Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lorong Pasar Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
pada Rabu (11/6/2025) pagi,
Ia diduga menjadi
korban penganiayaan
dan penelantaran oleh ayah kandungnya sendiri.
Anak tersebut ditemukan Satpol PP dalam keadaan lemas, tertidur di atas kardus, dengan wajah penuh luka bakar dan memar.
Pemeriksaan lanjutan menunjukkan MK juga mengalami patah tulang, salah satunya pada bagian bahu.
Saat ini, MK tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kondisi fisik MK perlahan membaik, tetapi traumanya tampak mendalam.
Tangan kanannya masih dibungkus gips akibat patah tulang, sementara luka bakar masih tampak jelas di wajahnya.
Salah satu perawat menyebutkan bahwa saat ditemukan, tulang di bahu MK terlihat mencuat keluar dan sudah menghitam.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Kawiyan mengatakan MK belum mampu menjawab pertanyaan secara jelas. Komunikasinya terbatas, diduga akibat trauma mendalam akibat penganiayaan.
“MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti.
Sebelum dirujuk ke RS Polri, MK sempat ditangani di Puskesmas Cipulir 2. Di sana, ia mengaku lapar namun kesulitan makan karena wajahnya sering dipukul oleh ayahnya sendiri.
“Ternyata setelah dibuka, ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” kata Eko, petugas puskesmas yang menangani MK pertama kali.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa MK dan ayahnya baru datang dari Surabaya sehari sebelumnya.
Mereka menumpang kereta dari Stasiun Pasar Turi dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan hukum dilimpahkan ke Direktorat PPA Bareskrim Polri.
“Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu.
KPAI mendesak agar Yusuf Arjuna, ayah kandung MK segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Menurut KPAI, tindakan Yusuf telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kawiyan.
Ia menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan merawat anak, bukan menyakitinya.
KPAI juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan aparat hukum dalam menyelamatkan MK dan menangani kasus ini.
Namun, mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga.
“Korban harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Kawiyan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar Megapolitan 15 Juni 2025
/data/photo/2025/06/11/68494b241050f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)