NGO: ACT

  • Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Apple-Instagram Ngaku Diperas Minta Tolong Trump, Begini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dan Meta (induk usaha Facebook, Instagram, dan WhatsApp) baru saja dikenai dengan dari Uni Eropa dengan nilai total US$ 800 juta (Rp 13,5 triliun. Denda jumbo tersebut membuat petinggi Apple dan Meta gerah hingga meminta tolong Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Denda dan hukuman lain yang dijatuhkan Uni Eropa ke Apple dan Meta adalah bagian dari rangkaian langkah tegas Komisi Uni Eropa untuk mengadang dominasi perusahaan teknologi di ruang digital. Uni Eropa melakukan penertiban lewat aturan Digital Markets Act (DMA), sebuah regulasi baru yang dirancang untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital.

    Tujuan utamanya untuk mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang disebut “gatekeepers” agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

    Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024.

    Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro.

    Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.

    Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

    DMA menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, di antaranya, tidak boleh memprioritaskan produk mereka sendiri di platform (self-preferencing). Perusahaan juga wajib mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.

    Selain itu, tidak boleh memaksa pengguna untuk menggunakan layanan tertentu, seperti sistem pembayaran milik sendiri. Dan Harus memungkinkan pengguna untuk menghapus aplikasi bawaan.

    Gatekeeper yang melanggar DMA dapat dikenakan denda hingga 10% dari omzet global tahunan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang. Dalam kasus yang berat, Uni Eropa bahkan dapat memaksa perusahaan untuk membubarkan bagian bisnis tertentu.

    Pada September 2023, Komisi Eropa untuk pertama kalinya menetapkan enam gatekeeper, termasuk di antaranya Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft, di bawah DMA.

    Beda DMA dan DSA

    Selain DMA, Uni Eropa memberlakukan juga Digital Services Act (DSA). Kedua aturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan adil bagi seluruh pengguna dan pelaku usaha di Eropa.

    Kedua aturan ini saling melengkapi, tetapi memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

    DSA fokus pada keselamatan pengguna dan perlindungan hak-hak digital. Undang-undang ini menetapkan aturan bagi layanan digital, khususnya platform online seperti ecommerce, jejaring sosial, platform berbagi konten, toko aplikasi, dan layanan akomodasi online.

    Foto: REUTERS/Dado Ruvic
    REFILE – CLARIFYING CAPTION Silhouettes of mobile users are seen next to a screen projection of Instagram logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic

    Platform yang sangat besar, dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan di UE, wajib memenuhi standar tertinggi dalam regulasi ini.

    Mengutip laman resminya, aturan DSA ingin memastikan bahwa dunia digital aman, transparan, dan bertanggung jawab, melindungi pengguna dari konten ilegal dan penyalahgunaan algoritma.

    Pada September 2024 lalu, Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta agar Apple untuk membuka akses perangkat lunak miliknya ke para pesaing, atau ancaman denda menanti.

    Regulator yang berbasis di Brussels itu akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

    Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta untuk memastikan proses yang transparan, tepat waktu, dan adil.

    Namun, enam bulan kemudian Apple gagal mematuhi permintaan Komisi tersebut.

    Minta tolong Trump

    Apple didenda oleh Komisi Eropa sebesar 500 juta euro (Rp 9,6 triliun). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di bawah DMA.

    Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.

    Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi.

    CEO Meta Mark Zuckerberg memperkenalkan Orion AR Glasses saat ia menyampaikan pidato utama selama acara tahunan Meta Connect di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, AS, 25 September 2024. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dikutip dari CNBC Internasional.

    Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro (Rp 3,8 triliun). Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

    Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023.

    Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha untuk melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

    “Ini bukan hanya tentang denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah,” kata Kaplan.

    “Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

    Di satu sisi, ByteDance, pemilik TikTok, kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa pada Juli 2024. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

    Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

    Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

    “Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

    Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters.

    Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

     

    (dem/dem)

  • Pinterest Beri Peringatan Pengguna Remaja Matikan Aplikasi di Jam Sekolah

    Pinterest Beri Peringatan Pengguna Remaja Matikan Aplikasi di Jam Sekolah

    Jakarta

    Pinterest dilaporkan tengah uji coba pop-up baru yang akan memperingatkan kepada pengguna anak-anak untuk keluar dari aplikasi selama jam sekolah.

