Negara: Vanuatu

  • Daftar 56 Negara Dapat Penundaan Tarif Trump 90 Hari, Ada Indonesia?

    Daftar 56 Negara Dapat Penundaan Tarif Trump 90 Hari, Ada Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara mengejutkan menunda sementara selama 90 hari atas kebijakan tarif impor “balasan” terhadap puluhan negara mitra dagang. 

    Dikutip melalui Bloomberg, keputusan yang telah berjalan sejak diumumkan pada Rabu (9/5/2025) waktu setempat ini terjadi hanya kurang dari 24 jam setelah tarif tersebut diberlakukan.

    Dalam pernyataan resminya, Trump menyebut penundaan ini sebagai strategi untuk memberikan ruang negosiasi bagi negara-negara yang terkena dampak. 

    Dari total 75 negara mitra dagang AS yang disebutnya mengajukan permintaan pembicaraan ulang, sebanyak 56 negara secara spesifik tercantum dalam daftar Gedung Putih sebagai pihak yang dikenai tarif balasan atau tarif resiprokal dengan besaran bervariasi.

    Indonesia termasuk salah satu negara yang menerima tarif resiprokal sebesar 32%. Namun, selama masa penundaan, tarif yang berlaku sementara turun ke level tarif dasar, yakni 10% 

    Berbeda dengan negara-negara lain, China justru mengalami peningkatan tarif secara signifikan hingga 125%. Kenaikan tarif untuk China diumumkan langsung oleh Trump yang kesal dengan sikap Beijing. Kenaikan tajam ini memperkuat indikasi memburuknya hubungan dagang antara dua ekonomi terbesar dunia tersebut. 

    Kebijakan dadakan ini langsung disambut positif oleh pelaku pasar. Bursa saham utama AS melonjak tajam, menandai pemulihan dari ketegangan pasar yang sebelumnya diwarnai volatilitas tinggi—terburuk sejak awal pandemi Covid-19.

    Kendati memberikan kelonggaran sementara, Gedung Putih menegaskan bahwa tidak semua kebijakan tarif terdampak oleh penundaan ini. Tarif dasar sebesar 10% terhadap sebagian besar produk impor tetap diberlakukan. Selain itu, tarif khusus yang telah lebih dahulu dikenakan terhadap mobil, baja, dan aluminium tidak mengalami perubahan.

    Langkah Trump ini dinilai sebagai bagian dari manuver diplomasi ekonomi yang tengah ia bangun, di tengah tekanan global dan domestik terkait arah kebijakan perdagangannya.

    Berikut daftar 56 negara dan kawasan yang dapat penundaan tarif resiprokal oleh AS

    Aljazair 30%
    Angola 32%
    Bangladesh 37%
    Bosnia dan Herzegovina 35%
    Botswana 37%
    Brunei Darussalam 24%
    Kamboja 49%
    Kamerun 11%
    Chad 13%
    Pantai Gading 21%
    Republik Demokratik Kongo 11%
    Equatorial Guinea 13%
    Uni Eropa 20%
    Kepulauan Falkland 41%
    Fiji 32%
    Guyana 38%
    India 26%
    Indonesia 32%
    Irak 39%
    Israel 17%
    Jepang 24%
    Yordania 20%
    Kazakhstan 27%
    Laos 48%
    Lesotho 50%
    Libya 31%
    Liechtenstein 37%
    Madagaskar 47%
    Malawi 17%
    Malaysia 24%
    Mauritius 40%
    Moldova 31%
    Mozambik 16%
    Myanmar 44%
    Namibia 21%
    Nauru 30%
    Nikaragua 18%
    Nigeria 14%
    Makedonia Utara 33%
    Norwegia 15%
    Pakistan 29%
    Filipina 17%
    Serbia 37%
    Afrika Selatan 30%
    Korea Selatan 25%
    Sri Lanka 44%
    Swiss 31%
    Suriah 41%
    Taiwan 32%
    Thailand 36%
    Tunisia 28%
    Vanuatu 22%
    Venezuela 15%
    Vietnam 46%
    Zambia 17%
    Zimbabwe 18%

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

    Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

     

