Negara: Uni Eropa

  • Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara dengan Pajak Digital

    Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara dengan Pajak Digital

    JAKARTA  – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada  Senin 25 Agustus mengancam negara-negara yang menerapkan pajak digital dengan balasan “tarif tambahan yang substansial”. Taris ini akan dikenakan pada barang ekspor mereka jika negara-negara tersebut tidak mencabut undang-undang tersebut.

    Sumber mengatakan bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa atau negara anggotanya yang bertanggung jawab atas penerapan Undang-Undang Layanan Digital yang menjadi tonggak sejarah di blok tersebut.

    Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple, dan Amazon. Isu ini telah menjadi masalah perdagangan yang berkepanjangan bagi beberapa pemerintahan AS.

    “Dengan pernyataan ini, saya memperingatkan semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapus, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan memberlakukan tarif tambahan yang signifikan pada ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor pada Teknologi dan Chip yang sangat dilindungi milik kami,” kata Trump dalam unggahan media sosial.

    Dalam unggahan tersebut, Trump mengklaim bahwa undang-undang semacam itu “dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi Teknologi Amerika” dan memberikan keleluasaan kepada perusahaan dari rival teknologi AS, yaitu China.

    Trump sebelumnya juga telah mengancam akan memberlakukan tarif pada negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait perbedaan mengenai pajak layanan digital.

    Pada bulan Februari, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan untuk memberlakukan tarif pada impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.

  • Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS Donald Trump kembali mengumumkan ‘perang’ tarif bagi negara-negara yang memiliki regulasi terkait pajak digital. Negara-negara yang dimaksud akan diganjar tarif tambahan lanjutan.

    Menurut beberapa sumber sebelumnya, pemerintahan Trump mempertimbangkan sanksi terhadap Uni Eropa atau pejabat negara anggota yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) di kawasan tersebut.

    Banyak negara, terutama di Eropa, yang mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital dari Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple dan Amazon. Masalah ini telah lama menjadi hambatan perdagangan bagi pemerintahan AS.

    “Dengan ini, saya memberi tahu semua negara yang memiliki pajak, undang-undang, aturan, atau regulasi digital bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi,” ujar Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Trump mengklaim aturan pajak digital dirancang untuk membahayakan dan mendiskriminasi teknologi AS. Hal tersebut juga dinilai memuluskan langkah China untuk menyaingi teknologi AS.

    Sebelumnya, Trump juga sudah mengancam pengenaan tarif untuk negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait kasus berbeda, tetapi masih berhubungan dengan pajak layanan digital.

    Pada Februari lalu, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan mengenakan tarif impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.

    RI Dorong Penerimaan Pajak Digital

    Sebagai informasi, pemerintah Indonesia tengah mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya makin pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa ekonomi digital bahkan kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

    Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019, nilai ekonomi digital mencapai Rp 556 triliun atau hanya 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto.

    Sementara pada tahun 2024, nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454,6 triliun atau mencapai 6,6% terhadap PDB.

    Kendati demikian, pajak digital yang dicanangkan ini tak secara spesifik menyasar raksasa teknologi AS seperti Facebook dan Google. Sebab, pemerintah Indonesia lebih fokus pada pajak digital yang transaksinya tercatat. Sementara untuk aplikasi seperti Facebook dan Google tidak memiliki proses transaksi di Indonesia layaknya e-commerce. 

    Yon menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara, masing-masing melalui pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

    Dalam implementasinya, pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) baik dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

    “Sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga sehingga ini hanya mengatur cara laporan pajaknya dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Yon.

    Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur perpajakan untuk aset kripto melalui PMK 50 tahun 2025. Khusus untuk ketentuan PPN, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

    Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Mulai tahun lalu, pemerintah juga menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta yang berlaku mulai 2025.

    Yon Arsal menjelaskan bahwa lebih dari 50 negara juga sudah mengumumkan akan menerapkan global minimum tax.