    Peringatan pop-up tersebut mendorong anak-anak di bawah umur di AS dan Kanada untuk berhenti menggunakan aplikasi dan mematikan notifikasi hingga akhir hari.

    “Fokus adalah hal yang indah. Tetaplah fokus pada saat ini dengan menutup Pinterest dan menjeda notifikasi sampai bel sekolah berbunyi.” demikian isi pesan tersebut sebagaimana dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (24/4/2025).

    Perintah ini hanya muncul untuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun dan hanya antara pukul 8 pagi dan 3 sore pada hari kerja. Ini adalah uji coba berskala besar, jadi Pinterest mengatakan bahwa perintah ini akan menjangkau jutaan anak di bawah umur.

    Pinterest mengklaim sebagai perusahaan teknologi pertama yang menguji fitur proaktif semacam ini untuk membantu siswa fokus, setelah CEO Bill Ready mengumumkan dukungannya terhadap Kids Online Safety Act dan kebijakan sekolah tanpa ponsel.

    New York hampir menerapkan larangan penggunaan ponsel di seluruh negara bagian selama hari sekolah, dan beberapa negara bagian lain sudah memiliki kebijakan yang membatasi atau melarang penggunaan ponsel.

    Di Eropa, negara-negara seperti Denmark dan Belanda telah melarang penggunaan ponsel di sekolah dan Prancis baru-baru ini mengumumkan bahwa para remaja harus mengunci ponsel mereka saat berada di sekolah mulai tahun ajaran berikutnya.

    Pinterest juga telah mengumumkan sumbangan sebesar USD 1 juta kepada International Society for Technology in Education (ISTE) untuk mendukung para pemimpin sekolah dalam menciptakan budaya digital yang sehat di sekolah mereka.

    Dana tersebut akan mendanai gugus tugas di 12 distrik sekolah di Amerika Serikat untuk mengembangkan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan digital siswa.

    “Di Pinterest, kami percaya bahwa sekolah dapat memanfaatkan semua teknologi yang ditawarkan kepada para siswa, sambil meminimalkan bahaya dan gangguan,” kata Wanji Walcott, kepala bagian hukum dan bisnis Pinterest.

    “Perusahaan teknologi perlu bekerja sama dengan guru, orang tua, dan pembuat kebijakan untuk membangun solusi yang memastikan bahwa di tangan para siswa, ponsel pintar adalah alat bantu, bukan gangguan,” lanjutnya.

    (jsn/fay)

  • Roadmap Ketenagalistrikan Nasional Belum Sempurna, Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Menarik

    Roadmap Ketenagalistrikan Nasional Belum Sempurna, Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Menarik

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Roadmap) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Kebijakan ini menjadi landasan strategis dalam percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.

    Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Aryo Djojohadikusumo menyatakan Permen ESDM 10/2025 sejalan dengan program prioritas kerja Bidang ESDM KADIN Indonesia 2024-2029 ‘Indonesia Hijau’ berupa energi baru terbarukan dan konservasi energi. Hanya saja, dia mengingatkan pentingnya dukungan insentif yang memadai dan holistik untuk menyukseskan proses transisi energi di sektor ketenagalistrikan nasional.

    Dia mendorong untuk mempromosikan investasi dalam proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT) dengan menarik investor dan mendorong pemerintah memberikan intensif baik fiskal maupun non-fiskal pada sektor ini.

    “Kami meminta pemerintah meramu renewable energy incentive program (program insentif energi terbarukan), sebagai instrumen pendukung bagi pelaku EBT dan tentu untuk menarik investor,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Pikiran Rakyat, Kamis, 24 April 2025.

    Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari opsi-opsi insentif di negara maju yang pro terhadap pengembangan energi terbarukan. Insentif fiskal, misalnya, melalui pemberian tax holiday, tax allowance hingga pembebasan PPN.

    Adapun insentif non-fiskal diberikan melalui kemudahan perizinan dan dukungan infrastruktur. Sebagai contoh Amerika Serikat (AS) melalui Energy Policy Act and Production Tax Credit (PTC) telah membuktikan efektivitas insentif dalam mendorong pertumbuhan EBT.

    Selain itu, Aryo turut mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi pendanaan campuran (blended finance) sebagai salah satu solusi inovatif untuk mendukung pengembangan EBT nasional.

