Liputan6.com, Surabaya – Ketenangan hidup seorang lansia di Surabaya seketika hilang. Rumah yang telah ditinggali nenek Elina Wijayanti (80) bersama keluarganya di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, rata dengan tanah setelah pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada 6 Agustus 2025 lalu.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas publik karena diduga terjadi tanpa prosedur hukum yang sah. Elina mengaku rumah tersebut didatangi sekitar 50 orang mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka mengklaim telah membeli rumah itu, namun menurut Elina tanpa menunjukkan dokumen resmi apa pun.
“Saya tinggal di sini sejak 2011. Tidak pernah menjual rumah ini. Tidak ada proses hukum sama sekali,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Dalam rumah itu tinggal pula cucunya Sari Murita Purwandari, suaminya Dedy Suhendra, seorang kerabat bernama Musmirah, serta dua balita. Namun kehadiran anak-anak tidak menghentikan dugaan tindakan kekerasan yang muncul dalam insiden tersebut.
Menurut Elina, ia ditarik paksa keluar hingga mengalami luka di wajah. Keluarga tak berkutik karena khawatir keselamatan anak-anak. Mereka juga mengaku harta benda hilang, mulai dari sertifikat rumah, sepeda motor, hingga barang-barang pribadi yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, alat berat datang dan meratakan seluruh bangunan tanpa adanya segel, surat resmi, atau pemberitahuan dari pihak berwenang. Rumah yang menjadi tempat bernaung lebih dari satu dekade itu lenyap hanya dalam hitungan jam.
Kini, Elina harus menumpang di rumah kerabat. Semua dokumen penting keluarga hilang bersama reruntuhan bangunan. “Kami sudah melapor ke polisi atas dugaan pengusiran dan perusakan ini. Laporan resmi baru tercatat 23 Desember 2025,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455493/original/071162400_1766664714-IMG-20251225-WA0253.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)