    71. Panama: 10% (biaya AS 10%)

    72. Venezuela: 15% (biaya AS 29%)

    73. Makedonia Utara: 33% (biaya AS 65%)

    74. Etiopia: 10% (biaya AS 10%)

    75. Ghana: 10% (biaya AS 17%)

    76. Moldova: 31% (biaya AS 61%)

    77. Angola: 32% (biaya AS 63%)

    78. Republik Demokratik Kongo: 11% (biaya AS 22%)

    79. Jamaika: 10% (biaya AS 10%)

    80. Mozambik: 16% (biaya AS 31%)

    81. Paraguay: 10% (biaya AS 10%)

    82. Zambia: 17% (biaya AS 33%)

    83. Lebanon: 10% (biaya AS 10%)

    84. Tanzania: 10% (biaya AS 10%)

    85. Irak: 39% (biaya AS 78%)

    86. Georgia: 10% (biaya AS 10%)

    87. Senegal: 10% (biaya AS 10%)

    88. Azerbaijan: 10% (biaya AS 10%)

    89. Kamerun: 11% (biaya AS 22%)

    90. Uganda: 10% (biaya AS 20%)

    91. Albania: 10% (biaya AS 10%)

    92. Armenia: 10% (biaya AS 10%)

    93. Nepal: 10% (biaya AS 10%)

    94. Sint Maarten: 10% (biaya AS 10%)

    95. Kepulauan Falkland: 41% (biaya AS 82%)

    96. Gabon: 10% (biaya AS 10%)

    97. Kuwait: 10% (biaya AS 10%)

    98. Togo: 10% (biaya AS 10%)

    99. Suriname: 10% (biaya AS 10%)

    100. Belize: 10% (biaya AS 10%)

    101. Papua Nugini: 10% (biaya AS 15%)

    102. Malawi: 17% (biaya AS 34%)

    103. Liberia: 10% (biaya AS 10%)

    104. Kepulauan Virgin Inggris: 10% (biaya AS 10%)

    105. Afghanistan: 10% (biaya AS 49%)

    106. Zimbabwe: 18% (biaya AS 35%)

    107. Benin: 10% (biaya AS 10%)

    108. Barbados: 10% (biaya AS 10%)

    109. Monaco: 10% (biaya AS 10%)

    110. Suriah: 41% (biaya AS 81%)

    111. Uzbekistan: 10% (biaya AS 10%)

    112. Republik Kongo: 10% (biaya AS 10%)

    113. Djibouti: 10% (biaya AS 10%)

    114. Polinesia Prancis: 10% (biaya AS 10%)

    115. Kepulauan Cayman: 10% (biaya AS 10%)

    116. Kosovo: 10% (biaya AS 10%)

    117. Curaçao: 10% (biaya AS 10%)

    118. Vanuatu: 22% (biaya AS 44%)

    119. Rwanda: 10% (biaya AS 10%)

    120. Sierra Leone: 10% (biaya AS 10%)

     

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House

  • Sanksi Trump ke ICC Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Sanksi Trump ke ICC Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Sanksi yang dijatuhkan Trump tersebut dianggap serangan serius atas supremasi hukum.

    Dilansir AFP, Jumat (7/2), sanksi ini resmi dijatuhkan Trumpa setelah menandatangani perintah eksekutif yang menyebut ICC “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).

    Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel”. Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

    Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.

    Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.

    79 Negara Kecam Trump

    Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

    Sanksi yang dijatuhkan Trump kepada ICC ternyata mendapat kecaman keras dari sejumlah negara yang merupakan bagian dari ICC. Total ada 79 negara yang mengutuk keras tindakan Trump.

    Dalam pernyataan bersama, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), pemberian sanksi kepada ICC meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius.

    Pernyataan bersama tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Pihak-pihak di ICC juga mengungkap kekhawatiran keputusan tersebut akan mengikis aturan hukum internasional.

    “Langkah-langkah tersebut meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting untuk mempromosikan ketertiban dan keamanan global,” kata pernyataan bersama tersebut, yang dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Sanksi Trump Serangan Serius Atas Supremasi Hukum

    Foto: Donald Trump (Getty Images via AFP/CHIP SOMODEVILLA)

    Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) yang diumumkan terhadap lembaganya. Tomoko menggambarkannya sebagai serangan serius terhadap tatanan hukum global.