    Pendanaan EBT diakui masih mahal sehingga blended finance bisa menjadi opsi untuk mempercepat proses dengan menggabungkan berbagai sumber pendanaan yang murah. “Proyek EBT masih memerlukan investasi besar di awal. Dengan blended finance, risiko bisa dibagi antara sektor publik dan swasta, sekaligus menciptakan ekosistem yang menarik bagi investor,” papar Aryo.

    Komitmen Indonesia Soal Transisi Energi

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu, 9 Maret 2025.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Republik Indonesia Bahlil Lahadalia dalam acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition beberapa waktu lalu telah menegaskan komitmen Indonesia soal transisi energi.

    Dia menyatakan Indonesia konsisten mengikuti transisi energi meski banyak negara mulai ragu. Dia juga menyoroti pentingnya pendanaan inovatif dan sedang disiapkan berbagai skema pendukung, termasuk mekanisme pensiun dini PLTU dengan syarat tertentu.

    Lebih lanjut, Aryo mengatakan bahwa insentif yang tepat akan menjawab semua tantangan yang ada secara sekaligus. Dengan paket insentif komprehensif dan holistik, dia yakin minat investor akan meningkat signifikan. “Kami berharap insentif ini bisa dirumuskan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Permen ESDM 10/2025,” katanya.

    Bagi Kadin, transisi energi bukan pilihan melainkan keharusan. Dengan insentif yang tepat, Indonesia bisa mencapai target sebaran energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, di mana sejalan dengan semangat Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, transisi energi yang sukses akan memberikan manfaat ganda, mulai dari penurunan emisi karbon sesuai komitmen Paris Agreement, penciptaan lapangan kerja hijau, penguatan ketahanan energi nasional hingga peningkatan daya saing industri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apple & Meta Kena Denda Eropa Triliunan, Ternyata Ini Kronologinya

    Apple & Meta Kena Denda Eropa Triliunan, Ternyata Ini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Eropa melakukan penertiban dominasi raksasa teknologi lewat aturan Digital Markets Act (DMA). Sebuah regulasi baru yang dirancang untuk menciptakan persaingan sehat di pasar digital.

    Digital Markets Act adalah regulasi Uni Eropa yang mulai diimplementasikan secara penuh pada Maret 2024. Tujuan utamanya untuk mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang disebut “gatekeepers” agar tidak menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.

    Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, omzet tahunan mereka di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir, atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro.

    Kedua, memiliki platform inti, seperti mesin pencari, jejaring sosial, layanan perpesanan, atau toko aplikasi dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.

    Selain itu, perusahaan menempati posisi dominan dan stabil di pasar selama tiga tahun berturut-turut.

    DMA menetapkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, di antaranya, tidak boleh memprioritaskan produk mereka sendiri di platform (self-preferencing). Perusahaan juga wajib mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing.

    Selain itu, tidak boleh memaksa pengguna untuk menggunakan layanan tertentu, seperti sistem pembayaran milik sendiri. Dan Harus memungkinkan pengguna untuk menghapus aplikasi bawaan.

    Gatekeeper yang melanggar DMA dapat dikenakan denda hingga 10% dari omzet global tahunan, dan hingga 20% untuk pelanggaran berulang. Dalam kasus yang berat, Uni Eropa bahkan dapat memaksa perusahaan untuk membubarkan bagian bisnis tertentu.

    Pada September 2023, Komisi Eropa untuk pertama kalinya menetapkan enam gatekeeper, termasuk di antaranya Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, Microsoft, di bawah DMA.

    Apple, TikTok dan Meta Kena Semprit

    Pada September 2024 lalu, Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa. Peringatan tersebut meminta Apple untuk membuka akses perangkat lunak miliknya ke para pesaing, atau ancaman denda menanti.

    Regulator yang berbasis di Brussels itu akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas.

    Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. Perusahaan diminta untuk memastikan proses yang transparan, tepat waktu, dan adil.

    Namun, enam bulan kemudian Apple gagal mematuhi permintaan Komisi tersebut.

    Apple didenda oleh Komisi Eropa sebesar 500 juta euro (Rp 9,6 triliun). Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di bawah DMA.

    Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.

    Raksasa teknologi ini diperintahkan oleh Uni Eropa untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial pada pengemudian dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak patuh di masa depan.

    Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi.

    “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dikutip dari CNBC Internasional.