    “Saat ini sedang dalam diskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ujarnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • ​Kerja Sama UPH dan Kemendag Dorong Wawasan dan Kontribusi Mahasiswa

    ​Kerja Sama UPH dan Kemendag Dorong Wawasan dan Kontribusi Mahasiswa

    Mohamad Mamduh • 26 Agustus 2025 16:58

    Jakarta: Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa, Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar Kuliah Umum  istimewa bersama Dr. Budi Santoso, M.Si., Menteri Perdagangan Republik Indonesia, pada 25 Agustus 2025 di Auditorium D-501, Kampus UPH Lippo Village, Karawaci. Acara ini dihadiri lebih dari 500 mahasiswa lintas fakultas dengan topik utama “Kebijakan Perdagangan Indonesia.”
     
    Kuliah umum dipandu oleh Dra. Gracia Shinta S. Ugut, MBA., Ph.D., Executive Dean for the College of Business and Technology sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPH. Momen ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami arah serta dinamika kebijakan perdagangan nasional secara langsung dari pengambil kebijakan.
     
    Dalam paparannya, Dr. Budi menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap tangguh di tengah tantangan global, dengan ekspor sebagai salah satu motor utama. “Hingga semester I 2025 (Januari–Juni), kinerja ekspor Indonesia tumbuh 7,7% dengan nilai mencapai US$ 135,41 miliar atau sekitar Rp 2.220 triliun. Surplus perdagangan meningkat menjadi US$ 19,48 miliar (Rp 319 triliun). Capaian ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi unggul di kawasan ASEAN,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa struktur ekspor Indonesia kini semakin beragam dan bernilai tambah. Jika 15 tahun lalu ekspor didominasi bahan mentah, saat ini 83% berasal dari industri pengolahan, disusul pertambangan dan pertanian. Beberapa komoditas utama meliputi kakao dan produk olahannya, kopi, teh, rempah, timah, aluminium, serta produk kimia. Sementara itu, negara tujuan dengan pertumbuhan ekspor tertinggi antara lain Swiss, Arab Saudi, Thailand, Bangladesh, dan Singapura.
     
    Strategi Pasar Global dan Tantangan Tarif
    Dalam kesempatan tersebut, Dr. Budi juga menyoroti dinamika perdagangan global, termasuk kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif impor hingga 19 persen bagi sejumlah produk asal Indonesia. Menurutnya, meskipun aturan tersebut cukup berat, hal ini sekaligus mencerminkan bahwa produk Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.

    Untuk menghadapinya, pemerintah terus memperkuat strategi perdagangan melalui perundingan internasional dan upaya membuka pasar baru, termasuk ke Uni Eropa, sehingga Indonesia tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat. “Tujuan utama kita bukan sekadar meningkatkan ekspor, tetapi juga menarik investasi yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Dr. Budi.

    Selain menekankan ekspor berskala besar, ia juga menggarisbawahi pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perdagangan internasional. Kementerian Perdagangan saat ini mengusung tiga program utama, yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan akses pasar ekspor, serta peningkatan kapasitas UMKM agar mampu menembus pasar global. “Semua ini dirancang agar ekosistem ekonomi kita berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Penandatanganan MoU UPH dan Kemendag RI
    Usai sesi kuliah umum, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UPH dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Penandatanganan dilakukan secara resmi oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng., Sc., Rektor UPH, dan Iqbal Shoffan Shofwan, M.Si., Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

    Dalam sambutannya, Rektor UPH menegaskan orientasi global yang diusung universitas. “UPH memiliki visi yang tidak hanya berfokus pada kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mempersiapkan lulusan untuk berkontribusi di kancah internasional. Program keperawatan maupun pendidikan guru, misalnya, dirancang agar para lulusan siap mengabdi di Indonesia maupun di luar negeri. Karena itu, kami sangat berbahagia menyambut kehadiran Bapak Menteri di kampus ini. Harapan kami, mahasiswa UPH semakin siap memberikan pelayanan terbaik sekaligus mengabdi bagi bangsa,” ungkap Dr. Parapak.

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang perdagangan. Ruang lingkupnya meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengembangan sumber daya manusia di sektor perdagangan; serta penguatan kewirausahaan dan pemberdayaan UMKM.

    Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Dr. Stephanie Riady, B.A., M.Ed., selaku President of UPH, bersama jajaran pimpinan universitas, antara lain Dr. Jerry Sambuaga, B.A., M.I.A. (Vice Rector of External Affairs); Eric Jobiliong, Ph.D. (Vice President of Academics, Research, & Innovation); dan Dr. Andry Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM. (Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations).

    Kehadiran jajaran pejabat kunci dari Kemendag RI semakin menegaskan pentingnya sinergi ini, termasuk Dr. Sukoco, S.TP., M.S.E. (Kepala Biro Perencanaan); Ni Made Kusuma Dewi, S.H., M.E. (Kepala Biro Hubungan Masyarakat); serta Dewi Rokhayati, S.S. (Direktur Pemasaran Produk Dalam Negeri).

    Melalui kuliah umum bersama Mendag RI serta penandatanganan kerja sama strategis dengan Kementerian Perdagangan RI, UPH menegaskan komitmennya dalam mempersiapkan mahasiswa tidak hanya dengan wawasan akademik, tetapi juga pengalaman nyata di bidang terkait. Sinergi ini menjadi langkah nyata bagi UPH dalam mencetak generasi muda yang takut akan Tuhan, unggul dalam kompetensi, dan berdampak bagi bangsa serta dunia.

    Jakarta: Sebagai wujud komitmen memperluas wawasan akademik sekaligus memperkuat kontribusi nyata bagi bangsa, Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar Kuliah Umum  istimewa bersama Dr. Budi Santoso, M.Si., Menteri Perdagangan Republik Indonesia, pada 25 Agustus 2025 di Auditorium D-501, Kampus UPH Lippo Village, Karawaci. Acara ini dihadiri lebih dari 500 mahasiswa lintas fakultas dengan topik utama “Kebijakan Perdagangan Indonesia.”
     
    Kuliah umum dipandu oleh Dra. Gracia Shinta S. Ugut, MBA., Ph.D., Executive Dean for the College of Business and Technology sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPH. Momen ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami arah serta dinamika kebijakan perdagangan nasional secara langsung dari pengambil kebijakan.
     
    Dalam paparannya, Dr. Budi menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap tangguh di tengah tantangan global, dengan ekspor sebagai salah satu motor utama. “Hingga semester I 2025 (Januari–Juni), kinerja ekspor Indonesia tumbuh 7,7% dengan nilai mencapai US$ 135,41 miliar atau sekitar Rp 2.220 triliun. Surplus perdagangan meningkat menjadi US$ 19,48 miliar (Rp 319 triliun). Capaian ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi unggul di kawasan ASEAN,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa struktur ekspor Indonesia kini semakin beragam dan bernilai tambah. Jika 15 tahun lalu ekspor didominasi bahan mentah, saat ini 83% berasal dari industri pengolahan, disusul pertambangan dan pertanian. Beberapa komoditas utama meliputi kakao dan produk olahannya, kopi, teh, rempah, timah, aluminium, serta produk kimia. Sementara itu, negara tujuan dengan pertumbuhan ekspor tertinggi antara lain Swiss, Arab Saudi, Thailand, Bangladesh, dan Singapura.
     
    Strategi Pasar Global dan Tantangan Tarif
    Dalam kesempatan tersebut, Dr. Budi juga menyoroti dinamika perdagangan global, termasuk kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif impor hingga 19 persen bagi sejumlah produk asal Indonesia. Menurutnya, meskipun aturan tersebut cukup berat, hal ini sekaligus mencerminkan bahwa produk Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.
     
    Untuk menghadapinya, pemerintah terus memperkuat strategi perdagangan melalui perundingan internasional dan upaya membuka pasar baru, termasuk ke Uni Eropa, sehingga Indonesia tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat. “Tujuan utama kita bukan sekadar meningkatkan ekspor, tetapi juga menarik investasi yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Dr. Budi.
     
