NGO: ACT

  • Dukung Revisi UU Penyiaran Dibahas Lagi, KPI Tekankan Perlu Penyesuaian dengan Era Digital

    Dukung Revisi UU Penyiaran Dibahas Lagi, KPI Tekankan Perlu Penyesuaian dengan Era Digital

    Surabaya (beritajatim.com) – Revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 resmi kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menyambut baik langkah DPR RI tersebut dan menyatakan dukungan penuh atas inisiatif pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

    “Kami pastinya mendukung langkah legislatif untuk merevisi UU Penyiaran. Karena memang UU Penyiaran kita sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu untuk disesuaikan,” ujar Tulus Santoso saat mengunjungi Radio Suara Surabaya, Jumat (11/4/2025).

    Sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak langsung pada dinamika sektor penyiaran, terutama maraknya paparan konten audio visual melalui platform digital.

    “Kehadiran UU Penyiaran untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya publik, yakni frekuensi tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. TV dan radio melalui UU Penyiaran tahun 2002 sudah diatur sangat ketat, tapi bagaimana dengan konten audio visual yang saat ini penetrasinya lebih masif dan hadir setiap waktu digenggaman masyarakat melalui gawai,” jelasnya.

    Menurut Tulus, pertanyaan dari masyarakat terkait konten di media digital semakin sering muncul saat KPI melakukan sosialisasi atau edukasi publik. Banyak masyarakat merasa terganggu dengan konten visual yang dinilai meresahkan, namun belum tersentuh oleh regulasi saat ini.

    Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran bisa mengancam kebebasan pers dan ekspresi, Tulus menilai perlu ada ruang dialog terbuka agar tak terjadi salah persepsi antara publik dan pembuat undang-undang.

    “Menurut saya, kekhawatiran wajar muncul. Tapi spirit revisi inikan untuk perlindungan publik, termasuk industri tempat dimana insan pers bekerja. Sehingga, kita harus juga sama-sama mengawal dan berdialog dengan pembuat undang-undang. Sehingga persepsinya bisa sama. Pertaruhan yang bahaya menurut saya kalau DPR dan pemerintah ingin membungkam pers,” ungkapnya.

    Soal isu perluasan pengaturan terhadap konten di media sosial, Tulus menganggap bahwa penolakan sebagian pihak lebih disebabkan oleh belum seragamnya pemahaman publik soal batasan konten yang patut diatur.

    “Kalau kita sering membuat konten yang positif, edukatif, kemudian kita juga enggan dengan konten yang sekadar mempertontonkan sensualitas, maka seharusnya pengaturan itu menjadi baik,” katanya.

    Saat ditanya apakah negara mampu mengatur konten digital, Tulus mengakui tantangannya besar. Namun, ia menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam.

    “Banyak negara dipusingkan dengan perkembangan platform digital. Tapi apakah kemudian Indonesia hanya diam saja. Eropa bisa mengeluarkan Audio Visual Media Service Directive Act, 2018. Mereka mengatur konten audio visual. Tentu bentuk pengaturannya berbeda dengan Free To Air (FTA). Selain itu, kami juga tidak dalam posisi bahwa media baru harus diatur KPI. Kami memasrahkan pada pembuat Undang-Undang. Semangat kami adalah, bahwa negara harus hadir dan kita tidak boleh kebobolan jika memang ingin melindungi masyarakat,” tegas Tulus.

    Sejauh ini, dalam pembahasan revisi tahun ini, sejumlah pemangku kepentingan sudah diundang kembali oleh DPR. Termasuk di antaranya asosiasi lembaga penyiaran yang menyuarakan keluhan soal ketimpangan regulasi antara media konvensional dan digital, yang dinilai membuat persaingan tidak seimbang. [beq]

  • Gen Z Dilarang Live Streaming di Instagram, Ini Alasannya

    Gen Z Dilarang Live Streaming di Instagram, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Meta, perusahaan induk dari Instagram, Facebook, dan Messenger, mengumumkan perluasan langkah-langkah keamanan bagi pengguna remaja di platformnya.

    Salah satu kebijakan baru yang diumumkan adalah pelarangan fitur siaran langsung (live streaming) di Instagram bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, kecuali mendapat izin dari orang tua.

