudah naik sebanyak 12% selama November 2024, dan valuasinya sudah meningkat tiga kali lipat selama 2024.

    Analis memprediksi Nvidia akan mengalami peningkatan pemasukan hingga 80% menjadi USD 32,9 miliar dalam laporan keuangannya yang akan dirilis pada 20 November mendatang.

    Pada Juni 2024 lalu, Nvidia sempat menjadi perusahaan dengan nilai tertinggi di dunia sebelum akhirnya disalip lagi oleh Apple dan Microsoft. Ketiga raksasa teknologi ini sudah saling menyalip soal valuasi selama beberapa bulan ke belakang.

    Dampak kemenangan Trump ini berbeda-beda untuk setiap perusahaan. TSMC misalnya, mereka malah ketar-ketir setelah kemenangan Trump.

    Mereka menghadapi ketidakpastian terkait pendanaan dari peraturan CHIPS Act, yang penting bagi ekspansi mereka di Amerika Serikat, usai Donald Trump menang dalam pemilihan presiden.

    Trump tidak menyetujui CHIPS Act, yang disahkan di bawah Presiden Joe Biden bulan Agustus 2022. Undang-undang tersebut mendukung produksi chip domestik AS dengan mendanai pembangunan pabrik semikonduktor di tanah Amerika.

    Saat tampil di podcast Joe Rogan, Trump mengatakan alih-alih CHIPS Act yang disebutnya sangat buruk, ia akan menerapkan tarif untuk membuat perusahaan teknologi memproduksi semikonduktor di AS.

    Intel, TSMC, dan Samsung merupakan penerima dana CHIPS ACT terbesar, masing-masing USD 8,5 miliar, USD 6,6 miliar, dan USD 6,4 miliar. TSMC dan Samsung juga dijanjikan pinjaman pemerintah dan kredit pajak investasi, yang dapat diubah ketentuannya oleh Trump.

    (asj/fay)

  • Nasib Industri Kendaraan Listrik di Tangan Donald Trump

    Nasib Industri Kendaraan Listrik di Tangan Donald Trump

    Jakarta

    Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah mengalahkan Kamala Harris. Nasib industri otomotif, khususnya kendaraan listrik, di tangan Donald Trump diprediksi berada dalam periode ketidakpastian.

    Dikutip CNBC, kemenangan Donald Trump atas Kamala Harris diperkirakan akan membawa industri kendaraan listrik Amerika Serikat ke dalam periode ketidakpastian. Diketahui, Partai Republik yang dipimpin Trump sebagian besar mengutuk kendaraan listrik. Mereka menyebut kendaraan listrik terlalu dipaksakan untuk konsumen.

    Trump telah berjanji untuk mencabut atau menghilangkan banyak standar emisi kendaraan di bawah Badan Perlindungan Lingkungan serta insentif untuk mempromosikan produksi dan adopsi kendaraan listrik peninggalan pemerintahan Biden, seperti Undang-Undang Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act/IRA).

    Banyak investasi dalam hal produksi kendaraan listrik di bawah undang-undang IRA. Orang dalam industri otomotif dan pejabat lainnya mengatakan akan sulit bagi Trump untuk benar-benar memusnahkan IRA. Namun, Trump bisa saja menghentikan dana atau membatasi subsidi kendaraan listrik melalui perintah eksekutif atau tindakan kebijakan lainnya.

    “Setiap kali ada perubahan pemerintahan, itu adalah waktu yang menarik bagi industri karena kita harus melalui kebijakan dan peraturan baru dan harus memberi tahu orang-orang baru tentang siapa kita dan apa yang kita lakukan,” kata David Christ, Wakil Presiden Grup dan Manajer Umum Toyota Amerika Utara.

    “Pemerintahan terkadang berubah setiap empat tahun, jadi kami tidak benar-benar melakukan banyak modifikasi strategi,” katanya.

    Beberapa analis Wall Street berspekulasi bahwa produsen mobil khususnya perusahaan Detroit seperti General Motors dan Ford Motor akan menjadi pemenang terbesar di masa jabatan Trump.

    “Kami melihat F (Ford) dan GM sebagai penerima manfaat utama dari pemerintahan Trump,” kata analis BofA Securities John Murphy. “Rezim lingkungan saat ini akan menekan bisnis inti dari (produsen mobil) lama untuk melakukan dekarbonisasi pada akhir dekade ini sambil beralih dengan cepat ke portofolio EV.”

    Toyota juga bisa diuntungkan jika regulasi kendaraan listrik dikurangi atau dihilangkan. Sebab, produsen mobil Jepang itu belum berinvestasi pada kendaraan listrik murni. Toyota lebih banyak menggarap kendaraan hybrid.

    (rgr/dry)

  • Apple bakal Kena Denda di Uni Eropa Gara-Gara Tak Penuhi Aturan? – Page 3

    Apple bakal Kena Denda di Uni Eropa Gara-Gara Tak Penuhi Aturan? – Page 3

    Sementara itu,  belum lama ini Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum lama ini mengungkapkan kalau ia menerima sebuah panggilan dari CEO Apple Tim Cook.

    Dalam panggilan tersebut, Trump mengklaim kalau bos Apple Tim Cook memberi tahunya tentang Apple yang dikenai sanksi denda di wilayah Uni Eropa.

    Sebagaimana dikutip Tech Times, Selasa (22/10/2024), menurut telepon tersebut, Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar atau setara Rp 263,7 triliun di wilayah Eropa karena berbagai investigasi terhadap mereka.

    Masih berdasarkan informasi, Apple kini dikabarkan menghadapi denda ini. Perusahaan disebut-sebut akan membayar sejumlah besar denda sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).

    Informasi dari Donald Trump ini terungkap dari podcast PBD Patrick Bet-David di YouTube yang menampilkan calon presiden dari Partai Republik tersebut.

    Dalam podcast itu, Trump berbicara tentang masalah politik dan peristiwa terkini lainnya. Ketika ditanya tentang ekonomi, ia mengungkap, belum lama ini dirinya menerima kabar dari CEO Apple Tim Cook bahwa perusahaan menghadapi denda USD 15 miliar di Uni Eropa.