    Selain menekankan ekspor berskala besar, ia juga menggarisbawahi pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perdagangan internasional. Kementerian Perdagangan saat ini mengusung tiga program utama, yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan akses pasar ekspor, serta peningkatan kapasitas UMKM agar mampu menembus pasar global. “Semua ini dirancang agar ekosistem ekonomi kita berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Penandatanganan MoU UPH dan Kemendag RI
    Usai sesi kuliah umum, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UPH dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Penandatanganan dilakukan secara resmi oleh Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng., Sc., Rektor UPH, dan Iqbal Shoffan Shofwan, M.Si., Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.
     
    Dalam sambutannya, Rektor UPH menegaskan orientasi global yang diusung universitas. “UPH memiliki visi yang tidak hanya berfokus pada kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mempersiapkan lulusan untuk berkontribusi di kancah internasional. Program keperawatan maupun pendidikan guru, misalnya, dirancang agar para lulusan siap mengabdi di Indonesia maupun di luar negeri. Karena itu, kami sangat berbahagia menyambut kehadiran Bapak Menteri di kampus ini. Harapan kami, mahasiswa UPH semakin siap memberikan pelayanan terbaik sekaligus mengabdi bagi bangsa,” ungkap Dr. Parapak.
     
    Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang perdagangan. Ruang lingkupnya meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; pengembangan sumber daya manusia di sektor perdagangan; serta penguatan kewirausahaan dan pemberdayaan UMKM.
     
    Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Dr. Stephanie Riady, B.A., M.Ed., selaku President of UPH, bersama jajaran pimpinan universitas, antara lain Dr. Jerry Sambuaga, B.A., M.I.A. (Vice Rector of External Affairs); Eric Jobiliong, Ph.D. (Vice President of Academics, Research, & Innovation); dan Dr. Andry Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM. (Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations).
     
    Kehadiran jajaran pejabat kunci dari Kemendag RI semakin menegaskan pentingnya sinergi ini, termasuk Dr. Sukoco, S.TP., M.S.E. (Kepala Biro Perencanaan); Ni Made Kusuma Dewi, S.H., M.E. (Kepala Biro Hubungan Masyarakat); serta Dewi Rokhayati, S.S. (Direktur Pemasaran Produk Dalam Negeri).
     
    Melalui kuliah umum bersama Mendag RI serta penandatanganan kerja sama strategis dengan Kementerian Perdagangan RI, UPH menegaskan komitmennya dalam mempersiapkan mahasiswa tidak hanya dengan wawasan akademik, tetapi juga pengalaman nyata di bidang terkait. Sinergi ini menjadi langkah nyata bagi UPH dalam mencetak generasi muda yang takut akan Tuhan, unggul dalam kompetensi, dan berdampak bagi bangsa serta dunia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (MMI)

  • Trump Ancam Tarif Tambahan ke Negara yang Pungut Pajak Digital

    Trump Ancam Tarif Tambahan ke Negara yang Pungut Pajak Digital

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam “tarif tambahan” terhadap negara-negara yang memungut pajak digital. Tarif tambahan itu akan diberlakukan untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara yang tidak mau mencabut aturan yang mengatur pajak digital.

    Menurut sejumlah sumber, seperti dilansir Reuters, Selasa (26/8/2025), pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Uni Eropa atau pejabat negara anggota blok Eropa tersebut yang bertanggung jawab atas implementasi Undang-undang Layanan Digital.

    Undang-undang tersebut sangat penting bagi blok Uni Eropa. Banyak negara, terutama di Eropa, telah mengenakan pajak terhadap pendapatan penjualan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet yang merupakan induk perusahaan Google, Meta selaku induk perusahaan Facebook, Apple, dan Amazon.

    Persoalan ini telah sejak lama menjadi hambatan perdagangan bagi banyak pemerintahan AS.

    Trump, dalam pernyataan terbaru via media sosial Truth Social, mengklaim undang-undang yang mengatur pajak digital “dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, teknologi Amerika”. Dia juga menyebutnya menguntungkan perusahaan-perusahaan China yang menjadi pesaing teknologi AS.

    “Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa,” kata Trump.