    Perintah Presiden AS Donald Trump terhadap mahkamah tersebut adalah “serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamag untuk menegakkan keadilan”, kata Tomoko Akane dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025).

    “Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban,” tambahnya.

    Akane pun tegas menolak upaya Trump memengaruhi independensi ICC. “Kami dengan tegas menolak segala upaya untuk memengaruhi independensi dan imparsialitas Mahkamah atau mempolitisasi fungsi peradilan kami,” imbuh Akane.

    Ia mengatakan bahwa telah mencatat dengan “penyesalan yang mendalam” perintah Trump dan menekankan bahwa ICC “sangat diperlukan” mengingat kekejaman yang terjadi di seluruh dunia.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia – Halaman all

    Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memicu beragam reaksi.

    Sanksi ini dianggap dapat meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius dan melemahkan hukum internasional.

    Ukraina juga berkomentar terkait keputusan Trump.

    Kyiv berharap Pengadilan Pidana Internasional dapat melanjutkan pekerjaannya untuk mengadili penjahat perang Rusia.

    Dikutip dari The Guardian, ICC sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang Rusia yang dilakukan selama invasinya ke Ukraina.

    Pada tahun 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin.

    “Kami berharap bahwa [sanksi] tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan pengadilan untuk mencapai keadilan bagi para korban agresi Rusia,” kata Juru bicara kementerian luar negeri Ukraina, Georgiy Tykhy, Jumat (7/2/2025).

    “Ukraina terus bekerja sama dengan ICC untuk memajukan kasus-kasus tersebut,” tambahnya.

    Reaksi Pemimpin Dunia 

    Para pemimpin dunia juga mengirim reaksi keras terhadap sanksi Trump ke ICC.

    Pernyataan Bersama dari 79 Negara

    Pada Jumat (7/2/2025), 79 negara yang merupakan sekitar dua pertiga dari keanggotaan ICC, mengeluarkan pernyataan mendukung pengadilan tersebut.

    Mereka menegaskan, sanksi yang dijatuhkan Trump akan mengikis aturan hukum internasional yang penting untuk ketertiban dan keamanan global.

    Pernyataan tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu, serta didukung oleh negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Brasil, dan Bangladesh.

    Dampak Sanksi

    Sanksi ini, yang termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC dan keluarga mereka, dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan para korban serta saksi.

    “Sebagai pendukung kuat ICC, kami menyesalkan segala upaya untuk merusak independensi, integritas, dan imparsialitas pengadilan,” kata pernyataan tersebut.

    Langkah Trump diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

    ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Hamas terkait dugaan kejahatan perang.

    Omar Shakir, direktur Israel-Palestina di Human Rights Watch, mengkritik sanksi tersebut.

    Ia menyatakan, Trump menempatkan AS di pihak penjahat perang.

    “Negara-negara harus membela ICC karena telah melakukan tugasnya memastikan tidak seorang pun kebal hukum,” tegasnya.

    Dukungan dari Belanda

    Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyatakan, negaranya akan berupaya memastikan ICC dapat terus beroperasi meskipun ada sanksi AS.

    “Sebagai negara tuan rumah, kami memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran fungsi pengadilan pidana setiap saat,” ungkap Schoof.

    Belanda berkomitmen untuk mendukung ICC dan menegaskan pentingnya pengadilan tersebut dalam menjaga perdamaian dan keadilan global.

    Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan negara-negara pendukung ICC, yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap hukum internasional dan upaya penegakan keadilan global.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • 79 Negara Kecam Trump Sanksi ICC soal Penyelidikan Kejahatan Perang AS-Israel

    79 Negara Kecam Trump Sanksi ICC soal Penyelidikan Kejahatan Perang AS-Israel

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan terhadap Israel. 79 negara yang menjadi bagian dari ICC mengutuk keras keputusan Trump.

    Dalam pernyataan bersama, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), pemberian sanksi kepada ICC meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius.