    Tak hanya itu, Meta juga mewajibkan izin orang tua untuk menonaktifkan fitur pemblokiran gambar yang mengandung dugaan ketelanjangan di pesan langsung (direct messages/DM).

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Meta memperluas sistem akun remaja dari Instagram ke Facebook dan Messenger.

    Meta sebelumnya telah memperkenalkan akun remaja di Instagram yang secara default membatasi akses dan memungkinkan orang tua mengatur batas waktu penggunaan aplikasi, memblokir akses di jam tertentu, hingga memantau akun yang berinteraksi dengan anak mereka.

    Kini, sistem yang sama akan diterapkan di Facebook dan Messenger, dimulai dari AS, Inggris, Australia, dan Kanada.

    Pengguna berusia 16 dan 17 tahun tetap akan mendapatkan pengaturan pembatasan secara default, namun mereka diizinkan mengubah pengaturan secara mandiri.

    Sementara itu, pengguna di bawah 16 tahun hanya dapat mengubah pengaturan dengan persetujuan orang tua.

    Meta mengklaim lebih dari 54 juta remaja di bawah 18 tahun telah menggunakan akun remaja di Instagram, dan lebih dari 90% pengguna usia 13 hingga 15 tahun tetap menggunakan pengaturan default tersebut.

    Kebijakan ini mendapat sambutan dari NSPCC, lembaga perlindungan anak terkemuka di Inggris. Namun, mereka menekankan bahwa langkah ini belum cukup.

    “Agar perubahan ini benar-benar efektif, Meta harus mengambil langkah proaktif agar konten berbahaya tidak menyebar di platform mereka sejak awal,” kata Matthew Sowemimo, Kepala Kebijakan Keamanan Anak Online di NSPCC, dikutip dari The Guardian, Rabu (9/4/2025).

    Pengumuman Meta ini bertepatan dengan implementasi Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act) di Inggris.

    Sejak Maret, semua platform digital termasuk Facebook, Google, X (dulu Twitter), hingga OnlyFans diwajibkan mencegah dan menghapus konten ilegal seperti pelecehan seksual anak, penipuan, hingga materi terorisme.

    Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak dari konten yang berpotensi membahayakan, seperti konten terkait bunuh diri dan menyakiti diri sendiri.

    Berbicara pada saat pembatasan Instagram diluncurkan, presiden urusan global Meta saat itu, Nick Clegg, mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menggeser keseimbangan yang menguntungkan orang tua dalam hal penggunaan kontrol orang tua.

    Pengumuman ini muncul beberapa hari setelah Clegg mengatakan bahwa orang tua cenderung tidak menggunakan langkah-langkah keamanan anak.

    (fab/fab)

  • 50 Ribu Warga Korsel Teken Petisi ‘UU Kim Soo Hyun’, Minta Usia Minor Dinaikkan

    50 Ribu Warga Korsel Teken Petisi ‘UU Kim Soo Hyun’, Minta Usia Minor Dinaikkan

    Jakarta

    Di tengah kontroversi aktor Kim Soo Hyun di Korea Selatan, sebuah petisi berjudul ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun’ atau ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ beredar di negara tersebut. Petisi yang sudah ditandatangani sekitar 50 ribu warga Korsel itu mendesak penerbitan undang-undang untuk menaikkan batas usia persetujuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

    Diberitakan All Kpop pada Rabu (9/4/2025), petisi yang berada di laman Majelis Nasional itu kini sudah diteken lebih dari 50 ribu orang hingga pukul 15.00 waktu Korea Selatan.

    Angka tersebut sudah melebihi batasan minimal persyaratan sebuah petisi untuk dibawa ke Komite Majelis Nasional terkait dan diproses untuk digodok menjadi perundang-undangan.

    Warga Korea Selatan secara hukum menjadi dewasa pada usia 19 tahun. Berdasarkan hukum Korea, melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur antara 13 dan 16 tahun atau melakukan tindakan intim dengan mereka yang berusia di bawah 13 tahun dianggap pemerkosaan, yang dapat dihukum hingga penjara seumur hidup.