    Sementara itu, Meta didenda 200 juta euro (Rp 3,8 triliun). Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

    Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023.

    Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha untuk melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

    “Ini bukan hanya tentang denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah,” kata Kaplan.

    “Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

    Di satu sisi, ByteDance, pemilik TikTok, kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa pada Juli 2024. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

    Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

    Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

    “Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

    Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters.

    Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

    (pgr/pgr)

  • Misi Selesai, Indonesia Serahkan Rumah Sakit Lapangan ke Pemerintah Myanmar – Halaman all

    Misi Selesai, Indonesia Serahkan Rumah Sakit Lapangan ke Pemerintah Myanmar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kemanusiaan Darurat Medis Indonesia (The Indonesian EMT) resmi mengakhiri misi kemanusiaannya di Myanmar dengan menyerahkan seluruh fasilitas Rumah Sakit (RS) Lapangan kepada Kementerian Kesehatan Myanmar pada Selasa (22/4/2025).

    Rumah sakit lapangan yang dibangun di wilayah Oattara Thiri, Naypyidaw ini diserahkan oleh ketua tim TCK-EMT INDONESIA untuk Myanmar, dr. Eko Medistianto, M. Epid, kepada Menteri Persatuan Kesehatan Myanmar yang diwakili oleh Regional Health Director Nay Pyi Taw, dr. Swe Zib Win.

    “Selama 15 hari bertugas sejak 7 April 2025, tim EMT Indonesia telah memberikan layanan kesehatan kepada total 4.874 pasien, atau rata-rata 325 orang per hari,” ujar dr. Eko dilansir dari keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).

    Angka ini jauh melampaui standar WHO untuk EMT Tipe 1 Fixed, yakni 100 pasien per hari.

    Tim kemanusiaan ini terdiri dari 35 tenaga kesehatan dari EMT Indonesia serta 5 relawan dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). 

    Mereka memberikan pelayanan medis setiap hari tanpa libur, dari pukul 08.30 hingga 16.30 waktu setempat.

    Rumah sakit lapangan ini memiliki enam tenda pelayanan, masing-masing dengan fungsi spesifik: Unit Gawat Darurat, Rawat Jalan, Observasi, Farmasi, Logistik dan Komando, serta Ruang Tunggu Pasien.

    Layanan yang diberikan mencakup penanganan gawat darurat, rawat jalan, kesehatan anak, tindakan bedah minor, kebidanan, terapi nyeri, farmasi, laboratorium dasar, dan pemeriksaan X-Ray menggunakan perangkat dari rumah sakit umum setempat.

    Sepuluh jenis penyakit terbanyak yang ditangani antara lain atralgia/arthritis (508 kasus), hipertensi (481), myalgia (431), osteoarthritis (401), low back pain (384), ISPA (246), cefalgia (246), gastritis (239), dermatitis (141), dan vertigo (141).

    Fauzi Baadilla saat ikut misi kemanusiaan di Syiriah bersama ACT, kini ikut tertuduh nikmati dana umat ACT (Instagram)

    Kepala 50 Beds Oattara Thiri Township Hospital menyampaikan apresiasi mendalam atas bantuan pelayanan kesehatan dari EMT Indonesia yang sangat membantu masyarakat pasca gempa.

    Pemerintah Myanmar juga memberikan penghargaan kepada tim medis Indonesia dalam bentuk sertifikat dari National Disaster Management Committee dan Kementerian Kesehatan, yang ditandatangani oleh pejabat tinggi Myanmar, termasuk Dr. Soe Win (Union Minister) dan Dr. Thet Khaing Win (Union Minister of Health).

    Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Indonesia dalam respons medis terhadap bencana gempa bumi.

    Ketua Delegasi Tim Indonesia, Brigjen Pol Ary Laksmana Wijaya, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari pemerintah serta tenaga medis Myanmar selama masa pelayanan.

    Ia menambahkan bahwa seluruh fasilitas tenda kesehatan, obat-obatan, alat medis habis pakai, dan beberapa peralatan pendukung akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Myanmar untuk digunakan secara berkelanjutan.

    “Penyerahan RS Lapangan ini menjadi simbol solidaritas kemanusiaan dan kerja sama internasional di tengah situasi darurat bencana,” ujarnya.

    Pemerintah Myanmar menyambut baik kontribusi Indonesia dan berharap kerja sama kemanusiaan antara kedua negara dapat terus ditingkatkan di masa depan.

