Negara: Uni Eropa

  • Rompi Antipeluru untuk Paus Fransiskus dari Zelensky

    Rompi Antipeluru untuk Paus Fransiskus dari Zelensky

    Jakarta

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky melakukan pertemuan dengan pemimpin Vatikan Paus Fransiskus. Dalam pertemuan itu, Zelensky memberikan rompi antipeluru ke Paus Fransiskus sekaligus meminta mendukung rencana perdamaian di Ukraina yang berperang dengan Rusia.

    Pertamuan Zelensky dengan Paus Fransiskus itu terjadi pada Minggu (15/5/2023). Zelennsky mengatakan suatu kerhomatan besar bertemu Paus Fransiskus.

    “Ini suatu kehormatan besar,” kata Zelensky kepada Fransiskus, meletakkan tangannya di dada dan menundukkan kepalanya saat menyapa Paus berusia 86 tahun itu, yang berdiri dengan tongkat dilansir Reuters, Minggu (14/5/2023).

    Pada hari Sabtu (13/4) sebelumnya, Zelensky bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni, yang menjanjikan dukungan militer dan keuangan penuh untuk Ukraina dan menegaskan kembali dukungan untuk tawaran keanggotaan Uni Eropa.

    Bicara 40 Menit dengan Paus Fransiskus

    Zelensky mengunjungi Roma untuk pertama kalinya sejak perang dimulai, berbicara dengan Paus selama 40 menit dan memberinya rompi antipeluru yang telah digunakan oleh seorang tentara Ukraina dan kemudian dilukis dengan gambar Madonna.

    Vatikan Siap Bantu Ukraina

    Ukraina memperkirakan hampir 19.500 anak telah dibawa ke Rusia atau Krimea yang diduduki Rusia sejak Februari 2022, yang dikecam sebagai deportasi ilegal.

    “Kita harus melakukan segala upaya untuk memulangkan mereka,” kata Zelensky dalam sebuah cuitan sesudahnya, mengatakan dia telah mendiskusikannya dengan Paus Fransiskus.

    Simak selengkapnya di halaman berikut

  • Rentetan Serangan Udara Israel Tewaskan 29 Orang di Gaza

    Rentetan Serangan Udara Israel Tewaskan 29 Orang di Gaza

    Jakarta

    Wilayah Gaza memanas dengan saling gempur antara militer Israel dan para milisi Palestina. Sedikitnya 29 orang dilaporkan tewas akibat rentetan serangan udara yang dilancarkan militer Israel di Gaza dalam beberapa hari terakhir.

    Satu warga di Israel juga telah tewas akibat serangan roket dari Gaza.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (12/5/2023), pejabat-pejabat di Gaza mengatakan bahwa serangan udara oleh pasukan Israel sejak Selasa lalu telah menewaskan para petempur serta warga sipil, termasuk beberapa anak.

    Tembakan roket dari Jalur Gaza menewaskan satu orang di kota Rehovot di Israel tengah dan melukai sedikitnya dua orang lainnya, kata polisi Israel. Tiga orang lainnya menderita luka pecahan peluru di tempat lain di Israel.

    Pemerintah Mesir saat ini tengah memediasi upaya menuju gencatan senjata antara Israel dan kelompok milisi Palestina, Jihad Islam. Sementara kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell menyerukan “gencatan senjata komprehensif segera”.

    Sebuah sumber yang dekat dengan Jihad Islam mengungkapkan bahwa “formula akhir untuk gencatan senjata” dikatakan sedang dibahas di Mesir.

    Sementara itu, militer Israel mengatakan bahwa mereka terus menyerang target-target Jihad Islam. Militer Israel menyebut bahwa para milisi Gaza telah menembakkan 620 roket ke Israel sejak Rabu (10/5) lalu. Disebutkan bahwa 179 roket di antaranya telah dicegat oleh sistem pertahanan rudal Iron Dome.

  • Serbia Tangkap 13 Gembong Narkoba yang Selundupkan Kokain ke Eropa

    Serbia Tangkap 13 Gembong Narkoba yang Selundupkan Kokain ke Eropa

    Jakarta

    Polisi Serbia mengatakan telah menangkap 13 orang yang diduga sebagai pemimpin kartel narkoba Balkan. Mereka diduga menyelundupkan berton-ton kokain dari Amerika Selatan ke Eropa.

    Dilansir AFP, Jumat (12/5/2023) operasi dilakukan bekerja sama dengan Europol dan badan peradilan Uni Eropa Eurojust. Operasi ini disebut berhasil membongkar organisasi perdagangan narkoba terbesar di Balkan.