    “Batas usia untuk pemerkosaan menurut undang-undang telah memungkinkan seorang pedofil, yang merayu dan menipu seorang aktris wanita yang menjanjikan sejak kecil hingga kematiannya, untuk menghindari hukum,” kata pemohon petisi tersebut yang juga menyerukan hukuman yang lebih berat untuk pemerkosaan menurut undang-undang dikutip dari SCMP, Rabu (9/4/2025).

    Selain menyerukan agar batas usia untuk pemerkosaan menurut undang-undang dinaikkan, petisi tersebut juga menyerukan hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk minimal dua tahun penjara untuk tindakan tidak senonoh dan lima tahun untuk kasus yang terkait dengan pemerkosaan.

    Kim Soo-hyun dikabarkan telah berkencan dengan mendiang Kim Sae Ron, selama enam tahun sejak 2015, saat si aktris berusia 15 tahun.

    Kim Soo-hyun menggelar konferensi pers dengan sambil menangis membantah tuduhan bahwa ia mulai berkencan dengan Kim Sae-ron saat ia masih di bawah umur, dan menegaskan hubungan mereka baru dimulai saat aktris tersebut sudah dewasa.

    (kna/naf)

  • Trump Tuduh China Manipulasi Mata Uang untuk Meredam Dampak Tarif – Halaman all

    Trump Tuduh China Manipulasi Mata Uang untuk Meredam Dampak Tarif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyulut ketegangan dengan China.

    Kali ini terkait manipulasi mata uang untuk meredam dampak tarif perdagangan.

    Pernyataan ini disampaikan Trump dalam pertemuan Komite Kongres Nasional Republik, Selasa (8/4/2025) malam waktu setempat.

    “Anda harus mengakuinya. Mereka memanipulasi mata uang mereka hari ini sebagai kompensasi terhadap tarif,” ujar Trump seperti dikutip dari Al Jazeera.

    Komentar tersebut muncul di tengah jatuhnya nilai tukar Renminbi (RMB) atau yuan China ke titik terendah sejak tahun 2023.

    Pada minggu ini, RMB tercatat diperdagangkan pada 7,20 terhadap dolar AS, mencerminkan tren depresiasi yang memicu kekhawatiran di pasar global.

    Fluktuasi nilai tukar biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketidakseimbangan perdagangan dan ketidakpastian politik.

    Namun dalam beberapa kasus, depresiasi mata uang bisa terjadi karena intervensi pemerintah secara langsung.

    Menurut analis, penurunan nilai RMB bisa memperkuat daya saing ekspor China di pasar global, sekaligus menyerap sebagian beban dari tarif tinggi yang diberlakukan Trump sebelumnya, yang mencapai 104 persen untuk produk tertentu dari China.

    Dengan RMB yang lebih murah terhadap dolar, harga barang-barang ekspor dari China menjadi relatif lebih terjangkau di pasar internasional, memberikan ruang manuver bagi Beijing dalam menghadapi tekanan dagang dari Washington.

    Profesor Oxford: Tarif Trump Bukan Obat

    Kebijakan tarif mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik keras dari kalangan akademisi.

    Ian Goldin, profesor globalisasi dan pembangunan di Universitas Oxford, menyebut kebijakan tarif Trump bukan solusi, melainkan bencana ekonomi.

    “Ini adalah ekonomi yang sangat buruk. Ini bukan, seperti katanya, obat untuk menyembuhkan penyakit. Ini racun,” ujarnya dalam wawancara dengan Al Jazeera.

    Goldin memperingatkan kalau rencana Trump akan membawa dampak besar, tidak hanya terhadap perekonomian AS, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi global.

    Diskriminatif dan Merusak Lapangan Kerja

    Menurut Goldin, tarif yang diusulkan Trump bersifat “sangat diskriminatif” terhadap negara-negara miskin, karena negara-negara tersebut kemungkinan akan menghadapi beban tarif yang lebih tinggi.

    Ia juga menilai kebijakan itu sangat merugikan bagi sektor lapangan kerja dan rantai pasokan dalam negeri Amerika Serikat sendiri.