    “Pajak digital, Undang-undang Layanan Digital, dan Regulasi Pasar Digital semuanya dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, teknologi Amerika. Itu juga, secara keterlaluan, memberikan kelonggaran penuh kepada perusahaan teknologi terbesar di China. Ini harus diakhiri, dan berakhir SEKARANG!” ujarnya.

    “Dengan KEBENARAN ini, saya memberitahu semua negara yang memungut pajak digital, memiliki undang-undangnya, aturannya, atau regulasinya bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi,” tegas Trump dalam pernyataannya.

    “Amerika, dan perusahaan teknologi Amerika, bukan lagi ‘celengan’ atau ‘keset’ dunia,” ujarnya.

    “Tunjukkan rasa hormat kepada Amerika dan perusahaan teknologi kami yang luar biasa, atau pertimbangkan konsekuensinya!” tegas Trump memberikan peringatan.

    Trump sebelumnya juga mengancam akan mengenakan tarif kepada negara-negara lainnya, seperti Kanada dan Prancis, atas perbedaan soal pajak layanan digital.

    Pada Februari lalu, Trump memerintahkan otoritas perdagangan AS untuk melanjutkan investigasi yang dimaksudkan untuk mengenakan tarif terhadap impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi AS.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Anggota DPR apresiasi kemenangan Indonesia atas Uni Eropa di WTO

    Anggota DPR apresiasi kemenangan Indonesia atas Uni Eropa di WTO

    “Kemenangan ini bukan hanya soal melindungi industri biodiesel, tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia mampu menegakkan perdagangan berbasis aturan. Kita berhasil melawan perlakuan diskriminatif yang selama ini merugikan kepentingan nasional,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu mengapresiasi kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional melawan Uni Eropa (UE) terkait bea imbalan biodiesel berbasis sawit di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

    “Kemenangan ini bukan hanya soal melindungi industri biodiesel, tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia mampu menegakkan perdagangan berbasis aturan. Kita berhasil melawan perlakuan diskriminatif yang selama ini merugikan kepentingan nasional,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Christiany menilai bahwa putusan WTO tersebut menjadi tamparan balik terhadap kampanye negatif yang selama ini diarahkan pada sawit Indonesia di Eropa.

    “Selama ini sawit kita terus ditekan dengan stigma buruk. Padahal, produk sawit Indonesia adalah tulang punggung perekonomian nasional,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya putusan WTO ini, posisi Indonesia akan semakin kuat di pasar global.

    Kendati demikian, anggota DPR dari komisi yang membidangi Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN itu mengingatkan pemerintah dan pelaku industri agar tidak terlena.

    Ia menilai, Uni Eropa kemungkinan akan mencari instrumen lain untuk membatasi masuknya produk sawit, misalnya melalui kebijakan deforestasi dan mekanisme penyesuaian karbon.

    “Jangan sampai kemenangan ini hanya jadi euforia sesaat. Kita harus menyiapkan strategi lanjutan, memperkuat diplomasi perdagangan, sekaligus meningkatkan standar keberlanjutan agar produk sawit kita tetap diterima di pasar global,” ucapnya.

    Christiany juga mendorong agar momentum kemenangan ini dijadikan pemicu untuk diversifikasi pasar ekspor.

    Menurutnya, ketergantungan berlebih pada pasar Eropa harus dikurangi dengan memperluas penetrasi ke pasar Asia, Afrika, hingga Amerika Latin.

    “Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia mampu bersaing adil. Ke depan, mari kita jadikan sawit sebagai simbol kedaulatan ekonomi sekaligus instrumen diplomasi yang menguntungkan rakyat,” ujarnya.

    Diketahui, Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

    Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa kemenangan itu membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital

    Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital, kecuali aturan tersebut segera dicabut.

    “Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Trump menilai aturan pajak digital dirancang untuk merugikan dan mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, sembari memberi kelonggaran kepada perusahaan asal China yang menjadi pesaing utama.

    Sejumlah negara, khususnya di Eropa, selama ini mengenakan pajak atas pendapatan penjualan perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon. Isu ini telah lama menjadi sumber ketegangan dagang lintas pemerintahan AS.