  • Apple dan Instagram Ngamuk Mengaku Diperas, Minta Tolong Donald Trump

    Apple dan Instagram Ngamuk Mengaku Diperas, Minta Tolong Donald Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa teknologi Amerika Serikat teriak minta perhatian Presiden Amerika Serikat Donald Trump usai dikenai denda bernilai total US$ 800 juta (Rp 13,5 triliun) oleh Uni Eropa.

    Respons paling keras disuarakan oleh perwakilan Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Chief Global Affairs Meta, Joel Kaplan, menyatakan denda dan paksaan ke Meta untuk mengubah model bisnis iklannya sama saja seperti tarif impor.

    “Ini dikenai tarif miliaran dolar dan secara bersamaan memaksa kami menawarkan layanan yang lebih buruk,” kata Kaplan seperti dikutip Reuters.

    Kay Hezemi-Jebelli, perwakilan lobi perusahaan teknologi bernama Chamber of Progress, menyatakan denda dari Uni Eropa adalah eskalasi perang dagang.

    Dia mengatakan denda tersebut seharusnya membuat pemerintah AS lebih fokus terhadap regulasi di Uni Eropa, khususnya Digital Markets Act (DMA). DMA adalah regulasi di Uni Eropa yang bertujuan membuat pasar ekonomi digital lebih adil dan kompetitif.

    Suara dari perwakilan perusahaan teknologi disambut oleh pemerintahan Trump. Dalam pernyataan ke Politico, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS (NSC), Brian Hughes mengatakan denda terhadap Apple dan Meta adalah pemerasan ekonomi yang tidak akan ditoleransi oleh AS. 

    “Regulasi di luar negeri yang menargetkan perusahaan AS, menghambat inovasi, dan memungkinkan sensor akan dinilai sebagai hambatan perdagangan dan ancaman terhadap masyarakat sipil yang bebas,” kata Hughes.

    Juru bicara Meta mengisyaratkan keinginan Meta agar Trump memasukkan DMA dalam negosiasi perdagangan dengan Uni Eropa. Ia merujuk kepada laporan Perwakilan Dagang AS yang menyatakan DMA adalah bentuk hambatan perdagangan non-tarif.

    Juru bicara Apple menolak menjawab pertanyaan soal posisi Apple terkait pembahasan DMA dalam negosiasi perdagangan AS-UE. Ia menyatakan denda 500 juta euro atas Apple dan pemaksaan perubahan aturan bakal berdampak buruk kepada privasi dan keamanan pengguna serta memaksa Apple untuk menyerahkan teknologi mereka secara gratis.

    (dem/dem)

  • Didenda Eropa Rp 13,4 Triliun, Apple dan Meta Murka

    Didenda Eropa Rp 13,4 Triliun, Apple dan Meta Murka

    Brussels

    Uni Eropa mendenda Apple dan Meta masing-masing ratusan juta euro karena melanggar undang-undang persaingan digital di Eropa. Pihak Apple dan Meta tak terima, bahkan murka.

    Komisi Eropa mengatakan akan mendenda Apple sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp 9,6 triliun dan Meta sebesar 200 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun karena dinilai melanggar Undang-Undang Digital Markets Act (DMA). Berarti, total denda mereka adalah sekitar Rp 13,4 triliun.

    Otoritas Eropa mengatakan Apple gagal mematuhi aturan DMA. Berdasar UU teknologi Eropa, Apple diharuskan mengizinkan developer untuk bebas memberi tahu pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store, tapi tak melakukannya. Raksasa teknologi itu diperintahkan menghapus pembatasan teknis dan komersial terkait ketentuan itu.

    Apple pun berencana mengajukan banding dan protes keras. “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tak adil menarget Apple dalam serial keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple.

    “Kami menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan membuat lusinan perubahan untuk mematuhi UU ini, yang tidak satu pun diminta oleh pengguna kami. Walau telah mengadakan banyak pertemuan, Komisi terus mengubah tujuan di setiap saat,” tambah produsen iPhone itu, dikutip detikINET dari CNBC.

    Untuk Meta, Komisi UE menilai mereka secara ilegal mengharuskan pengguna menyetujui pembagian data dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan. Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, menuding Komisi Eropa berusaha menghambat bisnis Amerika yang sukses dan membiarkan perusahaan China dan Eropa beroperasi dengan standar berbeda.

