Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hanya mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ini menuai reaksi luas dari masyarakat hingga ancaman boikot Sandra Dewi.

Salah satu netizen menyuarakan pendapat agar seluruh stasiun televisi memboikot Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, dari segala aktivitas di dunia hiburan.

“Kepada seluruh stasiun TV swasta, kepada seluruh platform di TikTok dan YouTube, saya minta tolong untuk tidak bekerja sama dengan seorang wanita yang suaminya korupsi Rp 300 triliun tetapi hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar,” tulis akun @Pembasmi.Kehaluan.Reall, Sabtu (28/12/2024).

Alasan utama permintaan boikot Sandra Dewi tersebut adalah moralitas. Netizen tersebut menilai bahwa membiarkan Sandra Dewi tetap aktif di dunia hiburan dapat memberikan dampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini adalah contoh konkret bahwa moralitas kita dalam bertanggung jawab terhadap kejahatan seperti ini sangat rendah. Kalau kita biarkan dia tetap beredar di mana-mana, anak-anak kita bisa berpikir bahwa korupsi Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar saja,” tambahnya.

Netizen itu juga menyebut vonis tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Buat apa selama ini gembar-gembor menangkap kasus korupsi besar-besaran kalau akhirnya hukumannya seringan ini? Bahkan setelah keluar dari pengadilan, masih terlihat ganteng, cantik, dan tetap bisa tampil dengan makeup. Moralitasnya di mana? Astagfirullah,” tandasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Vonis yang ringan membuat netizen serukan aksi boikot Sandra Dewi.