    Sebelumnya, Trump juga pernah mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan pajak digital. Pada Februari lalu, dia bahkan memerintahkan Perwakilan Dagang AS untuk melanjutkan investigasi dengan tujuan mengenakan tarif atas impor dari negara-negara yang menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi Amerika.

    Seorang sumber juga menyebutkan bahwa pemerintahan Trump juga mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun negara anggotanya yang terlibat dalam penerapan Digital Services Act, aturan yang menjadi dasar pungutan pajak digital di kawasan tersebut.

    Pejabat senior Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) belum mengambil keputusan akhir terkait rencana sanksi terhadap pejabat Uni Eropa (UE) atau negara anggotanya yang memberlakukan pajak digital, menurut sejumlah sumber yang mengetahui isu tersebut.

    Sumber itu menyebutkan, sanksi tersebut kemungkinan besar akan berbentuk pembatasan visa, meskipun belum jelas pejabat mana yang akan menjadi target. Pejabat AS dilaporkan telah menggelar rapat internal pekan lalu untuk membahas langkah tersebut.

    Meski mitra dagang kerap mengeluhkan regulasi domestik yang dinilai merugikan, penggunaan sanksi terhadap pejabat pemerintah karena sebuah kebijakan fiskal merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

    Hubungan pemerintahan Trump dan Uni Eropa sendiri sudah terjalin renggang akibat ancaman tarif, negosiasi perdagangan yang alot, serta kritik Washington atas perlakuan terhadap perusahaan teknologi AS.

  • Cara Isi Suara Video Instagram Pakai Bahasa Lain Tanpa Edit

    Cara Isi Suara Video Instagram Pakai Bahasa Lain Tanpa Edit

    Jakarta, CNBC Indonesia – Meta resmi merilis fitur terjemahan suara berbasis kecerdasan buatan (AI) di Instagram dan Facebook.

    Fitur ini memungkinkan kreator mengubah bahasa video Reels mereka tanpa perlu membuat ulang konten, lengkap dengan opsi dubbing dan lip-sync agar terlihat lebih natural.

    Saat ini, fitur tersebut baru mendukung terjemahan dari bahasa Inggris ke Spanyol dan sebaliknya. Ke depan, Meta berjanji akan menambahkan lebih banyak bahasa.

    Fitur ini tersedia untuk kreator Facebook dengan minimal 1.000 pengikut dan semua akun publik Instagram di seluruh dunia yang sudah mendukung Meta AI. Namun sayangnya negara seperti Uni Eropa, Inggris, Korea Selatan, Brasil, Australia, Nigeria, Turki, Afrika Selatan, Nigeria tidak termasuk di dalamnya.

    Untuk menggunakannya, kreator cukup memilih opsi “Translate your voice with Meta AI” sebelum membagikan reel. Berikut selengkapnya:

    Buat atau pilih video Reels seperti biasa
    Sebelum membagikan video, pilih opsi “Translate your voice with Meta AI.”
    Aktifkan terjemahan suara ke bahasa tujuan yang saat ini baru mendukung Inggris-Spanyol dan sebaliknya
    Tambahkan lip-sync jika ingin gerakan bibir mengikuti dubbing
    Tinjau hasil terjemahan, lalu tekan “Share now” untuk mempublikasikan

    Pantauan CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025), kami belum melihat muncul video Reels yang sudah menggunakan fitur penerjemah dan dubbing otomatis ini.

    Selain itu, Meta juga menambahkan metrik baru di panel Insights, tempat kreator dapat melihat jumlah penayangan berdasarkan bahasa. Fitur ini diharapkan dapat membantu kreator memahami seberapa jauh konten mereka menjangkau audiens lintas bahasa.

    “Kami percaya ada banyak kreator hebat di luar sana yang memiliki potensi audiens yang mungkin tidak berbicara dalam bahasa yang sama,” jelas Kepala Instagram Adam Mosseri dalam sebuah unggahan, dikutip dari TechCrunch, Kamis (21/8/2025).