    Pernyataan bersama tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Pihak-pihak di ICC juga mengungkap kekhawatiran keputusan tersebut akan mengikis aturan hukum internasional.

    “Langkah-langkah tersebut meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam akan mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting untuk mempromosikan ketertiban dan keamanan global,” kata pernyataan bersama tersebut, yang dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu.

    Seperti diketahui, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Trump menyebut penyelidikan semacam itu “tidak berdasar”.

    Perintah eksekutif Trump itu, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), menyebut ICC yang berkantor di Den Hague telah “menyalahgunakan kekuasaannya” dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).

    Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel”. Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

    Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.

    Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.

    Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC.

    Mahkamah Pidana Internasional Kutuk Sanksi AS

    ICC, dalam tanggapannya pada Jumat (7/2), mengutuk sanksi yang dijatuhkan Trump terhadap institusi mereka. ICC bersumpah akan terus memberikan “keadilan dan harapan” di seluruh dunia.

    “ICC mengutuk dikeluarkannya perintah eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap para pejabatnya dan merugikan kinerja peradilan yang independen dan tidak memihak,” tegas ICC dalam pernyataannya.

    “Pengadilan berdiri teguh dengan para personelnya dan bersumpah untuk terus memberikan keadilan dan harapan bagi jutaan korban tidak bersalah dari kekejaman di seluruh dunia,” imbuh pernyataan tersebut.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapal Asing dengan ABK WN Rusia Ditahan di Aperiran Bintan, Diduga Buang Limbah

    Kapal Asing dengan ABK WN Rusia Ditahan di Aperiran Bintan, Diduga Buang Limbah

    Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kapal tersebut juga diduga membuang limbah di perairan Berakit. “Ketiga, ada pelanggaran Pasal 325, yaitu setiap orang yang melakukan pembuangan limbah. Ini masih dugaan, dan kami akan mendalami kesalahan apa saja yang benar-benar mereka lakukan,” ujar Jon Kenedi dalam siaran tulisnya pada Sabtu (4/1/2025).

    Dugaan kapal tersebut ada aktivitas pembuangan limbah, Namun Jon Kenedi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pengakuan ABK, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin di perairan Berakit.

    Menurut Jon Kenedi apabila kapal mengalami kerusakan mesin, seharusnya pihak kapal melapor dan meminta bantuan serta merespons pertanyaan dari petugas.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar terjadi pembuangan limbah atau tidak,” ucapnya.

    Hingga saat ini, kapal berbendera Vanuatu tersebut ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban, Bintan, untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Kapal Mencurigakan Masuk RI, Bendera Asing-Bawa 6 Kru Rusia

    Kapal Mencurigakan Masuk RI, Bendera Asing-Bawa 6 Kru Rusia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia mengamankan satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/12/2024). Kapal itu diamankan saat melalui Perairan Tanjung Berakit, Bintan.

    Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

    “PPLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, dalam Konferensi Pers di Dermaga PPLP Tanjung Uban, Sabtu (4/1/2025).

    Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan awal, Kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas.

    Namun, setelah didatangi petugas, pihak kru tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

    “Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” tambah Jon.

    Hingga kini, tim masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal itu. Pasalnya, ada indikasi potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

    Selain merugikan negara, kegiatan illegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

    “Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” tandas Jon.

    (sef/sef)

  • Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Bintan Diamankan, Kru Warga Rusia

    Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Bintan Diamankan, Kru Warga Rusia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

    Kapal asing yang masuk perairan Indonesia itu mengangkut enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia. 

    Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Lait Kemenhub Jon Kenedi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.

    “Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan,” kata Jon dalam keterangan resmi, dikutip Antara Sabtu (4/1).

    Jon menyebut penangkapan dilakukan setelah kapal asing itu berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

    Hal itu dilakukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban.

    “Kapal kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024) malam,” ujarnya.

    Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku kapal mereka mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

    “Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” tambah Jon.

    Hingga kini, tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal. Sebab, terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pelayaran.

    Selain merugikan negara, kapal tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit, seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

    Oleh karena itu, lanjut Jon, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran.

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti perairan Tanjung Berakit,” pungkasnya.

    (pta/pta)