    Ancaman terhadap Kerja Sama Global

    Goldin memperingatkan eskalasi kebijakan proteksionis ini dapat memperburuk ketegangan internasional dan menghambat kerja sama di berbagai bidang penting.

    Hal ini mencakup respons terhadap pandemi, krisis keuangan berikutnya, serta upaya global dalam menangani perubahan iklim.

    Risiko Resesi dan Sejarah yang Berulang

    Lebih jauh, ia memprediksi langkah-langkah Trump berpotensi memicu resesi, baik di AS maupun di negara-negara lain yang terdampak.

    “Dampaknya meluas hingga melampaui ekonomi dan memasuki periode yang sangat berbahaya,” katanya.

    Goldin bahkan membandingkan situasi saat ini dengan dekade 1930-an, ketika proteksionisme memicu naiknya gelombang nasionalisme dan akhirnya perang dunia.

    “Kita benar-benar harus berharap hal ini mereda sekarang, sehingga kita tidak sampai pada titik itu,” kata dia.

    Tidak Semua Kena Tarif

    Kebijakan tarif impor baru yang diterapkan Trump memicu dampak luas di berbagai sektor ekonomi global.

    Meski begitu, tidak semua produk impor terkena beban tarif baru ini.

    Secara umum, Amerika Serikat kini memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen pada seluruh impor, serta tambahan bea masuk lebih tinggi terhadap puluhan negara lainnya, sebagaimana dikutip dari lembar fakta resmi Gedung Putih.

    Trump juga menerapkan tarif timbal balik atau reciprocal tariff terhadap negara-negara yang dianggap memiliki defisit perdagangan besar dengan AS.

    Akibatnya, negara seperti China terkena tarif hingga 54 persen (20 persen tarif impor umum ditambah 34 persen tarif timbal balik).

    Sementara itu, total tarif yang dikenakan ke Indonesia bisa mencapai 64 persen.

    Namun, terdapat enam jenis barang yang dikecualikan dari tarif timbal balik tersebut, yaitu:

    Barang yang tercakup dalam ketentuan 50 USC 1702(b).
    Produk baja, aluminium, serta mobil dan suku cadangnya yang sudah dikenai tarif khusus lewat Section 232.
    Barang yang berkaitan dengan tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.
    Barang-barang yang berpotensi terkena Section 232 di masa depan.
    Emas batangan.
    Energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di wilayah Amerika Serikat.

    Khusus untuk Kanada dan Meksiko, tarif mengikuti peraturan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) yang tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh aturan tarif baru ini.

    Artinya, selama barang yang diimpor dari Kanada dan Meksiko memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA), maka tarif tetap 0 persen.

    Jika tidak memenuhi, tarif yang berlaku adalah 25 persen atau 10 persen untuk energi dan kalium.

    Namun jika perintah IEEPA soal migrasi atau fentanyl dihentikan, barang yang memenuhi USMCA tetap mendapat perlakuan khusus, sementara yang tidak memenuhi akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12 persen.

    Gedung Putih menegaskan kebijakan tarif timbal balik akan terus berlaku sampai Presiden Trump memutuskan ancaman defisit perdagangan dan perlakuan tidak adil dari negara mitra dagang telah diatasi.

    Bahkan, Trump membuka kemungkinan untuk menaikkan tarif jika negara mitra melakukan aksi balasan atau tidak menunjukkan itikad baik dalam perdagangan.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Airlangga Sebut Ekspor Tembaga-Emas RI Tidak Kena Tarif Tinggi Trump

    Airlangga Sebut Ekspor Tembaga-Emas RI Tidak Kena Tarif Tinggi Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ekspor tembaga hingga emas dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dikenakan tarif impor resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

    Selain itu, menurutnya ekspor furniture RI ke AS juga tidak akan terdampak tarif timbal balik tersebut.

    “Ada pengecualian, emas dan tembaga, termasuk furniture tidak dikenakan bea masuk setinggi itu,” ungkap Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Mengapa ketiga produk itu mendapatkan pengecualian tarif resiprokal? Airlangga menyebut, ini dikarenakan perusahaan AS juga memiliki produksi tembaga dan emas di Indonesia. Sementara untuk furniture karena mereka harus mencari alternatif sumber baku lain selain dari Kanada.