    “Jika kami bisa membantu Anda menjangkau audiens lintas bahasa dan budaya, maka kami bisa membantu Anda mengembangkan pengikut dan memperoleh lebih banyak manfaat dari Instagram dan platform ini,” imbuhnya.

    Peluncuran fitur AI ini hadir di tengah sejumlah laporan yang menyebut Meta kembali merestrukturisasi divisi AI-nya untuk fokus pada empat bidang utama seperti riset, superintelligence, produk, dan infrastruktur.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Geger Bank Digital Kena Kasus Pencucian Uang, Didenda Rp 49 Miliar

    Geger Bank Digital Kena Kasus Pencucian Uang, Didenda Rp 49 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Bunq di Belanda dikenakan sanksi denda senilai 2,6 juta euro atau setara Rp49,45 miliar. Pasalnya Bunq dinilai gagal mengontrol praktik pencucian uang di platformnya.

    Bank sentral Belanda,DNB, mengatakan bahwaBunq dikenakan denda pada Mei 2025. Disebutkan bahwa Bunq memiliki “kekurangan serius dalam pengendalian pencucian uang” di dalam platfornya pada periode Januari 2021 hingga Mei 2022, dikutip dari Reuters, Senin (25/8/2025).

    Sebagai informasi, Bunq mendapat status sebagai unicorn pada 2021 silam. Pada awal 2022, Bunq menggugat BNB ke pengadilan karena menyebut strategi anti pencucian uang dari bank sentral tersebut ketinggalan zaman dan tidak efektif, dikutip dari laporan Vixio.

    Pengadilan Banding Industri dan Perdagangan Belanda (CBb) pada 2022 lalu berpihak pada Bunq dan menyebut DNB tak memiliki bukti kuat bahwa metode penyaringan yang dilakukan Bunq melanggar hukum.

    Pada laman blog resmi Nvidia, disebut bahwa Bunq melawan penipuan keuangan dengan bantuan AI dan komputasi dari raksasa chip asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

    Laman blog yang dipublikasikan pada Juni 2024 tersebut menyebut bahwa Bunq menawarkan layanan bank online kapan saja dan di mana saja. Melalui aplikasi Bunq, pengguna bisa mengelola kebutuhan keuangan secara online tanpa berkunjung ke bank fisik.

    “Untuk melayani kebutuhan nasabah yang bertumbuh, Bunq menggunakan AI-generatif dalam mendeteksi penipuan dan pencucian uang,” tertera dalam blog Nvidia.

    Bunq memiliki lebih dari 12 juta nasabah dan mengelola deposit seniali lebih dari 8 miliar euro (Rp130 triliun). Berdiri pada 2012, Bunq disebut sebagai salah satu bank digital terbesar di Uni Eropa.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • RI Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Aprobi Tetap Waspadai Langkah Eropa

    RI Menang Sengketa Biodiesel di WTO, Aprobi Tetap Waspadai Langkah Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengimbau pemangku kepentingan tetap mewaspadai langkah Uni Eropa setelah putusan World Trade Organization (WTO) memenangkan Indonesia dalam kasus sengketa bea masuk imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel asal Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Aprobi Catra de Thouars menilai putusan WTO tersebut sebagai angin segar untuk akses perdagangan yang adil, khususnya terhadap produk biodiesel Indonesia ke luar negeri. 

    ”Tentu, kami senang adanya market baru bagi ekspor biodiesel Indonesia sebagai upaya menopang devisa ekspor Indonesia,” kata Catra dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025). 

    Di satu sisi, Catra menilai putusan WTO tersebut dapat membuka akses pasar ekspor bagi sawit dan turunannya seperti biodiesel.

    Namun, dia menegaskan bahwa pelaku industri biodiesel masih fokus untuk menyukseskan program mandatory campuran bahan bakar biodiesel B40 dan mendukung persiapan B50 mendatang.

    Aprobi menyambut baik atas putusan tersebut dan berterima kasih atas dukungan pemerintah Indonesia, pelaku industri, dan pakar hukum yang bekerjasama dengan baik dalam sidang WTO. 