    “Organisasi kriminal perdagangan narkoba terbesar dari Balkan”, kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

    Dikatakan, beberapa yang berhasil ditangkap adalah anggota kelompok kriminal terorganisir yang terdiri dari beberapa sel independen, yang berfungsi sebagai kartel Balkan dan mereka adalah pengedar kokain terbesar dari Balkan.

    Di antara mereka yang ditangkap, dua organisator kelompok. Sementara 11 lainnya diduga sebagai pemimpin sel kartel.

    “Diyakini bahwa kartel berada di balik pengiriman kokain berton-ton yang telah tiba di Eropa dari Kolombia, Brasil, Ekuador, tetapi juga melalui Afrika Barat,” kata pejabat polisi Ninoslav Cmolic dalam pernyataan tersebut.

    Selama operasi yang dilakukan di beberapa kota Serbia, polisi telah menggeledah lebih dari 20 lokasi di mana sejumlah besar uang dan senjata ditemukan.

    (dwia/dwia)

  • Skenario UU PDP ala LSM: Pengungkapan Korupsi Pejabat Bisa Dikontrol

    Skenario UU PDP ala LSM: Pengungkapan Korupsi Pejabat Bisa Dikontrol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aturan dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dianggap bisa memidanakan pihak yang mengungkap kasus dengan dalih kepentingan negara, termasuk jurnalis dan aktivis.

    “Tentu ini yang kita anggap dengan melihat rumusan pasal ini cenderung UU PDP untuk mengakomodir kepentingan negara untuk mengontrol data pribadi warga negara,” ujar Assistant Public Lawyer LBH Pers Mustafa Layong, dalam diskusi daring, Kamis (22/9).

    Hal ini dikatakan terkait keberadaan pasal pengecualian yang bisa membatasi Subjek Data mendapat sebagian haknya.

    Yakni, hak warga untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi; menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; mengajukan keberatan atas pemrosesan data secara otomatis;

    Hak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi; mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi dari Pengendali Data Pribadi dalam format yang lazim; menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi ke Pengendali Data Pribadi lainnya.

    Pasal 15 menyatakan hak-hak itu dibatasi oleh kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

    Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

    Mustafa menilai UU PDP ini tak sejalan dengan The General Data Protection Regulation (GDPR) yang dimiliki Uni Eropa yang memiliki pengecualian pada kebebasan berekspresi dan hak mendapat informasi.

    Dengan aturan pengecualian ini, kata dia, jurnalis, yang sebenarnya pekerjaannya dilindungi oleh UU Pers, yang mengungkap data pejabat atau politikus tertentu bisa dianggap melanggar UU PDP.

    “Misalnya, jurnalis mengungkap rekam jejak kejahatan seseorang, bisa menjadi delik pidana terhadap jurnalis yang melakukan peliputan,” cetus dia.

    “Bagaimana yang menyebarkan adalah warga, aktivis antikorupsi misalnya? Nah, ini yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” sambung Mustafa.

    Verifikasi lama

    Terpisah, Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai UU PDP terlalu menyederhanakan proses penghapusan data pada perusahaan.

    Ini terkait dengan hak pemilik data pribadi di UU PDP untuk menghapus data pribadinya. Waktu yang diberikan kepada perusahaan adalah 3×24 jam.

    “Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data. Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks,” tuturnya, dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, pihak swasta dan publik mesti dilibatkan lebih jauh dalam pelaksanaan UU ini.

    “Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” tandas dia.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengesahan RUU PDP Cuma Masalah Jadwal, Bikin RI Setara Negara Maju?

    Pengesahan RUU PDP Cuma Masalah Jadwal, Bikin RI Setara Negara Maju?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tinggal menunggu jadwal rapat paripurna DPR.

    “Kemarin di rapat tingkat I Komisi I DPR RI, pemerintah dan fraksi di Komisi I DPR RI telah menyepakati agar RUU PDP yang telah selesai dibahas di tingkat panja (panitia kerja) bisa ditindaklanjuti ke pengambilan keputusan tingkat II pada saat rapat paripurna DPR RI menjadi UU,” ujar dia, usai pertemuannya dengan Duta Besar China untuk Indonesia, di kediamannya di Jakarta, Kamis (8/9).

    “Kami menunggu jadwal sidang paripurna DPR RI sesuai dengan mekanisme UU,” imbuhnya.

    Johnny menyebut kehadiran UU PDP ini akan menjadi “satu torehan baru dalam catatan ruang digital kita”. “Di mana indonesia nanti akan punya satu UU PDP yang setara dengan UU PDP negara-negara lain,” imbuh dia.