    “Kenapa dikecualikan? karena timber (kayo) mereka sedang perang dengan Kanada, jadi mereka cari alternatif lain dan juga copper dan gold karena mereka juga ada produksi di Indonesia,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32% oleh Pemerintahan Donald Trump, yang diumumkan pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat.

    Mengutip lembar fakta dari Gedung Putih, ada enam jenis barang yang tidak kenakan tarif resiprokal tersebut, antara lain:

    (1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
    (2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
    (3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
    (4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
    (5) emas batangan
    (6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

    Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.

    Artinya, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 10%.

    Namun jika perintah IEEPA terkait fentanyl/migrasi yang ada dihentikan, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.

    (wia)

  • Tarif 32 Persen AS Bisa Ganggu Surplus Perdagangan Indonesia

    Tarif 32 Persen AS Bisa Ganggu Surplus Perdagangan Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap kekhawatiran atas langkah Amerika Serikat (AS) untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap neraca pembayaran nasional, khususnya dalam aspek neraca perdagangan dan arus investasi asing.

    “AS merupakan salah satu mitra dagang paling strategis bagi Indonesia, sekaligus penyumbang valuta asing terbesar. Pada 2024 saja, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$ 16,8 miliar dengan AS. Ini angka yang sangat besar,” ujar Anindya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).

    Ia menjelaskan, hampir seluruh ekspor utama Indonesia ke AS mengalami peningkatan tahun lalu, terutama dari sektor manufaktur. Produk seperti peralatan listrik, alas kaki, dan pakaian mendominasi pengiriman ke pasar Negeri Paman Sam dan bukan barang mentah.

    Selama ini, tarif impor yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia berkisar sekitar 10%. Bahkan, beberapa produk konsumsi dikenakan bea masuk nol persen karena fasilitas preferensi dalam skema Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

    Namun, jika tarif 32% dari AS benar-benar diterapkan, menurut Anindya, keunggulan kompetitif Indonesia bisa terkikis. Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas perdagangan.

    “Kita perlu merancang strategi lanjutan, termasuk menyusun ulang pendekatan free trade agreement (FTA) secara lebih selektif. Fokus bisa diarahkan pada satu jenis industri secara vertikal, dari hulu hingga hilir, agar nilai tambah lebih terasa,” tegasnya.

    Selain itu, Indonesia dinilai perlu segera membuka dan memperluas akses ke pasar nontradisional, seperti Asia Tengah, Turki, Afrika, dan Amerika Latin.

    Menurut Anindya, potensi ekspansi ke kawasan ini cukup besar dan dapat menjadi penopang baru bagi ekspor nasional.

    “Perdagangan di ASEAN pun masih perlu diperkuat sebagai cadangan pertumbuhan kawasan,” tambahnya.

    Meski tensi dagang meningkat, Anindya menilai masih terbuka ruang untuk mempertahankan hubungan baik dengan AS.

    “AS tetap membutuhkan pasar untuk produk unggulan mereka, seperti pesawat, peralatan pertahanan, dan LNG. Ini bisa menjadi bahan negosiasi bagi kita dengan menawarkan produk ekspor unggulan Indonesia,” katanya.

    Ia juga menyoroti peluang kerja sama yang bisa dimanfaatkan lewat Inflation Reduction Act (IRA) yang diberlakukan oleh AS. UU ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memasok produk olahan mineral, seperti nikel, selama pengolahannya memenuhi standar lingkungan dan ketenagakerjaan yang ditetapkan.

    “AS bisa memberikan subsidi bagi impor produk olahan nikel dan mineral lainnya dari Indonesia. Ini dimungkinkan melalui skema Critical Minerals Agreements, dan bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor ke depan,” tutup Anindya terkait tarif baru AS untuk Indonesia.

  • Bos Kadin Yakin Pintu Negosiasi dengan Trump Masih Terbuka

    Bos Kadin Yakin Pintu Negosiasi dengan Trump Masih Terbuka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan berbagai langkah strategis menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai komunikasi yang intens dengan Pemerintah AS di berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS adalah langkah yang tepat.