    “Ini bukan sekadar denda. Komisi yang memaksa kami mengubah model bisnis berarti mengenakan tarif miliaran dolar pada Meta sambil mengharuskan kami menawarkan layanan yang lebih rendah. Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” kata Kaplan.

    Keputusan Eropa ini berisiko memicu pembalasan Presiden AS Donald Trump. Trump memang mengungkap ketidaksenangan terhadap penegakan peraturan Eropa terhadap raksasa digital Amerika.

    Awal bulan ini, pemerintahan Trump memberlakukan tarif resiprokal 20% pada barang-barang Uni Eropa yang masuk AS. Dia kemudian menurunkannya menjadi 10% di jangka waktu terbatas untuk negosiasi.

    Tarif timbal balik untuk Eropa datang setelah Trump sebelumnya menyatakan ingin memerangi pemerasan terhadap perusahaan teknologi Amerika melalui pajak layanan digital, denda, praktik, dan kebijakan.

    (fyk/fyk)

  • Apple & Meta Kena Denda Eropa Triliunan, Ternyata Ini Kronologinya

    Melanggar Aturan Eropa! Apple-Instagram Kena Denda Triliunan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut.

    Komisi Eropa, yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka mendenda Apple 500 juta euro (Rp 9,6 triliun) dan Meta 200 juta euro (Rp 3,8 triliun) karena melanggar Digital Markets Act (DMA).

    Para pejabat mengatakan bahwa Apple gagal mematuhi kewajiban “anti-pengaturan” di bawah DMA. Di bawah Undang-undang Teknologi Eropa, Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang untuk secara bebas menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.

    Raksasa teknologi ini diperintahkan oleh Uni Eropa untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial pada pengemudian dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang tidak patuh di masa depan.

    Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda Uni Eropa sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi.

    “Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis,” kata Apple dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (23/4/20250.

    Untuk Meta, Komisi Uni Eropa menemukan bahwa grup media sosial yang menaungi Instagram CS ini secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.

    Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023.

    Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berusaha untuk melumpuhkan bisnis asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

    “Ini bukan hanya tentang denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah,” kata Kaplan.

    “Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” imbuhnya.

    Komisi sendiri mengatakan bahwa denda untuk Meta telah mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil raksasa teknologi ini untuk mematuhi peraturannya melalui versi baru dari layanan iklan personalisasi gratis yang menggunakan lebih sedikit data pribadi untuk menampilkan iklan.

    “Komisi saat ini sedang menilai opsi baru ini dan melanjutkan dialognya dengan Meta, meminta perusahaan untuk memberikan bukti dampak dari model iklan baru ini dalam praktiknya,” kata regulator.

    (pgr/pgr)

  • LG Batal Investasi di RI, Prabowo Pede Dapat Investor Baru

    LG Batal Investasi di RI, Prabowo Pede Dapat Investor Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar hengkangnya perusahaan teknologi asal Korea Selatan, LG, dari proyek investasinya di Indonesia.

    Menurut Kepala Negara, Indonesia tidak akan kekurangan mitra strategis karena potensi dan kekuatan ekonomi nasional masih sangat besar. 

    Saat ditanya wartawan apakah akan ada kerja sama pengganti dari perusahaan lain menyusul keluarnya LG, dirinya optimistis bisa menemukan rekan lain.

    “Ya pasti ada [kerja sama lain], tunggu saja. Indonesia besar, Indonesia kuat, Indonesia cerah,” ujarnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4/2025).

    Sekadar informasi, LG Energy Solution (LG) disebut batal menanamkan investasi pada proyek baterai berbasis nikel terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah pun berencana menawarkan potensi kerja sama ini kepada Amerika Serikat (AS)

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo.

    “Kan kita udah sama CATL, tapi yang sama LG batal,” ujar Dilo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dilo tak secara spesifik menjelaskan alasan LG tidak melanjutkan rencana investasinya. Dia hanya menyebut, terdapat banyak faktor yang membuat negosiasi dengan LG tidak mencapai kesepakatan.

    Ini bukan pertama kalinya isu LG hengkang dari proyek baterai RI mencuat. Pada awal 2023 lalu, negosiasi dengan perusahaan asal Korea Selatan itu sempat mandek lantaran implementasi kebijakan Inflation Reduction Act (IRA) di Amerika Serikat (AS) yang mendiskreditkan produksi baterai yang didominasi investasi perusahaan China.

