Kematiannya diduga disebabkan oleh sakit vertigo yang mendadak kambuh.
“Menurut informasi yang diperoleh, N sempat jatuh dan tidak pernah pulih hingga akhirnya meninggal dunia di Saudi Arabia,” kata Jejen dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Ironisnya, N diketahui bekerja secara unprosedural (ilegal). Ia dilaporkan telah melarikan diri dari majikannya dan memilih tinggal di kontrakan bersama rekan sesama buruh migran.
Status ilegal ini menjadi kendala utama yang menghambat proses pemulangan jenazahnya ke Indonesia. Meskipun pihak SBMI telah berkoordinasi dengan KBRI, untuk membicarakan opsi terbaik.
“Korban memang bekerja secara tidak prosedural dan sempat melarikan diri dari majikannya. Saat sakit dan meninggal dunia, tidak ada dokumen formal yang bisa menjadi dasar pemulangan jenazah,” ujarnya.
Mengingat proses pemulangan dinilai tidak memungkinkan dan berisiko tinggi akibat status keimigrasian yang bertentangan dengan aturan, pihak keluarga akhirnya menyepakati jenazah N dimakamkan di Arab Saudi.
“Dalam koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, DP3A, Camat, hingga Kepala Desa, keluarga menyatakan merelakan N dimakamkan di sana. Bahkan pihak KBRI meminta surat pernyataan resmi dari keluarga untuk mengesahkan keputusan itu,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415670/original/028166400_1763387888-Ketua_SBMI_Sukabumi__Jejen_Nurjanah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)