    Saya yakin, kita bisa melakukan negosiasi dengan AS, antara lain karena posisi geopolitik dan geoekonomi Indonesia. Saya melihat pernyataan Presiden Trump merupakan opening statement. Artinya pintu negosiasi masih terbuka. Posisi Indonesia sangat strategis di Kawasan Pasifik,” ungkap Anindya Bakrie dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).

    Oleh karena itu, dia mengatakan Kadin juga menilai penting kerja sama Indonesia dengan negara anggota ASEAN untuk memperjuangkan kepentingan yang sama. Kadin mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama.

    Seperti diketahui, sepuluh negara anggota ASEAN terdampak pengenaan tarif AS. Sejalan dengan upaya Pemerintah, Anindya menuturkan Kadin tentu akan berdiskusi intens dengan mitranya di ASEAN maupun APEC Business Advisory Council sebagai medium dunia usaha regional.

    Untuk memperkuat komunikasi kedua negara, Anindya melihat perlu ada figur yang bisa berperan sebagai duta besar Indonesia di AS, sembari proses diplomatik pemilihan duta besar berlangsung.

    “Kadin Indonesia akan menggunakan jalur hubungan dengan Kamar Dagang Amerika Serikat (US Chamber of Commerce) yang sudah terjalin baik selama ini,” ujar Anindya.

    Menurutnya, dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto di November 2024, Kadin Indonesia bertemu dengan US Chamber of Commerce untuk mengantisipasi kebijakan ekonomi Presiden Trump yang ke-2, dan mulai membangun fondasi B2B sebagai mitra sejawatnya.

    “Awal Mei rencananya nanti, berkoordinasi dengan Pemerintah, Kadin Indonesia akan ke AS untuk menindaklanjuti kerja sama dengan US Chamber of Commerce dan menghadiri beberapa konferensi bisnis/ekonomi untuk menyikapi perkembangan terakhir,” paparnya.

    Anindya pun mengkhawatirkan dampak signifikan atar rencana tarif impor 32% ini terhadap produk Indonesia. Hal ini, kata Anindya, dapat menekan neraca pembayaran, khususnya neraca perdagangan dan arus investasi.

    “AS merupakan pemasok valuta asing terbesar, yang menyumbang surplus perdagangan sebesar US$ 16,8 miliar pada tahun 2024. Mitra dagang bilateral terbesar Indonesia pada tahun 2024 adalah AS yang memberikan surplus US$ 16,8 miliar kepada Indonesia,” ujarnya.

    Hampir semua ekspor komoditas utama Indonesia ke AS meningkat pada tahun 2024. Sebagian besar barang Indonesia yang diekspor ke AS adalah produk manufaktur, yaitu peralatan listrik, alas kaki, pakaian, bukan komoditas mentah.

    Selama ini, produk Indonesia dikenakan tarif impor sekitar 10% di AS. Namun, faktanya, beberapa barang konsumsi sepenuhnya bebas bea masuk, karena Indonesia menikmati fasilitas Preferensi Sistem Umum (The Generalized System of Preferences/GSP) yang diberikan oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.

    Dia pun menilai untuk memperkuat neraca perdagangan pasca-keputusan Trump, negosiasi perdagangan dapat dilakukan lebih selektif. Fokus bisa dilakukan kepada industri padat karya terdampak secara vertikal, hulu hingga hilir. Selain itu, Indonesia perlu membuka pasar baru selain Asia Pasifik dan ASEAN, yakni pasar Asia Tengah, Turki dan Eropa, sampai Afrika dan Amerika Latin.

    Anindya yakin ada peluang Indonesia mempertahankan hubungan baik dengan AS sebagai mitra dagang. AS membutuhkan pasar bagi peralatan pertahanan, pesawat terbang, dan LNG.

    “Kita bisa menegosiasikan hal ini dengan produk ekspor andalan Indonesia,” ujarnya.

    Pasalnya, AS memberlakukan Inflation Reduction Act (IRA) atau UU Penurunan Inflasi yang bertujuan menurunkan inflasi di AS, mendorong transisi energi bersih melalui insentif besar-besaran terhadap kendaraan listrik (EV), energi terbarukan (solar, angin), dan industri baterai dan semikonduktor.