    Diketahui, negara-negara lain, seperti AS dan Britania Raya serta Uni Eropa, sudah lama memiliki perundangan sejenis UU PDP. Salah satu taringnya adalah pemberian sanksi denda superbesar terhadap korporasi yang melanggar perlindungan data pelanggan.

    Google, Facebook, Instagram termasuk ‘korban’ peraturan jenis ini.

    Sementara, Indonesia baru memiliki aturan data pribadi di bawah perundangan yang belum juga punya bukti keampuhan melawan korporasi multinasional pelanggar perlindungan data. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengatakan semua pihak sudah sepakat untuk mengesahkan RUU PDP.

    “Tadi sembilan fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

    Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menjelaskan bahwa RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma, sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.

    “Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

    Lembaga PDP

    Menanggapi pertanyaan soal otoritas PDP, Johnny menyebut lembaga pengawas ini akan dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP) setelah pengesahan UU PDP. Posisinya akan di bawah Presiden.

    “Tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelasnya.

    “Nanti bapak Presiden akan menentukan lembaga itu akan ada di mana, apakah akan ada di salah satu kementerian lembaga, apakah akan dibentuk lembaga yang baru,” sambung Plate.

    Otoritas atau lembaga PDP ini sebelumnya digadang-gadang akan memiliki kewenangan mengawasi perlindungan data pribadi oleh lembaga negara maupun korporasi dan individu.

    Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam keterangannya pada Minggu (22/5), Otoritas PDP mestinya independen. Pasalnya, ia akan mengawasi kementerian pula, tak cuma korporasi.

    “Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai ‘pemain sekaligus wasit’,” cetus dia.

    (lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Irlandia Denda Instagram Rp5,9 Triliun, Indonesia Bisa Begitu?

    Irlandia Denda Instagram Rp5,9 Triliun, Indonesia Bisa Begitu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Irlandia memberikan denda 402 juta euro (sekitar Rp5,9 triliun) kepada media sosial Instagram karena salah menangani data pengguna remaja. Apa Indonesia dapat melakukan hal serupa?

    Denda yang diputuskan pada Jumat (2/9) ini dikeluarkan setelah Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia menginvestigasi platform tersebut lalai dalam menangani data pengguna usia remaja. Demikian dilansir The Verge. 

    Investigasi sendiri dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan General Data Protection Regulation (GDPR), atau aturan perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa.

    Investigasi pertama adalah Instagram yang memungkinkan pengguna muda, usia 13-17, untuk membuat akun bisnis di platform, yang membuat informasi kontak pengguna tersebut tersedia untuk umum. Pengguna Instagram terkadang beralih ke akun bisnis karena hal itu memberikan akses ke lebih banyak metrik analitik dari segi engagement.

    Selain itu, Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default.

    Ini adalah denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta. Denda ini melampaui denda US$267 juta yang Meta hadapi setelah DPC menemukan WhatsApp tidak memberi tahu warga UE dengan benar tentang cara mengumpulkan dan menggunakannya data mereka, terutama mengenai bagaimana data tersebut dibagikan kembali dengan Meta.

    Dalam kasus ini WhatsApp diperintahkan untuk mengubah kebijakan privasinya.

    Ada juga denda lain yang jauh lebih kecil yaitu sekitar US$18,6 juta untuk masalah pencatatan seputar pelanggaran keamanan.

    Lebih lanjut, DPC juga memiliki lusinan investigasi lain yang sedang dilakukan terhadap perusahaan Big Tech, termasuk beberapa lagi yang melibatkan praktik data Meta.

    Di sisi lain, Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Politico bahwa mereka memperbarui pengaturan publik-by-default lebih dari setahun yang lalu. Kemudian pengguna di bawah 18 tahun secara otomatis mengatur akun mereka ke pribadi ketika mereka bergabung dengan Instagram, jadi hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka lakukan. posting, dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka.

    Menanggapi denda yang diterima perusahaannya, Meta mengatakan “kami tidak setuju dengan bagaimana denda ini dihitung dan berniat untuk mengajukan banding.”

    Tanggung jawab data di Indonesia

    Denda yang diberikan Irlandia kepada Instagram dalam kasus tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia. Pasalnya, belum ada payung hukum yang dapat memberikan sanksi pada platform teknologi.

    Maka dari itu, pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan kehadiran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sangat krusial di era saat ini karena akan sangat powerful dalam memperkuat pengelolaan data oleh perusahaan teknologi.

    “UU PDP ini bila benar-benar nanti powerful harusnya bisa menjadi senjata ampuh untuk melindungi data pribadi masyarakat maupun data milik negara,” terang Pratama.