    Apalagi, menurut dia, industri sawit menghadapi banyak tekanan dalam bentuk isu negatif dan kampanye hitam di luar negeri. Oleh karena itu, putusan panel WTO ini menjadi momentum baik bagi industri sawit termasuk biodiesel untuk melakukan kampanye positif. 

    “Tanpa kerja sama dan kolaborasi yang baik, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk menghadapi Uni Eropa terkait sengketa biodiesel. Tentu saja putusan ini juga memberikan napas baru dan semangat bagi stakeholder karena masih ada tantangan lain seperti EUDR,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, dalam catatan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) pada periode tahun 2009-2022, volume ekspor biodiesel Indonesia meningkat dari 70.000 kiloliter menjadi 419.000 kiloliter.

    Adapun, Uni Eropa menyerap porsi pasar terbesar yakni 40%, disusul China 29%, Amerika Serikat 11%, Malaysia 9%, dan Singapura 6%. 

    Pada Jumat (22/5/2025), WTO mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. 

    Panel WTO juga menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar perjanjian tersebut. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

    Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan WTO ASCM.

    Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

    “Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Busan melalui siaran pers, Senin (25/8/2025).

  • Momentum Perang Tarif Topang Ekspansi Kawasan Industri, Investasi Melesat

    Momentum Perang Tarif Topang Ekspansi Kawasan Industri, Investasi Melesat

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) mencatat peningkatan ekspansi pengembang lahan industri pada 2025 di tengah momentum perang tarif global. Perluasan itu pun merata ke seluruh wilayah, baik itu bagian barat maupun timur Indonesia.

    Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kondisi itu memicu peningkatan relokasi dan ekspansi sejumlah pabrik dari China serta negara lainnya seperti Jepang, Korea, hingga Uni Eropa. 

    “Sekarang banyak juga ke luar Jawa, seperti Kepulauan Riau (Kepri) kawasan industri di sana rata-rata ekspansi dan begitu pula di Indonesia timur semua ekspansi,” kata Ma’ruf kepada Bisnis, Minggu (24/8/2025). 

    Jika merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi perumahan, kawasan industri, dan perkantoran tumbuh 19,2% (year-on-year/YoY) menjadi Rp75 triliun pada semester I/2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp62,9 triliun. 

    Kendati demikian, HKI tak memberikan data spesifik terkait realisasi investasi khusus kawasan industri hingga pertengahan tahun ini. Akhmad hanya mengungkapkan, peningkatan penjualan dan sewa lahan cukup pesat dibandingkan tahun lalu. 

    “Bukan hanya beli [lahan industri], ada yang sewa dan ini peningkatannya sangat luar biasa bahkan semua pemilik kawasan di seluruh Indonesia ekspansi,” tuturnya. 

    Tak hanya itu, HKI juga melihat ekspansi kawasan industri ditopang oleh kinerja industri pengolahan yang menunjukkan pertumbuhan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor manufaktur tumbuh 5,6% pada triwulan II/2025 atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi 5,12% periode yang sama tahun lalu. 

    Secara terperinci, sektor industri makanan dan minuman, logam dasar, serta kimia, farmasi, dan obat tradisional memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan manufaktur dengan kontribusi 5,68% YoY. 

    “Kami mengapresiasi capaian ini karena menunjukkan sektor industri terus menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Capaian tersebut juga memberikan sinyal positif bagi investor, bahwa Indonesia adalah destinasi investasi yang prospektif dan kompetitif,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, pihaknya menyadari peran strategis pengembang kawasan industri untuk menarik investor. Maka, penyediaan infrastruktur dan lahan siap pakai menjadi fokus, serta kepastian efisiensi lewat utilitas, pengelolaan lingkungan, hingga fasilitas logistik yang terintegrasi. 

    “Kami percaya, apabila seluruh investasi yang masuk dapat difasilitasi dengan baik, perizinan dipercepat, dan dukungan lintas kementerian serta pemerintah daerah terus terjalin, maka target pertumbuhan ekonomi 8% bukan hanya sekadar harapan, tetapi dapat menjadi kenyataan,” pungkasnya.