    Selain itu, AS bisa memberikan subsidi terhadap impor produk olahan dari nikel dan mineral lainnya dari Indonesia sepanjang mineral itu diolah sesuai standar lingkungan dan ketenagakerjaan. Hal ini dimungkinkan oleh critical minerals agreements dengan AS.

    (haa/haa)

  • Senator Republik Melawan, Ajukan RUU untuk Hambat Kebijakan Tarif Trump

    Senator Republik Melawan, Ajukan RUU untuk Hambat Kebijakan Tarif Trump

    Washington DC

    Senator Amerika Serikat dari Partai Republik, Chuck Grassley, mengajukan rancangan undang-undang RUU yang mengharuskan persetujuan Kongres untuk tarif baru. RUU itu diajukan sehari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif baru yang luas pada berbagai macam barang impor.

    Dilansir Reuters, Jumat (4/4/2025), Grassley menyebut negara bagian asalnya, Iowa, sangat bergantung pada perdagangan pertanian global. Dia bergabung dengan Senator Demokrat Maria Cantwell dari Washington untuk ‘Trade Review Act of 2025’ yang mengharuskan Kongres untuk menyetujui tarif baru dalam waktu 60 hari sejak diberlakukan atau secara otomatis memblokir penerapannya.

    Kongres merupakan parlemen AS yang terdiri dari House of Representatives (DPR) dan Senat. Baik DPR AS dan Senat AS sama-sama didominasi oleh politikus Republik yang merupakan partai pendukung Trump.

    Langkah tersebut, yang diambil sehari setelah empat Senator Republik lainnya memberikan suara untuk upaya mencabut tarif Trump atas barang-barang Kanada, merupakan tanda terbaru dari perbedaan pendapat di antara Partai Republik. Langkah agresif Trump itu telah memicu ketakutan akan resesi dan memicu hari terburuk Wall Street sejak 2022.

    Baik RUU dari Grassley maupun tindakan yang disahkan Senat pada Rabu (2/4) tidak dianggap akan menjadi undang-undang karena Partai Republik menyuarakan dukungan untuk langkah Trump. Trump, yang telah lama menganjurkan tarif, mengatakan hambatan perdagangan AS tertinggi dalam lebih dari satu abad akan meningkatkan pendapatan federal dan mendorong manufaktur kembali ke AS.

    Para ekonom telah menyuarakan skeptisisme yang mendalam tentang kedua kemungkinan tersebut. Grassley, anggota Senat AS yang menjabat paling lama, tidak secara langsung mengkritik Trump dalam memperkenalkan RUU-nya.

    Dia mencatat bahwa dirinya telah mengusulkan pendekatan perdagangan yang serupa selama pemerintahan pertama Trump, dengan mengutip Konstitusi AS yang menetapkan kewenangan Kongres atas masalah perdagangan. Badan legislatif sejauh ini telah menyerahkan kekuasaan tersebut kepada cabang eksekutif.

    “Saya berharap tarif yang lebih terarah akan memenuhi kebutuhan negara-negara yang memanfaatkan kita, dan mungkin pendekatan yang lebih sederhana dalam hal jumlah,” kata Senator Republik Jerry Moran kepada wartawan.

    Dia juga menyuarakan kekhawatiran tarif yang dikenakan pada sekutu AS di Asia Tenggara serupa dengan yang dikenakan pada China. Menurutnya, hal itu dapat ‘merusak’ bagi AS.

    Senator Republik James Lankford mengatakan dia terkejut dengan tarif 17% pada Israel dan berharap Perwakilan Dagang AS dapat menjelaskan mengapa tingkat tarif pada Israel berbeda dari negara-negara lain. Sementara, Senator Republik Susan Collins, Lisa Murkowski, Rand Paul, dan Mitch McConnell memberikan suara untuk meloloskan resolusi ketidaksetujuan Senator Demokrat Tim Kaine mengenai pendekatan perdagangan Trump terhadap Kanada.

    Mereka menganggap tarif dari Trump menaikkan biaya barang dan jasa. Hal itu dianggap memberatkan warga Amerika.