    “Ketiadaan UU PDP saat ini berimbas pada tidak adanya tanggungjawab oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) bila ada kebocoran data di sistem mereka. Tentu ini berbeda dengan di luar negeri seperti di Uni Eropa. Dengan GDPR, Uni Eropa bisa tegas kepada PSE yang lalai mengelola data dan bila terbukti maka bisa dikenai denda sampai 20 juta euro,” tambahnya.

    Menurutnya, kehadiran UU PDP nantinya akan “memaksa” PSE untuk mengikuti standar teknologi, SDM maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi.

    Jika perusahaan teknologi tidak mengikuti standar yang ditetapkan UU PDP, maka akan ada sanksi yang menanti mereka seperti apa yang terjadi pada Instagram di Irlandia.

    (lom/lth)

  • G20 Fokus Bahas Privasi Data, Bukan Keamanan Siber

    G20 Fokus Bahas Privasi Data, Bukan Keamanan Siber

    Jakarta, CNN Indonesia

    Meski tak membahas isu keamanan siber, Konferensi Tingkat Tinggi G20, Bali, akan menyentuh isu keamanan data pengguna.

    “Jadi keamanan siber itu sendiri sebenarnya tidak dibahas di G20, tetapi privasi data adalah sesuatu yang sedang kami bicarakan secara intensif,” ujar Delegasi Digital Economy Working Group (DEWG) G20 dari Kanada, Iyad Dakka, kepada wartawan Selasa (30/8) di Nusa Dua, Bali.

    Ia menjelaskan data pribadi menjadi permasalahan yang didiskusikan secara intensif selama DEWG G20. Terlebih, yang menjadi bagian dari salah satu isu prioritas yaitu arus data lintas negara.

    Isu mengenai arus data lintas negara merupakan pembahasan ihwal kedaulatan data masyarakat dan tata kelola data secara global. Terlebih, Indonesia terbilang negara yang pesat dalam hal pertumbuhan pengguna internet dalam urutan tiga Asia, setelah China dan India.

    Menurut Iyad, fokus pembahasan itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan data pribadi sistem elektronik yang selama ini kerap digunakan oleh sederet platform teknologi global.

    “Terkait aliran data dan lintas batas, kita dapat mengamankan privasi masyarakat dan itu benar-benar tergantung dengan ekonomi digital, yang berarti terkait dengan keamanan untuk semua,” kata Iyad yang menjabat sebagai Director International Affairs and Trade Policy di Innovation, Science and Economic Development Canada.

    Sidang keempat DEWG G20 dimulai pada Senin (29/8) dan berakhir pada Selasa (30/8). Namun hingga kini hasil sidang tersebut belum kunjung diumumkan kepada awak media.

    Lewat pertemuan ini, para delegasi melanjutkan pembahasan rancangan deklarasi Menteri bidang digital G20 yang disebut ‘The Bali Package’.

    Kemudian rancangan deklarasi itu akan kembali dibahas oleh para Menteri bidang digital G20 dalam forum Digital Economy Ministers Meeting (DEMM) 1 September 2022.

    Kanada hanya satu dari sederet delegasi negara yang hadir secara luring dalam DEWG di Nusa Dua Bali. Beberapa negara seperti Australia, Brazil, India, China, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Tukiye, Britania Raya, dan Amerika Serikat turut hadir dalam sidang tertutup itu.

    Sementara, delegasi dari Argentina hadir secara virtual.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar: Sampel Data SIM Card yang Diduga Bocor Valid, Nomor Masih Aktif

    Pakar: Sampel Data SIM Card yang Diduga Bocor Valid, Nomor Masih Aktif

    Bali, CNN Indonesia

    Sampel data dari 1,3 miliar informasi SIM card, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, yang bocor di forum gelap disebut valid. Salah satu indikasinya adalah nomor-nomor telepon itu bisa dihubungi.

    Hal itu berdasarkan penelusuran lembaga riset Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) terhadap 1,5 juta sampel data yang dibagikan oleh salah satu user Breach.to Bjorka.

    “Dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid,” ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha lewat keterangan tertulis, Kamis (1/9).

    Pratama mengatakan sampel data itu berjumlah 1.304.401.300 baris dengan total ukuran 87 GB. Ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, maka nomor tersebut masih aktif semuanya.

    “Ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, maka nomor tersebut masih aktif semuanya,” ungkap dia. 

    Jika data ini benar, ia mengatakan semua nomor ponsel di Indonesia sudah bocor baik itu SIM card prabayar maupun pascabayar.

    “Sangat rawan sekali data ini jika digabungkan dengan data – data kebocoran yang lain, bisa menjadi data profile lengkap yang bisa dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain,” tuturnya.