    Dalam proyek baterai RI, konsorsium LG terdiri atas produsen dan manufaktur yang mayoritas berbasis di Korea Selatan, seperti LG Energy Solution, LG Chem, LG Internasional, dan Posco, sedangkan satu mitra mereka berasal dari China yakni Huayou Holding.

    Adapun, konsorsium LG bersama konsorsium BUMN Indonesia Battery Corporation (IBC) tergabung dalam Proyek Titan dengan total komitmen investasi senilai US$9,8 miliar atau sekitar Rp142 triliun. Komitmen investasi itu terdiri atas investasi di hulu tambang senilai US$850 juta, smelter HPAL US$4 miliar, pabrik prekursor/katoda senilai US$1,8 miliar, dan pabrik sel baterai senilai US$3,2 miliar. 

    Pada Februari 2025, IBC (anak usaha anak MIND ID, PLN, Pertamina, dan Antam) melaporkan bahwa kerja sama dengan konsorsium LG masih dalam status sedang berlangsung (on progress) untuk fase pembahasan studi kelayakan (feasibility study).

    Dengan hengkangnya LG, Dilo mengungkapkan bahwa ada inisiatif untuk menawarkan investasi baterai kepada perusahaan AS. Hal ini sebagai bagian dari paket negosiasi dalam merespons kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Indonesia diganjar tarif impor resiprokal sebesar 32% oleh Trump lantaran menjadi salah satu penyumbang defisit perdangangan dengan AS.   

    “Proyek Titan ni kan enggak jadi. Nah, sekarang salah satunya itu yang kita tawarin, sebagai bagian daripada advokasi regulasinya kita negosiasi sama Amerika, kalau mereka mau,” ungkap Dilo.

  • Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo, Selasa (22/4/2025) hari ini.

    Arso dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. 

    Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.

    Konstruksi Perkara

    Pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. 

    Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.

    Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

    Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.

    Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

    Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

    Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. 

    Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.

    Asep berujar, pada periode September–Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian pasokan gas (gas supply) PT PGN.

    Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi “Update Komersial” yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema advance payment.

    Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.

    Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD PT PGN, Danny Praditya bersama-sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

    a. Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena
    adanya perintah Danny Praditya setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017.

    b. Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan Isargas antara lain sebagai berikut:

    1. Isargas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema uang muka karena Isargas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban ke pihak lain.

    2. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki Isargas baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.

    3. Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan Isargas oleh PT PGN.

    Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

    Dokumen yang dibuat antara lain adalah Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN dan PT Inti Alasindo dan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Mirza Soekma, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    Kemudian Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Inti Alasindo Energy dengan PT PGN tanggal 2 November 2017 (Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017) yang ditandatangani oleh Danny Praditya dan Sofyan.

    Selanjutnya KB pembayaran di muka antara PT PGN, PT Isargas, PT Inti Alasindo Energy dan PT Isar Aryaguna tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.

    KB pemanfaatan infrastruktur antara PT PGN dan PT Isargas tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN dan Iswan Ibrahim.

    “Bahwa pada tanggal 7 November 2017, Saudara S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 15 juta dolar AS kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar AS,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN.

    Seperti kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) sejumlah 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga. 

    Kemudian PT BANK BNI sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

    Kepada PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.

    Selanjutnya pada 12 Desember 2017, Untung yang mewakili PT IAE selaku Pemberi Fidusia dan Danny Praditya selaku Penerima Fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris Pratiwi Handayani yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar untuk menjamin uang 15 juta dolar AS yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan KB pembayaran di muka.

    Pada April–Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PT PGN.

    Hasilnya menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

    “Bahwa pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah PT Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT Pertagas,” tutur Asep

    Pada 2 Desember 2020, M. Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.

    Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Singkat cerita, pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirimkan surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T-369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE.

    “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, Saudara ACT [Arcandra Tahar] selaku Komisaris Utama PT PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020,” kata Asep.

    Isi surat tersebut antara lain membahas
    mengenai saran dewan komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

    “Bahwa Saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Asep.

    “Saudara ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN. Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema uang muka,” kata Asep.

    Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Asep mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa 75 orang saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut perkara yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

    KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang senilai 1 juta dolar AS.