    Sekitar setengah dari warga Amerika, dan satu dari lima warga Republik, percaya bahwa menaikkan tarif impor akan lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos yang diselesaikan pada Rabu (2/4). Para pengkritik tarif Trump di Kongres dari Partai Republik tetap merupakan minoritas yang jelas.

    Apalagi, DPR AS awal bulan ini telah meloloskan tindakan yang dimaksudkan untuk melucuti kekuasaan Kongres menentang tarif baru dari Trump.

    “Presiden telah berbicara tentang perdagangan yang tidak adil terhadap Amerika Serikat selama 40 tahun, jadi dia sangat konsisten dalam hal ini. Dalam jangka panjang, saya pikir ini sangat penting bagi negara, mendatangkan pekerjaan dan manufaktur kembali ke Amerika, dengan fokus pada ekonomi kita,” kata Senator John Barrasso, anggota Partai Republik nomor 2 di majelis tersebut.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Catat! Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Tarif Impor Trump

    Catat! Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Tarif Impor Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru untuk semua negara mitra dagang mulai 5 April 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi ekonomi AS di kancah internasional. 

    Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kewenangan di bawah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) dengan alasan adanya keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan yang terus berlanjut.

    Dalam perintah eksekutif yang dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia, Trump akan mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk semua negara. 

    Selanjutnya, tarif yang lebih tinggi akan diterapkan secara individual bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, yang mulai berlaku pada 9 April 2025. Meski demikian, tidak semua barang terkena kebijakan tarif tersebut. 

    Mengacu pada laman resmi The White House, terdapat beberapa kategori produk yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif Trump.

    Berikut daftar barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik Trump:

    Barang di bawah 50 U.S.C. 1702(b)
    Baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962
    Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232
    Produk tembaga, farmasi, semikonduktor, beberapa jenis produk kayu, emas batangan, mineral penting tertentu, energi dan produk energi
    Barang dari mitra dagang yang dikenakan tarif berdasarkan Kolom 2 dari Jadwal Tarif Harmonisasi AS (HTSUS)
    Barang yang berpotensi dikenakan bea masuk di masa mendatang berdasarkan Pasal 232

    Sementara itu, AS tetap mempertahankan kebijakan tarif yang berbeda bagi Kanada dan Meksiko. Barang yang memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) akan tetap mendapatkan tarif 0%, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%. 

    Namun, energi dan kalium yang tidak sesuai dengan aturan USMCA hanya akan dikenakan tarif sebesar 10%. Trump menegaskan bahwa tarif ini akan tetap berlaku hingga defisit perdagangan dan praktik ekonomi non-timbal balik yang dianggap merugikan AS dapat dikendalikan.

    Selain itu, pemerintah AS juga berhak memodifikasi tarif, baik menaikkan maupun menurunkan, tergantung pada respons kebijakan ekonomi dari negara mitra dagangnya.

  • Pengumuman dari Dubes AS: Ini Daftar Barang Tidak Kena Tarif Trump

    Pengumuman dari Dubes AS: Ini Daftar Barang Tidak Kena Tarif Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara. Tarif ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

    Secara umum, AS memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, serta bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lainnya.

    Selain itu Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus atau reciprocal tariff yang dibebankan kepada negara yang disebut memiliki defisit perdagangan besar dengan AS. Dengan demikian negara seperti China mendapatkan tarif impor berlapis sebesar 20%, dan 34% (tarif timbal balik), sedangkan total tarif yang dikenakan ke Indonesia mencapai 64%.

    Namun perlu diingat ada beberapa barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik, mengutip lembar fakta dari Gedung Putih ada enam jenis barang yang tidak kenakan, antara lain :

    (1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
    (2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
    (3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
    (4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
    (5) emas batangan
    (6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

    Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.

    Artinya barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 10%.

    Namun jika perintah IEEPA terkait fentanyl/migrasi yang ada dihentikan, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.

    Perlu diingat ketentuan tarif timbal balik akan tetap berlaku hingga Trump memutuskan ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakukan non timbal balik ini telah terpenuhi, diselesaikan atau dikurangi. Selain itu Trump juga bisa menaikan tarif jika mitra dagang melakukan tindakan balasan atau menurunkan tarif.

    (mkh/mkh)