    Selain itu, imbuh Pratama, situs www.periksadata.com bisa menjadi alat pengecek apakah data kita termasuk ke dalam 1,5 juta sampel data yang dibagikan atau tidak. Caranya, cukup memasukkan nomor ponsel.

    Sampai saat ini, kata dia, sumber data yang bocor tersebut masih belum jelas, apakah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, atau operator seluler.

    “Masalahnya saat ini hanya mereka (Kominfo, Dukcapil, Operator seluler) yang memiliki dan menyimpan data ini. Kalau Operator Seluler sepertinya tidak mungkin, karena sampel datanya lintas operator,” tutur Pratama.

    Ia mengatakan jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensik untuk memastikan asal kebocoran data ini. “Kita perlu pastikan dulu,” ujarnya.

    Selain itu, Pratama mendorong pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi agar bisa memaksa lembaga atau perusahaan penyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang dikelolanya.

    “Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya, “banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban.”

    Ia mencontohkan dengan Uni Eropa yang bisa mendenda PSE hingga 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.

    “Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca-kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum,” cetusnya.

    “Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini “pemimpin” G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data,” tandas Pratama.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah membantah memiliki data SIM card sambil menyinggung PSE. “Data itu tidak ada di Kominfo,” tepisnya. 

    Sebelumnya, data pendaftaran SIM Card prabayar yang diklaim berasal dari database Kominfo diduga bocor dan dijual oleh user Bjorka di forum breached.to.

    Data yang diklaim pelaku melampirkan sejumlah data sampel yang berisi informasi pengguna dari berbagai operator seluler. Di laman tersebut, pelaku juga melampirkan total 18 GB yang berisi NIK, nomor telepon, serta operator seluler yang digunakan pemilik nomor.

    Kasus dugaan kebocoran data bukan hal baru lagi. Selama beberapa pekan terakhir, isu kebocoran data menimpa dua perusahaan milik negara, PLN dan Indihome.

    (can/lth)

  • Forum DEMM Diklaim Tentukan Ruang Digital Global, Tak Cuma G20

    Forum DEMM Diklaim Tentukan Ruang Digital Global, Tak Cuma G20

    Bali, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menjelaskan sidang Digital Economy Ministers Meeting (DEMM) atau Pertemuan Menteri Ekonomi Digital tidak hanya untuk kepentingan negara-negara di G20.

    “Pertemuan pagi ini DEMM tidak saja untuk kepentingan digital negara-negara G20 tapi juga perhatian negara-negara non-anggota G20,” kata Plate saat ditemui sebelum pembukaan DEMM, di Hotel Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9).

    “Saya kira hasil pertemuan DEMM hari ini sangat diperhatikan dunia, karena menentukan ke mana arah pembangunan ruang digital global,” sambungnya.

    Plate berharap pertemuan DEMM dengan menteri-menteri Kominfo negara-negara G20 menghasilkan kesimpulan yang matang dan dibawa ke KTT G20.

    Dia menggelar pertemuan bilateral dengan perwakilan Menteri 12 negara dan 2 lembaga di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9). Lawatan ini dalam rangka pertemuan keempat Digital Economy Working Group (DEWG) 2022.

    Pertemuan tersebut juga membahas potensi kerja sama antara Indonesia dengan ke-12 negara dan lembaga dalam hal infrastruktur informasi, komunikasi dan teknologi mulai dari sisi hulu ke hilir.

    Sementara, isu lain yang dibahas dalam pertemuan bilateral itu diantaranya terkait, tenaga kerja di sektor digital, startup, literasi digital, aliran data lintas batas, UMKM, data pribadi, dan talenta digital.

    Dia menjelaskan rangkaian pertemuan ini untuk membahas persiapan sebelum penyelenggaraan Digital Economy Ministers’ Meeting (DEMM) pada 1 September 2022 Besok.

    “Kami berharap besok rapat bisa berjalan lancar, sehingga menyelesaikan DEMM dan bahan-bahannya menjadi acuan bagi KTT (Konferensi Tingkat Tinggi ke-17 G20) pertengahan November nanti,” ujar Plate.

    Dalam gelaran itu ada 10 negara yang mengikuti DEMM. Di antaranya Argentina, Afrika Selatan, Jerman, Singapura, Kamboja, India, Jepang, Inggris, Belanda, Spanyol.

    Dua lembaga yang juga ikut dalam DEMM yaitu United Nation Economic and Social Commision for Asia and the Pasific (ESCAP) dan International Telecommunication Union (ITU).

    G20 sendiri merupakan 19 negara ekonomi terbesar, termasuk Indonesia, ditambah Uni Eropa.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]